PASAL I
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan () sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OII Nomor 163) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
(1) Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai maksud dan tujuan untuk:
a. membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan permukiman yang terjangkau oleh masyarakat; da,n
b. melaksanakan pembiayaan primer perumahan dan permukiman berdasarkan penugasan Pemerintah. I A
(2) Untuk 2
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Persero melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2A
(1) Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (I) huruf b dapat dilaksanakan oleh Persero setelah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham. (21 Untuk melaksanakg.n penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Persero dapat memperoleh dukungan Pemerintah bempa jaminan atas kecukupan permodalan dan/atau dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai maksud dan tujuan untuk:
a. membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan permukiman yang terjangkau oleh masyarakat; da,n
b. melaksanakan pembiayaan primer perumahan dan permukiman berdasarkan penugasan Pemerintah. I A
(2) Untuk 2
(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Persero melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2A
(1) Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (I) huruf b dapat dilaksanakan oleh Persero setelah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham. (21 Untuk melaksanakg.n penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Persero dapat memperoleh dukungan Pemerintah bempa jaminan atas kecukupan permodalan dan/atau dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.