PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemenntah Nomor 66 Tahun 2OOT tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur (Lembararr Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 150) sebagaimaria telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008 t.entang Peruhahan Atas Peraturan Pemerint-ah Nomor 66 Tahun 2OO7 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Biciang Pernbial'aan Infrastruktur () diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 3-
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki maksud dan tujuarr untuk mendorong:
a. percepatan penyediaan pembiayaan infrastruktur; dan
b. percepatan penyediaan pembiayaan pembangullan lainnya berdasarkan penugasan Pemerintah.
2. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 2A, Pasal 28, Pasal 2C, Pasal 2D, dan Pasal 2E sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2A Unttrk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana tlimaksud dalam Pasal 2, Persero melaksanakan kegiatan usaha:
a. penyediaan pembiayaan;
b. pengelola.an dan penyaluran dana untuk dan atas nama, serta kepentingan donor melalui mekanisme penerusan dana;
c. penyertaan modal p,ada badan usaha lain;
d. pemberian fasilitas pcngembangan proyek;
e. pemberian bantuan teknis;
f. pemberian jasa konsultasi; dan/atau
g. kegiatan lainnya setelah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Pasal 28
(1) Persero dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.A kepada:
a. Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
b. Pemerintah Daerah;
c. badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi;
d. badan layanan umumlbadan layanan umum daerah;
e. badan hukum; dan/atau
f. pihak lain.
(2) Kegiatan A 4- (21 Kegiatan usaha kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Pasal 2C Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A, Persero memperoleh pendanaan yang berasal dari:
a. penerimaan penyertaan modal;
b. penerbitan surat r-rtang atau sukuk;
c. penerimaan pinjaman danf atau pembiayaan dari:
1. lembaga multilateral;
2. lembaga keuangan di dalam dan,/atau luar negeri; dan/atau
3. Pemerintah;
d. sekuritisasi;
e. penerimaan hibah;
f. penjualan aset; dan/atau
g. penerimaan lainnya berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Pasal 2D Untuk melaksanakan penugasan perrrerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, Persero dapat memperoleh dukungan Pemerintah benrpa jaminan atas kecukupan permodalan dan/atau dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2E Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada dalam pengaturan dan pengawasan otoritas yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan.
1. Ketentuan A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 3-
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki maksud dan tujuarr untuk mendorong:
a. percepatan penyediaan pembiayaan infrastruktur; dan
b. percepatan penyediaan pembiayaan pembangullan lainnya berdasarkan penugasan Pemerintah.
2. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 2A, Pasal 28, Pasal 2C, Pasal 2D, dan Pasal 2E sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2A Unttrk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana tlimaksud dalam Pasal 2, Persero melaksanakan kegiatan usaha:
a. penyediaan pembiayaan;
b. pengelola.an dan penyaluran dana untuk dan atas nama, serta kepentingan donor melalui mekanisme penerusan dana;
c. penyertaan modal p,ada badan usaha lain;
d. pemberian fasilitas pcngembangan proyek;
e. pemberian bantuan teknis;
f. pemberian jasa konsultasi; dan/atau
g. kegiatan lainnya setelah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Pasal 28
(1) Persero dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.A kepada:
a. Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
b. Pemerintah Daerah;
c. badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi;
d. badan layanan umumlbadan layanan umum daerah;
e. badan hukum; dan/atau
f. pihak lain.
(2) Kegiatan A 4- (21 Kegiatan usaha kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Pasal 2C Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A, Persero memperoleh pendanaan yang berasal dari:
a. penerimaan penyertaan modal;
b. penerbitan surat r-rtang atau sukuk;
c. penerimaan pinjaman danf atau pembiayaan dari:
1. lembaga multilateral;
2. lembaga keuangan di dalam dan,/atau luar negeri; dan/atau
3. Pemerintah;
d. sekuritisasi;
e. penerimaan hibah;
f. penjualan aset; dan/atau
g. penerimaan lainnya berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Pasal 2D Untuk melaksanakan penugasan perrrerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, Persero dapat memperoleh dukungan Pemerintah benrpa jaminan atas kecukupan permodalan dan/atau dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2E Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada dalam pengaturan dan pengawasan otoritas yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan.