PP NOMOR 66 TAHUN 2020

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-11-10
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2020:66
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:

a. jasa penyiaran;

b. jasa digitalisasi penyiaran;

c. jasa pendidikan dan pelatihan pertelevisian;

d. jasa sertifikasi profesi penyiaran televisi;

e. jasa penggunaan sarana dan prasarana untuk siaran dan nonsiaran sesuai dengan tugas dan fungsi;

f. jasa produksi program;

g. jasa multipleksing; dan

h. royalti atas hak kekayaan intelektual produksi program. (21 Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f sampai dengan huruf h dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.

(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. A

PASAL 2

FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 2
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan
huruf b selain tercantum dalam lampiran Peraturan
Pemerintah ini dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak
kerja sama.
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai
nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

PASAL 3

Kontrak kerja sama pada jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a,
huruf b, dan huruf f dapat berupa dukungan layanan.

PASAL 4

Tarif kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) huruf g dihitung berdasarkan formula sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
tata cara perhitungan tarif sewa saluran siaran pada
penyelenggaraan multipleksing.

PASAL 5

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c dan
huruf d tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan
transportasi.
(2) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada
Wajib Bayar.

PASAL 6

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,0O (nol rupiah) atau 0% (nol persen). A

(2) Ketentuan REPUEUK INDONESIA (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) diatur dengan peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

PASAL 7

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.

PASAL 8

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, kontrak kerja sama yang sudah dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia dengan Wajib Bayar atau mitra sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak kerja sama.

PASAL 9

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 199, l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. A Agar REPUBUK INDONESTA