Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada pemerintah Republik Indonesia, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat Association of Southeast Asian Nations, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di Indonesia.
2. Pejabat Perwakilan Negara Asing adalah kepala beserta staf Perwakilan Negara Asing, kecuali staf yang merupakan warga negara Indonesia.
3. Badan Internasional adalah suatu badan perwakilan organisasi internasional di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa, badan-badan di bawah Perwakilan Negara Asing dan organisasi/lembaga asing lainnya yang bertempat dan berkedudukan di Indonesia.
4. Pejabat Badan Internasional adalah Kepala, Pejabat/staf, dan tenaga ahli Badan Internasional yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah Indonesia untuk menjalankan tugas atau jabatan di Indonesia, kecuali kepala, pejabat/staf dan/atau tenaga ahli yang merupakan warga negara Indonesia.
5. Perjanjian adalah kesepakatan dalam bentuk dan nama tertentu yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban antara pemerintah Indonesia dan Badan Internasional.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
PASAL 2
A
trRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 2
(1) Atas impor Barang Kena Pajak oleh:
a. Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan
Negara Asing; dan
b. Badan Internasional serta Pejabat Badan
Internasional,
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.
(21 Atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau.Iasa Kena
Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak kepada:
a. Perwakilan Negara Asing serta Pejabat Perwakilan
Negara Asing; dan
b. Badan Internasional serta Pejabat Badan
Internasional,
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.
PASAL 3
(1) Pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat
diberikan berdasarkan :
a. asas timbal balik; atau
b. Perjanjian.
(21 Selain dasar pemberian pembebasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), pembebasan Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah dapat diberikan berdasarkan
kelaziman internasional.
A
PASAL 4
Pasal 4
(1) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
berdasarkan asas timbal balik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan kepada Perwakilan Negara
Asing serta Pejabat Perwakilan Negara Asing.
(2) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk
transaksi paling sedikit sebesar:
a. batas minimum pembelian yang diberikan oleh negara
asing, dalam hal batas minimum pembelian yang
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri lebih rendah dari
batas rninimum pembelian yang diberikan oleh negara
asing tersebut.
b. batas minimum pembelian yang ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
luar negeri, dalam hal batas minimum pembelian lebih
tinggi dari batas minimum pembelian yang diberikan oleh
negara asing tersebut.
(3) Dalam hal Indonesia tidak memiliki kantor perwakilan di
negara tertentu, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah kepada Perwakilan Negara Asing serta Pejabat
Perwakilan Negara Asing di Indonesia dapat diberikan
berdasarkan asas timbal balik selayaknya Indonesia telah
memiliki kantor perwakilan di negara tertentu tersebut.
PASAL 5
(1) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah berdasarkan asas timbal balik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan oleh Menteri
setelah mendapat rekomendasi dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar
negeri.
A
(2) Penerapan
(21 Penerapan atas asas timbal balik sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi kewenangan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar
negeri.
(3) Menteri berdasarkan rekomendasi dali menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar
negeri dapat menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
PASAL 6
(1) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diberikan berdasarkan Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b diberikan kepada Badan Internasional serta pejabat Badan Internasional yang dalam Perjanjiannya terdapat ketentuan yang mengatur mengenai pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
(2) Dalam hal:
a. tidak terdapat Perjanjian antara pemerintah Indonesia dan Badan Internasional; atau
b. di dalam Perjanjian tidak mengatur mengenai pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan kelaziman internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayal (2). A
(3) Badan REPUELTK tNDoNESIA
(3) Badan Internasional yang mendapatkan pemberian pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
PASAL 7
(1) Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah kepada Badan Internasional serta pejabat Badan
Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal6 hanya
diberikan kepada Badan Internasional serta pejabat Badan
Internasional setelah mendapatkan rekomendasi dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesekretariatan negara.
(21 Dalam memberikan rekomendasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara
mempertimbangkan batas minimum pembelian,
kewajaran, serta kepatutan jumlah dan jenis barang.
(3) Menteri berdasarkan rekomendasi dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara dapat menerbitkan Surat
Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah.
PASAL 8
(1) Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah yang dibebaskan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 telah dipungut, Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah tersebut dapat diminta kembali sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
(2) Pajak
(21 Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang diminta kembali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan oleh
Perwakilan Negara Asing, Pejabat Perwakilan Negara Asing,
Badan Internasional, serta Pejabat Badan Internasional
kepada Menteri disertai dengan rekomendasi dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
luar negeri atau menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
PASAL 9
(1) Apabila Barang Kena Pajak yang atas perolehannya
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang
Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 atau Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah telah dimintakan
kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1),
dipindahtangankan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun
sejak diimpor atau diperoleh, Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang dibebaskan atau yang telah
dikembalikan, wajib dibayar kembali dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak saat Barang Kena Pajak
dipindahtangankan.
(21 Apabila Jasa Kena Pajak yang atas perolehannya
dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dialihmanfaatkan
kepada pihak lain, Pajak Pertambahan Nilai yang
dibebaskan atau yang telah dikembalikan, wajib dibayar
kembali dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan
sejak dialihmanfaatkan kepada pihak lain.
A
(3) Dalam .
(3) Dalam hal pemindahtanganan atau pengalihmanfaatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
dilakukan kepada sesama Perwakilan Negara Asing,
Badan Internasional, yang berhak mendapatkan fasilitas
pembebasan dan/atau Pejabat Perwakilan Negara Asing,
Pejabat Badan Internasional yang berhak mendapatkan
fasilitas pembebasan, atau pemerintah Indonesia, Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan
tidak perlu dibayar kembali.
PASAL 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara:
a. penerbitan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
kepada Perwakilan Negara Asing serta pejabat Perwakilan
Negara Asing dan Pasal 7 kepada Badan Internasional serta
pejabat Badan Internasional;
b. pengembalian Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
kepada Perwakilan Negara Asing dan pejabat Perwakilan
Negara Asing serta Badan Internasronal dan pejabat Badan
Internasional; dan
c. pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
yang seharusnya tidak diberikan pembebasan atau yang
seharusnya tidak dikembalikan, wajib dibayar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 oleh Perwakilan Negara Asing dan
pejabat Perwakilan Negara Asing serta Badan Internasional
dan pejabat Badan lnternasional,
diatur dalam Peraturan Menteri.
A
PASAL 11
_10_
Pasal 1 1
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap
Badan Internasional yang telah mendapatkan pembebasan
atau telah mendapatkan pengembalian Pajak Pertambahan
Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah masih tetap diberikan pembebasan sampai
dengan berlakunya penetapan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (3).
PASAL 12
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2Ol3 tentang Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor lO7 Tahun 2013, ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar A REPUBUK INDONESIA