PP NOMOR 103 TAHUN 2021

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-10-06
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2021:103
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

REPUBUK TNDONESIA Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).

PASAL 2

(1) Niiai penambahan penyertaan modal negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar
Rp802.013.555.133,OO (delapan ratus dua miliar tiga
belas juta lima ratus lima puluh lima ribu seratus tiga
puluh tiga rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan Barang
Milik Negara pada Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral yang pengadaannya bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 199411995, 19951t996, 199611997,
t99711998, t9981t999, t999/2OOO, 2000, 2OOl,
2002, 2003, 2004, 2005, 2006, 2007, 2008, 2009,
2OlO, dan 2oll dengan rincian sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
A
Agar

FRES tDEN
EEPUHLIK INDONESIA
Agar setiap oreng mengetahuinya, memerintahkan
pengundengen FereturEn Femerintah ini
dengnn
pcnempetannya dalam l.embaran Negara Republik
Indoneria.