PASAL 1
Negara Republik trndone sia melakukan penambahan
penyertaan modal ke rlalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
yang didirikan berdasarkan Peratttran Pemerintah Nomor 18
Tahun 19 i3 tentang Penyertaan. Modal Negara Republik
Indonesia untur Pendirian Perusahaan Perseroan dalam
Bidang Pengembangan Usaha S'*'asta Nasibnal sebagaimana
telah diubalr dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun
2A'.\,O tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 'lahun 1973 tentang Peiryertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam
Bidang Pengembangarl Usaha Swasta Nasional.
penyertaan modal ke rlalam modal saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia
yang didirikan berdasarkan Peratttran Pemerintah Nomor 18
Tahun 19 i3 tentang Penyertaan. Modal Negara Republik
Indonesia untur Pendirian Perusahaan Perseroan dalam
Bidang Pengembangan Usaha S'*'asta Nasibnal sebagaimana
telah diubalr dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun
2A'.\,O tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
18 'lahun 1973 tentang Peiryertaan Modal Negara Republik
Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam
Bidang Pengembangarl Usaha Swasta Nasional.