PP NOMOR 64 TAHUN 2020

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENGEMBANGAN PARIWISATA INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-11-06
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2020:64
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penarnbahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusatraan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Pengembangan Pariwisata Bali.

PASAL 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar RpSOO.0OO.OO0.000,00
(lima ratus miliar rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagairnana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O
sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan
Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2O2O.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2Ol9 tentang Anggaran Pendapatan dan Belarga Negara Tahun Anggaran 2O2O (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20lg Nomor 198, afi); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang penetapan Peratrrran Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9l danlatau Dalam Rangkh Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabititas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 134, ); A

6. Peraturan 6 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OO5 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2A16 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (, ); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O2O tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Panderni Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dani atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekoncmi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 13 1 , ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O2O tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O2O tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasionai Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapr Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 186, a\; 7 A MEMUTUSI(A.N Menetapkan PRES IDEN REFUELIK INDONESIA MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENGEMBANGAN PARIWISATA INDONESIA. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penarnbahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusatraan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Pariwisata Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1972 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Pengembangan Pariwisata Bali. Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar RpSOO.0OO.OO0.000,00 (lima ratus miliar rupiah).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagairnana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O. Pasal 3 Peraturan Pemerintah diundangkan. irei mulai berlaku pada tanggal A Agar Agar setiap pengundarlgan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik