PP NOMOR 71 TAHUN 2020

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT HUTAMA KARYA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-12-10
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2020:71
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hutama Karya yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Bangunan Negara "Hutama Karya" Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).

PASAL 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal neggra sebagaimana
dimaksud. dalam
Pasal
1
sebesar
Rp7.500.000.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus miliar
rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada aya.t (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Bu'lanja Negara Tahun Anggaran 2O2O
sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan
Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2O2O.

PASAL 3

Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal A g"t REPLIBLIK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam l,embaran Negara Republik