PP NOMOR 100 TAHUN 2021

KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-09-27
Total Pasal: 34 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2021:100
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Konsultan Kekayaan Intelektual adalah orang yang
memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual dan
terdaftar sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, serta
secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan
dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual.
7
MENETAPKAN
I
A
2.Majelis

r)
-\)-
2. Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual yang
selanjutnya disebut Majelis Pengawas adalah suatu
badan yang dibentuk oleh Menteri untuk melaksanakan
pengawasan dan pembinaan terhadap Konsultan
Kekayaan Intelektual.
3. Organisasi Profesi adalah perkumpulan berbadan hukum
bagi Konsultan Kekayaan Intelektual yang bebas dan
mandiri untuk meningkatkan kualitas profesi Konsultan
Kekayaan Intelektual dan berkontribusi pada
pengembangan sistem pelindungan kekayaan intelektual.
4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum.
5. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan
Intelektual yang berada di bawah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hukum.
6. Hari adalah hari kerja.
BAB II
PENGANGKATAN
KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 2

BAB II: PENGANGKATAN | Bagian Kesatu - Umum
Konsultan Kekayaan Intelektual diangkat oleh Menteri
Bagian Kedua
Syarat Pengangkatan

PASAL 3

BAB II: PENGANGKATAN | Bagian Kedua - Syarat Pengangkatan
Untuk dapat diangkat menjadi Konsultan Kekayaan
Intelektual, calon Konsultan Kekayaan Intelektual harus
memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
A
c. sehat

c. sehat jasmani dan rohani;
d. bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik
Indonesia;
e. berijazah paling rendah sarjana;
f.
berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
g. menguasai bahasa Inggris;
h. tidak berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara,
pejabat negara, atau tidak sedang memangku jabatan
lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang
untuk dirangkap;
i. telah mengikuti pelatihan Konsultan Kekayaan
Intelektual;
j.
telah lulus ujian Konsultan Kekayaan Intelektual;
k. telah menjalani magang atau bekerja setelah lulus
sarjana dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh
empat) bulan berturut-turut pada kantor Konsultan
Kekayaan Intelektual atau unit pengelolaan kekayaan
intelektual; dan
1. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun atau lebih.

PASAL 4

BAB II: PENGANGKATAN | Bagian Kedua - Syarat Pengangkatan
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 242, Tarrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a0aal;

3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O0O Nomor 243, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor aO45); 4.Undang-Undang A 4 5 6 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2O00 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (, OaQ; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2Ol4 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 266, ); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor !76, lr sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, ); Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH KEKAYAAN INTELEKTUAL. TENTANG KONSULTAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

Konsultan Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, serta secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual. 7 MENETAPKAN I A 2.Majelis r) -\)-

2. Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Majelis Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk oleh Menteri untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual.

3. Organisasi Profesi adalah perkumpulan berbadan hukum bagi Konsultan Kekayaan Intelektual yang bebas dan mandiri untuk meningkatkan kualitas profesi Konsultan Kekayaan Intelektual dan berkontribusi pada pengembangan sistem pelindungan kekayaan intelektual.

4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

5. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang berada di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.

6. Hari adalah hari kerja. BAB II PENGANGKATAN KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL Bagian Kesatu Umum Pasal 2 Konsultan Kekayaan Intelektual diangkat oleh Menteri Bagian Kedua Syarat Pengangkatan Pasal 3 Untuk dapat diangkat menjadi Konsultan Kekayaan Intelektual, calon Konsultan Kekayaan Intelektual harus memenuhi persyaratan:

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa; A

c. sehat

c. sehat jasmani dan rohani;

d. bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;

e. berijazah paling rendah sarjana; f. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;

g. menguasai bahasa Inggris;

h. tidak berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara, pejabat negara, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap;

i. telah mengikuti pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual; j. telah lulus ujian Konsultan Kekayaan Intelektual;

k. telah menjalani magang atau bekerja setelah lulus sarjana dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Konsultan Kekayaan Intelektual atau unit pengelolaan kekayaan intelektual; dan

1. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih. Pasal 4

(1) Persyaratan telah mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i dan telah menjalani rnagang atau bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf k dikecualikan bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal yang akan diangkat menjadi Konsultan Kekayaan Intelektual. Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf h, huruf j, dan huruf l, pensiunan pegawai Direktorat Jenderal yang akan diangkat menjadi Konsultan Kekayaan Intelektual harus memenuhi persyaratan :

a. telah bekerja selama 20 (dua puluh) tahun pada Direktorat Jenderal; dan A (21

b. telah .

b. telah melewati iangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun. Pasal 5

(1) Ujian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal. , (21 Untuk dapat mengikuti ujian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Konsultan Kekayaan Intelektual selain pensiunan pegawai Direktorat Jenderal harus telah mengikuti pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual.

(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan ujian Konsultan Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 6

BAB II: PENGANGKATAN | Bagian Kedua - Syarat Pengangkatan
(1) Pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) diselenggarakan oleh
Direktorat Jenderal bekerja sama dengan lembaga lain.
(2) Penyelenggaraan pelatihan Konsultan Kekayaan
Intelektual dilaksanakan berdasarkan kurikulum yang
ditetapkan oleh Menteri.
(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pelatihan
Konsultan Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pengangkatan

PASAL 7

BAB II: PENGANGKATAN | Bagian Ketiga - Tata Cara Pengangkatan
(1) Calon Konsultan Kekayaan Intelektual
berdasarkan permohonan.
(21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
dilakukan secara elektronik atau nonelektronik.
diangkat
(1) dapat
A
(3) Permohonan

(3)

Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diajukan kepada Menteri dengan mengisi formulir dan
melampirkan dokumen persyaratan berupa:
a. fotokopi kartu tanda penduduk;
b. fotokopi nomor pokok wajib pajak;
c. asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari
dokter pada rumah sakit pemerintah;
d. asli surat keterangan catatan kepolisian;
e. fotokopi ijazah sarjana yang telah dilegalisasi;
f.
sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dalam
bentuk TOEFL atau yang setara dengan nilai paling
rendah 500 (lima ratus);
g. surat
pernyataan di atas kertas bermeterai
Rp10.0O0,00 (sepuluh ribu rupiah) bahwa yang
bersangkutan tidak berstatus sebagai pegawai
aparatur sipil negara, pejabat negara, atau tidak
sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan
perundang-undangan dilarang untuk dirangkap;
h. fotokopi sertifikat pelatihan Konsultan Kekayaan
Intelektual;
i.
surat keterangan lulus ujian Konsultan Kekayaan
Intelektual;
j.
surat keterangan magang atau bekerja pada kantor
Konsultan Kekayaan Intelektual atau unit
pengelolaan kekayaan intelektual;
k. pasfoto terbaru sebanyak 2 (dua) lembar ukuran 4 x
6 cm (empat kali enam sentimeter) dengan' latar
belakang berwarna merah; dan
1. bukti pembayaran biaya penerimaan negara bukan
pajak.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diajukan oleh pensiunan pegawai Direktorat
Jenderal, pemohon melampirkan dokumen persyaratan
berupa:
a. fotokopi kartu tanda penduduk;
A
(4)
b. fotokopi

b. fotokopi nomor pokok wajib pajak;
c. asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari
dokter pada rumah sakit pemerintah;
d. asli surat keterangan catatan kepolisian;
e. fotokopi ijazah sarjana yang telah dilegalisasi;
f.
sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dalam
bentuk TOEFL atau yang setara dengan nilai paling
rendah 500 (lima ratus);
g. surat
pernyataan di atas kertas bermeterai
Rp10.00O,O0 (sepuluh ribu rupiah) bahwa yang
bersangkutan tidak berstatus sebagai pegawai
aparatur sipil negara, pejabat negara, atau tidak
sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan
perundang-undangan dilarang untuk dirangkap;
h. surat keterangan lulus ujian Konsultan Kekayaan
Intelektual;
i.
pasfoto terbaru sebanyak 2 (dua) lembar ukuran 4 x
6 cm (empat kali enam sentimeter) dengan latar
belakang ber.warna merah;
j.
bukti pembayaran biaya penerimaan negara bukan
pajak;
k. surat keterangan telah bekerja selama 20 (dua
puluh) tahun pada Direktorat Jenderal; dan
l.
surat keputusan pensiun.

PASAL 8

BAB II: PENGANGKATAN | Bagian Ketiga - Tata Cara Pengangkatan
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
dilakukan pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) Hari sejak permohonan diterima.
(21 Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdapat kekurangan
kelengkapan dokumen persyaratan permohonan, Menteri
memberitahukan secara tertulis kepada pemohon dalam
jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak
pemeriksaan dilakukan.
(3) Pemohon .
A

(3) Pemohon harus melengkapi kekurangan kelengkapan
dokumen persyaratan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat l2l dalam jangka waktu paling lama
5 (lima) Hari sejak tanggal pemberitahuan tertulis untuk
memenuhi kelengkapan persyaratan permohonan.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) pemohon tidak melengkapi dokumen
persyaratan permohonan, permohonan dinyatakan tidak
dapat diterima.
(5) Terhadap permohonan yang tidak dapat diterima
sebagaimana dimaksud pada ayat (41, pemohon dapat
mengajukan kembali.

PASAL 9

BAB II: PENGANGKATAN | Bagian Ketiga - Tata Cara Pengangkatan
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 permohonan dinyatakan lengkap,
Menteri menetapkan keputusan pengangkatan Konsultan
Kekayaan Intelektual.

PASAL 10

BAB II: PENGANGKATAN | Bagian Ketiga - Tata Cara Pengangkatan
(1) Sebelum menjalankan profesinya, Konsultan Kekayaan Intelektual wajib diambil sumpah/janjinya menurut agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut: "Saya bersump ah I berjanj i dengan sungguh- sungguh : - bahwa saya senantiasa memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia; - bahwa saya dalam melaksanakan tugas sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual senantiasa bekerja secara profesional, baik langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan nama atau dalih apapun, tidak akan menjanjikan sesuatu kepada siapapun juga yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; -bahwa A - bahwa saya dalam melaksanakan tugas sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual senantiasa bertindak jujur dengan berdasarkan hukum dan keadilan; - bahwa saya senantiasa menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual; - bahwa saya senantiasa menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan kekayaan intelektual yang dikuasakan kepada saya dengan menjunjung tinggi kode etik profesi Konsultan Kekayaan Intelektual."

(3) Pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan Konsultan Kekayaan Intelektual.

PASAL 11

BAB II: PENGANGKATAN | Bagian Ketiga - Tata Cara Pengangkatan
Konsultan Kekayaan Intelektual yang telah diangkat dan
diambil sumpah/janjinya, dicantumkan namanya dalam
daftar Konsultan Kekayaan Intelektual dan diumumkan dalam
berita resmi Konsultan Kekayaan Intelektual yang diterbitkan
oleh Direktorat Jenderal.
BAB TII
HAK DAN KEWAJIBAN
KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 12

BAB II: PENGANGKATAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Konsultan Kekayaan Intelektual memberikan jasa di
bidang pengajuan dan pengurusan permohonan
kekayaan intelektual.
A
(2) Dalam

(2) Dalam memberikan jasa di bidang pengajuan dan
pengurusan permohonan kekayaan intelektual
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsultan
Kekayaan Intelektual wajib memiliki surat kuasa dari
pengguna jasa yang diwakilinya.
(3) Konsultan Kekayaan Intelektual dapat menyediakan dan
memberikan jasa yang profesional dalam konsultasi di
bidang kekayaan intelektual.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban

PASAL 13

BAB II: PENGANGKATAN | Bagian Kedua - Hak dan Kewajiban
(1) Konsultan Kekayaan Intelektual berhak atas imbalan jasa
dari pengguna jasa sesuai dengan batas nilai kewajaran.
(21 Dalam memberikan jasa di bidang pengajuan dan
pengurusan permohonan kekayaan intelektual dan jasa
yang profesional dalam konsultasi di bidang kekayaan
intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal t2,
Konsultan Kekayaan Intelektual wajib:
a. bekerja secara profesional, jujur, teliti, dan
bertanggung jawab;
b. taat dan patuh terhadap ketentuan peraturan
perundang-undangan dan kode etik profesi;
c. menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan
dengan kekayaan intelektual yang dikuasakan
kepadanya;
d. memiliki kantor dengan alamat kantor yang jelas;
e. menjadi anggota Organisasi Profesi;
f.
melaporkan setiap perubahan kondisi yang
berkaitan dengan persyaratan menjadi Konsultan
Kekayaan Intelektual kepada Menteri atau pejabat
yang ditunjuk;
g. membuat, menyelenggarakan, dan menjaga tata
kearsipan dan dokumentasi yang baik dan rapi yang
berkaitan dengan pengurusan kekayaan intelektual
yang dikuasakan kepadanya;
h. menunjuk seorang Konsultan Kekayaan Intelektual
lainnya untuk bertindak sebagai pemegang protokol;
dan
i. memberikan
A

memberikan layanan konsultasi dan sosialisasi di
bidang kekayaan intelektual secara cuma-cuma
kepada pengguna jasa yang tidak mampu.
BAB IV
MAJELIS PENGAWAS
KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

PASAL 14

BAB IV: MAJELIS PENGAWAS
(1) Menteri melakukan pengawasan dan pembinaan
terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual.
(21 Dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
membentuk Majelis Pengawas.

PASAL 15

BAB IV: MAJELIS PENGAWAS
Majelis Pengawas diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
berikutnya.

PASAL 16

BAB IV: MAJELIS PENGAWAS
(1) Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (21 beranggotakan 9 (sembilan) orang yang terdiri
atas unsur:
a. pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang;
b. Organisasi Profesi sebanyak 3 (tiga) orang; dan
c. ahli/akademisi sebanyak 3 (tiga) orang.
(2) Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
t
b.
1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
c. 7 (tujuh) orang anggota.
(3) Ketua dan wakil ketua Majelis Pengawas harus berasal
dari unsur yang berbeda dan dipilih dari dan oleh
anggota Majelis Pengawas.
I
A
(4) Pemilihan

-t2-
(4) Pemilihan ketua dan wakil ketua Majelis Pengawas
dilakukan secara musyawarah.
(5) Dalam hal pemilihan secara musyawarah tidak mencapai
kata sepakat, pemilihan ketua dan wakil ketua Majelis
Pengawas dilakukan dengan cara pemungutan suara.

PASAL 17

BAB IV: MAJELIS PENGAWAS
Majelis Pengawas mempunyai tugas:
a. melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap
perilaku Konsultan Kekayaan Intelektual;
b. melakukan pemeriksaan terhadap laporan mengenai
dugaan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi yang
dilakukan oleh Konsultan Kekayaan Intelektual;
c. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja
Konsultan Kekayaan Intelektual;
d. membuat rekomendasi pemberhentian Konsultan
Kekayaan Intelektual; dan
e. membuat rekomendasi perpanjangan usia pensiun
Konsultan Kekayaan Intelektual.

PASAL 18

BAB IV: MAJELIS PENGAWAS
Majelis Pengawas berwenang:
a. menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran
kewajiban dan kode etik profesi yang dilakukan oleh
Konsultan Kekayaan Intelektual;
b. memanggil dan memeriksa Konsultan Kekayaan
Intelektual yang diduga melakukan pelanggaran
kewajiban dan kode etik profesi; dan
c. menyampaikan rekomendasi penjatuhan sanksi bagi
Konsultan Kekayaan Intelektual yang melakukan
pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi kepada
Menteri.

PASAL 19

BAB IV: MAJELIS PENGAWAS
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis Pengawas dibantu oleh sekretariat Majelis Pengawas. A

(2) Sekretariat REPUBLIK INDONESTA (21 Sekretariat Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris yang merupakafl ex offrcio pejabat pada Direktorat Jenderal.

PASAL 20

BAB IV: MAJELIS PENGAWAS
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tata
cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian, serta
tata keda Majelis Pengawas diatur dengan Peraturan Menteri'
BAB V
PEMBERHENTIAN
KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 21

BAB V: PEMBERHENTIAN | Bagian Kesatu - Umum
Konsultan Kekayaan Intelektual diberhentikan oleh Menteri.

PASAL 22

BAB V: PEMBERHENTIAN | Bagian Kesatu - Umum
Pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual dilakukan
dengan cara:
a. pemberhentian sementara;
b. pemberhentian dengan hormat; dan
c. pemberhentian dengan tidak hormat.
Bagian Kedua
Pemberhentian Sementara

PASAL 23

BAB V: PEMBERHENTIAN | Bagian Kedua - Pemberhentian Sementara
(1) Konsultan Kekayaan Intelektual diberhentikan
sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 tlruruf a, karena:
a. berada di bawah pengampuan;
A
b.melakukan

b. melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan
kode etik profesi tingkat ringan dan sedang;
c. diangkat menjadi pejabat negara; atau
d. sedang menjalani masa penahanan.
(21 Pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari Majelis
Pengawas.

PASAL 24

BAB V: PEMBERHENTIAN | Bagian Kedua - Pemberhentian Sementara
(1) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 dilakukan sampai dengan berakhirnya jangka
waktu yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
(2) Setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan
pengangkatan kembali Konsultan Kekayaan Intelektual.
Bagian Ketiga
Pemberhentian Dengan Hormat

PASAL 25

BAB V: PEMBERHENTIAN | Bagian Ketiga - Pemberhentian Dengan Hormat
(1) Konsultan Kekayaan Intelektual berhenti atau
diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 }:ruruf b, karenat
i
a. meninggal dunia;
b. telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun;
c. atas permintaan sendiri;
d. tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani untuk
melaksanakan tugas sebagai Konsultan Kekayaan
Intelektual secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga)
tahun; dan/atau
e. pindahkewarganegaraan.
(21 Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dapat diperpanjang setiap tahun dengan syarat:
A
a. mendapatkan

(3)
(4)

a. mendapatkan penilaian baik, berdasarkan evaluasi
terakhir yang dilakukan oleh Majelis Pengawas;
b. tidak pernah melanggar kewajiban dan kode etik
profesi; dan
c. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter.
Pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf e ditetapkan oleh Menteri.
Pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan
oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari
Majelis Pengawas.
Bagian Keempat
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat

PASAL 26

BAB V: PEMBERHENTIAN | Bagian Keempat - Pemberhentian Dengan Tidak Hormat
(1) Konsultan Kekayaan Intelektual diberhentikan dengan
tidak hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
huruf c, karena:
a. melanggar sumpah/janji Konsultan Kekayaan
Intelektual;
b. melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan
kode etik profesi tingkat berat; danf atau
c. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun atau lebih.
(2) Pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari Majelis
Pengawas.
A

PASAL 27

BAB V: PEMBERHENTIAN | Bagian Keempat - Pemberhentian Dengan Tidak Hormat
Pasal2T
Konsultan Kekayaan Intelektual yang dikenakan
pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 hunfi
b dan huruf c dihapuskan namanya dari daftar Konsultan
Kekayaan Intelektual dan diumumkan dalam berita resmi
Konsultan Kekayaan Intelektual yang diterbitkan oleh
Direktorat Jenderal.

PASAL 28

BAB V: PEMBERHENTIAN | Bagian Keempat - Pemberhentian Dengan Tidak Hormat
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian
Konsultan Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan
Menteri.
BAB VI
ORGANISASI PROFESI

PASAL 29

BAB VI: ORGANISASI PROFESI
(1) Konsultan Kekayaan Intelektual wajib berhimpun dalam
1 (satu) wadah Organisasi Profesi.
(2) Wadah Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yakni Perkumpulan Konsultan Kekayaan
Intelektual Indonesia.
(3) Ketentuan mengenai tujuan, tugas, wewenang, tata kerja,
dan susunan Organisasi Profesi ditetapkan dalam
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Organisasi
Profesi.
(4) Organisasi Profesi menetapkan dan menegakkan kode
etik profesi.
(5) Organisasi Profesi memiliki daftar anggota dan
salinannya disampaikan kepada Menteri dan Majelis
Pengawas.
(6) Organisasi Profesi menyampaikan laporan kegiatan setiap
6 (enam) bulan sekali kepada Menteri dan Majelis
Pengawas.
A
BABVII

-t7-
BAB VII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

PASAL 30

BAB VII: PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Majelis Pengawas secara berkala setiap 3 (tiga) tahun
sekali melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap
kinerja Konsultan Kekayaan Intelektual.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap:
a. kewajiban Konsultan Kekayaan Intelektual
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2); dan
b. pemberian jasa di bidang pengajuan dan
pengurusan permohonan kekayaan intelektual dan
jasa konsultasi di bidang kekayaan intelektual setiap
tahun.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 31

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. calon Konsultan Kekayaan Intelektual yang telah
mengikuti rangkaian proses pengangkatan Konsultan
Kekayaan Intelektual sebelum Peraturan Pemerintah ini
berlaku, tetapi sedang diproses dan belum diputuskan,
pengangkatannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005
tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual; dan
b. Konsultan Kekayaan Intelektual yang belum menunjuk
pemegang protokol wajib menunjuk pemegang protokol
dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Peraturan
Pemerintah ini diundangkan.
A

PASAL 32

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
(1) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang telah
ada, diakui sebagai Perkumpulan Konsultan Kekayaan
Intelektual Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah
ini.
(21 Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini paling
lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah
ini diundangkan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 33

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (, ; dan

b. Peraturan 84 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 34

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUBLTK INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam Lembaran Negara Republik