Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
2. PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar kepada Pemerintah Pusat yang wajib dibayar pada waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
4. Surat Ketetapan PNBP adalah surat dan/atau dokumen yang menetapkan jumlah PNBP Terutang meliputi Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar.
5. Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan atas kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP.
6. Instansi Pemeriksa adalah badan yang menyelenggarakan tlrusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara dan pembangunan nasional.
7. Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan pengelolaan PNBP. A
8. Mitra trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
8. Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah Badan yang membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan sebagian kegiatan pengelolaan PNBP yang menjadi tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam negeri atau luar negeri, yang mempunyai kewajiban membayar PNBP, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
10. Pimpinan Instansi Pengelola PNBP adalah Bendahara Umum Negara atau Pimpinan Kementerian/Lembaga yang memegang kewenangan sebagai Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang.
11. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam Pengelolaan PNBP yang menjadi tanggung jawabnya, serta tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. BAB II KEBERATAN PNBP Bagian Kesatu Dasar Pengajuan Keberatan PNBP
PASAL 2
BAB II: KEBERATAN PNBP | Bagian Kesatu - Dasar Pengajuan Keberatan PNBP
Berdasarkan laporan hasil Pemeriksaan PNBP Instansi
Pemeriksa terhadap Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP
menerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan PNBP
berupa:
a. Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar;
b. Surat Ketetapan PNBP Nihil; atau
c. Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar.
A
PASAL 3
BAB II: KEBERATAN PNBP | Bagian Kesatu - Dasar Pengajuan Keberatan PNBP
FRESIDEN
REFUEUK INDONESIA
Pasal 3
(1) Terhadap Surat Ketetapan PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Wajib Bayar dapat mengajukan keberatan
kepada Instansi Pengelola PNBP.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diajukan dalam hal terdapat perbedaan antara
jumlah PNBP yang dihitung oleh Wajib Bayar dengan
jumlah PNBP yang ditetapkan oleh Instansi Pengelola
PNBP.
(3) Pengajuan keberatan terhadap Surat Ketetapan PNBP
Kurang Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
huruf a dilakukan setelah Wajib Bayar melakukan
pembayaran paling sedikit sejumlah PNBP Terutang yang
telah disetujui oleh Wajib Bayar dalam pembahasan akhir
hasil Pemeriksaan PNBP.
PASAL 4
BAB II: KEBERATAN PNBP | Bagian Kesatu - Dasar Pengajuan Keberatan PNBP
(1) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (1) disampaikan secara tertulis dalam Bahasa
Indonesia dan disertai dokumen pendukung yang lengkap
dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
tanggal Surat Ketetapan PNBP diterbitkan.
(2) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. kopi Surat Ketetapan PNBP;
b. kopi bukti penerimaan negara, bukti setor, atau sarana
administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti
pembayaran atas Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dalam
hal PNBP Terutang kurang bayar; dan
c. rincian perhitungan jumlah PNBP Terutang yang
dibuat oleh Wajib Bayar dan penjelasan atas perbedaan
perhitungan Wajib Bayar.
A
(3) Batas
(3) Batas waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikecualikan dalam hal Wajib Bayar dapat
membuktikan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat
dipenuhi karena keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar
atau kondisi kahar.
(41 Pengecualian batas waktu pengajuan keberatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan paling lama
6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Ketetapan PNBP
diterbitkan.
(5) Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi
kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. bencana; atau
b. keadaan lain berdasarkan pertimbangan Instansi
Pengelola PNBP.
(6) Pengajuan keberatan yang dilakukan karena keadaan di
luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilengkapi dengan
dokumen pendukung berupa:
a. kopi Surat Ketetapan PNBP;
b. kopi bukti penerimaan negara, bukti setor, atau sarana
administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti
pembayaran atas Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dalam
hal PNBP Terutang Kurang Bayar;
c. rincian perhitungan jumlah PNBP Terutang yang
dibuat oleh Wajib Bayar dan penjelasan atas perbedaan
perhitungan Wajib Bayar; dan
d. surat keterangan dari instansi yang berwenang untuk
keadaan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf a atau surat pernyataan Wajib Bayar dan bukti
terkait untuk keadaan lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) huruf b.
(7) Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan
terhadap pengajuan keberatan yang melampaui batas
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4).
(8) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (71
bersifat final.
Bagian
A
Bagian Kedua
Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Keberatan PNBP
PASAL 5
BAB II: KEBERATAN PNBP | Bagian A - Bagian Kedua
(1) Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (2) atau ayat (6).
(21 Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola
PNBP:
a. melanjutkan proses penelitian keberatan, jika
dokumen pendukung lengkap; atau
b. menyampaikan surat permintaan kelengkapan
dokumen pendukung kepada Wajib Bayar, jika
dokumen pendukung tidak lengkap.
(3) Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b,
Wajib Bayar harus menyampaikan kelengkapan dokumen
pendukung dalam jangka waktu yang tidak melebihi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
dan ayat (4).
(41 Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP
melanjutkan proses penelitian keberatan PNBP.
(5) Apabila Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan
dokumen dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat
penolakan.
(6) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
bersifat final.
Bagian Ketiga
Penelitian Keberatan PNBP
PASAL 6
BAB II: KEBERATAN PNBP | Bagian Ketiga - Penelitian Keberatan PNBP
(1) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Instansi Pengelola
PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan
keberatan PNBP.
A
(2) Dalam
(2) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk:
a. meminta dan/atau meminjam buku, catatan, data,
dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau
digital kepada Wajib Bayar;
b. mengonfirmasi Wajib Bayar dan/atau pihak yang
terkait; dan
c. meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain
terkait yang diperlukan.
PASAL 7
BAB II: KEBERATAN PNBP | Bagian Ketiga - Penelitian Keberatan PNBP
(1) Instansi Pengelola PNBP menyampaikan surat permintaan
dan/atau peminjaman berupa buku, catatan, data, dan
informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2)
huruf a kepada Wajib Bayar untuk kepentingan penelitian.
(21 Wajib Bayar harus memenuhi permintaan dan/atau
peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat
permintaan danf atau peminjaman diterima.
(3) Apabila Wajib Bayar tidak memenuhi permintaan dalam
batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) baik
sebagian maupun seluruhnya, permohonan keberatan
PNBP diproses berdasarkan data yang diterima.
Bagian Keempat
Penetapan Keberatan PNBP
PASAL 8
BAB II: KEBERATAN PNBP | Bagian Keempat - Penetapan Keberatan PNBP
(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penetapan atas keberatan yang diajukan oleh Wajib Bayar. (21 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk: A a.surat REFUELIK INDONESIA
a. surat ketetapan keberatan kurang bayar;
b. surat ketetapan keberatan nihil; atau
c. surat ketetapan keberatan lebih bayar.
PASAL 9
BAB II: KEBERATAN PNBP | Bagian Keempat - Penetapan Keberatan PNBP
(1) Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) diterbitkan paling lambat 6 (enam) bulan
terhitung sejak dokumen pendukung diterima secara
lengkap.
(2) Apabila Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat
Kuasa Pengelola PNBP tidak mengeluarkan penetapan
sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), permohonan keberatan yang diajukan Wajib Bayar
dianggap dikabulkan.
(3) Instansi Pengelola PNBP wajib menerbitkan penetapan atas
keberatan yang diajukan oleh Wajib Bayar dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak jangka
waktu penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
(4) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP yang tidak menerbitkan penetapan atas
keberatan sampai dengan jangka waktu yang ditentukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3)
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 10
BAB II: KEBERATAN PNBP | Bagian Keempat - Penetapan Keberatan PNBP
(1) Penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) bersifat final. (21 Dalam hal Wajib Bayar tidak setuju terhadap penetapan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), Wajib Bayar dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. A Bagian trRES IDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kelima Penyelesaian atas Ketetapan Keberatan PNBP
PASAL 11
BAB II: KEBERATAN PNBP | Bagian Kelima - Penyelesaian atas Ketetapan Keberatan PNBP
(1) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf a, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP
atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan dan
menyampaikan surat tagihan pertama sebesar pokok PNBP
Terutang beserta sanksi administratif berupa denda.
(21 Apabila Wajib Bayar tidak melunasi PNBP Terutang dalam
jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat
tagihan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau
Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan dan
menyampaikan surat tagihan kedua sebesar pokok PNBP
Terutang beserta sanksi administratif berupa denda.
(3) Apabila Wajib Bayar tidak melunasi PNBP Terutang dalam
jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat
tagihan kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diterbitkan, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau
Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan dan
menyampaikan surat tagihan ketiga sebesar pokok PNBP
Terutang beserta sanksi administratif berupa denda.
(41 Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dikenakan sebesar 2o/o
(dua persen) per bulan dihitung dari pokok PNBP Terutang
terhitung sejak PNBP jatuh tempo sampai dengan surat
tagihan diterbitkan dan dikenakan untuk paling larna 24
(dua puluh empat) bulan.
(5) Apabila Wajib Bayar tidak melunasi PNBP Terutang dalam
jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat
tagihan ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterbitkan, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau
Pejabat Kuasa Pengelola PNBP melimpahkan PNBP
Terutang kepada instansi yang berwenang melakukan
pengurusan piutang negara.
A
PASAL 12
BAB II: KEBERATAN PNBP | Bagian Kelima - Penyelesaian atas Ketetapan Keberatan PNBP
Pasal 12
Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (2) huruf c, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan
pengembalian PNBP jika tidak sedang mengajukan gugatan
melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.
Bagian Keenam
Penyelesaian Keberatan PNBP
atas Keputusan Pengadilan
PASAL 13
BAB II: KEBERATAN PNBP | Bagian Keenam - Penyelesaian Keberatan PNBP
(1) Dalam hal gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (21 ditolak dan telah memperoleh kekuatan hukum
tetap, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat
Kuasa Pengelola PNBP berdasarkan putusan pengadilan
menyampaikan surat tagihan sebesar pokok PNBP
Terutang beserta sanksi administrasi berupa denda kepada
Wajib Bayar dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari
kerja sejak putusan diterima.
(2) Apabila Wajib Bayar tidak melunasi tagihan PNBP dalam
jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal surat tagihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan Instansi
Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP
melimpahkan PNBP Terutang kepada instansi yang
berwenang melakukan pengurusan piutang negara.
PASAL 14
BAB II: KEBERATAN PNBP | Bagian Keenam - Penyelesaian Keberatan PNBP
Dalam hal gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat
(2) dikabulkan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
penyelesaian keberatan PNBP dilaksanakan berdasarkan
putusan pengadilan.
A
PASAL 15
BAB II: KEBERATAN PNBP | Bagian Keenam - Penyelesaian Keberatan PNBP
Pasal 15
Apabila tidak terdapat pengajuan keberatan sampai dengan
batas akhir pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud
daiam Pasal 4 ayat (1) atau ayat (4) dan tidak terdapat
pembayaran atas Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, Pimpinan
Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP
melimpahkan PNBP Terutang kepada instansi yang berwenang
melakukan pengurusan piutang negara.
PASAL 16
BAB II: KEBERATAN PNBP | Bagian Keenam - Penyelesaian Keberatan PNBP
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian
permohonan keberatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 sampai dengan Pasal 15 diatur dalam Peraturan
Menteri.
BAB III
KERINGANAN PNBP
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup Keringanan PNBP
PASAL 17
BAB III: KERINGANAN PNBP | Bagian Kesatu - Ruang Lingkup Keringanan PNBP
(1) Dalam hal tertentu, Wajib Bayar dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP Terutang kepada Instansi Pengelola PNBP.
(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar;
b. kesulitan likuiditas; dan/atau
c. kebijakan pemerintah. A
(3) Keadaan REPUBUK TNDONESTA -t2-
(3) Keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a meliputi:
a. bencana; atau
b. keadaan lain berdasarkan pertimbangan Instansi Pengelola PNBP.
(4) Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan kondisi keuangan Wajib Bayar yang tidak dapat memenuhi kewajiban jangka pendek.
(5) Kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan dengan hasil pengujian atas laporan keuangan, laporan pembukuan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan laporan keuangan Wajib Bayar paling sedikit untuk tahun berjalan dan 1 (satu) tahun sebelumnya.
(6) Kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c meliputi:
a. kebijakan yang menyebabkan kerugian bagi Wajib Bayar;
b. kebijakan yang mewajibkan Wajib Bayar untuk mendukung program nasional dan mengakibatkan Wajib Bayar tidak mendapatkan keuntungan yang optimum; dan/atau
c. kebijakan pemberian keringanan PNBP kepada Wajib Bayar dengan mempertimbangkan kearifan lokal, aspek keadilan sosial, budaya, dan lingkungan.
PASAL 18
BAB III: KERINGANAN PNBP | Bagian Kesatu - Ruang Lingkup Keringanan PNBP
Wajib Bayar tidak dapat mengajukan permohonan keringanan
PNBP Terutang kepada Instansi Pengelola PNBP berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dalam hal:
a. PNBP Terutang berasal dari putusan pengadilan yang
memiliki kekuatan hukum tetap;
b. PNBP Terutang berdasarkan Surat Ketetapan PNBP
dilakukan secara jabatan; atau
c. PNBP Terutang berdasarkan laporan hasil pemeriksaan
yang akan diajukan keberatan PNBP.
A
PASAL 19
BAB III: KERINGANAN PNBP | Bagian Kesatu - Ruang Lingkup Keringanan PNBP
PRES IDEN
REPUBLIK INDOI*lESlA
Pasal 19
(1) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diajukan untuk
keringanan PNBP dalam bentuk:
a. penundaan;
b. pengangsuran;
c. pengurangan; dan/atau
d. pembebasan.
(21 Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. keringanan atas pokok PNBP Terutang; dan/atau
b. keringanan atas sanksi administratif berupa denda.
(3) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan untuk 1
(satu) bentuk keringanan dalam 1 (satu) kali pengajuan.
(4) Dalam hal permohonan keringanan PNBP Terutang dalam
bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah
mendapatkan penetapan permohonan keringanan, Wajib
Bayar dapat mengajukan permohonan keringanan PNBP
baru.
PASAL 20
BAB III: KERINGANAN PNBP | Bagian Kesatu - Ruang Lingkup Keringanan PNBP
Wajib Bayar usaha mikro kecil dapat dikecualikan dari
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3).
PASAL 21
BAB III: KERINGANAN PNBP | Bagian Kesatu - Ruang Lingkup Keringanan PNBP
(1) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) diajukan secara tertulis paling lambat sebelum PNBP Terutang dilimpahkan kepada instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang negara. A (2\ Permohonan . REFUEUK INDONESIA -t4- (21 Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dengan Bahasa Indonesia beserta kelengkapan dokumen pendukung dan dapat dilakukan secara daring.
(3) Dalam hal permohonan keringanan PNBP Terutang diajukan sebagai akibat keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a, permohonan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit:
a. surat keterangan dari instansi yang berwenang untuk kondisr Pasal 17 ayat (3) huruf a atau surat pernyataan Wajib Bayar untuk keadaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) huruf b; dan
b. surat pernyataan kerugian dari Wajib Bayar.
(4) Dalam hal permohonan keringanan PNBP Terutang diajukan sebagai akibat kondisi kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b, permohonan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit:
a. laporan keuangan, laporan pembukuan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan laporan keuangan paling sedikit untuk tahun berjalan dan 1 (satu) tahun sebelumnya; dan
b. surat pernyataan kesulitan likuiditas atau keuangan dari Wajib Bayar.
(5) Dalam hal permohonan keringanan PNBP Terutang diajukan sebagai akibat kondisi kebijakan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c, permohonan harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling sedikit:
a. kopi dokumen tertulis kebijakan pemerintah; dan
b. laporan keuangan, laporan pembukuan, atau dokumen lain yang dipersamakan dengan laporan keuangan paling sedikit untuk tahun berjalan. A
PASAL 22
BAB III: KERINGANAN PNBP | Bagian Kesatu - Ruang Lingkup Keringanan PNBP
PRES IDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 22
Dalarr, hal permohonan keringanan PNBP Terutang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) diajukan,
proses penagihan dan pelimpahan atas PNBP Terutang yang
diajukan keringanan kepada instansi yang berwenang
melakukan pengurusan piutang negara ditunda.
Bagian Kedua
Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Keringanan PNBP
PASAL 23
BAB III: KERINGANAN PNBP | Bagian Kedua - Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Keringanan PNBP
(1) Berdasarkan permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung. (21 Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP:
a. melanjutkan proses penelitian keringanan, jika dokumen pendukung lengkap; atau
b. menyampaikan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung kepada Wajib Bayar, jika dokumen pendukung tidak lengkap.
(3) Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, Wajib Bayar harus menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan kelengkapan dokumen diterima. (41 Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP melanjutkan proses penelitian keringanan PNBP.
(5) Apabila Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan dokumen dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan. A Bagian REPUBUK INDONESIA Bagian Ketiga Penelitian Keringanan PNBP
PASAL 24
BAB III: KERINGANAN PNBP | Bagian Ketiga - Penelitian Keringanan PNBP
(1) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Instansi Pengelola
PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan
keringanan PNBP.
(21 Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk:
a. meminta dan/atau meminjam buku, catatan, data,
dan informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau
drgital kepada Wajib Bayar;
b. melakukan pembahasan untuk mengonlirmasi hal
yang diperlukan dari Wajib Bayar dan/atau pihak yang
terkait dengan substansi permohonan keringanan
PNBP Terutang;
c. meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain
terkait yang diperlukan;
d. meminta pertimbangan dari aparat pengawas intern
pemerintah; dan
e. meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan
Pemeriksaan PNBP terhadap permohonan keringanan
berupa pengurangan atau pembebasan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 25
BAB III: KERINGANAN PNBP | Bagian Ketiga - Penelitian Keringanan PNBP
(1) Instansi Pengelola PNBP menyampaikan surat permintaan dan/atau peminjaman buku, catatan, data, dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a kepada Wajib Bayar untuk kepentingan penelitian.
(2) Berdasarkan surat permintaan dan/atau peminjaman buku, catatan, data, dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Bayar harus memenuhi permintaan dan/atau peminjaman paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan dan/atau peminjaman diterima. A
(3) Apabila FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA -t7-
(3) Apabila Wajib Bayar tidak memenuhi permintaan dan/atau peminjaman dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) baik sebagian maupun seluruhnya, permohonan keringanan PNBP diproses berdasarkan data yang diterima. Bagian Keempat Penetapan Keringanan PNBP
PASAL 26
BAB III: KERINGANAN PNBP | Bagian Keempat - Penetapan Keringanan PNBP
(1) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP
atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP wajib menerbitkan
surat persetujuan atau penolakan keringanan PNBP yang
diajukan oleh Wajib Bayar.
(21 Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan dalam bentuk:
a. penundaan;
b. pengangsuran;
c. pengurangan; danlatau
d. pembebasan.
PASAL 27
BAB III: KERINGANAN PNBP | Bagian Keempat - Penetapan Keringanan PNBP
(1) Persetujuan keringanan berupa penundaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a diberikan kepada
Wajib Bayar dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan dalam tahun anggaran berjalan terhitung sejak surat
persetujuan penundaan ditetapkan.
(21 Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melewati tahun anggaran, surat persetujuan keringanan
berupa penundaan harus terlebih dahulu mendapat
pertimbangan Menteri.
A
PASAL 28
BAB III: KERINGANAN PNBP | Bagian Keempat - Penetapan Keringanan PNBP
Pasal 28
(1) Wajib Bayar wajib melunasi PNBP Terutang sesuai dengan
jangka waktu penundaan sebagaimana ditetapkan dalam
surat persetujuan penundaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal2T .
(21 Apabila Wajib Bayar tidak melunasi PNBP Terutang dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya masa
penundaan, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau
Pejabat Kuasa Pengelola PNBP wajib menerbitkan dan
menyampaikan surat tagihan PNBP Terutang sebesar
pokok PNBP Terutang beserta sanksi administratif berupa
denda.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dikenakan sebesar 2o/o (dua persen) per bulan
dari pokok PNBP Terutang terhitung sejak jatuh tempo
PNBP Terutang saat pengajuan keringanan.
(4) Apabila Wajib Bayar tidak melunasi PNBP Terutang dalam
jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat
tagihan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP melimpahkan PNBP Terutang kepada
instansi yang berwenang melakukan pengurusan piutang
negara.
PASAL 29
BAB III: KERINGANAN PNBP | Bagian Keempat - Penetapan Keringanan PNBP
(1) Persetujuan keringanan berupa pengangsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b diberikan kepada Wajib Bayar dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan dalam tahun anggaran berjalan terhitung sejak surat persetujuan pengangsuran ditetapkan. (21 Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melewati tahun anggaran, surat persetujuan keringanan berupa pengangsuran harus terlebih dahulu mendapat pertimbangan Menteri.
(3) Pengangsuran PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan' Pasar 30 A REPUBUK INDONESIA
PASAL 30
BAB III: KERINGANAN PNBP | Bagian Keempat - Penetapan Keringanan PNBP
(1) Wajib Bayar wajib melunasi PNEIP Terutang sesuai dengan
jangka waktu pengangsuran sebagaimana ditetapkan
dalam surat persetujuan pengangsuran.
(2) Apabila Wajib Bayar tidak melunasi PNBP Terutang dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak berakhirnya setiap
masa pengangsuran, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP
atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP wajib menyampaikan
surat tagihan PNBP Terutang sebesar pokok PNBP
Terutang beserta sanksi administratif berupa denda.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (21dikenakan sebesar 2o/o (dua persen) per bulan
dari pokok PNBP Terutang terhitung sejak jatuh tempo
setiap masa angsuran.
(4) Apabila Wajib Bayar tidak melunasi pengangsuran terakhir
PNBP Terutang dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
terhitung sejak tanggal surat tagihan PNBP Terutang
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pimpinan Instansi
Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP
melimpahkan PNBP Terutang kepada instansi yang
berwenang melakukan pengurusan piutang negara.
PASAL 31
BAB III: KERINGANAN PNBP | Bagian Keempat - Penetapan Keringanan PNBP
(1) Surat persetujuan atas permohonan keringanan berupa
pengurangan atau pembebasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c dan huruf d diterbitkan
oleh Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa
Pengelola PNBP setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
(2) Untuk mendapatkan persetujuan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP
menyampaikan surat permintaan persetujuan kepada
Menteri dengan melampirkan dokumen pendukung,
penjelasan, dan rekomendasi tertulis.
(3) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
yang diajukan atas permohonan keringanan berupa
pengurangan atau pembebasan sebagai akibat kondisi
kesulitan likuiditas harus dilengkapi dengan pertimbangan
aparat pengawas intern pemerintah atau rekomendasi
Instansi Pemeriksa.
A
(4) Surat
PRES IDEN
REPUEUK INDONESIA
(41 Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja
terhitung sejak permohonan keringanan PNBP Terutang
dan dokumen pendukung diterima secara lengkap oleh
Instansi Pengelola PNBP.
(5) Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak
pertimbangan aparat pengawas intern pemerintah atau
rekomendasi Instansi Pemeriksa diterima oleh Instansi
Pengelola PNBP.
PASAL 32
BAB III: KERINGANAN PNBP | Bagian Keempat - Penetapan Keringanan PNBP
(1) Menteri menerbitkan surat persetujuan atau penolakan
terhadap permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 31 ayat (1).
(2) Surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa surat persetujuan seluruhnya atau surat
persetujuan sebagian.
(3) Instansi Pengelola PNBP memberikan keringanan berupa
pengurangan sebesar jumlah persetujuan yang disetujui
oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(41 Surat persetujuan atau penolakan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersifat linal.
PASAL 33
BAB III: KERINGANAN PNBP | Bagian Keempat - Penetapan Keringanan PNBP
(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP wajib menerbitkan:
a. surat persetujuan atau penolakan atas permohonan keringanan berupa penundaan dan pengangsuran; dan/atau
b. surat tagihan PNBP Terutang, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak dokumen pendukung diterima lengkap. A
(2) Dalam REPUBLTK INDONESIA 12) Dalam hal persetujuan keringanan PNBP mensyaratkan pertimbangan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2) atau persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat persetujuan atau penolakan dan/atau surat tagihan PNBP Terutang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pertimbangan atau persetujuan Menteri diterima oleh Instansi Pengelola PNBP.
PASAL 34
BAB III: KERINGANAN PNBP | Bagian Keempat - Penetapan Keringanan PNBP
(1) Dalam hal permohonan keringanan PNBP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2l ditolak, Wajib Bayar wajib
memenuhi kewajiban pokok PNBP Terutang ditambah
sanksi administratif berupa denda.
(2) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenakan sebesar 2o/o (dua persen) per bulan
dari pokok PNBP Terutang yang ditolak keringanannya
terhitung sejak saatjatuh tempo.
(3) PNBP Terutang dan denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
terhitung sejak tanggal surat penolakan.
PASAL 35
BAB III: KERINGANAN PNBP | Bagian Keempat - Penetapan Keringanan PNBP
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (3), Pasal 30 ayat (3), dan Pasal 34 ayat (2)
dikenakan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
PASAL 36
BAB III: KERINGANAN PNBP | Bagian Keempat - Penetapan Keringanan PNBP
Pimpinan Instansi Pengelola PBP atau Pejabat Kuasa Pengelola
PNBP yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat(1)',28 ayat(21, Pasal 30 ayat (2),
dan Pasal 33 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A
PASAL 37
BAB III: KERINGANAN PNBP | Bagian Keempat - Penetapan Keringanan PNBP
FRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
Pasal 37
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian
permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 sampai dengan Pasal 36 diatur dengan Peraturan
Menteri.
PASAL 38
BAB III: KERINGANAN PNBP | Bagian Keempat - Penetapan Keringanan PNBP
Ketentuan mengenai tata cara pemberian keringanan PNBP
Terutang yang berasal dari PNBP Bendahara Umum Negara
diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IV
PENGEMBALIAN PNBP
Bagian Kesatu
Ruang Lingkup Pengembalian PNBP
PASAL 39
BAB IV: PENGEMBALIAN PNBP | Bagian Kesatu - Ruang Lingkup Pengembalian PNBP
(1) Permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP dapat diajukan oleh Wajib Bayar dalam hal terdapat:
a. kesalahan pembayaran PNBP;
b. kesalahan pemungutan PNBP oleh Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP;
c. penetapan Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atas pengajuan keberatan PNBP;
d. putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
e. hasil Pemeriksaan PNBP Instansi Pemeriksa;
f. pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola PNBP secara sepihak; dan/atau
g. ketentuan peraturan perundang-undangan. A
(2) Batas FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf f, dan huruf g tidak melebihi jangka waktu 5 (lima) tahun sejak terjadinya kelebihan pembayaran PNBP.
(3) Batas waktu permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan huruf e tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya putusan pengadilan atau diterbitkannya laporan hasil Pemeriksaan PNBP.
PASAL 40
BAB IV: PENGEMBALIAN PNBP | Bagian Kesatu - Ruang Lingkup Pengembalian PNBP
(1) Pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1)
diperhitungkan sebagai pembayaran dr muka atas jumlah
PNBP Terutang berikutnya.
(21 Dalam kondisi tertentu, pengembalian atas kelebihan
pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (1) dapat diberikan secara langsung melalui
pemindahbukuan.
(3) Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (21
meliputi:
a. pengakhiran kegiatan usaha Wajib Bayar;
b. melaksanakan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. Wajib Bayar tidak memiliki kewajiban PNBP yang
sejenis secara berulang;
d. apabila pengembalian sebagai pembayaran dimuka
atas jumlah PNBP Terutang berikutnya melebihi jangka
waktu 1 (satu) tahun; atau
e. di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar.
(41 Melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b yang amar putusannya berupa pengembalian
PNBP secara tunai.
A
(5) Pengembalian
(5) Pengembalian secara langsung melalui pemindahbukuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan dalam hai
tidak terdapat tunggakan kewajiban kepada negara.
Bagian Kedua
Pengajuan Permohonan Pengembalian PNBP
PASAL 41
BAB IV: PENGEMBALIAN PNBP | Bagian Kedua - Pengajuan Permohonan Pengembalian PNBP
(1) Wajib Bayar mengajukan permohonan pengembalian atas
kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 ayat (1) secara tertulis kepada Instansi
Pengelola PNBP.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diajukan kepada Mitra Instansi Pengelola PNBP dalam hal
pemungutan, penyetoran, dan/atau penagihan PNBP
melalui Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
diajukan karena kesalahan pembayaran PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf a
harus dilengkapi dengan dokumen pendukung paling
sedikit:
a. bukti penerimaan negara, bukti setor, atau sarana
administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti
bayar; dan
b. perhitungan kelebihan pembayaran PNBP dan
dokumen pendukungnya.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
diajukan karena kesalahan pemungutan PNBP oleh
Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola
PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1)
huruf b harus dilengkapi dengan dokumen pendukung
paling sedikit:
a. bukti penerimaan negara, bukti setor, atau sarana
administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti
bayar; dan
b. perhitungan kelebihan pembayaran PNBP dan
dokumen pendukungnya.
(5) Permohonan
A
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
diajukan karena penetapan Pimpinan Instansi Pengelola
PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola PNBP atas pengajuan
keberatan PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (1) huruf c, harus dilengkapi dengan dokumen
pendukung paling sedikit berupa surat penetapan atas
keberatan.
(6) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
diajukan karena putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf d harus dilengkapi
dengan dokumen pendukung paling sedikit berupa salinan
putusan pengadilan.
(71 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
diajukan karena hasil Pemeriksaan PNBP Instansi
Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1)
huruf e harus dilengkapi dengan dokumen pendukung
paling sedikit Surat Ketetapan PNBP lebih bayar.
(8) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
diajukan karena pelayanan yang tidak dapat dipenuhi oleh
Instansi Pengelola PNBP dan/atau Mitra Instansi Pengelola
PNBP secara sepihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
39 ayat (1) huruf f harus dilengkapi dengan dokumen
pendukung paling sedikit:
a. bukti setor atau sarana administrasi lain yang
dipersamakan dengan bukti setor; dan
b. pernyataan bahwa Wajib Bayar tidak terlayani.
(9) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
diajukan karena ketentuan peraturan perundang-
undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1)
huruf g harus dilengkapi dengan dokumen pendukung
paling sedikit:
a. bukti penerimaan negara, bukti setor, atau sarana
administrasi lain yang dipersamakan dengan bukti
setor; dan
b. peraturan perundang-undangan yang menyebabkan
terjadinya kelebihan pembayaran PNBP.
A
PASAL 42
BAB IV: PENGEMBALIAN PNBP | Bagian Kedua - Pengajuan Permohonan Pengembalian PNBP
Pasal 42
(1) Dalam hal permohonan pengembalian atas kelebihan
pembayaran PNBP diajukan melalui pemindahbukuan,
permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat
(1) harus dilengkapi dengan dokumen pendukung
tambahan.
(2) Dokumen pendukung tambahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk kondisi tertentu berupa pengakhiran
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40
ayat (3) huruf a berupa:
a. surat keterangan pencabutan izin usaha dari instansi
yang berwenang;
b. surat keterangan tidak melakukan transaksi
pembayaran PNBP selama 6 (enam) bulan berturut-
turut dari instansi yang berwenang; atau
c. surat putusan pailit dari pengadilan.
(3) Dokumen pendukung tambahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk kondisi tertentu berupa Wajib Bayar
tidak memiliki kewajiban PNBP yang sejenis secara
berulang sebagairnana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3)
huruf c paling sedikit surat pernyataan dari Wajib Bayar.
(4) Dokumen pendukung tambahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk kondisi tertentu berupa pengembalian
sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang
berikutnya melebihi jangka waktu 1 (satu) tahun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf d
paling sedikit data historis transaksi pembayaran PNBP 1
(satu) tahun terakhir serta proyeksi pembayaran PNBP
untuk 1 (satu) tahun ke depan.
(5) Dokumen pendukung tambahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) untuk kondisi tertentu berupa di luar
kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf e paling sedikit:
a. surat pernyataan Wajib Bayar, untuk kondisi di luar
kemampuan Wajib Bayar; atau
b. surat pernyataan instansi berwenang, untuk kondisi
kahar.
A
Bagian
Bagian Ketiga
Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Pengembalian PNBP
sebagai Pembayaran di Muka
PASAL 43
BAB IV: PENGEMBALIAN PNBP | Bagian Bagian Ketiga - Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Pengembalian PNBP
(1) Instansi Pengelola PNBP melakukan uji kelengkapan
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 1.
(2) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola
PNBP:
a. melanjutkan proses penelitian pengembalian, jika
dokumen pendukung lengkap; atau
b. menyampaikan surat permintaan kelengkapan
dokumen pendukung kepada Wajib Bayar, jika
dokumen pendukung tidak lengkap.
(3) Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
Wajib Bayar harus menyampaikan kelengkapan dokumen
pendukung paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung
sejak surat permintaan kelengkapan dokumen diterima.
(4) Dalam hal dokumen pendukung sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dinyatakan lengkap, Instansi Pengelola PNBP
melanjutkan proses penelitian pengembalian PNBP.
(5) Dalam hal Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan
dokumen dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat
penolakan.
(6) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
tidak menghilangkan hak Wajib Bayar untuk mengajukan
kembali permohonan sepanjang jangka waktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) dan (3)
belum terlampaui.
A
Bagian
PRES IDEN
REPUBLTK INDONESIA
Bagian Keempat
Penelitian Pengernbalian PNBP sebagai Pembayaran di Muka
PASAL 44
BAB IV: PENGEMBALIAN PNBP | Bagian Keempat - Penelitian Pengernbalian PNBP sebagai Pembayaran di Muka
(1) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Instansi Pengelola
PNBP melakukan penelitian atas substansi permohonan
pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP.
(2) Datam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk:
a. meminta dan/atau meminjam buku, catatan, data, dan
informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau digital
kepada Wajib Bayar;
b. mengonfirmasi Wajib Bayar dan/atau pihak yang
terkait;
c. meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain
terkait yang diperlukan;
d. meminta pertimbangan dari aparat pengawasan intern
pemerintah; dan
e. meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan
Pemeriksaan PNBP terhadap permohonan
pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP
dengan nilai tertentu.
(3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat
Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan atau
persetujuan pengembalian atas kelebiharr pembayaran
PNBP kepada Wajib Bayar dengan tembusan Menteri.
(41 Wajib Bayar dapat mengajukan kembali permohonan
pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP setelah
surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterima dalam hal:
a. Wajib Bayar memiliki bukti baru; dan
b. batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (21dan ayat (3) belum terlampaui.
A
(5) Surat
FRES IDEN
REPUBLTK INDONESIA
(5) Surat persetujuan pengembalian kelebihan pembayaran
PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diperhitungkan
sebagai pembayaran di muka atas jumlah PNBP Terutang
berikutnya.
PASAL 45
BAB IV: PENGEMBALIAN PNBP | Bagian Keempat - Penelitian Pengernbalian PNBP sebagai Pembayaran di Muka
(1) Dalam hal permohonan pengembalian PNBP atas kelebihan
pembayaran PNBP diajukan kepada Mitra Instansi
Pengelola PNBP, Mitra Instansi Pengelola PNBP melakukan
uji kelengkapan dokumen pendukung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43.
(21 Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mitra Instansi
Pengelola PNBP:
a. melanjutkan proses penelitian pengembalian, jika
dokumen pendukung lengkap; atau
b. menyampaikan surat permintaan kelengkapan
dokumen pendukung kepada Wajib Bayar, jika
dokumen pendukung tidak lengkap.
(3) Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen
pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
Wajib Bayar harus menyampaikan kelengkapan dokumen
pendukung paling lambat 7 (tu.;uh) hari kerja terhitung
sejak surat permintaan kelengkapan dokumen diterima.
(4) Dalam hal Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan
dokumen dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Mitra Instansi Pengelola PNBP mengembalikan
permohonan pengembalian kepada Wajib Bayar.
(5) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, Mitra Instansi Pengelola PNBP men5rusun
rekomendasi pengembalian kelebihan pembayaran PNBP.
(6) Mitra Instansi Pengelola PNBP menyampaikan rekomendasi
pengembalian kelebihan pembayaran PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) kepada Instansi Pengelola PNBP
dengan melampirkan permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran oleh Wajib Bayar dan dokumen
pendukungnya.
(7)lnstansi
A
(71 Instansi Pengelola PNBP melakukan penelitian atas
rekomendasi beserta lampiran sebagaimana dimaksud
paCa ayat (6).
(8) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (7lr, Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat
persetujuan atau penolakan.
(9) Wajib Bayar dapat rnengajukan kembali permohonan
pengembalian PNBP setelah surat penolakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) diterima apabila:
a. Wajib Bayar memiliki bukti baru; dan
b. batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (2) dan ayat (3) belum terlampaui.
Bagian Kelima
Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Pengembalian PNBP
sebagai Pemindahbukuan
PASAL 46
BAB IV: PENGEMBALIAN PNBP | Bagian Kelima - Uji Kelengkapan Dokumen Pendukung Pengembalian PNBP
(1) Dalam hal permohonan pengembalian PNBP diajukan
sebagai pemindahbukuan, Instansi Pengelola PNBP
melakukan uji kelengkapan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasai 4l dan dokumen
pendukung tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42.
(21 Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen pendukung
dan dokumen pendukung tambahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP:
a. melanjutkan proses penelitian pengembalian, jika
dokumen pendukung lengkap; atau
b. menyampaikan surat permintaan kelengkapan
dokumen pendukung dan dokumen pendukung
tambahan kepada Wajib Bayar, jika dokumen
pendukung tidak lengkap.
A
(3) Berdasarkan
(3) Berdasarkan surat permintaan kelengkapan dokumen
pendukung dan dokumen pendukung tambahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b, Wajib Bayar
harus menyampaikan kelengkapan dokumen pendukung
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat
permintaan kelengkapan dokumen pendukung diterima.
(4) Dalam hal dokumen pendukung dan dokumen pendukung
tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan
lengkap, Instansi Pengelola PNBP melanjutkan proses
penelitian pengembalian PNBP.
(5) Apabila Wajib Bayar tidak menyampaikan kelengkapan
dokumen pendukung dan dokumen pendukung tambahan
dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
Instansi Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan.
(6) Surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
menghilangkan hak Wajib Bayar untuk mengajukan
kembali permohonan dalam jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 ayat (21 dan ayat (3) belum
terlampaui.
Bagian Keenam
Penelitian Pengembalian PNBP sebagai Pemindahbukuan
PASAL 47
BAB IV: PENGEMBALIAN PNBP | Bagian Keenam - Penelitian Pengembalian PNBP sebagai Pemindahbukuan
(1) Berdasarkan hasil uji kelengkapan dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46, Instansi Pengelola PNBP
melakukan penelitian atas substansi permohonan
pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP.
(2) Dalam melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Instansi Pengelola PNBP berwenang untuk:
a. meminta dan/atau meminjam buku, catatan, data, dan
informasi dalam bentuk salinan cetak dan/atau digital
kepada Wajib Bayar;
b. mengonfirmasi Wajib Bayar dan/atau pihak yang
terkait;
A
c. menlnJau
c. meninjau tempat Wajib Bayar, termasuk tempat lain
terkait yang diperlukan;
d. meminta pertimbangan dari aparat pengawasan intern
pemerintah; dan
e. meminta Pemeriksaan PNBP dari Instansi Pemeriksa
untuk pengembalian dengan nilai tertentu.
(3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pejabat
Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan surat penolakan atau
persetujuan pengembalian PNBP kepada Wajib Bayar
setelah mendapat pertimbangan Menteri.
(41 Wajib Bayar dapat mengajukan kembali permohonan
pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP setelah
surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diterima dalam hal:
a. Wajib Bayar memiliki bukti baru; dan
b. batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (2) dan ayat (3) belum terlampaui.
(5) Persetujuan pengembalian atas kelebihan pembayaran
PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara
langsung melalui pemindahbukuan; atau
b. diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas
jumlah PNBP Terutang berikutnya.
(6) Pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara
langsung melalui pemindahbukuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 48
BAB IV: PENGEMBALIAN PNBP | Bagian Keenam - Penelitian Pengembalian PNBP sebagai Pemindahbukuan
(1) Instansi Pengelola PNBP menyampaikan surat permintaan
dan/atau peminjaman berupa buku, catatan, data, dan
informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (21
huruf a kepada Wajib Bayar untuk kepentingan penelitian.
A
(2lwajib
(21 Wajib Bayar harus memenuhi permintaan dan/atau
peminjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak surat permintaan
dan/atau peminjaman diterima.
(3) Apabila Wajib Bayar tidak memenuhi permintaan dalam
batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 baik
sebagian maupun seluruhnya, permohonan pengembalian
PNBP diproses berdasarkan data yang diterima.
PASAL 49
BAB IV: PENGEMBALIAN PNBP | Bagian Keenam - Penelitian Pengembalian PNBP sebagai Pemindahbukuan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelesaian
permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran PNBP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal
48 diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 50
BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, seluruh
pengajuan keberatan PNBP, keringanan PNBP, dan
pengembalian PNBP yang sedang dalam proses penyelesaian,
penyelesaiannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 51
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
A
Agar
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA