PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2OO9 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 72) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2OO9 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur (a) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan A -,J-
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut Pasal 2
(1) Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai maksud dan tuluan untuk:
a. memberikan penjaminan Pemerintah (souereign guarantee) di bidang infrastruktur;
b. melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan implernentasi penjaminan Pemerintah dan kegiatan lain )rang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan proyek yang mendukung perekonomian nasional; dan
c. memberikan penjaminan Pemerintah (souereign guarantee) dalam pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur berdasarkan penugasan Pemerintah.
(2) Ketentuarr lebih lanjut rnengenai ruang lingkup dan tata cara pemberian dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka penjaminan Pemerintah di bidang infrastruktur dan pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur oleh Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
2. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasai, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berik'ut: Pasal 2A Untuk melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Persero dapat memperoleh dukungan Pemerintah berupa jaminan atas kecukupan permodalan dan/atau dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Ketentuan A -,J-
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut Pasal 2
(1) Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai maksud dan tuluan untuk:
a. memberikan penjaminan Pemerintah (souereign guarantee) di bidang infrastruktur;
b. melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan implernentasi penjaminan Pemerintah dan kegiatan lain )rang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan proyek yang mendukung perekonomian nasional; dan
c. memberikan penjaminan Pemerintah (souereign guarantee) dalam pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur berdasarkan penugasan Pemerintah.
(2) Ketentuarr lebih lanjut rnengenai ruang lingkup dan tata cara pemberian dan pelaksanaan kegiatan dalam rangka penjaminan Pemerintah di bidang infrastruktur dan pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur oleh Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
2. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasai, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berik'ut: Pasal 2A Untuk melaksanakan maksud dan tujuan sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Persero dapat memperoleh dukungan Pemerintah berupa jaminan atas kecukupan permodalan dan/atau dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.