Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Ralryat.
2. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN.
3. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4. Pengelolaan PNBP adalah pemanfaatan sumber daya dalam rangka tata kelola yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, dan pengawasan untuk meningkatkan pelayanan, akuntabilitas, dan optimalisasi penerimaan negara yang berasal dari PNBP.
5. Rencana PNBP adalah hasil penghitungan dan/atau penetapan target PNBP atau target dan pagu penggunaan dana PNBP yang diperkirakan dalam satu tahun anggaran.
6. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara. A
7. PNBP REPUBUK INDONESIA
7. PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
8. Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang digunakan untuk melakukan tagihan PNBP Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif berupa denda.
9. Surat Ketetapan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang menetapkan jumlah PNBP Terutang yang meliputi Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar.
10. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1 1. Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
12. Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan Pengelolaan PNBP.
13. Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah badan yang membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan sebagian kegiatan Pengelolaan PNBP yang menjadi tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
14. Pimpinan Instansi Pengelola PNBP adalah Bendahara Umum Negara atau Pimpinan Kementerian/Lembaga yang memegang kewenangan sebagai Pengguna Anggaran.
15. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam Pengelolaan PNBP yang menjadi tanggungjawabnya dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
16. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan kementerian/iembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A 17.Kementerian REPUBUK TNDONESIA
17. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut dengan
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
18. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lain.
19. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. BAB II PENGELOLA PNBP
PASAL 2
BAB II: PENGELOLA PNBP
Pengelola PNBP terdiri atas:
a. Menteri selaku pengelola fiskal; dan
b. Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
PASAL 3
BAB II: PENGELOLA PNBP
(1) Instansi Pengelola PNBP terdiri atas:
a. Kementerian/Lembaga; dan
b. Kementerian yang menjalankan fungsi sebagai
Bendahara Umum Negara.
(2) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dipimpin oleh Menteri/Pimpinan Lembaga
selaku pengguna anggaran/ pengguna barang.
(3) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dipimpin oleh Menteri selaku Bendahara
Umum Negara.
A
PASAL 4
BAB II: PENGELOLA PNBP
Pasal 4
(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (21 dan ayat (3) dapat menunjuk
Pejabat Kuasa Pengelola PNBP untuk melaksanakan tugas
Pengelolaan PNBP.
(21 Pimpinan Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) dapat dibantu oleh
Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan
sebagian tugas Pengelolaan PNBP.
PASAL 5
BAB II: PENGELOLA PNBP
Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
meliputi:
a. perencanaan;
b. pelaksarraan;
c. pertanggungjawaban;dan
d. pengawasan.
BAB III
PERENCANAAN
PASAL 6
BAB III: PERENCANAAN
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
meliputi:
a. penyusunan dan penyampaian Rencana PNBP oleh
Instansi Pengelola PNBP; dan
b. penelaahan dan penetapan atas Rencana PNBP oleh
Menteri.
A
PASAL 7
BAB III: PERENCANAAN
Pasal 7
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
dilakukan untuk penyusunan rancangan APBN dan/atau
rancangan APBN perubahan dengan mengikuti siklus
APBN.
(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dalam bentuk Rencana PNBP berupa:
a. target PNBP; atau
b. target dan pagu penggunaan dana PNBP.
(3) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disusun secara realistis, optimal, dan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
BAB III: PERENCANAAN
(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP menyusun Rencana PNBP untuk tahun
anggaran yang direncanakan dan prakrraan maju Rencana
PNBP untuk 3 (tiga) tahun anggaran setelah tahun
anggaran yang direncanakan.
(2) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP menyampaikan Rencana PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri
paling lambat pada bulan Januari.
(3) Menteri melakukan penelaahan atas Rencana PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Menteri menetapkan Rencana PNBP tahun anggaran yang
direncanakan untuk men5rusun kapasitas fiskal pada
bulan Februari berdasarkan hasil penelaahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
PASAL 9
BAB III: PERENCANAAN
(1) Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(41 digunakan sebagai bahan pembicaraan pendahuluan
rancangan APBN antara Pemerintah dan Dewan
Perwakilan Rakyat.
A
(2) Berdasarkan .
-7
(2) Berdasarkan hasil kesepakatan Pemerintah dan Dewan
Perwakilan Ralryat dalam pembicaraan pendahuluan
rancangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan/atau adanya perubahan kebijakan Pemerintah,
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP melakukan penyesuaian atas Rencana
PNBP.
(3) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP menyampaikan penyesuaian atas Rencana
PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada
Menteri paling lambat pada bulan Juni.
(4) Menteri melakukan penelaahan terhadap penyesuaian
atas Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Menteri menetapkan Rencana PNBP untuk men5rusun
rancangan Undang-Undang APBN pada bulan Juli
berdasarkan hasil penelaahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4).
PASAL 10
BAB III: PERENCANAAN
(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melakukan pemutakhiran atas Rencana PNBP berdasarkan Rencana PNBP yang telah ditetapkan dalam APBN.
(2) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menyampaikan hasil pemutakhiran atas Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri paling lambat 1 (satu) minggu setelah APBN ditetapkan.
(3) Hasil pemutakhiran Rencana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai bahan pen)rusunan rincian pendapatan dalam Peraturan .
PASAL 11
BAB III: PERENCANAAN
(1) Dalam rangka penyusunan rancangan perubahan APBN,
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP dapat menyampaikan perubahan Rencana
PNBP kepada Menteri.
A
(2)Menteri
(2) Menteri melakukan penelaahan atas perubahan Rencana
PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Menteri menetapkan perubahan Rencana PNBP untuk
men5rusun rancangan perubahan APBN berdasarkan hasil
penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
PASAL 12
BAB III: PERENCANAAN
(1) Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat
Kuasa Pengelola PNBP tidak menyampaikan:
a. Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
b. penyesuaian Rencana PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9; dan/atau
c. pemutakhiran Rencana PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10,
Menteri men)rusun Rencana PNBP.
(2) Menteri menetapkan Rencana PNBP untuk men5rusun
rancangan APBN berdasarkan Rencana PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 13
BAB III: PERENCANAAN
Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat
Kuasa Pengelola PNBP tidak menyampaikan perubahan
Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11,
Menteri men)rusun dan menetapkan rencana PNBP untuk
menyusun rancangan perubahan APBN.
PASAL 14
BAB III: PERENCANAAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan dan penetapan Rencana PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Menteri. A BAB IV REPUBLTK INDONESIA BAB IV PELAKSANAAN Bagian Kesatu Umum
PASAL 15
BAB IV: PELAKSANAAN | Bagian Kesatu - Umum
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b
meliputi:
a. penentuan PNBP Terutang;
b. pemungutan PNBP;
c. pembayaran dan penyetoran PNBP;
d. pengelolaan piutang PNBP;
e. penetapan dan penagihan PNBP Terutang; dan
f. penggunaan dana PNBP.
Bagian Kedua
Penentuan PNBP Terutang
PASAL 16
BAB IV: PELAKSANAAN | Bagian Kedua - Penentuan PNBP Terutang
(1) PNBP Terutang dihitung oleh:
a. Instansi Pengeloia PNBP;
b. Mitra Instansi Pengelola PNBP; atau
c. Wajib Bayar.
(21 Dalam hal Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menunjuk
Mitra Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan
sebagian tugas Pengelolaan PNBP, PNBP Terutang
dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(3) Dalam hal sebagian atau seluruh formulasi perhitungan
belum dapat dipastikan oleh Instansi Pengelola PNBP,
PNBP Terutang dapac dihitung oleh Wajib Bayar.
A
Bagian
_ 10_
Bagian Ketiga
Pemungutan PNBP
PASAL 17
BAB IV: PELAKSANAAN | Bagian Ketiga - Pemungutan PNBP
(1) Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan pemungutan
PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1)
huruf a berdasarkan jenis dan tarif PNBP sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Instansi Pengelola PNBP yang tidak melaksanakan
pemungutan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 18
BAB IV: PELAKSANAAN | Bagian Ketiga - Pemungutan PNBP
Dalam hal Instansi Pengelola PNBP dibantu oleh Mitra
Instansi Pengelola PNBP untuk melaksanakan sebagian tugas
Pengelolaan PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib
melakukan pemungutan PNBP Terutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b berdasarkan jenis
dan tarif PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Keempat
Pembayaran dan Penyetoran PNBP
Paragraf 1
Mekanisme Pembayaran dan Penyetoran PNBP
PASAL 19
BAB IV: PELAKSANAAN | Bagian Keempat - Pembayaran dan Penyetoran PNBP
Seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara.
A
PASAL 20
BAB IV: PELAKSANAAN | Bagian Keempat - Pembayaran dan Penyetoran PNBP
Pasal 20
(1) Wajib Bayar wajib membayar PNBP Terutang ke Kas
Negara melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh
Menteri.
(2) Dalanr hal tertentu, Wajib Bayar dapat melakukan
pembayaran PNBP Terutang melalui Instansi Pengelola
PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(3) Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola
PNBP yang menerima pembayaran PNBP dari Wajib Bayar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyetorkan
seluruh PNBP pada waktunya ke Kas Negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Instansi Pengelola PNBP yang tidak melaksanakan
penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 21
BAB IV: PELAKSANAAN | Bagian Keempat - Pembayaran dan Penyetoran PNBP
Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1)
dan penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (3) ke Kas Negara dapat dilakukan melalui bank persepsi,
pos persepsi, atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Menteri.
PASAL 22
BAB IV: PELAKSANAAN | Bagian Keempat - Pembayaran dan Penyetoran PNBP
(1) Wajib Bayar wajib membayar PNBP Terutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan ayat (21 paling
lambat pada saat jatuh tempo sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Wajib Bayar yang tidak melakukan pembayaran PNBP
Terutang sampai dengan jatuh tempo sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
berupa denda sebcsar 2o/o (dua persen) per bulan dari
jumlah PNBP Terutang dan bagian dari bulan dihitung 1
(satu) bulan penuh.
(4) Sanksi
A
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(41 Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dikenakan untuk waktu paling lama 24 (dua
puluh empat) bulan.
PASAL 23
BAB IV: PELAKSANAAN | Bagian Keempat - Pembayaran dan Penyetoran PNBP
(1) Pembayaran PNBP Terutang dan penyetoran PNBP ke Kas
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan
dengan menggunakan dokumen atau sarana lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sarana iain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan sistem informasi yang dikelola oleh
Kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di
bidang keuangan negara dan/atau Instansi Pengelola
PNBP.
(3) Dokumen atau sarana lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diperlakukan sebagai bukti penerimaan negara.
Paragraf 2
Penerimaan Tertentu di Luar Mekanisme
Pembayaran dan Penyetoran PNBP
PASAL 24
BAB IV: PELAKSANAAN | Bagian Keempat - Pembayaran dan Penyetoran PNBP
(1) Selain melalui mekanisme pembayaran dan penyetoran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, terdapat
penerimaan tertentu yang diakui sebagai PNBP.
(2) Penerimaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 25
BAB IV: PELAKSANAAN | Bagian Keempat - Pembayaran dan Penyetoran PNBP
Dalam hal terdapat PNBP yang terlebih dahulu harus
memperhitungkan kewajiban Pemerintah sesuai kontrak
dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan,
penyetoran PNBP dilakukan dengan mekanisme yang diatur
oleh Menteri.
A
Paragraf3.
Paragraf 3
Monitoring dan Verifikasi
PASAL 26
BAB IV: PELAKSANAAN | Bagian Keempat - Pembayaran dan Penyetoran PNBP
Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola
PNBP melakukan monitoring dan/atau verifikasi terhadap
pembayaran dan penyetoran PNBP.
PASAL 27
BAB IV: PELAKSANAAN | Bagian Keempat - Pembayaran dan Penyetoran PNBP
(1) Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 wajib melakukan monitoring secara periodik atas
pembayaran dan penyetoran PNBP Terutang dalam hal
PNBP Terutang dihitung oletr Instansi Pengelola PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a.
(2) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 wajib melakukan monitoring secara
periodik atas pembayaran dan penyetoran PNBP Terutang
dalam hal PNBP Terutang dihitung oleh Mitra Instansi
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) huruf b.
(3) Instansi Pengelola PNBP yang tidak melakukan monitoring
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 28
BAB IV: PELAKSANAAN | Bagian Keempat - Pembayaran dan Penyetoran PNBP
(1) Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan verifikasi atas
PNBP Terutang yang dihitung oleh Wajib Bayar.
