PP NOMOR 63 TAHUN 2020

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSEROAN) PT PERMODALAN NASIONAL MADANI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-11-02
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2020:63
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negai'a Republik Indonesia melakukan periambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara. Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Rangka Pengemb€rngan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.

PASAL 2

(1) Nilai penambahan peiryertaan nrodal negara seb.agaimana
climaksud
dalam
Pasal
1
sebesar
Rp1.5O0.OO0.0O0.OO0,O0 (satu triliun lima ratui miliar
rl.piah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumb.er dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Arrggaran 2O2O
sebagairnana ditetapkan kembali dalam Perubahan
Postur d-an Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2O2O.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2971; Undang-Llndang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara.. (Lembaran Negara'Republik Indonesia Tahun 2OA4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norror a355); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2Ol9 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2A2O (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Otg Nomor ' 198, Tambahan Lemba,ran Nelara Republik Indonesia Nomor 6a10); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturhn Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuanga.n untuk Penanganan Pandemi Corona Vints Disease 2019 (COVID-19) danlatau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 134, Tambahan Lembaran Nbgara Republik Indonesia Nomor o516); Mengingat : 1 2 3 4 5 A

6. Peraturan . 6 REFUELIK INDONESIA Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor Ll6, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (, ); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O2O tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penahganan Pandemi Corona.Vints Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Memhatrayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 131, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6514) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O2O tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O2O tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Diiease 20 1 9 (COVID- 1 9) dan / atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 186, a21; 7 A MEMUTUSKAN Menetapkan MEMUTUSi(AN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERMODALAN NASIONAL MADA}{I. Pasal 1 Negai'a Republik Indonesia melakukan periambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1999 tentang Penyertaan Modal Negara. Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Dalam Rangka Pengemb€rngan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Pasal 2

(1) Nilai penambahan peiryertaan nrodal negara seb.agaimana climaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp1.5O0.OO0.0O0.OO0,O0 (satu triliun lima ratui miliar rl.piah).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumb.er dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Arrggaran 2O2O sebagairnana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur d-an Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O. Pasal 3 Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUELTK INOONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik