Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola daiam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
2. Pernerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam lJndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia'lahun 1945.
3. Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial poiitik ataur organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, badan hukum publik, dan bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam dan/atau di luar negeri.
4. Pemanfaatan Surnber Daya Alam adalah pemanfaatan bumi, air, udara, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya yang dikuasai oleh negara.
5. Pelayanan adalah segala bentuk penyediaan barang, jasa, atau pelayanan administratif yang menjadi tanggung jawab Pemerintah, baik cialam pemenuhan kebutuhan masSrarakat maupun pelaksaitaan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
6. Pengelolaan REPUEUK INDONESIA
6. Pcngelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan adalah per:gelolaan atas kekayaan negara yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dijadikan penyertaan modal negara atau perolehan lain yang sah.
7. Pengelolaan Barang Milik Negara adalah kegiatan penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara atau berasal dari perolehan lain yang sah.
8. Pengclolaan Dana adalah pengelolaan atas dana Pemerintah yang berasal dari anggaran oendapatan dan belanja negara atau perolehan lain yang sah untuk tujuan tertentu.
9. Hak Negara Lainnya adalah hak negara selain dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam, Pelayanan, Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan, Pengelolaan Barang Miiik Negara, Pcngelolaan Dana, dan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
10. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut dengan
Kementerian adalah perangkat Pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemeiintahan. 1 1. Lembaga aclalah organisasi non-Kementerian dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu bcrdasarkan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S atau peraturan perui:dang-undangan lain.
12. Instansi Pengelola PNBP adalah instansi yang menyelenggarakan pengelolaan PNBP.
13. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan Kementerian/ Lembaga yang bersangkutan.
14. Menteii adalah menteri yang rnenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. A BAB II PRESItrEN REPUEUK INDONESIA BAB II OBJEK, JENIS, DAN TARIF ATAS JT.]NIS PNBP
PASAL 2
BAB II: OBJEK, JENIS, DAN TARIF ATAS JT.]NIS PNBP
(1) Seluruh aktivitas, hal, dan/atau benda, yang menjadi
sumber penerimaan negara di luar pcrpajakan dan hibah
dinyatakan seba.gai objek PNBP.
(21 Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
kriteria:
a. pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah;
b. penggunaan dana yang bersumber dari anggaran
pendapatan dan belanja negara;
c. pengelolaan kekayaan negara; dan/atau
d. penetapan peraturan perundang-undangan.
PASAL 3
BAB II: OBJEK, JENIS, DAN TARIF ATAS JT.]NIS PNBP
(1) Objek PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
meliputi:
a. Pemanfaatan Sumber Daya.Alam;
b. Pelayanan;
c. Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan;
d. Pengelolaan Barang Milik Negara;
e. Pengelolaan Dana; dan
f. Hak Negara Lainnya.
(21 Objek PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci
mcnurut jenis.
(3) Jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan:
€\. Undang-Undang;
b. Peraturan Pemerintah; dan/atau
c. Pcraturan Menteri.
A
PASAL 4
BAB II: OBJEK, JENIS, DAN TARIF ATAS JT.]NIS PNBP
Pasal 4
Tarif atas jenis PNBP berbentuk:
a. tarif spesifik; dan/atau
b. tarif ad ualorem.
PASAL 5
BAB II: OBJEK, JENIS, DAN TARIF ATAS JT.]NIS PNBP
(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan
Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
ayat (1) huruf a diatur dengan Undang-Undang, kontrak,
dan/ atau Peraturan Pemerintah.
(2) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pelayanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b
diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau peraturan
Menteri.
(3) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan
Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c diatur dengan Undang-
Undang dan/atau dalam rapat umum pemegang saham.
(4) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan Barang
Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1)
huruf d diatur dengan Peraturan Pemerintah dan/atau
Peraturan Merrteri.
(5) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari pengelolaan Dana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e
diatur dengan Peraturan Menteri.
(6) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f
diatur dengan Undang-Undang, Peraturan pemerintah,
dan/ atau Peraturan Menteri.
PASAL 6
BAB II: OBJEK, JENIS, DAN TARIF ATAS JT.]NIS PNBP
(1) Pengaturan tarif atas jenis PNBP dengan kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) merupakan pengaturan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Undang- Undang dan/atau Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai jenis PNBP. A
(2) Pengaturan REPUEUK INDONESIA (21 Pengaturan tarif atas jenis PNBP dalam rapat umurn pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) merupakan pengaturan penetapan tarif atas jenis PNBP ),ang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan berupa dividen bagian Pemenntah pada perusahaan perseroan danlatau perseroan terbatas lainnya.
PASAL 7
BAB II: OBJEK, JENIS, DAN TARIF ATAS JT.]NIS PNBP
(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber Daya AIam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) terdiri atas:
a. tar if Pemanfaatan Sumber Daya Alam yang terbarukan; dan
b. tarif Pemanfaatan Sumber terbarukan. Daya Alam yang tak (21 Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam l'asal 5 ayat (2) terdiri atas:
a. tarif Pelayanan dasar; dan
b. tarif Pelayanan nondasar.
(3) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) terdiri atas:
a. tarif surplus Badan bagian Pemerintah;
b. tarif bagian laba Pemerintah pada Badan;
c. tarif bagian Pemerintah dari kelebihan akumulasi cadangan umurri dan cadangan tujuan pada Badan; .1. tarif dividen bagian Pemerintah pada Badan yang berbentuk perusahaan umum, perusahaan perseroan dan/atau perseroan terbatas lainnya; dan
e. tarif Pengelolaan Kekayaan Negara Dipisahkan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A
(4) Tarif REPUEUK TNDONESIA
(4) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) terdiri atas:
a. tarif penggunaan barang milik negara;
b. tarif pemanfaatan barang milik negara; dan
c. tarif pemindahtanganan barang milik negara.
(5) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) terdiri atas:
a. tarif imbal jasa atas pengelolaan uang negara dalam pelaksanaan konsolidasi rekcning bendahara satuan .kerja secara virtual dan penerapan rekening tunggal perbendaharaan;
b. tarif imbal jasa atas pelaksanaan investasi Pemerintah;
c. tarif imbal jasa berupa bunga atau remunerasi atas penempatan uang Pemerintah pada perbankan; dan
d. tarif imbal jasa atas Pengelolaan Dana Pemerintah atau dana perolehan lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6) terdiri atas:
a. tarif denda administratif;
b. taril'pungutan sebagai akibat putusan atau ketetapan pengadilan atau Badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturetn perundang-undangan; dan
c. tarif pungutan atau penerimaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 8
BAB II: OBJEK, JENIS, DAN TARIF ATAS JT.]NIS PNBP
(1) Dalam hal tertentu tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat(2), ayat (4) huruf a, dan ayat (6), dapat diatur dengan Peraturan Menteri. A
(2) Hal REPUBUK INDONESIA
(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. tarif bersifat volatil; dan/atau
b. kebutuhan mendesak.
(3) Tarif bersifat volatil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan tarif yang membutuhkan perubahan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a. tarif di bidang pelatihan selain pelatihan fungsional, pelatihan kepemimpinan, dan pelatihan dasar untuk calon pegawai negeri sipil;
b. tarif di bidang pengujian laboratorium; dan/atau
c. tarif barang/jasa sebagai hasil kegiatan di bidang penelitian, pengembangan, pendidikan, pelatihan, Can/atau pembinaan.
(5) Kebutuhan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b meliputi:
a. kegiatan nasional dan internasional;
b. hasil ratifikasi per.janjian internasional;
c. arahan Presiden;
d. rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan dan/atau instansi pemeriksa PNBP;
e. hasil samping kegiatan Pemerintah; f. perubahan organisasi; dan/atau
g. pelaksanaan putusan arau ketetapan pengadilan atau badan yang memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undan gan.
