PP NOMOR 68 TAHUN 2020

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK RADIO REPUBLIK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-11-17
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2020:68
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:

a. jasa penyiaran;

b. jasa pendidikan dan pelatihan;

c. jasa sertifikasi kompetensi wartawan radio;

d. jasa penggunaan sarana dan prasarana siaran sesuai dengan tugas dan fungsi;

e. jasa digitalisasi penyiaran;

f. jasa produksi program; dan

g. royalti atas kekayaan intelektual produksi penyiaran.

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.

(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

PASAL 2

(1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d,
berupa penempatan alat pada menara staran dilaksanakan
berdasarkan kontrak kerja sama.
A
(21 Tarif

trRESIDEN
REFUEUK INDONESIA
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nominal
yang tercanturn dalarn kontrak kerja sama.

PASAL 3

(L) .Ienis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
berupa:
a. jasa penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) huruf a; dan
b. jasa digitalisasi penyiaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e,
selain tercantum cialam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dapat
dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(3) Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa dukungan layanan.

PASAL 4

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa
Jasa Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf a yang dilaksanakan di luar studio sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk
biaya akomodasi, konsumsi, transportasi, dan jasa profesi.
(2) Taril atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa
Jasa Penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) huruf a yang dilaksanakan di dalam studio
sebagaimana tercanturn dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini
tidak termasuk biaya konsumsi dan jasa profesi.
A
(3) Tarif

PRESIDEH
REFUHL|K INDONESIA
(3) Tarif atas jenis Penerirrraan Negara Bukan Pajak berupa:
a. jasa pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b; dan
b. jasa sertifikasi kompetensi wartawan radio
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c,
sebagainrana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini
tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, transportasi,
dan jasa profesi.
(4) Biaya:
a. aliomodasi, konsumsi, transportasi, dan jasa profesi
. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3); dan
b. konsumsi dan jasa profesi sebagaimana dimaksucl
pada ayat (2),
dibebankan kepada Wajib Bayar.

PASAL 5

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini - tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, transportasi,
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Paja,k sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Lembaga Penyiaran
Publix Radio Republik lndonesia dapat menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan kepernimpinan pengawas dan
kepemimpinan administrator bagi Pegawai Negeri Sipil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagairnana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
Peraturarr Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Administrasi Negara.

PASAL 6

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini - tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, transportasi,
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atasjenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagairnana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) A

(2) Ketentuan REPUBLIK INDONESTA

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau Oo/o (nol persen) diatur dengan Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia.

(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal'7 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.

PASAL 8

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini - tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, transportasi,
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, perjanjian kerja sama yang sudah dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia dengan Wajib Bayar sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dinyatakan masih tetap berlaku sanipai dengan berakhirnya perjanjian kerja sama.

PASAL 9

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini - tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, transportasi,
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 35, ll, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 10

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini - tidak termasuk biaya akomodasi, konsumsi, transportasi,
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh)
hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
A
Agar