PP NOMOR 55 TAHUN 2020

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PENJAMINAN INFRASTRUKTUR

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-09-29
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2020:55
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2OO9 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 72) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2OO9 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur (a) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan A -,J-

1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut Pasal 2

(1) Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai maksud dan tuluan untuk:

a. memberikan penjaminan Pemerintah (souereign guarantee) di bidang infrastruktur;

b. melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan implernentasi penjaminan Pemerintah dan kegiatan lain )rang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan proyek yang mendukung perekonomian nasional; dan

c. memberikan penjaminan Pemerintah (souereign guarantee) dalam pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur berdasarkan penugasan Pemerintah.

(2) Ketentuarr lebih lanjut rnengenai ruang lingkup dan tata cara pemberian dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka penjaminan Pemerintah di bidang infrastruktur dan pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur oleh Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.

2. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasai, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berik'ut: Pasal 2A Untuk melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Persero dapat memperoleh dukungan Pemerintah berupa jaminan atas kecukupan permodalan dan/atau dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 2

(1) Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
mempunyai maksud dan tuluan untuk:
a. memberikan penjaminan Pemerintah (souereign
guarantee) di bidang infrastruktur;
b. melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan
implernentasi penjaminan Pemerintah dan kegiatan
lain )rang berhubungan dengan pelaksanaan
pembangunan proyek yang
mendukung
perekonomian nasional; dan
c. memberikan penjaminan Pemerintah (souereign
guarantee) dalam pembiayaan di bidang lainnya selain
infrastruktur berdasarkan penugasan Pemerintah.
(2) Ketentuarr lebih lanjut rnengenai ruang lingkup dan tata
cara pemberian dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka
penjaminan Pemerintah di bidang infrastruktur dan
pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur oleh
Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
2. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasai, yakni

PASAL 2A

sehingga berbunyi sebagai berik'ut:
Pasal 2A
Untuk melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana
ciimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Persero dapat memperoleh
dukungan Pemerintah berupa jaminan atas kecukupan
permodalan dan/atau dukungan lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah
diundangkarr.
ini mulai beriaku pada tanggal
A
Agar

Agar
setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik