PP NOMOR 80 TAHUN 2020

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BIO FARMA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-12-30
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2020:80
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) Bio Farma yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 1997 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Bio Farma menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).

PASAL 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
1
sebesar
Rp2.00O.OO0.OO0.0OO,00 (dua triliun rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagairnana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2Lt2O
sebagaimana ditetapkan kembali dalam perubahan
Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2O2O.

PASAL 3

Peraturan Pemerintah
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
A
Agar

PRESTDEN
REPUtsLtK INDONESTA
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, mernerintahkan
Peraturan Pemerintah ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik