PP NOMOR 81 TAHUN 2020

PEMBIAYAAN USAHA TANI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2020-12-30
Total Pasal: 31 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2020:81
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga keda, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas Pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.

2. Pemberdayaan REPUBLIK INDONESTA

2. Pemberdayaan Petani adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan Petani untuk melaksanakan Usaha Tani yang lebih baik melalui pendidikan dan pelatihan, periyuluhan dan pendarnpingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran hasil Pertanian, konsolidasi dan jaminan luasan lahan Pertanian, kemudahan akses ilmu pengetahrran, teknologi dan informasi, serta penguatan kelembagaan Petani.

3. Pembiayaan Usaha Tani adalah pemberian fasilitas Pemerintah atau Pemerintah Daerah melalui Lembaga Perbankan atau Lembaga Pembiayaan untuk kegiatan Usaha Tani.

4. Usaha Tani adalah kegiatan dalam bidang Pertanian, mulai dari sarana produksi, produksi/budi daya, penanganan pascapanen, pengolahan, pemasaran hasil, dan/ atau jasa penunjang.

5. Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan Usaha Tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, danf atau peternakan.

6. Badan Usaha Milik Petani adalah lembaga ekonomi Petani yang melaksanakan kegiatan Usaha Tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani melalui Gabungan Kelompok Tani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi Usaha Tani.

7. Kelompok Tani adalah kumpulan Petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan sosial, ekonomi, dan sumber daya, kesamaan komoditas, dan keakraban untuk meningkatkan serta mengembangkan usaha anggota.

8. Gabungan Kelompok Tani adalah kumpulan beberapa Kelompok Tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.

9. Lembaga Perbankan adalah Bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan dan Perbankan Syariah. A

10. Unit Khusus Pertanian yang selanjutnya disingkat UKP adalah unit atau fungsi yang melayani Pembiayaan Usaha Tani pada Lembaga Perbankan. 1 1. Lembaga Pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal untuk memfasilitasi serta membantu Petani dalam melakukan Usaha Tani.

12. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

13. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati/wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) Pembiayaan Usaha Tani diberikan kepada:
a. Petani; dan
b. Badan Usaha Milik Petani.
(2) Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
merupakan:
a. Petani penggarap tanaman pangan yang tidak
memiliki lahan Usaha Tani dan menggarap paling
luas 2 (dua) hektare;
b. Petani yang memiliki lahan dan melakukan usaha
budi daya tanaman pangan pada lahan paling luas
2 (dua) hektare; dan/atau
c. Petani hortikultura, pekebun, atau peternak skala
usaha kecil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud pada
ayat t huruf (b) merupakan lembaga ekonomi Petani
dengan penyertaan modal yang seluruhnya dimiliki oleh
Gabungan Kelompok Tani.
A
(4) Badan

(4) Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) berbentuk koperasi atau badan usaha lainnya
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Usaha Tani meliputi Usaha Tani tanaman pangan,
hortikultura, perkebunan, cian/atau peternakan.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM
Usaha Tani terdiri atas kegiatan:
a. sarana produksi;
b. produksi/budi daya;
c. penanganan pascapanen, pengolahan,
hasil; dan/atau
d. jasa penunjang.
dan
pemasaran
BAB II
PELAKSANAAN PEMBIAYAAN USAHA TANI

PASAL 5

BAB II: PELAKSANAAN PEMBIAYAAN USAHA TANI
(1) Dalam rangka pelaksanaan Pembiayaan Usaha Tani
Menteri menJrusun kebutuhan indikatif Usaha Tani.
(21 Kebutuhan indikatif Usaha Tani sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 11 merupakan pedoman dalam pen1rusullan
rencana kebutuhan Usaha Tani.
(3) Kebutuhan indikatif Usaha Tani sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun berdasarkan satuan usaha
dan/atau luasan tanam per hektare.

PASAL 6

BAB II: PELAKSANAAN PEMBIAYAAN USAHA TANI
(1) Petani dan Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menyampaikan rencana kebutuhan Usaha Tani kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya. (21 Rencana kebutuhan Usaha Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. rencana kebutuhan permodalan; dan

b. skema pengembalian. A

(3) Rencana REPUBUK INDONESIA

(3) Rencana kebutuhan Usaha Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan berpedoman pada ke.butuhan indikatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2). (41 Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan rekomendasi kepada Petani dan/atau Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mengajukan permohonan Pembiayaan Usaha Tani.

PASAL 7

BAB II: PELAKSANAAN PEMBIAYAAN USAHA TANI
(1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya memberikan pendampingan dalam
pelaksanaan Pembiayaan Usaha Tani kepada Petani
dan/atau Badan Usaha Milik Petani.
(21 Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayd.t (1)
berupa pendampingan terhadap:
a. penyusunan rencana kebutuhan Pembiayaan Usaha
Tani;
b. manajemen Usaha Tani;
c. teknis Usaha Tani; dan/atau
d. administrasi keuangan.

PASAL 8

BAB II: PELAKSANAAN PEMBIAYAAN USAHA TANI
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebutuhan indikatif Usaha
Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, rencana
kebutuhan Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
dan pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 9

BAB II: PELAKSANAAN PEMBIAYAAN USAHA TANI
(1) Pembiayaan Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dilakukan melalui:
a. Lembaga Perbankan; dan/atau
b. Lembaga Pembiayaan.
(21 Lembaga Perbankan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a merupakan badan usaha bidang
perbankan untuk melayani kebutuhan Pembiayaan
Usaha Tani sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
A
(3) Lembaga

(3) Lembaga Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan badan usaha yani,g
melakukan kegiatan:
a. pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana untuk
memfasilitasi serta membantu Petani dalam
melakukan Usaha Tani; atau
b. pembiayaan dalam bentuk barang modal untuk
memfasilitasi serta membantu Petani dalam
melakukarr Usaha Tani.
BAB III
LEMBAGA PERBANKAN

PASAL 10

BAB III: LEMBAGA PERBANKAN
(1) Dalam melaksanakan perlindungan dan Pemberdayaan
Petani, Pemerintah menugasi Badan Usaha Milik Negara
bidang perbankan dan Pemerintah Daerah menugasi
Badan Usaha Milik Daerah bidang perbankan untuk
melayani kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani dan Badan
Usaha Milik Petani.
(21 Usaha Tani sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan Usaha Tani yang dilakukan oleh Petani dan
Badan Usaha Milik Petani sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2.
(3) Penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara biCang
perbankan dan Badan Usaha Milik Daerah bidang
perbankan sebagaimana dimaksud pada ayar (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 11

BAB III: LEMBAGA PERBANKAN
(1) Terhadap penugasan kepada Badan Usaha Milik Negara
bidang perbankan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 dapat diberikan dukungan untuk melayani
kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Terhadap penugasan kepada Badan Usaha Milik Daerah
bidang perbankan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal ltl dapat didukung dengan pendanaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A

PASAL 12

BAB III: LEMBAGA PERBANKAN
-7
Pasal 12
(1) Badan Usaha Milik Negara bidang perbankan dan Badan
Usaha N{iiik Daerah bidang perbankan yang mendapat
penugasan untuk meiayani kebutuhan Pembiayaan
Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
membenttrk UKP.
(2) Lembaga Perbarikan s',r'asta yang melakukan pelayanan
kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani membentuk IJKP.
(3) UKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
melakukan pelayanan kebutuhan Pembiayaan Usaha
Tani yang mudatr diakses oleh Petani dan Badan Usaha
Milik Petani.

PASAL 13

BAB III: LEMBAGA PERBANKAN
Lembaga Perbankan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 9
ayat (21 dapat menyalurkan kredit atau pembiayaan
bersubsidi untuk melayani kebutuhan Pembiayaan Usaha
Tani melalui:
a. lembaga keuangan bukan bank; darr/atau
b. jejaring lembaga kerrangan mikro di bidang agribisnis.

PASAL 14

BAB III: LEMBAGA PERBANKAN
Pelayanan kebr-rtuhan Perrrbiayaan Usatra Tani oleh Lembaga
Perbankan sebagainrana dimaksud dalanr Pasal 12
dilaksanakan dengan prosedur rnudah dan persyaratan lunak.
Pas:ri 15
Prosedur mudah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
berupa tata cara mendapatkan kredit dan/atau pembiayaan
yang dilakr.rkan dengan cara sederhana dan cepat.
Pa-sal 16
Persyaratan lunak dalanr Pembiayaan Usaha Tani
sebagaimana dimaksud dalarrr Pasal 14 dapat berupa:
a. agunan yang dapat diperruhi atau tanpa agunan;
b. bunga kredit dan/atau bagi hasil yang terjangkau;
dan/atau
c. skema Pcrrbiayaan lJsaha Tani sesuai dengan
karakteristik dan sikir-rs produksi Pertanian.
A

PASAL 17

BAB III: LEMBAGA PERBANKAN
Pasal 17
(1) Untuk melaksanakan Pembiayaan Usaha Tani, Lembaga
Perbankan bcrperan aktif:
a. membantu Petani dan Badan Usaha Milik Petani
memenuhi persyaratan memperoleh Pembiayaan
Usaha Tani; dan
b. membantu dan memudahkan Petani dan Badan
Usaha Milik Petani mr:ngakses fasilitas perbankan.
(2) Peran aktif Lembaga Perbankan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan verifikasi data Petani
melalui sistem informasi yang dikelola oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pertanian.
(3) Verifikasi data Petani sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) meliputi:
a. kebenaran Nomor Induk Kependudukan Petani dan
keanggotaan dalam Kelompok Tani dan/atau
Gabungan Kelompok Tani; dan/atau
b. Nomor Pokok Wajib Pajak Badan Usaha Milik Petani.

PASAL 18

BAB III: LEMBAGA PERBANKAN
Penerapan prosedur mudah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, persyaratan lunak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16, dan peran aktif Lembaga Perbankan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan sesuai dengan prinsip
kehati-hatian yang berlaku secara umum dalam praktik
perbankan.
BAB IV
LEMBAGA PEMBIAYAAN

PASAL 19

BAB IV: LEMBAGA PEMBIAYAAN
(1) Dalam melaksanakan perlindungan dan Pemberdayaan
Petani, Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban
menugasi Lembaga Pembiayaan Pemerintah atau
Pemerirrtah Daerah untuk melayani Petani danlatau
Badan Usaha Milik Petani memperoleh Pembiayaan
Usaha Tani.
(2) Penugasan .
A

(21 Penugasan kepada Lembaga Pembiayaan Pemerintah
atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-unda.ngan.

PASAL 20

BAB IV: LEMBAGA PEMBIAYAAN
(1) Terhadap penugasan kepada Lembaga Pembiayaan
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat
diberikan dukungan untuk melayani kebutuhan
Pembiayaan Usaha Tani sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Terhadap penugasan kepada Lembaga Pembiayaan
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat
didukung dengan pendanaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 21

BAB IV: LEMBAGA PEMBIAYAAN
Lembaga Pembiayaan dapat menyalurkan kredit dan/atau
pembiayaan bersubsidi untuk melayani kebutuhan
Pembiayaan Usaha Tani kepada Petani melalui:
a. lembaga keuangan bukan bank; dan/atau
b. jejaring lembaga keuangan mikro di bidang agribisnis,
untuk mengembangkan Pertanian.

PASAL 22

BAB IV: LEMBAGA PEMBIAYAAN
Pelayanan kebutuhan Pembiayaan Usaha Tani oleh Lembaga
Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19
dilaksanakan dengan persyaratan sederhana dan prosedur
cepat.

PASAL 23

BAB IV: LEMBAGA PEMBIAYAAN
(1) Persyaratan sederhana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 berupa pemberian kredit tanpa agunan atau
agunan dijamin Pemerintah.
(21 Selain persyaratan sederhana sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1), Lembaga Pembiayaan memberikan
kemudahan pembiayaan berupa:
a. bunga, marjin, dan/atau bagi hasil yang terjangkau;
danf atau
A
b. skema

b. skema Pembiayaan Usaha Tani sesuai dengan
karakteristik dan siklus produksi Pertanian.
(3) Bunga, marjin, dan/atau bagi hasil yang terjangkau
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan
melalui pemberian subsidi bunga/marjin penyaluran
Pembiayaan Usaha Tani.

PASAL 24

BAB IV: LEMBAGA PEMBIAYAAN
Prosedur cepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
dilakukan melalui verifikasi:
a. kebenaran Nomor Induk Kependudukan Petani dan
keanggotaan dalam Kelompok Tani danlatau Gabungan
Kelompok Tani; dan/atau
b. Nomor Pokok Wajib Pajak Badarr Usaha Milik Petani.

PASAL 25

BAB IV: LEMBAGA PEMBIAYAAN
Untuk melaksanakan Pembiayaan Usaha Tani, Lembaga
Pembiayaan berperan aktif:
a. membantu Petani dan Badan Usaha Milik PeLani agar
memenuhi persyaratan memperoleh Pembiayaan Usaha
Tani; dan
b. membantu dan memudahkan Petani dan Badan Usaha
Milik Petani mengakses fasilitas Pembiayaan Usaha Tani.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

PASAL 26

BAB V: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya melakukan pembinaan kepada petani
dan Badan Usaha Milik Petani.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit berupa:
a. identifikasi jenis Usaha Tani yang dikemharrgkan;
b. cara melaksanakan Usaha Tani yang baik;
c. pemanfaatarr Pembiayaan Usaha Tani;
d. pelatihan manajerial Usaha Tani; dan/atau
e. pelatihan analisis kelayakan Usaha Tani.
A

PASAL 27

BAB V: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PRES!DEN
REPUBLIK INBONESIA
Pasal 27
(1) Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengawasan terhadap kinerja
perencanaan dan pelaksanaan Pembiayaan Usaha Tani.
(21 Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui:
a. pemantauan;
b. pelaporan; dan
c. evaluasi.

PASAL 28

BAB V: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(i) Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (2) huruf a dilakukan paling sedikit terhadap:
a. jumlah Petani dan Badan Usaha Milik Petani yang
mendapatkan fasilitas Pembiayaan Usaha Tani; dan
b. penyaluran dan pemanfaatan Pembiayaan Usaha Tani
oleh Lembaga Perbankan dan Lembaga Pembiayaan.
(21 Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling sedikit untuk:
a. memverifikasi data penyaluran Pembiayaan Usaha
Tani oleh Lembaga Perbankan dan Lembaga
Pembiayaan; dan
b. mengetahui perkembangan penyelenggaraan
Pembiayaan Usaha Tani.

PASAL 29

BAB V: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27
ayat (2) huruf b dilakukan atas hasil pemantauan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
(21 Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara bedenjang dari bupati/wali kota
kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, dan
dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat kepacia
Menteri dan menteri yang menangani urusan
pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tertulis paling sedikit 2 (dua) kali
dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika
diperlukan.

PASAL 30

BAB V: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
A

-t2-
Pasal 30
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud daiam Pasal 27 ayat (21
huruf c dilakukan terhadap pelaporan hasil pemantauan
Pembiayaan Usaha Tani sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29.
(21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu)
tahun atau sewaktu-waktu jika dioerlukan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan untuk meningkatkan efektivitas Pembiayaan
Usaha Tani.

PASAL 31

BAB V: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan
pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan
pengawasan Pembiayaan Usaha Tani sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 32

BAB V: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai
kewenangannya mengalokasikan anggaran untuk melakukan
pembinaan dan pengawasan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 33

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggai A Agar Agar setiap orarlg mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.