Negara Republik Indonesia memberikan modal awal kepada Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.
PASAL 2
(1) Nilai modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp15.000.000.0OO.O0O,00 (lima belas triliun rupiah). (21 Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. (3) Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatatn dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O.
PASAL 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 4 Menetapkan A Agar
Agar setiap pengund€rngan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik