PP NOMOR 104 TAHUN 2021

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT AVIASI PARIWISATA INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-10-06
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2021:104
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

REPUBLIK INDONESTA Pasal 1

(1) Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Pertrsahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata Indonesia yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun l99l tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2O2l tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Survai Udara (Penas) Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pengalihan seluruh saham Seri B milik Negara Republik Indonesia pada:

a. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hotel Indonesia Natour yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun l97I tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham P.T. Hotel Indonesia Internasional fP.T. Hotel Indonesia International Corporation Limited');

b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarinah yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1979 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Perseroan Terbatas Departemen Store Indonesia Sarinah;

c. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 198O tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Taman Wisata Candi Borobudur dan Prambanarr; A

d. Perusahaan

d. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun L992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Urnum (Perum) Angkasa Pura I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero); dan

e. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

PASAL 2

(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 sebanyak:
a. 101.699 (seratus satu ribu enam ratus sembilan
puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Hotel Indonesia Natour;
b. 46.849 (empat puluh enam ribu delapan ratus empat
puluh sembilan) saham Seri B pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Sarinah;
c. 249.999 (dua ratus empat puluh sembilan ribu
sembilan ratus sembilan puluh sembilan) saham Seri
B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Taman
Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko;
d. 6.414.411 (enam juta empat ratus empat belas ribu
empat ratus sebelas) saham Seri B pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I; dan
e. 15.971.651 (lima belas juta sembilan ratus tujuh
puluh satu ribu enam ratus lima puluh satu) saham
Seri B pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Angkasa Pura II,
yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh neg
.
A
(2) Nilai

(21 Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri
Keuangan berdasarkan usulan dari Menteri Badan Usaha
Milik Negara.

PASAL 3

Dengan pengalihan seluruh saham Seri B sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, negara melakukan kontrol terhadap
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hotel Indonesia Natour,
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarinah, Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Taman Wisata Candi Borobudur,
Prambanan dan Ratu Boko, Perusahaan Perseroan (Persero)
PT Angkasa Pura I, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Angkasa Pura II melalui kepemilikan saham Seri A dwi warna
dengan kewenangan sebagaimana diatur dalam Anggaran
Dasar.

PASAL 4

Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I mengakibatkan:
a. status Perusahaan Perseroan (Persero) PT Hotel Indonesia
Natour, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarinah,
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Taman Wisata Candi
Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko, Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura I, dan Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Angkasa Pura II berubah menjadi
perseroan terbatas yang tunduk sepenuhnya pada
Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2OOT tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja; dan
b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aviasi Pariwisata
Indonesia menjadi pemegang saham PT Hotel Indonesia
Natour, PT Sarinah, PT Taman Wisata Candi Borobudur,
Prambanan dan Ratu Boko, PT Angkasa Pura I, dan pT
Angkasa Pura II.
A

PASAL 5

Pasal 5 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 797I tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham P.T. Hotel Indonesia Internasional ("P.T. Hotel Indonesia International Corporation Limited") (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun l97L Nomor 89);

b. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1979 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Perseroan Terbatas Departemen Store Indonesia Sarinah ();

c. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) Taman Wisata Candi Borobudur dan Prambanan ();

d. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura I Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (); dan

e. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L992 Nomor 25), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 6

Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUBLIK INDONESTA Agar setiap pengundangan penempatannya Indoneaia. -7 orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam l,embaran Negara Republik