PASAL 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham PT penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2OO9 tentang Penyertaan Modal Negara Republik lndonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah. Nomor 55 Tahun 2O2O tentang Perubahan Kedua Atas peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2OOg tentang penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang penjaminan Infrastruktur.
PASAL 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sebesar
Rp1.57O.0OO.00O.OO0,0O (satu triliun lima ratus tujuh
puluh miliar rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana.
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2O2O sebagaimana ditetapkan kembali dalam
Perubahan Postur dan Rincian Anggaran pendapatan
dan Belanja Negara Tahun 2O2O.
PASAL 5
ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor L9 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor l1 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, ); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2Ol9 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O (Lembaran Negara Repuhlik Indonesia Tahun 2OL9 Nomor 198, ); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor I Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 134, ); 3 4 5 SK No062lllA
6. Peraturan 6 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OOS Nomor 116, ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Talr.un 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (, ); Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O2O tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 13 1 , ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2O2O tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2O2O tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasiorral Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 186, a21; 7 A MEMUTUSKAN Menetapkan MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PENJAMINAN INFRASTRUKTUR INDONESIA. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham PT penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2OO9 tentang Penyertaan Modal Negara Republik lndonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah. Nomor 55 Tahun 2O2O tentang Perubahan Kedua Atas peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2OOg tentang penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang penjaminan Infrastruktur. Pasal 2
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 sebesar Rp1.57O.0OO.00O.OO0,0O (satu triliun lima ratus tujuh puluh miliar rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana. dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2O sebagaimana ditetapkan kembali dalam Perubahan Postur dan Rincian Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2O2O. Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai diundangkan. berlaku pada tanggal A Agar REPUBUK INDONESIA