PP NOMOR 73 TAHUN 2020

MODAL AWAL LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-12-14
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2020:73
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia memberikan modal awal kepada Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.

PASAL 2

(1) Nilai modal awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
sebesar Rp15.000.000.0OO.O0O,00 (lima belas triliun
rupiah).
(21 Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berbentuk tunai dan merupakan kekayaan negara yang
dipisahkan.
(3) Modal awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2O2O sebagaimana ditetapkan
kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian Anggaran
Pendapatatn dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O.

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
4
Menetapkan
A
Agar

Agar setiap
pengund€rngan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik