Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah program
yang terdiri dari program Jaminan Kecelakaan Kerja,
Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan
Pensiun.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK
adalah Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan
kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami
kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh
lingkungan kerja.
3. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah
Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris
ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan
kerja.
4. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah
Manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat
Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau
mengalami cacat total tetap.
5. Jaminan Pensiun yang selanjutnya disingkat JP adalah
jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan
derajat kehidupan yang layak bagi Peserta danf atau ahli
warisnya dengan memberikan penghasilan setelah Peserta
memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau
meninggal dunia.
6. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur
oleh Peserta danf atau Pemberi Kerja.
7.Upah
A
trRES IDEN
REPUBUK INDONESIA
7. Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan
dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja
kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut
suatu pe,:janjian kerja, kesepakatan, atau peraturan
perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja
dan keluarganya atas suatu pekerjaan danf atau jasa yang
telah atau akan dilakukan.
8. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak
Peserta dan/atau anggota keluarganya.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
10. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah
badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2OIl tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial.
11. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha,
badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan
tenaga kerja atau penyelenggara negara yang
mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji,
Llpah, atau imbalan dalam bentuk lain.
12. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan
menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.
13. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang
bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang
telah membayar Iuran.
14. Peserta Penerima Upah adalah Pekerja yang bekerja pada
Pemberi Kerja.
15. Peserta Bukan Penerima Upah adalah orang perseorangan
yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk
memperoleh penghasilan.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan pelindungan bagi Peserta, kelangsungan usaha, dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran Corona Vints Disease 2019 (COVID-19). A BAB trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA BAB Ii PENYESUAIAN IURAN Bagian Kesatu Jenis Penyesuaian Iuran
PASAL 3
BAB II: PENYESUAIAN IURAN | Bagian Kesatu - Jenis Penyesuaian Iuran
(1) Pemerintah melakukan penyesuaian Iuran Program
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja,
Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima
Upah tertentu, selama bencana nonalam penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).
(2) Penyesuaian Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. kelonggaran batas waktu pembayaran Iuran JKK,
Iuran JKM, Iuran JHT, dan Iuran JP setiap bulan;
b. keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM; dan
c. penundaan pembayaran sebagian Iuran JP.
Bagian Kedua
Kelonggaran Batas Waktu Pembayaran Iuran
PASAL 4
BAB II: PENYESUAIAN IURAN | Bagian Kedua - Kelonggaran Batas Waktu Pembayaran Iuran
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO4 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a4561; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2Oll tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 116, ); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2Ol5 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 231, a271; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2Ol5 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI5 Nomor 155, ); Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2Ol5 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua (, 16l; Mengingat A MEMUTUSKAN Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYESUAIAN IURAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN SELAMA BENCANA NONALAM PENYEBARAN CORONA YIRUS DISEASE 2019 (COVTD- 19). BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah program yang terdiri dari program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah Manfaat berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat Peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
3. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat JKM adalah Manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
4. Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah Manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
5. Jaminan Pensiun yang selanjutnya disingkat JP adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi Peserta danf atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah Peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
6. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh Peserta danf atau Pemberi Kerja. 7.Upah A trRES IDEN REPUBUK INDONESIA
7. Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayar menurut suatu pe,:janjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan danf atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
8. Manfaat adalah faedah jaminan sosial yang menjadi hak Peserta dan/atau anggota keluarganya.
9. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
10. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disingkat BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2OIl tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
11. Pemberi Kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, Llpah, atau imbalan dalam bentuk lain.
12. Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima Upah atau imbalan dalam bentuk lainnya.
13. Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar Iuran.
14. Peserta Penerima Upah adalah Pekerja yang bekerja pada Pemberi Kerja.
15. Peserta Bukan Penerima Upah adalah orang perseorangan yang melakukan kegiatan usaha secara mandiri untuk memperoleh penghasilan. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan pelindungan bagi Peserta, kelangsungan usaha, dan kesinambungan penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama bencana nonalam penyebaran Corona Vints Disease 2019 (COVID-19). A BAB trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA BAB Ii PENYESUAIAN IURAN Bagian Kesatu Jenis Penyesuaian Iuran Pasal 3
(1) Pemerintah melakukan penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan Penerima Upah tertentu, selama bencana nonalam penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19).
(2) Penyesuaian Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kelonggaran batas waktu pembayaran Iuran JKK, Iuran JKM, Iuran JHT, dan Iuran JP setiap bulan;
b. keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM; dan
c. penundaan pembayaran sebagian Iuran JP. Bagian Kedua Kelonggaran Batas Waktu Pembayaran Iuran Pasal 4
(1) Jika dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ditetapkan batas waktu pembayaran Iuran JKK, Iuran JKM., Iuran JHT, dan Iuran JP setiap bulan, yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dari bulan Iuran yang bersangkutan maka dengan Peraturan Pemerintah ini:
a. Pemberi Kerja wajib memungut, membayar, dan menyetorkan; dan
b. Peserta Bukan Penerima Upah wajib membayar, Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan, yaitu paling lambat tanggal 30 bulan berikutnya darr brrlan Iuran yang bersangkutan.
(2) Apabila A (21 Apabila tanggal 30 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur maka Iuran dibayarkan pada hari kerja sebelum tanggal 30. Bagian Ketiga Keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Iuran Jaminan Kematian Paragraf 1 Keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Pasal 5 Keringanan Iuran JKK diberikan sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen), sehingga Iuran JKK menj adi lo/o (satu persen) dari Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2OL9 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Keda dan Jaminan Kematian.
PASAL 6
BAB II: PENYESUAIAN IURAN | Bagian Ketiga - Keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Iuran Jaminan Kematian
Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bagi Peserta
Penerima Upah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. tingkat risiko sangat rendah, yaitu sebesar lo/o (satu
persen) dikali O,24oh (nol koma dua puluh empat persen)
dari Upah sebulan sehingga menJadi O,OO24o/o (nol koma
nol nol dua puluh empat persen) dari Upah sebulan;
b. tingkat risiko rendah, yaitu sebesar 1% (satu persen) dikali
O,54o/o (nol koma lima puluh empat persen) dari Upah
sebulan sehingga menjadi O,OO54o/o (nol koma nol nol lima
puluh empat persen) dari Upah sebulan;
c. tingkat risiko sedang, yaitu sebesar 1% (satu persen) dikali
O,89o/o (nol koma delapan puluh sembilan persen) dari
Upatr sebulan sehingga menjadi 0,OO89%o (nol koma nol nol
delapan puluh sembilan persen) dari Upah sebulan;
A
d. tingkat
d
e
tingkat risiko tinggi, yaitu sebesar 1% (satu persen) dikali
1,27o/o (satu koma dua puluh tujuh persen) dari Upah
sebulan sehingga menjadi O,Ol27o/o (nol koma nol seratus
dua puluh tujuh persen) dari Upah sebulan; dan
tingkat risiko sangat tinggi, yaitu sebesar 1% (satu persen)
dikali l,74yo (satu koma tujuh puluh empat persen) dari
Upah sebulan sehingga menjadi O,Ol74o/o (nol koma nol
seratus tujuh puluh empat persen) dari Upah sebulan.
PASAL 7
BAB II: PENYESUAIAN IURAN | Bagian Ketiga - Keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Iuran Jaminan Kematian
Iuran JKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bagi Peserta
Bukan Penerima Upah yaitu sebesar lo/o (satu persen) dari
Iuran nominal Peserta sebagaimana tercantunr dalam
Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2Ol5
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja
dan Jaminan Kematian sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2Ol9 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja
dan Jaminan Kematian.
PASAL 8
BAB II: PENYESUAIAN IURAN | Bagian Ketiga - Keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Iuran Jaminan Kematian
(1) Dalam hal Iuran didasarkan atas Upah Pekerja, komponen
Upah tercantum dan diketahui, maka besarnya Iuran JKK
bagi Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja
waktu tertentu yang bekerja pada Pemberi Kerja sektor
usaha jasa konstruksi, Iuran ditetapkan sebesar 1% (satu
persen) dikali 1,74o/o (satu koma tujuh puluh empat
persen) dari Upah sebulan sehingga menjadi O,Ol74%o (nol
koma nol seratus tujuh puluh empat persen) dari Upah
sebulan.
(2) Dalam
A
(21 Dalam hal komponen Upah Pekerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak diketahui atau tidak
tercantum, maka besarnya Iuran JKK dihitung
berdasarkan nilai kontrak kerja konstruksi dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. pekerjaan konstruksi sampai dengan nilai kontrak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Iuran JKK
sebesar 1% (satu persen) dikali O,2loh (nol koma dua
puluh satu persen) dari nilai kontrak sehingga
menjadi 0,0021% (nol koma nol nol dua puluh satu
persen) dari nilai kontrak kerja konstruksi sampai
dengan Rp 100.OO0.000,OO (seratus juta rupiah);
pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas
Rp100.000.OOO,00 (seratus juta rupiah) sampai
dengan Rp500.000.000,O0 (lima ratus juta rupiah),
Iuran JKK sebesar penetapan nilai luran JKK
sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah
sebesar 1% (satu persen) dikali O,l7o/o (nol koma tujuh
belas persen) sehingga menjadi sebesar penetapan
nilai Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada huruf a
ditambah sebesar O,OOlTo/o (nol koma nol nol tujuh
belas persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak
kerja konstruksi setelah dikurangi Rp100.000.000,00
(seratus juta rupiah);
pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai
dengan Rp1.000.000.0O0,OO (satu miliar rupiah),
Iuran JKK sebesar penetapan nilai Iuran JKK
sebagaimana dimaksud pada huruf b ditambah
sebesar 1% (satu persen) dikali O,13o/o (nol koma tiga
belas persen) sehingga menjadi sebesar penetapan
nilai Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada huruf b
ditambah sebesar 0,0013% (nol koma nol nol tiga
belas persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak
kerja konstruksi setelah dikurangi Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah);
d. pekerjaan .
b
C
A
d
pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas
Rp1.00O.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai
dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),
Iuran JKK sebesar penetapan nilai Iuran JKK
sebagaimana dimaksud pada huruf c ditambah
sebesar lo/o (satu persen) drkali O,llo/o (nol koma
sebelas persen) sehingga menjadi sebesar penetapan
nilai Iuran JKK sebagaimana dimaksud pada huruf c
ditambah sebesar 0,0011% (nol koma nol nol sebelas
persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja
konstruksi setelah dikurangi Rp1.O00.000.000,00
(satu miliar rupiah); dan
pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), Iuran JKK
sebesar penetapan nilai Iuran JKK sebagaimana
dimaksud pada huruf d ditambah sebesar lo/o (satu
persen) dikali O,O9o/o (nol koma nol sembilan persen)
sehingga menjadi sebesar penetapan nilai Iuran JKK
sebagaimana dimaksud pada huruf d ditambah
sebesar 0,0009% (nol koma nol nol nol sembilan
persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja
konstruksi setelah dikurangi Rp5.O00.000.000,00
(lima miliar rupiah).
e
Paragraf 2
Keringanan Iuran Jaminan Kematian
PASAL 9
BAB II: PENYESUAIAN IURAN | Bagian Ketiga - Keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Iuran Jaminan Kematian
Keringanan Iuran JKM diberikan sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen), sehingga Iuran JKM menjadi lo/o (satu persen) dari Iuran JKM sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. A Pasal FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA _ 10_
PASAL 10
BAB II: PENYESUAIAN IURAN | Bagian Ketiga - Keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Iuran Jaminan Kematian
Iuran JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bagi Peserta
Penerima Upah yaitu sebesar 1% (satu persen) dikali 0,30% (nol
koma tiga puluh persen) dari Upah sebulan sehingga menjadi
0,0030% (nol koma nol nol tiga puluh persen) dari Upah
sebulan.
PASAL 11
BAB II: PENYESUAIAN IURAN | Bagian Ketiga - Keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Iuran Jaminan Kematian
Iuran JKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bagi Peserta
Bukan Penerima Upah yaitu sebesar 1% (satu persen) dikali
Rp6.800,00 (enam ribu delapan ratus rupiah) sehingga menjadi
Rp68,00 (enam puluh delapan rupiah) setiap bulan.
PASAL 12
BAB II: PENYESUAIAN IURAN | Bagian Ketiga - Keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Iuran Jaminan Kematian
(1) Dalam hal Iuran didasarkan atas Upah Pekerja, komponen
Upah tercantum dan diketahui, maka besarnya Iuran JKM
bagi Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja
waktu tertentu yang bekerja pada Pemberi Kerja sektor
usaha jasa konstruksi, Iuran ditetapkan sebesar lo/o (satu
persen) dikali O,3Oo/o (nol koma tiga puluh persen) dari
Upah sebulan sehingga menjadi 0,0030% (nol koma nol nol
tiga puluh persen) dari Upah sebulan.
(2) Dalam hal komponen Upah Pekerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak diketahui atau tidak
tercantum, maka besarnya Iuran JKM dihitung
berdasarkan nilai kontrak kerja konstruksi dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. pekerjaan konstruksi sampai dengan nilai kontrak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), Iuran JKM
sebesar 1% (satu persen) dikali 0,03% (nol koma nol
tiga persen) dari nilai kontrak sehingga menjadi
0,0003% (nol koma nol nol nol tiga persen) dari nilai
kontrak kerja konstruksi sampai dengan
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
b. pekerjaan . .
A
PRES IDEN
REPUBLTK INDONESIA
b. pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) sampai
dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),
Iuran JKM sebesar penetapan nilai Iuran JKM
sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah
sebesar 1% (satu persen) dikali O,O2o/o (nol koma nol
dua persen) sehingga menjadi sebesar penetapan nilai
Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada huruf a
ditambah sebesar O,OOO2o/o (nol koma nol nol nol dua
persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja
konstruksi setelah dikurangi Rp100.00O.OO0,00
(seratus juta rupiah);
c. pekedaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas
Rp500.000.0O0,00 (lima ratus juta rupiah) sampai
dengan Rp1.0O0.000.0OO,O0 (satu miliar rupiah),
Iuran JKM sebesar penetapan nilai Iuran JKM
sebagaimana dimaksud pada huruf b ditambah
sebesar 1% (satu persen) dikali O,O2o/o (noI koma nol
dua persen) sehingga menjadi sebesar penetapan nilai
Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada huruf b
ditambah sebesar O,OOO2o/o (nol koma nol nol nol dua
persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja
konstruksi setelah dikurangi Rp500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah);
d. pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) sampai
dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),
Iuran JKM sebesar penetapan nilai Iuran JKM
sebagaimana dimaksud pada huruf c ditambah
sebesar 1% (satu persen) dikali O,Olo/o (nol koma nol
satu persen) sehingga menjadi sebesar penetapan nilai
Iuran JKM sebagaimana dimaksud pada huruf c
ditambah sebesar 0,0001% (nol koma nol nol nol satu
persen) dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja
konstruksi setelah dikurangi Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah); dan
A
e. Pekerjaan
e
pekerjaan konstruksi dengan nilai kontrak di atas
Rp5.00O.O00.0O0,00 (lima miliar rupiah), Iuran JKM
sebesar penetapan nilai Iuran JKM sebagaimana
dimaksud pada huruf d ditambah sebesar lo/o (satu
persen) dikali O,Olo/o (nol koma nol satu persen)
sehingga menjadi sebesar penetapan nilai Iuran JKM
sebagaimana dimaksud pada huruf d ditambah
sebesar 0,0001% (nol koma nol nol nol satu persen)
dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja
konstruksi setelah dikurangi Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
Paragraf 3
Persyaratan Keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Iuran Jaminan
Kematian
PASAL 13
BAB II: PENYESUAIAN IURAN | Bagian Ketiga - Keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Iuran Jaminan Kematian
(1) Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta Bukan
Penerima Upah yang mendaftar sebelum bulan Agustus
2O2O diberikan keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini
setelah melunasi Iuran JKK dan Iuran JKM sampai dengan
bulan Juli 2O2O.
(21 Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima Upah
yang mendaftar setelah bulan Juli 2020 maka:
a. Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima
Upah harus membayar Iuran JKK dan Iuran JKM
untuk 2 (dua) bulan pertama sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan
Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian sebagaimana
telah diubah derrgan Peraturan Pemerintah Nomor 82
Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja
dan Jaminan Kematian; dan
b. Peserta Penerima Upah dan Peserta Bukan Penerima
Upah diberikan keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM
dimulai pada bulan ketiga kepesertaan sampai dengan
berakhirnya jangka waktu keringanan Iuran JKK dan
Iuran JKM, kecuali Iuran JKK dan Iuran JKM bulan
ketiga melewati jangka waktu keringanan Iuran
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah
ini.
Pasal. .
A
PASAL 14
BAB II: PENYESUAIAN IURAN | Bagian Ketiga - Keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Iuran Jaminan Kematian
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berlaku
bagi Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja
waktu tertentu yang bekerja pada Pemberi Kerja sektor
usaha jasa konstruksi yang komponen Upahnya
didasarkan atas Upah Pekerja, komponen Upah tercantum
dan diketahui.
(2) Dalam hal komponen Upah Pekerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak diketahui atau tidak
tercantum dan Iuran dihitung dari nilai kontrak kerja
konstruksi serta Pemberi Kerja telah mendaftarkan
Pekerjanya sebelum bulan Agustus 2O2O maka diberikan
keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM dengan membayar
sebesar 1% (satu persen) dari sisa tagihan yang belum
dibayarkan.
(3) Dalam hal komponen Upah Pekerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak diketahui atau tidak
tercantum dan Iuran dihitung dari nilai kontrak kerja
konstruksi serta Pemberi Kerja mendaftarkan Pekerjanya
setelah bulan J:uli 2O2O maka:
a. Pemberi Kerja sektor usaha jasa konstruksi harus
membayar Iuran JKK dan Iuran JKM untuk tahap
pertama sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja
dan Jaminan Kematian sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;
dan
b. Keringanan Iuran JKK dan Iuran JKM diberikan untuk
Iuran JKK dan Iuran JKM tahap kedua dan tahap
ketiga, kecuali pelunasan pembayaran Iuran JKK
dan/atau Iuran JKM tahap kedua dan tahap ketiga
melewati jangka waktu keringanan Iuran sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
A
Paragraf
Paragraf 4
Mekanisme Pemberian Keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Iuran
Jaminan Kematian
PASAL 15
BAB II: PENYESUAIAN IURAN | Bagian Ketiga - Keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Iuran Jaminan Kematian
(1) Mekanisme pemberian keringanan Iuran JKK dan Iuran
JKM diberikan secara langsung oleh BPJS
Ketenagakerj aan tanpa permohonan.
(2) Mekanisme pemberian keringanan Iuran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui sistem
kepesertaan yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
PASAL 16
BAB II: PENYESUAIAN IURAN | Bagian Ketiga - Keringanan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Iuran Jaminan Kematian
Dalam hal Pemberi Kerja, Peserta Penerima Upah, dan Peserta
Bukan Penerima Upah telah melunasi Iuran JKK dan Iuran
JKM bulan Agustus 2O2O atau bulan berikutnya dan terdapat
kelebihan maka kelebihan Iuran JKK dan Iuran JKM tersebut
diperhitungkan untuk pembayaran Iuran JKK dan Iuran JKM
berikutnya.
Bagian Keempat
Penundaan Pembayaran Sebagian Iuran Jaminan Pensiun
Paragraf 1
Besaran Penundaan
PASAL 17
BAB II: PENYESUAIAN IURAN | Bagian Keempat - Penundaan Pembayaran Sebagian Iuran Jaminan Pensiun
(1) Pemberi Kerja wajib:
a. memungut Iuran JP dari Pekerja yaitu sebesar lo/o (satu persen) dari Upah Pekerja; dan
b. membayarkan dan menyetorkan:
1. Iuran JP yang menjadi kewajiban Pemberi Kerja yaitu sebesar 2o/o (dua persen) dari Upah Pekerja; dan
2. Iuran JP sebagaimana dimaksud pada huruf a, kepada BPJS Ketenagakerjaan. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan cara sebagai berikut: A a sebagian . . trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA a sebagian Iuran JP yaitu sebesar 1% (satu persen) dari Iuran JP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib dibayarkan dan disetorkan oleh Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan sebagian Iuran JP sisanya yaitu sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari Iuran JP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP, yang pelunasannya sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2O2l dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022. Paragraf 2 Penundaan untuk Usaha Menengah dan Besar
PASAL 18
BAB II: PENYESUAIAN IURAN | Bagian Keempat - Penundaan Pembayaran Sebagian Iuran Jaminan Pensiun
Penundaan pembayaran sebagian Iuran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b diberikan kepada
Pemberi Kerja dan Pekerja skala usaha menengah dan besar
yang memenuhi syarat sebagai berikut:
a. kegiatan produksi, distribusi, atau kegiatan utama
usahanya terganggu akibat bencana nonalam penyebaran
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sehingga
berdampak pada penurunan omset penjualan/ pendapatan
bulanan sebesar lebih dari 30% (tiga puluh persen), yang
data penurunannya disampaikan per bulan sejak bulan
Februari 2O2O dengan surat penyataan dari pimpinan
tertinggi Pemberi Kerja secara iktikad baik; dan
b. Pemberi Kerja dengan ketentuan:
1. telah mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta
sebelum bulan Agustus 2O2O harus melunasi Iuran JP
sampai dengan bulan Juli 2O2O; atau
b
A
2. baru
_ 16_
baru mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta
setelah bulan Jluli 2020 harus membayar sebagian
Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (21
huruf a.
PASAL 19
BAB II: PENYESUAIAN IURAN | Bagian Keempat - Penundaan Pembayaran Sebagian Iuran Jaminan Pensiun
(1) Pemberi Kerja yang terdampak bencana nonalam
penyebaran Corona Vints Disease 2019 (COVID-l9)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 mengajukan
permohonan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP
kepada BPJS Keterragakerj aan.
(21 BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi atas
permohonan penundaan pembayaran sebagian Iuran JP
paling lama 3 (tiga) hari sejak permohonan diterima.
(3) Dalam hal permohonan telah diterima dan telah dilakukan
verifikasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, BPJS Ketenagakerjaan segera memberitahukan
penolakan atau persetujuan penundaan pembayaran
sebagian Iuran JP dalam waktu 1 (satu) hari setelah hasil
verifikasi.
(4) Pemberi Kerja yang telah memperoleh persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), melaksanakan
pemungutan, pembayaran, dan penyetoran Iuran JP
dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pemberitahuan penolakan atau persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan secara manual
atau elektronik melalui kanal layanan BPJS
Ketenagakerjaan.
Paragraf 3
Penundaan untuk ljsaha Mikro dan Kecil
PASAL 20
BAB II: PENYESUAIAN IURAN | Bagian Keempat - Penundaan Pembayaran Sebagian Iuran Jaminan Pensiun
Penundaan pembayaran sebagian Iuran JP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b diberikan kepada
Pemberi Kerja dan Pekerja skala usaha mikro dan kecil yang
memenuhi syarat yaitu Pemberi Kerja yang:
2
A
a. telah
a
b
PRES IDEN
REPUBLIK TNDONESIA
-t7-
telah mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta sebelum
bulan Agustus 2O2O harus melunasi Iuran JP sampai
dengan bulan Juli 2O2O; atau
baru mendaftarkan Pekerjanya sebagai Peserta setelah
bulan Juli 2O2O harus membayar sebagian Iuran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a.
PASAL 21
BAB II: PENYESUAIAN IURAN | Bagian Keempat - Penundaan Pembayaran Sebagian Iuran Jaminan Pensiun
(1) Pemberi Kerja skala usaha mikro dan kecil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 diberikan penundaan
pembayaran sebagian Iuran JP setelah terlebih dahulu
memberitahukan kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(2) BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan mulai berlakunya
penundaan pembayaran sebagian Iuran JP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dalam waktu 1 (satu) hari sejak
diterima pemberitahuan dari Pemberi Kerja skala usaha
mikro dan kecil.
PASAL 22
BAB II: PENYESUAIAN IURAN | Bagian Keempat - Penundaan Pembayaran Sebagian Iuran Jaminan Pensiun
(1) Penundaan pembayaran sebagian Iuran JP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b tidak
mengurangi tingkat kepadatan Iuran JP.
(21 Dalam hal belum dilakukan pelunasan atas penundaan
pembayaran sebagian Iuran JP sampai dengan batas
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (21
huruf b, sisa luran JP yang belum dilunasi tersebut
mengurangi tingkat kepadatan Iuran JP.
Bagian Kelima
Denda
PASAL 23
BAB II: PENYESUAIAN IURAN | Bagian Kelima - Denda
(1) Keterlambatan pembayaran Iuran Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan yang melebihi batas waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan denda sebesar O,Soh
(nol koma lima persen) untuk setiap bulan keterlambatan.
A
(2) Pelunasan
P]TESIDEN
REPUELIK INDONESIA
(21 Pelunasan atas penundaan pembayaran sebagian Iuran JP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b
tidak dikenakan denda sepanjang dilakukan di dalam
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) huruf b.
BAB III
MANFAAT
PASAL 24
BAB III: MANFAAT
Selama masa penyesuaian Iuran, Manfaat Program Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan yang diterima Peserta tetap sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 25
BAB III: MANFAAT
Jika Peserta melakukan klaim JP pada jangka waktu
berlakunya Peraturan Pemerintah ini dan mendapatkan
Manfaat lumsum maka Iuran seluruh kewajiban bagian
Pemberi Kerja termasuk yang ditunda harus dibayar lunas oleh
Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan sebelum Manfaat
lumsum diberikan kepada Pekerja.
BAB IV
KEBERLAKUAN
PASAL 26
BAB IV: KEBERLAKUAN
Penyesuaian Iuran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Pemerintah ini berlaku dimulai sejak Iuran Program Jaminan
Sosial Ketenagakerjaan bulan Agustus 2O2O sampai dengan
Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bulan Januari
202t.
PASAL 27
BAB IV: KEBERLAKUAN
(1) Penyesuaian Iuran dan pembayaran denda sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku bagi
Pemberi Kerja dan Peserta dengan ketentuan pembayaran
dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Pasai 17, dan Pasal 26.
(2) Apabila
A
(21 Apabila Pemberi Kerja melunasi pembayaran Iuran dan
denda melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) maka berlaku ketentuan Iuran dan denda
sebagaimana diatur dalam:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tah,un 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja
dan Jaminan Kematian sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2Ol9
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun; dan
c. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
PASAL 28
BAB IV: KEBERLAKUAN
Apabila jangka waktu penyesuaian Iuran sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini berakhir, Pemberi
Kerja dan Peserta wajib membayar dan menyetor atau melunasi
pembayaran Iuran dan denda Program Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan
ketentuan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 29
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar A REFUBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik