PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2O15 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 324, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5792) diubah sebagai berikut: A
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Asuransi Sosial adalah asuransi yang bersifat wajib untuk memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang dialami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau anggota keluarganya.
2. Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat
PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. A
5. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut PNS Kemhan adalah PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.
6. Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat PNS Polri adalah PNS di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
7. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
8. Tabungan Hari Tua yang selanjutnya disingkat
THT adalah tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran pemerintah beserta pengembangannya yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan berhenti baik karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun.
9. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas. A 10.Kece1akaan
10. Kecelakaan Kerja adalah kejadian kecelakaan yang dialami peserta dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya dan kecelakaan di tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas. 1 1. Penyakit Akibat Kerja yang selanjutnya disingkat PAK adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
12. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat
JKm adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat Kecelakaan Kerja dan bukan karena dinas khusus.
13. Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
14. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan latau Pemberi Kerja.
15. Penghasilan adalah penerimaan setiap bulan yang meliputi gaji pokok, tunjangan istri/suami, dan tunjangan anak.
16. Gugur adalah:
a. Prajurit dan PNS Kemhan yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas operasi militer perang atau operasi militer selain perang di dalam atau di luar negeri, sebagai akibat langsung tindakan musuh, dan/atau akibat langsung dari cuaca dan medan operasi; atau A
b. Anggota
b. Anggota Polri dan PNS Polri yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas kepolisian, di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai akibat tindakan langsung para pelaku pelanggar hukum atau tindak pidana atau yang menentang negara atau pemerintahan yang sah dan/atau faktor alam yang dihadapi dalam tugas.
17. Tewas adalah:
a. Prajurit dan PNS Kemhan yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas Tentara Nasional Indonesia atau dalam keadaan lain yang berhubungan langsung dengan dinas di dalam atau di luar negeri; atau
b. Anggota Polri dan PNS Polri yang meninggal dunia dalam tugas kepolisian, di dalam negeri dan di luar negeri atau dalam keadaan lain yang berhubungan langsung dengan dinas bukan sebagai akibat dari tindakan langsung para pelaku pelanggar hukum/tindak pidana danf atau faktor alam yang dihadapi dalam tugas.
18. Meninggal Dunia Biasa adalah meninggal dunia karena sebab tertentu yang bukan karena sedang menjalankan tugas atau bukan karena hubungan dengan pelaksanaan dinas.
19. Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya anggota badan, atau hilangnya fungsi tubuh baik jasmani dan/atau rohani, sebagai akibat Kecelakaan Kerja atau PAK, yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan. A
20. Cacat . .
20. Cacat Tingkat III adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu sama sekali untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan apapun, sehingga menjadi beban orang lain.
21. Cacat Tingkat II adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu lagi melaksanakan tugas dengan baik namun masih dapat berkarya di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau PNS Kemhan dan PNS Polri.
22. Cacat Tingkat I adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang tidak mengakibatkan yang bersangkutan terganggu dalam melaksanakan tugas di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau PNS Kemhan dan PNS Polri.
23. Cacat Golongan C adalah:
a. Prajurit dan PNS Kemhan yang mengalami kecacatan yang terjadi dalam menjalankan tugas operasi militer perang maupun operasi militer selain perang di dalam atau di luar negeri sebagai akibat tindakan langsung musuh, atau bukan akibat dari penyakit yang diderita; atau
b. Anggota Polri dan PNS Polri yang mengalami kecacatan yang terjadi dalam menjalankan tugas kepolisian sebagai akibat tindakan langsung pelaku tindak kriminal/pelanggar hukum, atau yang menentang negara, atau pemerintahan yang sah, atau bukan akibat dari penyakit yang diderita. A
24. Cacat Golongan B adalah:
a. Prajurit dan PNS Kemhan yang mengalami kecacatan yang terjadi dalam menjalankan tugas operasi militer perang maupun operasi militer selain perang di dalam atau di luar negeri bukan sebagai akibat tindakan langsung musuh, atau bukan akibat dari penyakit yang diderita; atau
b. Anggota Polri dan PNS Polri yang mengalami kecacatan yang terjadi dalam menjalankan tugas kepolisian bukan sebagai akibat tindakan langsung pelaku tindak kriminal/pelanggar hukum, atau yang menentang negara, atau pemerintahan yang sah, atau bukan akibat dari penyakit yang diderita.
25. Cacat Golongan A adalah:
a. Prajurit dan PNS Kemhan yang mengalami kecacatan yang terjadi dalam menjalankan tugas sehari-hari selain tugas operasi militer perang maupun operasi militer selain perang di dalam atau di luar negeri, atau bukan akibat dari penyakit yang diderita; atau
b. Anggota Polri dan PNS Polri yang mengalami kecacatan yang terjadi dalam menjalankan tugas kedinasan sehari-hari, atau bukan akibat dari penyakit yang diderita.
26. Faktor Indeks Iuran yang selanjutnya disingkat
FII adalah indeks manfaat terhadap Penghasilan terakhir pada saat peserta Pensiun, berhenti, Gugur, Tewas, atau Meninggal Dunia Biasa yang dihitung berdasarkan kombinasi formulasi manfaat pasti dan formulasi iuran pasti. A
27. Pejabat . REPUBLTK INDONESIA
27. Pejabat Yang Berwajib adalah pejabat yang karena tugas dan/atau jabatannya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain membuat dan menandatangani surat keterangan, surat pernyataan, berita acara, dan surat-surat lain yang serupa dengan itu.
28. Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah yang selanjutnya disingkat PUM KPR adalah sejumlah uang sebagai pinjaman tanpa bunga untuk mendapatkan kredit pemilikan rumah yang diberikan kepada Prajurit, Anggota Polri, PNS Kemhan, dan PNS Polri.
29. Pemberi Kerja adalah Pemerintah yang mempekerjakan peserta.
30. Pengelola Program adalah badan hukum yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini untuk mengelola Asuransi Sosial bagi peserta.
31. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
32. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
33. Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.
2. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 15A dan Pasal 15B sehingga berbunyi sebagai berikut: A Pasal 15A Pasal 15A Perawatan tidak diberikan kepada peserta jika:
a. kecelakaan lalu lintas yang dialami peserta saat mengemudikan kendaraan, tidak memiliki surat izin mengemudi sesuai golongan kendaraan yang digunakan, atau tidak menggunakan standar keselamatan yang diwajibkan;
b. kecelakaan dalam latihan dan operasi yang telah mendapatkan jaminan sesuai dengan Peraturan ertentu berkaitan kegiatan operasi dan latihan;
c. cidera danf atau penyakit yang dialami peserta sebagai akibat tindakan atasan atau bawahan yang tidak dalam hubungan kerja;
d. cidera dan/atau penyakit yang dialami peserta sebagai akibat perkelahian;
e. gangguan kesehatan/penyakit akibat penyalahgunaan obat terlarang dan/atau alkohol; dan
f. gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri. Pasal 158 Manfaat program JKK berupa perawatan lanjutan yang diperlukan sebagai tindak lanjut perawatan pelayanan kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A huruf b diberikan oleh Pengelola Program. A
3. Ketentuan -t2-
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17
(1) Santunan cacat dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dan santunan cacat dinas biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi:
a. santunan Cacat Tingkat III;
b. santunan Cacat Tingkat II; dan
c. santunan Cacat Tingkat I.
(2) Santunan cacat dinas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Cacat Golongan C; dan
b. Cacat Golongan B.
(3) Santunan cacat dinas biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Cacat Golongan A. (41 Besar santunan cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perhitungannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
4. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18
(1) Santunan risiko kematian khusus karena Gugur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c diberikan kepada ahli waris peserta sebesar Rp450.0OO.OOO,O0 (empat ratus lima puluh juta rupiah). A (2)Santunan . (21 Santunan risiko kematian khusus karena Tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d diberikan kepada ahli waris peserta sebesar Rp350.000.O00,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
5. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja ke rumah sakit danf atau ke rumah peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e, termasuk biaya pengangkutan pada saat pertolongan pertama pada kecelakaan diatur sebagai berikut:
a. angkutan darat atau sungai atau danau paling besar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
b. angkutan laut paling besar Rp2.500.OO0,0O (dua juta lima ratus ribu rupiah);
c. angkutan udara paling besar Rp4.O0O.00O,0O (empat juta rupiah); dan
d. apabila menggunakan lebih dari 1 (satu) moda angkutan maka diberikan biaya akumulasi angkutan yang digunakan.
6. Di antara ayat (21 dan ayat (3) Pasal 20 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: Pasal 20
(1) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f diberikan untuk anak peserta yang Gugur, Tewas, atau Cacat Tingkat III. A
(2) Bantuan (21 Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp30.O00.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk 1 (satu) orang. (2a)Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan paling banyak kepada 2 (dua) orang.
(3) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan dengan ketentuan:
a. masih sekolah atau terdaftar resmi di lembaga pendidikan;
b. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
c. belum pernah menikah; dan
d. belum bekerja.
(4) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sekaligus. 7 . Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 21 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut: Pasal 21
(1) Santunan cacat dinas khusus dan santunan cacat dinas biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dan huruf b ditentukan atas dasar tingkat dan golongan kecacatan.
(2) Penentuan tingkat dan golongan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, Panglima, atau Kapolri berdasarkan hasil pengujian dan penilaian kecacatan Prajurit, Anggota Polri, PNS, dan PPPK oleh panitia evaluasi kecacatan. A
(2a) Penetapan
(2a) Penetapan tingkat dan golongan kecacatan oleh Menteri, Panglima, atau Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib diterima oleh Pengelola Program untuk dilakukan verifikasi dalam rangka pembayaran.
(3) Panitia evaluasi kecacatan dibentuk di tingkat pusat atau daerah dan ditetapkan oleh Menteri, Panglima, atau Kapolri. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status tingkat dan golongan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri, Peraturan Panglima, dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kewenangan.
8. Ketentuan ayat (2) Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23
(1) Iuran program JKK ditanggung oleh Pemberi Kerja.
(2) Iuran program JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,620/o (nol koma enam puluh dua persen) dihitung dari gaji pokok terakhir peserta setiap bulan.
9. Ketentuan Pasal 25 huruf a angka 3 dihapus, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 Manfaat program JKm meliputi:
a. santunan risiko kematian, terdiri atas:
1. santunan kematian sekaligus;
2. uang duka wafat; dan
3. Dihapus;
b. bantuan beasiswa. A
10. Ketentuan ayat (1) Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27
(1) Santunan kematian sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a angka 1 diberikan kepada:
a. perwira Tentara Nasional Indonesia dan perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia sebesar Rp30.000.0O0,00 (tiga puluh juta rupiah);
b. PNS Kemhan dan PNS Polri yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan fungsional keahlian sebesar Rp30.000.00O,0O (tiga puluh juta rupiah);
c. bintara dan tamtama Tentara Nasional Indonesia serta bintara dan tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebesar Rp27.500.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah); dan
d. PNS Kemhan dan PNS Polri yang menduduki jabatan pelaksana atau jabatan fungsional keterampilan sebesar Rp27.5O0.O0O,OO (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
(2) Santunan kematian sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a angka 1 bagi PPPK diberikan dengan besaran sesuai dengan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 1 1. Ketentuan Pasal 29 dihapus 12.Di antara ayat (1) dan ayat (21 Pasal 30 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut: Pasal 30 A -t7- Pasal 30
(1) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b diberikan sebesar Rp15.00O.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk 1 (satu) orang.
(1a) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak kepada 2 (dua) orang.
(2) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan:
a. masih sekolah atau terdaftar resmi di lembaga pendidikan;
b. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
c. belum pernah menikah; dan
d. belum bekerja.
(3) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sekaligus.
13. Ketentuan ayat (2) Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31
(1) Iuran program JKm ditanggung oleh Pemberi Kerja.
(2) Iuran program JKm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar O,8lo/o (nol koma delapan puluh satu persen) dihitung dari gaji pokok terakhir peserta setiap bulan.
14. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 45 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: A Pasal45 Pasal 45
(1) Peserta atau ahli waris mengajukan klaim manfaat program THT, JKK, JKm, dan nilai tunai Iuran Pensiun kepada Pengelola Program.
(2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. istri atau suami apabila peserta meninggal dunia meninggalkan istri atau suami;
b. anak apabila peserta meninggal dunia tidak meninggalkan istri atau suami;
c. orang tua apabila peserta meninggal dunia tidak meninggalkan istri atau suami ataupun anak; atau
d. ahli waris lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila peserta yang meninggal dunia tidak meninggalkan istri, suami, anak, ataupun orang tua.
(3) Dalam hal peserta yang meninggal dunia tidak meninggalkan ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), manfaat program THT untuk biaya pemakaman peserta pensiunan dapat diberikan kepada pihak lain yang mengurus pemakaman peserta.
(4) Pengajuan pembayaran klaim manfaat program JKK berupa perawatan oleh peserta atau ahli waris kepada Pengelola Program dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal terjadinya kecelakaan. A
(5) Pengajuan REPUELTK INDONESIA
(5) Pengajuan pembayaran klaim manfaat program JKK berupa santunan Cacat oleh peserta atau ahli waris kepada Pengelola Program dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak dikeluarkannya keputusan kecacatan.
15. Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 45A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45A Pengajuan pembayaran klaim manfaat program JKK berupa perawatan PAK oleh peserta atau ahli waris kepada Pengelola Program dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak terbitnya keputusan pensiun bagi peserta.
16. Ketentuan ayat (3) Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 54
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilakukan oleh pengawas internal dan eksternal.
(2) Pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh satuan pengawasan internal.
(3) Pengawas eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri, dan Inspektorat Jenderal TNI;
b. Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan;
c. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia; A
d. Otoritas ,
d. Otoritas Jasa Keuangan; dan
e. Auditor independen.
(4) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan secara bersama-sama dan dikoordinasikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan.
17. Di antara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 57A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57A
(1) Pengelolaan program Asuransi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.
(2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Lampiran Peraturan Pemerintah diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Asuransi Sosial adalah asuransi yang bersifat wajib untuk memberikan perlindungan atas risiko sosial ekonomi yang dialami Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau anggota keluarganya.
2. Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Anggota Polri adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat
PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. A
5. Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut PNS Kemhan adalah PNS di lingkungan Kementerian Pertahanan, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat, Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut, dan Markas Besar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara.
6. Pegawai Negeri Sipil Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat PNS Polri adalah PNS di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
7. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
8. Tabungan Hari Tua yang selanjutnya disingkat
THT adalah tabungan yang bersumber dari iuran peserta dan iuran pemerintah beserta pengembangannya yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai pada saat yang bersangkutan berhenti baik karena mencapai usia pensiun maupun bukan karena mencapai usia pensiun.
9. Jaminan Kecelakaan Kerja yang selanjutnya disingkat JKK adalah perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja selama masa dinas. A 10.Kece1akaan
10. Kecelakaan Kerja adalah kejadian kecelakaan yang dialami peserta dalam perjalanan dari rumah ke tempat kerja atau sebaliknya dan kecelakaan di tempat kerja atau tempat lain ketika menjalankan dinas. 1 1. Penyakit Akibat Kerja yang selanjutnya disingkat PAK adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dan/atau lingkungan kerja.
12. Jaminan Kematian yang selanjutnya disingkat
JKm adalah perlindungan atas risiko kematian bukan akibat Kecelakaan Kerja dan bukan karena dinas khusus.
13. Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
14. Iuran adalah sejumlah uang yang dibayar secara teratur oleh peserta dan latau Pemberi Kerja.
15. Penghasilan adalah penerimaan setiap bulan yang meliputi gaji pokok, tunjangan istri/suami, dan tunjangan anak.
16. Gugur adalah:
a. Prajurit dan PNS Kemhan yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas operasi militer perang atau operasi militer selain perang di dalam atau di luar negeri, sebagai akibat langsung tindakan musuh, dan/atau akibat langsung dari cuaca dan medan operasi; atau A
b. Anggota
b. Anggota Polri dan PNS Polri yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas kepolisian, di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai akibat tindakan langsung para pelaku pelanggar hukum atau tindak pidana atau yang menentang negara atau pemerintahan yang sah dan/atau faktor alam yang dihadapi dalam tugas.
17. Tewas adalah:
a. Prajurit dan PNS Kemhan yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas Tentara Nasional Indonesia atau dalam keadaan lain yang berhubungan langsung dengan dinas di dalam atau di luar negeri; atau
b. Anggota Polri dan PNS Polri yang meninggal dunia dalam tugas kepolisian, di dalam negeri dan di luar negeri atau dalam keadaan lain yang berhubungan langsung dengan dinas bukan sebagai akibat dari tindakan langsung para pelaku pelanggar hukum/tindak pidana danf atau faktor alam yang dihadapi dalam tugas.
18. Meninggal Dunia Biasa adalah meninggal dunia karena sebab tertentu yang bukan karena sedang menjalankan tugas atau bukan karena hubungan dengan pelaksanaan dinas.
19. Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya anggota badan, atau hilangnya fungsi tubuh baik jasmani dan/atau rohani, sebagai akibat Kecelakaan Kerja atau PAK, yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan. A
20. Cacat . .
20. Cacat Tingkat III adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu sama sekali untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan apapun, sehingga menjadi beban orang lain.
21. Cacat Tingkat II adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu lagi melaksanakan tugas dengan baik namun masih dapat berkarya di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau PNS Kemhan dan PNS Polri.
22. Cacat Tingkat I adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang tidak mengakibatkan yang bersangkutan terganggu dalam melaksanakan tugas di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau PNS Kemhan dan PNS Polri.
23. Cacat Golongan C adalah:
a. Prajurit dan PNS Kemhan yang mengalami kecacatan yang terjadi dalam menjalankan tugas operasi militer perang maupun operasi militer selain perang di dalam atau di luar negeri sebagai akibat tindakan langsung musuh, atau bukan akibat dari penyakit yang diderita; atau
b. Anggota Polri dan PNS Polri yang mengalami kecacatan yang terjadi dalam menjalankan tugas kepolisian sebagai akibat tindakan langsung pelaku tindak kriminal/pelanggar hukum, atau yang menentang negara, atau pemerintahan yang sah, atau bukan akibat dari penyakit yang diderita. A
24. Cacat Golongan B adalah:
a. Prajurit dan PNS Kemhan yang mengalami kecacatan yang terjadi dalam menjalankan tugas operasi militer perang maupun operasi militer selain perang di dalam atau di luar negeri bukan sebagai akibat tindakan langsung musuh, atau bukan akibat dari penyakit yang diderita; atau
b. Anggota Polri dan PNS Polri yang mengalami kecacatan yang terjadi dalam menjalankan tugas kepolisian bukan sebagai akibat tindakan langsung pelaku tindak kriminal/pelanggar hukum, atau yang menentang negara, atau pemerintahan yang sah, atau bukan akibat dari penyakit yang diderita.
25. Cacat Golongan A adalah:
a. Prajurit dan PNS Kemhan yang mengalami kecacatan yang terjadi dalam menjalankan tugas sehari-hari selain tugas operasi militer perang maupun operasi militer selain perang di dalam atau di luar negeri, atau bukan akibat dari penyakit yang diderita; atau
b. Anggota Polri dan PNS Polri yang mengalami kecacatan yang terjadi dalam menjalankan tugas kedinasan sehari-hari, atau bukan akibat dari penyakit yang diderita.
26. Faktor Indeks Iuran yang selanjutnya disingkat
FII adalah indeks manfaat terhadap Penghasilan terakhir pada saat peserta Pensiun, berhenti, Gugur, Tewas, atau Meninggal Dunia Biasa yang dihitung berdasarkan kombinasi formulasi manfaat pasti dan formulasi iuran pasti. A
27. Pejabat . REPUBLTK INDONESIA
27. Pejabat Yang Berwajib adalah pejabat yang karena tugas dan/atau jabatannya berwenang melakukan tindakan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara lain membuat dan menandatangani surat keterangan, surat pernyataan, berita acara, dan surat-surat lain yang serupa dengan itu.
28. Pinjaman Uang Muka Kredit Pemilikan Rumah yang selanjutnya disingkat PUM KPR adalah sejumlah uang sebagai pinjaman tanpa bunga untuk mendapatkan kredit pemilikan rumah yang diberikan kepada Prajurit, Anggota Polri, PNS Kemhan, dan PNS Polri.
29. Pemberi Kerja adalah Pemerintah yang mempekerjakan peserta.
30. Pengelola Program adalah badan hukum yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini untuk mengelola Asuransi Sosial bagi peserta.
31. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
32. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
33. Panglima adalah Panglima Tentara Nasional Indonesia.
2. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 15A dan Pasal 15B sehingga berbunyi sebagai berikut: A Pasal 15A Pasal 15A Perawatan tidak diberikan kepada peserta jika:
a. kecelakaan lalu lintas yang dialami peserta saat mengemudikan kendaraan, tidak memiliki surat izin mengemudi sesuai golongan kendaraan yang digunakan, atau tidak menggunakan standar keselamatan yang diwajibkan;
b. kecelakaan dalam latihan dan operasi yang telah mendapatkan jaminan sesuai dengan Peraturan ertentu berkaitan kegiatan operasi dan latihan;
c. cidera danf atau penyakit yang dialami peserta sebagai akibat tindakan atasan atau bawahan yang tidak dalam hubungan kerja;
d. cidera dan/atau penyakit yang dialami peserta sebagai akibat perkelahian;
e. gangguan kesehatan/penyakit akibat penyalahgunaan obat terlarang dan/atau alkohol; dan
f. gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri. Pasal 158 Manfaat program JKK berupa perawatan lanjutan yang diperlukan sebagai tindak lanjut perawatan pelayanan kesehatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A huruf b diberikan oleh Pengelola Program. A
3. Ketentuan -t2-
3. Ketentuan ayat (2) Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17
(1) Santunan cacat dinas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dan santunan cacat dinas biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b meliputi:
a. santunan Cacat Tingkat III;
b. santunan Cacat Tingkat II; dan
c. santunan Cacat Tingkat I.
(2) Santunan cacat dinas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Cacat Golongan C; dan
b. Cacat Golongan B.
(3) Santunan cacat dinas biasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Cacat Golongan A. (41 Besar santunan cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perhitungannya sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
4. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 18
(1) Santunan risiko kematian khusus karena Gugur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c diberikan kepada ahli waris peserta sebesar Rp450.0OO.OOO,O0 (empat ratus lima puluh juta rupiah). A (2)Santunan . (21 Santunan risiko kematian khusus karena Tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d diberikan kepada ahli waris peserta sebesar Rp350.000.O00,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah).
5. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja ke rumah sakit danf atau ke rumah peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf e, termasuk biaya pengangkutan pada saat pertolongan pertama pada kecelakaan diatur sebagai berikut:
a. angkutan darat atau sungai atau danau paling besar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah);
b. angkutan laut paling besar Rp2.500.OO0,0O (dua juta lima ratus ribu rupiah);
c. angkutan udara paling besar Rp4.O0O.00O,0O (empat juta rupiah); dan
d. apabila menggunakan lebih dari 1 (satu) moda angkutan maka diberikan biaya akumulasi angkutan yang digunakan.
6. Di antara ayat (21 dan ayat (3) Pasal 20 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: Pasal 20
(1) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf f diberikan untuk anak peserta yang Gugur, Tewas, atau Cacat Tingkat III. A
(2) Bantuan (21 Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp30.O00.000,00 (tiga puluh juta rupiah) untuk 1 (satu) orang. (2a)Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan paling banyak kepada 2 (dua) orang.
(3) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan dengan ketentuan:
a. masih sekolah atau terdaftar resmi di lembaga pendidikan;
b. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
c. belum pernah menikah; dan
d. belum bekerja.
(4) Beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sekaligus. 7 . Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 21 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut: Pasal 21
(1) Santunan cacat dinas khusus dan santunan cacat dinas biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dan huruf b ditentukan atas dasar tingkat dan golongan kecacatan.
(2) Penentuan tingkat dan golongan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, Panglima, atau Kapolri berdasarkan hasil pengujian dan penilaian kecacatan Prajurit, Anggota Polri, PNS, dan PPPK oleh panitia evaluasi kecacatan. A
(2a) Penetapan
(2a) Penetapan tingkat dan golongan kecacatan oleh Menteri, Panglima, atau Kapolri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib diterima oleh Pengelola Program untuk dilakukan verifikasi dalam rangka pembayaran.
(3) Panitia evaluasi kecacatan dibentuk di tingkat pusat atau daerah dan ditetapkan oleh Menteri, Panglima, atau Kapolri. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan status tingkat dan golongan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri, Peraturan Panglima, dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kewenangan.
8. Ketentuan ayat (2) Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 23
(1) Iuran program JKK ditanggung oleh Pemberi Kerja.
(2) Iuran program JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,620/o (nol koma enam puluh dua persen) dihitung dari gaji pokok terakhir peserta setiap bulan.
9. Ketentuan Pasal 25 huruf a angka 3 dihapus, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 Manfaat program JKm meliputi:
a. santunan risiko kematian, terdiri atas:
1. santunan kematian sekaligus;
2. uang duka wafat; dan
3. Dihapus;
b. bantuan beasiswa. A
10. Ketentuan ayat (1) Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 27
(1) Santunan kematian sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a angka 1 diberikan kepada:
a. perwira Tentara Nasional Indonesia dan perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia sebesar Rp30.000.0O0,00 (tiga puluh juta rupiah);
b. PNS Kemhan dan PNS Polri yang menduduki jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, jabatan pengawas, atau jabatan fungsional keahlian sebesar Rp30.000.00O,0O (tiga puluh juta rupiah);
c. bintara dan tamtama Tentara Nasional Indonesia serta bintara dan tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebesar Rp27.500.000,00 (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah); dan
d. PNS Kemhan dan PNS Polri yang menduduki jabatan pelaksana atau jabatan fungsional keterampilan sebesar Rp27.5O0.O0O,OO (dua puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
(2) Santunan kematian sekaligus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a angka 1 bagi PPPK diberikan dengan besaran sesuai dengan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 1 1. Ketentuan Pasal 29 dihapus 12.Di antara ayat (1) dan ayat (21 Pasal 30 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut: Pasal 30 A -t7- Pasal 30
(1) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf b diberikan sebesar Rp15.00O.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk 1 (satu) orang.
(1a) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak kepada 2 (dua) orang.
(2) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan:
a. masih sekolah atau terdaftar resmi di lembaga pendidikan;
b. berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun;
c. belum pernah menikah; dan
d. belum bekerja.
(3) Bantuan beasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sekaligus.
13. Ketentuan ayat (2) Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 31
(1) Iuran program JKm ditanggung oleh Pemberi Kerja.
(2) Iuran program JKm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar O,8lo/o (nol koma delapan puluh satu persen) dihitung dari gaji pokok terakhir peserta setiap bulan.
14. Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 45 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: A Pasal45 Pasal 45
(1) Peserta atau ahli waris mengajukan klaim manfaat program THT, JKK, JKm, dan nilai tunai Iuran Pensiun kepada Pengelola Program.
(2) Ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. istri atau suami apabila peserta meninggal dunia meninggalkan istri atau suami;
b. anak apabila peserta meninggal dunia tidak meninggalkan istri atau suami;
c. orang tua apabila peserta meninggal dunia tidak meninggalkan istri atau suami ataupun anak; atau
d. ahli waris lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila peserta yang meninggal dunia tidak meninggalkan istri, suami, anak, ataupun orang tua.
(3) Dalam hal peserta yang meninggal dunia tidak meninggalkan ahli waris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), manfaat program THT untuk biaya pemakaman peserta pensiunan dapat diberikan kepada pihak lain yang mengurus pemakaman peserta.
(4) Pengajuan pembayaran klaim manfaat program JKK berupa perawatan oleh peserta atau ahli waris kepada Pengelola Program dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal terjadinya kecelakaan. A
(5) Pengajuan REPUELTK INDONESIA
(5) Pengajuan pembayaran klaim manfaat program JKK berupa santunan Cacat oleh peserta atau ahli waris kepada Pengelola Program dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak dikeluarkannya keputusan kecacatan.
15. Di antara Pasal 45 dan Pasal 46 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 45A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 45A Pengajuan pembayaran klaim manfaat program JKK berupa perawatan PAK oleh peserta atau ahli waris kepada Pengelola Program dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak terbitnya keputusan pensiun bagi peserta.
16. Ketentuan ayat (3) Pasal 54 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 54
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilakukan oleh pengawas internal dan eksternal.
(2) Pengawas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh satuan pengawasan internal.
(3) Pengawas eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan, Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri, dan Inspektorat Jenderal TNI;
b. Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan;
c. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia; A
d. Otoritas ,
d. Otoritas Jasa Keuangan; dan
e. Auditor independen.
(4) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan secara bersama-sama dan dikoordinasikan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pertahanan.
17. Di antara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 57A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 57A
(1) Pengelolaan program Asuransi Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.
(2) Pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Lampiran Peraturan Pemerintah diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.