Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Sekretariat Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Sekretariat Negara dipimpin oleh Menteri.
PASAL 2
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 2 Kementerian Sekretariat Negara mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu garakan pemerintahan negara.
PASAL 3
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden;
b. pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil arakan pemerintahan negara;
c. pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada rtinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;
d. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian Rancangan Peraturan Perundang-undangan, penyelesaian dan penanganan terkait dengan litigasi, permasalahan hukum, penyelesaian Rancangan Keputusan , amnesti, abolisi, rehabilitasi, remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, kewarganegaraan Republik Indonesia, ekstradisi, dan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional;
e. pemberian MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
e. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden, Wakil Presiden dan/atau Menteri, serta penyiapan dan analisis bahan kebijakan Menteri;
f. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya, dan Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
g. pembinaan, penataan, dan pengembangan Aparatur Sipil Negara, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
h. koordinasi dan perumusan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, serta pengelolaan arsip Kepresidenan, pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan;
j. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sekretariat Negara;
k. penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi kerja sama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan Mitra Pembangunan, dan penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri;
l. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan
m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh turan perundang-undangan. BAB II MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAB II SUSUNAN ORGANISASI
PASAL 4
BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
Kementerian Sekretariat Negara terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Sekretariat Presiden;
c. Sekretariat Wakil Presiden;
d. Sekretariat Militer Presiden;
e. Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum;
f. Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan;
g. Deputi Bidang Administrasi Aparatur;
h. Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan;
i. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kemaritiman, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan;
j. Staf Ahli Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemerintahan;
k. Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
l. Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan;
m. Inspektorat; dan
n. Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara. BAB III SEKRETARIAT KEMENTERIAN Bagian Pertama Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
PASAL 5
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Pertama - Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
(1) Sekretariat
Kementerian
berada
di
bawah
dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat
Kementerian
dipimpin
oleh
Sekretaris
Kementerian.
PASAL 6
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Pertama - Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6
Sekretariat
Kementerian
mempunyai
tugas
menyelenggarakan
koordinasi
pelaksanaan
tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh
unsur
organisasi
di
lingkungan
Kementerian
Sekretariat Negara.
PASAL 7
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Pertama - Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Sekretariat Negara;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara, serta pengembangan sistem akuntabilitas kinerja;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara, ketatausahaan, kerumahtanggaan, keprotokolan, kesehatan, dan hubungan masyarakat, serta arsip dan dokumentasi Kepresidenan dan kementerian;
d. koordinasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan fasilitasi kerja sama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan Mitra Pembangunan, serta penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri;
e. pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Susunan Organisasi
PASAL 8
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Sekretariat Kementerian terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Keuangan;
c. Biro Tata Usaha dan Arsip Kepresidenan;
d. Biro Informasi, Data, dan Teknologi;
e. Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri;
f. Biro Hubungan Masyarakat; dan
g. Biro Umum. Bagian Ketiga Biro Perencanaan
PASAL 9
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Ketiga - Biro Perencanaan
Biro
Perencanaan
mempunyai
tugas
melaksanakan
koordinasi dan penyusunan serta pemantauan dan evaluasi
rencana program dan anggaran di lingkungan Kementerian
Sekretariat Negara, Badan Layanan Umum di lingkungan
Kementerian Sekretariat Negara, dan lembaga lain yang
anggarannya
secara
administratif
dikoordinasikan
oleh
Kementerian Sekretariat Negara, serta pengembangan sistem
akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Sekretariat
Negara dan unit organisasi lain yang organisasi dan tata
kerjanya ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara.
PASAL 10
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Ketiga - Biro Perencanaan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan serta pemantauan dan
evaluasi rencana strategis di lingkungan Kementerian
Sekretariat Negara;
b. koordinasi
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
b. koordinasi
dan
penyusunan
rencana
program
dan
anggaran di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara,
Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian
Sekretariat Negara, dan lembaga lain yang anggarannya
secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian
Sekretariat Negara;
c. koordinasi pemantauan dan evaluasi kesesuaian rencana
program dan anggaran di lingkungan Kementerian
Sekretariat Negara, Badan Layanan Umum di lingkungan
Kementerian Sekretariat Negara, dan lembaga lain yang
anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh
Kementerian Sekretariat Negara;
d. penyusunan perencanaan kinerja dan Perjanjian Kinerja,
pengukuran kinerja, pengelolaan data indikator kinerja,
dan pelaporan kinerja Kementerian Sekretariat Negara;
e. koordinasi
dan
penyusunan
perencanaan
kinerja,
Perjanjian Kinerja, pengukuran kinerja, dan pelaporan
kinerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan
unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya
ditetapkan oleh Peraturan Menteri Sekretaris Negara;
f.
pengembangan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah; dan
g. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
PASAL 11
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Ketiga - Biro Perencanaan
Biro Perencanaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keempat
Biro Keuangan
PASAL 12
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Keempat - Biro Keuangan
Biro Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
keuangan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara,
Badan
Layanan
Umum
di
lingkungan
Kementerian
Sekretariat Negara, dan lembaga lain yang anggarannya
secara
administratif
dikoordinasikan
oleh
Kementerian
Sekretariat Negara.
PASAL 13
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Keempat - Biro Keuangan
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran di lingkungan Satuan Kerja Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara;
b. koordinasi, pelaksanaan dan pengendalian sistem akuntansi dan pelaporan Kementerian Sekretariat Negara termasuk Badan Layanan Umum dan satuan organisasi yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara;
c. koordinasi rekonsiliasi, konsolidasi, dan administrasi laporan keuangan, rekening pemerintah, dan hibah di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
d. koordinasi penyelesaian kerugian negara dan tuntutan ganti rugi sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
e. penanganan administrasi Belanja Pegawai, yang meliputi administrasi gaji dan tunjangan menteri/pejabat setingkat menteri dan pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, honorarium Dokter Kepresidenan, serta uang makan Pegawai Negeri Sipil, serta uang lembur dan uang makan lembur pada Satuan Kerja Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara;
f. koordinasi pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara;
g. koordinasi penyiapan bahan/materi/substansi penyusunan ketentuan teknis terkait pengelolaan keuangan negara/pelaksanaan APBN di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
h. pelaksanaan koordinasi pengelolaan keuangan negara/pelaksanaan APBN di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, serta pejabat pengelolanya;
i. pelaksanaan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
i. pelaksanaan pengelolaan informasi dan administrasi keuangan lainnya; dan
j. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
PASAL 14
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Keempat - Biro Keuangan
Biro Keuangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Kelima Biro Tata Usaha dan Arsip Kepresidenan
PASAL 15
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Kelima - Biro Tata Usaha dan Arsip Kepresidenan
Biro Tata Usaha dan Arsip Kepresidenan mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan dan keprotokolan Kementerian Sekretariat Negara, serta pengelolaan arsip dan dokumentasi Kepresidenan dan Kementerian Sekretariat Negara.
PASAL 16
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Kelima - Biro Tata Usaha dan Arsip Kepresidenan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Tata Usaha dan Arsip Kepresidenan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan persuratan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
b. pelaksanaan reproduksi termasuk Pidato ;
c. pengelolaan arsip dan dokumentasi Kepresidenan dan Kementerian Sekretariat Negara;
d. koordinasi dan penyiapan kegiatan serta pelaksanaan keprotokolan Menteri;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan; dan
f. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
PASAL 17
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Kelima - Biro Tata Usaha dan Arsip Kepresidenan
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 17 Biro Tata Usaha dan Arsip Kepresidenan terdiri atas:
a. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
b. Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan.
PASAL 18
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Kelima - Biro Tata Usaha dan Arsip Kepresidenan
Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi dan penyiapan kegiatan dan
pelaksanaan keprotokolan Menteri, serta pelaksanaan urusan
ketatausahaan pimpinan.
PASAL 19
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas - melaksanakan koordinasi dan penyiapan kegiatan dan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18, Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan
menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan data undangan atau acara yang
dihadiri Menteri dan/atau pimpinan;
b. koordinasi dan pengadministrasian kegiatan yang dihadiri
Menteri dan/atau pimpinan;
c. pengadministrasian
dan
pelaksanaan
urusan
keprotokolan Menteri;
d. koordinasi penyiapan upacara bendera di lingkungan
Kementerian Sekretariat Negara; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri, Sekretaris
Kementerian, dan Staf Ahli.
PASAL 20
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas - melaksanakan koordinasi dan penyiapan kegiatan dan
Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
a. Kelompok Jabatan Fungsional;
b. Subbagian Administrasi Protokol;
c. Subbagian Persuratan;
d. Subbagian Tata Usaha Menteri Sekretaris Negara;
e. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian; dan
f.
Subbagian Tata Usaha Staf Ahli.
PASAL 21
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas: - a. Kelompok Jabatan Fungsional;
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 21
(1) Subbagian Administrasi Protokol mempunyai tugas melakukan pelayanan dan administrasi keprotokolan Menteri, serta penyiapan koordinasi pelaksanaan upacara bendera di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
(2) Subbagian Persuratan mempunyai tugas melakukan penerimaan, pencatatan, pemilahan, penginputan, dan pendistribusian surat, serta pengurusan dan pemantauan surat berdisposisi .
(3) Subbagian Tata Usaha Menteri Sekretaris Negara mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan ketatausahaan Menteri.
(4) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan ketatausahaan Sekretaris Kementerian.
(5) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan ketatausahaan Staf Ahli. Bagian Keenam Biro Informasi, Data, dan Teknologi
PASAL 22
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Keenam - Biro Informasi, Data, dan Teknologi
Biro Informasi, Data, dan Teknologi mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan big data, siklus data, informasi,
dan teknologi secara terintegrasi di lingkungan Kementerian
Sekretariat Negara.
PASAL 23
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Keenam - Biro Informasi, Data, dan Teknologi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
22,
Biro
Informasi,
Data,
dan
Teknologi
menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, pengembangan, penerapan, dan evaluasi
teknis teknologi informasi dan komunikasi;
b. pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan aplikasi
sistem informasi;
c. pengelolaan
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
c. pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan teknologi
sistem jaringan komunikasi data dan komputer;
d. pengelolaan dan pelayanan teknis informatika;
e. penyusunan, pelaksanaan, dan pemantauan tata kelola
kebijakan digital terintegrasi;
f.
penyusunan
rancang
bangun,
pemanfaatan,
dan
pemantauan arsitektur, big data, siklus data, informasi,
dan teknologi;
g. pengembangan
inovasi
teknologi
informasi
dan
komunikasi; dan
h. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
PASAL 24
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Keenam - Biro Informasi, Data, dan Teknologi
Biro Informasi, Data, dan Teknologi terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional.
Bagian Ketujuh
Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri
PASAL 25
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Ketujuh - Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri
Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri mempunyai tugas
melaksanakan koordinasi dan perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan, evaluasi, dan fasilitasi kerja sama teknik dan
kerja sama Selatan-Selatan Pemerintah Indonesia, serta
penanganan administrasi persetujuan perjalanan dinas luar
negeri.
PASAL 26
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Ketujuh - Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal
25,
Biro
Kerja
Sama
Teknik
Luar
Negeri
menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan
dan
koordinasi
perencanaan
program/
proyek,
penugasan
tenaga
asing
dan
tenaga
ahli
Indonesia,
serta
pemanfaatan
beasiswa/pelatihan,
barang/peralatan, dan kendaraan dalam kerangka kerja
sama teknik;
b. pelaksanaan
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
b. pelaksanaan dan koordinasi implementasi program/
proyek,
penugasan
tenaga
asing
dan
tenaga
ahli
Indonesia,
serta
pemanfaatan
beasiswa/pelatihan,
barang/peralatan, dan kendaraan dalam kerangka kerja
sama teknik;
c. pelaksanaan dan koordinasi pemantauan dan evaluasi
kemanfaatan program/proyek, penugasan tenaga asing
dan
tenaga
ahli
Indonesia,
serta
pemanfaatan
beasiswa/pelatihan, barang/peralatan, dan kendaraan
dalam kerangka kerja sama teknik;
d. perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi
kemanfaatan
program
kerja
sama
Selatan-Selatan
Pemerintah Indonesia;
e. penyiapan
bahan
audiensi
perwakilan
Mitra
Pembangunan luar negeri kepada Menteri;
f.
penyiapan penanganan administrasi, pemantauan, dan
evaluasi kemanfaatan pelaksanaan perjalanan dinas luar
negeri;
g. pelaksanaan perundingan dengan Mitra Pembangunan
luar negeri;
h. penyiapan rekomendasi fasilitasi kerja sama teknik dan
kerja
sama
Selatan-Selatan
Pemerintah
Indonesia,
pengelolaan sistem informasi kerja sama teknik;
i.
pelaksanaan promosi, publikasi, dan dokumentasi kerja
sama teknik luar negeri; dan
j.
pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
PASAL 27
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Ketujuh - Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri
Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri terdiri atas Kelompok
Jabatan Fungsional.
Bagian
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedelapan
Biro Hubungan Masyarakat
PASAL 28
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Kedelapan - Biro Hubungan Masyarakat
Biro Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, monitoring dan analisis media terkait kegiatan Presiden, Wakil Presiden, dan Kementerian Sekretariat Negara, serta diseminasi informasi kehumasan dan pemberitaan Kementerian Sekretariat Negara.
PASAL 29
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Kedelapan - Biro Hubungan Masyarakat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pengelolaan, pelayanan, dan dokumentasi informasi publik yang berada di bawah penguasaan Kementerian Sekretariat Negara;
b. koordinasi hubungan komunikasi dan kerja sama terkait kehumasan dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara/Kementerian/Lembaga/ Instansi lainnya serta masyarakat dalam rangka implementasi program komunikasi Kementerian Sekretariat Negara;
c. pelaksanaan monitoring dan analisis media terkait kegiatan Presiden, Wakil Presiden, dan Kementerian Sekretariat Negara;
d. pelaksanaan peliputan dan dokumentasi mengenai kegiatan Kementerian Sekretariat Negara;
e. pelaksanaan diseminasi informasi kehumasan Kementerian Sekretariat Negara melalui media publikasi yang berbasis teknologi informasi; dan f. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
PASAL 30
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Kedelapan - Biro Hubungan Masyarakat
Biro Hubungan Masyarakat terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional.
Bagian
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bagian Kesembilan
Biro Umum
PASAL 31
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Kesembilan - Biro Umum
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat negara tertentu dan pejabat lainnya, pelayanan kesehatan, pelaksanaan dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan, pengamanan, serta pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa pada Satuan Kerja Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara, Dewan Pertimbangan Presiden, dan Kantor Staf Presiden.
PASAL 32
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Kesembilan - Biro Umum
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa pada Satuan Kerja Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara, Dewan Pertimbangan Presiden, dan Kantor Staf Presiden;
b. pemberian dukungan sarana dan prasarana untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, pejabat negara tertentu dan pejabat lainnya;
c. pelaksanaan urusan rumah tangga dan pengelolaan perlengkapan perkantoran dan rumah negara yang berada dalam penguasaan Satuan Kerja Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara;
d. pelaksanaan penyediaan tanah, gedung kantor, rumah negara, beserta sarana dan prasarananya yang berada dalam penguasaan Satuan Kerja Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara;
e. pengelolaan, pengadministrasian, dan pengaturan operasional kendaraan dinas dan kendaraan khusus, serta pelayanan Tamu Negara/Pemerintah;
f. pelaksanaan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA f. pelaksanaan pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang berada dalam penguasaan Kementerian Sekretariat Negara;
g. pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi pegawai di lingkungan Istana/Kantor Kepresidenan;
h. pelaksanaan dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan pemeliharaan kesehatan bagi , Wakil , mantan /Suami, mantan Wakil /Suami, serta Tamu Negara yang setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan; i. pelaksanaan ketertiban dan keamanan di lingkungan kantor Kementerian Sekretariat Negara dan rumah negara; dan j. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
PASAL 33
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Kesembilan - Biro Umum
Biro Umum terdiri atas:
a. Kelompok Jabatan Fungsional;
b. Bagian Perlengkapan, Rumah Tangga, dan Layanan Pengadaan;
c. Bagian Bangunan;
d. Bagian Kendaraan;
e. Bagian Pelayanan Kesehatan; f. Bagian Dukungan Administrasi Dokter Kepresidenan; dan
g. Bagian Keamanan Dalam.
PASAL 34
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Dukungan Administrasi Dokter Kepresidenan; dan - g. Bagian Keamanan Dalam.
Bagian Perlengkapan, Rumah Tangga, dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perlengkapan perkantoran dan urusan rumah negara yang berada dalam penguasaan Satuan Kerja Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara, pelaksanaan urusan rumah tangga, serta pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa Satuan Kerja Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara, Dewan Pertimbangan Presiden, dan Kantor Staf Presiden.
PASAL 35
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Perlengkapan, - Rumah
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 35 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Perlengkapan, Rumah Tangga, dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perencanaan kebutuhan perlengkapan kantor dan rumah negara;
b. pelaksanaan urusan rumah tangga;
c. pemeliharaan kebersihan gedung kantor dan rumah negara beserta halaman dan taman;
d. penyimpanan, pendistribusian, dan pemeliharaan perlengkapan kantor dan rumah negara;
e. penatausahaan perlengkapan kantor dan rumah negara beserta barang persediaan; f. pelaksanaan urusan penggunaan jasa telepon gedung kantor dan rumah negara;
g. pengusulan penghapusan perlengkapan kantor dan rumah negara serta barang persediaan;
h. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa dan layanan pengadaan secara elektronik pada Satuan Kerja Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara, Dewan Pertimbangan Presiden, dan Kantor Staf Presiden; dan i. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan, serta pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa pada Satuan Kerja Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara, Dewan Pertimbangan Presiden, dan Kantor Staf Presiden.
PASAL 36
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Perlengkapan, - Rumah
Bagian
Perlengkapan,
Rumah
Tangga,
dan
Layanan
Pengadaan terdiri atas:
a. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
b. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.
PASAL 37
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Perlengkapan, - Rumah
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 37
Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai
tugas
melakukan
perencanaan,
penyimpanan,
pendistribusian, penatausahaan, pengusulan penghapusan
perlengkapan,
dan
pemeliharaan
kebersihan
gedung,
halaman kantor, dan rumah negara, serta pelayanan rumah
tangga.
PASAL 38
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Perlengkapan, - Rumah
Bagian
Bangunan
mempunyai
tugas
melaksanakan
pengelolaan tanah, gedung kantor, dan rumah negara,
beserta sarana dan prasarananya yang berada dalam
penguasaan
Satuan
Kerja
Sekretariat
Kementerian
Sekretariat Negara.
PASAL 39
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Bangunan - mempunyai
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Bangunan menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan pembangunan gedung kantor dan rumah negara beserta sarana dan prasarananya;
b. pengadministrasian dan penatausahaan tanah, gedung kantor dan rumah negara beserta sarana dan prasarananya;
c. pengawasan pembangunan dan pemeliharaan gedung kantor dan rumah negara beserta sarana dan prasarananya;
d. pelaksanaan urusan penggunaan daya dan jasa listrik, air, dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan gedung kantor dan rumah negara;
e. pengusulan penghapusan tanah, gedung kantor, dan rumah negara beserta sarana dan prasarananya; dan f. pembangunan rumah mantan pengadaan kelengkapannya.
PASAL 40
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Bangunan - mempunyai
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 40
Bagian Bangunan terdiri atas:
a. Kelompok Jabatan Fungsional;
b. Subbagian Perencanaan Bangunan;
c. Subbagian Administrasi Bangunan; dan
d. Subbagian Pengawasan dan Pemeliharaan Bangunan.
PASAL 41
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Bangunan terdiri atas: - a. Kelompok Jabatan Fungsional;
(1) Subbagian Perencanaan Bangunan mempunyai tugas
melakukan
penyiapan
bahan
penyusunan
rencana
pembangunan dan pemeliharaan gedung kantor dan
rumah negara beserta sarana dan prasarananya.
(2) Subbagian Administrasi Bangunan mempunyai tugas
melakukan
pengadministrasian,
penatausahaan,
dan
pengusulan penghapusan tanah, gedung kantor, dan
rumah negara beserta sarana dan prasarananya.
(3) Subbagian Pengawasan dan Pemeliharaan Bangunan
mempunyai tugas melakukan pengawasan pembangunan
serta pemeliharaan gedung kantor dan rumah negara
beserta sarana dan prasarananya.
PASAL 42
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Bangunan terdiri atas: - a. Kelompok Jabatan Fungsional;
Bagian
Kendaraan
mempunyai
tugas
melaksanakan
penyediaan, pemeliharaan, dan operasional kendaraan dinas
dan
kendaraan
khusus
di
lingkungan
Kementerian
Sekretariat Negara, serta pelayanan Tamu Negara dan/atau
Pemerintah.
PASAL 43
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Kendaraan - mempunyai
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42, Bagian Kendaraan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perencanaan kebutuhan kendaraan dinas
dan kendaraan khusus;
b. penyiapan
pengadministrasian
dan
penatausahaan
kendaraan dinas dan kendaraan khusus;
c. pelaksanaan
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
c. pelaksanaan koordinasi, pengaturan operasional, dan
pemberian layanan penggunaan kendaraan dinas dan
kendaraan khusus;
d. pelaksanaan pelayanan antar jemput pegawai;
e. pelaksanaan koordinasi pelayanan kendaraan dinas
untuk kegiatan para menteri, dan ketua/wakil ketua
lembaga negara, serta pelaksanaan koordinasi pelayanan
kendaraan
dinas
untuk
panitia
negara
urusan
penerimaan Kepala-kepala Negara Asing;
f.
pelaksanaan
pemeliharaan
kendaraan
dinas
dan
kendaraan khusus; dan
g. pengusulan
penghapusan
kendaraan
dinas
dan
kendaraan khusus.
PASAL 44
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Kendaraan - mempunyai
Bagian Kendaraan terdiri atas:
a. Kelompok Jabatan Fungsional;
b. Subbagian Administrasi Kendaraan;
c. Subbagian Operasional Kendaraan; dan
d. Subbagian Pemeliharaan Kendaraan.
PASAL 45
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Kendaraan terdiri atas: - a. Kelompok Jabatan Fungsional;
(1) Subbagian Administrasi Kendaraan mempunyai tugas
melakukan perencanaan kebutuhan, pengadministrasian,
penatausahaan, dan usulan penghapusan kendaraan
dinas dan kendaraan khusus di lingkungan Kementerian
Sekretariat Negara.
(2) Subbagian Operasional Kendaraan mempunyai tugas
melakukan koordinasi, pengaturan operasional, dan
pemberian layanan penggunaan kendaraan dinas dan
kendaraan khusus di lingkungan Kementerian Sekretariat
Negara.
(3) Subbagian Pemeliharaan Kendaraan mempunyai tugas
melakukan
pemeliharaan
kendaraan
dinas
dan
kendaraan khusus di lingkungan Kementerian Sekretariat
Negara.
PASAL 46
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Kendaraan terdiri atas: - a. Kelompok Jabatan Fungsional;
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 46 Bagian Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan pengadministrasian dan pelayanan kesehatan bagi pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara beserta keluarganya, pegawai pada Sekretariat Kabinet, Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, Sekretariat Kantor Staf Presiden, dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, serta koordinasi kegiatan kenegaraan pada bidang kesehatan dengan instansi terkait bekerja sama dengan Dokter Kepresidenan.
PASAL 47
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Pelayanan - Kesehatan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bagian Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pelayanan klinik umum, gigi, dan spesialis;
b. pelaksanaan pelayanan pemberian rujukan rumah sakit;
c. pencatatan medik dan pelaporan;
d. pelaksanaan dukungan administrasi layanan medis yang meliputi aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif;
e. koordinasi pelayanan kesehatan di Istana-istana Kepresidenan;
f. koordinasi kegiatan kenegaraan pada bidang kesehatan dengan instansi terkait bekerja sama dengan Dokter Kepresidenan; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi pelayanan kesehatan.
PASAL 48
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Pelayanan - Kesehatan
Bagian Pelayanan Kesehatan terdiri atas:
a. Kelompok Jabatan Fungsional;
b. Subbagian Dukungan Administrasi Pelayanan Medis I; dan
c. Subbagian Dukungan Administrasi Pelayanan Medis II.
PASAL 49
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Pelayanan Kesehatan terdiri atas: - a. Kelompok Jabatan Fungsional;
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 49
(1) Subbagian Dukungan Administrasi Pelayanan Medis I mempunyai tugas melakukan pelaksanaan dukungan administrasi pelayanan medis bagi pelaksanaan pelayanan kesehatan di lingkungan satuan organisasi Sekretariat Kementerian dan kedeputian, Sekretariat Presiden, Sekretariat Militer Presiden, Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, Sekretariat Kantor Staf Presiden, Sekretariat Kabinet, dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
(2) Subbagian Dukungan Administrasi Pelayanan Medis II mempunyai tugas melakukan pelaksanaan dukungan administrasi pelayanan medis bagi pelaksanaan pelayanan kesehatan di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden.