(2) Instansi Pengelola PNBP yang tidak melakukan verifikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
PASAL 29
BAB IV: PELAKSANAAN | Bagian Keempat - Pembayaran dan Penyetoran PNBP
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
-t4-
Pasal 29
Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan verifikasi atas
PNBP Terutang yang dihitung oleh Wajib Bayar dalam hal
Instansi Pengelola PNBP dibantu oleh Mitra Instansi Pengelola
PNBP untuk melakukan sebagian tugas Pengelolaan PNBP.
Bagian Kelima
Pengelolaan Piutang PNBP
PASAL 30
BAB IV: PELAKSANAAN | Bagian Kelima - Pengelolaan Piutang PNBP
(1) Dalam hal Wajib Bayar belum melakukan pembayaran
PNBP Terutang, Instansi Pengelola PNBP mencatat PNBP
Terutang sebagai piutang PNBP.
(2) Instansi Pengelola PNBP membuat laporan pencatatan
piutang PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
menyampaikannya kepada Menteri secara berkala.
(3) Penyampaian laporan pencatatan piutang PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan
bersamaan dengan penyampaian laporan realisasi
penerimaan dan penggunaan dana PNBP.
(4) Pencatatan piutang PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan piutang
negara.
PASAL 31
BAB IV: PELAKSANAAN | Bagian Kelima - Pengelolaan Piutang PNBP
(1) Instansi Pengelola PNBP wajib mengelola piutang PNBP
yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang piutang negara.
(2) Instansi Pengelola PNBP yang tidak melaksanakan
pengelolaan piutang PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Instansi Pengelola PNBP dapat dibantu oleh Mitra Instansi
Pengelola PNBP dalam hal pengelolaan piutang PNBP.
A
Bagian
Bagian Keenam
Penetapan dan Penagihan PNBP Terutang
Paragraf 1
Penetapan PNBP Kurang Bayar
PASAL 32
BAB IV: PELAKSANAAN | Bagian Bagian Keenam - Penetapan dan Penagihan PNBP Terutang
(1) Dalam hal terjadi kurang bayar terhadap PNBP Terutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan ayat
(2), Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola
PNBP menetapkan PNBP Terutang.
(21 Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. hasil verifikasi dan/atau monitoring oleh Instansi
Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP;
b. laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar;
c. putusan pengadilan; dan/atau
d. sumber lainnya.
PASAL 33
BAB IV: PELAKSANAAN | Bagian Bagian Keenam - Penetapan dan Penagihan PNBP Terutang
(1) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (21 huruf a, huruf c, dan huruf d wajib
dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP atau Mitra
Instansi Pengelola PNBP dengan menerbitkan dan
menyampaikan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar.
(2) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (2) huruf b wajib dilakukan oleh Instansi
Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP
dengan menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan
PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP kepada
Wajib Bayar.
(3) Dalam hal Instansi Pengelola PNBP tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A
Paragraf 2
Paragraf 2
Penetapan PNBP Lebih Bayar dan PNBP Nihil
PASAL 34
BAB IV: PELAKSANAAN | Bagian Bagian Keenam - Penetapan dan Penagihan PNBP Terutang
(1) Dalam hal terjadi lebih bayar atas kewajiban PNBP dari
laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, Instansi
Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP wajib
menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP
Lebih Bayar dan Surat Pemberitahuan kepada Wajib
Bayar.
(2) Dalam hal tidak terdapat kurang bayar dan lebih bayar
dari laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar,
Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola
PNBP wajib menerbitkan dan menyampaikan Surat
Ketetapan PNBP Nihil dan Surat Pemberitahuan kepada
Wajib Bayar.
(3) Dalam hal kewajiban penerbitan dan penyampaian Surat
Ketetapan PNBP Lebih Bayar dan Surat Pemberitahuan
PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau
penerbitan dan penyampaian Surat Ketetapan PNBP Nihil
dan Surat Pemberitahuan PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak dipenuhi, Instansi Pengelola PNBP
dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 3
Penetapan PNBP secara jabatan
PASAL 35
BAB IV: PELAKSANAAN | Bagian Bagian Keenam - Penetapan dan Penagihan PNBP Terutang
(1) Dalam hal penetapan PNBP Terutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b ditetapkan
secara jabatan, Instansi Pengelola PNBP wajib
menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP
Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib
Bayar.
A
12) Surat
-t7-
(2) Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan
PI,IBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memperhitungkan sanksi administratif berupa denda
sebesar 2 (dua) kali jumlah PNBP Terutang yang tidak
dibayar atau kurang bayar.
(3) Mekanisme penetapan PNBP secara jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 36
BAB IV: PELAKSANAAN | Bagian Bagian Keenam - Penetapan dan Penagihan PNBP Terutang
Dalam hal Wajib Bayar tidak setuju atas penetapan PNBP
secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat
(1), Wajib Bayar dapat mengajukan upaya hukum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 4
Koreksi atas Surat Tagihan PNBP
PASAL 37
BAB IV: PELAKSANAAN | Bagian Bagian Keenam - Penetapan dan Penagihan PNBP Terutang
(1) Dalam hal Wajib Bayar tidak setuju atas Surat Tagihan
PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1),
Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan koreksi
terhadap Surat Tagihan PNBP secara tertulis kepada
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan/atau Pimpinan
Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(21 Koreksi terhadap Surat Tagihan PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. koreksi administratif; dan
b. koreksi substantif.
(3) Permohonan koreksi administrat-if sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a disertai dengan penjelasan atas
bagian Surat Tagihan PNBP yang dimintakan koreksi.
A
(41 Permohonan .
_18_
(41 Permohonan koreksi substantif sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b disertai dengan dokumen dan/atau
penjelasan paling sedikit berupa:
a. bagian Surat Tagihan PNBP yang dimintakan koreksi;
dan
b. metode perhitungan PNBP Terutang.
(5) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan/atau Pimpinan
Mitra Instansi Pengelola PNBP memberikan jawaban
kepada Wajib Bayar atas permohonan koreksi terhadap
Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 38
BAB IV: PELAKSANAAN | bagian Surat Tagihan PNBP yang dimintakan koreksi. - A
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dan/atau Pimpinan Mitra
Instansi Pengelola PNBP memberikan jawaban atas
permohonan koreksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja sejak permohonan koreksi diterima dan dinyatakan
lengkap.
PASAL 39
BAB IV: PELAKSANAAN | bagian Surat Tagihan PNBP yang dimintakan koreksi. - A
(1) Dalam hal permohonan koreksi substantif dalam Pasal 37
ayat (2) huruf b tidak dimintakan pemeriksaan, Pimpinan
Instansi Pengelola PNBP memberikan jawaban atas
permohonan koreksi paling lama 14 (empat belas) hari
kerja sejak permohonan koreksi diterima dan dinyatakan
lengkap.
(2) Dalam hal permohonan koreksi substantif dalam Pasal 37
ayat (21 huruf b tidak dimintakan pertimbangan kepada
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP, Pimpinan Mitra
Instansi Pengelola PNBP memberikan jawaban atas
permohonan koreksi paling lama 14 (empat belas) hari
kerja sejak permohonan koreksi diterima dan dinyatakan
lengkap.
A
PASAL 40
BAB IV: PELAKSANAAN | bagian Surat Tagihan PNBP yang dimintakan koreksi. - A
Pasal 40
(1) Dalam hal permohonan koreksi substantif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b disampaikan
Wajib Bayar kepada Intansi Pengelola PNBP, Pimpinan
Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola
PNBP dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk
melakukan pemeriksaan atas Wajib Bayar yang kewajiban
PNBP Terutang dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP.
(2\ Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP menyampaikan permohonan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10
(sepuluh) hari kerja sejak permohonan koreksi diterima
dan dinyatakan lengkap.
PASAL 41
BAB IV: PELAKSANAAN | bagian Surat Tagihan PNBP yang dimintakan koreksi. - A
(1) Dalam hal permohonan koreksi substantif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b disampaikan Wajib Bayar kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP, Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP dapat menyampaikan permohonan pertimbangan kepada Instansi Pengelola PNBP. (21 Mitra Instansi Pengelola PNBP menyampaikan permohonan pertimbangan kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP/Pejabat Kuasa Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan koreksi diterima dan dinyatakan lengkap.
(3) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP memberikan jawaban atas permohonan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan pertimbangan diterima dan dinyatakan lengkap. (41 Terhadap permohonan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan atas Wajib Bayar yang kewajiban PNBP Terutang dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP. A
(5) Pimpinan REPUBLTK INDONESIA
(5) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP rvajib menyampaikan permohonan perneriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 paling lama 1C (sepuluh) hari kerja sejak permohonan pertimbangan diterima dari Mitra Instansi Pengelola PNBP.
PASAL 42
BAB IV: PELAKSANAAN | bagian Surat Tagihan PNBP yang dimintakan koreksi. - A
(1) Instansi Pemeriksa menerbitkan laporan hasil
pemeriksaan berdasarkan permohonan pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dan Pasal
41 ayat (5).
(21 Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola
PNBP dan/atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP
memberikan jawaban atas permohonan koreksi.
(3) Dalam hal permohonan koreksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 disetujui, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP
dan/atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP
menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP
dan Surat Tagihan PNBP atau surat pemberitahuan
kepada Wajib Bayar paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
(4) Dalam hal permohonan koreksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 tidak disetujui, Pimpinan Instansi Pengeloia
PNBP dan/atau Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP
menyampaikan Surat Ketetapan PNBP dan Surat Tagihan
kepada Wajib Bayar paling lama 10 (sepuluh) hari kerja
setelah laporan hasil pemeriksaan diterima.
PASAL 43
BAB IV: PELAKSANAAN | bagian Surat Tagihan PNBP yang dimintakan koreksi. - A
Wajib Bayar dapat mengajukan upaya hukum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal Wajib
Bayar tidak setuju atas:
a. permohonan koreksi substantif tidak dimintakan
pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39; atau
A
b. jawaban .
FRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
b. jawaban permohonan koreksi substantif berdasarkan
laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal42.
Paragraf 5
Mekanisme Penagihan PNBP
PASAL 44
BAB IV: PELAKSANAAN | bagian Surat Tagihan PNBP yang dimintakan koreksi. - A
Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 ayat (1) terdiri atas:
a. Surat Tagihan PNBP Pertama;
b. Surat Tagihan PNBP Kedua; dan
c. Surat Tagihan PNBP Ketiga.
PASAL 45
BAB IV: PELAKSANAAN | bagian Surat Tagihan PNBP yang dimintakan koreksi. - A
(1) Surat Tagihan PNBP Pertama sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 diterbitkan paling lama 10 (sepuluh) hari
kerja sejak laporan diterima, kecuali yang berasal dari
putusan pengadilan.
(21 Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal
Surat Tagihan PNBP Pertama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Wajib Bayar tidak melunasi seluruh PNBP
Terutang, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau
Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan dan
menyampaikan Surat Tagihan PNBP Kedua kepada Wajib
Bayar.
(3) Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal
Surat Tagihan PNBP Kedua sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) Wajib Bayar tidak melunasi seluruh PNBP
Terutang, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau
Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan dan
menyampaikan Surat Tagihan PNBP Ketiga kepada Wajib
Bayar.
A
(4) Apabila
(4) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal
Surat Tagihan PNBP Ketiga sehagaimana dimaksud pada
ayat (3) Wajib Bayar tidak melunasi seluruh PNBP
Terutang:
a. Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menerbitkan Surat
Penyerahan Tagihan PNBP kepada instansi yang
berwenang mengurus piutang negara untuk diproses
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang piutang negara; atau
b. Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan
Surat Penerusan Tagihan PNBP kepada Instansi
Pengelola PNBP.
(5) Berdasarkan Surat Penerusan Tagihan PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 huruf b, Pimpinan Instansi
Pengelola PNBP menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan
PNBP kepada instansi yang berwenang mengunrs piutang
negara untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang piutang negara.
(6) PNBP Terutang yang telah diserahkan kepada instansi
yang berwenang mengurus piutang negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf a dan ayat (5) tetap dicatat
sebagai piutang PNBP pada Instansi Pengelola PNBP
berdasarkan besaran PNBP pada saat diserahkan kepada
instansi yang berwenang mengurus piutang negara.
(71 Dalam hal Wajib Bayar tidak melakukan pemenuhan
kewajiban atas Surat Tagihan PNBP, dapat menjadi dasar
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pimpinan Mitra
Instansi Pengelola PNBP untuk menghentikan layanan
PNBP kepada Wajib Bayar.
PASAL 46
BAB IV: PELAKSANAAN | bagian Surat Tagihan PNBP yang dimintakan koreksi. - A
Mekanisme Penagihan PNBP Terutang berdasarkan putusan
pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat {21
huruf c berdasarkan pada ketentuan peraturan perllndang-
undangan.
A
PASAL 47
BAB IV: PELAKSANAAN | bagian Surat Tagihan PNBP yang dimintakan koreksi. - A
FRESIDEN
REPUBUK TNDONESIA
Pasal 47
(1) Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan
PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2)
diterbitkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak
laporan hasil pemeriksaan diterima.
(2) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal
Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan
PNBP diterbitkan, Wajib Bayar tidak melunasi PNBP
Terutang dan tidak mengajukan keberatan:
a. Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menerbitkan Surat
Penyerahan Tagihan PNBP kepada instansi yang
berwenang mengurus piutang negara untuk diproses
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang piutang negara; atau
b. Pimpinan Mitra Instansi Pengelola PNBP menerbitkan
Surat Penerusan Tagihan PNBP kepada Instansi
Pengelola PNBP.
(3) Berdasarkan Surat Penerusan Tagihan PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf b, Pimpinan Instansi
Pengelola PNBP menerbitkan Surat Penyerahan Tagihan
PNBP kepada instansi yang berwenang mengurus piutang
negara untuk diproses sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang piutang negara.
(4) Surat Penyerahan Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf a dan ayat (3), dicantumkan sesuai
dengan besaran yang terdapat dalam Surat Ketetapan
PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) PNBP Terutang yang telah diserahkan kepada instansi
yang berwenang mengurus piutang negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dan ayat (3) tetap dicatat
sebagai piutang PNBP pada Instansi Pengelola PNBP
berdasarkan besaran PNBP pada saat diserahkan kepada
instansi yang berwenang mengurus piutang negara.
(6) Dalam . .
PRES IDEN
REPUBLIK INEIONESIA
(6) Dalam hal Wajib Bayar ticiak melakukan pemenuhan
kewajiban atas Surat Tagihan PNBP, dapat menjadi dasar
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pimpinan Mitra
Instansi Pengelola PNBP untuk menghentikan layanan
PNBP kepada Wajib Bayar.
PASAL 48
BAB IV: PELAKSANAAN | bagian Surat Tagihan PNBP yang dimintakan koreksi. - A
(1) Menteri dapat melakukan pemantauan atas penagihan
PNBP yang dilakukan oleh Instansi Pengelola PNBP
kepada Wajib Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal
45 ayat (1) sampai dengan ayat (4) serta Pasal 47 ayat (ll
dan ayat (2) dengan menggunakan sistem informasi.
(2) Menteri dapat menindaklanjuti dengan pengawasan PNBP
berdasarkan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
PASAL 49
BAB IV: PELAKSANAAN | bagian Surat Tagihan PNBP yang dimintakan koreksi. - A
(1) Dalam hal Wajib Bayar tidak setuju atas Surat Ketetapan
PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2l',
Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 42 ayat (4), Wajib
Bayar dapat mengajukan keberatan.
(2) Mekanisme keberatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 50
BAB IV: PELAKSANAAN | bagian Surat Tagihan PNBP yang dimintakan koreksi. - A
(1) Dalam hal Wajib Bayar menyampaikan surat permohonan
keringanan, Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra
Instansi Pengelola PNBP menghentikan penyampaian
Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
45 dan Pasal 47 setelah surat permohonan keringanan
diterima.
A
(2\ Berdasarkan . .
{21 Berdasarkan surat permohonan keringanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), sanksi administratif berupa
denda 2o/o (dua persen) per bulan dari jumlah PNBP
Terutang akan dihentikan sementara sejak surat
permohonan keringanan diterima Instansi Pengelola PNBP
danf atau Mitra Instansi Pengelola PNBP sampai jawaban
surat permohonan keringanan diterbitkan.
(3) Mekanisme keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 51
BAB IV: PELAKSANAAN | bagian Surat Tagihan PNBP yang dimintakan koreksi. - A
(1) Penetapan PNBP Terutang diterbitkan dalam jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya
PNBP.
(2) Penetapan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tetap dapat diterbitkan setelah jangka waktu
paling lama 10 (sepuluh) tahun dalam hal Wajib Bayar
melakukan tindak pidana di bidang PNBP.
PASAL 52
BAB IV: PELAKSANAAN | bagian Surat Tagihan PNBP yang dimintakan koreksi. - A
Dalam hal Instansi Pengelola PNBP tidak memenuhi
kewajiban Penagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 dan Pasal 47, drkenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Bagian Ketujuh
Penggunaan Dana PNBP
PASAL 53
BAB IV: PELAKSANAAN | Bagian Ketujuh - Penggunaan Dana PNBP
(1) Instansi Pengelola PNBP dapat mengusulkan penggunaan dana PNBP yang dikelolanya kepada Menteri. A (2lTerhadap REPUBLIK TNDONESIA (21 Terhadap usulan penggunaan ciana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri memberikan persetujuan atau pcnoiakan dengan mempertimbangkan:
a. kondisi keuangan Negara;
b. kebijakan fiskal; danf atau
c. kebutuhan pendanaan Instansi Pengelola PNBP.
(3) Penggunaan dana PNBP dapat digunakan oleh Instansi Pengelola PNBP untuk unit-unit kerja di lingkungannya dalam rangka:
a. penyelenggaraan Pengelolaan PNBP dan/atau peningkatan kualitas penyelenggaraan Pengelolaan PNBP dan/atau kegiatan lainnya; dan/atau
b. optimalisasi PNBP. (41 Penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dengan tetap memenuhi ketentuan seluruh PNBP wajib disetor ke Kas Negara dan dikelola dalam sistem APBN.
PASAL 54
BAB IV: PELAKSANAAN | Bagian Ketujuh - Penggunaan Dana PNBP
(1) Usulan penggunaan dana PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 ayat (1) diajukan oleh Pimpinan Instansi
Pengelola PNBP.
(21 Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 ayat (2) dituangkan dalam bentuk surat
Menteri.
PASAL 55
BAB IV: PELAKSANAAN | Bagian Ketujuh - Penggunaan Dana PNBP
(1) Menteri dapat meninjau kembali persetujuan penggunaan
dana PNBP kepada Instansi Pengelola PNBP dengan
mempertimbangkan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 ayat (2).
(21 Peninjauan kembali terhadap persetujuan penggunaan
dana PNBP oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara periodik.
A
PASAL 56
BAB IV: PELAKSANAAN | Bagian Ketujuh - Penggunaan Dana PNBP
Pasal 56
(1) Persetujuan penggunaan dana PNBP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (2) menjadi dasar Instansi
Pengelola PNBP untuk mengusulkan pagu penggunaan
PNBP dalam rangka pen5rusunan Rencana PNBP.
(2) Usulan pagu penggunaan PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditelaah dan ditetapkan oleh Menteri dengan
mengikuti siklus APBN.
(3) Dalam melakukan penelaahan usulan pagu penggunaan
PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Menteri dapat
melibatkan Instansi Pengelola PNBP.
PASAL 57
BAB IV: PELAKSANAAN | Bagian Ketujuh - Penggunaan Dana PNBP
Dalam hal tertentu, Menteri dapat menerbitkan pengaturan
tersendiri terhadap persetujuan penggunaan dana PNBP atas
jenis PNBP tertentu dengan dasar pertimbangan:
a sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
atau
b. kebijakan Pemerintah.
Bagian Kedelapan
Monitoring Pelaksanaan PNBP
PASAL 58
BAB IV: PELAKSANAAN | Bagian Kedelapan - Monitoring Pelaksanaan PNBP
(1) Instansi Pengelola PNBP dan Menteri sesuai dengan tugas
dan kewenangannya melakukan monitoring secara
periodik atas pelaksanaan PNBP tahun anggaran berjalan.
(21 Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat ditindaklanjuti oleh APIP atau Menteri dengan
melakukan pengawasan PNBP.
A
PASAL 59
BAB IV: PELAKSANAAN | Bagian Kedelapan - Monitoring Pelaksanaan PNBP
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 59
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal
58 diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
PERTANGGUNGJAWABAN
Bagian Kesatu
Penatausahaan
PASAL 60
BAB V: PERTANGGUNGJAWABAN | Bagian Kesatu - Penatausahaan
(1) Instansi Pengelola PNBP dan Wajib Bayar yang
menghitung sendiri PNBP Terutang wajib
menatausahakan PNBP.
(2) Penatausahaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib diselenggarakan di wilayah yurisdiksi Indonesia
dan disusun dalam:
a. bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata
Lrang Rupiah; dan/atau
b. bahasa asing dengan menggunakan satuan mata uang
asing yang diizinkan oleh Menteri.
(3) Dokumen yang menjadi dasar penatausahaan PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disimpan
selama 10 (sepuluh) tahun.
(4) Dalam hal Instansi Pengelola PNBP tidak memenuhi
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Dalam hal Wajib Bayar tidak memenuhi kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi
administratif berupa denda sebesar Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah).
A
PASAL 61
BAB V: PERTANGGUNGJAWABAN | Bagian Kesatu - Penatausahaan
Pasal 61
(1) Penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh Instansi
Pengelola PNBP sebagaimana drmaksud dalam Pasal 6O
ayat (1) dilakukan terhadap Pengelolaan PNBP.
(21 Penatausahaan PNBP yang diiakukan oleh Wajib Bayar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) meliputi:
a. pencatatan transaksi keuangan yang berkaitan dengan
pembayaran PNBP; dan
b. penyimpanan bukti setor dan dokumen pendukung
terkait PNBP.
PASAL 62
BAB V: PERTANGGUNGJAWABAN | Bagian Kesatu - Penatausahaan
(1) Dalam hal Instansi Pengelola PNBP menunjuk Mitra
Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP
wajib melakukan penatausahaan PNBP.
(2) Penatausahaan PNBP yang dilakukan oleh Mitra Instansi
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
meliputi pencatatan:
a. pemungutan PNBP;
b. transaksi penyetoran PNBP;
c. penetapan PNBP Terutang;
d. perragihan PNBP Terutang; dan/atau
e. pengelolaan piutang PNBP.
(3) Penatausahaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan untuk membantu Instansi Pengelola PNBP
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-unciangan
atau perjanjian/kontrak dengan Instansi Pengelola PNBP.
A
Bagian
Bagian Kedua
Pelaporan dan Pertanggungj awaban
PASAL 63
BAB V: PERTANGGUNGJAWABAN | Bagian Bagian Kedua - Pelaporan dan Pertanggungj awaban
(1) Dalam melaksanakan pertanggungjawaban PNBP, Wajib
Bayar yang menghitung sendiri PNBP Terutang wajib
menyampaikan laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP
Terutang kepada Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
(21 Laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara
periodik setiap semester.
(3) Laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan
secara periodik paling lama 20 (dua puluh) hari setelah
periode laporan berakhir.
(4) Dalam hal Wajib Bayar tidak menyampaikan laporan
realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang sampai dengan
batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikenai
sanksi administratif berupa denda sebesar
Rp 1 .000.000,00 (satu juta rupiah).
PASAL 64
BAB V: PERTANGGUNGJAWABAN | Bagian Bagian Kedua - Pelaporan dan Pertanggungj awaban
Laporan realisasi PNBP dan Laporan PNBP Terutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) memuat jenis,
periode, dan jumlah PNBP dengan dilengkapi data dukung
terkait realisasi PNBP.
PASAL 65
BAB V: PERTANGGUNGJAWABAN | Bagian Bagian Kedua - Pelaporan dan Pertanggungj awaban
(1) Dalam melaksanakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN. Pimpinan Instansi Pengelola PNBP wajib menyampaikan laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP dalam lingkungan Instansi Pengelola PNBP yang bersangkutan kepada Menteri. (21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara periodik setiap semester. A
(3) Laporan. REPUBL|K INDONESIA
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan paling lama 1 (satu) bulan setelah periode laporan berakhir.