PASAL 9
BAB II: OBJEK, JENIS, DAN TARIF ATAS JT.]NIS PNBP
(1) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
dan Pasal 8, tarif atas jenis PNBP dapat diatur dengan
Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga sepanjang
diperintahkan oleh:
A
a
Undang-Undang
FRESIDEH
REPUBUK INDONESIA
Undang-Undang; dan / atau
Peraturan Pemerintah.
(2) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terlebih dahulu
men dapat persetujuan Menteri.
BAB III
PERTIMBANGAN DALAM PENYUSUNAN TARIF ATAS
JENIS PNBP
PASAL 10
BAB III: PERTIMBANGAN DALAM PENYUSUNAN TARIF ATAS
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pemanfaatan Sumber
Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1)
disusun dengan mempertimbangkan:
a. nilai manfaat, kadar, atau kualitas surnber daya alam;
b. dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia
usaha, pelestarian alam dan lingkungan, serta sosial
budaya;
c. aspek keadilan; dan/atau
d. kebijakan Pemerintah.
PASAL 11
BAB III: PERTIMBANGAN DALAM PENYUSUNAN TARIF ATAS
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pelayanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat 12) disusun dengan
mem pertimbangkan :
a. dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia
usaha, dan sosial budaya;
b. biaya penyelenggaraan layanan;
c. aspek keadilan; dan/atau
d. kebijakan Pemerintah.
a
b
A
PASAL 12
BAB III: PERTIMBANGAN DALAM PENYUSUNAN TARIF ATAS
FRESIDE!{
REPUBUK INDONESIA
Pasal 12
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan
Negara Dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(3) disusun dengan mempertimbangkan:
a. kebutuhan investasi Badan;
b. kondisi keuangan Badan;
c. operasional Badan; dan/atau
d. kebijakan Pemerintah.
PASAL 13
BAB III: PERTIMBANGAN DALAM PENYUSUNAN TARIF ATAS
(1) Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang
Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4)
disusun dengan mempertimbangkan:
a. nilai guna aset tertinggi dan terbaik; dan/atau
b. kebijakan Pemerintah.
(2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. barang milik negara yang dibeli atau diperoleh atas
beban anggaran pendapatan dan belanja negara; dan
b. barang milik negara yang berasal dari perolehan
lainnya yang sah.
PASAL 14
BAB III: PERTIMBANGAN DALAM PENYUSUNAN TARIF ATAS
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Dana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) disusun dengan
mempertimbangkan:
a. hasil dan manfaat terbaik; danlatau
b. kebijakan Pemerintah.
PASAL 15
BAB III: PERTIMBANGAN DALAM PENYUSUNAN TARIF ATAS
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Hak Negara Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (6) disusun dengan mempertimbangkan:
a. dampak REPUBIJK INDONESIA - li -
a. dampak pengenaan tarif terhadap masyarakat, dunia usaha, dan sosial budaya;
b. aspek keaditan; dan/atau
c. kebilakanPemerintah. BAB IV PENYUSUNAN, EVALUASI, DAN PENETAPAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP Bagian Kesatu Penyusunan dan Penyampaia.n Usulan Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP
PASAL 16
BAB IV: PENYUSUNAN, EVALUASI, DAN PENETAPAN | Bagian Kesatu - Penyusunan dan Penyampaia.n Usulan
(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP men5rusun usulan jenis
dan tarif atas jenrs PNBP.
(2) Dalam menyusun usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pimpinan Instansi
Pe;rgelola PtIBP harus melakukan:
a. upaJra peinyederhanaan jerris dan/a:au tarif atas jenis
PNBP;
b. analisis terhadap efektivitas dan kinerja pengenaan
jenis dan tarif atas jenis PNBP;
c. analisis latar belakang pengenaan jenis dan tarif atas
jenis PNBP beserta dasar kewenangan Instansi
Pengelola PNBP;
d. analisis dasar perhitungan usulan jenis dan tarif atas
. jenis PNBP; dan/atau
c. analisis dampak pengenaan jenis dan tarif atas jenis
l'NBP.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan
usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.
A
PASAL 17
BAB IV: PENYUSUNAN, EVALUASI, DAN PENETAPAN | Bagian Kesatu - Penyusunan dan Penyampaia.n Usulan
trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _12_ Pasal 17
(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP rnenyampaikan usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimarra dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) kepada Menteri selaku pengelola fiskal.
(2) Usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilengkapi dengan dckumen yang berisi tentang dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalara Pasal 10 sampai dengan Pasal 15 dan ketentuan yang harus dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (21.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai dokumen yang harus disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kedua Evaluasi Atas Usulan Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP
PASAL 18
BAB IV: PENYUSUNAN, EVALUASI, DAN PENETAPAN | Bagian Kedua - Evaluasi Atas Usulan Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP
(1) Menteri melakukan evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
(2) Evaluasi atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. evaluasi atas penerapan dasar pertimbangan dalam penyusunan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 15; dan
b. evaluasi atas ketentuan yang harus dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyesuaian dan/atau penyederhanaan atas usulan jenis dan tarif atas jenis PNBP, termasuk pengaturan tarif atas jenis PNBI' sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau Oo/o (nol persen).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaiuasi atas usulan jenis dan tarif atas je nis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Menteri. A Bagian REFUBUK INDONESIA Bagian Ketiga Penyusunan dan Penetapan Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP
PASAL 19
BAB IV: PENYUSUNAN, EVALUASI, DAN PENETAPAN | Bagian Ketiga - Penyusunan dan Penetapan Jenis dan Tarif
(1) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (3), Menteri dapat melakukan:
a. peolusUrian Rancangan Peraturan Pemerintah;
b. penyusllnan dan penetapan Peraturan Menteri; atau
c. pencrbitan surat persetujuan atas penetapan tarif atas
jenis PNBP dengan Peraturan Menteri/Pimpinan
Lembaga,
yang mengatur jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku
pada Instansi Pengelola PNBP.
(2) Berdasarkan surat persetujuan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pimpinan Ihstansi
Pengelola PNBP men1rusun dan menetapkan Peraturan
Menteri/Pirnpinan Lembaga mengenai tarif atas jenis
PNRP.
PASAL 20
BAB IV: PENYUSUNAN, EVALUASI, DAN PENETAPAN | Bagian Ketiga - Penyusunan dan Penetapan Jenis dan Tarif
i1) Dalam hal kebutuhan menctesak berupa arahan <iaiam Pasal 8 ayat (5) huruf c, Menteri menyusun dan mcnetapkan jenis clan tarif atas jenis PNBP.
(2) Dalam penyusunan dan penetapan jenis dan tarif'atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri terlebih dahulu melakukan kocrciinasi dengan Instansi ['engelola PNBP.
(3) Kerentuan mengenai jenis dan tarif' a.tas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri. A BAB V REPUBUK INDONESIA BAB V KOORDINASI ANTARA PIMPINAN INSTANSI PENGELOLA PNBP DAN MENTERI SELAKU PENGELOLA FISKAL
PASAL 21
BAB V: KOORDINASI ANTARA PIMPINAN INSTANSI PENGELOLA PNBP
(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang melakukan
penyusunan Rancangan Undang-Undang atau Rancangan
Peraturan Pemerintah yang memuat pengaturan dan/atau
penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP harus
berkoordinasi dengan Menteri selaku pengelola fiskal.
(21 Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang menjadi wakil
Pemerintah untuk melaksanakan pembahasan bersama
Dewan Penvakilan Rakyat atas Rancangan Undang-
Undang yang memuat pengaturan danf atau penetapan
jenis dan tarif atas jenis PNBP harus berkoordinasi dengan
Menteri selaku pengelola fiskal.
PASAL 22
BAB V: KOORDINASI ANTARA PIMPINAN INSTANSI PENGELOLA PNBP
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP selaku penJrusun
rancangan kontrak yang substansinya terdapat pengaturan
dan/atau penetapan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari
Pemanfaatan Sumber Daya Alam harus berkoordinasi dengan
Menteri selaku pengelola fiskal.
BAB Vi
PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PNBP DENGAN
MEKANISME RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
PASAL 23
BAB VI: PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PNBP DENGAN
Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Kekayaan
Negara Dipisahkan berupa dividen bagian Pemerintah pada
Badan yang berbentuk perusahaan perseroan dan/atau
perseroan terbatas lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (3) huruf d ditetapkan sesuai dengan mekanisme
rapat umum pemegang saham berdasarkan target PNBP yang
ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara
atau perubahan anggaran pendapatan dan belanja negara.
A
BAB VII .
BAB VII
PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PNBP SAMPAI DENGAN
RP0,00 (NoL RUptAH) ATAU 0% (NOL PERSEN)
PASAL 24
BAB VII: PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PNBP SAMPAI DENGAN
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP
dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau
0% (nol persen).
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan,
dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri/Pimpinan
Lembaga.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih
dahuiu mendapat persetujuan Menteri.
BAB VIII
EVALUASI ATAS PELAKSANAAN
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PNBP
PASAL 25
BAB VIII: EVALUASI ATAS PELAKSANAAN
(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Menteri selaku pengelola fiskal melakukan evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP secara berkala paling sedikit setiap 2 (dua) tahun sekali atau sesuai kebutuhan.
(2) Berdasarkan hasil evaluasi dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menyampaikan rekomendasi kepada pimpinan Instansi Pengeloia PNBP. (i]) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menindaklanjuti rekomendasi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2). A
(4) Berdasarkan REPUEUK INDONESIA (41 Berdasarkan hasil evaluasi dari pimpinrrn Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau tindak lanjut atas iekomendasi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan Instansi Pengelola PNtsP dapat:
a. menyusun dan menyampaikan usulan perubahan jenis dan tarif atas jenis PNBP;
b. lrrenJrusun perubahan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga yang mengatur tarif atas jenis PNBP sebagaimana dima.ksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan meminta persetujuan iMenteri selaku pengelola fiska.l; atau
c. menyusun perubahan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pen.genaan tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan RpO,00 (nol rupiah) atau Oo/o (nol perserr) dan meminta persetujuan Menteri selaku pengelola fiskal.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara evaluasi atas pelaksanaan jenis dan tarif atas jenis PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. BAB IX PENGATURAN DAN PENETAPAN TARIF ATAS JENIS PNBP YANG BERASAL DARI PENGELOI,AAN BARANG MII,IK NEGARA BERUPA PEMANFAATAN DAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK NEGARA
PASAL 26
BAB IX: PENGATURAN DAN PENETAPAN TARIF
Pengaturan dan penetapan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari Pengelolaan Barang Milik Negara berupa pernanfaatan dan pemindahtanganah barang milik negara sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 7 ayat (4) huruf b dan huruf c mengacu kepada peratrrran perundang-r"lndangan yang mengatur mengenai Perrgt-lolaan Barang Milik Negara. A BAB X. . REPUBUK INDONESIA BAB X KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 27
BAB X: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Pcraruran Pemerintah ini mulai berlaku:
a. tarif atas jenis PNBP yang telah diatur dalam Peraturan
Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis PNBP
sepanjang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, t-arif atas jenis PNBP tersebut mengikuti
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini;
b. ketentuan mengenai pertimbangan tertentu untuk
pengenaan tarif atas jenis PNBP sampai dengan RpO,OO
(nol rupiah) atau 0% (nol persen) yang telah diatur dalam
Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis
PNBP, dapar mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 Peraturan Pemerintah ini; dan
c. terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur
dan/arau menetapkan jenis dan/atau tarif atas jenis
PNBP harus menyesuaikan dengan pengaturan dalam
Peraturan Pernerintah ini paling lama 3 (tiga) tahun
terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
BAB XI
KETRNTUAN PENUTUP
PASAL 28
BAB XI: KETRNTUAN PENUTUP
Pada saaf Peraturan Pemerintah ini rnulai berlaku seluruh
peraturan perunoang-undangan yang mengatur dan/atau
menetapkan jenis dan/atau t-arif atas jenis PNBP dinyatakan
masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 29
BAB XI: KETRNTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUBUK INDONESIA _18_