Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
Dalam Peraturan :
1. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah unsur dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang berjumlah 5 (lima) orang yang bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas diberikan Hak Keuangan
dan Fasilitas Lainnya setiap bulan.
PASAL 3
(1) Ketua dan Anggota Dewan Pengawas diberikan Hak
Keuangan yang meliputi Gaji Pokok, T\rnjangan Jabatan,
dan Tunjangan Kehormatan setiap bulan.
(2) Besaran Hak Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
a. Gaji Pokok:
1. Ketua sebesar Rp5.040.000,O0 (lima juta empat
puluh ribu rupiah).
2. Anggota sebesar Rp4.62O.0OO,0O (empat juta enam
ratus dua puluh ribu rupiah).
b.T\:njangan
A
b. Tunjangan Jabatan:
1. Ketua sebesar Rp5.5OO.OO0,00 (lima juta lima ratus
. ribu rupiah).
2. Anggota sebesar Rp5.5OO.O0O,0O (lima juta lima
ratus ribu rupiah).
c. Tunjangan Kehormatan:
1. Ketua sebesar Rp2.396.000,0O (dua juta tiga ratus
sembilan puluh enam ribu rupiah).
2. Anggota sebesar Rp2.3I4.O0O,O0 (dua juta tiga ratus
empat belas ribu rupiah).
(3) Ketua dan Anggota Dewan Pengawas juga diberikan
T\.rnjangan Keluarga dan Tunjangan Beras sesuai
ketentuan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
PASAL 4
(1) Selain Hak Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3, Ketua dan Anggota Dewan Pengawas diberikan Fasilitas
Lainnya setiap bulan sebagai berikut:
a. T\rnjangan Perumahan:
1. Ketua sebesar Rp37.750.00O,O0 (tiga puluh tujuh
juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
2. Anggota sebesar Rp34.900.OOO,0O (tiga puluh empat
juta sembilan ratus ribu rupiah).
b. Tunjangan Transportasi:
1. Ketua sebesar Rp29.546.O00,OO (dua puluh sembilan
juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah).
2. Anggota sebesar Rp27.330.00O,OO (dua puluh tujuh
juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
c. Ttnjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa:
1. Ketua sebesar Rp16.325.000,00 (enam belas juta tiga
ratus dua puluh lima ribu rupiah).
2. Anggota sebesar Rp16.325.000,OO (enam belas juta
tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah).
d.T\rnjangan
A
d. Tunjangan Hari Tua:
1. Ketua sebesar Rp8.063.500,00 (delapan juta enam
puluh tiga ribu lima ratus rupiah).
2. Anggota sebesar Rp6.807.250,00 (enam juta delapan
ratus tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah).
(2) Besarnya T\rnjangan Perumahan dan T\rnjangan
Transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dan huruf b diterimakan langsung secara tunai kepada
yang bersangkutan.
(3) Tunjangan Asuransi Kesehatan dan Jiwa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c dan Tunjangan Hari T\ra
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, dibayarkan
kepada lembaga penyelenggara asuransi dan dana pensiun
yang ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Komisi
Pemberantasan Korupsi atau pejabat yang ditunjuk yang
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(a) Pemberian T\.rnjangan Hari Tua bagi Ketua dan Anggota
Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d merupakan pengganti hak pensiun.
PASAL 5
(1) Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diberikan terhitung
mulai tanggal yang bersangkutan mengucapkan
sumpah/janji menurut agamanya di hadapan .
(2) Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya dihentikan ketika
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas berhenti atau
diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 6
(1) Besaran Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua
dan Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dan Pasal 4 bersifat bersih (netto).
(2) Hak
A
(21 Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bersifat bersih (netto)
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan Hak
Keuangan dan Fasilitas Lainnya yang diterima oleh Ketua
dan Anggota Dewan Pengawas setelah dipotong pajak.
(3) Pajak yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dibebankan pada Sekretariat Jenderal Komisi
Pemberantasan Korupsi.
PASAL 7
(1) Ketua dan/atau Anggota Dewan Pengawas yang menjadi
tersangka suatu tindak pidana kejahatan, diberhentikan
sementara dari jabatannya.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh .
(3) Bagi Ketua dan Anggota yang menjadi tersangka
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
penghasilan sebesar 75oh (tujuh puluh lima persen) dari
penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(4) Tunjangan Perumahan, Tunjangan Asuransi Kesehatan
dan Jiwa, dan T\rnjangan Hari Tua tetap dibayarkan
kepada tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Penghasilan dan T\.rnjangan Perumahan, T\rnjangan
Asuransi Kesehatan dan Jiwa, dan Tunjangan Hari T\ra
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41
diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak Ketua
dan Anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan
diberhentikan sementara.
(6) Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dihentikan apabila
sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum
tetap yang menyatakan bahwa Ketua dan/atau Anggota
Dewan Pengawas yang bersangkutan bersalah melakukan
tindak pidana kejahatan.
PASAL 8
A REPUBLTK INDONESIA Pasal 8
(1) Dalam hal Ketua dan/atau Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka a dan/atau Anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan paling lambat 3O (tiga puluh) hari sejak putusan diterima oleh Presiden.
(2) Setelah dinyatakan aktif kembali, Ketua dan/atau Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipulihkan Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya berupa:
a. Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya dibayarkan kembali secara penuh sejak tanggal pengaktifan kembali; dan
b. Kekurangan Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya yang belum diterima selama diberhentikan sementara, harus dibayarkan.
PASAL 9
(1) Dalam hal Ketua dan/atau Anggota Dewan Pengawas
berasal dari Pegawai Negeri Sipil, maka penerimaan
pensiun tidak diperhitungkan sebagai Hak Keuangan dan
Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan/atau Anggota Dewan
Pengawas.
(21 Dalam hal Ketua dan/atau Anggota Dewan Pengawas
berasal dari Pejabat Negara yang telah pensiun maka
pembayaran pensiun dihentikan pada akhir bulan setelah
pengucapan sumpah.
(3) Pembayaran kembali pensiun yang dihentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terhitung mulai
bulan berikutnya sejak yang bersangkutan diberhentikan
atau berakhir masa jabatannya sebagai Ketua dan/atau
Anggota Dewan Pengawas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang- undangan.
PASAL 10
A
Pasal 10
(1) Kepada Ketua dan Anggota Dewan Pengawas yang
melakukan perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun
luar negeri diberikan Fasilitas Perjalanan Dinas.
(21 Fasilitas Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) setara dengan fasilitas perjalanan dinas Jabatan
Pimpinan Tinggi Madya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 11
Pemberian Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
PASAL 12
Ketua dan Anggota Dewan Pengawas diberikan Jaminan
Keamanan dan Bantuan Hukum.
PASAL 13
(1) Ketua dan Anggota Dewan Pengawas memperoleh Jaminan
Keamanan terkait dengan pelaksanaan tugas dan
kewenangannya.
(21 Jaminan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan selama menjabat sebagai Ketua dan Anggota
Dewan Pengawas.
(3) Jaminan Keamanan diberikan dalam bentuk:
a. tindakan pengawalan termasuk terhadap suami/istri
dan anak; dan/atau
b. perlengkapan keamanan, termasuk yang dipasang di
tempat kediaman serta kendaraan yang dikendarainya.
(4) Jaminan .
A
(4) Jaminan Keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Jaminan Keamanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
PASAL 14
(1) Bantuan Hukum diberikan kepada Ketua dan Anggota
Dewan Pengawas yang menghadapi masalah hukum dalam
rangka pelaksanaan tugas dan wewenang atau perintah
kedinasan.
(2) Bantuan Hukum diberikan danf atau dikoordinasikan oleh
unit kerja yang membidangi hukum di lingkungan
Sekretariat Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Bantuan Hukum diberikan dalam bentuk:
a. Konsultasi hukum;
b. Pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan;
dan/atau
c. Beracara di persidangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Bantuan Hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
PASAL 15
Peraturan dangkan. A Agar