PASAL 66
BAB V: PERTANGGUNGJAWABAN | Bagian Bagian Kedua - Pelaporan dan Pertanggungj awaban
Laporan realisasi penerimaan dan penggunaan dana PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 paling sedikit memuat
jenis, periode, jumlah PNBP, dan jumlah penggunaan dana
PNBP beserta data dukung terkait realisasi penerimaan.
PASAL 67
BAB V: PERTANGGUNGJAWABAN | Bagian Bagian Kedua - Pelaporan dan Pertanggungj awaban
(1) Dalam rangka pertanggungiawaban Pengelolaan PNBP
sebagai bagian dalam pelaksanaan APBN, Pimpinan Mitra
Instansi Pengelola PNBP wajib menyampaikan laporan
realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang kepada
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
(21 Laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara
periodik setiap semester.
(3) Laporan realisasi PNBP dan laporan PNBP Terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib disampaikan
secara periodik paling lama 20 (dua puluh) hari setelah
periode laporan berakhir.
PASAL 68
BAB V: PERTANGGUNGJAWABAN | Bagian Bagian Kedua - Pelaporan dan Pertanggungj awaban
(1) Laporan realisasi PNBP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (1) paling sedikit memuat jenis, periode, dan
jumlah PNBP dengan dilengkapi data dukung terkait
realisasi PNBP.
(2) Laporan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67 ayat (1) paling sedikit memuat jenis, periode, dan
jumlah PNBP dengan dilengkapi data dukung terkait PNBP
Terutang.
A
PASAL 69
BAB V: PERTANGGUNGJAWABAN | Bagian Bagian Kedua - Pelaporan dan Pertanggungj awaban
Pasal 69
Pelaporan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Pasal
65, dan Pasal 67 dapat dilaksanakan melalui sistem
iniormasi.
PASAL 70
BAB V: PERTANGGUNGJAWABAN | Bagian Bagian Kedua - Pelaporan dan Pertanggungj awaban
Ketentuan lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal
69 diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup Pengawasan PNBP
PASAL 71
BAB VI: PENGAWASAN | Bagian Kesatu - Ruang Lingkup Pengawasan PNBP
Pengawasan PNBP dilakukan terhadap:
a. pemenuhan kewajiban PNBP; dan/atau
b. kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang PNBP.
Bagian Kedua
Pengawasan PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP
PASAL 72
BAB VI: PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP
(1) Setiap Instansi Pengelola PNBP melaksanakan pengawasan intern atas Pengelolaan PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
(2) Pengawasan. trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Pengawasan intern atas Pengelolaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh APIP yang bertanggung jawab langsung kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
PASAL 73
BAB VI: PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP
Instansi Pengelola PNBP wajib melakukan pengawasan atas
kewajiban Pengelolaan PNBP yang dilakukan oleh Mitra
Instansi Pengelola PNBP.
PASAL 74
BAB VI: PENGAWASAN | Bagian Kedua - Pengawasan PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP
(1) APIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (21
wajib membuat laporan hasil pengawasan dan
menyampaikannya kepada Pimpinan Instansi Pengelola
PNBP dan Menteri.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri melakukan konsolidasi dan penelaahan.
Bagian Ketiga
Pengawasan PNBP oleh Menteri
PASAL 75
BAB VI: PENGAWASAN | Bagian Ketiga - Pengawasan PNBP oleh Menteri
(1) Untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan,
dan pertanggungjawaban PNBP, Menteri melakukan
pengawasan terhadap Instansi Pengelola PNBP.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan dalam bentuk verifikasi, penilaian, dan/atau
evaluasi.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh unit yang ditunjuk oleh Menteri.
A
PASAL 76
BAB VI: PENGAWASAN | Bagian Ketiga - Pengawasan PNBP oleh Menteri
Pasal 76
(1) Dalam melaksanakan pengawasan, unit yang ditunjuk
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3)
dapat meminta dokumen, keterangan, dan latau bukti lain
kepada Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban
PNBP Terutang, Mitra Instansi Pengelola PNBP, dan/atau
pihak lain.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tetap berkoordinasi dengan Instansi
Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP.
Pasal TT
(1) Unit yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 75 ayat (3) wajib membuat laporan hasil
pengawasan dan menyampaikan kepada Menteri dan
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
(21 Pimpinan Instansi Pengelola PNBP wajib menindaklanjuti
laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan menyampaikan laporan hasil tindak lanjut
kepada Menteri.
PASAL 78
BAB VI: PENGAWASAN | Bagian Ketiga - Pengawasan PNBP oleh Menteri
(1) Menteri dan Pimpinan Instansi Perrgelola PNBP dapat
menindaklanjuti laporan hasil pengawasan untuk
dimintakan pemeriksaan kepada Instansi Pemeriksa.
(2) Permintaan pemeriksaan kepada Instansi Pemeriksa
berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai pemeriksaan
PNBP.
PASAL 79
BAB VI: PENGAWASAN | Bagian Ketiga - Pengawasan PNBP oleh Menteri
Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78, Menteri dapat memberikan penghargaan atau sanksi
kepada Instansi Pengelola PNBP berdasarkan kinerja
Pengelolaan PNBP yang dilaksanakan oleh Instansi Pengelola
PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 80
BAB VI: PENGAWASAN | Bagian Ketiga - Pengawasan PNBP oleh Menteri
A
Pasal 8O
Pelaporan hasil pengawasan PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 74 ayat (1) dan Pasal 77 dapat dilaksanakan
melalui sistem informasi.
PASAL 81
BAB VI: PENGAWASAN | Bagian Ketiga - Pengawasan PNBP oleh Menteri
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 sampai dengan Pasal
80 diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VII
PENGELOLAAN PNBP OLEH BENDAHARA UMUM NEGARA
DAN MITRA INSTANSI PENGELOLA PNBP
Bagian Kesatu
Pengelolaan PNBP oleh Bendahara Umum Negara
PASAL 82
BAB VII: PENGELOLAAN PNBP OLEH BENDAHARA UMUM NEGARA | Bagian Kesatu - Pengelolaan PNBP oleh Bendahara Umum Negara
(1) Menteri selaku Bendahara Umum Negara berwenang
menetapkan PNBP tertentu yang dikelola oleh Bendahara
Umum Negara.
