Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya
disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang
pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung
maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan
sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan
peraturan perundang-undangan, yang menjadi
penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan
perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme
anggaran pendapatan dan belanja negara.
Instansi Pemeriksa adalah badan yang menyelenggarakan
urusan'pemerintahan di bidang pengawasan keuangan
negara dan pembangunan nasional.
Pemeriksaan PNBP adalah kegiatan untuk mencari,
mengumpulkan, mengolah data, dan/atau keterangan lain
serta kegiatan lainnya dalam rangka pengawasan atas
kepatuhan pemenuhan kewajiban PNBP berdasarkan
peraturan perundang-undangan di bidang pNBp.
Pemeriksa adalah pejabat atau pegawai pada Instansi
Pemeriksa yang ditugaskan untuk melakukan
Pemeriksaan PNBP.
Badan adalah sekumpulan orang yang merupakan
kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak
melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas,
perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha
milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk
apa pufl, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun,
persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi massa,
organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis,
lernbaga, bentuk usaha tetap, badan hukum publik, dan
bentuk badan lain yang melakukan kegiatan di dalam
dan/atau di luar negeri.
2
3
4
5
A
6. PNBP
6
PRES IDEN
REPUBUK INDONESIA
PNBP Terutang adalah kewajiban PNBP dari Wajib Bayar
kepada Pemerintah yang walib dibayar pada waktu
tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
8
Dokumen adalah
elektronik.
dokumen fisik dan/atau dokumen
9
Surat Tagihan PNBP adalah surat dan/atau dokumen
yang digunakan untuk melakukan tagihan pNBp
Terutang, baik berupa pokok maupun sanksi administratif
berupa denda.
Sui'at Ketetapan PNBP adalah.surat dan/atau dokumen
yang rnenetapkan jumlah PNBP Terutang, yang meliputi
Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar, Surat Ketetapan
PNBP Nihil, dan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar.
Wajib Bayar adalah orang pribadi atau badan dari dalam
negeri atau luar negeri yang mempunyai kewajiban
membayar PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
1 1. Instansi Pengelola PNBP adalah
menyelenggarakan pengelolaan PNBp.
instansi yang
12. Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi
kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi
Pimpinan' Instansi Pengelola PNBP dalam pengelolaan
PNBP yang menjadi tanggungjawabnya dan tugas lain
terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
13. Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah badan yang
membantu Instansi Pengelola PNBp melaksanakan
sebagian kegiatan pengelolaan PNBp yang menjadi tugas
Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
14. Menteri/Pimpinan Lembaga adalah pejabat yang
bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan
kementerian/ lembaga yang bersangkutari.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan negara.
BAB Ii
10
A
PRES !DEN
REPUEUK INDONESIA
BAB II
INSTANSI PEMERIKSA DAN INSTANSI PENGELOLA PNBP
ATAU WAJIB BAYAR YANG DIPERIKSA
(1)
(2)
PASAL 2
BAB II: INSTANSI PEMERIKSA DAN INSTANSI PENGELOLA PNBP
Pemeriksaan PNBP dilakukan oleh Instansi pemeriksa.
(3)
Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan atas permintaan Menteri dan/atau
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
Menteri dan/atau Pimpinan Instansi pengelola pNBp
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat
mendelegasikan permintaan pemeriksaan kepada pejabat
setingkat di bawah Menteri dan/atau pimpinan Instansi
Pengelola PNBP.
PASAL 3
BAB II: INSTANSI PEMERIKSA DAN INSTANSI PENGELOLA PNBP
Pemeriksaan PNBP dilakukan terhadap
a. Wajib Bayar;
b. Instansi Pengelola PNBP; atau
c. Mitra Instansi Pengelola PNBP.
BAB III
PEMERIKSAAN PNBP
Bagian Kesatu
Dasar Pemeriksaan PNBP
Paragraf 1
Permintaan Pemeriksaan oleh Pimpinan Instansi pengelola pNBp
dan/atau Menteri Terhadap Wajib Bayar
A
PASAL 4
BAB III: PEMERIKSAAN PNBP | Bagian Kesatu - Dasar Pemeriksaan PNBP
REPUEUK INDONESIA Pasal 4
(1) Wajib Bayar sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 huruf a terdiri dari:
a. Wajib Bayar yang menghitung sendiri pNBp Terutang; dan
b. Wajib Bayar yang PNBP Terutangnya dihitung oleh Instansi Pengelola PNBP atau dihitung oleh Mitra Instansi Pengelola PNBP.
(2) Terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, atas permintaan Pimpinan Instansi pengelola PNBP, dapat dilakukan Pemeriksaan pNBp oleh Instansi Pemeriksa.
(3) Permintaan Pimpinan Instansi pengelola pNBp sebagaimana drmaksud pada ayat (2), dilakukan berdasarkan:
a. hasil pengawasan Instansi Pengelola pNBp t rhadap Wajib Bayar yang bersangkutan;
b. permohonan pengembalian kelebi n pembayaran PNBP; dan/atau
c. permohonan keringanan PNBP Terutang.
(4) Permohonan pengembalian ketebihan pembayaran pNBp sebagaimana dinraksucl pada ayat (3) huruf b merupakan permohonan pengembalian dengan nilai/jumlah tertentu.
(5) Permohonan keringanan PNBP Terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berupa pengurangan dan pembebasan dengan nilai/iumlah tertentu sebagai akibat kondisi kesulitan likuiditas
(6) Ketentuan mengenai nilai/jumlah tertentu sebagaimana dirnaksud pada ayat (41 dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 5 A REPUEUK INDONESIA
PASAL 5
BAB III: PEMERIKSAAN PNBP | Bagian Kesatu - Dasar Pemeriksaan PNBP
Naskah pasal.
PASAL 5
A
BAB III: PEMERIKSAAN PNBP | Bagian Kesatu - Dasar Pemeriksaan PNBP
REPUEUK INDONESIA Pasal 5
(1) Dalam hai tertentu, Menteri dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang menghitung sendiri kewajiban PNBP Terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a. (21 Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk:
a. adanya indikasi ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PNBP;
b. adanya indikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur tindak pidana; dan/atau
c. adanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP secara tunai.
(3) Dalam permintaan Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan Instansi Pengelola PNBP.
PASAL 6
BAB III: PEMERIKSAAN PNBP | Bagian Kesatu - Dasar Pemeriksaan PNBP
(1) Dalam hal tertentu, Menteri danlatau Pimpinan Instansi
Pengelola PNBP dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk
melakukan Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang
kewajiban PNBP Terutangnya dihitung oleh Instansi
Pengelola PNBP atau dihitung oleh Mitra Instansi
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal 4
ayat (1) huruf b.
(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud
termasuk:
pada ayat (1),
a. adanya permintaan koreksi Surat Tagihan pNBp;
b. adanya permohonan pengembalian kelebihan
pembayaran PNBP secara tunai; dan/atau
c.
adanya perinohonan'keringanan PNBP.
(3) Permintaan
A
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
(3) Permintaan koreksi Surat Tagihan PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf a merupakan permintaan
koreksi yang bersifat substantif dengan:
a. nilai tertentu; dan/atau
b. kriteria tertentu.
(4) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PNBP
sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b merupakan
permohonan pengembalian dengan nilai/jumlah tertentu.
(5) Permohonan keringanan PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c berupa pengurangan atau
pembebasan dengan nilai/jumlah tertentu sebagai akibat
kondisi kesulitan likuiditas.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai permintaan koreksi yang
bersifat substantif dengan nilai tertentu dan/atau kriteria
tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
penentuan nilai/jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat
(a) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 7
BAB III: PEMERIKSAAN PNBP | Bagian Kesatu - Dasar Pemeriksaan PNBP
Permintaan Pemeriksaan PNBP selain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 6 ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 2
Permintaan Pemeriksaan oleh Menteri
Terhadap Instansi Pengelola PNBP
PASAL 8
BAB III: PEMERIKSAAN PNBP | Bagian Kesatu - Dasar Pemeriksaan PNBP
(1) Menteri dapat 'meminta Instansi Pemeriksa untuk
melakukan Perneriksaan PNBP terhadap Instansi
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal 3
huruf b.
A
(21 Permintaan
('2) Permintaan pemeriksaan oleh Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a. adanya indikasi pelanggaran terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang PNBP;
b. adanya indikasi kerugian negara dan/atau indikasi
unsur tindak pidana;
c. hasil pengawasan aparat pengawasan intern
pemerintah; dan/atau
d. hasil pengawasan Menteri.
Paragraf 3
Permintaan Pemeriksaan oleh Menteri dan/atau
Instansi Pengelola Terhadap Mitra Instansi Pengelola PNBP
PASAL 9
BAB III: PEMERIKSAAN PNBP | Bagian Kesatu - Dasar Pemeriksaan PNBP
(1) Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP
dapat meminta Instansi Pemeriksa untuk melakukan
Pemeriksaan PNBP terhadap Mitra Instansi pengelola
PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c.
(2) Permintaan pemeriksaan oleh Menteri dan/atau Pimpinan
Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) dilakukan berdasarkan:
a. indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang PNBP;
b. lndikasi kerugian negara dan/atau indikasi unsur
tindak pidana; dan/atau
c. hasil pengawasan aparat pengawasan intern
pemerintah.
Paragraf 4
A
PRES IDEN
REPUBUK INDONESIA
Paragraf 4
Hasil Pengawasan
PASAL 10
BAB III: PEMERIKSAAN PNBP | Bagian Kesatu - Dasar Pemeriksaan PNBP
(1) Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4
ayat (3) huruf a, Pasal 8 ayat (2) hurrrf c dan huruf d, dan
Pasal 9 ayat (2) huruf c, selain dilakukan berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (2)
huruf a dan huruf b dan Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf
b dapat dilakukan berdasarkan indikasi lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai indikasi lainnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Paragraf 5
Batas Waktu Permintaan Pemeriksaan
PASAL 11
BAB III: PEMERIKSAAN PNBP | Bagian Kesatu - Dasar Pemeriksaan PNBP
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP menyampaikan permintaan Pemeriksaan PNBP kepada Instansi pemeriksa paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya:
a. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pNBp dari Wajib Bayar setelah dokumen diterima lengkap dan benar;
b. permohonan keringanan PNBP rerutang setelah dokumen diterima lengkap dan benar; atau
c. permohonan koreksi Surat Tagihan pNBp setelah dokumen diterima lengkap dan benar. A Paragraf 6 trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _ 10_ Paragraf 6 Pengaturan Lebih Lanjut Tata Cara Permintaan Pemeriksaan
PASAL 12
BAB III: PEMERIKSAAN PNBP | Bagian Kesatu - Dasar Pemeriksaan PNBP
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permintaan
pemeriksaan oleh Menteri dan/atau Instansi Pengelola pNBp
kepada Instansi Pemeriksa diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup Perneriksaan PNBP
PASAL 13
BAB III: PEMERIKSAAN PNBP | Bagian Kedua - Ruang Lingkup Perneriksaan PNBP
(1) Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang
menghitung sendiri . kewajiban pNBp Terutang
sebagaimana dimaksuC dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
termasuk pemeriksaan a-tas:
a. laporan keuangan serta clokumen pendukung lain
yang berkaitan dengan objek Pemeriksaan pNBp; dan
b. bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan
pembayaran dan/ atau penyetoran PNBp.
(2) Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang kewajiban
PNBP Terutangnya dihitung oleh Instansi pengelola pNBp
atau dihitung oleh Mitra Instansi pengelola pNBp
sebagaimana dimaksu{ dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b,
meliputi pemeriksaan atas:
a. dokumen terkait pemenuhan kewajiban pNBp; dan
b. pemenuhan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang PNBP.
A
(3) Pemeriksaan
FRESIDEN
REPUBL|K INDONESIA
_ 11_
(3) Pemeriksaan PNBP terhadap Instansi pengerola pNBp
termasuk Penreriksaan aras:
a. sistem pengendalian intern terkait pengelolaan pNBp;
b. bukti transaksi keuangan yang berkaitan dengan
pembayaran dan/atau penyetoran pNBp.
(4) Pemeriksaan PNBP terhadap Mitra Instansi pengelola
PNBP lermasuk pemeriksaan atas:
a. sistem pengendalian intern terkait pemungutan,
penagihan, penyetoran dan pelaporan pNBp;
b. laporan dan dokumen pendukung lain yang berkaitan
dengan cbjek Pemeriksaan pNBp; dan
c. bukti transaksi keuangan lain yang berkaitan dengan
pembayaran dan/atau penyetoran pNBp.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup
pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar yang
menghitung sendiri kewajiban pNBp Terutang ".t"i.,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ruang lingkup
pemeriksaan terhadap Instansi. pengelola pNBp selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ruang lingkup
pemeriksaan terhadap Mitra Instansi pengelola pNBp
selain sebagaimana dimaksud pada ayat (41, diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pelaksanaan Pemeriksaan PNBP
Paragraf 1
Tugas dan V/ewenang Instansi Pemeriksa
PASAL 14
BAB III: PEMERIKSAAN PNBP | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Pemeriksaan PNBP
(1) Dalam pelaksanaarr Pemeriksaan pNBp, Instansi
Penreriksa mempunyai tugas paling sedikit:
a
menyerahkan
A
a. menyerahkan surat tugas kepada Instansi pengelola
PNBP, Mitra Instansi Pengelola pNBp, dan/atau Wajib
Bayar yang akan diperiksa;
b. menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan
kepada Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi
Pengelola PNBP dan/atau Wajib Bayar yang
diperiksa;
c. memberikan penjelasan mengenai hak dan kewajiban
Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi pengelola
PNBP dan/atau Wajib Bayar selama dan setelah
kegiatan pemeriksaan;
d. memberitahukan secara tertulis kepada Instansi
Pengelola PNBP, Mitra Instansi pengelola pNBp
dan/atau Wajib Bayar yang diperiksa tentang temuan
hasil pemeriksaan untuk mendapat tanggapan;
e. mengembalikan barang bukti dan dokumen
pendukung lainnya yang dipinjam dari Instansi
Pengelola PNBP, Mitra Instansi pengelola pNBp
dan/atau Wajib Bayar yang diperiksa dalam jangka
waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung
sejak selesainya pemeriksaan;
f.
mengikuti pembahasan temuan hasil pemeriksaan;
g. menatausahakan kertas kerja pemeriksaan dan
berita acara pembahasan serta membuat laporan
hasil pemeriksaan; dan
h. merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau
diberitahukan kepada pemeriksa mengenai, data
Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi pengelola,
dan/atau Wajib Bayar, kecuali terhadap pimpinan
Instansi Fengelola PNBP yang meminta pemeriksaan,
Menteri dan/atau ditentukan lain oleh peraturan
pe run d an g- r-rn d an gan .
(2) Dalam pelaksanaan Pemeriksaan pNBp, Instansi
Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai kewenangan paling sedikit:
a. memeriksa
A
a. memeriksa dan/atau meminjam barang bukti dan
dokumen pendukung lainnya;
b. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan
dari Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi pengelola
PNBP, dan/atau Wajib Bayar yang diperiksa;
c. memasuki tempat atau ruangan yang diduga
merupakan tempat menyimpan dokumen, uang,
barang yang dapat memberi petunjuk tentang
keadaan Instansi Pengelola PNBP, Mitra Instansi
Pengelola PNBP dan/atau Wajib Bayar yang diperiksa
dan atau tempat lain yang dianggap penting serta
melakukan pemeriksaan di tempat tersebut;
d. mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola
secara elektronik;
e. kewenangan lain scsuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 2
Keikutsertaan Pihak Lain
PASAL 15
BAB III: PEMERIKSAAN PNBP | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Pemeriksaan PNBP
(1) Dalam kondisi tertentu. Instansi Pemeriksa sebagairnana
dimaksud dalam Pasal 14 dapat dibantu dan/atau
mengikutsertakan pihak lain dalam pelaksanaan
Pemeriksaan PNBP.
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib
merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau
diberitahukan kepada pihak lain dan kepada pemeriksa
mengenai data Instansi Pengelola pNBp, Mitra Instansi
Pengelola, dan/atau Wajib Bayar, kecuali terhadap
Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola pNBp yang
meminta pemeriksaan, atau ditentukan lain oleh
perat uran perundang-undangan.
Pasal 16
A
Paragraf 3
Hak Wajib Bayar, Instansi pengelola pNBp, atau
Mitra Instansi Pengelola PNBP dan Jangka waktu pelaksanaan
Pemeriksaan PNBP
Pasal 17
FRES IDEN
REPUBL|K INDONESIA
PASAL 16
BAB III: PEMERIKSAAN PNBP | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Pemeriksaan PNBP
Naskah pasal.
PASAL 16
A
BAB III: PEMERIKSAAN PNBP | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Pemeriksaan PNBP
Paragraf 3
Hak Wajib Bayar, Instansi pengelola pNBp, atau
Mitra Instansi Pengelola PNBP dan Jangka waktu pelaksanaan
Pemeriksaan PNBP
PASAL 17
BAB III: PEMERIKSAAN PNBP | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Pemeriksaan PNBP
FRES IDEN
REPUBL|K INDONESIA
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengikutsertaan
pihak lain dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 diatur dalam Peraturan Menteri.
wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi
Pengelola PNBP yang diperiksa oleh Instansi pemeriksa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 memiliki hak paling
sedikit untuk:
a. meminta surat tugas Instansi pemeriksa;
b. meminta penjelasan mengenai maksud dan tujuan
pemeriksaan;
c. meminta penjelasan mengenai hak dan kewajiban selama
dan setelah kegiatan pemeriksaan;
d. meminta pengembalian barang bukti dan dokumen
pendukung lainnya yang dipinjam dalam jangka waktu
paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak
selesainya pemeriksaan;
e. mengetahui tentang ternuan hasil pemeriksaan; dan
f.
meminta kepada Pemeriksa untuk memperrihatkan surat
yang berisi perubahan tim Pemeriksa apabila susunan
keanggotaan tim Pemeriksa mengalami perubahan.
PASAL 18
A
BAB III: PEMERIKSAAN PNBP | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Pemeriksaan PNBP
Pasal 18
Jangka waktu pelaksanaan Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib
Bayar, Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi pengelola
PNBP paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya
surat tugas oleh Wajib Bayar, Instansi Pengelola pNBp atau
Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa.
PASAL 19
BAB III: PEMERIKSAAN PNBP | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Pemeriksaan PNBP
(1) Dalam pelaksanaan Perneriksaan PNBP, Wajib Bayar,
Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi pengeloia
PNBP, wajib memberikan, memperlihatkan, dan/atau
menyampaikan dokumen, keterangan, dan/atau bukti
lain yang diminta oleh Instansi Pemeriksa.
(2) Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi
Pengelcla PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
wajib memberikan, memperlihatkan, dan/atau
menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti
lainnya yang diperlukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
sejak surat permintaan dokumen, keterangan, dan/atau
bukti lain diterima dari Instansi pemeriksa.
(3) Dalam hal Wajib Bayar, Instansi Pengelola pNBp, atau
Mitra Instansi Pengelola PNBp, tidak memberikan,
memperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen,
keterangan dan/atau bukti lainnya dalam jangka waktu
sebagaimana dinraksud pada ayat (2),Instansi pemeriksa
menerbitkan surat peringatan pertama.
(4) Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
wajib menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau
bukti lainnya yang diperlukan paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja sejak diterimanya surat peringatan pertama dari
Instansi Pemeriksa.
(5) Dalam
A
_ 16_
(5) Dalam hal Wajib Bayar, Instansi pengelola pNBp, atau
Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) tetap tidak memberikan, memperlihatkan,
dan/atau menyampaikan dokumen, keteran gan dan latau
bukti lainnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja,
Instansi Pemeriksa menerbitkan surat peringatan kedua.
(6) wajib Bayar, Instansi Pengelola pNBp, atau Mitra Instansi
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (S),
wajib memberikan, memperlihatkan, clan/atau
menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti
lainnya yang diperlukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
sejak diterimanya surat peringatan kedua dari Instansi
Pemeriksa.
(7) Dalam hal Wajib Bayar, Instansi pengelola pNBp, atau
Mitra Instansi Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) tetap tidak memberikan, rnernperlihatkan,
dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau
bukti lainnya dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja,
Instansi Pemeriksa menerbitkan surat peringatan ketiga.
(8) wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi
Pengelola PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (7),
wajib memberikan, memperlihatkan, dan/atau
menyampaikan dokumen, keterangan dan/atau bukti
lainnya yang diperlukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja
sejak diterimanya surat peringatan ketiga dari Instansi
Pemeriksa.
PASAL 20
BAB III: PEMERIKSAAN PNBP | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Pemeriksaan PNBP
(1) Dalam hal wajib Baya.r yang telah mendapatkan surat
peringatan ketiga sebagaimana dimaksud dalam pasal 19
ayat (8) tetap tidak memberikan, memperlihatkan,
dan/atau menyampaikan dokumen, keterangan da.n/atau
bukti lainnya, Instansi pemeriksa melakukan
penghitungan PNBP Terutang secara jabatan ditambah
sanksi adrninistratif berupa denda sebeshr 2 (dua) kali
jumlah PNBP Terutang yang tidak dibayar atau kurang
bayar.
(2) Penghitungan
A
FRESIDEN
REFUELIK INDONESIA
-t7-
(2) Penghitungan PNBP Terutang secara jabatan sebagarmana
dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada dokumen,
keterangan danf atau bukti lainnya yang diperoleh dari
pihak selain Wajib Bayar.
(3) Instansi Pengelola PNBP yang telatr mendapatkan surat
peringatan ketiga sebagaimana dimaksud dalam pasal i9
ayat (8) tetap tidak memberikan, memperlihatkan,
dan/atau menyampaikan dokumen, keteran gan dan latau
bukti lainnya, dikenai sanksi administratif sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Mitra Instansi Pengelc;ia PNBP yang telah mendapatkan
surat perin.gatan ketiga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (8) tetap tidak memberikan,
mernperlihatkan, dan/atau menyampaikan dokumen,
ketcrangan danf atau bukti lainnva, dikenai sanksi sesuai
ketentuan peraturan perundang-irndangan dan/atau
berdetsarkan perjanjian/kontrak antara Instansi pengelora
PNBP dengan Mitra Instansi Pengelola pNBp.
PASAL 21
BAB III: PEMERIKSAAN PNBP | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Pemeriksaan PNBP
Ketentuan lebih lanj
tata cara penghitungan pNBp
Terutang secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal
20 ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Permintaan Kepada Pihak Lain
PASAL 22
BAB III: PEMERIKSAAN PNBP | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Pemeriksaan PNBP
(1) Untuk kepentingan Pemeriksaan pNBp, Instansi
Pemeriksa dapat meminta dokumen, keterangan,
dan/atau br:kti lain kepada pihak lain.
A
(2) Pihak
_18_
(2) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menyampaikan dokumen, keterangan, dan/atau bukti
lain yang dimiliki paling lambat 14 (empat belas) hari kerja
sejak diterimanya surat permintaan dari Instansi
Pemeriksa.
(3) Dalam hal pihak lain tidak menyampaikan dokumen,
keterangan dan/atau bukti lainnya dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,lnstansi pemeriksa
menerbitkan surat permintaan kedua.
(4) Pihak lain wajib menyampaikan dokumen, keterangan
dan/atau bukti lainnya yarrg diperlukan paling lambat 7
(tujuh) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan
kedua dari Instansi Pemeriksa.
(5) Dalam hal pihak lain tidak menyampaikan dokumen,
keterangan dan/atau bukti lainnya dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Instansi pemeriksa
menerbitkan surat permintaan ketiga.
(6) Fihak lain wajib menyampaikan dokumen, keterangan
dan/atau bukti lainnya yang diperlukan paling lambat 3
(tiga) hari kerja sejak diterimanya surat permintaan ketiga
dari lnstansi Pemeriksa.
(7) Pihak lain yang tidak melakukan kewajiban sebagai
na
dimaksud pada ayat (6) dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 5
Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan PNBp
PASAL 23
BAB III: PEMERIKSAAN PNBP | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Pemeriksaan PNBP
(1) Dalam hal tertentu, jangka waktu pelaksanaan
Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud dalam pasal 18
dapat diperpanjang paling lama 60 (enam puluh) hari kerja
oleh Instansi Pemeriksa.
(2) Perpanjangan jangka waktu pemeriksaan dirnaksud pada
ayat (1), diberitahukan secara tertulis oleh Instansi
Pemeriksa kepada instansi yang meminta pemeriksaan.
A
Bagian
FRESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
-t9-
Bagian Keempat
llasil Pemeriksaan PNBP
Paragraf 1
Temuan Hasil Pemeriksaan PNBP
PASAL 24
BAB III: PEMERIKSAAN PNBP | Bagian Keempat - llasil Pemeriksaan PNBP
(1) Instansi Pemeriksa wajib menyampaikan secara tertulis
temuan hasil Pernei:iksaan PNBP kepada Wajib Bayar,
Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi pengelola
PNBP y+ng diperiksa
(21 Instansi Pemeriksa wajib
ampaikan temuan hasil
Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah
berakhirnya kegiatan pemeriksaan.
Paragraf 2
Tanggapan atas Temuan HaSil Pemeriksaan PNBp
PASAL 25
BAB III: PEMERIKSAAN PNBP | Bagian Keempat - llasil Pemeriksaan PNBP
(1) Wajib Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi
Pengelola PNBP yang diperiksa, rvajib menyampaikan
tanggapan tertulis atas temuan hasil Pemeriksaan pNBp
kepada Instansi Pemeriksa, dalam jangka waktu paling
lambat 14 (ernpat belas) hari kerja sejak penyampaian
temuan hasil Pemeriksaarr PNBP diterima.
12) Dalam hal dibutuhkan tambahan waktu penyampaian
tanggapan tertulis atas temuan hasil Pemeriksaan pNBp
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Bayar,
Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi pengelola
PNBP yal1g diperiksa mengajtrkan permohonan
perpanjangan waktu penyampaian tanggapan secara
tertulis kepada Instansi Pemeriksa,.sebelum batas waktu
14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berakhir.
A
(3) Ta-mbahan
FRES IDEN
REPUBLIK INDONESI,A'
(3) Tambahan waktu penyampaian tanggapan tertulis atas
temuan hasil Pemeriksaan PNBp sebagaimana dimaksud
pada ayat (21, diberikan untuk paling lama 7 (tujuh) hari
kerja.
(41 Dalam hal tanggapan tertulis atas temuan hasil
Pemeriksaarn PNBP tidak disampaikan sampai dengan
batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3), Wajib Bayar, Instansi pengelola pNBp
atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa,
dianggap menyetujui seluruh temuan hasil pemeriksaan
PNBP.
(5) Dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari
kerja sejak surat tanggapan atas temuan hasil
Pemeriksaan PNBP diterima oleh Instansi pemeriksa atau
kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4),
Instansi Pemeriksa memberitahukan secara terturis
konsep laporan hasil pemeriksaan kepada Menteri atau
Pimpinan Instansi Pengelola PNBP yang meminta
Pemeriksaan PNBP.
PASAL 26
BAB III: PEMERIKSAAN PNBP | Bagian Keempat - llasil Pemeriksaan PNBP
Ketentuan lebih lanjut
tanggapan tertulis atas
sebagaimana . dimaksud
Peraturan Menteri.
mengenai tata cara penyamp
temuan hasil Pemeriksaan PNBP
dalam Pasal 25 diatur dengan
Paragraf 3
Pembahar-an atas Konsep Laporan Flasil pemeriksaan
PASAL 27
BAB III: PEMERIKSAAN PNBP | Bagian Keempat - llasil Pemeriksaan PNBP
(1) Berdasarkan penyampaian konsep laporan hasil
pemeriksaan secara tertulis dari Instansi pemeriksa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (5), Menteri
atau Pimpinan Instansi Pengelola pNLlp yang meminta
Pemeriksaan PNBP menyelenggarakan pembahasan
temuan hasil pemeriksaan dan/atau tanggapan dalam
jangka waktu paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kerja
sejak pemberitahuan secara tertulis diterima.
(2) Pembatrasan
A
FFIESIDEN
REPUBL|K TNDONESIA
(2) Penrbahasa,r konsep laporan hasil pemeriksaan
sebagarmana dimaksud pada ayat (l) dihadiri oleh Menteri
dan/atau Pimpinan Instansi pengelola pNBp yang
meminta pemeriksaan, Instansi pemeriksa, dan Wajib
Bayar lrnstansi Pengelola PNBP/Mitra Instansi pengerola
PNBP yang diperiksa.
(3) Menteri atau Pimpinan Instansi pengelola pNBp
yang meminta Pemeriksaan pNBp berkoordinasi
dengan Instansi Pemeriksa untuk menetapkan jadwal
pelaksanaan pembahasan konsep laporan hasil
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(41 Inst-ansi Perneriksa menugaskan pejaba-t yang ditunjuk
untuk hadir dalam pembahasan konsep laporan hasil
pemeriksaan.
(5) Dalam hal Wajib Bayar, Instansi Fengelola pNBp, atau
Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa sebagaimarra
dimaksud pada ayat (2) tidak dapat hadir dalam
pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan, Wajib
Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi
Pengelola PNBP yang diperiksa menyampaikan surat
pemberitahuan tidak dapat hadir dalam pembahasan
konsep laporan hasil pemeriksaan.
(6) Berdasarkan surat pemberitahuan tid;k dapat hadir
dalam p.-b.hasa, ko.r".p laporan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri atau
Pimpinan Instansi Pengeloia PNBP yang meminta
pemeriksaan, menjadwalkan kembali pembahasan konsep
laporan hasil pemeriksaan.
(7i Penjadwalan keilbali pembahasan konsep laporan hasir
pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada' ayat (6)
dilakukan untuk 1. (satu) kali kesempatan dan clalam
jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja, sejak surat
pemberitahua_n tidak dapat hadir dalarn pembahasan
konsep laooran hasil pemeriksaan diterima oreh Menteri
atarl Pimprnan Instansi Pengelola yang meminta
Perneriksaan PNBP.
A
(8) Hasil
trRES IDEN
REFUBUK TNDONESIA
(8) Hasil pembahasan akhir konsep laporan hasil
pemeriksaan dituangkan dalam suatu berita acara
pembahasan, yang ditandatangani oleh pejabat yang
ditunjuk dari instansi yang meminta pemeriksaan,
Instansi Pemeriksa, dan V/ajib Bayarllnstansi pengelola
PNBP/Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa.
PASAL 28
BAB III: PEMERIKSAAN PNBP | Bagian Keempat - llasil Pemeriksaan PNBP
(1) Dalam hal Wajib Bayar, Instansi Pengelola pNBp, atau
Mitra Instansi Pengelola PNBP yang diperiksa, tidak
menyampaikan surat pemberitahuan tidak dapat hadir
dalam pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2T ayat (5), Wajib
Bayar, Instansi Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi
Pengelola PNBP yang diperiksa dianggap menyetujui
seluruh temuan hasil Pemeriksaan PNBp.
(2) Dalam hal Wajib Bayar yang diperiksa berhalangan hadir
pada saat pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2T ayat (5), Wajib
Bayar dapat meWakilkan kepada wakil/kuasa Wajib Bayar
yang ditandai dengan surat perwakilan/surat kuasa.
(3) Dalam hal Instansi Pengelola PNBp/Mitra Instansi
Pengelola PNBP yang diperiksa berhalangan hadir pada
saat pembahasan konsep laporan hasil pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2T ayat (5), Instansi
Pengelola PNBP/Mitra Instansi Pengelola pNBp
menugaskan pejabat yang ditunjuk untuk hadir dalam
pembahasan temuan hasil Pemeriksaan pNBp yang
ditandai dengan surat penunjukan.
PASAL 29
BAB III: PEMERIKSAAN PNBP | Bagian Keempat - llasil Pemeriksaan PNBP
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembahasan atas
konsep laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 dan Pasal 28 diatur dalam peraturan Menteri.
Paragraf 4
A
Paragraf 4
Laporan Hasil Pemeriksaan
PASAL 30
BAB III: PEMERIKSAAN PNBP | Bagian Keempat - llasil Pemeriksaan PNBP
(1) Instansi Pemeriksa wajib membuat laporan hasil
pemeriksaan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
ditandatanganinya berita acara pembahasan akhir konsep
laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (8) dan menyampaii<annya kepada Menteri
dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP.
(2) Dalam hal Pemeriksaan PNBP atas permintaan Menteri,
laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (i) disampaikan oleh Pimpinan Instansi pemeriksa
kepada Menteri.
(3) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada.ayat (2) perlu ditindaklanjuti oleh Instansi
Pengelola PNBP, Menteri menyampaikan laporan hasil
pemeriksaan kepada Pimpinan Instansi Pengelola pNBp.
(4) Dalam tral Pemeriksaan PNBP atas permintaan pimpinan
Instansi Pengelola PNBP, laporan hasil pemeriksaan
sebagqimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
Pimpinan Instansi Pemeriksa kepada Pimpinan Instansi
Pengelola PNBP dengan tembusan disampaikan kepada
Menteri.
(5) Dalam hal laporan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada 4yat (l) perlu ditindaklanjuti oleh Mitra
Instansi Pengelola PNBP, Pimpinan Instansi pengelola
PNBP menyampaikarr. iaporan hasil pemeriksaan kepada
Mitr:r Instansi Pengelola PNBP.
(6) Menteri, Pi
inan Instansi Pepgelola PNBP dan pimpinan
Instansi Pemeriksa wajib menatausahakan laporan hasit
perneriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l).
BAB IV
A
BAB IV
TINDAK LANJUT
LAPORAN HASIL PEMERIKS,AAN
PASAL 31
BAB IV: TINDAK LANJUT
(1) Lapcran hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud daram
Pasal 30 ayat (1) wajib ditindaklanjuti oleh Menteri
dan/atau Pimpinan Instansi Pengeiola pNBp yang
meminta Pemeriksaan PNBP.
(2) Menteri atau Pimpinan Instansi Pengelola pNBp yang
meminta Pemeriksaan PNBP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan paling
lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak laporan hasil
pemeriksaan diterima.
PASAL 32
BAB IV: TINDAK LANJUT
(1) Dalam berdasarkan laporan hasil pemeriksaan terhadap Wajib Bayar terdapat kekurangan pembayaran PNBP Terutang, Pimpinan Instansi pengelola pNBp atau Pejabat Kuasa Pengelota PNBP menind"aklanjuti dengan rnenerbitkan dan menyampaikan Surat Ketetapan pNBp Kurang Bayar dan Surat Tagihan pNBp kepada Wajib Bayar.
(2) Laporan hasil pemeriksaan, Surat Ketetapan pNBp Kurang Bayar, dan Surat 'l'agihan PNBP kepada Wajib Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memperhitungkan sanksi adminisr.ratif berupa denda sebesar 27o (dua persen) per bulan dari jumlah pNBp Terutang dan bagian dari bulan dihirrrng satu bulan penuh.
(3) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana climaksud pada ayat (2) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 24 (dwa puluh empat) bulan. A
(4) Dalam.. REPUBUK INDONESIA
(4) Dalam hal PNBP Terutang ditetapkan secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP kepada Wajib Bayar telah memperhitungkan sanksi administratif berupa denda sebesar 2 (dua) kali jumlah PNBP Terutang yang tidak dibayar atau kurang bayar.
(5) Wajib Bayar menindaklanjuti Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (4) paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Surat Ketetapan PNBP Kurang Bayar dan Surat Tagihan PNBP diterbitkan.
(6) Dalam hal hasil Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar terdapat kelebihan pembayaran PltrBP, Pimpinan Instansi Pengelola' PNBP atau Pejabat Kuasa Pengelola pNBp menerbitkan Surat Ketetapan PNBP Lebih Bayar dan menlrampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar.
(7) Dalam hal hasil Pemeriksaan PNBP terhadap Wajib Bayar tidak terdapat kekurangan atau kelebihan pembayaian PNBP, Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat Kuasa Pengelola PNBP menerbitkan Surat Ketetapan PNBp Nihil dan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Wajib Bayar.
(8) Dalam hal hasil Pemeriksaan PNBP terhadap permohonan keringanan berupa pengurangan atau. pembebasan pNBP dari Wajib Bayar merupakan suatur rekcmendasi, Menteri atau Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau pejabat Kuasa Pengelola PNBP menindaklanjuti dengan surat persetujuan atau pennlakan.
(9) Pengembalian kelebihan pembayaran pNBp sebagaim a dimaksud pada ayat (6), diperhitungkan sebagai pembayaran di muka atas jumlah pNBp Terutang berikutnya, atarl clapat dibayarkan secara Langsung melalui pemindahbukuan, setelah memenuhi kondisi tertentu. sebagaimana diatr-rr dalam peraturan perundang- unrJangan. Pasal 33 A _26_
PASAL 33
BAB IV: TINDAK LANJUT
Naskah pasal.
PASAL 33
A
BAB IV: TINDAK LANJUT
_26_
Pasal 33
(1) Pimpinan Instansi Pengelola PNBP atau Pimpinan Mitra
Instansi Pengelola PNBP. yang diperiksa, wajib
menindaklanjuti hasil pemeriksaan dalam jangka waktu
paling lambat 2 (dua) bulan sejak laporan hasil
pemeriksaan diterima.
(2) TinCak lanjut laporan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), disampaikan secara tertulis oleh
Pimpinan Instansi Pengeiola PNBP kepada Menteri dan
Instansi Pemeriksa.
PASAL 34
BAB IV: TINDAK LANJUT
(1) Dalam hal Pemeriksa menemukan adanya indikasi tindak
pidana dalam pemeriksaan terhadap Wajib Bayar, Instansi
Pengelola PNBP, atau Mitra Instansi Pengelola PNBP yang
diperiksa, Menteri dan/atau Pimpinan Instansi Pengelola
PNBP menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-unda gan.
(21 Dalam hal Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memperoleh data dan informasi tentang:
a. indikasi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penerimaan negara;
b. indikasi kerugian negara; dan/atau
c. indikasi unsur tindak pidana di luar yang diperiksa,
instansi Pemeriksa menyampaikan data dan informasi
secara terpisah kepada Menteri atau Pimpinan Instansi
Pengelola PNBP.
A
PASAL 35
BAB IV: TINDAK LANJUT
REFUBLIK INDONESIA Pasal 35 Ketentuan lebih lanjr-rt mengenai tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan sebagairnana dimaksud dalam pasal 31 sampai dengan Pasal 34 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB V MONITORING DAN EVALUASI PENYELESAIAN TINDAK LAN.]UT LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN
PASAL 36
BAB V: MONITORING DAN EVALUASI PENYELESAIAN
(1) Instansi Pengelola PNBP menyampaikan secara berkala
laporan atas tindak lanjut penyelesaian laporan hasil
pemeriksaan kepada Instansi Pemeriksa dan Menteri.
(2) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Instansi Pemeriksa dan Menteri melakukan
monitoring dan evaluasi atas perkembangan tindak lanjut
penyelesaian laporan hasil pemeriksaan.
PASAL 37
BAB V: MONITORING DAN EVALUASI PENYELESAIAN
Ketentuan lebih laniut mengenai tata cara penyampaian
laporan, monitoring dan evaluasi penyelesaian tindak lanjut
laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal
36 diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 38
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga putuh)
hari terhitung sejak tanggal <iiundangkan.
Agar
A
FRESIDEN
REPUSUK IHE}ANESIA
-28_
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik