PP NOMOR 76 TAHUN 2020

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-12-21
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2020:76
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:

a. pengujian untuk penerbitan surat izin mengemudi baru;

b. penerbitan perpanjangan surat izin mengemudi;

c. pengujian untuk penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi ;

d. penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor;

e. penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor;

f. penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor;

g. penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor;

h. penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor;

i. penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah;

j. penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara;

k. penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara;

1. penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan;

m. penerbitan surat izin senjata api dan bahan peledak;

n. penerbitan surat keterangan catatan kepolisian;

o. pendidixan dan pelatihan satuan pengamanan;

p. pelatihan keterampilan perorangan;

q. pendidikan dan pelatihan penyidik pegawai negeri sipil;

r. pendidikan dan pelatihan investigasi bagi pegawai negeri sipil; A

s. pendidikan

s. pendidikan dan pelatihan kepolisian khusus;

t. pendidikan dan pelatihan kesamaptaan;

u. pendidikan dan pelatihan pengembangan motivasi;

v. sertifikasi satuan pengamanan;

w. penerbitan kartu tanda anggota satuan pengamanan;

x. penerbitan ijazah satuan pengamanan;

y. penerbitan surat rji., operasional badan usaha jasa pengamanan;

z. pelayanan penyelenggaraan assessment centre POLRI; aa. pelatihan internal auditor objek vital nasional dan objek tertentu; bb. pelayanan kesehatan yang berasal Cari pembayaran badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan; cc. jasa pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu; dd. jasa sistem manajemen pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu; dan ee. jasa pengawalan terhadap uang/barang yang bersifat komersial.

PASAL 2

(1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a sampai
dengan huruf aa tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan
Pemerintah ini.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf bb ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 3

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal t hurrf cc, huruf dd, dan'huruf ee
dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
A
(2) Tarif

(2\ Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

PASAL 4

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf o, huruf p,
huruf q, huruf r, huruf s, huruf t, dan huruf u tidak
termasuk biaya transportasi.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf v, huruf z, d.an
huruf aa tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(3) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (21dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 5

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, Kepolisian Negara Republik
Indonesia dapat menyelenggarakan pendidikan dan
Pelatihan Dasar bagi Calon Pegarvai Negeri Sipil dan
Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan pelatihan
Kepemimpinan Pengawas bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai
denqan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Lembaga Administrasi Negara.

PASAL 6

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf o, huruf p, dan huruf t, dikelompokkan dalam wilayah-wilayah sebagaimana tercantum dalam Larrrpiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan pemerintah ini. A

(2) Ketentuan REPUBUK INDONESIA i2l Ketentuan mengenai pengelompokan wilayah pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan pemerintah ini. - A
Naskah pasal.

PASAL 8

ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerincah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia; Mengingat

1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor L47, a51;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O2O tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 268, a); MEMUTUSKAN SALINAN MEMUTUSKAN: MCNCtApKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. Pasal 1 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia meliputi penerimaan dari:

a. pengujian untuk penerbitan surat izin mengemudi baru;

b. penerbitan perpanjangan surat izin mengemudi;

c. pengujian untuk penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi ;

d. penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor;

e. penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor;

f. penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor;

g. penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor;

h. penerbitan buku pemilik kendaraan bermotor;

i. penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah;

j. penerbitan surat tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara;

k. penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor lintas batas negara;

1. penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan;

m. penerbitan surat izin senjata api dan bahan peledak;

n. penerbitan surat keterangan catatan kepolisian;

o. pendidixan dan pelatihan satuan pengamanan;

p. pelatihan keterampilan perorangan;

q. pendidikan dan pelatihan penyidik pegawai negeri sipil;

r. pendidikan dan pelatihan investigasi bagi pegawai negeri sipil; A

s. pendidikan

s. pendidikan dan pelatihan kepolisian khusus;

t. pendidikan dan pelatihan kesamaptaan;

u. pendidikan dan pelatihan pengembangan motivasi;

v. sertifikasi satuan pengamanan;

w. penerbitan kartu tanda anggota satuan pengamanan;

x. penerbitan ijazah satuan pengamanan;

y. penerbitan surat rji., operasional badan usaha jasa pengamanan;

z. pelayanan penyelenggaraan assessment centre POLRI; aa. pelatihan internal auditor objek vital nasional dan objek tertentu; bb. pelayanan kesehatan yang berasal Cari pembayaran badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan; cc. jasa pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu; dd. jasa sistem manajemen pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu; dan ee. jasa pengawalan terhadap uang/barang yang bersifat komersial. Pasal 2

(1) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a sampai dengan huruf aa tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Pemerintah ini.

(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf bb ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal t hurrf cc, huruf dd, dan'huruf ee dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. A

(2) Tarif (2\ Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama. Pasal 4

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf o, huruf p, huruf q, huruf r, huruf s, huruf t, dan huruf u tidak termasuk biaya transportasi.

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf v, huruf z, d.an huruf aa tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.

(3) Biaya transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan biaya transportasi dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 5

(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menyelenggarakan pendidikan dan Pelatihan Dasar bagi Calon Pegarvai Negeri Sipil dan Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan pelatihan Kepemimpinan Pengawas bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai denqan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Peraturan Pemerintah mengenai Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara. Pasal 6

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf o, huruf p, dan huruf t, dikelompokkan dalam wilayah-wilayah sebagaimana tercantum dalam Larrrpiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan pemerintah ini. A

(2) Ketentuan REPUBUK INDONESIA i2l Ketentuan mengenai pengelompokan wilayah pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 7

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau . Oo/o (nol persen).

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan RpO,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan. Pasal 8 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.

PASAL 9

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan pemerintah ini. - A
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 263, ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 10

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan pemerintah ini. - A
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. A Agar REPUEUK INDONESIA