Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
2. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.
3. Benda Sitaan adalah benda yang disita oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam proses penyidikan untuk kepentingan pembuktian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya dari tindak pidana korupsi.
4. Kantor Lelang Negara adalah unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan yang menjalankan tugas dan fungsi pelayanan Lelang.
5. Pejabat Lelang adalah pejabat umum yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara Lelang.
6. Penaksiran adalah proses kegiatan untuk memberikan taksiran nilai atas suatu objek pada saat tertentu.
7. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada saat tertentu.
8. Penaksir adalah pihak yang ditunjuk Komisi Pemberantasarr Korupsi untuk melakukan penaksiran berCasarkan metode yang dapat dipertan ggungj aw-abkan, termasuk kura tor untuk benda seni.. A
9. Penilai BLIK INDONESIA
9. Penilai Pemerintah adalah penilai Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-und-an gan.
10. Penilai Publik adalah penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi penilai yang diakui oleh pemerintah. 1 1. Penyidik adalah penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
12. Penuntut Umum adalah penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
13. Penjual dalam Lelang Benda Sitaan, yang selanjutnya disebut Penjual, adalah Penyidik atau Penuntut Umum yang berdasarkan peraturan perundang-unciangan berwenang untuk menjual barang secara Lelang.
14. Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual.
15. Hari adalah hari kalender.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup pengaturan Lelang Benda Sitaan meliputi
a. permintaan persetujuan atau izin;
b. penetapan Nilai Limit:
c. persiapan Lelang;
d. pelaksanaan Lelang; cian
e. penatausahaan hasil Lelang.
BAB II
I-,ELANG BENDA SITAAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 3
BAB II: I-,ELANG BENDA SITAAN | Bagian Kesatu - Umum
Lelang Benda Sitaan dapat dilakukan dalam tahap
penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke
pengadilan.
A
PASAL 4
BAB II: I-,ELANG BENDA SITAAN | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Konrpsi (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 137, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 42SOl sebagaimana telah beberapa kali diubakr terakhir dengan Undang-Undang Norrror l9 Tahurr ZOL9 tentang Perubalran Kedua atas Undang-Undang Nornor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak pidana Korupsi (kmbaran Negara Republik Inclonesia Tahun 2OL9 Nomor 197, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6aO9ll' MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SITAAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI. LELANG TINDAK BENDA PIDANA A BABI SALINAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
2. Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.
3. Benda Sitaan adalah benda yang disita oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam proses penyidikan untuk kepentingan pembuktian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya dari tindak pidana korupsi.
4. Kantor Lelang Negara adalah unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan yang menjalankan tugas dan fungsi pelayanan Lelang.
5. Pejabat Lelang adalah pejabat umum yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara Lelang.
6. Penaksiran adalah proses kegiatan untuk memberikan taksiran nilai atas suatu objek pada saat tertentu.
7. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada saat tertentu.
8. Penaksir adalah pihak yang ditunjuk Komisi Pemberantasarr Korupsi untuk melakukan penaksiran berCasarkan metode yang dapat dipertan ggungj aw-abkan, termasuk kura tor untuk benda seni.. A
9. Penilai BLIK INDONESIA
9. Penilai Pemerintah adalah penilai Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-und-an gan.
10. Penilai Publik adalah penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi penilai yang diakui oleh pemerintah. 1 1. Penyidik adalah penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
12. Penuntut Umum adalah penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
13. Penjual dalam Lelang Benda Sitaan, yang selanjutnya disebut Penjual, adalah Penyidik atau Penuntut Umum yang berdasarkan peraturan perundang-unciangan berwenang untuk menjual barang secara Lelang.
14. Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual.
15. Hari adalah hari kalender. Pasal 2 Ruang lingkup pengaturan Lelang Benda Sitaan meliputi
a. permintaan persetujuan atau izin;
b. penetapan Nilai Limit:
c. persiapan Lelang;
d. pelaksanaan Lelang; cian
e. penatausahaan hasil Lelang. BAB II I-,ELANG BENDA SITAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 3 Lelang Benda Sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan. A Pasal 4 PRES!DEN REPUBLI'' INSONESIA Pasal 4
(1) Benda Sitaan yang dapat dilelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi kriteria:
a. Iekas rusak;
b. membahayakan; atau
c. biaya penyimpanannya akan menjadi terlalu tinggi. (21 Dalam hal Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan benda yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan/diperjualbelikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dikecualikan untuk dilelang. Bagian Kedua Permintaan Persetujuan atau Izin Pasal 5
(1) Lelang Benda Sitaan pada tahap penyidikan atau penuntutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sejauh mungkin dilakukan dengan persetujuan tersangka atau kuasanya.
(2) Persetujuan tersangka atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diupayakan oleh penyidik atau Penuntut Umum dengan menyampaikan permintaan persetujuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya melalui media elektronik atau nonelektronik.
(3) Berdasarkan permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2|, tersangka atau kuasanya memberikan tanggapan paling lama 3 {tiga) Hari sejak diterima permintaan perse+"ujuan.
(4) Dalam hal tersangka atau kuasanya memberikan tanggapan yang isinya menyetujui atau tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik atau Penuntut Umum melanjutkan proses Lelang Benda Sitaan.
(5) Dalar,n A
(5) Dalam hal tersangka atau kuasanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memberikan tanggapan yang isinya menolak, Penyidik atau Penuntut Umum dapat melanjutkan proses Lelang Benda Sitaan.
(6) Penyidik atau Penuntut Umum menentukan kelanjutan proses Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan kewenangan clan pertimbangan yang dimiliki Penyidik atau Penuntut Umum.
PASAL 6
BAB II: I-,ELANG BENDA SITAAN | Bagian Kedua - Permintaan Persetujuan atau Izin
Dalam hal proses Lelang Benda Sitaan tetap dilanjutkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), penyidik
atau Penuntut Umum menyampaikan pemberitahuan
secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya paling
lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya surat
jawaban dari tersangka atarr kuasanya.
PASAL 7
BAB II: I-,ELANG BENDA SITAAN | Bagian Kedua - Permintaan Persetujuan atau Izin
Lelang Benda Sitaan pada tahap perkara ,telah
dilinrpahkan ke pengadilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan vin dari majelis
hakim yang menvidangkan perkaranya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Penetapan l.lilai Limit
PASAL 8
BAB II: I-,ELANG BENDA SITAAN | Bagian Ketiga - Penetapan l.lilai Limit
(1) Benda Sitaan yang akan dilelang harus ditetapkan
Nilai Limit oleh Penjual.
(2) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan hasil Penilaian.
(3) Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21
menyajikan nilai pasar dan nilai likuidasi.
(a) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan paling rendah sama dengan nilai likuidasi.
A
(5) Penilaian
(5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dilakukan oleh:
a. Penilai Pemerintah; atau
b. Penilai Publik.
(6) Dalam hal Benda Sitaan termasuk kriteria 'lekas
rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
huruf a, Nilai Limit dapat ditetapkan berdasarkan
hasil Penaksiran.
(7) Penaksiran sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilakukan oleh Penaksir.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penaksiran Benda
Sitaan yang lekas rusak sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) diatur dengan Peraturan Komisi
Pemberantasan Korupsi.
Bagian Keempat
Persiapan Lelang
PASAL 9
BAB II: I-,ELANG BENDA SITAAN | Bagian Keempat - Persiapan Lelang
(1) Penjual mengajukan permohonan Lelang Benda
Sitaan kepada kepala Kantor Lelang Negara yang
wilayah kerjanya meliputi tempat Benda Sitaan
berada.
(2) Permohonan lelang Benda Sitaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. identitas Penjual;
b. daftar Benda Sitaan yang dilelang;
c. Nilai Limit Benda Sitaan yang dilelang; dan
d. alasan penjualan dengan Lelang.
(3) Permohonan Lelang Benda Sitaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilengkapi dokumen
persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 10
BAB II: I-,ELANG BENDA SITAAN | Bagian Keempat - Persiapan Lelang
A
Pasal 1O
(1) Kepala Kantor Lelang Negara melakukan 'rerifikasi
kelengkapan dokumen permohonan Lelang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan legalitas
formal subjek dan objek Lelang.
(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kepala Kantor Lelang Negara
menetapkan jadwal Lelang Benda Sitaan dalam
jangka waktu paling larna 2 (dua) hari kerja terhitung
sejak dokumen perrnohonan Lelang Benda Sitaan
dinyatakan lengkap dan rrremenuhi legalitas formal
subjek dan objek Lelang.
(3) Penetapan jadwal Lelang Benda Sitaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada Penjual
paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak jadwal
Lelang Benda Sitaan ditetapkan.
PASAL 11
BAB II: I-,ELANG BENDA SITAAN | Bagian Keempat - Persiapan Lelang
Berdasarkan penetapan jadwal Lelang Benda Sitaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Penjual
melakukan pengumuman Lelang Benda Sitaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Bagian Kelima
Pelaksanaan Lelang
PASAL 12
BAB II: I-,ELANG BENDA SITAAN | Bagian Kelima - Pelaksanaan Lelang
(1) Lelang Benda Sitaarr dilaksanakan berdasarkan
jadwal Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1O.
(2) Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh atau di hadapan Pejabat
Lelang.
PASAL 13
BAB II: I-,ELANG BENDA SITAAN | Bagian Kelima - Pelaksanaan Lelang
(1) Pelaksanaan Lelang Benda Sitaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 disaksika.n oleh tersangka,
terdakwa, atau
kuasanya, berdasarkan
pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh
Penjual.
A
(2) Dalam
(2) Dalam hal tersangka, terdakwa, atau kuasanya tidak
hadir menyaksikan pelaksanaan Lelang Benda Sitaan
sesuai pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Lelang Benda Sitaan tetap dilanjutkan.
(3) Penjual menyampaikan informasi mengenai hasil
pelaksanaan Lelang Benda Sitaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 kepada
tersangka, terdakwa, atau kuasanya setelah
pelaksanaan Lelang Benda Sitaan.
PASAL 14
BAB II: I-,ELANG BENDA SITAAN | Bagian Kelima - Pelaksanaan Lelang
Dalam hal terhadap pelaksanaan Lelang Benda Sitaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdapat
perlawanan atau keberatan, pelaksanaan Lelang Benda
Sitaan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 15
BAB II: I-,ELANG BENDA SITAAN | Bagian Kelima - Pelaksanaan Lelang
(1) Pelaksanaan Lelang Benda Sitaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 dibuat risalah lelang oleh
Pejabat Lelang.
(2) Risalah lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan akta otentik yang berfungsi sebagai berita
acara penjualan Benda Sitaan yang dilelang.
(3) Penjual berhak mendapatkan salinan risalah lelang
dari Kantor Lelang Negara sebagai bukti pelaksanaan
Lelang Benda Sitaan.
PASAL 16
BAB II: I-,ELANG BENDA SITAAN | Bagian Kelima - Pelaksanaan Lelang
(1) Benda Sitaan yang tidak laku terjual dalam
pelaksanaan Lelang Benda Sitaan dapat diajukan
Lelang ulang.
(2) Dalam pelaksanaan Lelang ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Penjual dapat menurunkan
Nilai Limit.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penurunan Nilai
Limit dalam pelaksanaan Lelang ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan
Komisi Pemberantasan Korupsi.
A
PASAL 17
BAB II: I-,ELANG BENDA SITAAN | Bagian Kelima - Pelaksanaan Lelang
Pasal 17
Tata cara teknis Lelang Benda Sitaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 16
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pereituran
perundang-undangan.
Bagian Keenam
Penatausahaan Hasil Lelang
PASAL 18
BAB II: I-,ELANG BENDA SITAAN | Bagian Keenam - Penatausahaan Hasil Lelang
(1) Kantor Lelang Negara menerima pelunasan uang hasil
Lelang Benda Sitaan yang laku terjual dari pembeli
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Kantor Lelang Negara menyerahkan uang hasil Lelang
Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Penjual paling lambat 3 (tiga) hari kerja
setelah diterimanya pelunasan.
(3) Penjual menyimpan uang hasil Lelang Benda Sitaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rekening
Komisi Pemberantasan Korupsi.
(4) Dalam hal dari peny'impanan uang hasil Lelang Benda
Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat
bunga, bagi hasil, atau jasa giro maka bunga, bagi
hasil, atau jasa giro tersebut merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari uang hasil Lelang Benda
Sitaan.
BAB III
TANGGUNG JAWAB PENJUAL
DAN PE.IABAT LELANG
PASAL 19
BAB III: TANGGUNG JAWAB PENJUAL
(1) Peniual bertanggung jawab atas Benda Sitaan yang
dilelang.
A
(2) Tanggung
10-
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit meliputi:
a. keabsahan dokumen persyaratan Lelang Benda
Sitaan;
b. kebenaran formil dan materiil Nilai Limit;
c. keabsahan pengumuman Lelang Benda Sitaan;
d. penyerahan Benda Sitaan; dan
e. penyerahan dokumen kepemilikan.
PASAL 20
BAB III: TANGGUNG JAWAB PENJUAL
Pejabat Lelang bertanggung,jawab terbatas pada jalannya
pelaksanaan Lelang Benda Sitaan yang dipimpinnya.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 21
BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Benda
Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah
mendapatkan penetapan jadwal pelaksanaan Lelang oleh
kepala Kantor Lelang Negara sebelum berlakunya
Peraturan Pemerintah ini tetap diproses sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai Lelang.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 22
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
A
Agar