PP NOMOR 48 TAHUN 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 81 TAHUN 2015 TENTANG IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-08-24
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2020:48
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor
81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan
Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang
dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
(, ) diubah sebagai berikut:
A
1. Ketentuan

1

Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 1

(1) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat
strategis yang atas impornya dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai meliputi:
a. mesin dan peralatan pabrik yang merupakan
satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang
maupun terlepas, yang digunakan secara
langsung dalam proses menghasilkan Barang
Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak yang
menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut,
termasuk yang atas impornya dilakukan oleh
pihak yang melakukan pekerjaan konstruksi
terintegrasi, tidak termasuk suku cadang;
b. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha
di bidang kelautan dan perikanan,
baik penangkapan maupun budidaya,
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini, yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini;
c. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;
d. ternak yang kriteria dan/atau rinciannya
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
setelah mendapat pertimbangan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian;
e. bibit dan/atau benih dari barang pertanian,
perkebunan, kehutanan, peternakan, atau
perikanan;
f. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan
kesayangan;
A
g. pakan

g. pakan ikan;
h. bahan pakan untuk pembuatan pakan
ternak, dan pakan ikan, tidak termasuk
imbuhan pakan dan pelengkap pakan yang
kriteria dan/atau rincian bahan pakan diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah
mendapat pertimbangan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kelautan dan perikanan, dan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian;
i. bahan baku kerajinan perak dalam bentuk
perak butiran dan/atau dalam bentuk perak
batangan; dan
j. liquified nahtral gas.
(2) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat
strategis yang atas penyerahannya dibebaskan
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
meliputi:
a. mesin dan peralatan pabrik yang merupakan
satu kesatuan, baik dalam keadaan
terpasang maupun terlepas, yang digunakan
secara langsung dalam proses menghasilkan
Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena
Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak
tersebut, termasuk yang atas perolehannya
dilakukan oleh pihak yang melakukan
pekerjaan konstruksi terintegrasi, tidak
termasuk suku cadang;
b. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha
di bidang kelautan dan perikanan,
baik penangkapan maupun budidaya,
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini, yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini;
A
c.jangat

c. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;
d. ternak yang kriteria dan/atau rinciannya
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
setelah mendapat pertimbangan dari
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian;
e. bibit dan/atau benih dari barang pertanian,
perkebunan, kehutanan, peternakan, atau
perikanan;
f. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan
kesayangan;
g. pakan ikan;
h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak
dan pakan ikan, tidak termasuk imbuhan
pakan dan pelengkap pakan, yang kriteria
dan/atau rincian bahan pakan diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan setelah
mendapat pertimbangan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang kelautan dan perikanan dan
menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian;
i. bahan baku kerajinan perak dalam bentuk
perak butiran dan/atau dalam bentuk perak
batangan;
j. unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik
yang perolehannya dibiayai melalui
kredit/pembiayaan kepemilikan rumah
bersubsidi yang memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
1.luas
A

1. luas untuk setiap hunian paling sedikit
2l m2 (dua puluh satu meter persegi) dan
tidak melebihi 36 m2 (tiga puluh enam
meter persegi);
2. pembangunannya mengacu kepada
peraturan
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat;
3. merupakan unit hunian pertama yang
dimiliki, digunakan sendiri sebagai
tempat
tinggal
dan
tidak
dipindahtangankan dalam jangka waktu
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan dibidang rumah
susun; dan
4. batasan terkait harga jual unit hunian
Rumah Susun Sederhana Milik dan
penghasilan bagi orang pribadi yang
memperoleh unit hunian Rumah Susun
Sederhana Milik ditetapkan oleh
Menteri Keuangan setelah mendapat
pertimbangan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pekerjaan umum dan
perumahan rakyat.
k. Listrik, termasuk biaya penyambungan listrik
dan biaya beban listrik, kecuali untuk rumah
dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam
ratus) Voltase Amper; dan
1. liquified natural gas.
2. Ketentuan.
A

2
Ketentuan ayat (2) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 3

bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan - Pemerintah ini;
(1) Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau
penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang
bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf a dan Pasal 1 ayat (2)
huruf a menggunakan Surat Keterangan Bebas
Pajak Pertambahan Nilai.
(2\ Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau
penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang
bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf j,
serta Pasal I ayat (2) huruf b sampai dengan
huruf l, tanpa menggunakan Surat Keterangan
Bebas Pajak Pertambahan Nilai.
Mengubah ketentuan Angka 3 Lampiran sehingga
menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

PASAL 11 3

bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan - Pemerintah ini;
Peraturan Pemerintah ini mulai
diundangkan.
berlaku pada tanggal
A
Agar