PP NOMOR 72 TAHUN 2020

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BAHANA PEMBINAAN USAHA INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-12-10
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2020:72
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik trndone sia melakukan penambahan
penyertaan modal ke rlalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
yang didirikan berdasarkan Peratttran Pemerintah Nomor 18
Tahun 19 i3 tentang Penyertaan. Modal Negara Republik
Indonesia untur Pendirian Perusahaan Perseroan dalam
Bidang Pengembangan Usaha S'*'asta Nasibnal sebagaimana
telah diubalr dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun
2A'.\,O tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 'lahun 1973 tentang Peiryertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam
Bidang Pengembangarl Usaha Swasta Nasional.

PASAL 2

(1) Nilai penarnbahan penyertaan modal rlegara sebagaimana
oiinaksud, dalam
i'asal
.1
sebesar
Rp6.O0t).000.000.000,00 (enam triliun rupiah).
(2) Penarrrbahan penyert.aan modal negara sebagaimana
.', dinraksud pada ayat (1) selarrjutnya ditemskan
'seluruhnya rnenjadi pena-mbahan penyel'taan modal
Perusahaan Perseroarr (Persero) PT Bahana Fembinaan
Usaha Indonesia. ke dalam modal saham PI' Asuransi
Kredit Indonesia dan PT Jaminan Kredit Indonesia.
(3) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimakstrd pada ayat (1) bersumber, dari Anggaran
Pgndapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O
sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan
Postur da.n Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara'iatrun Anggaran 2O2O.

PASAL 3

Pei'aturan Pemerinta,h. ini mulai
tanggal
diundangkan.
A
Agar

PRES IDEN
REPUBUK INDONESIA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik