PP NOMOR 53 TAHUN 2020

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2007 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-09-28
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2020:53
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemenntah Nomor 66 Tahun 2OOT tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur (Lembararr Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 150) sebagaimaria telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008 t.entang Peruhahan Atas Peraturan Pemerint-ah Nomor 66 Tahun 2OO7 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Biciang Pernbial'aan Infrastruktur () diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 3-

1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memiliki maksud dan tujuarr untuk mendorong:

a. percepatan penyediaan pembiayaan infrastruktur; dan

b. percepatan penyediaan pembiayaan pembangullan lainnya berdasarkan penugasan Pemerintah.

2. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 5 (lima) pasal, yakni Pasal 2A, Pasal 28, Pasal 2C, Pasal 2D, dan Pasal 2E sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2A Unttrk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana tlimaksud dalam Pasal 2, Persero melaksanakan kegiatan usaha:

a. penyediaan pembiayaan;

b. pengelola.an dan penyaluran dana untuk dan atas nama, serta kepentingan donor melalui mekanisme penerusan dana;

c. penyertaan modal p,ada badan usaha lain;

d. pemberian fasilitas pcngembangan proyek;

e. pemberian bantuan teknis;

f. pemberian jasa konsultasi; dan/atau

g. kegiatan lainnya setelah mendapat persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Pasal 28

(1) Persero dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.A kepada:

a. Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;

b. Pemerintah Daerah;

c. badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi;

d. badan layanan umumlbadan layanan umum daerah;

e. badan hukum; dan/atau

f. pihak lain.

(2) Kegiatan A 4- (21 Kegiatan usaha kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Pasal 2C Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A, Persero memperoleh pendanaan yang berasal dari:

a. penerimaan penyertaan modal;

b. penerbitan surat r-rtang atau sukuk;

c. penerimaan pinjaman danf atau pembiayaan dari:

1. lembaga multilateral;

2. lembaga keuangan di dalam dan,/atau luar negeri; dan/atau

3. Pemerintah;

d. sekuritisasi;

e. penerimaan hibah;

f. penjualan aset; dan/atau

g. penerimaan lainnya berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham. Pasal 2D Untuk melaksanakan penugasan perrrerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, Persero dapat memperoleh dukungan Pemerintah benrpa jaminan atas kecukupan permodalan dan/atau dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 2E Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berada dalam pengaturan dan pengawasan otoritas yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 2

Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
memiliki maksud dan tujuarr untuk mendorong:
a. percepatan
penyediaan
pembiayaan
infrastruktur; dan
b. percepatan
penyediaan
pembiayaan
pembangullan lainnya berdasarkan penugasan
Pemerintah.
2. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 5 (lima)
pasal, yakni Pasal 2A, Pasal 28, Pasal 2C, Pasal 2D,
dan Pasal 2E sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 2A

Unttrk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana
tlimaksud dalam Pasal 2, Persero melaksanakan
kegiatan usaha:
a. penyediaan pembiayaan;
b. pengelola.an dan penyaluran dana untuk dan atas
nama, serta kepentingan donor melalui
mekanisme penerusan dana;
c. penyertaan modal p,ada badan usaha lain;
d. pemberian fasilitas pcngembangan proyek;
e. pemberian bantuan teknis;
f. pemberian jasa konsultasi; dan/atau
g. kegiatan lainnya setelah mendapat persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham.
Pasal 28
(1) Persero dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.A kepada:
a. Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha
Milik Daerah;
b. Pemerintah Daerah;
c. badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas
atau Koperasi;
d. badan layanan umumlbadan layanan umum
daerah;
e. badan hukum; dan/atau
f. pihak lain.
(2) Kegiatan
A

4-
(21 Kegiatan usaha kepada pihak lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan
berdasarkan persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham.

PASAL 2C

Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A, Persero
memperoleh pendanaan yang berasal dari:
a. penerimaan penyertaan modal;
b. penerbitan surat r-rtang atau sukuk;
c. penerimaan pinjaman danf atau pembiayaan dari:
1. lembaga multilateral;
2. lembaga keuangan di dalam dan,/atau luar
negeri; dan/atau
3. Pemerintah;
d. sekuritisasi;
e. penerimaan hibah;
f. penjualan aset; dan/atau
g. penerimaan lainnya berdasarkan persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham.

PASAL 2D

Untuk melaksanakan penugasan perrrerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b,
Persero dapat memperoleh dukungan Pemerintah
benrpa jaminan atas kecukupan permodalan
dan/atau dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 2E

Naskah pasal.

PASAL 28

(1) Persero dapat melaksanakan kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.A kepada:
a. Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha
Milik Daerah;
b. Pemerintah Daerah;
c. badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas
atau Koperasi;
d. badan layanan umumlbadan layanan umum
daerah;
e. badan hukum; dan/atau
f. pihak lain.
(2) Kegiatan
A

4-
(21 Kegiatan usaha kepada pihak lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan
berdasarkan persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham.
Pasal 2C
Dalam rangka melaksanakan kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A, Persero
memperoleh pendanaan yang berasal dari:
a. penerimaan penyertaan modal;
b. penerbitan surat r-rtang atau sukuk;
c. penerimaan pinjaman danf atau pembiayaan dari:
1. lembaga multilateral;
2. lembaga keuangan di dalam dan,/atau luar
negeri; dan/atau
3. Pemerintah;
d. sekuritisasi;
e. penerimaan hibah;
f. penjualan aset; dan/atau
g. penerimaan lainnya berdasarkan persetujuan
Rapat Umum Pemegang Saham.
Pasal 2D
Untuk melaksanakan penugasan perrrerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b,
Persero dapat memperoleh dukungan Pemerintah
benrpa jaminan atas kecukupan permodalan
dan/atau dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 2E
Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
berada dalam pengaturan dan pengawasan otoritas
yang mengatur dan mengawasi sektor jasa
keuangan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
A
Agar

5-