Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
PELABUHAN INDONESIA III, DAN PERUSAHAAN PERSEROAN
(PERSERO) PT PELABUHAN INDONESIA IV KE DALAM
PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PELABUHAN
INDONESIA II.
Pasal 1
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I
yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 56
Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum
(Perum) Pelabuhan I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III
yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum
(Perum) Pelabuhan III Menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero), dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan
Indonesia IV yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan
(Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 59 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk
Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan IV Menjadi Perusahaan
Perseroan (Persero), digabungkan ke dalam Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II yang statusnya
sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun l99l
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum)
Pelabuhan II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
PASAL 2
Dengan dilakukannya penggabungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan
Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan
Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pelabuhan Indonesia IV dinyatakan bubar tanpa likuidasi
dengan ketentuan segala hak dan kewajiban serta kekayaan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia I,
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia III,
dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia
IV beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pelabuhan Indonesia II.
A
PASAL 3
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESTA
Pasal 3
(1) Nilai kekayaan sementara Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV, yang digabungkan ke
dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan
Indonesia II adalah sebagai berikut:
a. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan
Indonesia I sebesar Rp1.7O0.00O.O0O.000,00 (satu
triliun tujuh ratus miliar rupiah) atau sebanyak
1.700.000 (satu juta tujuh ratus ribu) saham dengan
nilai nominal sebesar Rp1.OOO.0O0,0O (satu juta rupiah)
per saham.
b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan
Indonesia III sebesar Rp2.218.953.000.O00,00 (dua
triliun dua ratus delapan belas miliar sembilan ratus
lima puluh tiga juta rupiah) atau sebanyak 2.2L8.953
(dua juta dua ratus delapan belas ribu sembilan ratus
lima puluh tiga) saham dengan nilai nominal sebesar
Rp1.O00.OO0,00 (satu juta rupiah) per saham.
c. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan
Indonesia IV sebesar Rp3.112.085.000.000,00 (tiga
triliun seratus dua belas miliar delapan puluh lima juta
rupiah) atau sebanyak 3.112.085 (tiga juta seratus dua
belas ribu delapan puluh lima) saham dengan nilai
nominal sebesar Rp1.OO0.O00,OO (satu juta rupiah) per
saham.
(21 Dengan dilakukannya penggabungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, nilai kekayaan sementara
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II
menjadi sebesar Rp8.475.067.000.000,00 (delapan triliun
empat ratus tujuh puluh lima miliar enam puluh tujuh
juta rupiah) atau sebanyak 8.475.067 (delapan juta empat
ratus tujuh puluh lima ribu enam puluh tujuh) saham
dengan nilai nominal sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah) per saham.
(3) Nilai kekayaan definitif Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV yang digabungkan ke
dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan
Indonesia II ditetapkan oleh Menteri Keuangan
berdasarkan usulan Menteri Badan Usaha Milik Negara.
A
PASAL 4
Pasal 4
Dengan dilakukannya penggabungan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 dan beralihnya karena hukum segala hak dan
kewajiban serta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 mengakibatkan:
a. kegiatan pengusahaan di Pelabuhan yang telah
diselenggarakan beserta aset pengusahaan yang dimiliki
atau dikuasai oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pelabuhan Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pelabuhan Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Pelabuhan Indonesia IV sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 344 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OOB
tentang Pelayaran sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja,
selanjutnya diselenggarakan dan dimiliki atau dikuasai oleh
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II
yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero)
ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 57
Tahun L99l tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum
(Perum) Pelabuhan II Menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero);
b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II
wajib melakukan penyesuaian terhadap perizinan, konsesi,
dan dokumen hukum lain paling lambat 2 (dua) tahun
terhitung sejak tanggal penggabungan mulai berlaku sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. selama perizinan, konsesi, dan dokumen hukum lain yang
dimiliki oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan
Indonesia I, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan
Indonesia III, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Pelabuhan Indonesia IV belum dilakukan penyesuaian
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perizinan, konsesi,
dan dokumen hukum tersebut dinyatakan tetap berlaku
dan merupakan perizinan, konsesi, serta dokumen hukum
bagi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan
Indonesia II;
d. nama Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan
Indonesia II dan nama pelabuhan yang diusahakan
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelabuhan Indonesia II
dalam hal diperlukan, dapat dilakukan perubahan sesuai
dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
A
PASAL 5
Pasal 5
Pelaksanaan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara dan
Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Terhitung sejak tanggal mulai berlakunya penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun l99I tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perrm) Pelabuhan I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l99l Nomor 74);
b. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun l99I tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan III Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l99l Nomor 76); dan
c. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun l99l tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan IV Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun '199I Nomor 77), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 7
Peraturan Pemerintah
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
lndonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini
dengan
dalam lembaran Negara Republik