Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tanda Pengenal Pin yang selanjutnya disingkat TPP adalah suatu tanda pengenal berbentuk pin yang dikenakan pada pakaian kerja saat berdinas/bertugas sebagai tanda pengamanan kepada a termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan. 2.
Ring I adalah batas wilayah pengamanan bagi dan Wakil beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan yang ditentukan oleh Pasukan Pengamanan .
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) TPP terdiri atas: a. TPP pejabat/pegawai; b. TPP kunjungan ke luar negeri; c. TPP Pasukan Pengamanan Presiden; dan d. TPP pengamanan tamu negara. (2) TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Sekretariat Militer Presiden. (3) TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bentuk, warna, dan nomor.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 3 (1) Selain mengeluarkan TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Sekretariat Militer i pemegang TPP pejabat/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a. (2) Kartu pemegang TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Sekretaris Militer Presiden. (3) Kartu pemegang TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat identitas pemegang TPP, bentuk TPP, warna TPP, nomor TPP, dan foto pemegang TPP. (4) Identitas pemegang TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. nama; b. nomor induk pegawai/nomor registrasi pusat; c. unit organisasi; dan d. instansi.
PASAL 4
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pemegang TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan
kartu pemegang TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
wajib menjaga dan memelihara TPP dan kartu pemegang
TPP agar tidak hilang atau rusak.
PASAL 5
BAB I: KETENTUAN UMUM
Bentuk, warna, dan nomor TPP sebagaimana dimaksud
dalam
Pasal
2
serta
format
kartu
pemegang
TPP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
BAB II
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
BAB II
TPP PEJABAT/PEGAWAI
PASAL 6
BAB II: TPP PEJABAT/PEGAWAI
TPP pejabat/pegawai dapat diberikan kepada pejabat/pegawai pada:
a. Kementerian Sekretariat Negara;
b. Sekretariat Kabinet;
c. Dewan Pertimbangan Presiden; dan
d. Kantor Staf Presiden.
PASAL 7
BAB II: TPP PEJABAT/PEGAWAI
(1)
Pimpinan unit kerja pejabat/pegawai sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
6
dapat
mengajukan
permohonan
untuk
mendapatkan
TPP
pejabat/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 ayat (1) huruf a bagi pejabat/pegawai di lingkungan
unit kerja masing-masing.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus dilengkapi dengan:
a.
fotokopi keputusan pengangkatan pada jabatan
terakhir; dan
b.
fotokopi kartu tanda penduduk.
PASAL 8
BAB II: TPP PEJABAT/PEGAWAI
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diajukan kepada pimpinan unit kerja yang memiliki kewenangan/menangani bidang administrasi kepegawaian pada masing-masing unit organisasi/ instansi dengan tembusan kepada Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer Presiden. (2) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memeriksa permohonan beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(3) Dalam MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 telah memenuhi syarat, pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan permohonan penerbitan TPP pejabat/pegawai kepada Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer unit kerja pemohon. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Biro Pengamanan, Sekretariat Militer melaksanakan penelitian dan/atau wawancara kepada pemohon yang mengajukan TPP pejabat/pegawai untuk menentukan berhak atau tidaknya penggunaan TPP pejabat/pegawai. (5) Dalam hal pemohon dinyatakan berhak menggunakan TPP pejabat/pegawai, Biro Pengamanan, Sekretariat Militer /pegawai beserta kartu pemegang TPP. (6) Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer /pegawai beserta kartu pemegang TPP yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Militer mana dimaksud pada ayat (1). (7) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan TPP pejabat/pegawai dan kartu pemegang TPP kepada pimpinan unit kerja pemohon.
PASAL 9
BAB II: TPP PEJABAT/PEGAWAI
Penggunaan TPP pejabat/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, diatur sebagai berikut: a. TPP warna merah untuk pejabat/pegawai yang intensitas tugasnya sering berada di lingkungan Ring I; dan b. TPP warna hijau untuk pejabat/pegawai yang bertugas terkait langsung menangani pekerjaan atau kegiatan di lingkungan a termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan. BAB III MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAB III TPP KUNJUNGAN KE LUAR NEGERI
PASAL 10
BAB III: TPP KUNJUNGAN KE LUAR NEGERI
(1) Pimpinan unit kerja yang menangani keprotokolan pada Sekretariat Presiden dan/atau Sekretariat Wakil mengajukan permohonan untuk mendapatkan TPP kunjungan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b kepada Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer t kerja yang memiliki kewenangan/menangani bidang administrasi kepegawaian di Sekretariat . (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan daftar rencana rombongan kunjungan ke luar negeri. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer egeri dan menyampaikan TPP kunjungan ke luar negeri kepada pimpinan unit kerja yang menangani keprotokolan pada Sekretariat Presiden dan/atau Sekretariat Wakil Presiden. (4) Penyampaian TPP kunjungan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan berita acara serah terima peminjaman TPP kunjungan ke luar negeri yang ditandatangani oleh Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer enangani keprotokolan pada Sekretariat Presiden dan/atau Sekretariat Wakil Presiden.
(5) Pimpinan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA (5) Pimpinan unit kerja yang menangani keprotokolan pada Sekretariat Presiden dan/atau Sekretariat Wakil uar negeri yang telah diterbitkan oleh Sekretariat Militer /pegawai pada unit organisasi atau masing-masing unit kerja yang akan melaksanakan tugas kunjungan ke luar negeri. (6) Pendistribusian TPP kunjungan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilengkapi dengan tanda terima dan tanda pengembalian TPP kunjungan ke luar negeri yang ditandatangani oleh pejabat/pegawai pada unit kerja yang menangani keprotokolan pada Sekretariat Presiden dan/atau Sekretariat Wakil dan penerima TPP kunjungan ke luar negeri.
PASAL 11
BAB III: TPP KUNJUNGAN KE LUAR NEGERI
Penggunaan TPP kunjungan ke luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, diatur sebagai
berikut:
a.
TPP warna merah untuk rombongan resmi;
b.
TPP warna hijau untuk rombongan pendukung;
c.
TPP warna coklat muda untuk rombongan awak moda
transportasi milik negara;
d.
TPP warna kuning untuk tim pendahulu; dan
e.
TPP warna putih untuk rombongan tim media.
PASAL 12
BAB III: TPP KUNJUNGAN KE LUAR NEGERI
(1) Dalam hal pemegang TPP kunjungan ke luar negeri telah kembali dari kunjungan luar negeri, maka pemegang TPP kunjungan ke luar negeri harus mengembalikan TPP kunjungan ke luar negeri kepada pejabat/pegawai pada unit kerja yang menangani keprotokolan pada Sekretariat Presiden dan/atau Sekretariat Wakil nah air.
(2) Pimpinan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA (2) Pimpinan unit kerja yang menangani keprotokolan pada Sekretariat Presiden dan/atau Sekretariat Wakil negeri kepada Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer 1 (satu) hari kerja sejak TPP kunjungan ke luar negeri diterima dengan tembusan kepada pimpinan unit kerja yang memiliki kewenangan/menangani bidang administrasi kepegawaian di Sekretariat dan/atau Sekretariat Wakil Presiden. BAB IV TPP PASUKAN PENGAMANAN PRESIDEN
PASAL 13
BAB IV: TPP PASUKAN PENGAMANAN PRESIDEN
(1) Pengajuan Permohonan untuk mendapatkan TPP Pasukan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c diajukan oleh Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan , Sekretariat Militer Presiden. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan daftar nominatif personel Pasukan Pengamanan amanan Presiden. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer sukan Pengamanan kepada Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan Presiden. (4) Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan mendistribusikan TPP Pasukan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
PASAL 14
BAB IV: TPP PASUKAN PENGAMANAN PRESIDEN
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 14 (1) Penggunaan TPP Pasukan Pengamanan 2 ayat (1) huruf c, diatur sebagai berikut: a. TPP warna merah untuk anggota Pasukan Pengamanan yang bertugas melaksanakan pengamanan langsung secara fisik terhadap ; dan b. TPP warna hijau untuk anggota Pasukan Pengamanan yang bertugas melaksanakan pengamanan langsung secara fisik terhadap ona C. (2) Penentuan Zona A, Zona B, dan Zona C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Komandan Pasukan Pengamanan Presiden. BAB V TPP PENGAMANAN TAMU NEGARA
PASAL 15
BAB V: TPP PENGAMANAN TAMU NEGARA
(1) Pengajuan permohonan untuk mendapatkan TPP pengamanan tamu negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d serta perizinan penggunaan senjata api diajukan oleh Kementerian Luar Negeri kepada Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer ijen Strategis Tentara Nasional Indonesia dan Pasukan Pengamanan Presiden. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan daftar rencana kebutuhan TPP pengamanan tamu negara untuk TPP pengamanan tamu negara.
(3) Berdasarkan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA (3) Berdasarkan tembusan permohonan kepada Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan rekomendasi terkait jumlah pucuk senjata yang akan diizinkan oleh Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia. (4) Berdasarkan rekomendasi Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer ngamanan tamu negara kepada Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan Presiden. (5) Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan mendistribusikan TPP pengamanan tamu negara sesuai dengan nama personel, nomor paspor, jenis senjata, nomor senjata, dan jumlah peluru.
PASAL 16
BAB V: TPP PENGAMANAN TAMU NEGARA
Naskah pasal.
PASAL 17
ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (, );
3. Undang-Undang MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA 3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan (, ); 4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (, ); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan , Mantan dan Mantan Wakil beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan (, ); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (, ); 7. Peraturan 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara (); 8. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara (); MEMUTUSKAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA TENTANG TANDA PENGENAL PIN UNTUK PENGAMANAN KEPADA TERMASUK TAMU NEGARA SETINGKAT KEPALA NEGARA/KEPALA PEMERINTAHAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Tanda Pengenal Pin yang selanjutnya disingkat TPP adalah suatu tanda pengenal berbentuk pin yang dikenakan pada pakaian kerja saat berdinas/bertugas sebagai tanda pengamanan kepada a termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan. 2.
Ring I adalah batas wilayah pengamanan bagi dan Wakil beserta keluarga termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan yang ditentukan oleh Pasukan Pengamanan . Pasal 2 (1) TPP terdiri atas: a. TPP pejabat/pegawai; b. TPP kunjungan ke luar negeri; c. TPP Pasukan Pengamanan Presiden; dan d. TPP pengamanan tamu negara. (2) TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Sekretariat Militer Presiden. (3) TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bentuk, warna, dan nomor. Pasal 3 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 3 (1) Selain mengeluarkan TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Sekretariat Militer i pemegang TPP pejabat/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a. (2) Kartu pemegang TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Sekretaris Militer Presiden. (3) Kartu pemegang TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat identitas pemegang TPP, bentuk TPP, warna TPP, nomor TPP, dan foto pemegang TPP. (4) Identitas pemegang TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. nama; b. nomor induk pegawai/nomor registrasi pusat; c. unit organisasi; dan d. instansi. Pasal 4 Pemegang TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan kartu pemegang TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib menjaga dan memelihara TPP dan kartu pemegang TPP agar tidak hilang atau rusak. Pasal 5 Bentuk, warna, dan nomor TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 serta format kartu pemegang TPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB II MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAB II TPP PEJABAT/PEGAWAI Pasal 6 TPP pejabat/pegawai dapat diberikan kepada pejabat/pegawai pada:
a. Kementerian Sekretariat Negara;
b. Sekretariat Kabinet;
c. Dewan Pertimbangan Presiden; dan
d. Kantor Staf Presiden. Pasal 7 (1) Pimpinan unit kerja pejabat/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan TPP pejabat/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a bagi pejabat/pegawai di lingkungan unit kerja masing-masing. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan: a. fotokopi keputusan pengangkatan pada jabatan terakhir; dan b. fotokopi kartu tanda penduduk. Pasal 8 (1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diajukan kepada pimpinan unit kerja yang memiliki kewenangan/menangani bidang administrasi kepegawaian pada masing-masing unit organisasi/ instansi dengan tembusan kepada Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer Presiden. (2) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memeriksa permohonan beserta kelengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(3) Dalam MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 telah memenuhi syarat, pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan permohonan penerbitan TPP pejabat/pegawai kepada Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer unit kerja pemohon. (4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Biro Pengamanan, Sekretariat Militer melaksanakan penelitian dan/atau wawancara kepada pemohon yang mengajukan TPP pejabat/pegawai untuk menentukan berhak atau tidaknya penggunaan TPP pejabat/pegawai. (5) Dalam hal pemohon dinyatakan berhak menggunakan TPP pejabat/pegawai, Biro Pengamanan, Sekretariat Militer /pegawai beserta kartu pemegang TPP. (6) Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer /pegawai beserta kartu pemegang TPP yang telah ditandatangani oleh Sekretaris Militer mana dimaksud pada ayat (1). (7) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menyampaikan TPP pejabat/pegawai dan kartu pemegang TPP kepada pimpinan unit kerja pemohon. Pasal 9 Penggunaan TPP pejabat/pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, diatur sebagai berikut: a. TPP warna merah untuk pejabat/pegawai yang intensitas tugasnya sering berada di lingkungan Ring I; dan b. TPP warna hijau untuk pejabat/pegawai yang bertugas terkait langsung menangani pekerjaan atau kegiatan di lingkungan a termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan. BAB III MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAB III TPP KUNJUNGAN KE LUAR NEGERI Pasal 10 (1) Pimpinan unit kerja yang menangani keprotokolan pada Sekretariat Presiden dan/atau Sekretariat Wakil mengajukan permohonan untuk mendapatkan TPP kunjungan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b kepada Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer t kerja yang memiliki kewenangan/menangani bidang administrasi kepegawaian di Sekretariat . (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan daftar rencana rombongan kunjungan ke luar negeri. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer egeri dan menyampaikan TPP kunjungan ke luar negeri kepada pimpinan unit kerja yang menangani keprotokolan pada Sekretariat Presiden dan/atau Sekretariat Wakil Presiden. (4) Penyampaian TPP kunjungan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan berita acara serah terima peminjaman TPP kunjungan ke luar negeri yang ditandatangani oleh Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer enangani keprotokolan pada Sekretariat Presiden dan/atau Sekretariat Wakil Presiden.
(5) Pimpinan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA (5) Pimpinan unit kerja yang menangani keprotokolan pada Sekretariat Presiden dan/atau Sekretariat Wakil uar negeri yang telah diterbitkan oleh Sekretariat Militer /pegawai pada unit organisasi atau masing-masing unit kerja yang akan melaksanakan tugas kunjungan ke luar negeri. (6) Pendistribusian TPP kunjungan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilengkapi dengan tanda terima dan tanda pengembalian TPP kunjungan ke luar negeri yang ditandatangani oleh pejabat/pegawai pada unit kerja yang menangani keprotokolan pada Sekretariat Presiden dan/atau Sekretariat Wakil dan penerima TPP kunjungan ke luar negeri. Pasal 11 Penggunaan TPP kunjungan ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, diatur sebagai berikut: a. TPP warna merah untuk rombongan resmi; b. TPP warna hijau untuk rombongan pendukung; c. TPP warna coklat muda untuk rombongan awak moda transportasi milik negara; d. TPP warna kuning untuk tim pendahulu; dan e. TPP warna putih untuk rombongan tim media. Pasal 12 (1) Dalam hal pemegang TPP kunjungan ke luar negeri telah kembali dari kunjungan luar negeri, maka pemegang TPP kunjungan ke luar negeri harus mengembalikan TPP kunjungan ke luar negeri kepada pejabat/pegawai pada unit kerja yang menangani keprotokolan pada Sekretariat Presiden dan/atau Sekretariat Wakil nah air.
(2) Pimpinan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA (2) Pimpinan unit kerja yang menangani keprotokolan pada Sekretariat Presiden dan/atau Sekretariat Wakil negeri kepada Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer 1 (satu) hari kerja sejak TPP kunjungan ke luar negeri diterima dengan tembusan kepada pimpinan unit kerja yang memiliki kewenangan/menangani bidang administrasi kepegawaian di Sekretariat dan/atau Sekretariat Wakil Presiden. BAB IV TPP PASUKAN PENGAMANAN 13 (1) Pengajuan Permohonan untuk mendapatkan TPP Pasukan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c diajukan oleh Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan , Sekretariat Militer Presiden. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan daftar nominatif personel Pasukan Pengamanan amanan Presiden. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer sukan Pengamanan kepada Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan Presiden. (4) Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan mendistribusikan TPP Pasukan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 14 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 14 (1) Penggunaan TPP Pasukan Pengamanan 2 ayat (1) huruf c, diatur sebagai berikut: a. TPP warna merah untuk anggota Pasukan Pengamanan yang bertugas melaksanakan pengamanan langsung secara fisik terhadap ; dan b. TPP warna hijau untuk anggota Pasukan Pengamanan yang bertugas melaksanakan pengamanan langsung secara fisik terhadap ona C. (2) Penentuan Zona A, Zona B, dan Zona C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Komandan Pasukan Pengamanan Presiden. BAB V TPP PENGAMANAN TAMU NEGARA Pasal 15 (1) Pengajuan permohonan untuk mendapatkan TPP pengamanan tamu negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d serta perizinan penggunaan senjata api diajukan oleh Kementerian Luar Negeri kepada Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer ijen Strategis Tentara Nasional Indonesia dan Pasukan Pengamanan Presiden. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan daftar rencana kebutuhan TPP pengamanan tamu negara untuk TPP pengamanan tamu negara.
(3) Berdasarkan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA (3) Berdasarkan tembusan permohonan kepada Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan rekomendasi terkait jumlah pucuk senjata yang akan diizinkan oleh Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia. (4) Berdasarkan rekomendasi Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer ngamanan tamu negara kepada Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan Presiden. (5) Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan mendistribusikan TPP pengamanan tamu negara sesuai dengan nama personel, nomor paspor, jenis senjata, nomor senjata, dan jumlah peluru. Pasal 16 Penggunaan TPP pengamanan tamu negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d, diatur sebagai berikut: a. TPP warna biru untuk pengamanan tamu negara tidak bersenjata; dan b. TPP warna hijau untuk pengamanan tamu negara bersenjata. Pasal 17 (1) Dalam hal pemegang TPP pengamanan tamu negara telah selesai melakukan kunjungan, maka pemegang TPP pengamanan tamu negara harus mengembalikan TPP pengamanan tamu negara kepada Pasukan Pengamanan u negara.
(2) Asisten MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA (2) Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan menyampaikan TPP pengamanan tamu negara kepada Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer 1 (satu) hari kerja sejak TPP pengamanan tamu negara diterima. BAB VI KEHILANGAN, KERUSAKAN, DAN PENARIKAN TPP DAN/ATAU KARTU PEMEGANG TPP Bagian Kesatu Kehilangan TPP dan/atau Kartu Pemegang TPP
PASAL 18
BAB VI: KEHILANGAN, KERUSAKAN, DAN | Bagian Kesatu - Kehilangan TPP dan/atau
Dalam hal TPP dan/atau kartu pemegang TPP hilang, maka pemegang TPP dan/atau kartu pemegang TPP wajib melaporkan kehilangan kepada serendah-rendahnya pimpinan unit kerja masing-masing di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Dewan Pertimbangan Presiden, Kantor Staf Presiden, atau pimpinan satuan masing-masing untuk di lingkungan Pasukan Pengamanan Presiden.
PASAL 19
BAB VI: KEHILANGAN, KERUSAKAN, DAN | Bagian Kesatu - Kehilangan TPP dan/atau
(1) Dalam hal TPP hilang, maka laporan kehilangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus disertai dengan kartu pemegang TPP yang bersangkutan serta data pendukung berupa surat keterangan kehilangan yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyebutkan kehilangan TPP.
(2) Dalam MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA (2) Dalam hal kartu pemegang TPP hilang, maka laporan kehilangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus disertai dengan TPP yang bersangkutan serta data pendukung berupa surat keterangan kehilangan yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyebutkan kehilangan kartu pemegang TPP. (3) Dalam hal TPP dan kartu pemegang TPP hilang, maka laporan kehilangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 harus disertai dengan data pendukung berupa surat keterangan kehilangan yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyebutkan kehilangan TPP dan kartu pemegang TPP.
PASAL 20
BAB VI: KEHILANGAN, KERUSAKAN, DAN | Bagian Kesatu - Kehilangan TPP dan/atau
(1) Pimpinan unit kerja/pejabat yang menerima laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 menyampaikan surat/memorandum permohonan penggantian TPP dan/atau kartu pemegang TPP dengan melampirkan laporan kehilangan TPP dan/atau kartu pemegang TPP beserta data pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 kepada: a. pimpinan unit kerja yang memiliki kewenangan/membidangi administrasi kepegawaian pada masing-masing unit organisasi/instansi, untuk TPP pejabat/pegawai; atau b. Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan kan Pengamanan Presiden, untuk TPP Pasukan Pengamanan .
(2) Berdasarkan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA (2) Berdasarkan laporan dan bukti kehilangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan unit kerja yang memiliki kewenangan/membidangi administrasi kepegawaian pada masing-masing unit organisasi/instansi atau Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan Pengamanan ggantian TPP dan/atau kartu pemegang TPP yang ditujukan kepada Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer Presiden. (3) Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer rmohonan penggantian TPP dan/atau kartu pemegang TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer aimana dimaksud pada ayat (3) kepada Sekretaris Militer Presiden. (5) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memuat antara lain rekomendasi atas permohonan penerbitan TPP dan/atau kartu pemegang TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Rekomendasi atas permohonan penerbitan TPP dan/atau kartu pemegang TPP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa: a. menyetujui permohonan penerbitan TPP dan/atau kartu pemegang TPP; b. menyetujui permohonan penerbitan TPP dan/atau kartu pemegang TPP dengan persyaratan; atau c. menolak permohonan penerbitan TPP dan/atau kartu pemegang TPP. (7) Sekretaris Militer ohonan penggantian TPP dan/atau kartu pemegang TPP dengan mempertimbangkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
PASAL 21
BAB VI: KEHILANGAN, KERUSAKAN, DAN | Bagian Kesatu - Kehilangan TPP dan/atau
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 21 (1) Dalam hal terjadi kehilangan TPP kunjungan ke luar negeri pada saat pelaksanaan kegiatan kunjungan luar negeri, pemegang TPP kunjungan ke luar negeri wajib melaporkan kepada petugas keprotokolan Sekretariat Presiden dan/atau Sekretariat Wakil Presiden. (2) Pimpinan unit kerja yang menangani keprotokolan pada Sekretariat Presiden dan/atau Sekretariat Wakil wajib melaporkan kehilangan TPP ke kunjungan luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer Presiden. Bagian Kedua Kerusakan TPP dan/atau Kartu Pemegang TPP
PASAL 22
BAB VI: KEHILANGAN, KERUSAKAN, DAN | Bagian Kedua - Kerusakan TPP dan/atau
(1) Dalam hal TPP dan/atau kartu pemegang TPP rusak, maka pemegang TPP dan/atau kartu pemegang TPP wajib melaporkan kerusakan kepada pimpinan unit kerja masing-masing di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, Sekretariat Kantor Staf Presiden, atau pimpinan satuan masing-masing untuk di lingkungan Pasukan Pengamanan Presiden. (2) Laporan kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus disertai dengan TPP dan/atau kartu pemegang TPP yang rusak. (3) Pimpinan unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meneruskan laporan kerusakan TPP dan/atau kartu pemegang TPP beserta TPP dan/atau kartu pemegang TPP yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada:
a. pimpinan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA a. pimpinan unit kerja yang memiliki kewenangan/membidangi administrasi kepegawaian pada masing-masing unit organisasi/instansi, untuk TPP pejabat/pegawai; atau b. Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan kan Pengamanan Presiden, untuk TPP Pasukan Pengamanan Presiden. (4) Berdasarkan laporan dan bukti kerusakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan unit kerja yang memiliki kewenangan/membidangi administrasi kepegawaian pada masing-masing unit organisasi/instansi atau Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan Pengamanan /atau kartu pemegang TPP yang ditujukan kepada Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer Presiden. (5) Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer gaimana dimaksud ayat (4) dengan mengganti TPP dan/atau kartu pemegang TPP yang baru.
PASAL 23
BAB VI: KEHILANGAN, KERUSAKAN, DAN | Bagian Kedua - Kerusakan TPP dan/atau
(1) Dalam hal terjadi kerusakan TPP kunjungan ke luar negeri pada saat pelaksanaan kegiatan kunjungan luar negeri, maka pemegang TPP kunjungan ke luar negeri wajib melaporkan kepada petugas keprotokolan Sekretariat Presiden dan/atau Sekretariat Wakil Presiden. (2) Pimpinan unit kerja yang menangani keprotokolan pada Sekretariat Presiden dan/atau Sekretariat Wakil ungan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer Presiden.
PASAL 24
BAB VI: KEHILANGAN, KERUSAKAN, DAN | Bagian Kedua - Kerusakan TPP dan/atau
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 24 (1) Dalam hal terjadi kerusakan TPP pengamanan tamu negara pada saat pelaksanaan kegiatan kunjungan tamu negara, maka pemegang TPP pengamanan tamu negara wajib melaporkan kepada Pasukan Pengamanan Presiden. (2) Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan gamanan tamu negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer Presiden. Bagian Ketiga Penarikan TPP dan/atau Kartu Pemegang TPP
PASAL 25
BAB VI: KEHILANGAN, KERUSAKAN, DAN | Bagian Ketiga - Penarikan TPP dan/atau
(1) Dalam hal pemegang TPP pejabat/pegawai pindah tugas, maka pemegang TPP pejabat/pegawai harus mengembalikan TPP pejabat/pegawai beserta kartu pemegang TPP kepada pimpinan unit kerja yang bersangkutan dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak menerima surat keputusan pindah tugas atau berita acara pelantikan. (2) TPP pejabat/pegawai beserta kartu pemegang TPP pindah tugas yang sudah berada pada pimpinan unit kerja, akan dilakukan penarikan oleh unit kerja yang memiliki kewenangan/menangani bidang administrasi kepegawaian pada masing-masing unit organisasi/ instansi dalam waktu paling lambat 1 (satu) hari sejak TPP pejabat/pegawai diterima oleh pimpinan unit kerja.
(3) Pimpinan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA (3) Pimpinan unit kerja yang memiliki kewenangan/menangani bidang administrasi kepegawaian pada masing-masing unit organisasi/instansi harus menyampaikan TPP pejabat/pegawai beserta dan kartu pemegang TPP kepada Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer 1 (satu) hari kerja sejak TPP pejabat/pegawai beserta kartu pemegang TPP diterima.
PASAL 26
BAB VI: KEHILANGAN, KERUSAKAN, DAN | Bagian Ketiga - Penarikan TPP dan/atau
(1) Dalam hal pemegang TPP pejabat/pegawai telah mencapai batas usia pensiun, maka unit kerja yang memiliki kewenangan/menangani bidang administrasi kepegawaian pada masing-masing unit organisasi/ instansi melakukan penarikan TPP pejabat/pegawai beserta kartu pemegang TPP kepada pimpinan unit kerja pejabat/pegawai bersangkutan bersamaan dengan penyerahan Kartu Identitas Pensiun yang bersangkutan. (2) Pimpinan unit kerja yang memiliki kewenangan/menangani bidang administrasi kepegawaian pada masing-masing unit organisasi/ instansi harus menyampaikan TPP pejabat/pegawai beserta dan kartu pemegang TPP kepada Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer 1 (satu) hari kerja sejak TPP pejabat/pegawai beserta kartu pemegang TPP diterima.
PASAL 27
BAB VI: KEHILANGAN, KERUSAKAN, DAN | Bagian Ketiga - Penarikan TPP dan/atau
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 27 (1) Dalam hal pemegang TPP dan kartu pemegang TPP meninggal dunia atau menggunakan TPP atau kartu pemegang TPP tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, maka pimpinan unit kerja di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, Sekretariat Kantor Staf Presiden, atau pimpinan satuan masing-masing untuk di lingkungan Pasukan Pengamanan unit kerja yang memiliki kewenangan/membidangi administrasi kepegawaian pada masing-masing unit organisasi/ instansi atau Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan Presiden. (2) Pimpinan unit kerja yang memiliki kewenangan/ membidangi administrasi kepegawaian pada masing- masing unit organisasi atau Asisten Intelijen Pasukan Pengamanan menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer Presiden. (3) Kepala Biro Pengamanan, Sekretariat Militer maksud pada ayat (1) kepada Sekretaris Militer Presiden. (4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Militer P atau kartu pemegang TPP.
PASAL 28
BAB VI: KEHILANGAN, KERUSAKAN, DAN | Bagian Ketiga - Penarikan TPP dan/atau
Mekanisme permohonan dan penarikan/pengembalian TPP dan kartu pemegang TPP ditetapkan oleh Sekretariat Militer Presiden. Bab VII MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 29
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
TPP pejabat/pegawai warna merah yang sudah ada
sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap
berlaku sampai dengan diterbitkan TPP pejabat/pegawai
warna merah dan kartu pemegang TPP yang sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
PASAL 30
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Mekanisme penarikan/pengembalian TPP pejabat/pegawai warna merah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ditetapkan oleh Sekretaris Militer Presiden. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 31
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Tanda Pengenal Pin di Lingkungan Istana Kepresidenan Republik Indonesia (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 32
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 32 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.