Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Investasi Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Investasi adalah pengelolaan aset berupa uang atau barang milik atau untuk kepentingan Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, manfaat ekonomi, dan manfaat lainnya. 2.Lembaga 1 SALINAN 2 Lembaga Pengelola Investasi yang selanjutnya disingkat
LPI adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui geneis) dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Menteri Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut Menteri BUMN adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
Dewan Pengawas adalah organ LPI yang bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI yang dilakukan oleh Dewan Direktur.
Dewan Direktur adalah organ LPI yang bertugas untuk menyelenggarakan pengurusan operasional LPI.
Manajer Investasi adalah perusahaan atau badan hukum/lembaga yang telah memperoleh persetujuan atau izin dari otoritas untuk beroperasi sebagai manajer investasi, secara khusus melakukan pengelolaan aset.
Dana Kelolaan Investasi (Fund) adalah sarana kendaraan investasi yang antara lain dapat berbentuk dana yang dikelola melalui perusahaan patungan, reksadana atau kontrak investasi kolektif atau bentuk lainnya baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing di mana LPI berinvestasi di dalamnya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Peraturan Dewan Pengawas adalah peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan Dewan Pengawas.
Peraturan Dewan Direktur adalah peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Direktur dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan Dewan Direktur. 3 4 5 6 7 8 9 10 A 11. BABII trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB II STATUS, MODAL, DAN KEDUDUKAN
PASAL 2
BAB II: STATUS, MODAL, DAN KEDUDUKAN
(1) LPI merupakan Badan Hukum Indonesia sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.
(2) LPI bertanggung jawab kepada Presiden. yang
PASAL 3
BAB II: STATUS, MODAL, DAN KEDUDUKAN
(1) Modal LPI bersumber dari:
a. penyertaan modal negara; dan/atau
b. sumber lainnya.
(2) Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dapat berasal dari:
a. dana tunai;
b. barang milik negara;
c. piutang negara pada BUMN atau perseroan terbatas;
dan/atau
d. saham milik negara pada BUMN atau perseroan
terbatas.
(3) Modal LPI ditetapkan sebesar Rp75.000.000.000.000,00
(tujuh puluh lima triliun rupiah) dengan rincian sebagai
berikut:
a. penyetoran modal awal LPI berupa dana tunai paling
sedikit sebesar Rp 1 5.0OO.000.000.000,00 (lima belas
triliun rupiah); dan
b. pemenuhan modal LPI setelah penyetoran modal
awal sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun
202t.
(4) Modal LPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara
dan/atau sumber lainnya.
A
PASAL 4
BAB II: STATUS, MODAL, DAN KEDUDUKAN
(1) (2t Pasal 4 LPI berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta. LPI dapat mempunyai kantor di luar Jakarta dan di luar wilayah Negara Republik Indonesia. BAB III TUJUAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
PASAL 5
BAB III: TUJUAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
LPI bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan nilai
Investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka
mendukung pembangunan secara berkelanjutan.
(1)
(2t
PASAL 6
BAB III: TUJUAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
LPI berfungsi mengelola Investasi
LPI bertugas merencanakan,
mengawasi dan mengendalikan
Investasi.
menyelenggarakan,
serta mengevaluasi
PASAL 7
BAB III: TUJUAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG
(1) Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, LPI berwenang untuk:
a. melakukan penempatan dana dalam instrumen
keuangan;
b. menjalankan kegiatan pengelolaan aset;
c. melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk
entitas dana perwalian (trust fundl;
d. menentukan calon mitra Investasi;
e. memberikan dan menerima pinjaman; dan/atau
f.
menatausahakan aset.
(2) Dalam menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), LPI dapat melakukan kerja sama dengan
mitra Investasi, Manajer Investasi, BUMN, badan atau
lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya baik di
dalam negeri maupun di luar negeri.
A
(3) Ketentuan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan LPI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Dewan Direktur.
BAB IV
STRUKTUR ORGANISASI
Bagian Kesatu
Organ Kepengurusan
PASAL 8
BAB IV: STRUKTUR ORGANISASI | Bagian Kesatu - Organ Kepengurusan
Organ LPI terdiri atas:
a. Dewan Pengawas; dan
b. Dewan Direktur.
Bagian Kedua
Dewan Pengawas
Paragraf 1
Keanggotaan
PASAL 9
BAB IV: STRUKTUR ORGANISASI | Bagian Kedua - Dewan Pengawas
(1) Dewan Pengawas terdiri atas:
a. Menteri Keuangan sebagai Ketua merangkap anggota;
b. Menteri BUMN sebagai anggota; dan
c. 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur profesional sebagai anggota. (21 Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Dalam A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (41 Dalam rangka pengangkatan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c untuk pertama kali, 3 (tiga) anggota Dewan Pengawas sebagai berikut:
a. 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;
b. 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun; dan
c. 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
PASAL 10
BAB IV: STRUKTUR ORGANISASI | Bagian Kedua - Dewan Pengawas
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas
yang berasal dari unsur profesional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, calon anggota
Dewan Pengawas harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. mampu melakukan perbuatan hukum;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun,
pada saat pengangkatan pertama;
e. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik;
f.
memiliki pengalaman danf atau keahlian di bidang
investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum
dan/ atau organisasi perusahaan;
g. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan
tindak pidana kejahatan;
h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah
menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan
perusahaan tersebut pailit; dan
i.
tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang
tercela di bidang investasi dan bidang lainnya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
A
(2) Anggota
(21 Anggota Dewan Pengawas dilarang saling memiliki
hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau
besan dengan:
a. anggota Dewan Pengawas yang lain; dan latau
b. anggota Dewan Direktur.
PASAL 11
BAB IV: STRUKTUR ORGANISASI | Bagian Kedua - Dewan Pengawas
(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya telah berakhir;
c. diberhentikan oleh Presiden; atau
d. Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan huruf b tidak lagi menjabat pada jabatannya sebagai menteri.
(2) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan dengan alasan:
a. tidak terpenuhinya salah satu persyaratan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
b. pelanggaran persyaratan pengungkapan dan kerahasiaan;
c. tidak menjalankan tugasnya dengan baik;
d. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati oleh Dewan Pengawas;
e. telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan yang merugikan LPI, BUMN, atau keuangan negara; f. mengundurkan diri;
g. berhalangan tetap; dan/atau
h. tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Pengawas lebih dari 6 (enam) bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan. A
(3) Dalam PSTESIDEN REPUBLIK TNDONESIA
(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional diberhentikan sebelum akhir masa jabatan, n dari unsur profesional untuk menjabat sebagai pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas yang diberhentikan pada jabatan tersebut sampai dengan diangkatnya anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional yang baru. (41 Masa jabatan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional yang diangkat untuk menggantikan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional yang berakhir sebelum masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan sisa masa jabatan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional yang digantikannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan pelaksana tugas Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Dewan Pengawas. Paragraf 2 T\rgas, Wewenang, dan Kode Etik
PASAL 12
BAB IV: STRUKTUR ORGANISASI | Bagian Kedua - Dewan Pengawas
(1) Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI yang dilakukan oleh Dewan Direktur.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas berwenang:
a. menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (keg performance indicator) yang diusulkan Dewan Direktur;
b. melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama (keg perforrnance indicator);
c. menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Dewan Direktur;
d. menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Dewan Direktur kepada Presiden;
e. menetapkan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Dewan Penasihat; f.mengangkat A f. mengangkat dan memberhentikan Dewan Direktur;
g. menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan Dewan Direktur;
h. mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal LPI kepada Presiden; i. menyetujui laporan keuangan tahunan LPI; j. memberhentikan sementara anggota Dewan Direktur dan menunjuk pengganti sementara Dewan Direktur; dan
k. menyetujui penunjukan auditor LPI.
PASAL 13
BAB IV: STRUKTUR ORGANISASI | Bagian Kedua - Dewan Pengawas
Dewan Pengawas men5rusun Kode Etik Dewan Pengawas
untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12.
Paragraf 3
Seleksi Anggota Dewan Pengawas dari Unsur Profesional
PASAL 14
BAB IV: STRUKTUR ORGANISASI | Bagian Kedua - Dewan Pengawas
(1) Untuk memilih anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional, Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri BUMN. (21 Pembentukan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk:
a. paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional berakhir; atau
b. paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak laporan adanya kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional diterima oleh Presiden.
(4) Untuk A
(4) Untuk pemilihan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional pertama kalinya, panitia seleksi dibentuk paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
PASAL 15
BAB IV: STRUKTUR ORGANISASI | Bagian Kedua - Dewan Pengawas
(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) terdiri atas:
a. Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota;
b. Menteri BUMN sebagai anggota; dan
c. 3 (tiga) orang dari unsur pemerintah, profesional, dan/ atau akademisi I pakar. (21 Untuk pertama kali, panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) terdiri atas:
a. Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota;
b. Menteri BUMN sebagai anggota;
c. 1 (satu) orang dari unsur Kementerian Keuangan sebagai anggota;
d. 1 (satu) orang dari unsur Kementerian BUMN sebagai anggota; dan
e. 1 (satu) orang dari unsur profesional atau akademisilpakar.
(3) Anggota panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c diusulkan oleh Menteri Keuangan kepada 2 (dua) kali jumlah anggota panitia seleksi.
PASAL 16
BAB IV: STRUKTUR ORGANISASI | Bagian Kedua - Dewan Pengawas
Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, bertugas:
a. mengumumkan penerimaan dan pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional;
b. memeriksa persyaratan dan melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional;
c. menentukan A
c. menentukan nama calon anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional; dan
d. menyampaikan calon anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional kepada Presiden.
PASAL 17
BAB IV: STRUKTUR ORGANISASI | Bagian Kedua - Dewan Pengawas
Seleksi calon anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pengumuman penerimaan dan pendaftaran calon;
b. proses seleksi; dan
c. penyampaian nama calon kepada Presiden.
PASAL 18
BAB IV: STRUKTUR ORGANISASI | Bagian Kedua - Dewan Pengawas
Proses pengumuman penerimaan dan pendaftaran calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, dilakukan
dengan tahapan:
a. Panitia seleksi mengumumkan penerimaan pendaftaran
calon.
b. Pengumuman penerimaan pendaftaran calon
sebagaimana dimaksud dalam hurrrf a dilakukan dengan
cara:
1. mengumumkan melalui media cetak harian yang
memiliki peredaran luas secara nasional dan media
elektronik.
2. pengumuman sebagaimana dimaksud pada angka 1
paling sedikit memuat informasi mengenai:
a) waktu dan tempat pendaftaran;
b) jabatan yang lowong;
c) syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar;
d) formulir atau dokumen pendukung yang harus
disertakan; dan
e) kontak informasi pendaftaran yang dapat
dihubungi.
c. Setiap orang dapat mendaftarkan diri menjadi calon
kepada panitia seleksi secara langsung atau daring
melalui media elektronik dengan cara:
A
1. mengisi
-t2-
1. mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh
panitia seleksi; dan
2. melampirkan dokumen yang diperlukan sesuai
dengan persyaratan.
PASAL 19
BAB IV: STRUKTUR ORGANISASI | Bagian Kedua - Dewan Pengawas
(1) Untuk mendapatkan calon anggota Dewan Pengawas dari
unsur profesional yang potensial sesuai dengan bidang
investasi yang akan dilakukan oleh LPI, panitia seleksi
dapat melakukan penjaringan khusus.
(2) Dalam penjaringan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), panitia seleksi dapat langsung mengusulkan
nama calon untuk masuk dalam proses seleksi.
PASAL 20
BAB IV: STRUKTUR ORGANISASI | Bagian Kedua - Dewan Pengawas
(1) Proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
huruf b, dilakukan melalui pemenuhan persyaratan dan
uji kelayakan dan kepatutan.
(2) Dalam pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), panita seleksi dapat bekerja sama dengan
lembaga profesional.
PASAL 21
BAB IV: STRUKTUR ORGANISASI | Bagian Kedua - Dewan Pengawas
Pendaftaran dan seleksi calon dilakukan dalam waktu 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak pengumuman penerimaan.
PASAL 22
BAB IV: STRUKTUR ORGANISASI | Bagian Kedua - Dewan Pengawas
(1) Proses penyampaian kepada 17 huruf c, dilakukan dengan tahapan:
a. panitia seleksi menentukan nama calon yang dinyatakan lulus seleksi sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang diperlukan; dan
b. panitia seleksi mengusulkan nama calon kepada 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penentuan nama calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Usulan . A
(2) Usulan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat: nama calon sesuai direkomendasikan; dengan urutan yang pertimbangan dalam memilih calon; dan dokumen proses pemilihan dan penetapan calon.
PASAL 23
BAB IV: STRUKTUR ORGANISASI | Bagian Kedua - Dewan Pengawas
Proses dan hasil seleksi calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 dan Pasal 22 bersifat rahasia dan hanya digunakan
untuk keperluan pemilihan dan penetapan anggota Dewan
Pengawas yang berasal dari unsur profesional.
Paragraf 4
Sekretariat dan Komite Dewan Pengawas
PASAL 24
BAB IV: STRUKTUR ORGANISASI | Bagian Kedua - Dewan Pengawas
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ayat (1) dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Dewan Pengawas
dibantu oleh:
a. sekretariat; dan
b. komite.
(2) Sekretariat dan komite sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.
(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
paling sedikit terdiri atas:
a. komite audit;
b. komite etik; dan
c. komite remunerasi dan sumber daya manusia.
(4) Ketentuan mengenai tugas dan tanggung jawab
sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
diatur dengan Peraturan Dewan Pengawas.
(5) Tugas dan tanggung jawab komite sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam piagam
komite yang ditentukan oleh Dewan Pengawas.
Paragrafs
a.
b.
c.
A
-t4-
Paragraf 5
Tata Cara Pengambilan Keputusan Dewan Pengawas
PASAL 25
BAB IV: STRUKTUR ORGANISASI | Bagian Kedua - Dewan Pengawas
(1) Pengambilan keputusan Dewan Pengawas dilakukan
melalui rapat Dewan Pengawas.
(2) Rapat Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan dengan ketentuan:
a. paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;
b. dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas;
c. dapat dilakukan secara fisik maupun telekonferensi
atau media elektronik lainnya;
d. dinyatakan sah apabila dihadiri secara fisik maupun
telekonferensi atau media elektronik lainnya oleh
lebih dari ll2 (satu per dua) dari jumlah anggota
Dewan Pengawas; dan
e. dapat diselenggarakan di dalam atau di luar kantor
LPI.
(3) Dalam hal Ketua Dewan Pengawas berhalangan untuk
memimpin rapat Dewan Pengawas, Menteri BUMN
bertindak selaku pimpinan rapat.
(41 Pengambilan keputusan Dewan Pengawas dilakukan
secara musyawarah untuk mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, keputusan Dewan
Pengawas ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(6) Keputusan rapat Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) berlaku setelah
ditetapkan dalam rapat dan mengikat seluruh anggota
Dewan Pengawas.
(71 Keputusan rapat Dewan Pengawas ditandatangani oleh
seluruh anggota Dewan Pengawas yang hadir secara fisik
maupun telekonferensi atau media elektronik lainnya.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan
keputusan melalui rapat Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan
Pengawas.
A
BagianKetiga
Bagian Ketiga
Dewan Direktur
Paragraf 1
Keanggotaan
PASAL 26
BAB IV: STRUKTUR ORGANISASI | Bagian Ketiga - Dewan Direktur
(1) Dewan Direktur berjumlah 5 (lima) orang yang
seluruhnya berasal dari unsur profesional.
(2) Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Dewan
Pengawas.
(3) Salah seorang anggota Dewan Direktur diangkat menjadi
Ketua Dewan Direktur.
(41 Masa jabatan anggota Dewan Direktur adalah 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya.
(5) Dalam rangka pengangkatan anggota Dewan Direktur
untuk pertama kali, Dewan Pengawas menetapkan masa
jabatan 5 (lima) anggota Dewan Direktur sebagai berikut:
a. 2 (dua) anggota diangkat untuk masa jabatan 5
(lima) tahun yang satu diantaranya diangkat sebagai
Ketua Dewan Direktur;
b. 2 (dua) anggota diangkat untuk masa jabatan 4
(empat) tahun; dan
c. 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 3
(tiga) tahun.
PASAL 27
BAB IV: STRUKTUR ORGANISASI | Bagian Ketiga - Dewan Direktur
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Direktur,
seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. mampu melakukan perbuatan hukum;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun
pada saat pengangkatan pertama;
e. bukan. .
A
-t6-
e. bukan pengurLrs dan/atau anggota partai politik;
f.
memiliki pengalaman danf atau keahlian di bidang
investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum
dan/ atau manajemen perusahaan;
g. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan
tindak pidana kejahatan;
h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah
menjadi pengurlrs perusahaan yang menyebabkan
perusahaan tersebut pailit; dan
i.
tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang
tercela di bidang investasi dan bidang lainnya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Anggota Dewan Direktur dilarang saling memiliki
hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau
besan dengan:
a. anggota Dewan Direktur yang lain; dan latau
b. anggota Dewan Pengawas.
PASAL 28
BAB IV: STRUKTUR ORGANISASI | Bagian Ketiga - Dewan Direktur
(1) Jabatan anggota Dewan Direktur berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya telah berakhir; atau
c. diberhentikan oleh Dewan Pengawas.
(2) Anggota Dewan Direktur dapat diberhentikan oleh Dewan
Pengawas dengan alasan:
a. tidak terpenuhinya salah satu persyaratan
keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27;
b. pelanggaran persyaratan pengungkapan dan
kerahasiaan;
c. tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah
disepakati dalam kontrak manajemen;
d. tidak menjalankan tugasnya dengan baik;
e. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau
kepatutan yang seharusnya dihormati oleh Dewan
Direktur;
f. ditetapkan .
A
-t7-
f.
ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan yang
merugikan LPI, BUMN, atau keuangan negara;
g. mengundurkan diri;
h. tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan
Direktur lebih dari 6 (enam) bulan meskipun dengan
alasan yang dapat dipertimbangkan;
i.
berhalangan tetap; dan/atau
j.
alasan lainnya yang dinilai tepat oleh Dewan
Pengawas.
(3) Untuk melakukan pemberhentian Anggota Dewan
Direktur dengan alasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf j, Anggota
Dewan Direktur yang bersangkutan terlebih dahulu
diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum
diambil keputusan pemberhentian.
(4) Anggota Dewan Direktur dapat diberhentikan sementara
oleh Dewan Pengawas.
(5) Dalam hal anggota Dewan Direktur diberhentikan
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dewan
Pengawas mengangkat pelaksana tugas untuk
menggantikan anggota Dewan Direktur yang
diberhentikan sementara.
(6) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (41 diberitahukan secara tertulis kepada anggota
Dewan Direktur yang bersangkutan.
(7) Anggota Dewan Direktur yang diberhentikan sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berwenang
melaksanakan tugasnya sebagai anggota Dewan
Direktur.
PASAL 29
BAB IV: STRUKTUR ORGANISASI | Bagian Ketiga - Dewan Direktur
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan
pemberhentian Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (2) dan tata cara pemberhentian sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) diatur dengan
Peraturan Dewan Pengawas.
A
Paragraf2
Paragraf 2
T\rgas dan Wewenang
PASAL 30
BAB IV: STRUKTUR ORGANISASI | Bagian Ketiga - Dewan Direktur
(1) Dewan Direktur bertugas menyelenggarakan pengurusan
operasional LPI.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Dewan Direktur berwenang:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan LPI;
b. melaksanakan kebijakan dan
pengurusan
operasional LPI;
c. men)rusun dan mengusulkan remunerasi dari
Dewan Pengawas dan Dewan Direktur kepada
Dewan Pengawas;
d. men5rusun dan mengusulkan rencana kerja dan
anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama
(key perforrnance indicator) kepada Dewan Pengawas;
e. men5rusun struktur organisasi lembaga dan
menyelenggarakan manajemen kepegawaian
termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem
penggajian, remunerasi penghargaan, program
pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan
lainnya bagi pegawai LPI; dan
f.
mewakili LPI di dalam dan di luar pengadilan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas
Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan kewenangan Dewan Direktur sebagaimana dimaksud
pada ayat (21diatur dengan Peraturan Dewan Direktur.
Paragraf 3
Pembidangan dan Komite Dewan Direktur
PASAL 31
BAB IV: STRUKTUR ORGANISASI | Bagian Ketiga - Dewan Direktur
Dewan Direktur menetapkan pembidangan setiap anggota
Dewan Direktur dengan persetujuan Dewan Pengawas.
A
PASAL 32
BAB IV: STRUKTUR ORGANISASI | Bagian Ketiga - Dewan Direktur
PRES tDEN
REPUBLTK INDONESIA
Pasal 32
(1) Dewan Direktur membentuk komite yang anggotanya
berasal dari Dewan Direktur, pegawai LPI, dan/atau
pihak lain yang memiliki pengalaman yang diperlukan
komite dengan mempertimbangkan praktik terbaik
internasional.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit terdiri atas:
a. komite Investasi; dan
b. komite manajemen risiko.
(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan
dengan keputusan Dewan Direktur.
(4) Komite Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a, paling sedikit terdiri atas:
a. anggota Dewan Direktur yang membidangi investasi
atau pengembangan bisnis; dan
b. anggota Dewan Direktur yang membidangi
manajemen risiko.
(5) Pembentukan komite dilaporkan oleh Dewan Direktur
kepada Dewan Pengawas setelah komite tersebut
dibentuk.
(6) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada Dewan
Direktur.
Paragraf 4
Tata Cara Pengambilan Keputusan Dewan Direktur
PASAL 33
BAB IV: STRUKTUR ORGANISASI | Bagian Ketiga - Dewan Direktur
Rapat Dewan Direktur diselenggarakan dalam rangka
termasuk namun tidak terbatas pada pengambilan
keputusan, penetapan kebijakan, pemberian arahan, evaluasi
mengenai investasi dan/atau mengenai operasional LPI.
A
PASAL 34
BAB IV: STRUKTUR ORGANISASI | Bagian Ketiga - Dewan Direktur
Pasal 34
(1) Pengambilan keputusan Dewan Direktur dilakukan melalui rapat Dewan Direktur.
(2) Rapat Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan dengan ketentuan:
a. paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
b. dipimpin oleh Ketua Dewan Direktur;
c. dapat dilakukan secara fisik maupun telekonferensi atau media elektronik lainnya;
d. dinyatakan sah apabila dihadiri secara fisik maupun telekonferensi atau media elektronik lainnya oleh lebih dari ll2 (satu per dua) dari jumlah anggota Dewan Direktur; dan
e. dapat diselenggarakan di dalam atau di luar kantor LPI.
(3) Dalam hal Ketua Dewan Direktur berhalangan sehingga tidak dapat memimpin rapat, Ketua Dewan Direktur menunjuk anggota Dewan Direktur lainnya untuk memimpin rapat. (41 Dalam hal Ketua Dewan Direktur berhalangan sehingga tidak dapat memimpin rapat dan tidak menunjuk anggota Dewan Direktur lainnya untuk memimpin rapat, anggota Dewan Direktur yang paling lama dalam jabatannya bertindak sebagai pimpinan rapat.
(5) Dalam hal tidak ada 1 (satu) anggota Dewan Direktur yang paling lama dalam jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4lr, maka pimpinan rapat dipilih secara musyawarah untuk mufakat.
(6) Pengambilan keputusan Dewan Direktur dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. (71 Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak tercapai, keputusan Dewan Direktur ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(8) Keputusan rapat Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau ayat (7) berlaku setelah ditetapkan dalam rapat dan mengikat seluruh anggota Dewan Direktur. A
(9) Anggota (e) (10) (11) (r2l (13) -2t- Anggota Dewan Direktur yang tidak dapat hadir dalam rapat Dewan Direktur memberikan kuasa secara tertulis kepada anggota Dewan Direktur lainnya yang hadir secara fisik maupun telekonferensi atau media elektronik lainnya untuk hadir dan mengambil keputusan atas nama pemberi kuasa. Keputusan rapat Dewan Direktur ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Direktur dan kuasanya yang hadir secara fisik maupun telekonferensi atau media elektronik lainnya. Anggota Dewan Direktur yang tidak dapat hadir secara fisik maupun telekonferensi atau media elektronik lainnya ikut menandatangani keputusan rapat Dewan Direktur. Musyawarah di dalam Dewan Direktur bersifat rahasia dan dapat diungkapkan hanya atas persetujuan pimpinan rapat sesuai dengan mekanisme dan kebijakan internal yang telah disetujui untuk diadopsi oleh LPI. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan keputusan melalui rapat Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur.
PASAL 35
BAB IV: STRUKTUR ORGANISASI | Bagian Ketiga - Dewan Direktur
Dalam pengambilan keputusan, anggota Dewan Direktur
dilarang mempunyai benturan kepentingan, baik langsung
maupun tidak langsung.
Bagian Keempat
Dewan Penasihat
PASAL 36
BAB IV: STRUKTUR ORGANISASI | Bagian Keempat - Dewan Penasihat
(1) Dalam hal diperlukan, LPI dapat membentuk Dewan
Penasihat untuk memberikan saran mengenai investasi
kepada Dewan Direktur.
(21 Anggota Dewan Penasihat diangkat dan diberhentikan
oleh Dewan Pengawas.
(3) Untuk
A
(3) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Penasihat,
seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki pengalaman danf atau keahlian di bidang
investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum,
dan/atau keahlian lain;
b. memiliki reputasi yang baik dan tidak pernah
dipidana penjara karena melakukan tindak pidana
kejahatan, termasuk tindak pidana yang merugikan
keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan
sektor keuangan;
c. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah
menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan
perusahaan tersebut pailit; dan
d. tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang
tercela di bidang investasi atau bidang lainnya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penasihat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Dewan Pengawas.
BAB V
ASET, PINJAMAN, DAN PENGELOLAAN
Bagian Kesatu
Aset
PASAL 37
BAB V: ASET, PINJAMAN, DAN PENGELOLAAN | Bagian Kesatu - Aset
(1) Aset LPI dapat berasal dari:
a. modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
( 1);
b. hasil pengembangan usaha dan pengembangan aset
LPI;
c. pemindahtanganan aset negara atau aset BUMN;
d. hibah; dan/atau
e. sumber lain yang sah.
(2) Aset
A
(21 Aset LPI merupakan milik dan tanggung jawab LPI.
PASAL 38
BAB V: ASET, PINJAMAN, DAN PENGELOLAAN | Bagian Kesatu - Aset
(1) Dalam rangka meningkatkan nilai aset, LPI dapat bekerja
sama dengan pihak ketiga.
(2) Dalam melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, LPI
mempertimbangkan reputasi baik,
kemampuan
keuangan dan/atau keahlian pihak ketiga calon mitra
kerja sama.
(3) Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. memberikan atau menerima kuasa kelola;
b. membentuk perusahaan patungan; atau
c. bentuk kerja sama lainnya.
(4) Kerja sama melalui kuasa kelola sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan penyerahan
pengelolaan aset yang diperjanjikan kepada pihak ketiga
atau menerima pengelolaan aset yang diperjanjikan dari
pihak ketiga melalui pemberian kuasa.
(5) Dalam kerja sama melalui pembentukan perusahaan
patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b,
LPI harus memiliki porsi kepemilikan mayoritas dan
menjadi penentu di dalam pengambilan keputusan
apabila perusahaan patungan bergerak di sektor dan
jenis usaha:
a. distribusi air minum satu-satunya di kota atau
kabupaten; atau
b. pertambangan minyak dan gas dalam negeri.
(6) Dalam hal kerja sama dilakukan dengan membentuk
perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, aset LPI dapat dipindahtangankan untuk
dijadikan penyertaan modal dalam perusahaan
patungan.
A
Bagian Kedua
(1)
(21
(3)
(4)
(s)
(6)
Bagian Kedua
Pinjaman dan Penjaminan
PASAL 39
BAB V: ASET, PINJAMAN, DAN PENGELOLAAN | Bagian Kedua - Pinjaman dan Penjaminan
LPI dapat memberi atau menerima pinjaman.
Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa fasilitas kredit, surat utang, atau instrumen
pinjaman lainnya.
Dalam rangka menerima pinjaman, LPI dapat
menjaminkan asetnya.
Setiap pemberian atau penerimaan pinjaman, didasarkan
pada analisis risiko yang mencakup paling sedikit:
a. tujuan pemberian atau penerimaan pinjaman;
b. penilaian atas kelayakan proyek dan/atau investasi;
dan
c. kemampuanpengembalianpinjaman.
LPI dapat memberi penjaminan kepada perusahaan
patungan LPI untuk menerima pinjaman.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian atau
penerimaan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur.
Bagian Ketiga
Prinsip Pengelolaan
PASAL 40
BAB V: ASET, PINJAMAN, DAN PENGELOLAAN | Bagian Ketiga - Prinsip Pengelolaan
(1) Pengelolaan aset LPI dilaksanakan berdasarkan prinsip
tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan.
(21 Ketentuan mengenai prinsip tata
sebagaimana dimaksud pada ayat
Peraturan Dewan Direktur.
kelola yang baik
(1) diatur dengan
A
BagianKeempat
FRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Bagian Keempat
Penunjukan Manajer Investasi
PASAL 41
BAB V: ASET, PINJAMAN, DAN PENGELOLAAN | Bagian Keempat - Penunjukan Manajer Investasi
(1) Dalam melakukan pengelolaan aset, LPI dapat menunjuk
Manajer Investasi untuk mengelola investasi sesuai
dengan kebijakan investasi LPI dan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Ketentuan mengenai penunjukan Manajer Investasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Dewan Direktur.
Bagian Kelima
Pendirian atau Partisipasi dalam
Dana Kelolaan Investasi (Fund)
PASAL 42
BAB V: ASET, PINJAMAN, DAN PENGELOLAAN | Bagian Kelima - Pendirian atau Partisipasi dalam
(1) Dalam melakukan pengelolaan aset, LPI dapat
berinvestasi dengan:
a. mendirikan Dana Kelolaan Investasi (Fund); atau
b. berpartisipasi dalam Dana Kelolaan Investasi (Fund)
yang didirikan oleh pihak ketiga.
(21 Dana Kelolaan Investasi (Fundl sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dapat didirikan secara sendiri oleh
LPI atau dengan bekerja sama dengan pihak ketiga,
berdasarkan keputusan Dewan Direktur.
(3) Keputusan pendirian Dana Kelolaan Investasi (Fundl
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 termasuk tetapi
tidak terbatas pada:
a. bentuk dan tujuan pendirian, struktur,
kepengurusan, dan kebijakan investasi;
b. modal dan modal disetor;
c. jumlah saham atau unit penyertaan yang diterbitkan
dan jangka waktu pengembalian investasi;
A
d. metode
d. metode partisipasi dalam Dana Kelolaan Investasi
(Fund) baik dalam bentuk tunai maupun non-tunai
termasuk penyertaan modal menggunakan aset non-
tunai yang akan didahului dengan penilaian pasar
wajar atas aset; dan
e. kepemilikan atas Dana Kelolaan Investasi (Fundl.
(41 Dana Kelolaan Investasi (Fund) sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa:
a. perusahaan patungan;
b. reksadana;
kontrak investasi kolektif; atau
bentuk lain.
(5) Status hukum Dana Kelolaan Investasi (Fundl berbentuk
badan hukum Indonesia atau badan hukum asing.
(6) Setiap Dana Kelolaan Investasi (Fundl dikelola dan
memiliki independensi keuangannya masing-masing dan
terbagi atas saham atau unit penyertaan, sesuai dengan
dokumen pendirian.
PASAL 43
BAB V: ASET, PINJAMAN, DAN PENGELOLAAN | Bagian Kelima - Pendirian atau Partisipasi dalam
LPI menyimpan dan mengelola rekaman data untuk setiap
investasi melalui Dana Kelolaan Investasi (Fundl sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), termasuk namun tidak
terbatas pada:
a. nama;
b. bentuk, kedudukan, dan yurisdiksi hukum yang
mengaturnya;
c. tanggal dan jangka waktu;
d. modal;
e. pembagian jumlah saham, unit penyertaan atau bentuk
partisipasi lainnya;
f.
nama pihak ketiga mitra kerja sama; dan/atau
g. nama pengurus.
c
d
A
PASAL 44
BAB V: ASET, PINJAMAN, DAN PENGELOLAAN | Bagian Kelima - Pendirian atau Partisipasi dalam
Pasal 44
(1) Dalam hal pengelolaan Dana Kelolaan Investasi (Fund)
berbentuk perseroan terbatas, perusahaan patungan,
atau sejenisnya, LPI dapat menempatkan atau menunjuk
perwakilan LPI sebagai pengurus.
(21 Penempatan atau penunjukan perwakilan LPI sebagai
pengurus dalam Dana Kelolaan Investasi (Fund)
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan oleh
Dewan Direktur sesuai dengan kebijakan investasi LPI
dan merujuk kepada dokumen pendirian atau anggaran
dasar Dana Kelolaan Investasi (Fundl.
(3) Anggaran dasar Dana Kelolaan Investasi (Fund)
berbentuk perseroan terbatas, perusahaan patungan,
atau sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat pengaturan mengenai:
a.
syarat kepesertaan dan pembubaran;
b.
pengangkatan pengurus; dan
c.
fungsi dan kewenangan pengurus dan
pembagiannya.
(4) LPI secara langsung atau melalui pengurLls Dana
Kelolaan Investasi (Fund) dapat menunjuk Manajer
.
Investasi untuk mengelola investasinya sesuai dengan
kebijakan investasi Dana Kelolaan Investasi {Fund).
PASAL 45
BAB V: ASET, PINJAMAN, DAN PENGELOLAAN | Bagian Kelima - Pendirian atau Partisipasi dalam
(1) Dokumen pendirian Dana Kelolaan Investasi (Fund)
memuat namun tidak terbatas pada:
a. wewenang bagi Dana Kelolaan Investasi (Fund)
untuk menjalankan aktivitas operasionalnya dengan
tetap mengacu kepada ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. jangka waktu pendirian;
c. bentuk dan tujuan pendirian;
d. kebijakan investasi dan tata cara pengembalian hasil
investasi;
A
e. ketentuan
e. ketentuan dan tata cara pemberian danf atau
penerimaan pinjaman dengan mempertimbangkan
analisis risiko; dan/atau
f.
pengaturan, prosedur pembubaran, dan likuidasi.
(21 Dalam hal investasi Dana Kelolaan Investasi (Fund)
dilakukan bersama dengan pihak ketiga, selain memuat
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen
pendirian juga memuat ketentuan mengenai komposisi
keterwakilan masing-masing pihak dalam kepengurusan
Dana Kelolaan Investasi (Fund).
PASAL 46
BAB V: ASET, PINJAMAN, DAN PENGELOLAAN | Bagian Kelima - Pendirian atau Partisipasi dalam
(1) Aset yang dimiliki oleh Dana Kelolaan Investasi (Fund)
dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan
aktivitas pengelolaan aset.
(2) Hasil evaluasi aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disajikan dalam laporan keuangan sesuai dengan standar
akuntansi internasional.
PASAL 47
BAB V: ASET, PINJAMAN, DAN PENGELOLAAN | Bagian Kelima - Pendirian atau Partisipasi dalam
(1) Dewan Direktur melakukan pengelolaan risiko dan
pengawasan kinerja investasi Dana Kelolaan Investasi
(Fund).
(21 Ketentuan mengenai pengelolaan risiko dan pengawasan
kinerja investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Dewan Direktur.
PASAL 48
BAB V: ASET, PINJAMAN, DAN PENGELOLAAN | Bagian Kelima - Pendirian atau Partisipasi dalam
(1) LPI menerima laporan tahunan dari Dana Kelolaan
Investasi (Fund) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (41dan Pasal44 ayat (l).
(2) Laporan tahunan Dana Kelolaan Investasi (Fund)
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
memuat laporan keuangan yang diaudit oleh kantor
akuntan publik.
A
PASAL 49
BAB V: ASET, PINJAMAN, DAN PENGELOLAAN | Bagian Kelima - Pendirian atau Partisipasi dalam
Pasal 49
Laba bersih Dana Kelolaan Investasi (Fund) dapat
diinvestasikan kembali untuk peningkatan aset secara jangka
panjang.
Bagian Keenam
Pemanfaatan Laba
PASAL 50
BAB V: ASET, PINJAMAN, DAN PENGELOLAAN | Bagian Keenam - Pemanfaatan Laba
(1) Laba yang diperoleh LPI digunakan untuk:
a. cadangan wajib;
b. laba ditahan; dan
c. pembagian laba untuk pemerintah.
(21 Bagian laba yang digunakan untuk cadangan wajib
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling
sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari laba.
(3) Pembentukan cadangan wajib dilakukan sampai
mencapai 5oo/o (lima puluh persen) dari modal LPI.
(4) Bagian laba setelah penyisihan untuk cadangan wajib
digunakan untuk laba ditahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b.
(5) Akumulasi laba ditahan diinvestasikan sesuai dengan
kebijakan investasi.
(6) Dalam hal akumulasi laba ditahan telah melebihi 50%
(lima puluh persen) dari modal LPI, sebagian dari laba
dapat digunakan sebagai pembagian laba untuk
pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c.
(71 Pembagian laba untuk pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) paling banyak 30% (tiga puluh
persen) dari laba.
(8) Pembagian laba untuk pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dapat melebihi 30% (tiga puluh
persen) dari laba berdasarkan keputusan Menteri
Keuangan.
A
(9) Keputusan.
(9) Keputusan mengenai penggunaan laba sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dewan Pengawas
berdasarkan usulan Dewan Direktur.
Bagian Ketujuh
Kerugian dan Kecukupan Modal LPI
PASAL 51
BAB V: ASET, PINJAMAN, DAN PENGELOLAAN | Bagian Ketujuh - Kerugian dan Kecukupan Modal LPI
(1) Dewan Direktur menetapkan batas toleransi kerugian
investasi LPI setelah berkonsultasi dengan Dewan
Pengawas.
(21 Dalam hal batas toleransi kerugian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terlampaui, Dewan Direktur
melaporkan dan membahas langkah yang harus diambil
bersama Dewan Pengawas.
(3) Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kalender
terhitung sejak tanggal laporan keuangan.
(41 Dewan Direktur dapat memutuskan penggunaan
cadangan wajib untuk menutup kerugian.
(5) Dalam hal LPI mencatatkan laba, LPI mengembalikan
jumlah penggunaan cadangan wajib untuk menutup
kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke
rekening cadangan wajib sesuai dengan ketentuan
mengenai distribusi laba sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50.
(6) Dalam hal akumulasi kerugian LPI menyebabkan modal
LPI turun sehingga menjadi 50% (lima puluh persen) dari
modal awal, Pemerintah dapat menambah modal LPI.
Bagian Kedelapan
Audit dan Pelaporan
PASAL 52
BAB V: ASET, PINJAMAN, DAN PENGELOLAAN | Bagian Kedelapan - Audit dan Pelaporan
(1) LPI wajib menJrusun laporan tahunan yang berakhir pada tanggal 31 Desember yang sekaligus menjadi laporan pertanggungjawaban Dewan Direktur. A
(2) Laporan
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan kegiatan dan laporan keuangan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditunjuk oleh Dewan Direktur berdasarkan persetujuan Dewan Pengawas.
(5) Akuntan publik dari kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dapat ditunjuk paling banyak selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, dan dapat ditunjuk kembali setelah melewati 2 (dua) tahun sejak penunjukan terakhir.
(6) Laporan keuangan yang telah diaudit diumumkan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur.
PASAL 53
BAB V: ASET, PINJAMAN, DAN PENGELOLAAN | Bagian Kedelapan - Audit dan Pelaporan
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Dewan
Direktur yang menjabat pada tahun buku yang
bersangkutan.
(2) Dalam hal terdapat anggota Dewan Direktur yang tidak
menandatangani laporan tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan harus
menyebutkan alasannya secara tertulis, yang
dilampirkan dalam laporan tahunan.
(3) Dalam hal terdapat anggota Dewan Direktur yang tidak
menandatangani laporan tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan tidak memberi alasan secara
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2lr, yang
bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan
tahunan.
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
ayat (1) disampaikan kepada Dewan Pengawas oleh
Dewan Direktur untuk mendapat persetujuan.
A
PASAL 54
BAB V: ASET, PINJAMAN, DAN PENGELOLAAN | Bagian Kedelapan - Audit dan Pelaporan
Pasal 54 Dewan Pengawas menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada ng telah disetujui oleh Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) paling lambat tanggal 31 Mei tahun berikutnya. BAB VI PEMINDAHTANGANAN ASET DAN PENYERTAAN MODAL NEGARA Bagian Kesatu Pemindahtanganan Aset Paragraf 1 Umum
PASAL 55
BAB VI: PEMINDAHTANGANAN ASET DAN | Bagian Kesatu - Pemindahtanganan Aset
(1) Aset negara dan aset BUMN dapat dipindahtangankan kepada LPL
(2) Pemindahtanganan aset negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk aset yang merupakan:
a. pengelolaan cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak; dan/atau
b. pengelolaan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
(3) Aset BUMN yang dipindahtangankan kepada LPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahtangankan kepada perusahaan patungan yang dibentuk oleh LPI. (41 Aset BUMN dapat dipindahtangankan kepada perusahaan patungan yang dibentuk oleh LPI. A Paragraf2. REFUBLIK INDONESIA -JJ- Paragraf 2 Pemindahtanganan Aset Negara kepada LPI
PASAL 56
BAB VI: PEMINDAHTANGANAN ASET DAN | Bagian Kesatu - Pemindahtanganan Aset
(1) Aset negara dapat dipindahtangankan menjadi aset LPI
melalui penyertaan modal negara.
(2) Pemindahtanganan aset negara menjadi aset LPI melalui
penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat sebagai penyertaan modal negara kepada LPI.
(3) Pemindahtanganan aset negara dengan cara penyertaan
modal negara yang berasal dari konversi piutang negara,
dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
sebagai penyertaan modal negara kepada LPI.
(41 Aset negara yang dipindahtangankan menjadi aset LPI
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan aset
yang tidak dalam sengketa, dan tidak terdapat
kepemilikan atas hak istimewa pihak manapun kecuali
disepakati oleh pemilik hak.
(5) LPI dapat bekerja sama dengan Pemerintah Pusat untuk
optimalisasi aset negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (2) melalui kuasa kelola dan/atau bentuk
kerja sama lainnya tanpa melalui pemindahtanganan
aset dengan tetap mengacu kepada ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 3
Pemindahtanganan Aset BUMN kepada LPI
PASAL 57
BAB VI: PEMINDAHTANGANAN ASET DAN | Bagian Kesatu - Pemindahtanganan Aset
(1) Aset BUMN dapat dipindahtangankan menjadi aset LPI dengan cara:
a. jual beli; atau
b. cara lain yang sah. A
(2) Aset PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Aset BUMN yang dipindahtangankan menjadi aset LPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aset yang tidak dalam sengketa, tidak sedang dilakukan sita pidana atau perdata, dan tidak terdapat kepemilikan atas hak istimewa pihak manapun kecuali disepakati oleh pemilik hak.
PASAL 58
BAB VI: PEMINDAHTANGANAN ASET DAN | Bagian Kesatu - Pemindahtanganan Aset
(1) Pemindahtanganan aset BUMN kepada LPI dengan cara
jual beli atau cara lain yang sah dilakukan secara
komersial.
(21 Dalam pemindahtanganan aset BUMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), LPI memperoleh hak preferensi.
(3) Pelaksanaan hak preferensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tetap mengedepankan prinsip kewajaran melalui
penilaian harga wajar atas aset.
(4) Hak preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dapat dilimpahkan kepada perusahaan patungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) untuk
melaksanakan pemindahtanganan aset atas nama LPI,
dengan persetujuan LPI.
Paragraf 4
Pemindahtanganan Aset BUMN kepada Perusahaan Patungan
yang Dibentuk LPI
PASAL 59
BAB VI: PEMINDAHTANGANAN ASET DAN | Bagian Kesatu - Pemindahtanganan Aset
(1) Aset BUMN dapat dipindahtangankan menjadi aset
perusahaan patungan yang dibentuk oleh LPI dengan
cara:
a. jual beli; atau
b. cara lain yang sah.
(2) Aset BUMN yang dipindahtangankan menjadi aset
perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan aset yang tidak dalam sengketa, tidak
sedang dilakukan sita pidana atau perdata, dan tidak
terdapat kepemilikan atas hak istimewa pihak manapun
kecuali disepakati oleh pemilik hak.
A
PASAL 60
BAB VI: PEMINDAHTANGANAN ASET DAN | Bagian Kesatu - Pemindahtanganan Aset
PRES I DEN
REPUBLTK INDONESIA
Pasal 60
(1) LPI melalui perusahaan patungan yang dibentuk dapat
bekerja sama dengan badan usaha swasta.
(2) Perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menerima pemindahtanganan aset dari badan
usaha swasta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Pemindahtanganan aset sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dilakukan dengan cara:
a. jual beli; atau
b. cara lain yang sah.
Paragraf 5
Pencatatan dan Penilaian Aset
PASAL 61
BAB VI: PEMINDAHTANGANAN ASET DAN | Bagian Kesatu - Pemindahtanganan Aset
(1) Aset LPI yang berasal dari pemindahtanganan aset
negara atau aset BUMN dicatat dalam pembukuan LPI
sesuai dengan nilai wajar.
(21 Aset perusahaan patungan baik yang berasal dari LPI
maupun yang berasal dari pemindahtanganan aset
BUMN dicatat dalam pembukuan perusahaan patungan
sesuai dengan nilai wajar.
(3) Aset badan usaha swasta yang dipindahtangankan
kepada perusahaan patungan yang dibentuk oleh LPI
dicatat dalam pembukuan perusahaan patungan sesuai
dengan nilai wajar.
Paragraf 6
Konversi dan Pemindahtanganan Aset LPI
PASAL 62
BAB VI: PEMINDAHTANGANAN ASET DAN | Bagian Kesatu - Pemindahtanganan Aset
(1) LPI dapat melakukan konversi aset LPI ke dalam bentuk
lain.
(2) Konversi aset LPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan nilai wajar.
A
(3) Ketentuan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai konversi aset LPI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Dewan Direktur.
PASAL 63
BAB VI: PEMINDAHTANGANAN ASET DAN | Bagian Kesatu - Pemindahtanganan Aset
(1) LPI dapat memindahtangankan aset LPI kepada pihak
lain.
(21 Rencana pemindahtanganan aset LPI kepada pihak lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam
rencana kerja dan anggaran tahunan LPI.
(3) Pemindahtanganan aset LPI kepada pihak lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan nilai wajar.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahtanganan aset
LPI kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur.
Bagian Kedua
Penyertaan Modal Negara
PASAL 64
BAB VI: PEMINDAHTANGANAN ASET DAN | Bagian Kedua - Penyertaan Modal Negara
Ketentuan mengenai penyertaan modal negara kepada BUMN
berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyertaan modal
negara kepada LPI.
BAB VII
TATA KELOLA DAN KEBIJAKAN
Bagian Kesatu
Kebijakan Dasar Pengelolaan Lembaga
PASAL 65
BAB VII: TATA KELOLA DAN KEBIJAKAN | Bagian Kesatu - Kebijakan Dasar Pengelolaan Lembaga
(1) Dalam pengelolaan LPI, Dewan Direktur harus
memastikan pelaksanaan penerapan tata kelola yang
baik di lingkungan LPI.
A
(2) Pelaksanaan
(2) Pelaksanaan penerapan tata kelola yang baik pada LPI
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Dewan Direktur.
(3) Peraturan Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 paling sedikit terdiri atas peraturan yang
mengatur mengenai:
a. pengelolaan aset;
b. penerapan manajemen risiko;
c. kepatuhan;
d. sumber daya manusia;
e. keuangan;
f.
hukum;
g. sistem informasi;
h. audit;
i.
pengadaan barang danjasa;
j.
rencana kerja; dan
k. remunerasi untuk Dewan Pengawas dan Dewan
Direktur.
(4) Peraturan Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan setelah dikonsultasikan kepada
Dewan Pengawas.
PASAL 66
BAB VII: TATA KELOLA DAN KEBIJAKAN | Bagian Kesatu - Kebijakan Dasar Pengelolaan Lembaga
(1) Dewan Pengawas dan Dewan Direktur berhak atas
remunerasi sesuai dengan tugas, wewenang, dan/atau
tanggung jawabnya.
(2) Dewan Penasihat, anggota sekretariat dan komite yang
dibentuk Dewan Pengawas dan Dewan Direktur, pegawai
LPI, dan unsur lain dalam LPI berhak atas remunerasi
yang ditetapkan oleh Dewan Direktur.
(3) Ketentuan mengenai remunerasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Dewan Direktur
setelah dikonsultasikan kepada Dewan Pengawas.
PASAL 67
BAB VII: TATA KELOLA DAN KEBIJAKAN | Bagian Kesatu - Kebijakan Dasar Pengelolaan Lembaga
LPI memastikan kebijakan investasi dilaksanakan dengan
memperhatikan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
A
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Keterbukaan Informasi
PASAL 68
BAB VII: TATA KELOLA DAN KEBIJAKAN | Bagian Kedua - Bagian Kedua
(1) LPI mengungkapkan keterbukaan data dan informasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan memperhatikan praktik internasional.
(21 Ketentuan mengenai kebijakan pengungkapan data dan
informasi LPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Dewan Direktur.
Bagian Ketiga
Kerahasiaan
PASAL 69
BAB VII: TATA KELOLA DAN KEBIJAKAN | Bagian Ketiga - Kerahasiaan
(1) Dewan Pengawas, Dewan Direktur, pegawai LPI, atau
setiap pihak yang bertindak untuk dan atas nama LPI
wajib merahasiakan dokumen, data, dan informasi yang
diperoleh atau dihasilkan dalam pelaksanaan tugasnya
yang harus dirahasiakan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2\ Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) apabila Dewan Pengawas, Dewan Direktur,
pegawai LPI, atau pihak yang bertindak untuk dan atas
nama LPI diwajibkan mengungkapkan informasi
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
untuk mengungkapkan informasi tersebut.
Bagian Keempat
Benturan Kepentingan
PASAL 70
BAB VII: TATA KELOLA DAN KEBIJAKAN | Bagian Keempat - Benturan Kepentingan
(1) Dalam hal anggota Dewan Pengawas, Dewan Direktur,
dan Dewan Penasihat mempunyai kepentingan pribadi,
baik langsung maupun tidak langsung, yong dapat
menimbulkan benturan kepentingan dengan objek yang
akan diputuskan, yang bersangkutan harus
mengungkapkan benturan kepentingan tersebut.
(2) Anggota
A
(2) Anggota Dewan Pengawas dan Dewan Direktur
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang
memberikan suara dalam pengambilan keputusan.
Bagian Kelima
Bantuan Hukum
PASAL 71
BAB VII: TATA KELOLA DAN KEBIJAKAN | Bagian Kelima - Bantuan Hukum
(1) LPI memberikan bantuan hukum kepada anggota Dewan
Pengawas, anggota Dewan Direktur, pegawai, mantan
anggota Dewan Pengawas, mantan anggota Dewan
Direktur, dan mantan pegawai LPI atas tuntutan pidana
dan/atau gugatan perdata yang dapat menimbulkan
kewajiban dan/atau akibat hukum sepanjang keputusan
dan/atau kebijakan yang diambil dilakukan dengan
iktikad baik, dan sesuai dengan tugas dan wewenangnya.
(21 Dalam hal berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap anggota Dewan
Pengawas, anggota Dewan Direktur, pegawai, mantan
anggota Dewan Pengawas, mantan anggota Dewan
Direktur, dan mantan pegawai LPI diwajibkan untuk
membayar ganti rugi kepada pihak lain sehubungan
dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya di LPI,
LPI membayar ganti rugi dimaksud sepanjang:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya;
b. telah melakukan pengelolaan dan pengawasan
dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk
kepentingan dan sesuai dengan tujuan Investasi;
c. tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung
maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan
LPI;
d. tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak
sah; dan
e. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul
atau berlanjutnya penurunan nilai Investasi tersebut
sesuai praktik bisnis yang sehat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Dewan Direktur.
BABVIII
A
BAB VIII
KEPAILITAN
Pasal T2
(1) LPI tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat dibuktikan LPI
dalam kondisi insolven.
(21 Pembuktian kondisi insolven sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan insoluencg fest oleh
lembaga independen yang ditunjuk Menteri Keuangan.
(3) Beban biaya yang timbul sebagai akibat dari penunjukan
lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditanggung oleh pemohon pailit.
BAB IX
PEMBINAAN
PASAL 73
BAB IX: PEMBINAAN
(1) Pembinaan terhadap LPI dilakukan oleh Menteri
Keuangan.
(21 Ketentuan mengenai pembinaan LPI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 74
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
LPI dapat menggunakan nama "Indonesia Inuestment
Authoritg" yang disingkat INA.
PASAL 75
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 158
ayat (7), Pasal 159 ayat (6), Pasal 164 ayat (1), Pasal 166 ayat (10), dan Pasal l7l ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Lembaga Pengelola Investasi;
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: Investasi Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut
Investasi adalah pengelolaan aset berupa uang atau barang milik atau untuk kepentingan Pemerintah Pusat yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan, manfaat ekonomi, dan manfaat lainnya. 2.Lembaga 1 SALINAN 2 Lembaga Pengelola Investasi yang selanjutnya disingkat
LPI adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui geneis) dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Menteri Keuangan adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Menteri Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disebut Menteri BUMN adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara.
Dewan Pengawas adalah organ LPI yang bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI yang dilakukan oleh Dewan Direktur.
Dewan Direktur adalah organ LPI yang bertugas untuk menyelenggarakan pengurusan operasional LPI.
Manajer Investasi adalah perusahaan atau badan hukum/lembaga yang telah memperoleh persetujuan atau izin dari otoritas untuk beroperasi sebagai manajer investasi, secara khusus melakukan pengelolaan aset.
Dana Kelolaan Investasi (Fund) adalah sarana kendaraan investasi yang antara lain dapat berbentuk dana yang dikelola melalui perusahaan patungan, reksadana atau kontrak investasi kolektif atau bentuk lainnya baik berbadan hukum Indonesia maupun berbadan hukum asing di mana LPI berinvestasi di dalamnya dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.
Peraturan Dewan Pengawas adalah peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan Dewan Pengawas.
Peraturan Dewan Direktur adalah peraturan yang ditetapkan oleh Dewan Direktur dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan Dewan Direktur. 3 4 5 6 7 8 9 10 A 11. BABII trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB II STATUS, MODAL, DAN KEDUDUKAN Pasal 2
(1) LPI merupakan Badan Hukum Indonesia sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia.
(2) LPI bertanggung jawab kepada Presiden. yang Pasal 3
(1) Modal LPI bersumber dari:
a. penyertaan modal negara; dan/atau
b. sumber lainnya.
(2) Penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berasal dari:
a. dana tunai;
b. barang milik negara;
c. piutang negara pada BUMN atau perseroan terbatas; dan/atau
d. saham milik negara pada BUMN atau perseroan terbatas.
(3) Modal LPI ditetapkan sebesar Rp75. 000,00 (tujuh puluh lima triliun rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. penyetoran modal awal LPI berupa dana tunai paling sedikit sebesar Rp 1 5.0OO.000.000.000,00 (lima belas triliun rupiah); dan
b. pemenuhan modal LPI setelah penyetoran modal awal sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 202t.
(4) Modal LPI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan/atau sumber lainnya. A Pasal4 (1) (2t Pasal 4 LPI berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta. LPI dapat mempunyai kantor di luar Jakarta dan di luar wilayah Negara Republik Indonesia. BAB III TUJUAN, FUNGSI, TUGAS, DAN WEWENANG Pasal 5 LPI bertujuan meningkatkan dan mengoptimalkan nilai Investasi yang dikelola secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan. (1) (2t Pasal 6 LPI berfungsi mengelola Investasi LPI bertugas merencanakan, mengawasi dan mengendalikan Investasi. menyelenggarakan, serta mengevaluasi Pasal 7
(1) Dalam melaksanakan fungsi dan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, LPI berwenang untuk:
a. melakukan penempatan dana dalam instrumen keuangan;
b. menjalankan kegiatan pengelolaan aset;
c. melakukan kerja sama dengan pihak lain termasuk entitas dana perwalian (trust fundl;
d. menentukan calon mitra Investasi;
e. memberikan dan menerima pinjaman; dan/atau f. menatausahakan aset.
(2) Dalam menjalankan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPI dapat melakukan kerja sama dengan mitra Investasi, Manajer Investasi, BUMN, badan atau lembaga pemerintah, dan/atau entitas lainnya baik di dalam negeri maupun di luar negeri. A
(3) Ketentuan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan LPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur. BAB IV STRUKTUR ORGANISASI Bagian Kesatu Organ Kepengurusan Pasal 8 Organ LPI terdiri atas:
a. Dewan Pengawas; dan
b. Dewan Direktur. Bagian Kedua Dewan Pengawas Paragraf 1 Keanggotaan Pasal 9
(1) Dewan Pengawas terdiri atas:
a. Menteri Keuangan sebagai Ketua merangkap anggota;
b. Menteri BUMN sebagai anggota; dan
c. 3 (tiga) orang yang berasal dari unsur profesional sebagai anggota. (21 Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(4) Dalam A trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (41 Dalam rangka pengangkatan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c untuk pertama kali, 3 (tiga) anggota Dewan Pengawas sebagai berikut:
a. 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun;
b. 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun; dan
c. 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. Pasal 10
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, calon anggota Dewan Pengawas harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. mampu melakukan perbuatan hukum;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun, pada saat pengangkatan pertama;
e. bukan pengurus dan/atau anggota partai politik; f. memiliki pengalaman danf atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum dan/ atau organisasi perusahaan;
g. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan;
h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan i. tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. A
(2) Anggota (21 Anggota Dewan Pengawas dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan:
a. anggota Dewan Pengawas yang lain; dan latau
b. anggota Dewan Direktur. Pasal 1 1
(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya telah berakhir;
c. diberhentikan oleh Presiden; atau
d. Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan huruf b tidak lagi menjabat pada jabatannya sebagai menteri.
(2) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan dengan alasan:
a. tidak terpenuhinya salah satu persyaratan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10;
b. pelanggaran persyaratan pengungkapan dan kerahasiaan;
c. tidak menjalankan tugasnya dengan baik;
d. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati oleh Dewan Pengawas;
e. telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan yang merugikan LPI, BUMN, atau keuangan negara; f. mengundurkan diri;
g. berhalangan tetap; dan/atau
h. tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Pengawas lebih dari 6 (enam) bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan. A
(3) Dalam PSTESIDEN REPUBLIK TNDONESIA
(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional diberhentikan sebelum akhir masa jabatan, n dari unsur profesional untuk menjabat sebagai pelaksana tugas anggota Dewan Pengawas yang diberhentikan pada jabatan tersebut sampai dengan diangkatnya anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional yang baru. (41 Masa jabatan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional yang diangkat untuk menggantikan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional yang berakhir sebelum masa jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan sisa masa jabatan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional yang digantikannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penunjukan pelaksana tugas Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur dengan Peraturan Dewan Pengawas. Paragraf 2 T\rgas, Wewenang, dan Kode Etik Pasal 12
(1) Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI yang dilakukan oleh Dewan Direktur.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas berwenang:
a. menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (keg performance indicator) yang diusulkan Dewan Direktur;
b. melakukan evaluasi pencapaian indikator kinerja utama (keg perforrnance indicator);
c. menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dari Dewan Direktur;
d. menyampaikan laporan pertanggungjawaban Dewan Pengawas dan Dewan Direktur kepada Presiden;
e. menetapkan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Dewan Penasihat; f.mengangkat A f. mengangkat dan memberhentikan Dewan Direktur;
g. menetapkan remunerasi Dewan Pengawas dan Dewan Direktur;
h. mengusulkan peningkatan dan/atau pengurangan modal LPI kepada Presiden; i. menyetujui laporan keuangan tahunan LPI; j. memberhentikan sementara anggota Dewan Direktur dan menunjuk pengganti sementara Dewan Direktur; dan
k. menyetujui penunjukan auditor LPI. Pasal 13 Dewan Pengawas men5rusun Kode Etik Dewan Pengawas untuk melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. Paragraf 3 Seleksi Anggota Dewan Pengawas dari Unsur Profesional Pasal 14
(1) Untuk memilih anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional, Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri BUMN. (21 Pembentukan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk:
a. paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa jabatan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional berakhir; atau
b. paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak laporan adanya kekosongan jabatan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional diterima oleh Presiden.
(4) Untuk A
(4) Untuk pemilihan anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional pertama kalinya, panitia seleksi dibentuk paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 15
(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) terdiri atas:
a. Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota;
b. Menteri BUMN sebagai anggota; dan
c. 3 (tiga) orang dari unsur pemerintah, profesional, dan/ atau akademisi I pakar. (21 Untuk pertama kali, panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) terdiri atas:
a. Menteri Keuangan sebagai ketua merangkap anggota;
b. Menteri BUMN sebagai anggota;
c. 1 (satu) orang dari unsur Kementerian Keuangan sebagai anggota;
d. 1 (satu) orang dari unsur Kementerian BUMN sebagai anggota; dan
e. 1 (satu) orang dari unsur profesional atau akademisilpakar.
(3) Anggota panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c diusulkan oleh Menteri Keuangan kepada 2 (dua) kali jumlah anggota panitia seleksi. Pasal 16 Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, bertugas:
a. mengumumkan penerimaan dan pendaftaran calon anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional;
b. memeriksa persyaratan dan melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional;
c. menentukan A
c. menentukan nama calon anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional; dan
d. menyampaikan calon anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional kepada Presiden. Pasal 17 Seleksi calon anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. pengumuman penerimaan dan pendaftaran calon;
b. proses seleksi; dan
c. penyampaian nama calon kepada Presiden. Pasal 18 Proses pengumuman penerimaan dan pendaftaran calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a, dilakukan dengan tahapan:
a. Panitia seleksi mengumumkan penerimaan pendaftaran calon.
b. Pengumuman penerimaan pendaftaran calon sebagaimana dimaksud dalam hurrrf a dilakukan dengan cara:
1. mengumumkan melalui media cetak harian yang memiliki peredaran luas secara nasional dan media elektronik.
2. pengumuman sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling sedikit memuat informasi mengenai: a) waktu dan tempat pendaftaran; b) jabatan yang lowong; c) syarat yang harus dipenuhi oleh pendaftar; d) formulir atau dokumen pendukung yang harus disertakan; dan e) kontak informasi pendaftaran yang dapat dihubungi.
c. Setiap orang dapat mendaftarkan diri menjadi calon kepada panitia seleksi secara langsung atau daring melalui media elektronik dengan cara: A
1. mengisi -t2-
1. mengisi formulir pendaftaran yang disediakan oleh panitia seleksi; dan
2. melampirkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan. Pasal 19
(1) Untuk mendapatkan calon anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional yang potensial sesuai dengan bidang investasi yang akan dilakukan oleh LPI, panitia seleksi dapat melakukan penjaringan khusus.
(2) Dalam penjaringan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panitia seleksi dapat langsung mengusulkan nama calon untuk masuk dalam proses seleksi. Pasal 20
(1) Proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b, dilakukan melalui pemenuhan persyaratan dan uji kelayakan dan kepatutan.
(2) Dalam pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), panita seleksi dapat bekerja sama dengan lembaga profesional. Pasal 21 Pendaftaran dan seleksi calon dilakukan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak pengumuman penerimaan. Pasal 22
(1) Proses penyampaian kepada 17 huruf c, dilakukan dengan tahapan:
a. panitia seleksi menentukan nama calon yang dinyatakan lulus seleksi sebanyak 2 (dua) kali jumlah jabatan yang diperlukan; dan
b. panitia seleksi mengusulkan nama calon kepada 5 (lima) hari kerja terhitung sejak penentuan nama calon sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
(2) Usulan . A
(2) Usulan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, paling sedikit memuat: nama calon sesuai direkomendasikan; dengan urutan yang pertimbangan dalam memilih calon; dan dokumen proses pemilihan dan penetapan calon. Pasal 23 Proses dan hasil seleksi calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 22 bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk keperluan pemilihan dan penetapan anggota Dewan Pengawas yang berasal dari unsur profesional. Paragraf 4 Sekretariat dan Komite Dewan Pengawas Pasal24
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), Dewan Pengawas dibantu oleh:
a. sekretariat; dan
b. komite.
(2) Sekretariat dan komite sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.
(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. komite audit;
b. komite etik; dan
c. komite remunerasi dan sumber daya manusia.
(4) Ketentuan mengenai tugas dan tanggung jawab sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur dengan Peraturan Dewan Pengawas.
(5) Tugas dan tanggung jawab komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dalam piagam komite yang ditentukan oleh Dewan Pengawas. Paragrafs a. b. c. A -t4- Paragraf 5 Tata Cara Pengambilan Keputusan Dewan Pengawas Pasal 25
(1) Pengambilan keputusan Dewan Pengawas dilakukan melalui rapat Dewan Pengawas.
(2) Rapat Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan ketentuan:
a. paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan;
b. dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas;
c. dapat dilakukan secara fisik maupun telekonferensi atau media elektronik lainnya;
d. dinyatakan sah apabila dihadiri secara fisik maupun telekonferensi atau media elektronik lainnya oleh lebih dari ll2 (satu per dua) dari jumlah anggota Dewan Pengawas; dan
e. dapat diselenggarakan di dalam atau di luar kantor LPI.
(3) Dalam hal Ketua Dewan Pengawas berhalangan untuk memimpin rapat Dewan Pengawas, Menteri BUMN bertindak selaku pimpinan rapat. (41 Pengambilan keputusan Dewan Pengawas dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, keputusan Dewan Pengawas ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(6) Keputusan rapat Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) berlaku setelah ditetapkan dalam rapat dan mengikat seluruh anggota Dewan Pengawas. (71 Keputusan rapat Dewan Pengawas ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Pengawas yang hadir secara fisik maupun telekonferensi atau media elektronik lainnya.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan keputusan melalui rapat Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Pengawas. A BagianKetiga Bagian Ketiga Dewan Direktur Paragraf 1 Keanggotaan Pasal 26
(1) Dewan Direktur berjumlah 5 (lima) orang yang seluruhnya berasal dari unsur profesional.
(2) Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.
(3) Salah seorang anggota Dewan Direktur diangkat menjadi Ketua Dewan Direktur. (41 Masa jabatan anggota Dewan Direktur adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(5) Dalam rangka pengangkatan anggota Dewan Direktur untuk pertama kali, Dewan Pengawas menetapkan masa jabatan 5 (lima) anggota Dewan Direktur sebagai berikut:
a. 2 (dua) anggota diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun yang satu diantaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Direktur;
b. 2 (dua) anggota diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun; dan
c. 1 (satu) anggota diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. PasaL 27
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Direktur, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. mampu melakukan perbuatan hukum;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan pertama;
e. bukan. . A -t6-
e. bukan pengurLrs dan/atau anggota partai politik; f. memiliki pengalaman danf atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum dan/ atau manajemen perusahaan;
g. tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan;
h. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurlrs perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan i. tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Anggota Dewan Direktur dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua atau besan dengan:
a. anggota Dewan Direktur yang lain; dan latau
b. anggota Dewan Pengawas. Pasal 28
(1) Jabatan anggota Dewan Direktur berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya telah berakhir; atau
c. diberhentikan oleh Dewan Pengawas.
(2) Anggota Dewan Direktur dapat diberhentikan oleh Dewan Pengawas dengan alasan:
a. tidak terpenuhinya salah satu persyaratan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27;
b. pelanggaran persyaratan pengungkapan dan kerahasiaan;
c. tidak dapat memenuhi kewajiban yang telah disepakati dalam kontrak manajemen;
d. tidak menjalankan tugasnya dengan baik;
e. melakukan tindakan yang melanggar etika dan/atau kepatutan yang seharusnya dihormati oleh Dewan Direktur;
f. ditetapkan . A -t7- f. ditetapkan sebagai tersangka dalam tindakan yang merugikan LPI, BUMN, atau keuangan negara;
g. mengundurkan diri;
h. tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota Dewan Direktur lebih dari 6 (enam) bulan meskipun dengan alasan yang dapat dipertimbangkan; i. berhalangan tetap; dan/atau j. alasan lainnya yang dinilai tepat oleh Dewan Pengawas.
(3) Untuk melakukan pemberhentian Anggota Dewan Direktur dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf j, Anggota Dewan Direktur yang bersangkutan terlebih dahulu diberikan kesempatan untuk membela diri sebelum diambil keputusan pemberhentian.
(4) Anggota Dewan Direktur dapat diberhentikan sementara oleh Dewan Pengawas.
(5) Dalam hal anggota Dewan Direktur diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dewan Pengawas mengangkat pelaksana tugas untuk menggantikan anggota Dewan Direktur yang diberhentikan sementara.
(6) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diberitahukan secara tertulis kepada anggota Dewan Direktur yang bersangkutan.
(7) Anggota Dewan Direktur yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berwenang melaksanakan tugasnya sebagai anggota Dewan Direktur. Pasal 29 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan tata cara pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) diatur dengan Peraturan Dewan Pengawas. A Paragraf2 Paragraf 2 T\rgas dan Wewenang Pasal 30
(1) Dewan Direktur bertugas menyelenggarakan pengurusan operasional LPI.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Direktur berwenang:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan LPI;
b. melaksanakan kebijakan dan pengurusan operasional LPI;
c. men)rusun dan mengusulkan remunerasi dari Dewan Pengawas dan Dewan Direktur kepada Dewan Pengawas;
d. men5rusun dan mengusulkan rencana kerja dan anggaran tahunan beserta indikator kinerja utama (key perforrnance indicator) kepada Dewan Pengawas;
e. men5rusun struktur organisasi lembaga dan menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, sistem penggajian, remunerasi penghargaan, program pensiun dan tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya bagi pegawai LPI; dan f. mewakili LPI di dalam dan di luar pengadilan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kewenangan Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Dewan Direktur. Paragraf 3 Pembidangan dan Komite Dewan Direktur Pasal 31 Dewan Direktur menetapkan pembidangan setiap anggota Dewan Direktur dengan persetujuan Dewan Pengawas. A Pasal 32 PRES tDEN REPUBLTK INDONESIA Pasal 32
(1) Dewan Direktur membentuk komite yang anggotanya berasal dari Dewan Direktur, pegawai LPI, dan/atau pihak lain yang memiliki pengalaman yang diperlukan komite dengan mempertimbangkan praktik terbaik internasional.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas:
a. komite Investasi; dan
b. komite manajemen risiko.
(3) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan keputusan Dewan Direktur.
(4) Komite Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, paling sedikit terdiri atas:
a. anggota Dewan Direktur yang membidangi investasi atau pengembangan bisnis; dan
b. anggota Dewan Direktur yang membidangi manajemen risiko.
(5) Pembentukan komite dilaporkan oleh Dewan Direktur kepada Dewan Pengawas setelah komite tersebut dibentuk.
(6) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan laporan dan rekomendasi kepada Dewan Direktur. Paragraf 4 Tata Cara Pengambilan Keputusan Dewan Direktur Pasal 33 Rapat Dewan Direktur diselenggarakan dalam rangka termasuk namun tidak terbatas pada pengambilan keputusan, penetapan kebijakan, pemberian arahan, evaluasi mengenai investasi dan/atau mengenai operasional LPI. A Pasal34 Pasal 34
(1) Pengambilan keputusan Dewan Direktur dilakukan melalui rapat Dewan Direktur.
(2) Rapat Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan dengan ketentuan:
a. paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
b. dipimpin oleh Ketua Dewan Direktur;
c. dapat dilakukan secara fisik maupun telekonferensi atau media elektronik lainnya;
d. dinyatakan sah apabila dihadiri secara fisik maupun telekonferensi atau media elektronik lainnya oleh lebih dari ll2 (satu per dua) dari jumlah anggota Dewan Direktur; dan
e. dapat diselenggarakan di dalam atau di luar kantor LPI.
(3) Dalam hal Ketua Dewan Direktur berhalangan sehingga tidak dapat memimpin rapat, Ketua Dewan Direktur menunjuk anggota Dewan Direktur lainnya untuk memimpin rapat. (41 Dalam hal Ketua Dewan Direktur berhalangan sehingga tidak dapat memimpin rapat dan tidak menunjuk anggota Dewan Direktur lainnya untuk memimpin rapat, anggota Dewan Direktur yang paling lama dalam jabatannya bertindak sebagai pimpinan rapat.
(5) Dalam hal tidak ada 1 (satu) anggota Dewan Direktur yang paling lama dalam jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4lr, maka pimpinan rapat dipilih secara musyawarah untuk mufakat.
(6) Pengambilan keputusan Dewan Direktur dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. (71 Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak tercapai, keputusan Dewan Direktur ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
(8) Keputusan rapat Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau ayat (7) berlaku setelah ditetapkan dalam rapat dan mengikat seluruh anggota Dewan Direktur. A
(9) Anggota (e) (10) (11) (r2l (13) -2t- Anggota Dewan Direktur yang tidak dapat hadir dalam rapat Dewan Direktur memberikan kuasa secara tertulis kepada anggota Dewan Direktur lainnya yang hadir secara fisik maupun telekonferensi atau media elektronik lainnya untuk hadir dan mengambil keputusan atas nama pemberi kuasa. Keputusan rapat Dewan Direktur ditandatangani oleh seluruh anggota Dewan Direktur dan kuasanya yang hadir secara fisik maupun telekonferensi atau media elektronik lainnya. Anggota Dewan Direktur yang tidak dapat hadir secara fisik maupun telekonferensi atau media elektronik lainnya ikut menandatangani keputusan rapat Dewan Direktur. Musyawarah di dalam Dewan Direktur bersifat rahasia dan dapat diungkapkan hanya atas persetujuan pimpinan rapat sesuai dengan mekanisme dan kebijakan internal yang telah disetujui untuk diadopsi oleh LPI. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengambilan keputusan melalui rapat Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur. Pasal 35 Dalam pengambilan keputusan, anggota Dewan Direktur dilarang mempunyai benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung. Bagian Keempat Dewan Penasihat Pasal 36
(1) Dalam hal diperlukan, LPI dapat membentuk Dewan Penasihat untuk memberikan saran mengenai investasi kepada Dewan Direktur. (21 Anggota Dewan Penasihat diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.
(3) Untuk A
(3) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Penasihat, seseorang harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki pengalaman danf atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum, dan/atau keahlian lain;
b. memiliki reputasi yang baik dan tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan, termasuk tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan;
c. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit; dan
d. tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi atau bidang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Pengawas. BAB V ASET, PINJAMAN, DAN PENGELOLAAN Bagian Kesatu Aset Pasal 37
(1) Aset LPI dapat berasal dari:
a. modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat ( 1);
b. hasil pengembangan usaha dan pengembangan aset LPI;
c. pemindahtanganan aset negara atau aset BUMN;
d. hibah; dan/atau
e. sumber lain yang sah.
(2) Aset A (21 Aset LPI merupakan milik dan tanggung jawab LPI. Pasal 38
(1) Dalam rangka meningkatkan nilai aset, LPI dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.
(2) Dalam melakukan kerja sama dengan pihak ketiga, LPI mempertimbangkan reputasi baik, kemampuan keuangan dan/atau keahlian pihak ketiga calon mitra kerja sama.
(3) Kerja sama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan:
a. memberikan atau menerima kuasa kelola;
b. membentuk perusahaan patungan; atau
c. bentuk kerja sama lainnya.
(4) Kerja sama melalui kuasa kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan dengan penyerahan pengelolaan aset yang diperjanjikan kepada pihak ketiga atau menerima pengelolaan aset yang diperjanjikan dari pihak ketiga melalui pemberian kuasa.
(5) Dalam kerja sama melalui pembentukan perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, LPI harus memiliki porsi kepemilikan mayoritas dan menjadi penentu di dalam pengambilan keputusan apabila perusahaan patungan bergerak di sektor dan jenis usaha:
a. distribusi air minum satu-satunya di kota atau kabupaten; atau
b. pertambangan minyak dan gas dalam negeri.
(6) Dalam hal kerja sama dilakukan dengan membentuk perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, aset LPI dapat dipindahtangankan untuk dijadikan penyertaan modal dalam perusahaan patungan. A Bagian Kedua (1) (21 (3) (4) (s) (6) Bagian Kedua Pinjaman dan Penjaminan Pasal 39 LPI dapat memberi atau menerima pinjaman. Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa fasilitas kredit, surat utang, atau instrumen pinjaman lainnya. Dalam rangka menerima pinjaman, LPI dapat menjaminkan asetnya. Setiap pemberian atau penerimaan pinjaman, didasarkan pada analisis risiko yang mencakup paling sedikit:
a. tujuan pemberian atau penerimaan pinjaman;
b. penilaian atas kelayakan proyek dan/atau investasi; dan
c. kemampuanpengembalianpinjaman. LPI dapat memberi penjaminan kepada perusahaan patungan LPI untuk menerima pinjaman. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian atau penerimaan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur. Bagian Ketiga Prinsip Pengelolaan Pasal 40
(1) Pengelolaan aset LPI dilaksanakan berdasarkan prinsip tata kelola yang baik, akuntabel, dan transparan. (21 Ketentuan mengenai prinsip tata sebagaimana dimaksud pada ayat Peraturan Dewan Direktur. kelola yang baik
(1) diatur dengan A BagianKeempat REPUBLIK INOONESIA Bagian Keempat Penunjukan Manajer Investasi Pasal 41
(1) Dalam melakukan pengelolaan aset, LPI dapat menunjuk Manajer Investasi untuk mengelola investasi sesuai dengan kebijakan investasi LPI dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan mengenai penunjukan Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur. Bagian Kelima Pendirian atau Partisipasi dalam Dana Kelolaan Investasi (Fund) Pasal 42
(1) Dalam melakukan pengelolaan aset, LPI dapat berinvestasi dengan:
a. mendirikan Dana Kelolaan Investasi (Fund); atau
b. berpartisipasi dalam Dana Kelolaan Investasi (Fund) yang didirikan oleh pihak ketiga. (21 Dana Kelolaan Investasi (Fundl sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat didirikan secara sendiri oleh LPI atau dengan bekerja sama dengan pihak ketiga, berdasarkan keputusan Dewan Direktur.
(3) Keputusan pendirian Dana Kelolaan Investasi (Fundl sebagaimana dimaksud pada ayat (21 termasuk tetapi tidak terbatas pada:
a. bentuk dan tujuan pendirian, struktur, kepengurusan, dan kebijakan investasi;
b. modal dan modal disetor;
c. jumlah saham atau unit penyertaan yang diterbitkan dan jangka waktu pengembalian investasi; A
d. metode
d. metode partisipasi dalam Dana Kelolaan Investasi (Fund) baik dalam bentuk tunai maupun non-tunai termasuk penyertaan modal menggunakan aset non- tunai yang akan didahului dengan penilaian pasar wajar atas aset; dan
e. kepemilikan atas Dana Kelolaan Investasi (Fundl. (41 Dana Kelolaan Investasi (Fund) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. perusahaan patungan;
b. reksadana; kontrak investasi kolektif; atau bentuk lain.
(5) Status hukum Dana Kelolaan Investasi (Fundl berbentuk badan hukum Indonesia atau badan hukum asing.
(6) Setiap Dana Kelolaan Investasi (Fundl dikelola dan memiliki independensi keuangannya masing-masing dan terbagi atas saham atau unit penyertaan, sesuai dengan dokumen pendirian. Pasal 43 LPI menyimpan dan mengelola rekaman data untuk setiap investasi melalui Dana Kelolaan Investasi (Fundl sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), termasuk namun tidak terbatas pada:
a. nama;
b. bentuk, kedudukan, dan yurisdiksi hukum yang mengaturnya;
c. tanggal dan jangka waktu;
d. modal;
e. pembagian jumlah saham, unit penyertaan atau bentuk partisipasi lainnya; f. nama pihak ketiga mitra kerja sama; dan/atau
g. nama pengurus. c d A Pasal 44 Pasal 44
(1) Dalam hal pengelolaan Dana Kelolaan Investasi (Fund) berbentuk perseroan terbatas, perusahaan patungan, atau sejenisnya, LPI dapat menempatkan atau menunjuk perwakilan LPI sebagai pengurus. (21 Penempatan atau penunjukan perwakilan LPI sebagai pengurus dalam Dana Kelolaan Investasi (Fund) sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan oleh Dewan Direktur sesuai dengan kebijakan investasi LPI dan merujuk kepada dokumen pendirian atau anggaran dasar Dana Kelolaan Investasi (Fundl.
(3) Anggaran dasar Dana Kelolaan Investasi (Fund) berbentuk perseroan terbatas, perusahaan patungan, atau sejenisnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pengaturan mengenai: a. syarat kepesertaan dan pembubaran; b. pengangkatan pengurus; dan c. fungsi dan kewenangan pengurus dan pembagiannya.
(4) LPI secara langsung atau melalui pengurLls Dana Kelolaan Investasi (Fund) dapat menunjuk Manajer . Investasi untuk mengelola investasinya sesuai dengan kebijakan investasi Dana Kelolaan Investasi {Fund). Pasal 45
(1) Dokumen pendirian Dana Kelolaan Investasi (Fund) memuat namun tidak terbatas pada:
a. wewenang bagi Dana Kelolaan Investasi (Fund) untuk menjalankan aktivitas operasionalnya dengan tetap mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. jangka waktu pendirian;
c. bentuk dan tujuan pendirian;
d. kebijakan investasi dan tata cara pengembalian hasil investasi; A
e. ketentuan
e. ketentuan dan tata cara pemberian danf atau penerimaan pinjaman dengan mempertimbangkan analisis risiko; dan/atau f. pengaturan, prosedur pembubaran, dan likuidasi. (21 Dalam hal investasi Dana Kelolaan Investasi (Fund) dilakukan bersama dengan pihak ketiga, selain memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen pendirian juga memuat ketentuan mengenai komposisi keterwakilan masing-masing pihak dalam kepengurusan Dana Kelolaan Investasi (Fund). Pasal 46
(1) Aset yang dimiliki oleh Dana Kelolaan Investasi (Fund) dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan aktivitas pengelolaan aset.
(2) Hasil evaluasi aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi internasional. Pasal47
(1) Dewan Direktur melakukan pengelolaan risiko dan pengawasan kinerja investasi Dana Kelolaan Investasi (Fund). (21 Ketentuan mengenai pengelolaan risiko dan pengawasan kinerja investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur. Pasal 48
(1) LPI menerima laporan tahunan dari Dana Kelolaan Investasi (Fund) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (41dan Pasal44 ayat (l).
(2) Laporan tahunan Dana Kelolaan Investasi (Fund) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat laporan keuangan yang diaudit oleh kantor akuntan publik. A Pasal 49 Pasal 49 Laba bersih Dana Kelolaan Investasi (Fund) dapat diinvestasikan kembali untuk peningkatan aset secara jangka panjang. Bagian Keenam Pemanfaatan Laba Pasal 50
(1) Laba yang diperoleh LPI digunakan untuk:
a. cadangan wajib;
b. laba ditahan; dan
c. pembagian laba untuk pemerintah. (21 Bagian laba yang digunakan untuk cadangan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari laba.
(3) Pembentukan cadangan wajib dilakukan sampai mencapai 5oo/o (lima puluh persen) dari modal LPI.
(4) Bagian laba setelah penyisihan untuk cadangan wajib digunakan untuk laba ditahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
(5) Akumulasi laba ditahan diinvestasikan sesuai dengan kebijakan investasi.
(6) Dalam hal akumulasi laba ditahan telah melebihi 50% (lima puluh persen) dari modal LPI, sebagian dari laba dapat digunakan sebagai pembagian laba untuk pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. (71 Pembagian laba untuk pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari laba.
(8) Pembagian laba untuk pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat melebihi 30% (tiga puluh persen) dari laba berdasarkan keputusan Menteri Keuangan. A
(9) Keputusan.
(9) Keputusan mengenai penggunaan laba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Dewan Pengawas berdasarkan usulan Dewan Direktur. Bagian Ketujuh Kerugian dan Kecukupan Modal LPI Pasal 51
(1) Dewan Direktur menetapkan batas toleransi kerugian investasi LPI setelah berkonsultasi dengan Dewan Pengawas. (21 Dalam hal batas toleransi kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui, Dewan Direktur melaporkan dan membahas langkah yang harus diambil bersama Dewan Pengawas.
(3) Pembahasan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal laporan keuangan. (41 Dewan Direktur dapat memutuskan penggunaan cadangan wajib untuk menutup kerugian.
(5) Dalam hal LPI mencatatkan laba, LPI mengembalikan jumlah penggunaan cadangan wajib untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ke rekening cadangan wajib sesuai dengan ketentuan mengenai distribusi laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50.
(6) Dalam hal akumulasi kerugian LPI menyebabkan modal LPI turun sehingga menjadi 50% (lima puluh persen) dari modal awal, Pemerintah dapat menambah modal LPI. Bagian Kedelapan Audit dan Pelaporan Pasal 52
(1) LPI wajib menJrusun laporan tahunan yang berakhir pada tanggal 31 Desember yang sekaligus menjadi laporan pertanggungjawaban Dewan Direktur. A
(2) Laporan
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas laporan kegiatan dan laporan keuangan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
(4) Kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditunjuk oleh Dewan Direktur berdasarkan persetujuan Dewan Pengawas.
(5) Akuntan publik dari kantor akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dapat ditunjuk paling banyak selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, dan dapat ditunjuk kembali setelah melewati 2 (dua) tahun sejak penunjukan terakhir.
(6) Laporan keuangan yang telah diaudit diumumkan paling lambat tanggal 30 April tahun berikutnya.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur. Pasal 53
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) ditandatangani oleh semua anggota Dewan Direktur yang menjabat pada tahun buku yang bersangkutan.
(2) Dalam hal terdapat anggota Dewan Direktur yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bersangkutan harus menyebutkan alasannya secara tertulis, yang dilampirkan dalam laporan tahunan.
(3) Dalam hal terdapat anggota Dewan Direktur yang tidak menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak memberi alasan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2lr, yang bersangkutan dianggap telah menyetujui isi laporan tahunan.
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) disampaikan kepada Dewan Pengawas oleh Dewan Direktur untuk mendapat persetujuan. A Pasal 54 Pasal 54 Dewan Pengawas menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada ng telah disetujui oleh Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (4) paling lambat tanggal 31 Mei tahun berikutnya. BAB VI PEMINDAHTANGANAN ASET DAN PENYERTAAN MODAL NEGARA Bagian Kesatu Pemindahtanganan Aset Paragraf 1 Umum Pasal 55
(1) Aset negara dan aset BUMN dapat dipindahtangankan kepada LPL
(2) Pemindahtanganan aset negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk aset yang merupakan:
a. pengelolaan cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak; dan/atau
b. pengelolaan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
(3) Aset BUMN yang dipindahtangankan kepada LPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahtangankan kepada perusahaan patungan yang dibentuk oleh LPI. (41 Aset BUMN dapat dipindahtangankan kepada perusahaan patungan yang dibentuk oleh LPI. A Paragraf2. REFUBLIK INDONESIA -JJ- Paragraf 2 Pemindahtanganan Aset Negara kepada LPI Pasal 56
(1) Aset negara dapat dipindahtangankan menjadi aset LPI melalui penyertaan modal negara.
(2) Pemindahtanganan aset negara menjadi aset LPI melalui penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagai penyertaan modal negara kepada LPI.
(3) Pemindahtanganan aset negara dengan cara penyertaan modal negara yang berasal dari konversi piutang negara, dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagai penyertaan modal negara kepada LPI. (41 Aset negara yang dipindahtangankan menjadi aset LPI sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan aset yang tidak dalam sengketa, dan tidak terdapat kepemilikan atas hak istimewa pihak manapun kecuali disepakati oleh pemilik hak.
(5) LPI dapat bekerja sama dengan Pemerintah Pusat untuk optimalisasi aset negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2) melalui kuasa kelola dan/atau bentuk kerja sama lainnya tanpa melalui pemindahtanganan aset dengan tetap mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 3 Pemindahtanganan Aset BUMN kepada LPI Pasal 57
(1) Aset BUMN dapat dipindahtangankan menjadi aset LPI dengan cara:
a. jual beli; atau
b. cara lain yang sah. A
(2) Aset PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Aset BUMN yang dipindahtangankan menjadi aset LPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan aset yang tidak dalam sengketa, tidak sedang dilakukan sita pidana atau perdata, dan tidak terdapat kepemilikan atas hak istimewa pihak manapun kecuali disepakati oleh pemilik hak. Pasal 58
(1) Pemindahtanganan aset BUMN kepada LPI dengan cara jual beli atau cara lain yang sah dilakukan secara komersial. (21 Dalam pemindahtanganan aset BUMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPI memperoleh hak preferensi.
(3) Pelaksanaan hak preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap mengedepankan prinsip kewajaran melalui penilaian harga wajar atas aset.
(4) Hak preferensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilimpahkan kepada perusahaan patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (3) untuk melaksanakan pemindahtanganan aset atas nama LPI, dengan persetujuan LPI. Paragraf 4 Pemindahtanganan Aset BUMN kepada Perusahaan Patungan yang Dibentuk LPI Pasal 59
(1) Aset BUMN dapat dipindahtangankan menjadi aset perusahaan patungan yang dibentuk oleh LPI dengan cara:
a. jual beli; atau
b. cara lain yang sah.
(2) Aset BUMN yang dipindahtangankan menjadi aset perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan aset yang tidak dalam sengketa, tidak sedang dilakukan sita pidana atau perdata, dan tidak terdapat kepemilikan atas hak istimewa pihak manapun kecuali disepakati oleh pemilik hak. A Pasal 60 PRES I DEN REPUBLTK INDONESIA Pasal 60
(1) LPI melalui perusahaan patungan yang dibentuk dapat bekerja sama dengan badan usaha swasta.
(2) Perusahaan patungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat menerima pemindahtanganan aset dari badan usaha swasta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemindahtanganan aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan cara:
a. jual beli; atau
b. cara lain yang sah. Paragraf 5 Pencatatan dan Penilaian Aset Pasal 61
(1) Aset LPI yang berasal dari pemindahtanganan aset negara atau aset BUMN dicatat dalam pembukuan LPI sesuai dengan nilai wajar. (21 Aset perusahaan patungan baik yang berasal dari LPI maupun yang berasal dari pemindahtanganan aset BUMN dicatat dalam pembukuan perusahaan patungan sesuai dengan nilai wajar.
(3) Aset badan usaha swasta yang dipindahtangankan kepada perusahaan patungan yang dibentuk oleh LPI dicatat dalam pembukuan perusahaan patungan sesuai dengan nilai wajar. Paragraf 6 Konversi dan Pemindahtanganan Aset LPI Pasal62
(1) LPI dapat melakukan konversi aset LPI ke dalam bentuk lain.
(2) Konversi aset LPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan nilai wajar. A
(3) Ketentuan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai konversi aset LPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur. Pasal 63
(1) LPI dapat memindahtangankan aset LPI kepada pihak lain. (21 Rencana pemindahtanganan aset LPI kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan LPI.
(3) Pemindahtanganan aset LPI kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan nilai wajar. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemindahtanganan aset LPI kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur. Bagian Kedua Penyertaan Modal Negara Pasal 64 Ketentuan mengenai penyertaan modal negara kepada BUMN berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyertaan modal negara kepada LPI. BAB VII TATA KELOLA DAN KEBIJAKAN Bagian Kesatu Kebijakan Dasar Pengelolaan Lembaga Pasal 65
(1) Dalam pengelolaan LPI, Dewan Direktur harus memastikan pelaksanaan penerapan tata kelola yang baik di lingkungan LPI. A
(2) Pelaksanaan
(2) Pelaksanaan penerapan tata kelola yang baik pada LPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Dewan Direktur.
(3) Peraturan Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling sedikit terdiri atas peraturan yang mengatur mengenai:
a. pengelolaan aset;
b. penerapan manajemen risiko;
c. kepatuhan;
d. sumber daya manusia;
e. keuangan; f. hukum;
g. sistem informasi;
h. audit; i. pengadaan barang danjasa; j. rencana kerja; dan
k. remunerasi untuk Dewan Pengawas dan Dewan Direktur.
(4) Peraturan Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan setelah dikonsultasikan kepada Dewan Pengawas. Pasal 66
(1) Dewan Pengawas dan Dewan Direktur berhak atas remunerasi sesuai dengan tugas, wewenang, dan/atau tanggung jawabnya.
(2) Dewan Penasihat, anggota sekretariat dan komite yang dibentuk Dewan Pengawas dan Dewan Direktur, pegawai LPI, dan unsur lain dalam LPI berhak atas remunerasi yang ditetapkan oleh Dewan Direktur.
(3) Ketentuan mengenai remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Dewan Direktur setelah dikonsultasikan kepada Dewan Pengawas. Pasal 67 LPI memastikan kebijakan investasi dilaksanakan dengan memperhatikan tanggung jawab sosial dan lingkungan. A Bagian Kedua Bagian Kedua Keterbukaan Informasi Pasal 68
(1) LPI mengungkapkan keterbukaan data dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan memperhatikan praktik internasional. (21 Ketentuan mengenai kebijakan pengungkapan data dan informasi LPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Dewan Direktur. Bagian Ketiga Kerahasiaan Pasal 69
(1) Dewan Pengawas, Dewan Direktur, pegawai LPI, atau setiap pihak yang bertindak untuk dan atas nama LPI wajib merahasiakan dokumen, data, dan informasi yang diperoleh atau dihasilkan dalam pelaksanaan tugasnya yang harus dirahasiakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2\ Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila Dewan Pengawas, Dewan Direktur, pegawai LPI, atau pihak yang bertindak untuk dan atas nama LPI diwajibkan mengungkapkan informasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mengungkapkan informasi tersebut. Bagian Keempat Benturan Kepentingan Pasal 70
(1) Dalam hal anggota Dewan Pengawas, Dewan Direktur, dan Dewan Penasihat mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung, yong dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan objek yang akan diputuskan, yang bersangkutan harus mengungkapkan benturan kepentingan tersebut.
(2) Anggota A
(2) Anggota Dewan Pengawas dan Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memberikan suara dalam pengambilan keputusan. Bagian Kelima Bantuan Hukum Pasal 71
(1) LPI memberikan bantuan hukum kepada anggota Dewan Pengawas, anggota Dewan Direktur, pegawai, mantan anggota Dewan Pengawas, mantan anggota Dewan Direktur, dan mantan pegawai LPI atas tuntutan pidana dan/atau gugatan perdata yang dapat menimbulkan kewajiban dan/atau akibat hukum sepanjang keputusan dan/atau kebijakan yang diambil dilakukan dengan iktikad baik, dan sesuai dengan tugas dan wewenangnya. (21 Dalam hal berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap anggota Dewan Pengawas, anggota Dewan Direktur, pegawai, mantan anggota Dewan Pengawas, mantan anggota Dewan Direktur, dan mantan pegawai LPI diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada pihak lain sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya di LPI, LPI membayar ganti rugi dimaksud sepanjang:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
b. telah melakukan pengelolaan dan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan Investasi;
c. tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan LPI;
d. tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah; dan
e. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya penurunan nilai Investasi tersebut sesuai praktik bisnis yang sehat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Dewan Direktur. BABVIII A BAB VIII KEPAILITAN Pasal T2
(1) LPI tidak dapat dipailitkan, kecuali dapat dibuktikan LPI dalam kondisi insolven. (21 Pembuktian kondisi insolven sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan insoluencg fest oleh lembaga independen yang ditunjuk Menteri Keuangan.
(3) Beban biaya yang timbul sebagai akibat dari penunjukan lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditanggung oleh pemohon pailit. BAB IX PEMBINAAN Pasal 73
(1) Pembinaan terhadap LPI dilakukan oleh Menteri Keuangan. (21 Ketentuan mengenai pembinaan LPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. BAB X KETENTUAN PENUTUP Pasal 74 LPI dapat menggunakan nama "Indonesia Inuestment Authoritg" yang disingkat INA. Pasal 75 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar -4r- Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik