PP NOMOR 67 TAHUN 2020

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-11-17
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2020:67
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembirlaan Usaha Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Repubtik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2O2O tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional. '

PASAL 2

(1) Nilai penambahan- penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar pating
banyak Rp268.017.000.000,00 (dua ratus enam puluh
delapan miliar tujuh belas juta rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O
melalui konversi piutang pokok negara berupa
Subsidiary Loan Agreemen (SLA) pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha
Indonesia berdasarkan Perjanjian Penerusan
Pinjaman I SubsidiarE Loan Agreement (SLA) Nomcr
SLA-919 lDP3l 1996 tanggal 12 Desember 1996
sebagaimana telah diiibah dengan:
a. Perjanjian Perubahan (Amandemen) Nomor AMA-
322 I SLA-9 19 I DP3 I 2OO8 tanggal 1 3 Juni 2008;
dan
b. Perjanjian Perubahan (Amandemen) Nomor AMA-
506/SLA-919/DSMI l2Ol9 tanggal 13 Desember
2019.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Repubiik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, ); UnJang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaha,raan Negara (Lembaran Negara Republik Indcnesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2Ol9 teritang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI9 Nomor 198, a10); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Taia Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Re$ublik Indonesia Tahun 2005 Nomor 116, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan IVIodal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA. A Pasal 1 Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembirlaan Usaha Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Repubtik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2O2O tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1973 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Pengembangan Usaha Swasta Nasional. ' Pasal 2

(1) Nilai penambahan- penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar pating banyak Rp268.017.000.000,00 (dua ratus enam puluh delapan miliar tujuh belas juta rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O melalui konversi piutang pokok negara berupa Subsidiary Loan Agreemen (SLA) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia berdasarkan Perjanjian Penerusan Pinjaman I SubsidiarE Loan Agreement (SLA) Nomcr SLA-919 lDP3l 1996 tanggal 12 Desember 1996 sebagaimana telah diiibah dengan:

a. Perjanjian Perubahan (Amandemen) Nomor AMA- 322 I SLA-9 19 I DP3 I 2OO8 tanggal 1 3 Juni 2008; dan

b. Perjanjian Perubahan (Amandemen) Nomor AMA- 506/SLA-919/DSMI l2Ol9 tanggal 13 Desember 2019. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUELIK TNDONESIA