PASAL 2
Penerbitan dan penjualan saham baru sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (1) mengakibatkan perubahan struktur
kepemilikan saham negara yang semula sebesar 21,73o/o (dua
puluh satu koma tujuh tiga persen) menjadi sebesar 3,18% (tiga
koma satu delapan persen) dari seluruh saham yang
ditempatkan dan disetor pada PT Bank Bukopin Tbk.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (, l'sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Repubtik Indonesia Nomor 65731; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tah.u.n 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (, ); Mengingat Menetapkan MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA PT BANK BUKOPIN TBK. A Pasal Pasal 1
(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah, dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham PT Bank Bukopin Tbk, dilakukan penerbitan dan penjualan saham baru melalui:
a. Penawaran umum perdana saham (initial public offeing) pada tahun 2006;
b. Program kepemilikan saham oleh karyawan (employee stock allocationl pada tahun 2006;
c. Program kepemilikan saham oleh karyawan, anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris (management and employee stock option programl pada tahun 2OO7, 2008, 2OO9, 2OlO, 2}ll, 2OI2, dan 2013;
d. Penawaran umum terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 2OO9, 2}ll, 2014, 2018, dan 2O2O; dan
e. Penambahan modal tanpa hak memesan efek terlebih dahulu pada tahun 2O2O.
(2) Hak memesan efek terlebih dahulu dalam penerbitan dan penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang menjadi bagian negara, tidak diambil bagian oleh Pemerintah Republik Indonesia. Pasal 2 Penerbitan dan penjualan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara yang semula sebesar 21,73o/o (dua puluh satu koma tujuh tiga persen) menjadi sebesar 3,18% (tiga koma satu delapan persen) dari seluruh saham yang ditempatkan dan disetor pada PT Bank Bukopin Tbk. Pasal 3 Perubahan struktur kepemilikan saham negara berlaku sejak tanggal berlakunya Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Bukopin Tbk yang mengakibatkan perubahan struktur kepemilikan saham negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. A Agar REPUBLIK TNDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik