PP NOMOR 75 TAHUN 2020

LAYANAN HABILITASI DAN REHABILITASI BAGI PENYANDANG DISABILITAS

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-12-15
Total Pasal: 35 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2020:75
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Habilitasi adalah proses pelayanan yang diberikan
kepada seseorang yang mengalami disabilitas sejak
lahir untuk memastikan penyandang disabilitas
mencapai dan mengembangkan kemandirian sesuai
dengan kemampuannya secara spesifik sehingga
dapat beraktifitas dan berpartisipasi penuh dalam
semua aspek kehidupan.
2. Rehabilitasi adalah proses pelayanan yang diberikan
kepada seseorang yang mengalami disabilitas tidak
sejak lahir
untuk
mengembalikan dan
mempertahankan fungsi serta mengembangkan
kemandirian, sehingga dapat beraktifitas dan
berpartisipasi penuh dalam semua aspek kehidupan.
3. Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang
mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental,
dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang
dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat
mengalami hambatan dan kesulitan untuk
berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga
negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.
4. Pekerja Sosial adalah seseorang yang memiliki
pengetahuan, keterampilan, dan nilai praktik
pekerjaan sosial serta telah mendapatkan sertifikat
kompetensi.
5. Tenaga Kesehatan adalah setiap otarrg yang
mengabdikan drri dalam bidang kesehatan serta
memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui
pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis
tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan
upaya kesehatan.
A
6. Pendidik

6. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang
berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong
belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan
sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya,
serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan
pendidikan.
7. Alat Bantu adalah benda yang berfungsi membarrtu
kemandirian Penyandang Disabilitas dalam
melakukan kegiatan sehari-hari.
8. Alat Bantu Kesehatan adalah benda yang berfungsi
mengoptimalkan fungsi anggota tubuh Penyandang
Disabilitas berdasarkan rekomendasi dari tenaga
medis.
9. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Habilitasi dan Rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas
bertujuan:
a. mencapai, mempertahankan, dan mengembangkan
kemandirian, kemampuan fisik, mental, sosiai, dan
keterampilan Penyandang Disabilitas secara
maksimal; dan
b. memberi kesempatan untuk berpartisipasi dan
berinklusi di seluruh aspek kehidupan.
A

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 3
Ruang lingkup pengaturan layanan Habilitasi
Rehabilitasi meliputi:
a. penanganan Habilitasi dan Rehabilitasi;
b. kelembagaan Habilitasi dan Rehabilitasi;
c. standar pela-yanan Habilitasi dan Rehabilitasi;
d. pembinaan dan pengawasan;
e. pengaduan; dan
f. pendanaan.
dan
BAB II
PENANGANAN HABILITASi DAN REHABILITASI
Bagian Kesattr
Umum

PASAL 4

BAB II: PENANGANAN HABILITASI DAN REHABILITASI | Bagian Kesattr - Umum
(1) Penanganan Habilitasi dan Rehabilitasi dilaksanakan
secara komprehensif dan multisektoral.
(21 Penanganan secara komprehensif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan rangkaian
penanganan menyeluruh yang melibatkan berbagai
aspek secara terpadu sesuai dengan ragarn
Penyandang Disabilitas.
(3) Penanganan secara multisektoral sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
kementerian/lembaga terkait layanan Habilitasi dan
Rehabilitasi.

PASAL 5

BAB II: PENANGANAN HABILITASI DAN REHABILITASI | Bagian Kesattr - Umum
Habititasi dan Rehabilitasi untuk Penyandang Disabiiitas
berfungsi sebagai sarana:
a. pendidlkan dar pelatihan keterampilan hidup;
b. antara daLa-:rr rrrerrgatasi kondisi kedisabilitasan; dan

c.untuk

c

untuk mempersiapkan Penyandang Disabilitas agar
dapat hidup mandiri dalam masyarakat.

PASAL 6

BAB II: PENANGANAN HABILITASI DAN REHABILITASI | Bagian Kesattr - Umum
(1) Sarana pendidikan dan pelatihan keterampilan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a
dilaksanakan dengan mengembangkan pengetahuan
dan kemampuan Penyandang Disabilitas sehingga
dapat hidup mandiri.
(21 Sarana antara dalam mengatasi kondisi
kedisabilitasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf b dilaksanakan dengan mempersiapkan
Penyandang Disabilitas dalam mengatasi hambatan
fungsional dan hambatan di lingkungannya untuk
beraktifitas dan berpartisipasi secara penuh dalam
kehidupan sosial masyarakat.
(3) Sarana untuk
mempersiapkan Penyandang
Disabilitas agar dapat hidup mandiri dalam
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf c dilaksanakan dengan menumbuhkan atau
mengembalikan, rnempertahankan, dan
mengembangkan kemampuan dan keterampilan
hidup.

PASAL 7

BAB II: PENANGANAN HABILITASI DAN REHABILITASI | Bagian Kesattr - Umum
Habilitasi dan Rehabilitasi dilakukan melalui:
a. penyadaran kepada keluarga dan seluruh masyarakat
untuk penghilangan strgma dan diskriminasi lainnya
terhadap Penyandang Disabilitas;
b. penyediaan aksesibilitas pemberian akomodasi yang
layak, Alat Bantu, Alat Bantu Kesehatan, layanan
kesehata;r yang dibutuhkan, pendamping pribadi,
dan dukungan pengambilan keputusan; dan/atau

c.pemberian

c

pemberian kesempatan bagi Penyandang Disabilitas
dan keluarganya untuk berpartisipasi secara penuh
dalam segala aspek kehidupan di masyarakat.

PASAL 8

BAB II: PENANGANAN HABILITASI DAN REHABILITASI | Bagian Kesattr - Umum
Penanganan Habilitasi dan Rehabilitasi untuk
Penyandang Disabilitas dilakukan dalam bentuk layanan
Habilitasi dan Rehabilitasi dalam:
a. keluarga dan masyarakat; dan
b. lembaga.

PASAL 9

BAB II: PENANGANAN HABILITASI DAN REHABILITASI | Bagian Kesattr - Umum
Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang
Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib
memperhatikan:
a. partisipasi Penyandang Disabilitas;
b. kebutuhan khusus perempuan dan anak;
c. pemberdayaan Penyandang Disabilitas;
d. kemitraan dengan masyarakat;
e. keadilan dan kesetaraan;
f. kesinambungan; dan
g. kerelaan Penyandang Disabilitas.

PASAL 10

BAB II: PENANGANAN HABILITASI DAN REHABILITASI | Bagian Kesattr - Umum
(1) Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 didukung dengan layanan
terhadap orang tua atau wali.
(2) Dukungan layanan terhadap orang tua atau wali
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
memfasilitasi keluarga atau wali agar dapat:
a. menerima kehadiran Penyandang Disabilitas
dalam keiuarga; dan
b. mengasuh dan mendidik Penyandang Disabilitas.
A
Bagian Kedua

-7
Bagian Kedua
Layanan Habilitasi

PASAL 11

BAB II: PENANGANAN HABILITASI DAN REHABILITASI | Bagian Kedua - Layanan Habilitasi
(1) Bentuk layanan Habilitasi dalam keluarga,
masyarakat, dan lembaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 terdiri atas:
a. deteksi dini;
b. intervensi dini;
c. dukungan psikososial;
d. penyediaan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu
Kesehatan;
e. penyediaan informasi dan komunikasi; dan/atau
f. sistem rujukan.
(2) Penyelenggaraan layanan Habilitasi melibatkan orang
tua atau wali.

PASAL 12

BAB II: PENANGANAN HABILITASI DAN REHABILITASI | Bagian Kedua - Layanan Habilitasi
(1) Layanan Habilitasi dalam bentuk deteksi dini
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf
a dilakukan dengan mengidentifikasi keterbatasan
atau keterlambatan pada tahapan tumbuh kembang
anak.
(21 Layanan Habilitasi dalam bentirk deteksi dini
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tenaga lain yang
terdidik dan terlatih.

PASAL 13

BAB II: PENANGANAN HABILITASI DAN REHABILITASI | Bagian Kedua - Layanan Habilitasi
(1) Layanarr Habilitasi dalam bentuk intervensi dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b dilaksanakan paling sedikit melalui pendekatan:

a. medis;

b. psikologis; A

c. sosial . REPUBLTK INDONESIA

c. sosial; dan/atau

d. pendidikan.

(2) Intervensi dini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:

a. Pekerja Sosial;

b. Tenaga Kesehatan;

c. psikolog; dan/atau

d. tenaga lain yang terdidik dan terlatih.

PASAL 14

BAB II: PENANGANAN HABILITASI DAN REHABILITASI | Bagian Kedua - Layanan Habilitasi
(1) Layanan Habilitasi dalam bentuk dukungan
psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (1) huruf c dilakukan dengan pemberian
konseling, penerimaan, pengakuan, pemberian
dukungan tumbuh kembang, pembentukan konsep
diri, dan pemberian motivasi diri bagi Penyandang
Disabilitas.
(2) Dukungan psikososial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Pekerja Sosial;
b. Tenaga Kesehatan;
c. psikolog;
d. Pendidik; dan/atau
e. kelompok sebaya.

PASAL 15

BAB II: PENANGANAN HABILITASI DAN REHABILITASI | Bagian Kedua - Layanan Habilitasi
(1) Layanan Habilitasi dalam bentuk penyediaatr Alat
Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf d dilakukan
dengan menyediakan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu
Kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan ragam
Penyandarrg Disabilitas.
A
(2) Alat

(2) Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sesuai
dengan kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan
berdasarkan hasil asesmen tenaga profesional atau
tenaga lain yang terdidik dan terlatih.
(3) Gubernur dan bupati/wali kota menyediakan Alat
Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 16

BAB II: PENANGANAN HABILITASI DAN REHABILITASI | Bagian Kedua - Layanan Habilitasi
(1) Layanan Habilitasi dalam bentuk penyediaan
informasi dan komunikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) huruf e dilakukan dengan
menyediakan media informasi dan komunikasi sesuai
dengan kebutuhan dan ragam Penyandang
Disabilitas.
(2) Penyediaan informasi dan kornunikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi,
gubernur, dan bupati/wali kota.

PASAL 17

BAB II: PENANGANAN HABILITASI DAN REHABILITASI | Bagian Kedua - Layanan Habilitasi
(1) Layanan Habilitasi dalam bentuk sistem rujukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 11 ayat (1) huruf
f dilaksanakan melalui layanan rujukan yang bersifat
multisektoral.
(21 Layanan rujukan yang bersifat multisektoral
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan
melalui:
a. layanan medis;
b. pendidikan; dan/atau
c. pelindungan sosial.
A
(3) Layanan

_10_
(3) Layanan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi tanggung jawab dari lembaga layanan
Habilitasi.
(4) Layanan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan sesuai kebutuhan dan ragam
Penyandang Disabilitas.
(5) Dalam melaksanakan layanan Habilitasi dalam
bentuk sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan tnenteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(6) Sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan dengan mekanisme sistem layanan
rujukan terpadu.

PASAL 18

BAB II: PENANGANAN HABILITASI DAN REHABILITASI | Bagian Kedua - Layanan Habilitasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
layanan Habilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11 sampai dengan Pasal 17 diatur dengan Peraturan
Menteri dan peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan sesuai dengan
kewenangannya.
Bagian Ketiga
Layanan Rehabilitasi

PASAL 19

BAB II: PENANGANAN HABILITASI DAN REHABILITASI | Bagian Ketiga - Layanan Rehabilitasi
(1) Bentuk Layanan Rehabilitasi dalam masyarakat, dan lembaga sebagaimana dalam Pasal 8 terdiri atas: keluarga, dimaksud A

a. peningkatan REPUBLTK INDONESIA

a. peningkatan kapasitas;

b. pelibatan;

c. dukungan psikososial;

d. penyediaan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan; dan/atau

e. sistem rujukan.

(2) Bentuk layanan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan asesmen tenaga profesional atau tenaga lain yang terdidik dan terlatih dengan persetujuan Penyandang Disabilitas.

(3) Penyelenggaraan layanan Rehabilitasi melibatkan orang tua atau wali, suami atau istri, serta anggota keluarga lainnya dan/atau komunitas.

PASAL 20

BAB II: PENANGANAN HABILITASI DAN REHABILITASI | Bagian Ketiga - Layanan Rehabilitasi
(1) Layanan Rehabilitasi dalam bentuk peningkatan
kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (1) huruf a dilakukan dengan memberikan:
a. pelatihan;
b. bimbingan; dan/atau
c. pendampingan.
(21 Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dilakukan dengan memberikan kemampuan guna
mengembalikan dan mempertahankan kemandirian
Penyandang Disabilitas.
(3) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilakukan dengan memberikan arahan untuk
mengatasi kesulitan yang dialami Penyandang
Disabilitas.
(4) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dilakukan guna memastikan Penyandang
Disabilitas memiliki kemandirian secara
berkelanjutan.
A
(5) Layanan .

(5) Layanan Rehabilitasi dalam bentuk peningkatan
kapasitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh tenaga profesional atau tenaga lain
yang terdidik dan terlatih.

PASAL 21

BAB II: PENANGANAN HABILITASI DAN REHABILITASI | Bagian Ketiga - Layanan Rehabilitasi
(1) Layanan Rehabilitasi dalam bentuk pelibatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf
b dilakukan dengan mengikutsertakan Penyandang
Disabilitas dalam kehidupan sosial masyarakat.
(2) Layanan Rehabilitasi dalam bentuk pelibatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
oleh orang tua atau wali, suami atau istri, anggota
keluarga lainnya, pendamping, danlatau masyarakat.

PASAL 22

BAB II: PENANGANAN HABILITASI DAN REHABILITASI | Bagian Ketiga - Layanan Rehabilitasi
(1) Layanan Rehabilitasi dalam bentuk dukungan
psikososial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
ayat (1) huruf c dilakukan dengan pemberian
konseling, penerimaan,' pengakuan, pembentukan
konsep diri, dan pemberian motivasi diri bagi
Penyandang Disabilitas.
(2) Dukungan psikososial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksarrakan oleh:
a. Pekerja Sosial;
b. Tenaga Kesehatan;
c. psikolog;
d. Pendidik; dan/atau
e. kelompok sebaya
A

PASAL 23

BAB II: PENANGANAN HABILITASI DAN REHABILITASI | Bagian Ketiga - Layanan Rehabilitasi
Pasal 23
(1) Layanan Rehabilitasi dalam bentuk penyediaan Alat
Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf d dilakukan
dengan menyediakan Alat Bantu dan/atau Alat Bantu
Kesehatan sesuai dengan kebutuhan dan ragam
Penyandang Disabilitas.
(2) Alat Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sesuai
dengan kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan
berdasarkan hasil asesmen tenaga profesional atau
tenaga lain yang terdidik dan terlatih.
(3) Gubernur dan bupati/wali kota menyediakan Alat
Bantu dan/atau Alat Bantu Kesehatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perltndang-undangan.

PASAL 24

BAB II: PENANGANAN HABILITASI DAN REHABILITASI | Bagian Ketiga - Layanan Rehabilitasi
(1) Layanan Rehabilitasi dalam bentuk sistem rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf e dilaksanakan melalui layanan rujukan yang bersifat multisektoral. (21 Layanan rujukan yang bersifat multisektoral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:

a. layanan medis;

b. pendidikan;

c. pelatihan;

d. pelindungan sosial; dan/atau

e. layanan rujukan lanjr1ian.

(3) Layanan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) menjadi tanggung jawab Cari lembaga lavanan Rehabiiitasi. (41 Layanan nrjukan sebagaimana dimaksud pada avat

(1) diberikan sesuai kebutuhan dan ragam Penyandang Disabilitas. A

(5) Dalam . REPUBLIK INDONESTA -t4-

(5) Dalam melaksanakan layanan Rehabilitasi dalam bentuk sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

(6) Sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan mekanisme sistem layanan rujukan terpadu.

PASAL 25

BAB II: PENANGANAN HABILITASI DAN REHABILITASI | Bagian Ketiga - Layanan Rehabilitasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian
layanan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
19 sampai dengan Pasal 24 diatur dengan Peraturan
Menteri, peraturan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan, dan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan
kewenangannya.
BAB III
KELEMBAGAAN HABILITASI DAN REHABILITASI

PASAL 26

BAB III: KELEMBAGAAN HABILITASI DAN REHABILITASI
(1) Layanan Habilitasi dan Rehabilitasi diselenggarakan
oleh lembaga layanan Habilitasi dan Rehabilitasi milik
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, dan
masyarakat.
(2) Lembaga layanan Habilitasi dan Rehabilitasi milik
kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
A
(3) Lembaga .

(3) Lembaga layanan Habilitasi dan Rehabilitasi milik
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit berupa:
a. fasilitas pelayanan kesehatan; dan
b. lembaga kesejahteraan sosial.

PASAL 27

BAB III: KELEMBAGAAN HABILITASI DAN REHABILITASI
Pendirian dan penyelenggaraan lembaga Layanan
Habilitasi dan Rehabilitasi berupa fasilitas pelayanan
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat
(3) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 28

BAB III: KELEMBAGAAN HABILITASI DAN REHABILITASI
(1) Lembaga layanan Habilitasi dan Rehabilitasi berupa lembaga kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) huruf b wajib merniliki izin operasional.

(2) Untuk mendapatkan izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga kesejahteraan sosial harus memenuhi persyaratan:

a. berbadan hukum;

b. memiliki struktur organisasi lembaga;

c. mempunyai sumber daya manusia yang kompeten terhadap Penyandang Disabilitas;

d. memiliki sarana dan prasarana;

e. memiliki standar pelayanan Habilitasi dan Rehabilitasi;

f. memiliki manajemen pengelolaan dana dan pertanggungjawaban dana; dan

g. bersifat terbuka.

(3) Izin , -t6-

(3) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh:

a. Menteri, untuk lembaga kesejahteraan sosial yang sasarannya lebih dari 1 (satu) provinsi;

b. gubernur, untuk lembaga kesejahteraan sosiai yang sasarannya dalam 1 (satu) provinsi; atau

c. bupati/wali kota, untuk lembaga kesejahteraan sosial yang sasarannya dalam 1 (satu) kabupatenlkota.

(4) Proses permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan cepat, mudah, dan biaya murah.

(5) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 4 (empat) tahun. (61 lzin operasional sebagaimana dimaksud pada avat (5) dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi'

(7) Lembaga kesejahteraan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak memiliki izin operasional dikenai sanksi administratif.

(8) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (71berupa:

a. tegurau lisan;

b. peringatan tertulis; atau

c. pembubaran.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin dan pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (8) diatur dengan Peraturan Menteri. A BABIV.. REPUBLIK TNDONESIA BAB IV STANDAR PELAYANAN HABILITASI DAN REHABTLITASI

PASAL 29

BAB IV: STANDAR PELAYANAN HABILITASI DAN REHABTLITASI
(1) Pelayanan Habilitasi dan Rehabilitasi di fasilitas
kesehatan milik kementeriarr yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesehatan,
Pemerintah Daerah, dan masyarakat dilaksanakan
sesuai dengan standar.
(2) Standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 30

BAB IV: STANDAR PELAYANAN HABILITASI DAN REHABTLITASI
(1) Standar pelayanan Habilitasi dan Rehabilitasi di unit
pelaksana teknis bidang sosial milik kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang sosial dan Pemerintah Daerah provinsi serta
lembaga kesejahteraan sosial meliputi:
a. persetujuan dari penerima layanan yang
bersangkutan;
b. penjelasan hak dan kewajiban penerima
pelayana n I wali I pengampu;
c. menyediakan mekanisme pengaduan dan
penanganannya;
d. jangka waktu pelayanan;
e. memberikan layanan secara komprehensif;
f. perlakuan yang menghargai harkat dan martabat
penerima pelayanan; dan
g. memperhatikan kebutuhan khusus peremprLan
dan anak.
(2) Ketentuan lebih lanjut Inerrgenai standar pelavanan
Habilitasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
A
BAB V

.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

PASAL 31

BAB V: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait,
gubernur, dan bupati/wali kota bertanggung jawab
melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam
pelaksanaan layanan Habilitasi dan Rehabilitasi
sesuai dengan kewenangannya.
(21 Pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan
layanan Habilitasi dan Rehabilitasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENGADUAN

PASAL 32

BAB VI: PENGADUAN
(1) Penyandang Disabilitas yang menerima layanan
Habilitasi dan Rehabilitasi dapat melakukan
pengaduan kepada Menteri, menteri/pimpinan
lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota.
(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui sarana pengaduan yang
disediakan dengan sistem pengaduan yang terkorreksi
dengan kementerian/lembaga terkait dalam
penanganan layanan Habilitasi dan Rehabilitasi.
(3) Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (21
merupakan sistem informasi yang bersifat nasional
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat juga berasal dari masyarakat.
A

PASAL 33

BAB VI: PENGADUAN
REPUBLIK TNDONESIA Pasal 33 Menteri, menteri/pimpinan lembaga terkait, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya menanggapi pengaduan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pengaduan diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VII PENDANAAN

PASAL 34

BAB VII: PENDANAAN
(1) Pendanaan dalam rangka penyelenggaraan layanan
Habilitasi dan Rehabilitasi bagi Penyandang
Disabilitas bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b sesuai dengan kemampuan
keuangan negara.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 35

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
A
Agar