PASAL 1
Negara Republik Indonesia melakukan penarnbahan penyertaan modal ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2Ol2 tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia.
PASAL 2
(1) Nilai penambahan penyertaan rnodal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp9O4.692.510.333,2O
(sembilan ratus empat miliar enam ratus sembilan puluh
dua juta lima ratus sepuluh ribu tiga ratus tiga puluh tiga
rupiah dua puluh sen).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaima.na
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
Milik Negara pada Kementerian Perhubungan yang
pengadaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 1999 I 2OOO, 2OO2, 2003,
2OA4, 2OO7, 2OOB, 2OO9, dan 2OlO dengan rincian
sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 3
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar A REPUBLTK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik