Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18
(delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih
dalam kandungan.
Menetapkan
A
2. Tindakan .
2
Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia
melalui penyuntikan atau metode lain, yang
dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana
karena melakukan kekerasan atau ancaman
kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan
dengannya atau dengan orang lain, sehingga
menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang,
mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit
menular, terganggu atau hilangnya fungsi
reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia,
untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang
disertai rehabilitasi.
Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak adalah
pelaku tindak pidana persetubuhan kepada Anak
dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual
memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya
atau dengan orang lain dan pelaku tindak pidana
perbuatan cabul kepada Anak dengan kekerasan
atau ancaman kekerasan seksual, memaksa,
melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian
kebohongan, atau membujuk Anak untuk
melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan
cabul.
Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada Anak
dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual
Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan
Dengannya atau dengan Orang Lain, yang
selanjutnya disebut Pelaku Persetubuhan adalah
terpidana atau orang yang telah selesai menjalani
pidana pokok atas tindak pidana persetubuhan
kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan
dengannya atau dengan orang lain.
3
4
A
5. Pelaku
5
Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul kepada Anak
dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan
Seksual, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat,
Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau
Membujuk Anak untuk Melakukan atau
Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul, yang
selanjutnya disebut Pelaku Perbuatan Cabul adalah
terpidana atau orang yang telah selesai menjalani
pidana pokok atas tindak pidana perbuatan cabul
kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman
kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat,
melakukan serangkaian kebohongan, atau
membujuk Anak untuk melakukan atau
membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
BAB II
TINDAKAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 2
BAB II: TINDAKAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Tindakan Kebiri Kimia, tindakan pemasangan alat
pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan
terhadap Pelaku Persetubuhan berdasarkan putusan
pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik
dan rehabilitasi dikenakan terhadap Pelaku
Perbuatan Cabul berdasarkan putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap.
(3) Pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan
atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum, dan
kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial.
A
PASAL 3
BAB II: TINDAKAN | Bagian Kesatu - Umum
REPUBLIK INDONESTA Pasal 3 Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa.
PASAL 4
BAB II: TINDAKAN | Bagian Kesatu - Umum
Pelaku Anak tidak dapat dikenakan Tindakan Kebiri
Kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi
elektronik.
Bagian Kedua
Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia
Paragraf 1
Umum
PASAL 5
BAB II: TINDAKAN | Bagian Kedua - Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia
Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu
paling lama 2 (dua) tahun.
PASAL 6
BAB II: TINDAKAN | Bagian Kedua - Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia
Tindakan Kebiri Kimia dilakukan melalui tahapan:
a. penilaian klinis;
b. kesimpulan; dan
c. pelaksanaan.
Paragraf 2
Penilaian Klinis
PASAL 7
BAB II: TINDAKAN | Bagian Kedua - Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia
(1) Penilaian klinis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf a dilakukan oleh tim yang terdiri dari
petugas yang memiliki kompetensi di bidang medis
dan psikiatri.
(2) Penilaian
REpu J.T,[=,',35]N Es rA
(2) Penilaian klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. wawancara klinis dan psikiatri;
b. pemeriksaan fisik; dan
c. pemeriksaan penunjang.
(3) Penilaian klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum menyampaikan
pemberitahuan kepada jaksa;
b. pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dilakukan paling lambat 9 (sembilan)
bulan sebelum terpidana selesai menjalani
pidana pokok;
c. dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah
pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, jaksa menyampaikan pemberitahuan
dan berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan untuk dilakukan penilaian
klinis; dan
d. penilaian klinis dimulai paling lambat 7 (tujuh)
hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan
sebagaimana dimaksud dalam huruf c.
Paragraf 3
Kesimpulan
PASAL 8
BAB II: TINDAKAN | Bagian Kedua - Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia
(1) Kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
huruf b memuat hasil penilaian klinis untuk
memastikan Pelaku Persetubuhan layak atau tidak
layak untuk dikenakan Tindakan Kebiri Kimia.
A
(2) Kesimpulan
RE p u JLT,:',',355* . r, o
(21 Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada jaksa paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan
dari jaksa.
Paragraf 4
Pelaksanaan
PASAL 9
BAB II: TINDAKAN | Bagian Kedua - Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf c dilakukan dengan tata cara sebagai
berikut:
a. pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan
setelah kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 menyatakan Pelaku Persetubuhan layak
untuk dikenakan Tindakan Kebiri Kimia;
b. dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja sejak diterimanya kesimpulan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, jaksa memerintahkan
dokter untuk melakukan pelaksanaan Tindakan
Kebiri Kimia kepada Pelaku Persetubuhan;
c. pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia sebagaimana
dimaksud dalam huruf b dilakukan segera setelah
terpidana selesai menjalani pidana pokok;
d. pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan di
rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit
daerah yang ditunjuk;
e. pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dihadiri oleh
jaksa, perwakilan dari kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum, kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial, dan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan;
A
f. Pelaksanaan .
f.
pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dituangkan
dalam berita acara; dan
g. jaksa memberitahukan kepada korban atau keluarga
korban bahwa telah dilakukan pelaksanaan
Tindakan Kebiri Kimia.
PASAL 10
BAB II: TINDAKAN | Bagian Kedua - Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia
(1) Dalam hal kesimpulan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 menyatakan Pelaku Persetubuhan
tidak layak untuk dikenakan Tindakan Kebiri Kimia
maka pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia ditunda
paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Selama masa penundaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan penilaian klinis ulang dan
kesimpulan ulang untuk memastikan layak atau
tidak layak dikenakan Tindakan Kebiri Kimia.
(3) Dalam hal penilaian klinis ulang dan kesimpulan
ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 masih
tetap menyatakan Pelaku Persetubuhan tidak layak
maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada
pengadilan yang memutus perkara pada tingkat
pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis
ulang dan kesimpulan ulang.
PASAL 11
BAB II: TINDAKAN | Bagian Kedua - Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia
(1) Jika Pelaku Persetubuhan melarikan diri dari
Tindakan Kebiri Kimia maka
ditunda
pelaksan aar,rlya.
(2) Untuk penanganan bagi yang melarikan diri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jaksa
berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
A
(3) Dalam
(3) Dalam hal Pelaku Persetubuhan tertangkap atau
menyerahkan diri setelah melarikan diri, jaksa
berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum, kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial, dan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan untuk
dilaksanakan Tindakan Kebiri Kimia.
PASAL 12
BAB II: TINDAKAN | Bagian Kedua - Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia
Jika Pelaku Persetubuhan meninggal dunia maka jaksa
memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang
memutus perkara pada tingkat pertama.
PASAL 13
BAB II: TINDAKAN | Bagian Kedua - Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur teknis
penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1),
Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (1), Pasal t huruf a,
Pasal t huruf c, Pasal t huruf d, Pasal 10 ayat (1),
dan Pasal 10 ayat (21 diatur dengan Peraturan
Menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemberitahuan kepada jaksa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan Pasal 7 ayat (3)
huruf b diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum.
A
Bagian
Bagian Ketiga
Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Pemasangan
Alat Pendeteksi Elektronik
PASAL 14
BAB II: TINDAKAN | Bagian Bagian Ketiga - Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Pemasangan
(1) Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik
dikenakan kepada:
a. Pelaku Persetubuhan; dan
b. Pelaku Perbuatan Cabul.
(21 Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik
dilakukan segera setelah pelaku sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjalani pidana pokok.
(3) Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik
kepada pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan paling lama 2 (dua) tahun.
PASAL 15
BAB II: TINDAKAN | Bagian Bagian Ketiga - Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Pemasangan
Alat pendeteksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 dalam bentuk gelang elektronik atau lainnya
yang sejenis.
PASAL 16
BAB II: TINDAKAN | Bagian Bagian Ketiga - Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Pemasangan
Tindakan pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi
elektronik dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum menyampaikan
surat pemberitahuan kepada jaksa, kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kesehatan, dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial paling lama 1 (satu) bulan sebelum Pelaku
Kekerasan Seksual Terhadap Anak selesai menjalani
pidana pokok.
b. Sebelum .
REFuJLfft',iSI*.=,o
b. Sebelum dilakukan pemasangan alat pendeteksi
elektronik, kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum harus
memastikan bentuk alat pendeteksi elektronik yang
akan dipasang dan alat tersebut harus dalam
keadaan baik dan layak dipakai.
c. Sebelum dilakukan pemasangan alat pendeteksi
elektronik, kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan harus
memeriksa dan memastikan bagian tubuh yang
tepat dalam pemasangan alat pendeteksi elektronik
Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
d. Kementerian sebagaimana dimaksud dalam huruf b
dan c menyampaikan surat pemberitahuan kepada
jaksa atas hasil pemeriksaan yang telah dilakukan
paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum Pelaku
Kekerasan Seksual Terhadap Anak selesai menjalani
pidana pokok.
e. Pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan
atas perintah jaksa dengan memerintahkan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum bekerja sama
dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
f.
Pelaksanaan pemasangan alat pendeteksi elektronik
dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani
pidana pokok.
g. Pelepasan alat pendeteksi elektronik dilakukan atas
perintah jaksa dengan memerintahkan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum bekerja sama dengan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang sosial dan
kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
A
h. Pelaksanaan.
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESTA
-t2-
h. Pelaksanaan pemasangan dan pelepasan alat
pendeteksi elektronik dihadiri oleh jaksa,
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
i.
Pelaksanaan pemasangan dan pelepasan alat
pendeteksi elektronik dituangkan dalam berita
acara.
j. Jaksa memberitahukan kepada korban atau
keluarga korban bahwa telah dilakukan pelaksanaan
pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi
elektronik.
PASAL 17
BAB II: TINDAKAN | Bagian Bagian Ketiga - Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Pemasangan
Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis tata
cara pelaksanaan tindakan pemasangan dan pelepasan
alat pendeteksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 sampai dengan Pasal 16 diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.
Bagian Keempat
Rehabilitasi
PASAL 18
BAB II: TINDAKAN | Bagian Keempat - Rehabilitasi
(1) Rehabilitasi diberikan kepada Pelaku Persetubuhan
yang dikenakan Tindakan Kebiri Kimia berupa:
a. rehabilitasipsikiatrik;
b. rehabilitasi sosial; dan
c. rehabilitasi medik.
A
(21 Rehabilitasi
.
(2) Rehabilitasi yang dikenakan kepada Pelaku
Perbuatan Cabul berupa:
a. rehabilitasi psikiatrik; dan
b. rehabilitasi sosial.
(3) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilakukan atas perintah jaksa secara
terkoordinasi, terintegrasi, komprehensif, dan
berkesinambungan.
PASAL 19
BAB II: TINDAKAN | Bagian Keempat - Rehabilitasi
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (1) mulai diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.
(2) Jangka waktu pelaksanaan rehabilitasi sesuai
dengan jangka waktu pelaksanaan Tindakan Kebiri
Kimia.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat diperpanjang untuk paling lama 3 (tiga) bulan
setelah pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia terakhir.
PASAL 20
BAB II: TINDAKAN | Bagian Keempat - Rehabilitasi
(1) Ketentuan lebih la
mengenai rehabilitasi
psikiatrik dan rehabilitasi medik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 18
ayat (1) huruf c, dan Pasal 18 ayat (2) huruf a diatur
dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1)
huruf b dan Pasal 18 ayat (2) huruf b diatur dengan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial.
A
BAB III . .
-t4-
BAB III
TATA CARA PENGUMUMAN IDENTITAS PELAKU
PASAL 21
BAB III: TATA CARA PENGUMUMAN IDENTITAS PELAKU
(1) Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual
Terhadap Anak dilakukan dengan tata cara sebagai
berikut:
a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum menyampaikan
surat pemberitahuan kepada jaksa paling lama
14 (empat belas) hari kerja sebelum Pelaku
Kekerasan Seksual Terhadap Anak selesai
menjalani pidana pokok.
b. Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan
Seksual Terhadap Anak dilaksanakan oleh jaksa
paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Pelaku
Kekerasan Seksual Terhadap Anak selesai
menjalani pidana pokok.
(21 Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual
Terhadap Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan selama 1 (satu) bulan kalender melalui:
a. papan pengumuman;
b. laman resmi kejaksaan; dan
c. media cetak, media elektronik, danf atau media
sosial.
(3) Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual
Terhadap Anak melalui media cetak, media
elektronik, danf atau media sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan bekerja
sama dengan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan
informatika, kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak,
dan pemerintah daerah.
A
(4) Pelaku
(41 Pelaku Anak tidak dapat dikenakan pidana
tambahan berupa pengumuman identitas pelaku.
PASAL 22
BAB III: TATA CARA PENGUMUMAN IDENTITAS PELAKU
Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual
Terhadap Anak paling sedikit memuat:
a. nama pelaku;
b. foto terbaru;
c. nomor induk kependudukan/nomor paspor;
d. tempat/tanggallahir;
e. jenis kelamin; dan
f.
alarnatldomisiliterakhir.
BAB IV
PENDANAAN
PASAL 23
BAB IV: PENDANAAN
Pendanaan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia,
pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan
pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual
Terhadap Anak bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
A
BABV
BAB V
PENGAWASAN
PASAL 24
BAB V: PENGAWASAN
(1) Pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan
Tindakan Kebiri Kimia, tindakan pemasangan alat
pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara berkala oleh kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum, kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial, dan
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum, Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial, dan
Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesehatan, sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 25
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 82A
ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OL6 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; A
2. Undang. SALINAN 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor l}g, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (, ); MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN TINDAKAN KEBIRI KIMIA, PEMASANGAN ALAT PENDETEKSI ELEKTRONIK, REHABILITASI, DAN PENGUMUMAN IDENTITAS PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Menetapkan A
2. Tindakan . 2
Tindakan Kebiri Kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.
Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak adalah pelaku tindak pidana persetubuhan kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan pelaku tindak pidana perbuatan cabul kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan seksual, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya atau dengan Orang Lain, yang selanjutnya disebut Pelaku Persetubuhan adalah terpidana atau orang yang telah selesai menjalani pidana pokok atas tindak pidana persetubuhan kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. 3 4 A
5. Pelaku 5 Pelaku Tindak Pidana Perbuatan Cabul kepada Anak dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan Seksual, Memaksa, Melakukan Tipu Muslihat, Melakukan Serangkaian Kebohongan, atau Membujuk Anak untuk Melakukan atau Membiarkan Dilakukan Perbuatan Cabul, yang selanjutnya disebut Pelaku Perbuatan Cabul adalah terpidana atau orang yang telah selesai menjalani pidana pokok atas tindak pidana perbuatan cabul kepada Anak dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. BAB II TINDAKAN Bagian Kesatu Umum Pasal 2
(1) Tindakan Kebiri Kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap Pelaku Persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(2) Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dan rehabilitasi dikenakan terhadap Pelaku Perbuatan Cabul berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
(3) Pelaksanaan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan atas perintah jaksa setelah berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. A Pasal 3 REPUBLIK INDONESTA Pasal 3 Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi di bidangnya atas perintah jaksa. Pasal 4 Pelaku Anak tidak dapat dikenakan Tindakan Kebiri Kimia dan tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik. Bagian Kedua Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia Paragraf 1 Umum Pasal 5 Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. Pasal 6 Tindakan Kebiri Kimia dilakukan melalui tahapan:
a. penilaian klinis;
b. kesimpulan; dan
c. pelaksanaan. Paragraf 2 Penilaian Klinis Pasal 7
(1) Penilaian klinis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilakukan oleh tim yang terdiri dari petugas yang memiliki kompetensi di bidang medis dan psikiatri.
(2) Penilaian REpu J.T,[=,',35]N Es rA
(2) Penilaian klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. wawancara klinis dan psikiatri;
b. pemeriksaan fisik; dan
c. pemeriksaan penunjang.
(3) Penilaian klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan pemberitahuan kepada jaksa;
b. pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum terpidana selesai menjalani pidana pokok;
c. dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, jaksa menyampaikan pemberitahuan dan berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk dilakukan penilaian klinis; dan
d. penilaian klinis dimulai paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam huruf c. Paragraf 3 Kesimpulan Pasal 8
(1) Kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memuat hasil penilaian klinis untuk memastikan Pelaku Persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan Tindakan Kebiri Kimia. A
(2) Kesimpulan RE p u JLT,:',',355* . r, o (21 Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada jaksa paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dari jaksa. Paragraf 4 Pelaksanaan Pasal 9 Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan setelah kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyatakan Pelaku Persetubuhan layak untuk dikenakan Tindakan Kebiri Kimia;
b. dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia kepada Pelaku Persetubuhan;
c. pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok;
d. pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk;
e. pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dihadiri oleh jaksa, perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; A
f. Pelaksanaan . f. pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dituangkan dalam berita acara; dan
g. jaksa memberitahukan kepada korban atau keluarga korban bahwa telah dilakukan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia. Pasal 10
(1) Dalam hal kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyatakan Pelaku Persetubuhan tidak layak untuk dikenakan Tindakan Kebiri Kimia maka pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia ditunda paling lama 6 (enam) bulan.
(2) Selama masa penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang untuk memastikan layak atau tidak layak dikenakan Tindakan Kebiri Kimia.
(3) Dalam hal penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 masih tetap menyatakan Pelaku Persetubuhan tidak layak maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama dengan melampirkan hasil penilaian klinis ulang dan kesimpulan ulang. Pasal 1 1
(1) Jika Pelaku Persetubuhan melarikan diri dari Tindakan Kebiri Kimia maka ditunda pelaksan aar,rlya.
(2) Untuk penanganan bagi yang melarikan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jaksa berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia. A
(3) Dalam
(3) Dalam hal Pelaku Persetubuhan tertangkap atau menyerahkan diri setelah melarikan diri, jaksa berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk dilaksanakan Tindakan Kebiri Kimia. Pasal 12 Jika Pelaku Persetubuhan meninggal dunia maka jaksa memberitahukan secara tertulis kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama. Pasal 13
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur teknis penilaian klinis, kesimpulan, dan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (1), Pasal t huruf a,
PASAL t
BAB II: TINDAKAN | Bagian Kedua - Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia
huruf c, Pasal t huruf d, Pasal 10 ayat (1), dan Pasal 10 ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan kepada jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dan Pasal 7 ayat (3) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. A Bagian Bagian Ketiga Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik Pasal 14
(1) Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dikenakan kepada:
a. Pelaku Persetubuhan; dan
b. Pelaku Perbuatan Cabul. (21 Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan segera setelah pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjalani pidana pokok.
(3) Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik kepada pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 2 (dua) tahun. Pasal 15 Alat pendeteksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dalam bentuk gelang elektronik atau lainnya yang sejenis. Pasal 16 Tindakan pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan surat pemberitahuan kepada jaksa, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial paling lama 1 (satu) bulan sebelum Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak selesai menjalani pidana pokok.
b. Sebelum . REFuJLfft',iSI*.=,o
b. Sebelum dilakukan pemasangan alat pendeteksi elektronik, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum harus memastikan bentuk alat pendeteksi elektronik yang akan dipasang dan alat tersebut harus dalam keadaan baik dan layak dipakai.
c. Sebelum dilakukan pemasangan alat pendeteksi elektronik, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan harus memeriksa dan memastikan bagian tubuh yang tepat dalam pemasangan alat pendeteksi elektronik Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.
d. Kementerian sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan c menyampaikan surat pemberitahuan kepada jaksa atas hasil pemeriksaan yang telah dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sebelum Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak selesai menjalani pidana pokok.
e. Pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan atas perintah jaksa dengan memerintahkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. f. Pelaksanaan pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.
g. Pelepasan alat pendeteksi elektronik dilakukan atas perintah jaksa dengan memerintahkan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. A
h. Pelaksanaan. REPUBLIK INDONESTA -t2-
h. Pelaksanaan pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik dihadiri oleh jaksa, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. i. Pelaksanaan pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik dituangkan dalam berita acara.
j. Jaksa memberitahukan kepada korban atau keluarga korban bahwa telah dilakukan pelaksanaan pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik. Pasal 17 Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis tata cara pelaksanaan tindakan pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum. Bagian Keempat Rehabilitasi Pasal 18
(1) Rehabilitasi diberikan kepada Pelaku Persetubuhan yang dikenakan Tindakan Kebiri Kimia berupa:
a. rehabilitasipsikiatrik;
b. rehabilitasi sosial; dan
c. rehabilitasi medik. A (21 Rehabilitasi .
(2) Rehabilitasi yang dikenakan kepada Pelaku Perbuatan Cabul berupa:
a. rehabilitasi psikiatrik; dan
b. rehabilitasi sosial.
(3) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan atas perintah jaksa secara terkoordinasi, terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan. Pasal 19
(1) Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) mulai diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.
(2) Jangka waktu pelaksanaan rehabilitasi sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.
(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperpanjang untuk paling lama 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia terakhir. Pasal 2O
(1) Ketentuan lebih la mengenai rehabilitasi psikiatrik dan rehabilitasi medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, Pasal 18 ayat (1) huruf c, dan Pasal 18 ayat (2) huruf a diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf b dan Pasal 18 ayat (2) huruf b diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. A BAB III . . -t4- BAB III TATA CARA PENGUMUMAN IDENTITAS PELAKU Pasal 2 1
(1) Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum menyampaikan surat pemberitahuan kepada jaksa paling lama 14 (empat belas) hari kerja sebelum Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak selesai menjalani pidana pokok.
b. Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak dilaksanakan oleh jaksa paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak selesai menjalani pidana pokok. (21 Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama 1 (satu) bulan kalender melalui:
a. papan pengumuman;
b. laman resmi kejaksaan; dan
c. media cetak, media elektronik, danf atau media sosial.
(3) Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak melalui media cetak, media elektronik, danf atau media sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan bekerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan anak, dan pemerintah daerah. A
(4) Pelaku (41 Pelaku Anak tidak dapat dikenakan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Pasal22 Pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak paling sedikit memuat:
a. nama pelaku;
b. foto terbaru;
c. nomor induk kependudukan/nomor paspor;
d. tempat/tanggallahir;
e. jenis kelamin; dan f. alarnatldomisiliterakhir. BAB IV PENDANAAN Pasal 23 Pendanaan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A BABV BAB V PENGAWASAN Pasal24
(1) Pengawasan dilakukan terhadap pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, sesuai dengan kewenangan masing-masing. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 25 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar REPUBLIK INDONESTA -L7-