PP NOMOR 57 TAHUN 2020

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 5 TAHUN 2005 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PEMBIAYAAN SEKUNDER PERUMAHAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-10-08
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2020:57
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan () sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Sekunder Perumahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OII Nomor 163) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2

(1) Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai maksud dan tujuan untuk:

a. membangun dan mengembangkan pasar pembiayaan sekunder perumahan dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kesinambungan pembiayaan kepemilikan, kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan permukiman yang terjangkau oleh masyarakat; da,n

b. melaksanakan pembiayaan primer perumahan dan permukiman berdasarkan penugasan Pemerintah. I A

(2) Untuk 2

(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Persero melakukan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2A

(1) Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (I) huruf b dapat dilaksanakan oleh Persero setelah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham. (21 Untuk melaksanakg.n penugasan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Persero dapat memperoleh dukungan Pemerintah bempa jaminan atas kecukupan permodalan dan/atau dukungan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 2

(1) Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
mempunyai maksud dan tujuan untuk:
a. membangun dan mengembangkan pasar
pembiayaan sekunder perumahan dalam
rangka meningkatkan kapasitas dan
kesinambungan pembiayaan kepemilikan,
kepenghunian, dan ketersediaan perumahan
dan permukiman yang terjangkau oleh
masyarakat; da,n
b. melaksanakan pembiayaan primer perumahan
dan permukiman berdasarkan penugasan
Pemerintah.
I
A
(2) Untuk

2

(2) Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Persero melakukan kegiatan
usaha sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 2A sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 2A

(1) Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (I) huruf b dapat dilaksanakan oleh Persero
setelah memperoleh persetujuan dari Rapat Umum
Pemegang Saham.
(21 Untuk melaksanakg.n penugasan Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Persero dapat
memperoleh dukungan Pemerintah bempa jaminan
atas kecukupan permodalan dan/atau dukungan
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal II
Peraturan Pemerintah
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
A
Agar

Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik