PP NOMOR 7 TAHUN 2020

ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-11-16
Total Pasal: 39 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2020:7
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Sekretariat Dewan Pertimbangan jawab kepada Dewan Pertimbangan dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara. (2) Sekretariat Dewan Pertimbangan timbangan Presiden.

PASAL 2

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 2 Sekretariat Dewan Pertimbangan n teknis dan administrasi kepada Dewan Pertimbangan Presiden.

PASAL 3

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Dewan Pertimbangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana program dan anggaran, serta akuntabilitas kinerja di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden; b. pengelolaan dan penyajian data dan informasi kebijakan yang diperlukan Dewan Pertimbangan Presiden; c. pemberian dukungan pelaksanaan sidang, rapat, pertemuan yang diselenggarakan Dewan Pertimbangan Presiden; d. koordinasi dengan instansi pemerintah terkait dan lembaga negara dalam rangka pengumpulan data dan informasi yang diperlukan oleh Dewan Pertimbangan Presiden; e. pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, arsip, dokumentasi, dan kerumahtanggaan di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden; g. penyelenggaraan pelayanan persidangan, keprotokolan, teknologi informasi dan komunikasi, serta hubungan masyarakat di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden; h. pemberian dukungan penyiapan laporan pelaksanaan tugas Dewan Pertimbangan ; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Dewan Pertimbangan Presiden. BAB II MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAB II SUSUNAN ORGANISASI

PASAL 4

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
Sekretariat Dewan Pertimbangan : a. Biro Data dan Informasi; dan b. Biro Umum.

PASAL 5

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
Biro Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan penyajian data dan informasi mengenai kebijakan yang akan, sedang, atau telah dilaksanakan pemerintah, serta permasalahan aktual di bidang substansi kebijakan yang diperlukan Dewan Pertimbangan Presiden, serta kehumasan dan pengelolaan informasi publik.

PASAL 6

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Biro Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, dokumentasi data dan informasi mengenai kebijakan yang akan, sedang, atau telah dilaksanakan pemerintah, serta permasalahan aktual di bidang substansi kebijakan yang diperlukan Dewan Pertimbangan Presiden; b. penyiapan bahan/materi sidang, rapat, pertemuan yang diselenggarakan Dewan Pertimbangan Presiden; c. pelaksanaan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait dan lembaga negara dalam rangka pengumpulan data dan informasi yang diperlukan oleh Dewan Pertimbangan Presiden; d. pelaksanaan dokumentasi sidang, rapat, pertemuan yang diselenggarakan Dewan Pertimbangan Presiden; e. penyiapan laporan pelaksanaan tugas Dewan Pertimbangan ;

f. pelayanan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA f. pelayanan hubungan masyarakat dan pengelolaan informasi publik; g. pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; dan h. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.

PASAL 7

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
Biro Data dan Informasi terdiri atas Kelompok Jabatan
Fungsional.

PASAL 8

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan
penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana program
dan anggaran dan akuntabilitas kinerja, pengelolaan urusan
keuangan,
ketatausahaan,
arsip
dan
dokumentasi,
administrasi
kepegawaian,
organisasi,
tata
laksana,
pengelolaan
barang
milik/kekayaan
negara,
pelayanan
kerumahtanggaan, serta keprotokolan dan persidangan.

PASAL 9

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden; b. penyusunan Perencanaan Kinerja, Perjanjian Kinerja, pengukuran kinerja, pemantauan, dan Laporan Kinerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden; c. pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden; d. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden;

e. pelaksanaan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, arsip dan dokumentasi, administrasi kepegawaian, dan administrasi umum lainnya di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden; f. pengelolaaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden; g. pelayanan kerumahtanggaan di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden; h. pelayanan keprotokolan dan persidangan di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden; dan i. pelaksanaan dukungan administrasi Biro.

PASAL 10

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
Biro Umum terdiri dari atas:
a.
Kelompok Jabatan Fungsional; dan
b.
Bagian Tata Usaha, Rumah Tangga, dan Protokol.

PASAL 11

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Tata Usaha, Rumah Tangga, dan Protokol. - Pasal 11
Bagian
Tata
Usaha,
Rumah
Tangga,
dan
Protokol
mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan,
arsip
dan
dokumentasi,
administrasi
kepegawaian,
organisasi,
tata
laksana,
serta
pengelolaan
barang
milik/kekayaan negara dan barang persediaan, pelayanan
kerumahtanggaan, keprotokolan, dan persidangan.

PASAL 12

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Tata - Usaha,
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Tata Usaha, Rumah Tangga, dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan kebutuhan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pengawasan dan pemeliharaan, pengusulan penghapusan, dan penatausahaan barang milik/kekayaan negara dan barang persediaan di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden;

b. pelayanan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA b. pelayanan kerumahtanggaan di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden; dan c. penyiapan dan pelaksanaan pelayanan keprotokolan dan persidangan di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden.

PASAL 13

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Tata - Usaha,
Bagian Tata Usaha, Rumah Tangga, dan Protokol terdiri atas:
a.
Kelompok Jabatan Fungsional;
b.
Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan
c.
Subbagian Protokol.

PASAL 14

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Tata Usaha, Rumah Tangga, dan Protokol terdiri atas: - a.
(1) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pengawasan dan pemeliharaan, pengusulan penghapusan, dan penatausahaan barang milik/kekayaan negara dan barang persediaan, serta pelayanan kerumahtanggaan dan administrasi umum lainnya di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden.

(2) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan pelayanan keprotokolan dan persidangan di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden.

PASAL 15

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Tata Usaha, Rumah Tangga, dan Protokol terdiri atas: - a.
Struktur organisasi Sekretariat Dewan Pertimbangan 4 sampai dengan Pasal 14 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB III MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAB III KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

PASAL 16 Di

BAB III: KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Naskah pasal.

PASAL 17

ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (, ); 3. Peraturan 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan raturan 96 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden; 4. Peraturan 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara (); 5. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara (); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN. BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 1 (1) Sekretariat Dewan Pertimbangan jawab kepada Dewan Pertimbangan dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara. (2) Sekretariat Dewan Pertimbangan timbangan Presiden. Pasal 2 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 2 Sekretariat Dewan Pertimbangan n teknis dan administrasi kepada Dewan Pertimbangan Presiden. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Dewan Pertimbangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana program dan anggaran, serta akuntabilitas kinerja di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden; b. pengelolaan dan penyajian data dan informasi kebijakan yang diperlukan Dewan Pertimbangan Presiden; c. pemberian dukungan pelaksanaan sidang, rapat, pertemuan yang diselenggarakan Dewan Pertimbangan Presiden; d. koordinasi dengan instansi pemerintah terkait dan lembaga negara dalam rangka pengumpulan data dan informasi yang diperlukan oleh Dewan Pertimbangan Presiden; e. pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, arsip, dokumentasi, dan kerumahtanggaan di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden; g. penyelenggaraan pelayanan persidangan, keprotokolan, teknologi informasi dan komunikasi, serta hubungan masyarakat di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden; h. pemberian dukungan penyiapan laporan pelaksanaan tugas Dewan Pertimbangan ; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Dewan Pertimbangan Presiden. BAB II MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 4 Sekretariat Dewan Pertimbangan : a. Biro Data dan Informasi; dan b. Biro Umum. Pasal 5 Biro Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan penyajian data dan informasi mengenai kebijakan yang akan, sedang, atau telah dilaksanakan pemerintah, serta permasalahan aktual di bidang substansi kebijakan yang diperlukan Dewan Pertimbangan Presiden, serta kehumasan dan pengelolaan informasi publik. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Biro Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, dokumentasi data dan informasi mengenai kebijakan yang akan, sedang, atau telah dilaksanakan pemerintah, serta permasalahan aktual di bidang substansi kebijakan yang diperlukan Dewan Pertimbangan Presiden; b. penyiapan bahan/materi sidang, rapat, pertemuan yang diselenggarakan Dewan Pertimbangan Presiden; c. pelaksanaan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait dan lembaga negara dalam rangka pengumpulan data dan informasi yang diperlukan oleh Dewan Pertimbangan Presiden; d. pelaksanaan dokumentasi sidang, rapat, pertemuan yang diselenggarakan Dewan Pertimbangan Presiden; e. penyiapan laporan pelaksanaan tugas Dewan Pertimbangan ;

f. pelayanan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA f. pelayanan hubungan masyarakat dan pengelolaan informasi publik; g. pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; dan h. pelaksanaan dukungan administrasi Biro. Pasal 7 Biro Data dan Informasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 8 Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana program dan anggaran dan akuntabilitas kinerja, pengelolaan urusan keuangan, ketatausahaan, arsip dan dokumentasi, administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pelayanan kerumahtanggaan, serta keprotokolan dan persidangan. Pasal 9 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden; b. penyusunan Perencanaan Kinerja, Perjanjian Kinerja, pengukuran kinerja, pemantauan, dan Laporan Kinerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden; c. pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden; d. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden;

e. pelaksanaan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, arsip dan dokumentasi, administrasi kepegawaian, dan administrasi umum lainnya di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden; f. pengelolaaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden; g. pelayanan kerumahtanggaan di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden; h. pelayanan keprotokolan dan persidangan di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden; dan i. pelaksanaan dukungan administrasi Biro. Pasal 10 Biro Umum terdiri dari atas: a. Kelompok Jabatan Fungsional; dan b. Bagian Tata Usaha, Rumah Tangga, dan Protokol. Pasal 11 Bagian Tata Usaha, Rumah Tangga, dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, arsip dan dokumentasi, administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan barang persediaan, pelayanan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan persidangan. Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Tata Usaha, Rumah Tangga, dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan kebutuhan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pengawasan dan pemeliharaan, pengusulan penghapusan, dan penatausahaan barang milik/kekayaan negara dan barang persediaan di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden;

b. pelayanan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA b. pelayanan kerumahtanggaan di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden; dan c. penyiapan dan pelaksanaan pelayanan keprotokolan dan persidangan di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden. Pasal 13 Bagian Tata Usaha, Rumah Tangga, dan Protokol terdiri atas: a. Kelompok Jabatan Fungsional; b. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan c. Subbagian Protokol. Pasal 14

(1) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pengawasan dan pemeliharaan, pengusulan penghapusan, dan penatausahaan barang milik/kekayaan negara dan barang persediaan, serta pelayanan kerumahtanggaan dan administrasi umum lainnya di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden.

(2) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan pelayanan keprotokolan dan persidangan di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden. Pasal 15 Struktur organisasi Sekretariat Dewan Pertimbangan 4 sampai dengan Pasal 14 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB III MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAB III KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 16 Di lingkungan Sekretariat Dewan Pertimbangan nal sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 17

(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.

(2) Pemberian penugasan kepada Kelompok Jabatan Fungsional diatur oleh masing-masing Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja serta permasalahan yang dihadapi.

(3) Pelaksanaan tugas Kelompok Jabatan Fungsional dapat bersifat mandiri dan/atau kelompok.

(4) Dalam hal pelaksanaan tugas dikerjakan secara kelompok, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dapat mengangkat ketua kelompok kerja dan anggota yang bersifat sementara selama melaksanakan tugas tertentu.

(5) Pelaporan pelaksanaan tugas Kelompok Jabatan Fungsional disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.

PASAL 18

BAB III: KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Apabila diperlukan, di lingkungan Sekretariat Dewan Pertimbangan Fungsional dan Subkoordinator Jabatan Fungsional.

(2) Pengangkatan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

(2) Pengangkatan Koordinator Jabatan Fungsional dan Subkoordinator Jabatan Fungsional ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan kesekretariatan negara atau pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 19

BAB III: KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17, terdiri dari berbagai jenis jabatan
fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang
pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan
kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan
analisis beban kerja.
(3) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-
masing.

BAB IV
TATA KERJA

PASAL 20

BAB IV: TATA KERJA
Naskah pasal.

PASAL 21

Peraturan 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan n Presiden, telah ditetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden; b. bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Sekretariat Dewan Pertimbangan , efektif, dan efisien, Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan n organisasi, sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta berdasarkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/1342/M.KT.01/2020, tanggal 28 September 2020, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden; Mengingat SALINAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (, ); 3. Peraturan 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan raturan 96 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan 10 Tahun 2007 tentang Tata Kerja Dewan Pertimbangan Presiden; 4. Peraturan 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara (); 5. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara (); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN. BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 1 (1) Sekretariat Dewan Pertimbangan jawab kepada Dewan Pertimbangan dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara. (2) Sekretariat Dewan Pertimbangan timbangan Presiden. Pasal 2 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 2 Sekretariat Dewan Pertimbangan n teknis dan administrasi kepada Dewan Pertimbangan Presiden. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Dewan Pertimbangan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana program dan anggaran, serta akuntabilitas kinerja di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden; b. pengelolaan dan penyajian data dan informasi kebijakan yang diperlukan Dewan Pertimbangan Presiden; c. pemberian dukungan pelaksanaan sidang, rapat, pertemuan yang diselenggarakan Dewan Pertimbangan Presiden; d. koordinasi dengan instansi pemerintah terkait dan lembaga negara dalam rangka pengumpulan data dan informasi yang diperlukan oleh Dewan Pertimbangan Presiden; e. pelaksanaan urusan keuangan, ketatausahaan, administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, arsip, dokumentasi, dan kerumahtanggaan di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden; f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden; g. penyelenggaraan pelayanan persidangan, keprotokolan, teknologi informasi dan komunikasi, serta hubungan masyarakat di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden; h. pemberian dukungan penyiapan laporan pelaksanaan tugas Dewan Pertimbangan ; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Dewan Pertimbangan Presiden. BAB II MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 4 Sekretariat Dewan Pertimbangan : a. Biro Data dan Informasi; dan b. Biro Umum. Pasal 5 Biro Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan penyajian data dan informasi mengenai kebijakan yang akan, sedang, atau telah dilaksanakan pemerintah, serta permasalahan aktual di bidang substansi kebijakan yang diperlukan Dewan Pertimbangan Presiden, serta kehumasan dan pengelolaan informasi publik. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Biro Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengumpulan, pengolahan, analisis, penyajian, dokumentasi data dan informasi mengenai kebijakan yang akan, sedang, atau telah dilaksanakan pemerintah, serta permasalahan aktual di bidang substansi kebijakan yang diperlukan Dewan Pertimbangan Presiden; b. penyiapan bahan/materi sidang, rapat, pertemuan yang diselenggarakan Dewan Pertimbangan Presiden; c. pelaksanaan koordinasi dengan instansi pemerintah terkait dan lembaga negara dalam rangka pengumpulan data dan informasi yang diperlukan oleh Dewan Pertimbangan Presiden; d. pelaksanaan dokumentasi sidang, rapat, pertemuan yang diselenggarakan Dewan Pertimbangan Presiden; e. penyiapan laporan pelaksanaan tugas Dewan Pertimbangan ;

f. pelayanan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA f. pelayanan hubungan masyarakat dan pengelolaan informasi publik; g. pelaksanaan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi; dan h. pelaksanaan dukungan administrasi Biro. Pasal 7 Biro Data dan Informasi terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. Pasal 8 Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana program dan anggaran dan akuntabilitas kinerja, pengelolaan urusan keuangan, ketatausahaan, arsip dan dokumentasi, administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, pengelolaan barang milik/kekayaan negara, pelayanan kerumahtanggaan, serta keprotokolan dan persidangan. Pasal 9 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden; b. penyusunan Perencanaan Kinerja, Perjanjian Kinerja, pengukuran kinerja, pemantauan, dan Laporan Kinerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden; c. pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden; d. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden;

e. pelaksanaan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, arsip dan dokumentasi, administrasi kepegawaian, dan administrasi umum lainnya di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden; f. pengelolaaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden; g. pelayanan kerumahtanggaan di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden; h. pelayanan keprotokolan dan persidangan di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden; dan i. pelaksanaan dukungan administrasi Biro. Pasal 10 Biro Umum terdiri dari atas: a. Kelompok Jabatan Fungsional; dan b. Bagian Tata Usaha, Rumah Tangga, dan Protokol. Pasal 11 Bagian Tata Usaha, Rumah Tangga, dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, arsip dan dokumentasi, administrasi kepegawaian, organisasi, tata laksana, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan barang persediaan, pelayanan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan persidangan. Pasal 12 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Bagian Tata Usaha, Rumah Tangga, dan Protokol menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan kebutuhan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pengawasan dan pemeliharaan, pengusulan penghapusan, dan penatausahaan barang milik/kekayaan negara dan barang persediaan di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden;

b. pelayanan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA b. pelayanan kerumahtanggaan di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden; dan c. penyiapan dan pelaksanaan pelayanan keprotokolan dan persidangan di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden. Pasal 13 Bagian Tata Usaha, Rumah Tangga, dan Protokol terdiri atas: a. Kelompok Jabatan Fungsional; b. Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan; dan c. Subbagian Protokol. Pasal 14

(1) Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, pengawasan dan pemeliharaan, pengusulan penghapusan, dan penatausahaan barang milik/kekayaan negara dan barang persediaan, serta pelayanan kerumahtanggaan dan administrasi umum lainnya di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden.

(2) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan pelayanan keprotokolan dan persidangan di lingkungan Dewan Pertimbangan Presiden. Pasal 15 Struktur organisasi Sekretariat Dewan Pertimbangan 4 sampai dengan Pasal 14 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. BAB III MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAB III KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 16 Di lingkungan Sekretariat Dewan Pertimbangan nal sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 17

(1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.

(2) Pemberian penugasan kepada Kelompok Jabatan Fungsional diatur oleh masing-masing Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja serta permasalahan yang dihadapi.

(3) Pelaksanaan tugas Kelompok Jabatan Fungsional dapat bersifat mandiri dan/atau kelompok.

(4) Dalam hal pelaksanaan tugas dikerjakan secara kelompok, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dapat mengangkat ketua kelompok kerja dan anggota yang bersifat sementara selama melaksanakan tugas tertentu.

(5) Pelaporan pelaksanaan tugas Kelompok Jabatan Fungsional disampaikan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama. Pasal 18

(1) Apabila diperlukan, di lingkungan Sekretariat Dewan Pertimbangan Fungsional dan Subkoordinator Jabatan Fungsional.

(2) Pengangkatan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

(2) Pengangkatan Koordinator Jabatan Fungsional dan Subkoordinator Jabatan Fungsional ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan kesekretariatan negara atau pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 19

(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Jumlah Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja.

(3) Tugas, jenis, dan jenjang Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur jabatan fungsional masing- masing. BAB IV TATA KERJA Pasal 20 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat Dewan Pertimbangan yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden. Pasal 21 Sekretaris Dewan Pertimbangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah.

PASAL 22

BAB IV: TATA KERJA
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 22 Sekretaris Dewan Pertimbangan a Dewan Pertimbangan mengenai hasil pelaksanaan dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Dewan Pertimbangan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 23

BAB IV: TATA KERJA
Sekretariat Dewan Pertimbangan , peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden.

PASAL 24

BAB IV: TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Dewan Pertimbangan harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Sekretariat Dewan Pertimbangan maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.

PASAL 25

BAB IV: TATA KERJA
Sekretaris Dewan Pertimbangan an intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kinerja yang terintegrasi.

PASAL 26

BAB IV: TATA KERJA
Sekretaris Dewan Pertimbangan goordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

PASAL 27

BAB IV: TATA KERJA
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 27
Setiap
pimpinan
unit
organisasi
wajib
mengawasi
pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila
terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah
yang
diperlukan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 28

BAB IV: TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan
mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan
masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara
berkala tepat pada waktunya.

PASAL 29

BAB IV: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.

PASAL 30

BAB IV: TATA KERJA
(1) Dalam keadaan tertentu karena sifat pekerjaan yang memerlukan kecepatan atau memerlukan kerahasiaan, Sekretaris Dewan Pertimbangan dapat langsung menugaskan pejabat/pegawai tertentu untuk membantunya dalam menyelesaikan suatu tugas.

(2) Pejabat/pegawai yang ditugaskan Sekretaris Dewan Pertimbangan (1) melaporkan hasil pelaksanaannya kepada pejabat yang menjadi atasan dalam unit organisasinya. BAB V MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAB V ESELONISASI, KEPANGKATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 31

BAB V: ESELONISASI, KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
(1) Sekretaris Dewan Pertimbangan adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural eselon I.a.

(2) Kepala Biro adalah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

(3) Kepala Bagian adalah Jabatan Administrator atau jabatan struktural eselon III.a.

(4) Kepala Subbagian adalah Jabatan Pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

PASAL 32

BAB V: ESELONISASI, KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
(1) Sekretaris Dewan Pertimbangan atas usul Menteri Sekretaris Negara setelah melalui prosedur seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau pejabat struktural eselon II diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara, setelah melalui prosedur seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara.

(4) Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri Sekretaris Negara.

PASAL 33

BAB V: ESELONISASI, KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 33 Pejabat fungsional Sekretariat Dewan Pertimbangan engan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI PENDANAAN

PASAL 34

BAB VI: PENDANAAN
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Dewan Pertimbangan tan dan Belanja Negara yang ditempatkan pada anggaran Kementerian Sekretariat Negara. BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 35

BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan
organisasi serta tata kerja menurut Peraturan Menteri ini
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara setelah
mendapatkan
persetujuan
tertulis
dari
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara.

BAB VIII

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 36

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pejabat yang telah memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Dewan Pertimbangan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Dewan Pertimbangan Presiden, sampai dengan diangkatnya pejabat Sekretariat Dewan Pertimbangan .

PASAL 37

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Seluruh barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab setiap pegawai pada unit kerja berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan kerja dimaksud sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP

PASAL 38

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pertimbangan Presiden, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 39

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.