PASAL 1
trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan lPersero) PT Pertamina yang statusnya sebagai Per.rsahaa.n Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara (Pertamina) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
PASAL 2
(1) Nilai -. enambahan penyertaan modal neg
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp2.102.881621.4O4,OO (dua trititin seratus dua miliar
delapan ratus delapan puluh sa.tu juta enam ratus dua
puluh satu ribu empat ratus empat rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral yang pengadaanrlya berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OlO,
2oll, 2012, 2013, 2OI4, 2015, 2016, dan 2017, dengan
rinciarr sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.