PP NOMOR 8 TAHUN 2020

ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KANTOR STAF PRESIDEN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-11-16
Total Pasal: 33 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2020:8
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Sekretariat Kantor Staf wab kepada Kepala Staf Kepresidenan dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara. (2) Sekretariat Kantor Staf .

PASAL 2

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Sekretariat Kantor Staf mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Kantor Staf Presiden.

PASAL 3

BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Kantor Staf : a. penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana program dan anggaran di lingkungan Kantor Staf Presiden; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana;

d. pengelolaan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA d. pengelolaan data, teknologi informasi dan komunikasi, keamanan informasi, serta Ruang Kendali Operasi; e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dokumentasi, dan keprotokolan; f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; g. pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Kantor Staf Presiden; h. penyelenggaraan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat Kantor Staf Presiden; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Staf Kepresidenan. BAB II SUSUNAN ORGANISASI

PASAL 4

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI
Sekretariat Kantor Staf : a. Kelompok Jabatan Fungsional; dan b. Bagian Umum.

PASAL 5

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Umum. - Pasal 5
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kearsipan, dokumentasi, dan keprotokolan, pelayanan rumah tangga kantor, pelaksanaan pengelolaan barang persediaan/barang milik/kekayaan negara di lingkungan Kantor Staf Presiden, serta pelaksanaan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat Kantor Staf Presiden.

PASAL 6

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, - mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan,
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan
urusan
ketatausahaan,
kearsipan,
dokumentasi,
serta
keprotokolan
dan
administrasi
lainnya;

b. pengelolaan

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
b.
pengelolaan
urusan
rumah
tangga,
keamanan,
kebersihan gedung dan fasilitas kantor;
c.
pelaksanaan
perencanaan
kebutuhan
pengadaan
barang/jasa;
d.
pelayanan, penyediaan, penyimpanan, pendistribusian,
pengawasan, pemeliharaan perlengkapan kantor, barang
persediaan, dan barang milik/kekayaan negara;
e.
penatausahaan
dan
usulan
penghapusan
barang
milik/kekayaan negara;
f.
penyusunan perencanaan kinerja, Perjanjian Kinerja,
pengukuran kinerja, pemantauan, dan laporan kinerja;
dan
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala
Sekretariat.

PASAL 7

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, - mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan,
Bagian Umum terdiri atas:
a.
Kelompok Jabatan Fungsional;
b.
Subbagian Tata Usaha dan Protokol; dan
c.
Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.

PASAL 8

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Umum terdiri atas: - a.
(1) Subbagian Tata Usaha dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kearsipan, dokumentasi, keprotokolan, dan administrasi lainnya di lingkungan Kantor Staf Presiden, serta penyusunan perencanaan kinerja, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pemantauan, dan laporan kinerja di lingkungan Sekretariat Kantor Staf Presiden. (2) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan, penyediaan, pelayanan, pendistribusian, penyimpanan, pengawasan pemeliharaan, penatausahaan, dan usulan penghapusan perlengkapan rumah tangga perkantoran/barang persediaan/barang milik negara, serta pengelolaan urusan rumah tangga, keamanan, kebersihan gedung dan fasilitas kantor di lingkungan Kantor Staf Presiden.

PASAL 9

BAB II: SUSUNAN ORGANISASI | Bagian Umum terdiri atas: - a.
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 9 Struktur organisasi Sekretariat Kantor Staf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian dari Peraturan Menteri ini. BAB III KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

PASAL 10 Di

BAB III: KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
lingkungan Sekretariat Kantor Staf l sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 11

BAB III: KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1)
Kelompok
Jabatan
Fungsional
mempunyai
tugas
memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan
tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2)
Pemberian
penugasan
kepada
kelompok
jabatan
fungsional diatur oleh pejabat pimpinan tinggi pratama
sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja serta
permasalahan yang dihadapi.
(3)
Pelaksanaan tugas kelompok jabatan fungsional dapat
bersifat mandiri dan/atau kelompok.
(4)
Dalam
hal
pelaksanaan
tugas
dikerjakan
secara
kelompok, pejabat pimpinan tinggi pratama dapat
mengangkat ketua kelompok kerja dan anggota yang
bersifat sementara selama melaksanakan tugas tertentu.
(5)
Pelaporan
pelaksanaan
tugas
kelompok
jabatan
fungsional disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi
pratama.

PASAL 12

BAB III: KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 12 (1) Apabila diperlukan, di lingkungan Sekretariat Kantor Staf fungsional dan subkoordinator jabatan fungsional. (2) Pengangkatan koordinator jabatan fungsional dan subkoordinator jabatan fungsional ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan kesekretariatan negara atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 13

BAB III: KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, terdiri dari berbagai jenis jabatan
fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang
pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Jumlah
kelompok
jabatan
fungsional
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
ditentukan
berdasarkan
kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan
analisis beban kerja.
(3)
Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan yang mengatur jabatan fungsional masing-
masing.

BAB IV
TATA KERJA

PASAL 14

BAB IV: TATA KERJA
Naskah pasal.

PASAL 15

Peraturan 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden, serta dalam rangka menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi guna mewujudkan organisasi Sekretariat Kantor Staf , efektif, dan efisien, perlu menata kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Kantor Staf Presiden; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Kantor Staf dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/1342/M.KT.01/2020, tanggal 28 September 2020; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kantor Staf Presiden; Mengingat : 1. Peraturan 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf (); 2. Peraturan 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara ();

3. Peraturan SALINAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA 3. Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sekretariat Negara (); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KANTOR STAF PRESIDEN. BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 1 (1) Sekretariat Kantor Staf wab kepada Kepala Staf Kepresidenan dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri Sekretaris Negara. (2) Sekretariat Kantor Staf . Pasal 2 Sekretariat Kantor Staf mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan teknis dan administrasi kepada Kantor Staf Presiden. Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Kantor Staf : a. penyusunan, pemantauan, dan evaluasi rencana program dan anggaran di lingkungan Kantor Staf Presiden; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana;

d. pengelolaan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA d. pengelolaan data, teknologi informasi dan komunikasi, keamanan informasi, serta Ruang Kendali Operasi; e. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dokumentasi, dan keprotokolan; f. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan; g. pengelolaan barang milik/kekayaan negara di lingkungan Kantor Staf Presiden; h. penyelenggaraan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat Kantor Staf Presiden; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Staf Kepresidenan. BAB II SUSUNAN ORGANISASI Pasal 4 Sekretariat Kantor Staf : a. Kelompok Jabatan Fungsional; dan b. Bagian Umum. Pasal 5 Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kearsipan, dokumentasi, dan keprotokolan, pelayanan rumah tangga kantor, pelaksanaan pengelolaan barang persediaan/barang milik/kekayaan negara di lingkungan Kantor Staf Presiden, serta pelaksanaan akuntabilitas kinerja di lingkungan Sekretariat Kantor Staf Presiden. Pasal 6 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 5, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dokumentasi, serta keprotokolan dan administrasi lainnya;

b. pengelolaan MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA b. pengelolaan urusan rumah tangga, keamanan, kebersihan gedung dan fasilitas kantor; c. pelaksanaan perencanaan kebutuhan pengadaan barang/jasa; d. pelayanan, penyediaan, penyimpanan, pendistribusian, pengawasan, pemeliharaan perlengkapan kantor, barang persediaan, dan barang milik/kekayaan negara; e. penatausahaan dan usulan penghapusan barang milik/kekayaan negara; f. penyusunan perencanaan kinerja, Perjanjian Kinerja, pengukuran kinerja, pemantauan, dan laporan kinerja; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Sekretariat. Pasal 7 Bagian Umum terdiri atas: a. Kelompok Jabatan Fungsional; b. Subbagian Tata Usaha dan Protokol; dan c. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga. Pasal 8 (1) Subbagian Tata Usaha dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kearsipan, dokumentasi, keprotokolan, dan administrasi lainnya di lingkungan Kantor Staf Presiden, serta penyusunan perencanaan kinerja, perjanjian kinerja, pengukuran kinerja, pemantauan, dan laporan kinerja di lingkungan Sekretariat Kantor Staf Presiden. (2) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan perencanaan kebutuhan, penyediaan, pelayanan, pendistribusian, penyimpanan, pengawasan pemeliharaan, penatausahaan, dan usulan penghapusan perlengkapan rumah tangga perkantoran/barang persediaan/barang milik negara, serta pengelolaan urusan rumah tangga, keamanan, kebersihan gedung dan fasilitas kantor di lingkungan Kantor Staf Presiden. Pasal 9 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 9 Struktur organisasi Sekretariat Kantor Staf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian dari Peraturan Menteri ini. BAB III KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL Pasal 10 Di lingkungan Sekretariat Kantor Staf l sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 11 (1) Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (2) Pemberian penugasan kepada kelompok jabatan fungsional diatur oleh pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai dengan kebutuhan dan beban kerja serta permasalahan yang dihadapi. (3) Pelaksanaan tugas kelompok jabatan fungsional dapat bersifat mandiri dan/atau kelompok. (4) Dalam hal pelaksanaan tugas dikerjakan secara kelompok, pejabat pimpinan tinggi pratama dapat mengangkat ketua kelompok kerja dan anggota yang bersifat sementara selama melaksanakan tugas tertentu. (5) Pelaporan pelaksanaan tugas kelompok jabatan fungsional disampaikan kepada pejabat pimpinan tinggi pratama. Pasal 12 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 12 (1) Apabila diperlukan, di lingkungan Sekretariat Kantor Staf fungsional dan subkoordinator jabatan fungsional. (2) Pengangkatan koordinator jabatan fungsional dan subkoordinator jabatan fungsional ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan kesekretariatan negara atau pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 13 (1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, terdiri dari berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahliannya yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Jumlah kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan kebutuhan yang didasari atas analisis jabatan dan analisis beban kerja. (3) Tugas, jenis, dan jenjang kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur jabatan fungsional masing- masing. BAB IV TATA KERJA Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat Kantor Staf ang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara dan Sekretariat Kantor Staf Presiden. Pasal 15 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 15 Kepala Sekretariat dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah.

PASAL 16

BAB IV: TATA KERJA
Kepala Sekretariat menyampaikan laporan kepada Kepala Staf Kepresidenan mengenai hasil pelaksanaan dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Kantor Staf -waktu sesuai kebutuhan.

PASAL 17

BAB IV: TATA KERJA
Sekretariat Kantor Staf , peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat Kantor Staf Presiden.

PASAL 18

BAB IV: TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Kantor Staf harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Sekretariat Kantor Staf si pemerintah baik pusat maupun daerah.

PASAL 19

BAB IV: TATA KERJA
Kepala Sekretariat harus menerapkan sistem pengendalian
intern pemerintah di lingkungan masing-masing untuk
mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas publik
melalui
penyusunan
perencanaan,
pelaksanaan,
dan
pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 16
Pasal 20

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

PASAL 20

BAB IV: TATA KERJA
Kepala
Sekretariat
bertanggung
jawab
memimpin
dan
mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan
pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.

PASAL 21

BAB IV: TATA KERJA
Setiap
pimpinan
unit
organisasi
wajib
mengawasi
pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila
terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang
diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 22

BAB IV: TATA KERJA
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan
mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab kepada atasan
masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara
berkala tepat pada waktunya.

PASAL 23

BAB IV: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.

PASAL 24

BAB IV: TATA KERJA
(1)
Dalam keadaan tertentu karena sifat pekerjaan yang
memerlukan kecepatan atau memerlukan kerahasiaan,
Kepala
Sekretariat
dapat
langsung
menugaskan
pejabat/pegawai tertentu untuk membantunya dalam
menyelesaikan suatu tugas.

(2) Pejabat

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
(2)
Pejabat/pegawai yang ditugaskan Kepala Sekretariat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil
pelaksanaannya kepada pejabat yang menjadi atasan
dalam unit organisasinya.

BAB V
ESELONISASI, KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
DAN PEMBERHENTIAN

PASAL 25

BAB V: ESELONISASI, KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
(1)
Kepala Sekretariat adalah Jabatan Pimpinan Tinggi
Pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(2)
Kepala Bagian adalah Jabatan Administrator atau
jabatan struktural eselon III.a.
(3)
Kepala Subbagian adalah Jabatan Pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.

PASAL 26

BAB V: ESELONISASI, KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
(1) Kepala Sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara dengan persetujuan Kepala Staf Kepresidenan setelah melalui prosedur seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon III ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Sekretaris Negara atas usul Kepala Staf Kepresidenan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pejabat Administrator atau pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri Sekretaris Negara.

PASAL 27

BAB V: ESELONISASI, KEPANGKATAN, PENGANGKATAN,
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Pasal 27 Pejabat fungsional Sekretariat Kantor Staf dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI PENDANAAN

PASAL 28

BAB VI: PENDANAAN
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Kantor Staf tan dan Belanja Negara yang ditempatkan pada anggaran Kementerian Sekretariat Negara. BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 29

BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan
organisasi serta tata kerja menurut Peraturan Menteri ini
ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara setelah
mendapatkan
persetujuan
tertulis
dari
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang aparatur
negara.

BAB VIII

MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 30

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pejabat yang telah memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Kantor Staf Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kantor Staf Presiden (), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Kantor Staf Presiden, sampai dengan diangkatnya pejabat Sekretariat Kantor Staf .

PASAL 31

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Seluruh barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab setiap pegawai pada unit kerja berdasarkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kantor Staf Presiden (), tetap berada dalam penguasaan unit kerja dimaksud sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Menteri ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP

PASAL 32

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 2 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Kantor Staf Presiden (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 33

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.