PASAL 50
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Pelayanan Kesehatan terdiri atas: - a. Kelompok Jabatan Fungsional;
Bagian Dukungan Administrasi Dokter Kepresidenan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan pemeliharaan kesehatan bagi , Wakil , mantan /Suami, mantan Wakil /Suami, serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
PASAL 51
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Dukungan - Administrasi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Dukungan Administrasi Dokter Kepresidenan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, kearsipan, dan dokumentasi;
d. penyiapan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
d. penyiapan kebutuhan perlengkapan dan material kesehatan;
e. pelaksanaan administrasi layanan pemeliharaan kesehatan yang meliputi aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif;
f. koordinasi dengan instansi terkait baik di dalam maupun luar negeri bagi pelaksanaan tugas Dokter Kepresidenan;
g. penyiapan administrasi seleksi kesehatan dan Minesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) terhadap Dokter Pribadi ; dan
h. penyiapan administrasi pencalonan personel Dokter Kepresidenan kepada Ketua Dokter Kepresidenan.
PASAL 52
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Dukungan - Administrasi
Bagian Dukungan Administrasi Dokter Kepresidenan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
PASAL 53
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Dukungan Administrasi Dokter Kepresidenan terdiri - atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Keamanan Dalam mempunyai tugas melaksanakan
pengelolaan ketertiban dan keamanan di lingkungan kantor
Kementerian Sekretariat Negara dan rumah negara, serta
barang
milik
negara
yang
berada
dalam
penguasaan
Kementerian Sekretariat Negara.
PASAL 54
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Keamanan Dalam mempunyai tugas melaksanakan - pengelolaan ketertiban dan keamanan di lingkungan kantor
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Keamanan Dalam menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan laporan operasi ketertiban dan keamanan;
b. pengaturan dan pelaksanaan operasi ketertiban dan keamanan;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan operasi ketertiban dan keamanan;
d. koordinasi MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
d. koordinasi dengan Sekretariat Militer kungan Kementerian Sekretariat Negara;
e. koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengamanan acara kenegaraan di lingkungan kantor Kementerian Sekretariat Negara; dan f. pelaksanaan urusan administrasi ketertiban dan keamanan dalam.
PASAL 55
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Keamanan Dalam mempunyai tugas melaksanakan - pengelolaan ketertiban dan keamanan di lingkungan kantor
Bagian Keamanan Dalam terdiri atas:
a. Kelompok Jabatan Fungsional;
b. Subbagian Perencanaan Operasi Pengamanan; dan
c. Subbagian Pengamanan.
PASAL 56
BAB III: SEKRETARIAT KEMENTERIAN | Bagian Keamanan Dalam terdiri atas: - a. Kelompok Jabatan Fungsional;
(1) Subbagian Perencanaan Operasi Pengamanan mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pelaporan operasi pengamanan, serta pelaksanaan urusan administrasi keamanan dalam.
(2) Subbagian Pengamanan mempunyai tugas melakukan perencanaan dan penyusunan jadwal penugasan pengamanan, pemantauan, dan pengontrolan pelaksanaan tugas pengamanan, koordinasi dengan Sekretariat Militer pengamanan acara kenegaraan di lingkungan Kantor Kementerian Sekretariat Negara. BAB IV MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAB IV SEKRETARIAT , Tugas, dan Fungsi
PASAL 57
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Pertama - Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
(1) Sekretariat wab kepada Menteri.
(2) Sekretariat residen.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sekretariat ari Presiden.
PASAL 58
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Pertama - Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Sekretariat emberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden.
PASAL 59
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Pertama - Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Sekretariat :
a. pelayanan kerumahtanggaan dan/atau Istri/Suami Presiden;
b. pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara perjalanan dan/atau Istri/Suami di dalam maupun di luar negeri;
c. koordinasi kegiatan pers dan media kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, serta acara lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden;
d. koordinasi pengelolaan Istana Kepresidenan, museum, dan koleksi benda-benda seni;
e. koordinasi MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
e. koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Presiden; f. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden;
g. pemberian petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan /Suami Presiden;
h. koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan dan/atau Istri/Suami Presiden; dan i. pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh . Bagian Kedua Susunan Organisasi
PASAL 60
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Sekretariat :
a. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana; dan
b. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media. Paragraf 1 Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana
PASAL 61
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
(1) Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat Presiden.
(2) Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana dipimpin oleh Deputi.
PASAL 62
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 62 Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat elaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Presiden, pengelolaan Istana-istana Kepresidenan, museum, koleksi benda-benda seni, dan pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden, serta pelayanan kegiatan penting lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden.
PASAL 63
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, anggaran, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat Presiden;
b. perencanaan dan pelaksanaan dukungan kerumahtanggaan dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya yang meliputi kegiatan jamuan, tata graha, peralatan, dan seni budaya;
c. perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan Istana-istana Kepresidenan;
d. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden;
e. pengelolaan museum dan koleksi benda-benda seni Kepresidenan; f. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, organisasi, tata laksana, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Presiden;
g. pengelolaan data dan informasi, serta perpustakaan Kepresidenan;
h. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Presiden; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Sekretariat Presiden.
PASAL 64
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 64
Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana terdiri
atas:
a. Biro Administrasi;
b. Biro Umum; dan
c. Biro Pengelolaan Istana.
PASAL 65
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Biro Administrasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden, akuntabilitas kinerja, pelaksanaan urusan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, arsip dan dokumentasi, serta pengelolaan perpustakaan Kepresidenan di lingkungan Sekretariat Presiden.
PASAL 66
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Biro Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran di lingkungan Sekretariat Presiden;
b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana program dan anggaran di lingkungan Sekretariat Presiden;
c. pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Sekretariat Presiden;
d. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden;
e. penyusunan perencanaan kinerja, Perjanjian Kinerja, pengukuran kinerja, dan pelaporan kinerja di lingkungan Sekretariat Presiden;
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Presiden;
g. pelaksanaan layanan perpustakaan di lingkungan Sekretariat Presiden; dan
h. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
PASAL 67
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 67
Biro Administrasi terdiri atas:
a. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
b. Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian.
PASAL 68
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, arsip, dan dokumentasi, serta administrasi kepegawaian di lingkungan Sekretariat Presiden.
PASAL 69
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas - melaksanakan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan Kepala Sekretariat Presiden;
b. pelaksanaan urusan persuratan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Presiden; dan
c. pengelolaan administrasi kepegawaian.
PASAL 70
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Tata - Usaha
Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian terdiri atas:
a. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
b. Subbagian Tata Usaha Kepala Sekretariat Presiden.
PASAL 71
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian terdiri atas: - a. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
Subbagian Tata Usaha Kepala Sekretariat mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Kepala Sekretariat Presiden.
PASAL 72
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian terdiri atas: - a. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 72 Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pengelolaan aplikasi dan perangkat jaringan, serta pelaksanaan urusan ketertiban dan keamanan dalam di lingkungan Sekretariat Presiden.
PASAL 73
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian terdiri atas: - a. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penatausahaan, perizinan, pengembangan, pengawasan, perawatan, pemeliharaan, dan utilisasi bangunan beserta sarana dan prasarananya di lingkungan Sekretariat Presiden;
b. perencanaan kebutuhan serta pemeliharaan peralatan dan perlengkapan perkantoran di lingkungan Sekretariat Presiden;
c. penatausahaan, pembukuan, dan pelaporan persediaan dan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Presiden;
d. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Sekretariat Presiden;
e. pengelolaan, pengadministrasian, dan pengaturan operasional kendaraan dalam rangka pelayanan kepada Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya; f. pengelolaan aplikasi dan perangkat jaringan;
g. pelaksanaan ketertiban dan keamanan di lingkungan Sekretariat Presiden; dan
h. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
PASAL 74
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian terdiri atas: - a. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
Biro Umum terdiri atas:
a. Kelompok Jabatan Fungsional;
b. Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan;
c. Bagian Bangunan;
d. Bagian Kendaraan; dan
e. Bagian Keamanan Dalam.
PASAL 75
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian terdiri atas: - a. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 75 Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan perawatan, pemeliharaan, pengelolaan perlengkapan perkantoran dan pergudangan, pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa, serta penatausahaan dan revitalisasi barang milik negara di lingkungan Sekretariat Presiden.
PASAL 76
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan mempunyai - tugas melaksanakan perawatan, pemeliharaan, pengelolaan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan peralatan dan perlengkapan perkantoran di lingkungan Sekretariat /atau Istri/Suami Presiden, dan kegiatan penting lainnya;
b. pengelolaan pergudangan barang milik/kekayaan negara;
c. pengelolaan pengadaan barang/jasa dan layanan pengadaan secara elektronik di lingkungan Sekretariat Presiden;
d. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan, serta pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa di lingkungan Sekretariat Presiden; dan
e. penatausahaan dan pelaporan persediaan dan barang milik negara.
PASAL 77
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan mempunyai - tugas melaksanakan perawatan, pemeliharaan, pengelolaan
Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan terdiri atas
Kelompok Jabatan Fungsional.
PASAL 78
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan terdiri atas - Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Bangunan mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan, perizinan, pengembangan, pengawasan, pemeliharaan, dan utilisasi bangunan beserta sarana dan prasarananya di lingkungan Sekretariat Presiden.
PASAL 79
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Bangunan - mempunyai
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 79
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78, Bagian Bangunan menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan pembangunan, pengelolaan penggunaan,
serta pengawasan dan pemeliharaan bangunan dan/atau
gedung kantor beserta sarana dan prasarananya;
b. pengadministrasian,
pengurusan
perizinan,
penatausahaan, evaluasi dan pelaporan administrasi
bangunan dan usulan penghapusan bangunan dan/atau
gedung kantor, beserta sarana dan prasarananya; dan
c. penyiapan
data
teknis
dan
pemanfaatan
utilitas
bangunan dan/atau gedung kantor.
PASAL 80
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Bangunan - mempunyai
Naskah pasal.
PASAL 81
Peraturan 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara, serta dalam rangka menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Kementerian Sekretariat Negara yang lebih proporsional, efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Kementerian Sekretariat Negara;
b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Kementerian Sekretariat Negara telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/837/M.KT.01/2020, tanggal 9 Juli 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (, );
2. Peraturan … SALINAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2. Peraturan 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan (), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan 36 Tahun 2014 tentang Dokter Kepresidenan ();
3. Peraturan 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara ();
4. Peraturan 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara ();
5. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelayanan Kesehatan bagi Pegawai di Lingkungan Istana/Kantor Kepresidenan (); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA. BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 1
(1) Kementerian Sekretariat Negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) Kementerian Sekretariat Negara dipimpin oleh Menteri. Pasal 2 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 2 Kementerian Sekretariat Negara mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan teknis dan administrasi serta analisis urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara untuk membantu garakan pemerintahan negara. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Sekretariat Negara menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden;
b. pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan dan keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil arakan pemerintahan negara;
c. pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada rtinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perwira Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, penganugerahan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan, yang wewenang penetapannya berada pada Presiden, serta koordinasi pengamanan termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara asing;
d. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyiapan izin prakarsa dan penyelesaian Rancangan Peraturan Perundang-undangan, penyelesaian dan penanganan terkait dengan litigasi, permasalahan hukum, penyelesaian Rancangan Keputusan , amnesti, abolisi, rehabilitasi, remisi perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara, kewarganegaraan Republik Indonesia, ekstradisi, dan keanggotaan Indonesia pada organisasi internasional;
e. pemberian MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
e. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam penyelenggaraan hubungan dengan lembaga negara, lembaga nonstruktural, lembaga daerah, organisasi kemasyarakatan, organisasi politik, dan penanganan pengaduan masyarakat kepada Presiden, Wakil Presiden dan/atau Menteri, serta penyiapan dan analisis bahan kebijakan Menteri;
f. pemberian dukungan teknis, administrasi, dan analisis dalam pengangkatan, pemberhentian, dan pensiun pejabat negara, pejabat pemerintahan, pejabat lainnya, dan Aparatur Sipil Negara yang wewenang penetapannya berada pada Presiden;
g. pembinaan, penataan, dan pengembangan Aparatur Sipil Negara, organisasi, tata laksana, dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
h. koordinasi dan perumusan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum dan litigasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
i. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, serta pengelolaan arsip Kepresidenan, pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan;
j. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sekretariat Negara;
k. penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi kerja sama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan Mitra Pembangunan, dan penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri;
l. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan
m. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh turan perundang-undangan. BAB II MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 4 Kementerian Sekretariat Negara terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Sekretariat Presiden;
c. Sekretariat Wakil Presiden;
d. Sekretariat Militer Presiden;
e. Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum;
f. Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan dan Kemasyarakatan;
g. Deputi Bidang Administrasi Aparatur;
h. Staf Ahli Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan;
i. Staf Ahli Bidang Ekonomi, Kemaritiman, Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan;
j. Staf Ahli Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemerintahan;
k. Staf Ahli Bidang Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
l. Staf Ahli Bidang Komunikasi Politik dan Kehumasan;
m. Inspektorat; dan
n. Pusat Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara. BAB III SEKRETARIAT KEMENTERIAN Bagian Pertama Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Pasal 5
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian. Pasal 6 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 6 Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. Pasal 7 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Sekretariat Negara;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara, serta pengembangan sistem akuntabilitas kinerja;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi keuangan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara, ketatausahaan, kerumahtanggaan, keprotokolan, kesehatan, dan hubungan masyarakat, serta arsip dan dokumentasi Kepresidenan dan kementerian;
d. koordinasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, evaluasi, dan fasilitasi kerja sama teknik antara Pemerintah Indonesia dengan Mitra Pembangunan, serta penanganan administrasi perjalanan dinas luar negeri;
e. pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat negara tertentu, serta dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 8 Sekretariat Kementerian terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Keuangan;
c. Biro Tata Usaha dan Arsip Kepresidenan;
d. Biro Informasi, Data, dan Teknologi;
e. Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri;
f. Biro Hubungan Masyarakat; dan
g. Biro Umum. Bagian Ketiga Biro Perencanaan Pasal 9 Biro Perencanaan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan serta pemantauan dan evaluasi rencana program dan anggaran di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara, serta pengembangan sistem akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan oleh Menteri Sekretaris Negara. Pasal 10 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan serta pemantauan dan evaluasi rencana strategis di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
b. koordinasi MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
b. koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara;
c. koordinasi pemantauan dan evaluasi kesesuaian rencana program dan anggaran di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara;
d. penyusunan perencanaan kinerja dan Perjanjian Kinerja, pengukuran kinerja, pengelolaan data indikator kinerja, dan pelaporan kinerja Kementerian Sekretariat Negara;
e. koordinasi dan penyusunan perencanaan kinerja, Perjanjian Kinerja, pengukuran kinerja, dan pelaporan kinerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan unit organisasi lain yang organisasi dan tata kerjanya ditetapkan oleh Peraturan Menteri Sekretaris Negara; f. pengembangan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah; dan
g. pelaksanaan dukungan administrasi Biro. Pasal 11 Biro Perencanaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Keempat Biro Keuangan Pasal 12 Biro Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan keuangan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, Badan Layanan Umum di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara. Pasal 13 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 13 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran di lingkungan Satuan Kerja Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara;
b. koordinasi, pelaksanaan dan pengendalian sistem akuntansi dan pelaporan Kementerian Sekretariat Negara termasuk Badan Layanan Umum dan satuan organisasi yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara;
c. koordinasi rekonsiliasi, konsolidasi, dan administrasi laporan keuangan, rekening pemerintah, dan hibah di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
d. koordinasi penyelesaian kerugian negara dan tuntutan ganti rugi sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan unsur pengawasan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
e. penanganan administrasi Belanja Pegawai, yang meliputi administrasi gaji dan tunjangan menteri/pejabat setingkat menteri dan pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, honorarium Dokter Kepresidenan, serta uang makan Pegawai Negeri Sipil, serta uang lembur dan uang makan lembur pada Satuan Kerja Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara;
f. koordinasi pemantauan dan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan lembaga lain yang anggarannya secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara;
g. koordinasi penyiapan bahan/materi/substansi penyusunan ketentuan teknis terkait pengelolaan keuangan negara/pelaksanaan APBN di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
h. pelaksanaan koordinasi pengelolaan keuangan negara/pelaksanaan APBN di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, serta pejabat pengelolanya;
i. pelaksanaan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
i. pelaksanaan pengelolaan informasi dan administrasi keuangan lainnya; dan
j. pelaksanaan dukungan administrasi Biro. Pasal 14 Biro Keuangan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Kelima Biro Tata Usaha dan Arsip Kepresidenan Pasal 15 Biro Tata Usaha dan Arsip Kepresidenan mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan dan keprotokolan Kementerian Sekretariat Negara, serta pengelolaan arsip dan dokumentasi Kepresidenan dan Kementerian Sekretariat Negara. Pasal 16 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Tata Usaha dan Arsip Kepresidenan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan persuratan di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara;
b. pelaksanaan reproduksi termasuk Pidato ;
c. pengelolaan arsip dan dokumentasi Kepresidenan dan Kementerian Sekretariat Negara;
d. koordinasi dan penyiapan kegiatan serta pelaksanaan keprotokolan Menteri;
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan; dan
f. pelaksanaan dukungan administrasi Biro. Pasal 17 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 17 Biro Tata Usaha dan Arsip Kepresidenan terdiri atas:
a. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
b. Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan. Pasal 18 Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyiapan kegiatan dan pelaksanaan keprotokolan Menteri, serta pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan. Pasal 19 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penyiapan data undangan atau acara yang dihadiri Menteri dan/atau pimpinan;
b. koordinasi dan pengadministrasian kegiatan yang dihadiri Menteri dan/atau pimpinan;
c. pengadministrasian dan pelaksanaan urusan keprotokolan Menteri;
d. koordinasi penyiapan upacara bendera di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri, Sekretaris Kementerian, dan Staf Ahli. Pasal 20 Bagian Protokol dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
a. Kelompok Jabatan Fungsional;
b. Subbagian Administrasi Protokol;
c. Subbagian Persuratan;
d. Subbagian Tata Usaha Menteri Sekretaris Negara;
e. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian; dan f. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli. Pasal 21 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 21
(1) Subbagian Administrasi Protokol mempunyai tugas melakukan pelayanan dan administrasi keprotokolan Menteri, serta penyiapan koordinasi pelaksanaan upacara bendera di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
(2) Subbagian Persuratan mempunyai tugas melakukan penerimaan, pencatatan, pemilahan, penginputan, dan pendistribusian surat, serta pengurusan dan pemantauan surat berdisposisi .
(3) Subbagian Tata Usaha Menteri Sekretaris Negara mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan ketatausahaan Menteri.
(4) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan ketatausahaan Sekretaris Kementerian.
(5) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli mempunyai tugas melakukan pelayanan urusan ketatausahaan Staf Ahli. Bagian Keenam Biro Informasi, Data, dan Teknologi Pasal 22 Biro Informasi, Data, dan Teknologi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan big data, siklus data, informasi, dan teknologi secara terintegrasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. Pasal 23 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Biro Informasi, Data, dan Teknologi menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, pengembangan, penerapan, dan evaluasi teknis teknologi informasi dan komunikasi;
b. pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan aplikasi sistem informasi;
c. pengelolaan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
c. pengelolaan, pengembangan, dan pemeliharaan teknologi sistem jaringan komunikasi data dan komputer;
d. pengelolaan dan pelayanan teknis informatika;
e. penyusunan, pelaksanaan, dan pemantauan tata kelola kebijakan digital terintegrasi; f. penyusunan rancang bangun, pemanfaatan, dan pemantauan arsitektur, big data, siklus data, informasi, dan teknologi;
g. pengembangan inovasi teknologi informasi dan komunikasi; dan
h. pelaksanaan dukungan administrasi Biro. Pasal 24 Biro Informasi, Data, dan Teknologi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Ketujuh Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri Pasal 25 Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan fasilitasi kerja sama teknik dan kerja sama Selatan-Selatan Pemerintah Indonesia, serta penanganan administrasi persetujuan perjalanan dinas luar negeri. Pasal 26 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan dan koordinasi perencanaan program/ proyek, penugasan tenaga asing dan tenaga ahli Indonesia, serta pemanfaatan beasiswa/pelatihan, barang/peralatan, dan kendaraan dalam kerangka kerja sama teknik;
b. pelaksanaan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
b. pelaksanaan dan koordinasi implementasi program/ proyek, penugasan tenaga asing dan tenaga ahli Indonesia, serta pemanfaatan beasiswa/pelatihan, barang/peralatan, dan kendaraan dalam kerangka kerja sama teknik;
c. pelaksanaan dan koordinasi pemantauan dan evaluasi kemanfaatan program/proyek, penugasan tenaga asing dan tenaga ahli Indonesia, serta pemanfaatan beasiswa/pelatihan, barang/peralatan, dan kendaraan dalam kerangka kerja sama teknik;
d. perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi kemanfaatan program kerja sama Selatan-Selatan Pemerintah Indonesia;
e. penyiapan bahan audiensi perwakilan Mitra Pembangunan luar negeri kepada Menteri; f. penyiapan penanganan administrasi, pemantauan, dan evaluasi kemanfaatan pelaksanaan perjalanan dinas luar negeri;
g. pelaksanaan perundingan dengan Mitra Pembangunan luar negeri;
h. penyiapan rekomendasi fasilitasi kerja sama teknik dan kerja sama Selatan-Selatan Pemerintah Indonesia, pengelolaan sistem informasi kerja sama teknik; i. pelaksanaan promosi, publikasi, dan dokumentasi kerja sama teknik luar negeri; dan j. pelaksanaan dukungan administrasi Biro. Pasal 27 Biro Kerja Sama Teknik Luar Negeri terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedelapan Biro Hubungan Masyarakat Pasal 28 Biro Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik, monitoring dan analisis media terkait kegiatan Presiden, Wakil Presiden, dan Kementerian Sekretariat Negara, serta diseminasi informasi kehumasan dan pemberitaan Kementerian Sekretariat Negara. Pasal 29 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Biro Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi pengelolaan, pelayanan, dan dokumentasi informasi publik yang berada di bawah penguasaan Kementerian Sekretariat Negara;
b. koordinasi hubungan komunikasi dan kerja sama terkait kehumasan dengan satuan organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara/Kementerian/Lembaga/ Instansi lainnya serta masyarakat dalam rangka implementasi program komunikasi Kementerian Sekretariat Negara;
c. pelaksanaan monitoring dan analisis media terkait kegiatan Presiden, Wakil Presiden, dan Kementerian Sekretariat Negara;
d. pelaksanaan peliputan dan dokumentasi mengenai kegiatan Kementerian Sekretariat Negara;
e. pelaksanaan diseminasi informasi kehumasan Kementerian Sekretariat Negara melalui media publikasi yang berbasis teknologi informasi; dan f. pelaksanaan dukungan administrasi Biro. Pasal 30 Biro Hubungan Masyarakat terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bagian Kesembilan Biro Umum Pasal 31 Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pemberian dukungan prasarana dan sarana untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, dan pejabat negara tertentu dan pejabat lainnya, pelayanan kesehatan, pelaksanaan dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan, pengamanan, serta pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa pada Satuan Kerja Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara, Dewan Pertimbangan Presiden, dan Kantor Staf Presiden. Pasal 32 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa pada Satuan Kerja Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara, Dewan Pertimbangan Presiden, dan Kantor Staf Presiden;
b. pemberian dukungan sarana dan prasarana untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, pejabat negara tertentu dan pejabat lainnya;
c. pelaksanaan urusan rumah tangga dan pengelolaan perlengkapan perkantoran dan rumah negara yang berada dalam penguasaan Satuan Kerja Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara;
d. pelaksanaan penyediaan tanah, gedung kantor, rumah negara, beserta sarana dan prasarananya yang berada dalam penguasaan Satuan Kerja Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara;
e. pengelolaan, pengadministrasian, dan pengaturan operasional kendaraan dinas dan kendaraan khusus, serta pelayanan Tamu Negara/Pemerintah;
f. pelaksanaan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA f. pelaksanaan pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang berada dalam penguasaan Kementerian Sekretariat Negara;
g. pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi pegawai di lingkungan Istana/Kantor Kepresidenan;
h. pelaksanaan dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan pemeliharaan kesehatan bagi , Wakil , mantan /Suami, mantan Wakil /Suami, serta Tamu Negara yang setingkat Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan; i. pelaksanaan ketertiban dan keamanan di lingkungan kantor Kementerian Sekretariat Negara dan rumah negara; dan j. pelaksanaan dukungan administrasi Biro. Pasal 33 Biro Umum terdiri atas:
a. Kelompok Jabatan Fungsional;
b. Bagian Perlengkapan, Rumah Tangga, dan Layanan Pengadaan;
c. Bagian Bangunan;
d. Bagian Kendaraan;
e. Bagian Pelayanan Kesehatan; f. Bagian Dukungan Administrasi Dokter Kepresidenan; dan
g. Bagian Keamanan Dalam. Pasal 34 Bagian Perlengkapan, Rumah Tangga, dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan perlengkapan perkantoran dan urusan rumah negara yang berada dalam penguasaan Satuan Kerja Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara, pelaksanaan urusan rumah tangga, serta pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa Satuan Kerja Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara, Dewan Pertimbangan Presiden, dan Kantor Staf Presiden. Pasal 35 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 35 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Bagian Perlengkapan, Rumah Tangga, dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perencanaan kebutuhan perlengkapan kantor dan rumah negara;
b. pelaksanaan urusan rumah tangga;
c. pemeliharaan kebersihan gedung kantor dan rumah negara beserta halaman dan taman;
d. penyimpanan, pendistribusian, dan pemeliharaan perlengkapan kantor dan rumah negara;
e. penatausahaan perlengkapan kantor dan rumah negara beserta barang persediaan; f. pelaksanaan urusan penggunaan jasa telepon gedung kantor dan rumah negara;
g. pengusulan penghapusan perlengkapan kantor dan rumah negara serta barang persediaan;
h. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa dan layanan pengadaan secara elektronik pada Satuan Kerja Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara, Dewan Pertimbangan Presiden, dan Kantor Staf Presiden; dan i. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan, serta pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa pada Satuan Kerja Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara, Dewan Pertimbangan Presiden, dan Kantor Staf Presiden. Pasal 36 Bagian Perlengkapan, Rumah Tangga, dan Layanan Pengadaan terdiri atas:
a. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
b. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga. Pasal 37 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 37 Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan perencanaan, penyimpanan, pendistribusian, penatausahaan, pengusulan penghapusan perlengkapan, dan pemeliharaan kebersihan gedung, halaman kantor, dan rumah negara, serta pelayanan rumah tangga. Pasal 38 Bagian Bangunan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan tanah, gedung kantor, dan rumah negara, beserta sarana dan prasarananya yang berada dalam penguasaan Satuan Kerja Sekretariat Kementerian Sekretariat Negara. Pasal 39 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Bagian Bangunan menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan pembangunan gedung kantor dan rumah negara beserta sarana dan prasarananya;
b. pengadministrasian dan penatausahaan tanah, gedung kantor dan rumah negara beserta sarana dan prasarananya;
c. pengawasan pembangunan dan pemeliharaan gedung kantor dan rumah negara beserta sarana dan prasarananya;
d. pelaksanaan urusan penggunaan daya dan jasa listrik, air, dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan gedung kantor dan rumah negara;
e. pengusulan penghapusan tanah, gedung kantor, dan rumah negara beserta sarana dan prasarananya; dan f. pembangunan rumah mantan pengadaan kelengkapannya. Pasal 40 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 40 Bagian Bangunan terdiri atas:
a. Kelompok Jabatan Fungsional;
b. Subbagian Perencanaan Bangunan;
c. Subbagian Administrasi Bangunan; dan
d. Subbagian Pengawasan dan Pemeliharaan Bangunan. Pasal 41
(1) Subbagian Perencanaan Bangunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana pembangunan dan pemeliharaan gedung kantor dan rumah negara beserta sarana dan prasarananya.
(2) Subbagian Administrasi Bangunan mempunyai tugas melakukan pengadministrasian, penatausahaan, dan pengusulan penghapusan tanah, gedung kantor, dan rumah negara beserta sarana dan prasarananya.
(3) Subbagian Pengawasan dan Pemeliharaan Bangunan mempunyai tugas melakukan pengawasan pembangunan serta pemeliharaan gedung kantor dan rumah negara beserta sarana dan prasarananya. Pasal 42 Bagian Kendaraan mempunyai tugas melaksanakan penyediaan, pemeliharaan, dan operasional kendaraan dinas dan kendaraan khusus di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, serta pelayanan Tamu Negara dan/atau Pemerintah. Pasal 43 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Bagian Kendaraan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perencanaan kebutuhan kendaraan dinas dan kendaraan khusus;
b. penyiapan pengadministrasian dan penatausahaan kendaraan dinas dan kendaraan khusus;
c. pelaksanaan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
c. pelaksanaan koordinasi, pengaturan operasional, dan pemberian layanan penggunaan kendaraan dinas dan kendaraan khusus;
d. pelaksanaan pelayanan antar jemput pegawai;
e. pelaksanaan koordinasi pelayanan kendaraan dinas untuk kegiatan para menteri, dan ketua/wakil ketua lembaga negara, serta pelaksanaan koordinasi pelayanan kendaraan dinas untuk panitia negara urusan penerimaan Kepala-kepala Negara Asing; f. pelaksanaan pemeliharaan kendaraan dinas dan kendaraan khusus; dan
g. pengusulan penghapusan kendaraan dinas dan kendaraan khusus. Pasal 44 Bagian Kendaraan terdiri atas:
a. Kelompok Jabatan Fungsional;
b. Subbagian Administrasi Kendaraan;
c. Subbagian Operasional Kendaraan; dan
d. Subbagian Pemeliharaan Kendaraan. Pasal 45
(1) Subbagian Administrasi Kendaraan mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan, pengadministrasian, penatausahaan, dan usulan penghapusan kendaraan dinas dan kendaraan khusus di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
(2) Subbagian Operasional Kendaraan mempunyai tugas melakukan koordinasi, pengaturan operasional, dan pemberian layanan penggunaan kendaraan dinas dan kendaraan khusus di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara.
(3) Subbagian Pemeliharaan Kendaraan mempunyai tugas melakukan pemeliharaan kendaraan dinas dan kendaraan khusus di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. Pasal 46 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 46 Bagian Pelayanan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan pengadministrasian dan pelayanan kesehatan bagi pegawai di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara beserta keluarganya, pegawai pada Sekretariat Kabinet, Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, Sekretariat Kantor Staf Presiden, dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, serta koordinasi kegiatan kenegaraan pada bidang kesehatan dengan instansi terkait bekerja sama dengan Dokter Kepresidenan. Pasal 47 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Bagian Pelayanan Kesehatan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pelayanan klinik umum, gigi, dan spesialis;
b. pelaksanaan pelayanan pemberian rujukan rumah sakit;
c. pencatatan medik dan pelaporan;
d. pelaksanaan dukungan administrasi layanan medis yang meliputi aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif;
e. koordinasi pelayanan kesehatan di Istana-istana Kepresidenan;
f. koordinasi kegiatan kenegaraan pada bidang kesehatan dengan instansi terkait bekerja sama dengan Dokter Kepresidenan; dan
g. pelaksanaan urusan administrasi pelayanan kesehatan. Pasal 48 Bagian Pelayanan Kesehatan terdiri atas:
a. Kelompok Jabatan Fungsional;
b. Subbagian Dukungan Administrasi Pelayanan Medis I; dan
c. Subbagian Dukungan Administrasi Pelayanan Medis II. Pasal 49 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 49
(1) Subbagian Dukungan Administrasi Pelayanan Medis I mempunyai tugas melakukan pelaksanaan dukungan administrasi pelayanan medis bagi pelaksanaan pelayanan kesehatan di lingkungan satuan organisasi Sekretariat Kementerian dan kedeputian, Sekretariat Presiden, Sekretariat Militer Presiden, Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, Sekretariat Kantor Staf Presiden, Sekretariat Kabinet, dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
(2) Subbagian Dukungan Administrasi Pelayanan Medis II mempunyai tugas melakukan pelaksanaan dukungan administrasi pelayanan medis bagi pelaksanaan pelayanan kesehatan di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden. Pasal 50 Bagian Dukungan Administrasi Dokter Kepresidenan mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi kepada Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan pemeliharaan kesehatan bagi , Wakil , mantan /Suami, mantan Wakil /Suami, serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan. Pasal 51 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Dukungan Administrasi Dokter Kepresidenan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan;
c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kepegawaian, kearsipan, dan dokumentasi;
d. penyiapan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
d. penyiapan kebutuhan perlengkapan dan material kesehatan;
e. pelaksanaan administrasi layanan pemeliharaan kesehatan yang meliputi aspek promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif;
f. koordinasi dengan instansi terkait baik di dalam maupun luar negeri bagi pelaksanaan tugas Dokter Kepresidenan;
g. penyiapan administrasi seleksi kesehatan dan Minesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI) terhadap Dokter Pribadi ; dan
h. penyiapan administrasi pencalonan personel Dokter Kepresidenan kepada Ketua Dokter Kepresidenan. Pasal 52 Bagian Dukungan Administrasi Dokter Kepresidenan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 53 Bagian Keamanan Dalam mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan ketertiban dan keamanan di lingkungan kantor Kementerian Sekretariat Negara dan rumah negara, serta barang milik negara yang berada dalam penguasaan Kementerian Sekretariat Negara. Pasal 54 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Bagian Keamanan Dalam menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan laporan operasi ketertiban dan keamanan;
b. pengaturan dan pelaksanaan operasi ketertiban dan keamanan;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan operasi ketertiban dan keamanan;
d. koordinasi MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
d. koordinasi dengan Sekretariat Militer kungan Kementerian Sekretariat Negara;
e. koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pengamanan acara kenegaraan di lingkungan kantor Kementerian Sekretariat Negara; dan f. pelaksanaan urusan administrasi ketertiban dan keamanan dalam. Pasal 55 Bagian Keamanan Dalam terdiri atas:
a. Kelompok Jabatan Fungsional;
b. Subbagian Perencanaan Operasi Pengamanan; dan
c. Subbagian Pengamanan. Pasal 56
(1) Subbagian Perencanaan Operasi Pengamanan mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pelaporan operasi pengamanan, serta pelaksanaan urusan administrasi keamanan dalam.
(2) Subbagian Pengamanan mempunyai tugas melakukan perencanaan dan penyusunan jadwal penugasan pengamanan, pemantauan, dan pengontrolan pelaksanaan tugas pengamanan, koordinasi dengan Sekretariat Militer pengamanan acara kenegaraan di lingkungan Kantor Kementerian Sekretariat Negara. BAB IV MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAB IV SEKRETARIAT , Tugas, dan Fungsi Pasal 57
(1) Sekretariat wab kepada Menteri.
(2) Sekretariat residen.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sekretariat ari Presiden. Pasal 58 Sekretariat emberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pers, dan media kepada Presiden. Pasal 59 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Sekretariat :
a. pelayanan kerumahtanggaan dan/atau Istri/Suami Presiden;
b. pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara perjalanan dan/atau Istri/Suami di dalam maupun di luar negeri;
c. koordinasi kegiatan pers dan media kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, serta acara lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden;
d. koordinasi pengelolaan Istana Kepresidenan, museum, dan koleksi benda-benda seni;
e. koordinasi MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
e. koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Presiden; f. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden;
g. pemberian petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan /Suami Presiden;
h. koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan dan/atau Istri/Suami Presiden; dan i. pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh . Bagian Kedua Susunan Organisasi Pasal 60 Sekretariat :
a. Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana; dan
b. Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media. Paragraf 1 Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana Pasal 61
(1) Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat Presiden.
(2) Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana dipimpin oleh Deputi. Pasal 62 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 62 Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat elaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Presiden, pengelolaan Istana-istana Kepresidenan, museum, koleksi benda-benda seni, dan pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden, serta pelayanan kegiatan penting lainnya di lingkungan Sekretariat Presiden. Pasal 63 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, anggaran, dan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat Presiden;
b. perencanaan dan pelaksanaan dukungan kerumahtanggaan dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya yang meliputi kegiatan jamuan, tata graha, peralatan, dan seni budaya;
c. perencanaan dan pelaksanaan pengelolaan Istana-istana Kepresidenan;
d. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden;
e. pengelolaan museum dan koleksi benda-benda seni Kepresidenan; f. pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, organisasi, tata laksana, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Presiden;
g. pengelolaan data dan informasi, serta perpustakaan Kepresidenan;
h. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Presiden; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Sekretariat Presiden. Pasal 64 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 64 Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana terdiri atas:
a. Biro Administrasi;
b. Biro Umum; dan
c. Biro Pengelolaan Istana. Pasal 65 Biro Administrasi mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program dan anggaran, pengelolaan keuangan, dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden, akuntabilitas kinerja, pelaksanaan urusan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, arsip dan dokumentasi, serta pengelolaan perpustakaan Kepresidenan di lingkungan Sekretariat Presiden. Pasal 66 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, Biro Administrasi menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran di lingkungan Sekretariat Presiden;
b. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana program dan anggaran di lingkungan Sekretariat Presiden;
c. pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Sekretariat Presiden;
d. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Presiden;
e. penyusunan perencanaan kinerja, Perjanjian Kinerja, pengukuran kinerja, dan pelaporan kinerja di lingkungan Sekretariat Presiden;
f. pelaksanaan urusan ketatausahaan, administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Presiden;
g. pelaksanaan layanan perpustakaan di lingkungan Sekretariat Presiden; dan
h. pelaksanaan dukungan administrasi Biro. Pasal 67 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 67 Biro Administrasi terdiri atas:
a. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
b. Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian. Pasal 68 Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, arsip, dan dokumentasi, serta administrasi kepegawaian di lingkungan Sekretariat Presiden. Pasal 69 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan Kepala Sekretariat Presiden;
b. pelaksanaan urusan persuratan, arsip, dan dokumentasi di lingkungan Sekretariat Presiden; dan
c. pengelolaan administrasi kepegawaian. Pasal 70 Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian terdiri atas:
a. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
b. Subbagian Tata Usaha Kepala Sekretariat Presiden. Pasal 71 Subbagian Tata Usaha Kepala Sekretariat mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Kepala Sekretariat Presiden. Pasal 72 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 72 Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pengelolaan aplikasi dan perangkat jaringan, serta pelaksanaan urusan ketertiban dan keamanan dalam di lingkungan Sekretariat Presiden. Pasal 73 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penatausahaan, perizinan, pengembangan, pengawasan, perawatan, pemeliharaan, dan utilisasi bangunan beserta sarana dan prasarananya di lingkungan Sekretariat Presiden;
b. perencanaan kebutuhan serta pemeliharaan peralatan dan perlengkapan perkantoran di lingkungan Sekretariat Presiden;
c. penatausahaan, pembukuan, dan pelaporan persediaan dan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Sekretariat Presiden;
d. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa di lingkungan Sekretariat Presiden;
e. pengelolaan, pengadministrasian, dan pengaturan operasional kendaraan dalam rangka pelayanan kepada Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya; f. pengelolaan aplikasi dan perangkat jaringan;
g. pelaksanaan ketertiban dan keamanan di lingkungan Sekretariat Presiden; dan
h. pelaksanaan dukungan administrasi Biro. Pasal 74 Biro Umum terdiri atas:
a. Kelompok Jabatan Fungsional;
b. Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan;
c. Bagian Bangunan;
d. Bagian Kendaraan; dan
e. Bagian Keamanan Dalam. Pasal 75 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 75 Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan perawatan, pemeliharaan, pengelolaan perlengkapan perkantoran dan pergudangan, pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa, serta penatausahaan dan revitalisasi barang milik negara di lingkungan Sekretariat Presiden. Pasal 76 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan peralatan dan perlengkapan perkantoran di lingkungan Sekretariat /atau Istri/Suami Presiden, dan kegiatan penting lainnya;
b. pengelolaan pergudangan barang milik/kekayaan negara;
c. pengelolaan pengadaan barang/jasa dan layanan pengadaan secara elektronik di lingkungan Sekretariat Presiden;
d. pembinaan sumber daya manusia dan kelembagaan, serta pendampingan, konsultasi dan/atau bimbingan teknis pengadaan barang/jasa di lingkungan Sekretariat Presiden; dan
e. penatausahaan dan pelaporan persediaan dan barang milik negara. Pasal 77 Bagian Perlengkapan dan Layanan Pengadaan terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 78 Bagian Bangunan mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan, perizinan, pengembangan, pengawasan, pemeliharaan, dan utilisasi bangunan beserta sarana dan prasarananya di lingkungan Sekretariat Presiden. Pasal 79 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 79 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Bagian Bangunan menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan pembangunan, pengelolaan penggunaan, serta pengawasan dan pemeliharaan bangunan dan/atau gedung kantor beserta sarana dan prasarananya;
b. pengadministrasian, pengurusan perizinan, penatausahaan, evaluasi dan pelaporan administrasi bangunan dan usulan penghapusan bangunan dan/atau gedung kantor, beserta sarana dan prasarananya; dan
c. penyiapan data teknis dan pemanfaatan utilitas bangunan dan/atau gedung kantor. Pasal 80 Bagian Bangunan terdiri atas:
a. Kelompok Jabatan Fungsional;
b. Subbagian Administrasi Bangunan;
c. Subbagian Pengelolaan Bangunan; dan
d. Subbagian Utilisasi Bangunan. Pasal 81
(1) Subbagian Administrasi Bangunan mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengurusan perizinan, penatausahaan, evaluasi, dan pelaporan administrasi bangunan.
(2) Subbagian Pengelolaan Bangunan mempunyai tugas melakukan penyiapan data teknis, pemanfaatan, pengawasan dan pelaksanaan renovasi, pengembangan, dan pemeliharaan bangunan gedung.
(3) Subbagian Utilisasi Bangunan mempunyai tugas melakukan penyiapan data teknis, pemanfaatan, pengawasan, dan pemeliharaan utilitas bangunan.
PASAL 82
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Bangunan terdiri atas: - a. Kelompok Jabatan Fungsional;
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 82 Bagian Kendaraan mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, penatausahaan, pemeliharaan, pelayanan pengadministrasian, dan pengaturan operasional kendaraan dalam rangka pelayanan kepada dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan untuk acara/kegiatan penting lainnya, serta pelayanan kendaraan untuk kegiatan operasional di lingkungan Sekretariat Presiden.
PASAL 83
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Kendaraan - mempunyai
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82, Bagian Kendaraan menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan kebutuhan kendaraan dinas dan kendaraan khusus di lingkungan Sekretariat Presiden;
b. pengadministrasian, usulan penghapusan, dan penatausahaan kendaraan dinas dan kendaraan khusus di lingkungan Sekretariat Presiden;
c. koordinasi, pengaturan operasional, dan pemberian pelayanan penggunaan kendaraan dinas dan kendaraan khusus kepada Presiden, dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, serta untuk kegiatan penting lainnya dan/atau kegiatan operasional di lingkungan Sekretariat Presiden; dan
d. pemeliharaan kendaraan dinas dan kendaraan khusus di lingkungan Sekretariat Presiden.
PASAL 84
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Kendaraan - mempunyai
Bagian Kendaraan terdiri atas:
a. Kelompok Jabatan Fungsional;
b. Subbagian Administrasi Kendaraan;
c. Subbagian Operasional Kendaraan; dan
d. Subbagian Pemeliharaan Kendaraan.
PASAL 85
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Kendaraan terdiri atas: - a. Kelompok Jabatan Fungsional;
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 85
(1) Subbagian Administrasi Kendaraan mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan, pengadministrasian, usulan penghapusan, serta penatausahaan kendaraan dinas dan kendaraan khusus di lingkungan Sekretariat Presiden.
(2) Subbagian Operasional Kendaraan mempunyai tugas melakukan koordinasi, pengaturan operasional, dan pemberian layanan penggunaan kendaraan dinas dan kendaraan khusus kepada Presiden, dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, serta untuk kegiatan penting lainnya dan/atau kegiatan operasional di lingkungan Sekretariat Presiden.
(3) Subbagian Pemeliharaan Kendaraan mempunyai tugas melakukan pemeliharaan kendaraan dinas dan kendaraan khusus di lingkungan Sekretariat Presiden.
PASAL 86
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Kendaraan terdiri atas: - a. Kelompok Jabatan Fungsional;
Bagian Keamanan Dalam mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan ketertiban dan keamanan di lingkungan Sekretariat Presiden.
PASAL 87
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Keamanan Dalam mempunyai tugas melaksanakan - pengelolaan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86, Bagian Keamanan Dalam menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana dan laporan operasi ketertiban dan keamanan di lingkungan Sekretariat Presiden;
b. pelaksanaan administrasi perizinan, pengelolaan alat komunikasi, urusan pengaturan kunjungan tamu, dan penyiapan tanda pengenal petugas;
c. pengaturan dan pelaksanaan operasi ketertiban dan keamanan di lingkungan Sekretariat Presiden;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan ketertiban dan keamanan di lingkungan Sekretariat Presiden; dan
e. koordinasi dengan Pasukan Pengamanan pelaksanaan kegiatan ketertiban dan keamanan.
PASAL 88
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Keamanan Dalam mempunyai tugas melaksanakan - pengelolaan
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 88
Bagian Keamanan Dalam terdiri atas:
a. Kelompok Jabatan Fungsional;
b. Subbagian Dukungan Keamanan Dalam; dan
c. Subbagian Operasi Keamanan Dalam.
PASAL 89
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Keamanan Dalam terdiri atas: - a. Kelompok Jabatan Fungsional;
(1) Subbagian Dukungan Keamanan Dalam mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan laporan operasi, pelaksanaan urusan administrasi perizinan, pengelolaan alat komunikasi, pengaturan kunjungan tamu, dan penyiapan tanda pengenal petugas, serta koordinasi dengan Pasukan Pengamanan pelaksanaan kegiatan ketertiban dan keamanan di lingkungan Sekretariat Presiden.
(2) Subbagian Operasi Keamanan Dalam mempunyai tugas melakukan pengaturan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi ketertiban dan keamanan, serta pengaturan lalu lintas dan parkir di lingkungan Sekretariat Presiden.
PASAL 90
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Keamanan Dalam terdiri atas: - a. Kelompok Jabatan Fungsional;
Biro Pengelolaan Istana mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan kerumahtanggaan Presiden, dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya, pengelolaan jamuan, museum, seni budaya dan koleksi benda-benda seni, tata graha, peralatan acara Kepresidenan, penataan lingkungan, serta pemeliharaan satwa.
PASAL 91
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Keamanan Dalam terdiri atas: - a. Kelompok Jabatan Fungsional;
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 91 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Biro Pengelolaan Istana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan kegiatan jamuan, tata saji, dan perbekalan untuk kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya;
b. pengelolaan museum, seni budaya dan koleksi benda- benda seni;
c. pengelolaan dan penataan ruangan dan dekorasi di lingkungan Sekretariat Presiden;
d. penyiapan cendera mata untuk kegiatan Presiden, dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya;
e. penyiapan dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan untuk acara dan upacara Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya; f. pengelolaan kebersihan dan penataan lingkungan;
g. pemeliharaan satwa; dan
h. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
PASAL 92
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Keamanan Dalam terdiri atas: - a. Kelompok Jabatan Fungsional;
Biro Pengelolaan Istana terdiri atas:
a. Kelompok Jabatan Fungsional;
b. Bagian Jamuan;
c. Bagian Tata Graha dan Seni Budaya; dan
d. Bagian Peralatan dan Penataan Lingkungan.
PASAL 93
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Keamanan Dalam terdiri atas: - a. Kelompok Jabatan Fungsional;
Bagian Jamuan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan jamuan, tata saji jamuan, dan perbekalan kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya.
PASAL 94
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Jamuan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan - jamuan, tata saji jamuan, dan perbekalan kegiatan Presiden
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 94 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93, Bagian Jamuan menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan kebutuhan jamuan untuk kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya;
b. penyiapan perbekalan dan kebutuhan dapur untuk kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya; dan
c. pengelolaan tata saji jamuan dan penyiapan pelayanan kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya.
PASAL 95
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Jamuan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan - jamuan, tata saji jamuan, dan perbekalan kegiatan Presiden
Bagian Jamuan terdiri atas:
a. Kelompok Jabatan Fungsional;
b. Subbagian Jamuan dan Perbekalan;
c. Subbagian Penyiapan Tata Saji Jamuan; dan
d. Subbagian Administrasi Jamuan dan Kerumahtanggaan.
PASAL 96
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Jamuan terdiri atas: - a. Kelompok Jabatan Fungsional;
(1) Subbagian Jamuan dan Perbekalan mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan jamuan serta penyiapan perbekalan untuk kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya.
(2) Subbagian Penyiapan Tata Saji Jamuan mempunyai tugas melakukan pengelolaan tata saji jamuan dan penyiapan pelayanan kegiatan dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya.
(3) Subbagian Administrasi Jamuan dan Kerumahtanggaan mempunyai tugas melakukan perencanaan, penatausahaan, evaluasi, dan pelaporan administrasi pelayanan jamuan dan kerumahtanggaan.
PASAL 97
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Jamuan terdiri atas: - a. Kelompok Jabatan Fungsional;
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 97 Bagian Tata Graha dan Seni Budaya mempunyai tugas melaksanakan penataan ruangan di lingkungan Sekretariat , kegiatan seni budaya, pengelolaan koleksi benda seni dan museum, serta cendera mata kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya.
PASAL 98
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Tata Graha dan Seni Budaya mempunyai tugas - melaksanakan penataan ruangan di lingkungan Sekretariat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Bagian Tata Graha dan Seni Budaya menyelenggarakan fungsi:
a. penataan dan pemeliharaan museum, benda-benda seni dan bersejarah koleksi Kepresidenan, serta pengelolaan cendera mata Kepresidenan;
b. penataan dan dekorasi ruangan di lingkungan Sekretariat siden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya;
c. penyiapan desain seni, keindahan, dan aspek estetika lainnya dalam rangka mendukung kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya; dan
d. penyiapan pelaksanaan kegiatan seni budaya serta pengelolaan sarana pendukungnya.
PASAL 99
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Tata - Graha
Bagian Tata Graha dan Seni Budaya terdiri atas:
a. Kelompok Jabatan Fungsional;
b. Subbagian Penataan Ruangan dan Dekorasi;
c. Subbagian Pengelolaan Koleksi Benda Seni dan Museum;
dan
d. Subbagian Seni Budaya dan Cendera Mata.
PASAL 100
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Tata Graha dan Seni Budaya terdiri atas: - a. Kelompok Jabatan Fungsional;
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 100
(1) Subbagian Penataan Ruangan dan Dekorasi mempunyai tugas melakukan penataan dan dekorasi ruangan di lingkungan Sekretariat , keindahan, dan aspek estetika lainnya dalam rangka mendukung kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya.
(2) Subbagian Pengelolaan Koleksi Benda Seni dan Museum mempunyai tugas melakukan penataan dan pengelolaan museum di lingkungan Sekretariat Presiden, serta koleksi benda-benda seni dan bersejarah Kepresidenan.
(3) Subbagian Seni Budaya dan Cendera Mata mempunyai tugas melakukan koordinasi dan penyiapan kegiatan kesenian dan sarana pendukungnya, serta pengelolaan cendera mata Kepresidenan.
PASAL 101
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Tata Graha dan Seni Budaya terdiri atas: - a. Kelompok Jabatan Fungsional;
Bagian Peralatan dan Penataan Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penatausahaan, pemeliharaan peralatan dan perlengkapan acara, upacara, dan kerumahtanggaan dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya, serta melaksanakan penataan dan pemeliharaan lingkungan.
PASAL 102
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Peralatan dan Penataan Lingkungan mempunyai - tugas
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Bagian Peralatan dan Penataan Lingkungan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penatausahaan dan pemeliharaan peralatan dan perlengkapan acara dan upacara Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya;
b. penyiapan penatausahaan dan pemeliharaan peralatan rumah tangga dan linen Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya; dan
c. penataan dan pemeliharaan lingkungan serta pemeliharaan satwa di lingkungan Sekretariat Presiden.
PASAL 103
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Peralatan dan Penataan Lingkungan mempunyai - tugas
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 103
Bagian Peralatan dan Penataan Lingkungan terdiri atas:
a. Kelompok Jabatan Fungsional;
b. Subbagian Penyiapan Sarana Acara dan Upacara;
c. Subbagian Peralatan Rumah Tangga dan Linen; dan
d. Subbagian Penataan dan Pemeliharaan Lingkungan.
PASAL 104
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Peralatan dan Penataan Lingkungan terdiri atas: - a. Kelompok Jabatan Fungsional;
(1) Subbagian Penyiapan Sarana Acara dan Upacara mempunyai tugas melakukan penatausahaan, perawatan, dan penyiapan peralatan dan perlengkapan acara dan upacara untuk kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya.
(2) Subbagian Peralatan Rumah Tangga dan Linen mempunyai tugas melakukan penatausahaan, perawatan, dan penyiapan peralatan rumah tangga, dan perawatan linen untuk kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya.
(3) Subbagian Penataan dan Pemeliharaan Lingkungan mempunyai tugas melakukan penataan pemeliharaan dan perawatan lingkungan, serta pemeliharaan satwa. Paragraf 2 Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media
PASAL 105
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Peralatan dan Penataan Lingkungan terdiri atas: - a. Kelompok Jabatan Fungsional;
(1) Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat Presiden.
(2) Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media dipimpin oleh Deputi.
PASAL 106
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Peralatan dan Penataan Lingkungan terdiri atas: - a. Kelompok Jabatan Fungsional;
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 106 Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat dalam menyelenggarakan urusan keprotokolan, pers, media, pelayanan informasi, dan dokumentasi kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden.
PASAL 107
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Peralatan dan Penataan Lingkungan terdiri atas: - a. Kelompok Jabatan Fungsional;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan keprotokolan kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya di dalam maupun di luar negeri;
b. perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan pers dan media, peliputan dan analisis berita kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya;
c. perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pelayanan informasi, data, dan dokumentasi kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya di dalam maupun di luar negeri; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Sekretariat Presiden.
PASAL 108
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Peralatan dan Penataan Lingkungan terdiri atas: - a. Kelompok Jabatan Fungsional;
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media terdiri atas:
a. Biro Protokol; dan
b. Biro Pers, Media, dan Informasi.
PASAL 109
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Peralatan dan Penataan Lingkungan terdiri atas: - a. Kelompok Jabatan Fungsional;
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 109 Biro Protokol mempunyai tugas menyiapkan dan melaksanakan keprotokolan kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya di dalam maupun di luar negeri.
PASAL 110
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Peralatan dan Penataan Lingkungan terdiri atas: - a. Kelompok Jabatan Fungsional;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109, Biro Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan kegiatan keprotokolan acara dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya;
b. penyiapan dan pelaksanaan upacara kenegaraan, pertemuan, rapat, dan acara lain yang dipimpin atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden;
c. pengelolaan undangan kegiatan dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya;
d. penyiapan administrasi perjalanan Presiden dan/atau Istri/Suami , serta administrasi kegiatan Tamu Negara; dan
e. pelaksanaan penyiapan dukungan perjalanan Presiden dan/atau Istri/Suami , serta dukungan kegiatan Tamu Negara.
PASAL 111
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Peralatan dan Penataan Lingkungan terdiri atas: - a. Kelompok Jabatan Fungsional;
Biro Protokol terdiri atas:
a. Kelompok Jabatan Fungsional;
b. Bagian Acara;
c. Bagian Upacara;
d. Bagian Undangan dan Administrasi Protokol; dan
e. Bagian Perjalanan.
PASAL 112
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Peralatan dan Penataan Lingkungan terdiri atas: - a. Kelompok Jabatan Fungsional;
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 112 Bagian Acara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kegiatan keprotokolan acara Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya.
PASAL 113
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Acara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan - kegiatan keprotokolan acara Presiden dan/atau Istri/Suami
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112, Bagian Acara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan pelaksanaan kegiatan acara-acara yang dihadiri dan/atau dipimpin oleh Presiden;
b. penyiapan dan pelaksanaan kegiatan acara-acara yang dihadiri Istri/Suami Presiden; dan
c. penyiapan dan pelaksanaan kegiatan acara kenegaraan dan diplomatik yang dihadiri dan/atau dipimpin oleh Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden.
PASAL 114
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Acara mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan - kegiatan keprotokolan acara Presiden dan/atau Istri/Suami
Bagian Acara terdiri atas:
a. Kelompok Jabatan Fungsional;
b. Subbagian Acara I;
c. Subbagian Acara II; dan
d. Subbagian Acara III.
PASAL 115
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Acara terdiri atas: - a. Kelompok Jabatan Fungsional;
(1) Subbagian Acara I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pelaksanaan, dan pengoordinasian acara Presiden dan/atau Istri/Suami ekitarnya dengan pihak terkait.
(2) Subbagian Acara II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, pelaksanaan, dan pengoordinasian acara Presiden dan/atau Istri/Suami egeri dengan pihak terkait.
(3) Subbagian MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(3) Subbagian Acara III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, dan koordinasi dengan institusi terkait acara Tamu Negara dan Tamu Asing lainnya, acara diplomatik, dan kredensial Duta Besar Negara Sahabat.
PASAL 116
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Acara terdiri atas: - a. Kelompok Jabatan Fungsional;
Bagian Upacara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, dan pelaksanaan upacara kenegaraan, pertemuan, rapat, dan acara lain untuk acara dan upacara yang dipimpin atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden.
PASAL 117
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Upacara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, - dan pelaksanaan upacara kenegaraan, pertemuan, rapat, dan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Bagian Upacara menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan pelaksanaan tata upacara, tata tempat, dan tata penghormatan;
b. penyiapan pelaksanaan pemberian dukungan upacara yang dipimpin atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya; dan
c. koordinasi penyiapan perlengkapan upacara yang dipimpin atau dihadiri oleh dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya.
PASAL 118
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Upacara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, - dan pelaksanaan upacara kenegaraan, pertemuan, rapat, dan
Bagian Upacara terdiri atas:
a. Kelompok Jabatan Fungsional;
b. Subbagian Tata Upacara; dan
c. Subbagian Perlengkapan Upacara.
PASAL 119
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Upacara terdiri atas: - a. Kelompok Jabatan Fungsional;
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 119
(1) Subbagian Tata Upacara mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pelaksanaan tata tempat, tata penghormatan dan urutan acara serta pelaksanaan koordinasi dengan pelaku, peserta upacara, petugas protokol pada acara yang dipimpin atau dihadiri oleh Presiden, dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya.
(2) Subbagian Perlengkapan Upacara mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan dan koordinasi penyiapan perlengkapan upacara yang dipimpin atau dihadiri oleh Presiden, dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya.
PASAL 120
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Upacara terdiri atas: - a. Kelompok Jabatan Fungsional;
Bagian Undangan dan Administrasi Protokol mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan undangan kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya, serta dukungan administrasi umum keprotokolan lainnya.
PASAL 121
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Undangan dan Administrasi Protokol mempunyai - tugas
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, Bagian Undangan dan Administrasi Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan pendistribusian undangan, serta pemantauan tamu undangan yang akan hadir dalam acara/upacara yang dipimpin atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, serta kegiatan Tamu Negara; dan
b. penyiapan dan pengaturan rapat-rapat koordinasi kegiatan acara Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya.
PASAL 122
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Undangan dan Administrasi Protokol mempunyai - tugas
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 122
Bagian Undangan dan Administrasi Protokol terdiri atas:
a. Kelompok Jabatan Fungsional;
b. Subbagian Undangan; dan
c. Subbagian Administrasi Protokol.
PASAL 123
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Undangan dan Administrasi Protokol terdiri atas: - a. Kelompok Jabatan Fungsional;
(1) Subbagian Undangan mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pendistribusian undangan, serta pemantauan tamu undangan yang akan hadir dalam acara/upacara yang dipimpin atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, kegiatan Tamu Negara, serta penyiapan dan pengaturan rapat-rapat koordinasi.
(2) Subbagian Administrasi Protokol mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, ketatausahaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan keprotokolan.
PASAL 124
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Undangan dan Administrasi Protokol terdiri atas: - a. Kelompok Jabatan Fungsional;
Bagian Perjalanan mempunyai tugas melaksanakan dukungan administrasi dan logistik perjalanan Presiden dan/atau Istri/Suami , serta dukungan administrasi Tamu Negara.
PASAL 125
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Perjalanan - mempunyai
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Bagian Perjalanan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan pelaksanaan dukungan administrasi dan logistik perjalanan dan/atau Istri/Suami ;
b. penyiapan dan pelaksanaan dukungan administrasi kunjungan Tamu Negara di Indonesia;
c. penyiapan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
c. penyiapan transportasi dan akomodasi perjalanan Presiden dan/atau Istri/Suami ; dan
d. pengaturan perizinan penggunaan Ruang VIP Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dengan unit kerja dan instansi terkait.
PASAL 126
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Perjalanan - mempunyai
Bagian Perjalanan terdiri atas:
a. Kelompok Jabatan Fungsional;
b. Subbagian Perjalanan Dalam Negeri;
c. Subbagian Perjalanan Luar Negeri dan Tamu Negara; dan
d. Subbagian Dukungan Perjalanan.
PASAL 127
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Perjalanan terdiri atas: - a. Kelompok Jabatan Fungsional;
(1) Subbagian Perjalanan Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan dukungan administrasi perjalanan Presiden dan/atau Istri/Suami .
(2) Subbagian Perjalanan Luar Negeri dan Tamu Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan dokumen perjalanan dan kelengkapannya untuk perjalanan Presiden dan/atau Istri/Suami , dan dukungan administrasi kunjungan Tamu Negara di Indonesia.
(3) Subbagian Dukungan Perjalanan mempunyai tugas melakukan penyiapan transportasi dan akomodasi perjalanan Presiden dan/atau Istri/Suami , serta pengaturan perizinan penggunaan Ruang VIP Bandar Udara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma dengan unit kerja dan instansi terkait.
PASAL 128
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Perjalanan terdiri atas: - a. Kelompok Jabatan Fungsional;
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 128 Biro Pers, Media, dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan kegiatan pers dan media, peliputan, dan analisis berita, serta pengelolaan informasi, data, dan dokumentasi kegiatan dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya di dalam maupun di luar negeri.
PASAL 129
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Perjalanan terdiri atas: - a. Kelompok Jabatan Fungsional;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128, Biro Pers, Media, dan Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan dan pelaksanaan dukungan pemberitaan kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya, serta urusan administrasi kewartawanan;
b. penyiapan dan pelaksanaan koordinasi media cetak/media elektronik, kegiatan wawancara kepada Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, serta peliputan Istana-istana Kepresidenan;
c. pelaksanaan pemantauan dan analisis berita kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya;
d. penyiapan dan pelaksanaan peliputan, serta pengelolaan dokumentasi acara dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya;
e. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi kegiatan dan/atau Istri/Suami Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya; dan f. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.
PASAL 130
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Perjalanan terdiri atas: - a. Kelompok Jabatan Fungsional;
Biro Pers, Media, dan Informasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Paragraf 3 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Paragraf 3 Istana-istana Kepresidenan
PASAL 131
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Perjalanan terdiri atas: - a. Kelompok Jabatan Fungsional;
(1) Di lingkungan Sekretariat -istana Kepresidenan yang terdiri atas:
a. Istana Kepresidenan Bogor;
b. Istana Kepresidenan Cipanas;
c. Istana Kepresidenan Yogyakarta; dan
d. Istana Kepresidenan Tampaksiring Bali.
(2) Istana-istana Kepresidenan dipimpin oleh Kepala Istana Kepresidenan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat nasikan oleh Deputi Bidang Administrasi dan Pengelolaan Istana.
(3) Istana-istana Kepresidenan mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, pengelolaan koleksi benda-benda seni, museum, dan perpustakaan Kepresidenan, pengembangan Istana Kepresidenan di daerah, serta pemberian dukungan administrasi lainnya yang meliputi penyusunan perencanaan program dan anggaran, keuangan, ketatausahaan, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, sarana dan prasarana, arsip dan dokumentasi Istana Kepresidenan.
PASAL 132
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Perjalanan terdiri atas: - a. Kelompok Jabatan Fungsional;
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (3), Istana-istana Kepresidenan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, sistem informasi, kesehatan, dan perpustakaan, serta evaluasi dan penyusunan pelaporan;
b. pelaksanaan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
b. pelaksanaan dukungan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan peliputan kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil , pengelolaan museum dan benda seni, hubungan masyarakat, pelayanan kunjungan masyarakat ke Istana Kepresidenan, serta pelaksanaan ketertiban dan keamanan;
c. penataan dan pemeliharaan sarana dan prasarana bangunan, lingkungan, dan pemeliharaan satwa;
d. penatausahaan dan revitalisasi barang milik/kekayaan negara, pengadaan, pemeliharaan, dan pengelolaan perlengkapan, serta pengelolaan gudang; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan.
PASAL 133
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Perjalanan terdiri atas: - a. Kelompok Jabatan Fungsional;
Istana-istana Kepresidenan terdiri atas:
a. Kelompok Jabatan Fungsional;
b. Subbagian Tata Usaha;
c. Subbagian Rumah Tangga dan Protokol; dan
d. Subbagian Bangunan.
PASAL 134
BAB IV: SEKRETARIAT PRESIDEN | Bagian Perjalanan terdiri atas: - a. Kelompok Jabatan Fungsional;
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran, pelaksanaan ketatausahaan, keuangan, administrasi kepegawaian, organisasi dan tata laksana, sistem informasi, kesehatan, perpustakaan, serta evaluasi dan penyusunan pelaporan.
(2) Subbagian Rumah Tangga dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan jamuan, tata graha, dekorasi dan pelayanan kerumahtanggaan, keprotokolan, peliputan kegiatan Presiden dan/atau Istri/Suami Presiden, Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden, Tamu Negara, dan kegiatan penting lainnya, hubungan masyarakat, pelayanan kunjungan masyarakat, perawatan museum dan benda-benda seni dan bersejarah, serta ketertiban dan keamanan dalam.
(3) Subbagian Bangunan mempunyai tugas melaksanakan penataan, pemeliharaan sarana dan prasarana bangunan dan utilitas, pemeliharaan satwa, serta penataan, pemeliharaan, dan pengembangan lingkungan. BAB V MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAB V SEKRETARIAT WAKIL , Tugas, dan Fungsi
PASAL 135
BAB V: SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN | Bagian Pertama - Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
(1) Sekretariat Wakil berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Wakil dipimpin oleh Kepala Sekretariat Wakil Presiden.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sekretariat Wakil ari Wakil Presiden.
PASAL 136
BAB V: SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN | Bagian Pertama - Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Sekretariat Wakil mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kerumahtanggaan, keprotokolan, serta analisis kebijakan kepada Wakil arakan pemerintahan negara.
PASAL 137
BAB V: SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN | Bagian Pertama - Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Sekretariat Wakil :
a. pemberian dukungan data, informasi, dan analisis kebijakan di bidang pembangunan ekonomi dan peningkatan daya saing, pembangunan manusia dan pemerataan pembangunan, serta pemerintahan dan wawasan kebangsaan kepada Wakil Presiden;
b. pelayanan kerumahtanggaan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden;
c. pelaksanaan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
c. pelaksanaan urusan keprotokolan dan acara perjalanan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil ;
d. koordinasi kegiatan pers dan media, pelayanan informasi dan dokumentasi kegiatan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden, serta acara lainnya di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden;
e. koordinasi pelaksanaan tugas pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Sekretariat Wakil Presiden; f. pengelolaan dana operasional dan bantuan kemasyarakatan Wakil Presiden;
g. pemberian petunjuk teknis di bidang kerumahtanggaan dan keprotokolan kepada para Ajudan Wakil /Suami Wakil Presiden;
h. koordinasi Dokter Kepresidenan dalam rangka pemberian layanan kesehatan Wakil Presiden dan/atau Istri/Suami Wakil Presiden; dan i. pelaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil . Bagian Kedua Susunan Organisasi
PASAL 138
BAB V: SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN | Bagian Kedua - Susunan Organisasi
Sekretariat Wakil :
a. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing;
b. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan;
c. Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan; dan
d. Deputi Bidang Administrasi. Bagian MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing
PASAL 139
BAB V: SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Dukungan Kebijakan
(1) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Sekretariat Wakil Presiden.
(2) Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing dipimpin oleh Deputi.
PASAL 140
BAB V: SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Dukungan Kebijakan
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing mempunyai tugas membantu Kepala Sekretariat Wakil ukungan data, informasi, dan analisis kebijakan di bidang pembangunan ekonomi dan peningkatan daya saing kepada Wakil arakan pemerintahan negara.
PASAL 141
BAB V: SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Dukungan Kebijakan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Ekonomi dan Peningkatan Daya Saing menyelenggarakan fungsi:
a. pengolahan data, informasi, dan penyiapan laporan mengenai masalah kebijakan di bidang pembangunan ekonomi dan peningkatan daya saing yang timbul serta dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
b. pelaksanaan analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang pembangunan ekonomi dan peningkatan daya saing yang ditetapkan , berikut permasalahan yang timbul dan upaya pemecahannya;
c. penyerapan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
c. penyerapan pandangan yang berkembang di kalangan pemerintah, lembaga negara, partai politik, organisasi profesi, organisasi kemasyarakatan, masyarakat akademik, media massa, dan pihak-pihak lainnya yang dipandang perlu;
d. penyiapan bahan rapat, pidato/sambutan, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil Presiden; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Sekretariat Wakil Presiden.
PASAL 142
BAB V: SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Dukungan Kebijakan
Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pembangunan Ekonomi
dan Peningkatan Daya Saing terdiri atas:
a. Asisten Deputi Ekonomi dan Keuangan;
b. Asisten Deputi Industri, Perdagangan, Pariwisata, dan
Ekonomi Kreatif; dan
c. Asisten Deputi Infrastruktur, Ketahanan Energi, dan
Sumber Daya Alam.
Paragraf 1
Asisten Deputi Ekonomi dan Keuangan
PASAL 143
BAB V: SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Dukungan Kebijakan
Asisten Deputi Ekonomi dan Keuangan mempunyai tugas
melaksanakan pengolahan data dan informasi kebijakan,
analisis
perkembangan
pelaksanaan
kebijakan,
dan
penyerapan pandangan di bidang ekonomi dan keuangan.
PASAL 144
BAB V: SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Dukungan Kebijakan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143, Asisten Deputi Ekonomi dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai kebijakan di bidang ekonomi dan keuangan;
b. analisis MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
b. analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang ekonomi dan keuangan;
c. penyerapan pandangan di bidang ekonomi dan keuangan;
d. penyiapan bahan rapat, pidato/sambutan, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil ; dan
e. pelaksanaan dukungan administrasi Asisten Deputi.
PASAL 145
BAB V: SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Dukungan Kebijakan
Asisten Deputi Ekonomi dan Keuangan terdiri atas:
a. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
b. Subbagian Dukungan Administrasi.
PASAL 146
BAB V: SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Dukungan Kebijakan
Subbagian
Dukungan
Administrasi
memiliki
tugas
melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program
dan anggaran, pemantauan dan evaluasi kinerja dan
keuangan, serta pelaksanaan dukungan administrasi lainnya
kepada Asisten Deputi.
Paragraf 2
Asisten Deputi Industri, Perdagangan,
Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif
PASAL 147
BAB V: SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Dukungan Kebijakan
Asisten Deputi Industri, Perdagangan, Pariwisata, dan
Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan pengolahan
data
dan
informasi
kebijakan,
analisis
perkembangan
pelaksanaan kebijakan, dan penyerapan pandangan di
bidang industri, perdagangan, pariwisata, dan ekonomi
kreatif.
PASAL 148
BAB V: SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Dukungan Kebijakan
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 148 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147, Asisten Deputi Industri, Perdagangan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
a. pengolahan data, informasi, dan laporan mengenai kebijakan di bidang industri, perdagangan, pariwisata, dan ekonomi kreatif;
b. analisis perkembangan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang industri, perdagangan, pariwisata, dan ekonomi kreatif;
c. penyerapan pandangan di bidang industri, perdagangan, pariwisata, dan ekonomi kreatif;
d. penyiapan bahan rapat, pidato/sambutan, audiensi, dan kunjungan kerja Wakil , perdagangan, pariwisata, dan ekonomi kreatif; dan
e. pelaksanaan dukungan administrasi Asisten Deputi.
PASAL 149
BAB V: SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Dukungan Kebijakan
Asisten Deputi Industri, Perdagangan, Pariwisata, dan
Ekonomi Kreatif terdiri atas:
a. Kelompok Jabatan Fungsional; dan
b. Subbagian Dukungan Administrasi.
PASAL 150
BAB V: SEKRETARIAT WAKIL PRESIDEN | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Dukungan Kebijakan
Subbagian
Dukungan
Administrasi
memiliki
tugas
melaksanakan koordinasi dan penyusunan rencana program
dan anggaran, pemantauan dan evaluasi kinerja dan
keuangan, serta pelaksanaan dukungan administrasi lainnya
kepada Asisten Deputi.
Paragraf 3
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Paragraf 3
Asisten Deputi Infrastruktur, Ketahanan Energi,
dan Sumber Daya Alam