PP NOMOR 62 TAHUN 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2018 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-10-26
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2020:62
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah
Nomor 3 Tahun 2Ol8 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada
Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 3, )' diubah sebagai
berikut:
1. Ketentuan dalam huruf A angka I
Lampiran
ditambahkan 2 (dua) angka, yakni angka 5 dan angka 6,
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.
2. Ketentuan dalam angka IV Lampiran ditambahkan 1
(satu) huruf, yakni huruf P, sehingga menjadi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Pemerintah ini.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 5

Naskah pasal.

PASAL 8

ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2Ol8 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan; Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 147, a51; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetorarr Penerimaan Negara Bukan Pajak (, .694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahlun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaah Negara Bukan Pajak (, ; c Mengingat 2 1 3 A

4. Peraturan 4 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan (, ); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2OI8 TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2Ol8 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 3, )' diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan dalam huruf A angka I Lampiran ditambahkan 2 (dua) angka, yakni angka 5 dan angka 6, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

2. Ketentuan dalam angka IV Lampiran ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf P, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Menetapkan A Agar REPUEUK INDONESIA