PP NOMOR 56 TAHUN 2020

PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS SEBELAS MARET

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-10-06
Total Pasal: 103 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2020:56
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Sebelas Maret yang selanjutnya
disingkat UNS adalah perguruan tinggi negeri badan
hukum.
2. Statuta Universitas Sebelas Maret yang selanjutnya
disebut Statuta UNS adalah peraturan dasar
pengelolaan UNS yang digunakan sebagai landasan
penyusunan peraturan dan prosedur operasional di
UNS.
3. Kementerian adalah perangkat Pemerintah Pusat
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
5. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat
MWA adalah organ UNS yang menyusun,
merurnuskan dan
menetapkan kebijakan,
memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan
rlmum, serta melaksanakan pengawasan di bidang
nonakademik.
6. Komite Audit yang selanjutnya disingkat I(A adalah
perangkat MWA yang secara independen berfungsi
melakukan evaluasi hasil audit internal dan
eksternal atas penyelenggaraan UNS untuk dan
atas nama MWA.
A
7. Senat

REpuJLTI=,',?5]*.=,o
7. Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA
adalah organ UNS yang menyusun, merumuskan,
menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan,
dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
8. Rektor adalah pemimpin penyelenggaraan dan
pengelolaan UNS.
9. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung
yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan
akademik dan pendidikan profesi dalam 1 (satu)
rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
10. Dekan adalah pimpinan Fakultas atau sekolah di
lingkungan UNS yang berwenang dan bertanggung
jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada
masing-masing Fakultas atau sekolah.
1 1. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat
SAF adalah organ Fakultas yang menyusun,
merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan
pertimbangan, dan melakukan pengawasan di
bidang akademik.
12. Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat
Fakultas yang bertugas menyelenggarakan danlatau
mengoordinasikan program
pascasarjana
multidisiplin dan program vokasi.
13. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang
mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik
dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan
akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan
vokasi.
14. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan
metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis
pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau
pendidikan vokasi.
A
15. Dewan

REP, JLTIt',3ot]*,=,o
15. Dewan Profesor adalah organ UNS yang menjalankan
fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika,
dan pengembangan budaya akademik.
16. Warga Kampus UNS adalah dosen, tenaga
kependidikan, dan mahasiswa UNS.
17. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik
yang terdiri atas dosen dan mahasiswa UNS.
18. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan UNS
dengan tugas utama
mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
19. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas
utama menunjang penyelenggaraan pendidikan
tinggi di UNS.
20. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang
pendidikan tinggi di UNS.
BAB II
PENETAPAN UNIVERSITAS SEBELAS MARET SEBAGAI
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PASAL 2

BAB II: PENETAPAN UNIVERSITAS SEBELAS MARET SEBAGAI
UNS ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. A BAB III BAB III STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET Bagian Kesatu Umum Pasal 3

(1) UNS sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UNS.

(2) Statuta UNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. visi, misi, tujuan, nilai-nilai dasar, dan budaya kerja;

b. identitas;

c. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;

d. sistem pengelolaan;

e. sistem penjaminan mutu; f. kode etik;

g. bentuk dan tata cara penetapan peraturan;

h. perencanaan; dan i. pendanaan dan kekayaan. Bagian Kedua Visi, Misi, Tujuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja Pasal 4 UNS memiliki visi menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang unggul di tingkat internasional dengan berlandaskan pada nilai luhur budaya nasional. A Pasal 5 REpu JLTI',',?55*.=,o Pasal 5 UNS memiliki misi:

a. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang menuntut pengembangan diri Dosen dan mendorong kemandirian Mahasiswa dalam memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap;

b. menyelenggarakan penelitian yang berbasis pada penemuan baru di bidang ilmu pengetahrran, teknologi, dan seni; dan

c. menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat yang berorientasi pada upaya pemberdayaan masyarakat. Pasal 6 UNS memiliki tujuan:

a. menciptakan lingkungan yang mendorong Warga Kampus UNS mengembangkan kemampuan diri secara optimal;

b. menghasilkan lulusan yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, cerdas, terampil, mandiri, dan sehat jasmani, rohani, dan sosial;

c. menciptakan wahana pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berdaya guna dan berhasil guna;

d. mendiseminasikan hasil pendidikan dan pengajaran serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sehingga terjadi transformasi berkelanjutan untuk kehidupan yang lebih sejahtera;

e. mengembangkan nilai luhur budaya nasional sebagai salah satu landasan berpikir, bersikap, dan berperilaku dalam kehidupan; f. mewujudkan pranata kehidupan yang beradab menuju terciptanya masyarakat yang tertib dan damai; A g.menciptakan .

g. menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdaulat, bersatu, adil, dan makmur; dan

h. menjadikan UNS sebagai universitas bereputasi internasional. Pasal 7 Nilai dasar penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi di UNS:

a. keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

b. kejujuran, kebenaran, dan keunggulan ilmiah untuk perkembangan budaya dan peradaban, kepeloporan, kejuangan, ketulusan, dan keikhlasan pada proses pencerdasan dan pengembangan kehidupan bangsa yang berbudaya luhur;

c. keadilan, demokrasi, kebebasan akademik, dan keterbukaan;

d. pengembanganyang berkelanjutan;

e. kemitraan dan kesederajatan; f. nonkomersial dan nonliberal; dan

g. manfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan. Pasal 8 UNS memiliki budaya kerja yang meliputi:

a. orientasi berprestasi;

b. mengutamakan kepuasan pengguna jasa;

c. kerja sama;

d. integritas,'

e. berwawasan ke depan; dan f. kewirausahaan. A Bagian Ketiga REPUBLIK INDONESTA Bagian Ketiga Identitas Paragraf 1 Kedudukan dan Hari Jadi Pasal 9 UNS berkedudukan di Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah. Pasal 10 Tanggal 11 Maret merupakan hari jadi UNS. Paragraf 2 Lambang, Bendera dan Pataka, Busana Akademik, Himne, Mars, dan Atribut Pasal 1 1

(1) UNS memiliki lambang, bendera dan pataka, busana akademik, himne, mars, dan atribut, yang berfungsi sebagai sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi UNS.

(2) Lambang, bendera dan pataka, busana akademik, himne, mars, dan atribut UNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera dan pataka, busana akademik, himne, mars, dan atribut diatur dengan Peraturan Rektor. I A BagianKeempat PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA. Bagian Keempat Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Paragraf 1 Pendidikan Pasal 12

(1) UNS menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik di dalam kampus, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 13

(1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, dan peraturan / keputusan internal.

(2) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal 14 REpuJLTI',',35]*r=,o Pasal 14

(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan mimbar akademik, setiap anggota Sivitas Akademika:

a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UNS;

b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;

c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan

d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/ kaidah keilmuan, dan peraturan / keputusan internal.

(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.

(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. (41 Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh UNS untuk:

a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual; A

b. melindungi .

b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keaneragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. menambah dan/ atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

d. memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi. Pasal 15 Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA. Pasal 16

(1) UNS menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi.

(2) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada standar pendidikan UNS dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

(3) Rektor UNS membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penyelenggaraan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA. A Pasal 17 REP, JLTI',',?5]*.=,o Pasal 17

(1) Pendidikan di UNS diselenggarakan dengan kurikulum yang disusun dan dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan, capaian pembelajaran Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, kompetensi, dan tantangan lokal, nasional, regional, dan global, serta Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

(2) Kurikulum di UNS dievaluasi dan dikembangkan secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan, perkembangan keilmuan, dan keprofesian di tingkat lokal, nasional, regional, dan global.

(3) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penyusunan, pengembangan, dan evaluasi kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA. Pasal 18

(1) UNS memberikan gelar, ljazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ljazah, sertifikat kompetensi, dan / atau sertilikat profesi kepada lulusan UNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) UNS dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping tjazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan kepada lulusan UNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ljaza}: dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ljazah, sertifikat kompetensi, danlatau sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA. A Pasal 19 REpu J.T,[1'35]*.=,o Pasal 19

(1) UNS dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan.

(2) Gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada orang yang berjasa luar biasa untuk kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/ atau pengembangan UNS.

(3) UNS dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA. Pasal 20

(1) Bahasa Indonesia wajib menjadi bahasa pengantar di UNS dalam kegiatan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.

(2) Bahasa daerah dan/atau bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di UNS. Pasal 2 1

(1) UNS menerima Mahasiswa warga negara Indonesia dan warga negara asing.

(2) UNS wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa program sarjana yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 2O% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru secara menyebar pada Program Studi. A

(3) Pedoman

(3) Pedoman pelaksanaan penerimaan Mahasiswa Rektor. petunjuk teknis dengan Peraturan atau diatur Paragraf 2 Penelitian Pasal 22

(1) UNS menyelenggarakan penelitian dasar, penelitian terapan, dan pengembangan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa dengan arah dan tahapan yang jelas.

(2) Kegiatan penelitian dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etikal etika akademik, norrnafkaidah keilmuan, dan peraturan/keputusan internal serta sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.

(3) Kegiatan penelitian dilaksanakan dalam bentuk monodisiplin, multidisipiin, interdisiplin, atau transdisiplin.

(4) Penyelenggaraan penelitian terintegrasi dengan kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.

(5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/atau dipublikasikan dalam jurnal ilmiah bereputasi kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

(6) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) dapat diusulkan untuk memperoleh pelindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

(7) UNS REpu J.T,:=,"3SlNEsrA

(7) UNS memperoleh manfaat dari hasil penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(8) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penyelenggaraan penelitian, penyebarluasan hasil penelitian, peffianfaatan hasil penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian, dan pelindungan hasil penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA. Paragraf 3 Pengabdian Kepada Masyarakat Pasal 23

(1) UNS menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk memberikan kontribusi dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan arah dan tahapan yang jelas. (21 Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, dan peraturan/keputusan internal sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.

(3) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dalam bentuk monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, atau transdisiplin.

(4) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat di UNS terintegrasi dengan kegiatan pendidikan dan penelitian. A

(5) Hasil R E P u J'-T^t t',35I* = =, o -t6-

(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengayaar, sumber belajar, dan pengabdian Sivitas Akademika.

(6) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA. Bagian Kelima Sistem Pengelolaan Paragraf 1 Susunan Organisasi Pasal24

(1) Organ UNS terdiri atas:

a. MWA; b. SA;

c. pemimpin; dan

d. Dewan Profesor.

(2) Hubungan antarorgan UNS dilandasi oleh semangat kolegialitas dengan saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain serta mengutamakan kepentingan kemajuan dan kehormatan UNS. Paragraf 2 Majelis Wali Amanat Pasal 25

(1) MWA sebagai unsur pen1rusun kebijakan menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, pelaksanaan kebijakan llmtlm, dan pengawasan nonakademik. A

(2) Dalam R E P u JLTI =,',?ot5* r., o

(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), MWA mempunyai tugas dan wewenang:

a. menyetujui usul perubahan Statuta UNS;

b. menetapkan kebijakan umum UNS;

c. mengesahkan rencana induk pengembangan, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;

d. mengangkat dan memberhentikan Rektor;

e. mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA; f. mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA;

g. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UNS;

h. melakukan penilaian tahunan terhadap kinerja Rektor; i. membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh organ lain; j membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UNS;

k. memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan; dan

1. mengatur hubungan antarorgan UNS.

(3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri.

(4) Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MWA tidak menyerahkan kepada Menteri, Menteri mengambil alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan. A Pasal 26 REpuJLTI=,',?5]*.=,o Pasal 26 Untuk menjadi anggota MWA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. berkewarganegaraanlndonesia;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan UNS;

e. mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan akademik;

f. mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun UNS serta meningkatkan hubungan sinergis antara UNS dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat;

g. tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali Menteri;

h. tidak memiliki konflik kepentingan; i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan j. tidak sedang menjadi MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri.

PASAL 2T

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Sistem Pengelolaan
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB III: BAB III | Bagian Kesatu - Umum
(1) UNS sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum,
dalam rangka mengelola bidang akademik dan
nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UNS.
(2) Statuta UNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. visi, misi, tujuan, nilai-nilai dasar, dan budaya
kerja;
b. identitas;
c. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
d. sistem pengelolaan;
e. sistem penjaminan mutu;
f.
kode etik;
g. bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
h. perencanaan; dan
i.
pendanaan dan kekayaan.
Bagian Kedua
Visi, Misi, Tujuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja

PASAL 4

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Visi, Misi, Tujuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi (, ); Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun'2014 terrtang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pcngelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Reprrblik lndonesia 'fahun 2014 Nomor 16, OO); A MEMUTUSKAN MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TINGGI NEGERI BADAN SEBELAS MARET. TENTANG HUKUM PERGURUAN UNIVERSITAS BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Universitas Sebelas Maret yang selanjutnya disingkat UNS adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.

2. Statuta Universitas Sebelas Maret yang selanjutnya disebut Statuta UNS adalah peraturan dasar pengelolaan UNS yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UNS.

3. Kementerian adalah perangkat Pemerintah Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

5. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat

MWA adalah organ UNS yang menyusun, merurnuskan dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan rlmum, serta melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.

6. Komite Audit yang selanjutnya disingkat I(A adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNS untuk dan atas nama MWA. A

7. Senat REpuJLTI=,',?5]*.=,o

7. Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UNS yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

8. Rektor adalah pemimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UNS.

9. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik dan pendidikan profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.

10. Dekan adalah pimpinan Fakultas atau sekolah di lingkungan UNS yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas atau sekolah. 1 1. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat

SAF adalah organ Fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

12. Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan danlatau mengoordinasikan program pascasarjana multidisiplin dan program vokasi.

13. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.

14. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. A

15. Dewan REP, JLTIt',3ot]*,=,o

15. Dewan Profesor adalah organ UNS yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.

16. Warga Kampus UNS adalah dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa UNS.

17. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa UNS.

18. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan UNS dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

19. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNS.

20. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNS. BAB II PENETAPAN UNIVERSITAS SEBELAS MARET SEBAGAI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM Pasal 2 UNS ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. A BAB III BAB III STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET Bagian Kesatu Umum Pasal 3

(1) UNS sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UNS.

(2) Statuta UNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. visi, misi, tujuan, nilai-nilai dasar, dan budaya kerja;

b. identitas;

c. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;

d. sistem pengelolaan;

e. sistem penjaminan mutu; f. kode etik;

g. bentuk dan tata cara penetapan peraturan;

h. perencanaan; dan i. pendanaan dan kekayaan. Bagian Kedua Visi, Misi, Tujuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja Pasal 4 UNS memiliki visi menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang unggul di tingkat internasional dengan berlandaskan pada nilai luhur budaya nasional. A Pasal 5 REpu JLTI',',?55*.=,o Pasal 5 UNS memiliki misi:

a. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang menuntut pengembangan diri Dosen dan mendorong kemandirian Mahasiswa dalam memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap;

b. menyelenggarakan penelitian yang berbasis pada penemuan baru di bidang ilmu pengetahrran, teknologi, dan seni; dan

c. menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat yang berorientasi pada upaya pemberdayaan masyarakat.

PASAL 6

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Visi, Misi, Tujuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
UNS memiliki tujuan:
a. menciptakan lingkungan yang mendorong Warga
Kampus UNS mengembangkan kemampuan diri
secara optimal;
b. menghasilkan lulusan yang bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa, berbudi luhur, cerdas, terampil,
mandiri, dan sehat jasmani, rohani, dan sosial;
c. menciptakan wahana pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang berdaya guna dan
berhasil guna;
d. mendiseminasikan hasil pendidikan dan pengajaran
serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
sehingga terjadi transformasi berkelanjutan untuk
kehidupan yang lebih sejahtera;
e. mengembangkan nilai luhur budaya nasional
sebagai salah satu landasan berpikir, bersikap, dan
berperilaku dalam kehidupan;
f.
mewujudkan pranata kehidupan yang beradab
menuju terciptanya masyarakat yang tertib dan
damai;
A
g.menciptakan

.
g. menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara
yang berdaulat, bersatu, adil, dan makmur; dan
h. menjadikan UNS sebagai universitas bereputasi
internasional.

PASAL 7

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Visi, Misi, Tujuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
Nilai dasar penyelenggaraan kegiatan tridharma
perguruan tinggi di UNS:
a. keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa;
b. kejujuran, kebenaran, dan keunggulan ilmiah untuk
perkembangan budaya dan peradaban, kepeloporan,
kejuangan, ketulusan, dan keikhlasan pada proses
pencerdasan dan pengembangan kehidupan bangsa
yang berbudaya luhur;
c. keadilan, demokrasi, kebebasan akademik, dan
keterbukaan;
d. pengembanganyang berkelanjutan;
e. kemitraan dan kesederajatan;
f.
nonkomersial dan nonliberal; dan
g. manfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan
kemanusiaan.

PASAL 8

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Visi, Misi, Tujuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
UNS memiliki budaya kerja yang meliputi:

a. orientasi berprestasi;

b. mengutamakan kepuasan pengguna jasa;

c. kerja sama;

d. integritas,'

e. berwawasan ke depan; dan f. kewirausahaan. A Bagian Ketiga REPUBLIK INDONESTA Bagian Ketiga Identitas Paragraf 1 Kedudukan dan Hari Jadi

PASAL 9

BAB III: BAB III | Bagian Ketiga - Identitas
UNS berkedudukan di Kota Surakarta Provinsi Jawa
Tengah.

PASAL 10

BAB III: BAB III | Bagian Ketiga - Identitas
Tanggal 11 Maret merupakan hari jadi UNS.
Paragraf 2
Lambang, Bendera dan Pataka, Busana Akademik, Himne, Mars, dan
Atribut

PASAL 11

BAB III: BAB III | Bagian Ketiga - Identitas
(1) UNS memiliki lambang, bendera dan pataka, busana akademik, himne, mars, dan atribut, yang berfungsi sebagai sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi UNS.

(2) Lambang, bendera dan pataka, busana akademik, himne, mars, dan atribut UNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera dan pataka, busana akademik, himne, mars, dan atribut diatur dengan Peraturan Rektor. I A BagianKeempat PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA. Bagian Keempat Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Paragraf 1 Pendidikan

PASAL 12

BAB III: BAB III | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
(1) UNS menjunjung tinggi kebebasan akademik,
kebebasan mimbar akademik di dalam kampus, dan
otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan
tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik,
dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian
dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 13

BAB III: BAB III | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
(1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota
Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan
secara bertanggung jawab dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, norma
etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, dan
peraturan / keputusan internal.
(2) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada
suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi
dalam
menemukan,
mengembangkan,
mengungkapkan, dan/atau
mempertahankan
kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode
keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
A

PASAL 14

BAB III: BAB III | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
REpuJLTI',',35]*r=,o Pasal 14

(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan mimbar akademik, setiap anggota Sivitas Akademika:

a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UNS;

b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;

c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan

d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/ kaidah keilmuan, dan peraturan / keputusan internal.

(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.

(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. (41 Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh UNS untuk:

a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual; A

b. melindungi .

b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keaneragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. menambah dan/ atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

d. memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi.

PASAL 15

BAB III: BAB III | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan
akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi
keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SA.

PASAL 16

BAB III: BAB III | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
(1) UNS menyelenggarakan pendidikan akademik,
vokasi, dan profesi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan pada standar pendidikan
UNS dengan mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan Tinggi.
(3) Rektor UNS membuka, mengubah, dan menutup
Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(41 Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis
penyelenggaraan pendidikan akademik, vokasi, dan
profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SA.
A

PASAL 17

BAB III: BAB III | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
REP, JLTI',',?5]*.=,o
Pasal 17
(1) Pendidikan di UNS diselenggarakan dengan
kurikulum yang disusun dan dikembangkan
berdasarkan tujuan pendidikan, capaian
pembelajaran Program Studi, lingkup keilmuan
Program Studi, kompetensi, dan tantangan lokal,
nasional, regional, dan global, serta Standar Nasional
Pendidikan Tinggi.
(2) Kurikulum di UNS dievaluasi dan dikembangkan
secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif
sesuai dengan kebutuhan, perkembangan keilmuan,
dan keprofesian di tingkat lokal, nasional, regional,
dan global.
(3) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis
penyusunan, pengembangan, dan
evaluasi
kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SA.

PASAL 18

BAB III: BAB III | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
(1) UNS memberikan gelar, ljazah dan transkrip
akademik, surat keterangan pendamping ljazah,
sertifikat kompetensi, dan / atau sertilikat profesi kepada
lulusan UNS sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) UNS dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip
akademik, surat keterangan pendamping tjazah,
sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang
telah diberikan kepada lulusan UNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ljaza}:
dan transkrip akademik, surat keterangan
pendamping ljazah, sertifikat kompetensi, danlatau
sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor
setelah mendapat pertimbangan SA.
A

PASAL 19

BAB III: BAB III | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
REpu J.T,[1'35]*.=,o
Pasal 19
(1) UNS dapat memberikan gelar doktor kehormatan
dan/atau penghargaan.
(2) Gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
kepada orang yang berjasa luar biasa untuk
kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi dan/ atau pengembangan UNS.
(3) UNS dapat mencabut gelar doktor kehormatan
dan/atau penghargaan yang telah diberikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar doktor
kehormatan dan/atau penghargaan diatur dengan
Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan
SA.

PASAL 20

BAB III: BAB III | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
(1) Bahasa Indonesia wajib menjadi bahasa pengantar di
UNS dalam kegiatan penyelenggaraan tridharma
perguruan tinggi.
(2) Bahasa daerah dan/atau bahasa asing dapat
digunakan sebagai bahasa pengantar di UNS.

PASAL 21

BAB III: BAB III | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
(1) UNS menerima Mahasiswa warga negara Indonesia
dan warga negara asing.
(2) UNS wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa
program sarjana yang memiliki potensi akademik
tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan
calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan
tertinggal untuk diterima paling sedikit 2O% (dua
puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru secara
menyebar pada Program Studi.
A
(3) Pedoman

(3) Pedoman pelaksanaan
penerimaan Mahasiswa
Rektor.
petunjuk teknis
dengan Peraturan
atau
diatur
Paragraf 2
Penelitian

PASAL 22

BAB III: BAB III | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
(1) UNS menyelenggarakan penelitian dasar, penelitian
terapan, dan pengembangan untuk mengembangkan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan
kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa
dengan arah dan tahapan yang jelas.
(2) Kegiatan penelitian dilaksanakan oleh Sivitas
Akademika dengan mematuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan, norma etikal etika akademik,
norrnafkaidah keilmuan, dan peraturan/keputusan
internal serta sesuai dengan prinsip otonomi
keilmuan.
(3) Kegiatan penelitian dilaksanakan dalam bentuk
monodisiplin, multidisipiin, interdisiplin, atau
transdisiplin.
(4) Penyelenggaraan penelitian terintegrasi dengan
kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada
masyarakat.
(5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara
diseminarkan dan/atau dipublikasikan dalam jurnal
ilmiah bereputasi kecuali ditentukan lain oleh
peraturan perundang-undangan.
(6) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dapat diusulkan untuk memperoleh pelindungan
kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A
(7) UNS

REpu J.T,:=,"3SlNEsrA
(7) UNS memperoleh manfaat dari hasil penelitian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(8) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis
penyelenggaraan penelitian, penyebarluasan hasil
penelitian, peffianfaatan hasil
penelitian,
pelindungan penyelenggaraan penelitian, dan
pelindungan hasil penelitian diatur dengan
Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan
SA.
Paragraf 3
Pengabdian Kepada Masyarakat

PASAL 23

BAB III: BAB III | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
(1) UNS menyelenggarakan pengabdian kepada
masyarakat untuk memberikan kontribusi dalam
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
kehidupan bangsa dengan arah dan tahapan yang
jelas.
(21 Kegiatan pengabdian kepada masyarakat
dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dengan
mematuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan, norma
etika/etika
akademik,
norma/kaidah keilmuan, dan peraturan/keputusan
internal sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(3) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dalam
bentuk monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin,
atau transdisiplin.
(4) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat di
UNS terintegrasi dengan kegiatan pendidikan dan
penelitian.
A
(5) Hasil

R E P u J'-T^t t',35I*
= =, o
-t6-
(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan
sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, pengayaar, sumber belajar, dan
pengabdian Sivitas Akademika.
(6) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis
penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat
diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat
pertimbangan SA.
Bagian Kelima
Sistem Pengelolaan
Paragraf 1
Susunan Organisasi

PASAL 24

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Sistem Pengelolaan
(1) Organ UNS terdiri atas:
a. MWA;
b.
SA;
c. pemimpin; dan
d. Dewan Profesor.
(2) Hubungan antarorgan UNS dilandasi oleh semangat
kolegialitas dengan saling menilik dan mengimbangi
satu terhadap yang lain serta mengutamakan
kepentingan kemajuan dan kehormatan UNS.
Paragraf 2
Majelis Wali Amanat

PASAL 25

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Sistem Pengelolaan
(1) MWA sebagai unsur pen1rusun kebijakan
menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan,
pelaksanaan kebijakan llmtlm, dan pengawasan
nonakademik.
A
(2) Dalam

R E P u JLTI =,',?ot5* r., o
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1), MWA mempunyai tugas dan
wewenang:
a. menyetujui usul perubahan Statuta UNS;
b. menetapkan kebijakan umum UNS;
c. mengesahkan rencana induk pengembangan,
rencana strategis, dan rencana kerja dan
anggaran tahunan;
d. mengangkat dan memberhentikan Rektor;
e. mengangkat dan memberhentikan ketua dan
anggota KA;
f.
mengangkat dan memberhentikan anggota
kehormatan MWA;
g. melaksanakan pengawasan dan pengendalian
umum atas pengelolaan nonakademik UNS;
h. melakukan penilaian tahunan terhadap kinerja
Rektor;
i.
membuat keputusan tertinggi terhadap
permasalahan yang tidak dapat diselesaikan
oleh organ lain;
j
membina jejaring dengan institusi dan/atau
individu di luar UNS;
k. memberikan pertimbangan dan melakukan
pengawasan dalam rangka mengembangkan
kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan;
dan
1. mengatur hubungan antarorgan UNS.
(3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dalam
jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan
kepada Menteri.
(4) Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MWA tidak
menyerahkan kepada Menteri, Menteri mengambil
alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan.
A

PASAL 26

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Sistem Pengelolaan
Naskah pasal.

PASAL 27

ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2Ol4 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Sebelas Maret; Menimbang Mengingat I 2 3 Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi (, ); Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun'2014 terrtang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pcngelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Reprrblik lndonesia 'fahun 2014 Nomor 16, OO); A MEMUTUSKAN MEMUTUSKAN Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TINGGI NEGERI BADAN SEBELAS MARET. TENTANG HUKUM PERGURUAN UNIVERSITAS BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Universitas Sebelas Maret yang selanjutnya disingkat UNS adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.

2. Statuta Universitas Sebelas Maret yang selanjutnya disebut Statuta UNS adalah peraturan dasar pengelolaan UNS yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UNS.

3. Kementerian adalah perangkat Pemerintah Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

5. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat

MWA adalah organ UNS yang menyusun, merurnuskan dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan rlmum, serta melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.

6. Komite Audit yang selanjutnya disingkat I(A adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNS untuk dan atas nama MWA. A

7. Senat REpuJLTI=,',?5]*.=,o

7. Senat Akademik yang selanjutnya disingkat SA adalah organ UNS yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

8. Rektor adalah pemimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UNS.

9. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik dan pendidikan profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.

10. Dekan adalah pimpinan Fakultas atau sekolah di lingkungan UNS yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas atau sekolah. 1 1. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat

SAF adalah organ Fakultas yang menyusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

12. Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan danlatau mengoordinasikan program pascasarjana multidisiplin dan program vokasi.

13. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.

14. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. A

15. Dewan REP, JLTIt',3ot]*,=,o

15. Dewan Profesor adalah organ UNS yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.

16. Warga Kampus UNS adalah dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa UNS.

17. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas dosen dan mahasiswa UNS.

18. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan UNS dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

19. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNS.

20. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNS. BAB II PENETAPAN UNIVERSITAS SEBELAS MARET SEBAGAI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM Pasal 2 UNS ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. A BAB III BAB III STATUTA UNIVERSITAS SEBELAS MARET Bagian Kesatu Umum Pasal 3

(1) UNS sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UNS.

(2) Statuta UNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. visi, misi, tujuan, nilai-nilai dasar, dan budaya kerja;

b. identitas;

c. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;

d. sistem pengelolaan;

e. sistem penjaminan mutu; f. kode etik;

g. bentuk dan tata cara penetapan peraturan;

h. perencanaan; dan i. pendanaan dan kekayaan. Bagian Kedua Visi, Misi, Tujuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja Pasal 4 UNS memiliki visi menjadi pusat pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang unggul di tingkat internasional dengan berlandaskan pada nilai luhur budaya nasional. A Pasal 5 REpu JLTI',',?55*.=,o Pasal 5 UNS memiliki misi:

a. menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran yang menuntut pengembangan diri Dosen dan mendorong kemandirian Mahasiswa dalam memperoleh pengetahuan, keterampilan, dan sikap;

b. menyelenggarakan penelitian yang berbasis pada penemuan baru di bidang ilmu pengetahrran, teknologi, dan seni; dan

c. menyelenggarakan kegiatan pengabdian masyarakat yang berorientasi pada upaya pemberdayaan masyarakat. Pasal 6 UNS memiliki tujuan:

a. menciptakan lingkungan yang mendorong Warga Kampus UNS mengembangkan kemampuan diri secara optimal;

b. menghasilkan lulusan yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, cerdas, terampil, mandiri, dan sehat jasmani, rohani, dan sosial;

c. menciptakan wahana pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berdaya guna dan berhasil guna;

d. mendiseminasikan hasil pendidikan dan pengajaran serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sehingga terjadi transformasi berkelanjutan untuk kehidupan yang lebih sejahtera;

e. mengembangkan nilai luhur budaya nasional sebagai salah satu landasan berpikir, bersikap, dan berperilaku dalam kehidupan; f. mewujudkan pranata kehidupan yang beradab menuju terciptanya masyarakat yang tertib dan damai; A g.menciptakan .

g. menciptakan kehidupan berbangsa dan bernegara yang berdaulat, bersatu, adil, dan makmur; dan

h. menjadikan UNS sebagai universitas bereputasi internasional. Pasal 7 Nilai dasar penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi di UNS:

a. keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

b. kejujuran, kebenaran, dan keunggulan ilmiah untuk perkembangan budaya dan peradaban, kepeloporan, kejuangan, ketulusan, dan keikhlasan pada proses pencerdasan dan pengembangan kehidupan bangsa yang berbudaya luhur;

c. keadilan, demokrasi, kebebasan akademik, dan keterbukaan;

d. pengembanganyang berkelanjutan;

e. kemitraan dan kesederajatan; f. nonkomersial dan nonliberal; dan

g. manfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan. Pasal 8 UNS memiliki budaya kerja yang meliputi:

a. orientasi berprestasi;

b. mengutamakan kepuasan pengguna jasa;

c. kerja sama;

d. integritas,'

e. berwawasan ke depan; dan f. kewirausahaan. A Bagian Ketiga REPUBLIK INDONESTA Bagian Ketiga Identitas Paragraf 1 Kedudukan dan Hari Jadi Pasal 9 UNS berkedudukan di Kota Surakarta Provinsi Jawa Tengah. Pasal 10 Tanggal 11 Maret merupakan hari jadi UNS. Paragraf 2 Lambang, Bendera dan Pataka, Busana Akademik, Himne, Mars, dan Atribut Pasal 1 1

(1) UNS memiliki lambang, bendera dan pataka, busana akademik, himne, mars, dan atribut, yang berfungsi sebagai sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi UNS.

(2) Lambang, bendera dan pataka, busana akademik, himne, mars, dan atribut UNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera dan pataka, busana akademik, himne, mars, dan atribut diatur dengan Peraturan Rektor. I A BagianKeempat PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA. Bagian Keempat Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Paragraf 1 Pendidikan Pasal 12

(1) UNS menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik di dalam kampus, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 13

(1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, dan peraturan / keputusan internal.

(2) Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A Pasal 14 REpuJLTI',',35]*r=,o Pasal 14

(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan mimbar akademik, setiap anggota Sivitas Akademika:

a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UNS;

b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;

c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan

d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/ kaidah keilmuan, dan peraturan / keputusan internal.

(2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.

(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. (41 Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh UNS untuk:

a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual; A

b. melindungi .

b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keaneragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. menambah dan/ atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

d. memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi perguruan tinggi. Pasal 15 Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA. Pasal 16

(1) UNS menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi.

(2) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada standar pendidikan UNS dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

(3) Rektor UNS membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penyelenggaraan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA. A Pasal 17 REP, JLTI',',?5]*.=,o Pasal 17

(1) Pendidikan di UNS diselenggarakan dengan kurikulum yang disusun dan dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan, capaian pembelajaran Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, kompetensi, dan tantangan lokal, nasional, regional, dan global, serta Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

(2) Kurikulum di UNS dievaluasi dan dikembangkan secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan, perkembangan keilmuan, dan keprofesian di tingkat lokal, nasional, regional, dan global.

(3) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penyusunan, pengembangan, dan evaluasi kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA. Pasal 18

(1) UNS memberikan gelar, ljazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ljazah, sertifikat kompetensi, dan / atau sertilikat profesi kepada lulusan UNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) UNS dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping tjazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan kepada lulusan UNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ljaza}: dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ljazah, sertifikat kompetensi, danlatau sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA. A Pasal 19 REpu J.T,[1'35]*.=,o Pasal 19

(1) UNS dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan.

(2) Gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada orang yang berjasa luar biasa untuk kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/ atau pengembangan UNS.

(3) UNS dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA. Pasal 20

(1) Bahasa Indonesia wajib menjadi bahasa pengantar di UNS dalam kegiatan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.

(2) Bahasa daerah dan/atau bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di UNS. Pasal 2 1

(1) UNS menerima Mahasiswa warga negara Indonesia dan warga negara asing.

(2) UNS wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa program sarjana yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal untuk diterima paling sedikit 2O% (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru secara menyebar pada Program Studi. A

(3) Pedoman

(3) Pedoman pelaksanaan penerimaan Mahasiswa Rektor. petunjuk teknis dengan Peraturan atau diatur Paragraf 2 Penelitian Pasal 22

(1) UNS menyelenggarakan penelitian dasar, penelitian terapan, dan pengembangan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa dengan arah dan tahapan yang jelas.

(2) Kegiatan penelitian dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etikal etika akademik, norrnafkaidah keilmuan, dan peraturan/keputusan internal serta sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.

(3) Kegiatan penelitian dilaksanakan dalam bentuk monodisiplin, multidisipiin, interdisiplin, atau transdisiplin.

(4) Penyelenggaraan penelitian terintegrasi dengan kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.

(5) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/atau dipublikasikan dalam jurnal ilmiah bereputasi kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.

(6) Hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat

(5) dapat diusulkan untuk memperoleh pelindungan kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

(7) UNS REpu J.T,:=,"3SlNEsrA

(7) UNS memperoleh manfaat dari hasil penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(8) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penyelenggaraan penelitian, penyebarluasan hasil penelitian, peffianfaatan hasil penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian, dan pelindungan hasil penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA. Paragraf 3 Pengabdian Kepada Masyarakat Pasal 23

(1) UNS menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk memberikan kontribusi dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan arah dan tahapan yang jelas. (21 Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dengan mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, dan peraturan/keputusan internal sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.

(3) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dalam bentuk monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, atau transdisiplin.

(4) Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat di UNS terintegrasi dengan kegiatan pendidikan dan penelitian. A

(5) Hasil R E P u J'-T^t t',35I* = =, o -t6-

(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengayaar, sumber belajar, dan pengabdian Sivitas Akademika.

(6) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SA. Bagian Kelima Sistem Pengelolaan Paragraf 1 Susunan Organisasi Pasal24

(1) Organ UNS terdiri atas:

a. MWA; b. SA;

c. pemimpin; dan

d. Dewan Profesor.

(2) Hubungan antarorgan UNS dilandasi oleh semangat kolegialitas dengan saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain serta mengutamakan kepentingan kemajuan dan kehormatan UNS. Paragraf 2 Majelis Wali Amanat Pasal 25

(1) MWA sebagai unsur pen1rusun kebijakan menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, pelaksanaan kebijakan llmtlm, dan pengawasan nonakademik. A

(2) Dalam R E P u JLTI =,',?ot5* r., o

(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), MWA mempunyai tugas dan wewenang:

a. menyetujui usul perubahan Statuta UNS;

b. menetapkan kebijakan umum UNS;

c. mengesahkan rencana induk pengembangan, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;

d. mengangkat dan memberhentikan Rektor;

e. mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA; f. mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA;

g. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UNS;

h. melakukan penilaian tahunan terhadap kinerja Rektor; i. membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh organ lain; j membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UNS;

k. memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan; dan

1. mengatur hubungan antarorgan UNS.

(3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri.

(4) Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MWA tidak menyerahkan kepada Menteri, Menteri mengambil alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan. A Pasal 26 REpuJLTI=,',?5]*.=,o Pasal 26 Untuk menjadi anggota MWA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. berkewarganegaraanlndonesia;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan UNS;

e. mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan akademik;

f. mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun UNS serta meningkatkan hubungan sinergis antara UNS dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat;

g. tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali Menteri;

h. tidak memiliki konflik kepentingan; i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan j. tidak sedang menjadi MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri. Pasal2T

(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang yang terdiri atas:

a. Menteri; b. Rektor; c. Ketua SA;

d. wakil dari masyarakat sebanyak 4 (empat) orang;

e. wakil dari anggota SA sebanyak 7 (tujuh) orang; f. wakil dari alumni sebanyak 1 (satu) orang; A g.wakil REpu J'T'[=",Y5]*.=,o

g. wakil dari Tenaga Kependidikan sebanyak 1 (satu) orang; dan

h. wakil dari Mahasiswa sebanyak 1 (satu) orang.

(2) Anggota MWA ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan SA.

(3) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

(4) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.

(5) Keanggotaan MWA berakhir atau anggota MWA diberhentikan apabila:

a. meninggal dunia;

b. berakhir masa jabatan;

c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;

d. diangkat dalam jabatan negeri lainnya;

e. dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau f. mengundurkan diri.

(6) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.

PASAL 28

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Sistem Pengelolaan
(1) MWA dipimpin oleh:
a.
1 (satu) orang ketua;
b.
1 (satu) orang wakil ketua; dan
c.
1 (satu) orang sekretaris.
(2) Pimpinan MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pimpinan atau pejabat pada jabatan struktural
di UNS dan perguruan tinggi lain; dan
A
b. jabatan

b. jabatan lainnya yang dapat menimbulkan
konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas
MWA.
(3) Organisasi dan tata kerja MWA diatur dengan
Peraturan MWA.

PASAL 29

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Sistem Pengelolaan
(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama,
kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(21 Rektor tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan
dan pemberhentian Rektor.
(3) Dalam hal Rektor tidak mencalonkan kembali untuk
periode yang kedua, Rektor sebagai anggota MWA
mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.
(4) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
mempunyai hak suara 35% (tiga puluh lima persen)
dari jumlah hak suara pemilih.

PASAL 30

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Sistem Pengelolaan
(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk
KA.
(2) KA dipimpin oleh seorang anggota MWA dan
bertanggung jawab kepada MWA.
(3) KA mempunyai tugas:
a. mengawasi dan/atau melakukan supervisi
proses audit internal dan eksternal atas
pengelolaan UNS di bidang nonakademik;
b. melaksanakan fungsi manajemen risiko; dan
c. menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.
(4) Anggota KA termasuk ketua paling banyak
berjumlah 5 (lima) orang.
(5) Anggota KA harus memiliki keahlian di bidang:
a. pencatatan dan pelaporan keuangan;
A
b.tata

REpuJLTI=,',?55*.r,o
-2t-
b. tata kelola perguruan tinggi;
c. peraturan perundang-undangan di bidang
pendidikan tinggi; dan/atau
d. pengelolaan barang milik negara.
(6) Anggota dan pimpinan KA diangkat dan
diberhentikan oleh MWA.
(7) Organisasi dan tata kerja KA diatur dengan
Peraturan MWA.
Paragraf 3
Senat Akademik

PASAL 31

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Sistem Pengelolaan
(1) SA merupakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.

(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SA mempunyai tugas dan wewenang:

a. men1rusun dan menetapkan kebijakan akademik mengenai:

1. pedoman pen5rusunan, perubahan, dan penetapan kurikulum Program Studi;

2. persyaratan akademik untuk pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;

3. persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik; dan

4. persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik;

b. menJrusun dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;

c. menyusun dan mengawasi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, dan peraturan /keputusan internal di bidang akademik; A

d. merekomendasikan REPUBLIK INDONESTA _22_

d. merekomendasikan kepada Rektor mengenai sanksi terhadap Sivitas Akademika atas pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, danf atau peraturan/keputusan internal di bidang akademik;

e. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kegiatan akademik oleh Rektor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, peraturan/keputusan internal di bidang akademik, dan arah yang ditetapkan SA;

f. mengawasi penerapan kebijakan akademik sebagaimana dimaksud pada huruf a;

g. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi;

h. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis;

i. memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan profesor; j. merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan;

k. memberikan pertimbangan kepada MWA mengenai rencana induk pengembangan, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran bidang akademik UNS yang diusulkan Rektor;

l. memberikan pertimbangan kepada MWA mengenai kinerja Rektor di bidang akademik;

m. memberikan pertimbangan atas pembentukan, perubahan, danf atau pembubaran Fakultas/Sekolah dan Departemen kepada Rektor; A

n. memberikan .

n. memberikan pertimbangan atas pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi kepada Rektor;

o. memilih anggota MWA yang mewakili unsur SA dan masyarakat;

p. bersama MWA dan Rektor menyusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta UNS; dan

q. memberikan pertimbangan atas pemberhentian Rektor kepada MWA.

PASAL 32

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Sistem Pengelolaan
(1) Untuk menjadi anggota SA harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
b. berkewarganegaraanlndonesia;
c. Dosen tetap UNS;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. memiliki integritas akademik;
f.
memahami visi, misi, dan tujuan UNS;
g. memiliki kemampuan manajemen akademik;
h. mempunyai wawasan dan jejaring yang luas;
i.
tidak pernah melanggar etika akademik dan
moralitas;
j.
tidak berperilaku tercela;
k. tidak sedang studi lanjut; dan
1. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
(21 Keanggotaan SA terdiri atas:
a. Rektor, wakil Rektor, dan Dekan karena jabatan
atau ex officio;
A
b. Dosen

RE p u J,-T,: t',?"tI*
= =, o
b. Dosen yang mewakili fakultas terdiri atas:
1. profesor yang masih aktif dengan jumlah
proporsional; dan
2. 1 (satu) orang lektor kepala yang memiliki
kualifikasi doktor;
c. ketua SAF karena jabatan atau ex officio.
(3) Proporsi keterwakilan profesor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 paling
banyak diwakili oleh 3 (tiga) orang profesor.
(41 Pemiiihan anggota SA perwakilan profesor dan
perwakilan Dosen bergelar doktor dari setiap
Fakultas dilakukan dalam rapat SAF.
(5) Masa jabatan anggota SA selama 5 (lima) tahun dan
dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
(6) Anggota SA yang menjadi wakil dalam MWA
berjumlah 7 (tujuh) orang.
(7) Petunjuk teknis persyaratan, keanggotaan, tata cara
pemilihan, dan masa jabatan SA diatur dengan
Peraturan SA.

PASAL 33

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Sistem Pengelolaan
(1) SA dipimpin oleh seorang ketua yang memiliki
jabatan akademik profesor dan dibantu oleh seorang
sekretaris.
(2) Ketua SA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipilih dari anggota SA.
(3) Ketua SA sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memilih salah satu anggota SA sebagai sekretaris.
(4) Ketua dan sekretaris SA tidak dijabat oleh anggota
SA karena jabatan atau ex officio.
(5) SA dapat membentuk komisi dan panitia sesuai
dengan kebutuhan.
(6) Tata cara pemilihan Ketua SA dan pembentukan
komisi diatur dengan Peraturan SA.
A

PASAL 34

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Sistem Pengelolaan
REPUBLIK INDONESTA Pasal 34

(1) Keanggotaan SA berakhir atau anggota SA diberhentikan apabila:

a. meninggal dunia;

b. berakhir masa jabatannya;

c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari 6 (enam) bulan;

d. diangkat dalam jabatan pimpinan organ UNS;

e. melanggar kode etik UNS; f. dipidana dengan pidana penjara karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau

g. mengundurkan diri.

(2) Anggota SA yang diberhentikan dalam masa jabatannya, digantikan oleh anggota baru melalui pergantian antarwaktu sampai habis masa jabatan SA.

(3) Tata cara pemberhentian dan pergantian antarwaktu anggota SA diatur dengan Peraturan SA. Paragraf 4 Rektor

PASAL 35

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Sistem Pengelolaan
(1) Rektor sebagai unsur pelaksana akademik yang menjalankan fungsi pengelolaan UNS.

(2) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unsur organisasi di bawah Rektor terdiri atas:

a. pimpinan;

b. pelaksana akademik;

c. penunjang akademik dan nonakademik;

d. pelaksana administrasi; A

e. penJamrnan REPUBLIK INDONESI^A,

e. penJamlnan mutu; f. pengembang dan pelaksana tugas strategis;

g. pelaksana pengembangan usaha komersial; dan

h. unsur lain yang diperlukan.

PASAL 36

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Sistem Pengelolaan
(1) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Rektor; dan
b. wakil Rektor.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat dibantu oleh sekretaris UNS.

PASAL 37

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Sistem Pengelolaan
Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun dan menetapkan kebijakan operasional
akademik dan nonakademik;
b. menyusun rencana induk pengembangan, rencana
strategis, dan rencana kegiatan dan anggaran
tahunan;
c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah
Rektor;
e. mengangkat dan memberhentikan pegawai UNS
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
f.
melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola
kekayaan UNS secara optimal;
g. membina dan mengembangkan hubungan baik
dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;
h. mendirikan,
menggabungkan,
dan/atau
membubarkan Fakultas, Sekolah, Departemen,
dan/atau Program Studi dengan persetujuan SA;
1
A
menyampaikan

REpuJLffit'$55*..'o
i.
menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan
keuangan kepada MWA;
j.
mengusulkan pengangkatan profesor yang telah
disetujui oleh SA;
k. memberi gelar doktor kehormatan dan/atau
penghargaan lainnya setelah mendapatkan
persetujuan dari SA;
1. mendelegasikan pelaksanaan tugas Rektor di tingkat
Fakultas dan unit lainnya kepada pimpinan
Fakultas dan pimpinan unit lainnya di lingkungan
UNS;
m. menyusun dan menetapkan kode etik Tenaga
Kependidikan;
n. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan
Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran
terhadap
norma
etika/etika
akademik,
norma/kaidah
keilmuan,
danf ata:u
peraturan/ keputusan internal ;
o. membina dan mengembangkan karier Dosen dan
Tenaga Kependidikan;
p. men3rusun dan mengusulkan rancangan Statuta
UNS atau perubahan Statuta UNS bersama dengan
MWA dan SA; dan
q. melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang
ditetapkan oleh MWA.

PASAL 38

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Sistem Pengelolaan
Untuk menjadi Rektor harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
b. berkewarganegaraan Indonesia;
c. memiliki gelar akademik doktor;

d. memiliki

d. memiliki pengalaman jabatan sebagai dosen dengan
jenjang akademik paling rendah lektor kepala yang
berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang
terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang
diakui oleh Menteri;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada
saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang
menjabat;
f.
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah
sakit pemerintah;
g. memiliki integritas;
h. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap
pengembangan UNS;
i.
memahami sistem pendidikan UNS dan nasional;
j.
memiliki rekam jejak akademik yang baik;
k. memiliki pengalaman paling rendah sebagai
ketua/ koordinator Program Studi;
1. bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan
secara tertulis;
m. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap; dan
n. tidak sedang menjalani tugas belajar lebih dari
6 (enam) bulan atau izin belajar dalam rangka studi
lanjut yang meninggalkan tugas tridharma
perguruan tinggi yang dinyatakan secara tertulis.

PASAL 39

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Sistem Pengelolaan
(1) Rektor dipilih, diangkat, dan diberhentikan oleh
MWA.
(21 Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab kepada MWA.
A
(3) Rektor

RE P u J.T':',',YSI* . =, o
(3) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya.

PASAL 40

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Sistem Pengelolaan
(1) Pemilihan Rektor dilaksanakan secara musyawarah
untuk mufakat.
(2) Dalam hal tidak tercapai musyawarah untuk
mufakat pemilihan Rektor dilakukan melalui
mekanisme pemungutan suara.
(3) Pemilihan Rektor oleh MWA harus sudah selesai
dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum
berakhir masa jabatan Rektor yang sedang berjalan.
(4) MWA menetapkan dan melantik Rektor terpilih.
(5) Tata cara pemilihan, penetapan, dan pelantikan
Rektor diatur dengan Peraturan MWA.

PASAL 41

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Sistem Pengelolaan
Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan
pada:
a. organ lain di lingkungan UNS;
b. badan hukum pendidikan lain atau perguruan tinggi
lain;
c. lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
d. badan usaha di dalam maupun di luar UNS;
e. institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan
kepentingan dengan UNS; danf atau
f.
komisaris dan direksi pada perusahaan lain.

PASAL 42

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Sistem Pengelolaan
(1) Rektor berhenti atau diberhentikan dari jabatannya
apabila:
a. meninggal dunia;
A
b. berakhir

REpuJLTIu,'$5]*u=,o
b. berakhir masa jabatan;
c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih
dari 6 (enam) bulan;
d. memangku jabatan rangkap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 41;
e. dinilai tidak cakap melaksanakan tugasnya;
f.
melanggar kode etik UNS;
g. dipidana dengan pidana penjara karena
melakukan tindak pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap; atau
h. mengundurkan diri.
(21 Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c meliputi:
a. meninggal dunia; atau
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan yang
menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas
dan fungsinya yang dibuktikan dengan berita
acara tim penguji kesehatan.
(3) Pemberhentian Rektor karena alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf f
dilakukan oleh MWA setelah mendapatkan
pertimbangan SA.
(4) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dihadiri oleh paling sedikit 213 (dua per tiga)
anggota MWA.
(5) Dalam hal pemberhentian Rektor sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), Menteri memiliki 35o/o (trga
puluh lima persen) hak suara dari jumlah anggota
MWA yang hadir.
(6) Rektor tidak mempunyai hak suara dalam
pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat
(4).
A

PASAL 43

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Sistem Pengelolaan
REPUBLIK INDONESTA Pasal 43

(1) Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan sisa masa jabatannya paling lama 2 (dua) tahun, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor menjadi Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor sebelumnya.

(2) Dalam hal terjadi pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan sisa masa jabatannya lebih dari 2 (dua) tahun, dilakukan pemilihan Rektor baru untuk meneruskan sisa masa jabatan Rektor sebelumnya dan dihitung sebagai 1 (satu) periode jabatan.

(3) Dalam hal terjadi pemilihan Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2)l, MWA mengangkat pelaksana tugas Rektor dari salah satu wakil Rektor untuk mengisi kekosongan jabatan Rektor sampai dengan terpilihnya Rektor baru.

PASAL 44

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Sistem Pengelolaan
Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor baru
belum terpilih, MWA menugaskan salah satu wakil
Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor paling lama
1 (satu) tahun.

PASAL 45

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Sistem Pengelolaan
Tata cara pemberhentian Rektor, pengangkatan wakil
Rektor menjadi Rektor, pemilihan Rektor, dan penugasan
wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal 43, dan
Pasal 44 diatur dengan Peraturan MWA.
A

PASAL 46

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Sistem Pengelolaan
Pasal 46
(1) Wakil Rektor mempunyai tugas dan wewenang
membantu Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling banyak berjumlah 4 (empat) orang.
(3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(41 Masa jabatan wakil Rektor sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) selama 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Pedoman pelaksanaan tugas dan wewenang wakil
Rektor, petunjuk teknis jumlah wakil Rektor, tata
cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor,
dan petunjuk teknis masa jabatan wakil Rektor,
serta tata cara pengangkatan kembali wakil Rektor
diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 47

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Sistem Pengelolaan
Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Fakultas;
b. Sekolah; dan
c. lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat.

PASAL 48

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Sistem Pengelolaan
(1) Fakultas dan Sekolah terdiri atas:

a. Dekan dan wakil Dekan'

b. SAF;

c. Program Studi; dan

d. laboratorium/bengkel. (21 Selain unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pada fakultas dapat dibentuk Departemen/bagian.

(3) Dekan bertanggung jawab kepada Rektor. A (a) wakil (4) (s) (6) (7) (8) (e) Wakil Dekan paling banyak berjumlah 3 (tiga) orang. Wakil Dekan bertanggung jawab kepada Dekan. SAF dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. SAF berfungsi memberikan pertimbangan dalam penyusunan, penetapan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademis di Fakultas atau Sekolah. Anggota SAF terdiri atas:

a. Dekan, wakil Dekan, kepala Departemen, ketua Program Studi;

b. profesor; dan

c. Dosen yang mewakili:

1. bidang ilmu dan teknologi; atau

2. kelompok jabatan fungsional Dosen bagi fakultas yang hanya memiliki 1 (satu) bidang ilmu dan teknologi. SAF memiliki wewenang:

a. mengawasi penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/ kaidah keilmuan, peraturan/keputusan internal di bidang akademik, dan kode etik Sivitas Akademika di lingkungan Fakultas atau Sekolah;

b. mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;

c. memberikan masukan kepada pimpinan Fakultas atau Sekolah dalam penyusunan rencana strategis Fakultas atau Sekolah di bidang akademik;

d. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas atau Sekolah; A

e. memberikan (10) (1 1) (t2l (13) (14) REPUBLIK INDONESI.A,

e. memberikan persetujuan untuk pengusulan kenaikan jabatan akademik profesor; f. mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu Program Studi;

g. memberikan rekomendasi kepada Dekan untuk memberikan penghargaan kepada Sivitas Akademika, dan pihak lain yang berjasa bagi Fakultas atau Sekolah; dan

h. memberikan rekomendasi kepada Dekan dalam penjatuhan sanksi terhadap Sivitas Akademika di Fakultas atau Sekolah atas pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, peraturan/keputusan internal di bidang akademik, dan kode etik Sivitas Akademika di lingkungan Fakultas atau Sekolah. Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Kegiatan akademik di Fakultas dan Sekolah dilaksanakan di Program Studi dan/atau laboratorium / bengkel. Program Studi dipimpin oleh seorang ketua Program Studi dan apabila dipandang perlu dapat dibantu oleh seorang sekretaris Program Studi. Laboratorium/bengkel memiliki pendidik dan Tenaga Kependidikan yang terdiri atas unsur pegawai negeri sipil dan nonpegawai negeri sipil. Organisasi dan tata kerja Fakultas atau Sekolah diatur dengan Peraturan Rektor. A

PASAL 49

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Sistem Pengelolaan
REPUBLIK INDONESTA Pasal 49

(1) Lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat merupakan lembaga yang menyelenggarakan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (21 Lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:

a. men5rusun rencana strategis penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;

b. melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan

c. melaksanakan kerja sama di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

(3) Lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.

(4) Ketua dan sekretaris lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.

(5) Organisasi dan tata kerja lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 50

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Sistem Pengelolaan
(1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)
huruf c berbentuk unit pelaksana teknis.
(2) Organisasi dan tata kerja unit pelaksana teknis
diatur dengan Peraturan Rektor.
A

PASAL 51

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Sistem Pengelolaan
Pasal 51
Unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (2) huruf d diatur dengan Peraturan
Rektor.

PASAL 52

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Sistem Pengelolaan
(1) Unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (2) huruf e dapat berbentuk
lembaga.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas melaksanakan, mengoordinasikan,
memantau, dan mengevaluasi kegiatan penjaminan
mutu akademik.
(3) Organisasi dan tata kerja lembaga diatur dengan
Peraturan Rektor.

PASAL 53

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Sistem Pengelolaan
Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) huruf f
diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 54

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Sistem Pengelolaan
(1) Unsur pelaksana pengembangan usaha komersial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)
huruf
g
mempunyai tugas melaksanakan
pengembangan usaha komersial dan pemberdayaan
sumber daya UNS.
A
(2) Organisasi

(2) Organisasi dan tata kerja unsur pelaksana
pengembangan usaha komersial diatur dengan
Peraturan Rektor.
Paragraf 5
Dewan Profesor

PASAL 55

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Sistem Pengelolaan
(1) Dewan Profesor beranggotakan seluruh profesor yang
masih berstatus aktif dan belum memasuki batas
usia pensiun.
(2) Anggota Dewan Profesor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bukan merupakan anggota SA.
(3) Dewan Profesor memiliki tugas:
a. memberikan pertimbangan kepada Rektor dan
SA dalam pengusulan profesor;
b. memberikan pertimbangan atau pencabutan
gelar doktor kehormatan;
c. mengembangkan pemikiran atau pandangan
dan memberikan masukan kepada organ UNS
terkait pengembangan UNS;
d. menyampaikan pemikiran atau pandangan
kepada organ UNS terkait pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi;
e. mengembangkan integritas moral dan etika
serta wawasan kebangsaan kepada Sivitas
Akademika dan masyarakat;
f.
mengembangkan budaya akademik dan
integritas intelektual Sivitas Akademika; dan
g. mengembangkan program dan strategi dalam
pemberdayaan profesor.
A
(4) Dewan

(4) Dewan Profesor dipimpin seorang ketua yang
dibantu seorang sekretaris.
(5) Organisasi dan tata keda Dewan Profesor diatur
dengan Peraturan SA.
Paragraf 6
Ketenagaan

PASAL 56

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Sistem Pengelolaan
(1) Pegawai UNS terdiri atas Dosen dan Tenaga
Kependidikan.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. pegawai negeri sipil; dan
b. nonpegawai negeri sipil.
(3) Hak dan kewajiban pegawai UNS nonpegawai negeri
sipil disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai
UNS pegawai negeri sipil.
(4) Pedoman pelaksanaan/pemenuhan hak
dan
kewajiban pegawai UNS nonpegawai negeri sipil
diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 57

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Sistem Pengelolaan
(1) Rekrutmen pegawai UNS berstatus pegawai negeri
sipil
dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat
berdasarkan usulan UNS.
(2) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan
karier, dan pemberhentian pegawai UNS berstatus
pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
A

PASAL 58

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Sistem Pengelolaan
Pasal 58
(1) Rekrutmen pegawai UNS berstatus nonpegawai
negeri sipil dilaksanakan oleh UNS berdasarkan
usulan Fakultas atau Sekolah.
(21 Usulan Fakultas atau Sekolah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil
analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis
beban kerja dalam suatu rencana pengembangan
sumber daya manusia.
(3) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan
karier, dan pemberhentian pegawai UNS berstatus
nonpegawai negeri sipil diatur dengan Peraturan
Rektor.

PASAL 59

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Sistem Pengelolaan
(1) Tenaga Kependidikan terdiri atas tenaga
administrasi, tenaga fungsional, dan tenaga
pelaksana yang bekerja pada UNS sesuai dengan
kebutuhan.
(2) Posisi jabatan yang bersifat karier diutamakan untuk
dijabat oleh Tenaga Kependidikan yang memenuhi
kualifikasi.
(3) Petunjuk teknis kualifikasi Tenaga Kependidikan
diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 60

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Sistem Pengelolaan
(1) UNS wajib membangun dan mengembangkan sistem
kepegawaian nonpegawai negeri sipil yang meliputi
manajemen dan kelembagaan kepegawaian.
A
(2) Sistem

R E p u J.T,: =,',?55* . =, o
(2) Sistem kepegawaian sebagaimana pada ayat (1)
bersifat terbuka, berdasarkan kinerja, tanpa
membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(3) Sistem kepegawaian diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 61

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Sistem Pengelolaan
(1) Pegawai negeri sipil yang berasal dari
kementerian/lembaga lain dapat diterima sebagai
Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pembinaan karier fungsional Dosen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh UNS sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 62

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Sistem Pengelolaan
(1) Pegawai UNS berstatus pegawai negeri sipil
mempunyai hak untuk memperoleh gaji, tunjangan,
dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundan g-undangan.
(2) Pegawai UNS berstatus nonpegawai negeri sipil
mempunyai hak untuk memperoleh gaji dan
tunjangan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh
Rektor dan mempunyai hak untuk memperoleh
jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Selain hak pegawai UNS sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2), pegawai UNS dapat
memperoleh penghasilan lain yang diatur oleh
Rektor.
A

PASAL 63

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Sistem Pengelolaan
Pasal 63
(1) Batas usia pensiun bagi pegawai UNS berstatus
pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Batas usia pensiun bagi Dosen berstatus nonpegawai
negeri sipil disetarakan dengan batas usia pensiun
Dosen berstatus pegawai negeri sipil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Batas usia pensiun bagi Tenaga Kependidikan
berstatus nonpegawai negeri sipil:
a. 60 (enam puluh) tahun bagi Tenaga
Kependidikan yang menduduki jabatan setara
dengan jabatan pimpinan tinggi pratama; dan
b. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Tenaga
Kependidikan yang menduduki jabatan setara
administrator, pengawas, dan pelaksana.
(4) Batas usia pensiun jabatan fungsional bagi Tenaga
Kependidikan berstatus pegawai negeri sipil sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Batas usia pensiun jabatan fungsional bagi Tenaga
Kependidikan berstatus nonpegawai negeri sipil
disamakan dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan sesuai dengan jabatan
yang disetarakan.

PASAL 64

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Sistem Pengelolaan
(1) UNS menggunakan tenaga kerja alih daya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang ketenagakerjaan.
(21 Tenaga kerja alih daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan, peraturan internal UNS, dan
pedoman perilaku sesuai dengan etika UNS.
A
(3) Tata

RE p u J,-T,: t',i55*.
=,o
(3) Tata cara pengangkatan, pengelolaan, dan
penegakan disiplin tenaga kerja alih daya diatur
dengan Peraturan Rektor.

PASAL 65

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Sistem Pengelolaan
(1) Tenaga kerja asing dapat dipekeqakan sebagai
pegawai UNS berstatus nonpegawai negeri sipil
berdasarkan persyaratan pendidikan, keahlian, dan
kemampuan.
(2) Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dipekerjakan setelah memenuhi
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
(3) Tata cara pengangkatan, penjenjangan, pengelolaan,
dan penegakan disiplin tenaga kerja asing yang
dipekerjakan sebagai Dosen atau
Tenaga
Kependidikan diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 7
Mahasiswa dan Alumni

PASAL 66

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Sistem Pengelolaan
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar
pada salah satu Program Studi di UNS.
(2) UNS menerima warga negara Indonesia untuk
menjadi Mahasiswa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) UNS dapat menerima warga negara asing untuk
menjadi Mahasiswa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis
penerimaan Mahasiswa diatur dengan Peraturan
Rektor.
A

PASAL 67

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Sistem Pengelolaan
REPUELIK TNDONESIA Pasal 67

(1) Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran. (21 Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan, norma etika/etika akademik, norma/kaidah keilmuan, dan peraturan/ keputusan internal.

(3) Pedoman pelaksanaan/pemenuhan hak dan kewajiban Mahasiswa diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 68

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Sistem Pengelolaan
(1) Mahasiswa dapat membentuk organisasi
kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib mendaftarkan diri dan menaati
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
peraturan internal UNS.
(3) Tata cara pembentukan dan pendaftaran organisasi
kemahasiswaan serta pedoman pelaksanaan
kegiatan organisasi kemahasiswaan diatur dengan
Peraturan Rektor.

PASAL 69

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Sistem Pengelolaan
(1) Alumni UNS merupakan setiap orang yang telah
menyelesaikan salah satu atau lebih program
pendidikan di UNS.
(2) Alumni UNS ikut bertanggung jawab menjaga nama
baik UNS dan aktif berperan serta dalam memajukan
UNS.
(3) Hubungan antara UNS dan alumni UNS
diselenggarakan berdasarkan asas
saling
menghormati, kemitaan, dan kekeluargaan.
A
(4) Alumni

nepu Jr-Trc ',',?5I* ==,o
(4) Alumni UNS dapat membentuk organisasi alumni.
(5) Organisasi alumni sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) disebut Ikatan Keluarga Alumni UNS, yang
disingkat IKA UNS.
(6) Organisasi dan tata kerja IKA UNS diatur dalam
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Paragraf 8
Kerja Sama

PASAL 70

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Sistem Pengelolaan
(1) UNS menjalin kerja sama akademik dan/atau
nonakademik secara institusional dengan berbagai
pihak, dari dalam negeri dan luar negeri, sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kerja sama dilakukan secara bertanggung jawab
dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi,
efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu,
dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan
tinggi.
(3) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis kerja
sama UNS dengan berbagai pihak diatur dengan
Peraturan Rektor.
Bagian Keenam
Sistem Penjaminan Mutu
Paragraf 1
Umum

PASAL 71

BAB III: BAB III | Bagian Keenam - Sistem Penjaminan Mutu
Sistem penjaminan mutu UNS meliputi sistem
penjaminan mutu internal dan sistem penjaminan mutu
eksternal.
A

PASAL 72

BAB III: BAB III | Bagian Keenam - Sistem Penjaminan Mutu
Pasal72

(1) UNS mengembangkan sistem penjaminan mutu internal secara konsisten dan berkelanjutan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.

(2) Sistem penjaminan mutu internal UNS bertujuan untuk:

a. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai standar;

b. mewujudkan tranparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan

c. mendorong semua pihak/organ/unit di UNS untuk bekerja mencapai tujuan sesuai dengan standar dan secara berkelanjutan berupaya meningkatkan mutu.

(3) Sistem penjaminan mutu internal UNS dilaksanakan dengan berpedoman pada prinsip:

a. berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal;

b. mengutamakankebenaran;

c. tanggung jawab sosial;

d. pengembangankompetensipersonal;

e. partisipatif dan kolegial; f. standardisasi metode; dan

g. inovasi, belajar, dan perbaikan secara berkelanjutan.

(4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal UNS meliputi pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang:

a. pendidikan;

b. penelitian;

c. pengabdian kepada masyarakat; dan

d. kemahasiswaan. A

(5) Penerapan REPUBLIK INDONESTA.

(5) Penerapan sistem penjaminan mutu internal dikoordinasikan oleh unit yang menjalankan fungsi penjaminan mutu.

(6) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis sistem penjaminan mutu internal dan mekanisme penerapannya diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 73

BAB III: BAB III | Bagian Keenam - Sistem Penjaminan Mutu
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal merupakan
kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan
dan tingkat pencapaian mutu program studi dan
perguruan tinggi yang dilakukan Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi, lembaga akreditasi
mandiri, dan I atau lembaga internasional.
(2) Semua unsur pelaksana akademik dan unsur
penunjang akademik bertanggung jawab
memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan
dikoordinasikan oleh unit yang menjalankan fungsi
penjaminan mutu.
Paragraf 2
Pengawasan Penjaminan Mutu Internal

PASAL 74

BAB III: BAB III | Bagian Keenam - Sistem Penjaminan Mutu
(1) Pengawasan terhadap penerapan ketentuan
peraturan perundang-undangan, norma etika/etika
akademik,
norma/ kaidah
keilmuan,
dan
peraturan/keputusan internal di bidang akademik di
UNS dilakukan oleh SA.
(21 Rektor berkewajiban melakukan pemantauan dan
evaluasi kegiatan akademik sebagai bentuk
akuntabilitas kegiatan akademik UNS.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan terhadap:
A
a. proses

a. proses pembelajaran dan hasil belajar
Mahasiswa; dan
b. Program Studi pada semua jenjang, untuk
menilai pencapaian Standar Nasional
Pendidikan Tinggi.
(4) Pengawasan terhadap penyelenggaraan nonakademik
dilakukan oleh MWA.
(5) Rektor melakukan pemantauan penyelenggaraan
kegiatan nonakademik bersama pimpinan UNS
lainnya.
Paragraf 3
Akuntabilitas dan Laporan

PASAL 75

BAB III: BAB III | Bagian Keenam - Sistem Penjaminan Mutu
(1) Akuntabilitas publik UNS terdiri atas akuntabilitas
akademik dan akuntabiiitas nonakademik.
(21 Akuntabilitas publik wajib diwujudkan paling sedikit
dengan:
a. memberikan pelayanan pendidikan minimal
memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
b. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi
berdasarkan praktik terbaik yang dapat
dipertanggungj awabkan ;
c. men)rusun laporan keuangan UNS tepat waktu,
sesuai standar akuntansi yang berlaku, dan
diaudit oleh akuntan publik; dan
d. melakukan pelaporan lainnya
secara
transparan, tepat waktu, dan akuntabel.

PASAL 76

BAB III: BAB III | Bagian Keenam - Sistem Penjaminan Mutu
(1) Laporan keuangan tahunan UNS diaudit oleh akuntan publik. A

(2) Laporan . REPUBLIK INDONESTA

(2) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan UNS.

(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada publik dan disampaikan kepada Menteri. (41 Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan oleh akuntan publik merupakan tanggung jawab Rektor. Paragraf 4 Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan

PASAL 77

BAB III: BAB III | Bagian Keenam - Sistem Penjaminan Mutu
(1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi
manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan,
pengawasan, dan praktik bisnis yang sehat.
(2) Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan
sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang
diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
(3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem
akuntansi, evaluasi hasil audit akuntansi, dan
laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
(4) Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan akuntansi
dan laporan keuangan dalam lingkup UNS diatur
dengan Peraturan MWA.

PASAL 78

BAB III: BAB III | Bagian Keenam - Sistem Penjaminan Mutu
(1) Laporan UNS meliputi laporan bidang akademik dan
laporan bidang nonakademik.
(2) Laporan bidang akademik meliputi laporan
penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.
A
(3) Laporan

REpu JrT,:t',35I*.r,o
(3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan
manajemen dan laporan keuangan.
(4) Laporan tahunan UNS disampaikan oleh Rektor
kepada Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
tahun tutup buku.
(5) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan
pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan setiap semester
dan setiap tahun kepada Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(6) Penyampaian laporan keuangan kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(7) Petunjuk teknis penyusuan laporan dan
pelaporannya diatur dengan Peraturan MWA.
Bagian Ketujuh
Kode Etik

PASAL 79

BAB III: BAB III | Bagian Ketujuh - Kode Etik
(1) Kode etik yang berlaku di UNS terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Tenaga Kependidikan; dan
c. kode etik Mahasiswa.
(21 Kode etik Dosen berisi norma etika yang mengikat
dosen secara individual dalam penyelenggaraan
kegiatan akademik dan nonakademik.
(3) Kode etik Tenaga Kependidikan berisi norma etika
yang mengikat Tenaga Kependidikan secara
individual dalam menunjang penyelenggaraan UNS.
A
(4) Kode etik

FRESIDEN
REPUBLIK INDONESI,A
(4) Kode etik Mahasiswa berisi norma etika yang
mengikat Mahasiswa secara individual dalam
melaksanakan kegiatan akademik dan
kemahasiswaan di UNS.
(5) Kode etik Dosen dan Kode Etik Mahasiswa
ditetapkan oleh SA.
(6) Kode etik Tenaga Kependidikan ditetapkan oleh
Rektor.
Bagian Kedelapan
Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan

PASAL 80

BAB III: BAB III | Bagian Kedelapan - Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan
(1) Selain berlaku peraturan perundang-undangan, di
UNS berlaku peraturan internal.
(2) Peraturan internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. Peraturan MWA;
b. Peraturan Rektor; dan
c. Peraturan SA.
(3) Peraturan internal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak boleh bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Tata cara pembentukan peraturan internal diatur
dengan Peraturan MWA.
Bagian Kesembilan
Perencanaan

PASAL 81

BAB III: BAB III | Bagian Kesembilan - Perencanaan
(1) Sistem perencanaan UNS merupakan satu kesatuan
tata cara perencanaan pengembangan UNS yang
meliputi perencanaan jangka panjang, jangka
menengah, dan jangka pendek.
A
(2) Sistem

R E P u J.T,[','fiS]*.
=, o
(2\ Sistem perencanaan UNS menjadi dasar bagi setiap
organ UNS dan seluruh Sivitas Akademika dalam
pembuatan program.
(3) Sistem perencanaan UNS mempunyai jangka waktu
perencanaan, sebagai berikut:
a. 25 (dua puluh lima) tahun untuk jangka
panjang;
b. 5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan
c. I (satu) tahun untuk jangka pendek.
(4) Sistem perencanaan UNS dituangkan dalam bentuk
dokumen perencanaan UNS.
(5) Dokumen perencanaan UNS mencakup:
a. rencana induk pengembangan merupakan
dokumen perencanaan jangka panjang;
b. rencana strategis merupakan dokumen
perencanaan jangka menengah; dan
c. rencana kerja dan anggaran merupakan
dokumen perencanaan jangka pendek.
(6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
merupakan acuan perencanaan dan dapat
digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor
dalam menjalankan tugasnya.

PASAL 82

BAB III: BAB III | Bagian Kesembilan - Perencanaan
(1) Rencana induk pengembangan UNS disusun oleh
Rektor dan disahkan oleh MWA.
(2) Rencana induk pengembangan UNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersifat arahan dan menjadi
acuan bagi organ UNS dalam pencapaian tujuan
jangka panjang UNS.
(3) Rencana induk pengembangan UNS sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam Rencana
Strategis UNS yang dibuat oleh Rektor pada awal
masa jabatannya.
A
(4) Rencana

REpu JLTIt',3ot]*.=,o
(4) Rencana strategis UNS menguraikan secara
menyeluruh rencana untuk mencapai tujuan jangka
menengah UNS.
(5) Rencana kerja dan anggaran UNS merupakan
rencana kerja dan anggaran tahunan untuk
melaksanakan program keda tahunan UNS yang
merupakan penjabaran dari Rencana Strategis UNS.
(6) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis sistem
perencanaan diatur dengan Peraturan MWA.

PASAL 83

BAB III: BAB III | Bagian Kesembilan - Perencanaan
(1) Rencana kerja dan anggaran UNS yang paling sedikit
memuat:
a. rencana kerja UNS;
b. anggaran UNS; dan
c. proyeksi keuangan pokok,
untuk jangka waktu perencanaan 1 (satu) tahun.
(2) Rencana kerja dan anggaran diajukan kepada MWA
paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun
anggaran dimulai.
(3) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disahkan oleh MWA paling lambat
tanggal 31 Desember.
(4) Dalam hal rencana kerja dan anggaran yang
diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), rencana kerja dan anggaran
tahun sebelumnya dapat dilaksanakan sampai
menunggu pengesahan rencana kerja dan anggarar,
tahunan yang diusulkan.
A
BagianKesepuluh

Bagian Kesepuluh
Pendanaan dan Kekayaan
Paragraf 1
Pendanaan

PASAL 84

BAB III: BAB III | Bagian Kesepuluh - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk
penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh UNS yang
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan
dan belanja negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), pendanaan penyelenggaraan pendidikan
tinggi oleh UNS juga dapat berasal dari:
a. masyarakat;
b. biaya pendidikan;
c. pengelolaan dana abadi'
d. usaha UNS;
e. kerja sama tridharma perguruan tinggi;
f.
pengelolaan kekayaan UNS;
g. anggaranpendapatandan belanja daerah;
dan/atau
h. pinjaman.
(3) Pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh
UNS yang berasal dari masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, berupa:
a. hibah;
b. wakaf;
c.
zakat;
d. persembahan kasih;
e. kolekte;
A
f. dana

f.
dana punia;
g. sumbangan individu dan/atau perusahaan;
h. dana abadi pendidikan tinggi; dan/atau
i.
bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Penerimaan UNS dari sumber dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) merupakan penghasilan
UNS yang dikelola secara otonom dan bukan
merupakan penerimaan negara bukan pajak.
(5) Ketentuan mengenai pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf h mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pinjaman.
(6) Tata cara pengelolaan dana UNS diatur dengan
Peraturan Rektor.
Paragraf 2
Kekayaan

PASAL 85

BAB III: BAB III | Bagian Kesepuluh - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Kekayaan UNS dapat bersumber dari kekayaan awal,
hasil pendapatan UNS, bantuan atau hibah dari
pihak lain, dan f atau sumber lain yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Seluruh kekayaan UNS termasuk kekayaan
intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya
dicatat sebagai kekayaan UNS.
(3) Seluruh kekayaan UNS dikelola secara mandiri,
transparan, dan akuntabel untuk kepentingan
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi,
pengelolaan, dan pengembangan UNS.
(4) Petunjuk teknis pemanfaatan kekayaan UNS diatur
dengan Peraturan MWA.
A

PASAL 86

BAB III: BAB III | Bagian Kesepuluh - Pendanaan dan Kekayaan
Pasal 86
(1) Kekayaan awal UNS berupa kekayaan negara yang
dipisahkan, kecuali tanah.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan barang milik
negara
yang
ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan berdasarkan usulan Menteri.
(4) Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk
ditempatkan sebagai kekayaan awal
UNS
diselenggarakan oleh
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.

PASAL 87

BAB III: BAB III | Bagian Kesepuluh - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UNS setelah
penetapan kekayaan awal yang bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara
merupakan barang milik negara; dan
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah
merupakan barang milik daerah.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditatausahakan oleh gubernlrr, bupati, atau walikota
sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 88

BAB III: BAB III | Bagian Kesepuluh - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan
Pasal 87 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak
dapat dijaminkan kepada pihak lain.
A
(2) UNS

pepuJuTrc =,',?5I*.r,o
(2) UNS melakukan pengungkapan yang memadai
dalam catatan atas laporan keuangan terhadap
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan
Pasal 87.
(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87 ayat (1)
huruf a dalam penguasaan UNS dapat dimanfaatkan
oleh UNS setelah mendapat persetujuan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan.
(4) Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi
pendapatan UNS untuk menunjang pelaksanaan
tugas dan fungsi UNS.
(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 ayat (I) huruf b dalam
penguasaan UNS dapat dimanfaatkan oleh UNS
setelah mendapat persetujuan gubernur, bupati,
atau walikota.
(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
menjadi pendapatan UNS untuk menunjang
pelaksanaan tugas dan fungsi UNS.
(7) Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik
daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (5) dilaporkan kepada Menteri.

PASAL 89

BAB III: BAB III | Bagian Kesepuluh - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UNS selain
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan
Pasal 87 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah
mendapatkan persetujuan MWA.
A
(2) Tanah

(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UNS.

PASAL 90

BAB III: BAB III | Bagian Kesepuluh - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UNS dikelola
dan didayagunakan secara optimal untuk
kepentingan penyelenggaraan tridharma perguruan
tinggi, kegiatan penunjang akademik, dan satuan
usaha, serta pelayanan sosial yang relevan untuk
mencapai tujuan UNS.
(2) Penyediaan sarana dan prasarana akademik
mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan
UNS harus memperhatikan tata guna lahan,
estetika, kelestarian lingkungan, dan konservasi
alam.
(4) UNS melindungi dan melestarikan sarana dan
prasarana yang memiliki nilai historis bagi UNS.
(5) Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan
prasarana di lingkungan UNS diatur dengan
Peraturan Rektor.
Paragraf 3
Pengadaan Barang/Jasa

PASAL 91

BAB III: BAB III | Bagian Kesepuluh - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Pengadaan barang/jasa dilakukan berdasarkan
prinsip efisiensi dan ekonomis, sesuai dengan
praktik bisnis yang sehat.
A
(2) Pengadaan

REpu J.T,:1',?5I*r=,o
(2) Pengadaan barang/jasa yang sumber dananya
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan anggaran pendapatan dan belanja
daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
(3) Petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis
pengadaan barang/jasa yang sumber dananya
bukan berasal dari anggaran pendapatan dan
belanja negara dan anggaran pendapatan dan
belanja daerah diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 4
Investasi

PASAL 92

BAB III: BAB III | Bagian Kesepuluh - Pendanaan dan Kekayaan
(1) UNS melakukan investasi peningkatan sarana dan
prasarana untuk pelaksanaan tridharma perguruan
tinggi dan manajemen UNS.
(2) Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), UNS dapat melakukan investasi pada
badan I satuan usaha komersiai.
(3) Investasi pada badanlsatuan usaha komersial
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak boleh
bertentangan dengan falsafah, nilai luhur UNS, dan
tujuan pendidikan karakter bangsa.
(4) Nilai aset UNS yang dapat diinvestasikan untuk
usaha komersial paling banyak 2oo/o (dua puluh
persen) dari nilai aset tetap dan aset bergerak.
(5) Nilai aset UNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan
audit terakhir yang dibuat oleh pihak auditor
independen yang ditetapkan oleh KA.
A
(6) Keuntungan

REpu JLTI',',35]*.=,o
(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi
merupakan pendapatan UNS.
(7) Investasi UNS hanya boleh dilakukan oleh Rektor
setelah mendapat persetujuan MWA.
(8) Tata cara investasi, kegiatan usaha, dan
pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 93

BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap
melaksanakan tugasnya sebagai Rektor sampai
berakhirnya masa jabatan.

PASAL 94

BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Senat yang telah terpilih dan diangkat sebelum
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap
melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya SA
sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.
(2) Untuk pertama kali, Senat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memilih anggota SA dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(3) Anggota SA sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan.
A

PASAL 95

BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 95
Untuk pertama kali, SA sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 94 ayat (3) mengusulkan anggota MWA kepada
Menteri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
sejak SA ditetapkan.

PASAL 96

BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Semua organ UNS yang telah dibentuk dan pejabat
pengelola UNS yang telah diangkat sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan
tugasnya sampai dengan terbentuk organ UNS dan
pengangkatan pejabat pengelola UNS sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 97

BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Pola pengelolaan keuangan badan layanan umum pada
UNS tetap berlaku sampai dengan paling lambat akhir
tahun anggaran 2022.

PASAL 98

BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Perjanjian yang telah dilakukan oleh Rektor dengan pihak
lain sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan
berakhirnya jangka waktu peqanjian tersebut.

PASAL 99

BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola
organ UNS yang:
a. telah diangkat atau telah terbentuk; atau
A
b. diangkat

REpuJLfft',35I*'=,o
-6t-
b. diangkat atau dibentuk selama masa transisi sampai
dengan terbentuknya organ UNS sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini,
memperoleh hak keuangan berdasarkan pola pengelolaan
keuangan badan layanan umum pada UNS.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 100

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua peraturan dan keputusan di lingkungan UNS
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini.

PASAL 101

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor l12lO l2OO4 tentang Statuta Universitas
Negeri Sebelas Maret Surakarta; dan
b. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 73 Tahun 2Ol7 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Universitas Sebelas Maret (),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 102

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
A
Agar