PASAL I
REPUBLIK TNDONESIA Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2Ol3 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undarrg Nomor 6 Tahun 2Oll tentang Keimigrasian (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2Ol3 tentang Peraturan Pelaksaitaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 20Ll tentang Keimigrasian (, ) diubah sebagai berikut: I. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 32
(1) Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas berlaku sebagai Izin Trnggal terbatas yang bersifat sementara untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
(2) Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas dalanr rangka bekerja dapat berlaku sebagai lzin Trnggal terbatas sesttai dengan jangka rvaktu yang tercantum dalam Visa.
2. Ketentuan ayat i1) Pasal 51 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 51
(1) Masa berlaku Paspor biasa paling lama 1O (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan. A
(2) Masa PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi balas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
(3) Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sesuai dengan ketentuan peratura n perundang-undangan.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 53 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53
(1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan Paspor biasa dalam waktu paling lama Q (empet) hari kerja sejak ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 terpenuhi.
(2) tsatas rvaktu penerbitan Paspor biasa sebagaimana clinnaksud pada ayat (1) bei'laku juga terhadap Paspor biasa yang diterbitkan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.
4. Ketentuan Pasal 71 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 71
(1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk bertanggung jawab atas pengadaan blangko Paspor biasa dan Su.at Perjalanan Laksana Paspor.
(2) Menteri Luar Negeri bertanggung jawab atas pengadaan blangko Paspor diplomatik dan Paspor dinas. A
(3) Pengadaan REPUBLTK TNDONESIA
(3) Pengadaan blangko Paspor biasa, Surat Perjalanan Laksana Paspor, Paspor diplomatik, dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan dokumen negara yang memuat informasi yang bersifat rahasia dapat dilakukan melalui penunjukan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengadaan blangko Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) diatur dengan Peraturan Meirteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengena,i tata cara pelaksanaan pengadaan blangko Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.
5. Ketentuan ayat (1) Pasal 106 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 106
(1) Visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2 ayat (2) pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu. A
(2) Visa REPUBLTK INDONESIA
(2) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Visa tinggal terbatas saat kedatangan yang diberikan untuk tinggal dalam rangka bekerja untuk waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(3) Permohonan Visa tinggal terbatas saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diajukan oleh Penjamin.
(4) Visa tinggai terbatas saat kedatangan dapat diberikan setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui oleh Menteri atau Pejabat imigrasi yang ditunjuk.
(5) Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
6. Ketentuan Pasal 142 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 142
(1) Permohonan lzin Tinggal terbatas diajukan oleh Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 atau Penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) cliajukan dengan mengisi aplikasi data dan melam pirkan persyaratan :
a. bagi anak yang pada saat iahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang lzin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l ayat (1) huruf b meliputi: A 1 surat
1. surat penjaminan dari Penjamin;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. fotokopi akta kelahiran;
4. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah dari orang tua;
5. fotokopi Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku; dan
6. fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
b. bagi Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara. lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4L ayat (1) huruf e meliputi:
1. surat permohonan dari suami atau istri yang ir/arga negara Indonesia;
2. Paspor Kebangsaan yemg sah dan masih berlaku;
3. dihapus;
4. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
5. fotokopi surat bukti pelaporan perkawinan dari kantor catatan sipil untuk pernikahan :/ang dilangsungkan di luar negeri;
6. fotokopi kartu tanda penduduk suami atau istri warga negara Indonesia yang masih berlaku; dan
7. fotokcpi kartu keluarga suami atau istri yang warga negara Indonesia. A C bagi REPUBLTK TNDONESIA
c. bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l ayat (1) huruf f, yang beh-rm berusia 18 (delapan belas) tahun dan beltim kawin meliputi:
1. surat permohonan dari ayah dan/atau ibu yang warga negara Indonesia;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. dihapus;
4. fotokopi akta kelahiran;
5. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
6. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku; dan
7. fotokopi kartu keluarga a5,ah atau ibu yang warga negara Indonesia.
d. bagi Orarrg Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e meliputi:
1. surat penjaminan dari Penjamin;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. dihapus; dan
4. surat rekomendasi dari instansi dan/atau iembaga pemerintahan terkait.
e. bagi Orang Asing yang menggabungkan diri oengan sr-rami atau istri pemegartg Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf f meliputi: A
1. surat penjaminan dari Penjamin;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. dihapus;
4. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah; dan
5. fotokopi lzin Tinggal terbatas suami atau istri.
f. bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4l ayat (2) huruf g nreliputi:
1. surat permohonan dari ayah dan/atau ibu yang warga negara Indonesia;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. dihapus;
4. ,otokopi akta kelahiran;
5. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
6. fotokopi kartu tanda penduduk ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku; dan
7. fotokopi kartu keluarga ayah dan/atau ibu yang warga negara Indonesia.
g. bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) t-ahun dan belum kawin yang menggabLrngkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang lzin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (2) huruf h meliputi: A
1. surat _10_
1. surat penjaminan dari Penjamin;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. dihapus;
4. fotokopi akta kelahiran;
5. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
6. Iotokopi Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku; dan
7. fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah danlatau ibu yang sah dan masih berlaku.
h. bagi Orang Asing eks wai'ga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4l ayat (2) huruf i meliputi:
1. surat penjaminan dari Penjamin;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. dihapus; dan
4. bukti yang menrrnjukxan pernah menjadi warga negara Indonesia.
i. bagi wisatawan larrjut usia mancanegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,41 ayat (2) humf j meliputi:
1. surat penjaminan dari badan hukum yang berdomisili di Indonesia;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku; A
3. surat pernyataan mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau bank di negara asalnya ataupun di Indonesia;
4. polis asuransi kesehatan, asuransi kematian, dan asuransi tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga di bidang perdata;
5. pernyataan secara tertulis untuk tinggal di sara-na akomodasi yang tersedia selama di Indonesia, baik yang diperoleh ciengan cara sewa, sewa beli atau pembelian; dan
6. surat pernyataan mempekerjakan tenaga kerja informal warga negara Indonesia. '/. Ketentuan ayat (6; Pasal 228 diubah, sehingga berbunyi sebagai beriktrt: Pasal 228
(1) Dalam keadaan mendesak, pejabat yang ben,enang seh;agaimana dimaksud dalarn Pasal 226 ayaL (2) dapat meminta secara langsung kepada Pejabat Imigrasi tertentu untuk melakukan Pencegahan.
(2) Pejabat Imigrasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Imigrasi pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau unit pelaksana teknis yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(3) Pejabat Imigrasi setelah menerima permintaan secara langsung da.ri pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud paC-a ayat (1) segera melaksanakan Pencegahan. A
(4) Dalam
(4) Dalam hal pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (2) tidak ada, keputusan, permintaan, atau perintah Pencegahan dapat dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk.
(5) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib menyampaikan keputusan tertulis kepada Menteri dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak permintaan sec,.Lra langsung disampaikan.
(6) Apabila dalam batas waktu seLragaimana dimaksud pada ayat (5) tidak ada keputusan tertulis dari pejabat yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk, Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan berakhir demi hukum dan tidak dapat diajukan kerrrbali.
8. Di antara Pasal 253A dan Pasal 254 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2538 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2538 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pengadaan Paspor yang masih dalam proses penyelesaian, diselesaikan sampai dengan berakhirnya perjanjian 1-rengadaan Paspor yang sedang berjaian.
(1) Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas berlaku sebagai Izin Trnggal terbatas yang bersifat sementara untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
(2) Tanda Masuk bagi Orang Asing pemegang Visa tinggal terbatas dalanr rangka bekerja dapat berlaku sebagai lzin Trnggal terbatas sesttai dengan jangka rvaktu yang tercantum dalam Visa.
2. Ketentuan ayat i1) Pasal 51 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 51
(1) Masa berlaku Paspor biasa paling lama 1O (sepuluh) tahun sejak tanggal diterbitkan. A
(2) Masa PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Masa berlaku Paspor biasa yang diterbitkan bagi anak berkewarganegaraan ganda tidak boleh melebihi balas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
(3) Batas usia anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan sesuai dengan ketentuan peratura n perundang-undangan.
3. Ketentuan ayat (1) Pasal 53 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 53
(1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk menerbitkan Paspor biasa dalam waktu paling lama Q (empet) hari kerja sejak ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 terpenuhi.
(2) tsatas rvaktu penerbitan Paspor biasa sebagaimana clinnaksud pada ayat (1) bei'laku juga terhadap Paspor biasa yang diterbitkan oleh Pejabat Dinas Luar Negeri.
4. Ketentuan Pasal 71 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 71
(1) Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk bertanggung jawab atas pengadaan blangko Paspor biasa dan Su.at Perjalanan Laksana Paspor.
(2) Menteri Luar Negeri bertanggung jawab atas pengadaan blangko Paspor diplomatik dan Paspor dinas. A
(3) Pengadaan REPUBLTK TNDONESIA
(3) Pengadaan blangko Paspor biasa, Surat Perjalanan Laksana Paspor, Paspor diplomatik, dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan dokumen negara yang memuat informasi yang bersifat rahasia dapat dilakukan melalui penunjukan langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pengadaan blangko Paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) diatur dengan Peraturan Meirteri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengena,i tata cara pelaksanaan pengadaan blangko Paspor diplomatik dan Paspor dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Luar Negeri.
5. Ketentuan ayat (1) Pasal 106 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 106
(1) Visa tinggal terbatas dapat diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO2 ayat (2) pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu. A
(2) Visa REPUBLTK INDONESIA
(2) Visa tinggal terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Visa tinggal terbatas saat kedatangan yang diberikan untuk tinggal dalam rangka bekerja untuk waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(3) Permohonan Visa tinggal terbatas saat kedatangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diajukan oleh Penjamin.
(4) Visa tinggai terbatas saat kedatangan dapat diberikan setelah permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetujui oleh Menteri atau Pejabat imigrasi yang ditunjuk.
(5) Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
6. Ketentuan Pasal 142 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 142
(1) Permohonan lzin Tinggal terbatas diajukan oleh Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 atau Penjaminnya kepada Kepala Kantor Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Orang Asing.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) cliajukan dengan mengisi aplikasi data dan melam pirkan persyaratan :
a. bagi anak yang pada saat iahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang lzin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l ayat (1) huruf b meliputi: A 1 surat
1. surat penjaminan dari Penjamin;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. fotokopi akta kelahiran;
4. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah dari orang tua;
5. fotokopi Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku; dan
6. fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah dan/atau ibu yang masih berlaku.
b. bagi Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara. lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4L ayat (1) huruf e meliputi:
1. surat permohonan dari suami atau istri yang ir/arga negara Indonesia;
2. Paspor Kebangsaan yemg sah dan masih berlaku;
3. dihapus;
4. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah;
5. fotokopi surat bukti pelaporan perkawinan dari kantor catatan sipil untuk pernikahan :/ang dilangsungkan di luar negeri;
6. fotokopi kartu tanda penduduk suami atau istri warga negara Indonesia yang masih berlaku; dan
7. fotokcpi kartu keluarga suami atau istri yang warga negara Indonesia. A C bagi REPUBLTK TNDONESIA
c. bagi anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l ayat (1) huruf f, yang beh-rm berusia 18 (delapan belas) tahun dan beltim kawin meliputi:
1. surat permohonan dari ayah dan/atau ibu yang warga negara Indonesia;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. dihapus;
4. fotokopi akta kelahiran;
5. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
6. fotokopi kartu tanda penduduk ayah atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku; dan
7. fotokopi kartu keluarga a5,ah atau ibu yang warga negara Indonesia.
d. bagi Orarrg Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf e meliputi:
1. surat penjaminan dari Penjamin;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. dihapus; dan
4. surat rekomendasi dari instansi dan/atau iembaga pemerintahan terkait.
e. bagi Orang Asing yang menggabungkan diri oengan sr-rami atau istri pemegartg Izin Tinggal terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (2) huruf f meliputi: A
1. surat penjaminan dari Penjamin;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. dihapus;
4. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah; dan
5. fotokopi lzin Tinggal terbatas suami atau istri.
f. bagi anak berkewarganegaraan asing yang menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4l ayat (2) huruf g nreliputi:
1. surat permohonan dari ayah dan/atau ibu yang warga negara Indonesia;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. dihapus;
4. ,otokopi akta kelahiran;
5. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
6. fotokopi kartu tanda penduduk ayah dan/atau ibu warga negara Indonesia yang masih berlaku; dan
7. fotokopi kartu keluarga ayah dan/atau ibu yang warga negara Indonesia.
g. bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) t-ahun dan belum kawin yang menggabLrngkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang lzin Tinggal terbatas atau Izin Tinggal Tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 ayat (2) huruf h meliputi: A
1. surat _10_
1. surat penjaminan dari Penjamin;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. dihapus;
4. fotokopi akta kelahiran;
5. fotokopi akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
6. Iotokopi Paspor Kebangsaan ayah dan/atau ibu yang sah dan masih berlaku; dan
7. fotokopi Izin Tinggal terbatas ayah danlatau ibu yang sah dan masih berlaku.
h. bagi Orang Asing eks wai'ga negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4l ayat (2) huruf i meliputi:
1. surat penjaminan dari Penjamin;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku;
3. dihapus; dan
4. bukti yang menrrnjukxan pernah menjadi warga negara Indonesia.
i. bagi wisatawan larrjut usia mancanegara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1,41 ayat (2) humf j meliputi:
1. surat penjaminan dari badan hukum yang berdomisili di Indonesia;
2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku; A
3. surat pernyataan mengenai tersedianya dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama di Indonesia dari lembaga dana pensiun atau bank di negara asalnya ataupun di Indonesia;
4. polis asuransi kesehatan, asuransi kematian, dan asuransi tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga di bidang perdata;
5. pernyataan secara tertulis untuk tinggal di sara-na akomodasi yang tersedia selama di Indonesia, baik yang diperoleh ciengan cara sewa, sewa beli atau pembelian; dan
6. surat pernyataan mempekerjakan tenaga kerja informal warga negara Indonesia. '/. Ketentuan ayat (6; Pasal 228 diubah, sehingga berbunyi sebagai beriktrt: Pasal 228
(1) Dalam keadaan mendesak, pejabat yang ben,enang seh;agaimana dimaksud dalarn Pasal 226 ayaL (2) dapat meminta secara langsung kepada Pejabat Imigrasi tertentu untuk melakukan Pencegahan.
(2) Pejabat Imigrasi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Pejabat Imigrasi pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi atau unit pelaksana teknis yang membawahi Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
(3) Pejabat Imigrasi setelah menerima permintaan secara langsung da.ri pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud paC-a ayat (1) segera melaksanakan Pencegahan. A
(4) Dalam
(4) Dalam hal pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226 ayat (2) tidak ada, keputusan, permintaan, atau perintah Pencegahan dapat dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk.
(5) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib menyampaikan keputusan tertulis kepada Menteri dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak permintaan sec,.Lra langsung disampaikan.
(6) Apabila dalam batas waktu seLragaimana dimaksud pada ayat (5) tidak ada keputusan tertulis dari pejabat yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk, Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan berakhir demi hukum dan tidak dapat diajukan kerrrbali.
8. Di antara Pasal 253A dan Pasal 254 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2538 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2538 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pengadaan Paspor yang masih dalam proses penyelesaian, diselesaikan sampai dengan berakhirnya perjanjian 1-rengadaan Paspor yang sedang berjaian.