(2) Terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri/Pimpinan Lembaga tetap menjalankan tugas dan
fungsi meliputi perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan
urusan teknis, pembinaan, dan pengawasan.
(3) Penetapan PNBP tertentu sebagai PNBP yang dikelola oleh
Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) mempertimbangkan:
a. PNBP yang penghitungan dan/atau penetapannya
membutuhkan earning process;
b. bagian Pemerintah dari hasil pengelolaan kekayaan
negara dipisahkan; atau
c. berdasarkan ketentuan peraturan perunciang-
undangan ditetapkan sebagai penerimaan Bendahara
Umum Negara.
A
PASAL 83
BAB VII: PENGELOLAAN PNBP OLEH BENDAHARA UMUM NEGARA | Bagian Kesatu - Pengelolaan PNBP oleh Bendahara Umum Negara
Pasal 83
PNBP yang selama ini telah dikelola Menteri selaku
Bendahara Umum Negara ditetapkan sebagai PNBP tertentu
yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara.
PASAL 84
BAB VII: PENGELOLAAN PNBP OLEH BENDAHARA UMUM NEGARA | Bagian Kesatu - Pengelolaan PNBP oleh Bendahara Umum Negara
(1) Pengelolaan PNBP tertentu oleh Bendahara Umum Negara
dilaksanakan melalui sistem APBN.
(21 Pengawasan PNBP tertentu oleh Bendahara Umum Negara
dilaksanakan oleh APIP pada Kementerian yang
membidangi urusan pemerintahan di bidang keuangan
negara dan/atau unit yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Dalam melaksanakan Pengelolaan PNBP tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri selaku
Bendahara Umum Negara menunjuk Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP Bendahara Umum Negara pada unit di
lingkungan Kementerian yang membrdangi urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
(41 Pejabat Kuasa Pengelola PNBP Bendahara Umum Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) rnempunyai tugas:
a. melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga
dalam rangka pen)rusunan Rencana PNBP;
b. mengusulkan Rencana PNBP dalam bentuk Target
PNBP kepada Menteri selaku pengelola fiskal;
c. memungut dan menyetorkan PNBP ke Kas Negara;
d. mengelola piutang PNBP;
e. melaksanakan pertanggungjawaban PNBP kepada
Menteri; dan/atau
f. melaksanakan tugas lain di bidang PNBP sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
PASAL 85
BAB VII: PENGELOLAAN PNBP OLEH BENDAHARA UMUM NEGARA | Bagian Kesatu - Pengelolaan PNBP oleh Bendahara Umum Negara
FRES IDEN
REPUBLIK INDONES!A
-3',7 -
Pasal 85
Ketentuan lebih lanjut terkait Pengelolaan PNBP tertentu oleh
Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 82 sampai dengan Pasal 84 diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Keciua
Mitra Instansi Pengelola PNBP
PASAL 86
BAB VII: PENGELOLAAN PNBP OLEH BENDAHARA UMUM NEGARA | Bagian Keciua - Mitra Instansi Pengelola PNBP
(1) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) dapat ditunjuk berdasarkan:
a. ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
b. penugasan dari Instansi Pengelola PNBP dalam
melaksanakan Pengelolaan PNBP dengan tetap
memperhatikan tanggung jawab Instansi Pengelola
PNBP.
(21 Penugasan dari Instansi Pengelola PNBP kepada Mitra
Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dapat ditetapkan dalam kontrak/perjanjian.
PASAL 87
BAB VII: PENGELOLAAN PNBP OLEH BENDAHARA UMUM NEGARA | Bagian Keciua - Mitra Instansi Pengelola PNBP
(1) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 86 ayat (1) dapat membantu Instansi
Pengelola PNBP untuk melakukan pemungutan,
penyetoran, dan/atau penagihan PNBP sesuai dengan
ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
(21 Pelaksanaan pemungutan, penyetoran, dan/atau
penagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. penentuan PNBP Terutang;
b. pemungutan;
A
C
monitoring
c. monitoring dan/atau verifikasi atas PNBP Terutang;
d. penyetoran;
e. pencatatan piutang PNBP;
f. penagihan; dan/atau
g. pelaksanaan koreksi atas Surat Tagihan PNBP.
(3) Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib melakukan penatausahaan dan
menyampaikan laporan PNBP kepada Instansi Pengelola
PNBP.
PASAL 88
BAB VII: PENGELOLAAN PNBP OLEH BENDAHARA UMUM NEGARA | Bagian Keciua - Mitra Instansi Pengelola PNBP
(1) Mitra Instansi Pengelola PNBP yang tidak melaksanakan:
a. pemungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18;
b. penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20;
c. monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal27;
d. verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29;
e. penerbitan dan penyampaian Surat Tagihan PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33;
f. penerbitan dan penyampaian surat pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34;
g. penagihan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal
45 dan Pasal 47; danlatau
h. penatausahaan dan penyampaian laporan PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 87,
dikenai sanksi administratif.
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administrasi;
A
c. pemotongan.
c. pemotongan imbal jasa dan bonus;
d. penghapusan imbal jasa dan bonus; dan
e. pencabutan status sebagai Mitra Instansi Pengelola
PNBP.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dikenakan secara berjenjang.
(41 Instansi Pengelola PNBP memberikan sanksi administratif
kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
PASAL 89
BAB VII: PENGELOLAAN PNBP OLEH BENDAHARA UMUM NEGARA | Bagian Keciua - Mitra Instansi Pengelola PNBP
Ketentuan mengenai mekanisme Pengelolaan PNBP pada Mitra
Instansi Pengelola PNBP dan pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 sampai dengan Pasal
88 diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VIII
PENUTUP
PASAL 90
BAB VIII: PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu ( dan );
b. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 1 dan Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4353); dan
c. Peraturan A _40_
c. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2OO9 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 58 dan ), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 91
BAB VIII: PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1999 tentang Tata Cara Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Kegiatan Tertentu ( dan );
b. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Tata Cara Penyampaian Rencana dan Laporan Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 1 dan ); dan
c. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2OO9 tentang Tata Cara Penentuan Jumlah, Pembayaran, dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 58 dan ), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 92
BAB VIII: PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
A
Agar