PASAL 1
Peraturan Pemerintah Nomor 4O Tahun 2005 tentang Susunan
Organisasi, T1rgas, dan Fungsi Komisi Banding Paten
(,
)
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 2005 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI KOMISI BANDING PATEN. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi, Togas, dan Fungsi Komisi Banding Paten (, ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . Mengingat Menetapkan A 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 2005 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI KOMIS! BANDING PATEN. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Komisi Banding Paten (, ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . Mengingat Menetapkan A PRE SIDEN REPUBLIK INDONESIA 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 2005 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS, DAN FUNGSI KOMIS! BANDING PATEN. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi, Togas, dan Fungsi Komisi Banding Paten (, ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . . REPUBLIK TNDONESIA