Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Brawijaya yang selanjutnya disingkat UB adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
2. Statuta Universitas Brawijaya yang selanjutnya disebut statuta UB adalah peraturan dasar pengelolaan UB yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UB.
3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat
MWA adalah organ UB yang men5rusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
4. Rektor adalah organ UB yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UB.
5. Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UB yang men5rusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
6. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UB untuk dan atas nama MWA. A 7.Dewan REPUBUK INDONESIA
7. Dewan Profesor adalah perangkat SAU yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.
8. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik dan pendidikan profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
9. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi; dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
10. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelaj arar' yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
11. Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UB yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas.
12. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat
SAF adalah organ Fakultas yang men5rusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
13. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
14. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UB. A
15. Sivitas REPUBL|K INDONESIA
15. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa UB.
16. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UB.
17. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. BAB II PENETAPAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA SEBAGAI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
PASAL 2
BAB II: PENETAPAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA SEBAGAI
UB ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. BAB III STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA Bagian Kesatu Umum Pasal 3
(1) UB dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UB.
(2) Statuta UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. visi, misi, tujuan, dan budaya akademik;
b. identitas; A
c. penyelenggaraan
c. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
d. sistem pengelolaan;
e. sistem penjaminan mutu;
f. kode etik;
g. bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
h. perencanaan; dan
i. pendanaan dan kekayaan. Bagian Kedua Visi, Misi, T\.rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Akademik Pasal 4 UB mempunyai visi menjadi perguruan tinggi pelopor dan pembaharu dengan reputasi internasional dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama yang menunjang industri berbasis budaya untuk kesejahteraan masyarakat. Pasal 5 UB memiliki misi:
a. menyelenggarakan pendidikan berstandar internasional yang menghasilkan lulusan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta memiliki moral dan akhlak yang luhur, mandiri, serta profesional, dan berjiwa kewirausahaan;
b. menyelenggarakan penelitian untuk menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ber'manfaat bagi masyarakat;
c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk meningkatkan peran pergurLlan tinggi sebagai agen pembaruan, pelopor dan penyebar ilmu pengetahuan dan teknologi, serta sebagai agen pembangunan ekonomi bangsa dengan berdasar pada nilai kearifan lokal yang luhur; dan
d. menyelenggarakan
d. menyelenggarakan pendidikan tinggi dan mengelola perguruan tinggi yang unggul, berkeadilan, dan berkelanjutan. Pasal 6 UB mempunyai tujuan:
a. menghasilkan lulusan yang berkemampuan akademik, 'berjiwa kewirausahaan, profesional, mandiri, beretos kerja, disiplin, berakhlak luhur, berwawasan teknologi mutakhir sehingga mampu bersaing dan unggul di tingkat nasional dan internasional;
b. menghasilkan karya inovasi teknologi, seni, sosial, dan budaya yang mampu berperan dalam pembangunan ekonomi bangsa, membangun kemandirian, berdasar nilai luhur budaya serta unggul di tingkat nasional maupun internasional;
c. mewujudkan lingkungan pendidikan tinggi yang ramah, berdaya saing unggul, dan berteknologi tinggi sehingga mampu mengembangkan potensi setiap insan Sivitas Akademika; dan
d. mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang akuntabel, tepat guna, efisien, mutakhir, dan terintegrasi sehingga mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional. Pasal 7 Nilai dasar penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi UB:
a. keimanan dan ketakwaan kepada T\rhan Yang Maha Esa;
b. perikemanusiaan, inklusivitas, integritas, spiritualitas, dan intelektualitas dalam setiap pengembangan ilmu, teknologi, seni, dan humaniora; A
c. amanah C PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA amanah dan merdeka berpikir dalam pengembanan keilmuan dan pengabdian kepada masyarakat yang selaras dalam perjuangan memperbaiki masyarakat menuju masyarakat madani; keadilan sosial menuju terbinanya insan akademis, pencipta, dan pengabdi yang bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur; dan otonom dan nirlaba dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Pasal 8 UB mempunyai budaya akademik brawijaya ydng meliputi:
a. integrasi spiritualitas dan intelektualitas dalam setiap pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. integritas, keunggulan, kreativitas, dan inovatif;
c. kepeloporan, kemandirian, dan ekselensi;
d. tanggung jawab sosial dan berwawasan nasional/internasional, dengan berkarakter Brawijayan;
e. memahami dan menghargai keberagaman budaya dan kebenaran universal;
f. menghargai eksistensi ciptaan T\rhan yang Maha Esa; dan
g. menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Bagian Ketiga Identitas Paragraf 1 Kedudukan dan Hari Jadi Pasal 9 UB berkedudukan di Kota Malang Provinsi Jawa Timur d e A Pasal 10 Pasal 10 Tanggal 5 Januari merupakan hari jadi (dies natalis) UB. Paragraf 2 Lambang, Bendera, Busana, Himne, Mars, dan Moto Pasal 1 1
(1) UB mempunyai lambang, bendera, busana, himne, dan mars.
(2) Lambang, bendera, busana, himne, dan mars, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai identitas, eksistensi, sarana pemersatu, nilai budaya, dan kejuangan yang berakar pada sejarah dan cita-cita UB.
(3) Lambang, bendera, busana, himne, dan mars UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (41 Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera, busana, himne, dan mars diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 12
(1) Busana UB terdiri atas busana akademik dan busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan oleh pimpinan UB dan pimpinan Fakultas, profesor, anggota SAU, dan wisudawan.
(3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas toga, kalung jabatan, dan samir digunakan pada saat rapat senat terbuka pengukuhan profesor, pengukuhan doktor honoris cattsa, dies ruatalis, dan wisuda. A
(4) Busana PRES IDEN REPUBUK INDONESIA (41 Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jas berwarna biru dan di bagian dada kiri terdapat lambang UB.
(5) Bentuk, warna, dan penggunaan busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 13
(1) Himne dan mars UB wajib dinyanyikan pada setiap acara resmi yang diselenggarakan oleh dan/atau atas nama UB. (21 Tata cara penggunaan himne dan mars UB diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 14 UB memiliki moto membangun kemuliaan masa depan. Bagian Keempat Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Paragraf 1 Pendidikan Pasal 15
(1) UB menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi berdasarkan standar pendidikan yang memiliki daya saing internasional dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kurikulum yang dikembangkan sesuai tujuan pendidikan, program studi, kompetensi lulusan dan tantangan lokal, regional, maupun global. A
(3) Pengembangan
(3) Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi secara berkala dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan, perkembangan ilmu pengetahlran, teknologi, keprofesian, dan vokasional di tingkat nasional, regional, dan internasional. (41 Tata cara penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal 16
(1) Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan dengan satuan waktu semester.
(2) Penyelenggaraan pendidikan menerapkan sistem kredit semester.
(3) Selain sistem kredit semester sebagaimd.na dimaksud pada ayat (21UB dapat menyelenggarakan sistem lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 17
(1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di UB.
(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam program studi bahasa dan sastra daerah di UB.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di UB. Pasal 18
(1) UB melaksanakan sistem penerimaan mahasiswa secara objektif, transparan, akuntabel, inklusif, tidak diskriminatif, dan memperhatikan pemerataan pendidikan. A
(2) uB REPUBL|K INDONESIA (21 UB menerima mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia dan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) UB menjaring dan memberi prioritas kepada calon mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, dan/atau menyandang disabilitas.
(4) UB menerima mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari setiap penerimaan mahasiswa.
(5) UB dapat memberikan bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) UB memberikan fasilitas khusus bagi mahasiswa penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (71 Tata cara penjaringan dan penerimaan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 19
(1) UB memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi, kepada lulusan UB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lulusan UB berhak menggunakan gelar akademik, gelar profesi, dan/atau gelar vokasi yang diberikan oleh UB. A
(3) u8 PRES IDEN REPUBUK INDONESIA -t2-
(3) UB dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan kepada lulusan UB sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. (41 Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah memperoleh pertimbangan SAU. Pasal 20
(1) Dalam hal ljazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ljazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi rusak, hilang, atau musnah Rektor dapat menerbitl<an surat keterangan pengganti. (21 Tata cara penerbitan surat keterangan pengganti sebagaiman dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 21
(1) UB dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan.
(2) Gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada orang yang berjasa luar biasa untuk kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan f atau pengembangan UB.
(3) UB dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
(4) Tata REPUBUK INDONESIA (41 Tata cara pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Paragraf 2 Penelitian Pasal 22
(1) UB menyelenggarakan penelitian untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya saing bangsa. (21 Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara mandiri oleh UB atau melalui kerja sama dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha, lembaga dan/atau organisasi di tingkat nasional maupun internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kegiatan penelitian dilakukan dalam bentuk penelitian monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, atau transdisiplin.
(4) Penelitian dilaksanakan berdasarkan orientasi dan jati diri UB serta kompetensi keilmuan yang sesuai dengan kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(5) Orientasi dan jati diri penelitian UB diarahkan pada pengembangan dan pembangunan wilayah pedesaan, perkotaan, laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan.
(6) Hasil penelitian dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
(7) Hasil -t4-
(7) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/atau dipublikasikan dalam jurnal ilmiah bereputasi, kecuali dinyatakan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(8) UB memperoleh manfaat dari hasil penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) UB memberikan penghargaan kepada Sivitas Akademika atas hasil penelitian yang memenuhi kriteria tertentu. (1O) Tata cara penyelenggaran penelitian, pemanfaatan hasil penelitian, penyebarluasan hasil penelitian, dan pemberian penghargaan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal 23
(1) UB mengalokasikan dana dari biaya operasional UB untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil penelitian, dan pengurusan hak atas kekayaan intelektual. (21 UB berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan UB. Paragraf 3 Pengabdian Kepada Masyarakat Pasal 24
(1) UB menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. A
(2) uB PRES IDEN R,EPUBLIK INDONESIA (21 UB menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan, pemberdayaar,, dan/atau kerja sama dengan masyarakat sesuai kompetensi akademik yang dimiliki.
(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengayaan sumber belajar, dan/atau untuk pembelajaran dan pematangan Sivitas Akademika. (4\ UB memberikan penghargaan kepada Sivitas Akademika atas hasil pengabdian kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.
(5) Tata cara penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dan pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Bagian Kelima Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan Pasal 25 ( 1) UB menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. 100 A Pasal 26 REPUBUK INDONESIA Pasal 26
(1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, dan peraturan internal. (21 Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 2T
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Kelima - Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik,
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Kesatu - Umum
(1) UB dalam rangka mengelola bidang akademik dan
nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UB.
(2) Statuta UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. visi, misi, tujuan, dan budaya akademik;
b. identitas;
A
c. penyelenggaraan
c. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
d. sistem pengelolaan;
e. sistem penjaminan mutu;
f. kode etik;
g. bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
h. perencanaan; dan
i. pendanaan dan kekayaan.
Bagian Kedua
Visi, Misi, T\.rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Akademik
PASAL 4
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Kedua - Visi, Misi, T\.rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Akademik
UB mempunyai visi menjadi perguruan tinggi pelopor dan
pembaharu dengan reputasi internasional dalam ilmu
pengetahuan dan teknologi, terutama yang menunjang
industri berbasis budaya untuk kesejahteraan
masyarakat.
PASAL 5
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Kedua - Visi, Misi, T\.rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Akademik
UB memiliki misi:
a. menyelenggarakan pendidikan
berstandar
internasional yang menghasilkan lulusan yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
serta memiliki moral dan akhlak yang luhur, mandiri,
serta profesional, dan berjiwa kewirausahaan;
b. menyelenggarakan penelitian untuk menghasilkan
ilmu pengetahuan dan teknologi yang ber'manfaat
bagi masyarakat;
c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat
untuk meningkatkan peran pergurLlan tinggi sebagai
agen pembaruan, pelopor dan penyebar ilmu
pengetahuan dan teknologi, serta sebagai agen
pembangunan ekonomi bangsa dengan berdasar pada
nilai kearifan lokal yang luhur; dan
d. menyelenggarakan
d. menyelenggarakan pendidikan tinggi dan mengelola
perguruan tinggi yang unggul, berkeadilan, dan
berkelanjutan.
PASAL 6
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Kedua - Visi, Misi, T\.rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Akademik
UB mempunyai tujuan:
a. menghasilkan lulusan yang berkemampuan
akademik, 'berjiwa kewirausahaan, profesional,
mandiri, beretos kerja, disiplin, berakhlak luhur,
berwawasan teknologi mutakhir sehingga mampu
bersaing dan unggul di tingkat nasional dan
internasional;
b. menghasilkan karya inovasi teknologi, seni, sosial,
dan budaya yang mampu berperan dalam
pembangunan ekonomi bangsa, membangun
kemandirian, berdasar nilai luhur budaya serta
unggul di tingkat nasional maupun internasional;
c. mewujudkan lingkungan pendidikan tinggi yang
ramah, berdaya saing unggul, dan berteknologi tinggi
sehingga mampu mengembangkan potensi setiap
insan Sivitas Akademika; dan
d. mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang
akuntabel, tepat guna, efisien, mutakhir, dan
terintegrasi sehingga mampu bersaing di tingkat
nasional dan internasional.
PASAL 7
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Kedua - Visi, Misi, T\.rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Akademik
Nilai dasar penyelenggaraan kegiatan tridharma
perguruan tinggi UB:
a. keimanan dan ketakwaan kepada T\rhan Yang Maha
Esa;
b. perikemanusiaan, inklusivitas,
integritas,
spiritualitas, dan intelektualitas dalam setiap
pengembangan ilmu, teknologi, seni, dan
humaniora;
A
c. amanah
C
PRES IDEN
REPUBLTK INDONESIA
amanah dan merdeka berpikir dalam pengembanan
keilmuan dan pengabdian kepada masyarakat yang
selaras dalam perjuangan memperbaiki masyarakat
menuju masyarakat madani;
keadilan sosial menuju terbinanya insan akademis,
pencipta, dan pengabdi yang bertanggung jawab
atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur;
dan
otonom dan nirlaba dalam pengelolaan dan
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
PASAL 8
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Kedua - Visi, Misi, T\.rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Akademik
UB mempunyai budaya akademik brawijaya ydng
meliputi:
a. integrasi spiritualitas dan intelektualitas dalam setiap
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. integritas, keunggulan, kreativitas, dan inovatif;
c. kepeloporan, kemandirian, dan ekselensi;
d. tanggung jawab sosial dan
berwawasan
nasional/internasional, dengan
berkarakter
Brawijayan;
e. memahami dan menghargai keberagaman budaya dan
kebenaran universal;
f. menghargai eksistensi ciptaan T\rhan yang Maha Esa;
dan
g. menghargai nilai-nilai kemanusiaan.
Bagian Ketiga
Identitas
Paragraf 1
Kedudukan dan Hari Jadi
PASAL 9
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Ketiga - Identitas
UB berkedudukan di Kota Malang Provinsi Jawa Timur
d
e
A
PASAL 10
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Ketiga - Identitas
Pasal 10
Tanggal 5 Januari merupakan hari jadi (dies natalis) UB.
Paragraf 2
Lambang, Bendera, Busana, Himne, Mars, dan Moto
PASAL 11
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Ketiga - Identitas
(1) UB mempunyai lambang, bendera, busana, himne,
dan mars.
(2) Lambang, bendera, busana, himne, dan mars,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi
sebagai identitas, eksistensi, sarana pemersatu, nilai
budaya, dan kejuangan yang berakar pada sejarah
dan cita-cita UB.
(3) Lambang, bendera, busana, himne, dan mars UB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(41 Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera,
busana, himne, dan mars diatur dengan Peraturan
Rektor.
PASAL 12
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Ketiga - Identitas
(1) Busana UB terdiri atas busana akademik dan
busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan oleh pimpinan UB dan pimpinan
Fakultas, profesor, anggota SAU, dan wisudawan.
(3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas toga, kalung jabatan, dan samir
digunakan pada saat rapat senat terbuka
pengukuhan profesor, pengukuhan doktor honoris
cattsa, dies ruatalis, dan wisuda.
A
(4) Busana
PRES IDEN
REPUBUK INDONESIA
(41 Busana almamater sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa jas berwarna biru dan di bagian dada
kiri terdapat lambang UB.
(5) Bentuk, warna, dan penggunaan busana akademik
dan busana almamater diatur dengan Peraturan
Rektor.
PASAL 13
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Ketiga - Identitas
(1) Himne dan mars UB wajib dinyanyikan pada setiap
acara resmi yang diselenggarakan oleh dan/atau
atas nama UB.
(21 Tata cara penggunaan himne dan mars UB diatur
dengan Peraturan Rektor.
PASAL 14
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Ketiga - Identitas
UB memiliki moto membangun kemuliaan masa depan.
Bagian Keempat
Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
Paragraf 1
Pendidikan
PASAL 15
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
(1) UB menyelenggarakan pendidikan akademik,
pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi
berdasarkan standar pendidikan yang memiliki daya
saing internasional dengan mengacu pada Standar
Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berdasarkan kurikulum yang
dikembangkan sesuai tujuan pendidikan, program
studi, kompetensi lulusan dan tantangan lokal,
regional, maupun global.
A
(3) Pengembangan
(3) Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dievaluasi secara berkala dan
komprehensif sesuai dengan kebutuhan,
perkembangan ilmu pengetahlran, teknologi,
keprofesian, dan vokasional di tingkat nasional,
regional, dan internasional.
(41 Tata cara penyelenggaraan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan pengembangan
kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SAU.
PASAL 16
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
(1) Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan
dilaksanakan dengan satuan waktu semester.
(2) Penyelenggaraan pendidikan menerapkan sistem
kredit semester.
(3) Selain sistem kredit semester sebagaimd.na
dimaksud pada ayat (21UB dapat menyelenggarakan
sistem lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 17
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
(1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib
menjadi bahasa pengantar di UB.
(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar dalam program studi bahasa dan sastra
daerah di UB.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar di UB.
PASAL 18
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
(1) UB melaksanakan sistem penerimaan mahasiswa secara objektif, transparan, akuntabel, inklusif, tidak diskriminatif, dan memperhatikan pemerataan pendidikan. A
(2) uB REPUBL|K INDONESIA (21 UB menerima mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia dan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) UB menjaring dan memberi prioritas kepada calon mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, dan/atau menyandang disabilitas.
(4) UB menerima mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari setiap penerimaan mahasiswa.
(5) UB dapat memberikan bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) UB memberikan fasilitas khusus bagi mahasiswa penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (71 Tata cara penjaringan dan penerimaan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 19
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
(1) UB memberikan gelar, ijazah dan transkrip
akademik, surat keterangan pendamping ijazah,
sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi,
kepada lulusan UB sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Lulusan UB berhak menggunakan gelar akademik,
gelar profesi, dan/atau gelar vokasi yang diberikan
oleh UB.
A
(3) u8
PRES IDEN
REPUBUK INDONESIA
-t2-
(3) UB dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip
akademik, surat keterangan pendamping ijazah,
sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang
telah diberikan kepada lulusan UB sesuai dengan
ketentuan peraturan perLrndang-undangan.
(41 Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah
dan transkrip akademik, surat keterangan
pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau
sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor
setelah memperoleh pertimbangan SAU.
PASAL 20
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
(1) Dalam hal ljazah, transkrip akademik, surat
keterangan pendamping ljazah, sertifikat kompetensi,
dan/atau sertifikat profesi rusak, hilang, atau musnah
Rektor dapat menerbitl<an surat keterangan pengganti.
(21 Tata cara penerbitan surat keterangan pengganti
sebagaiman dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Rektor.
PASAL 21
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
(1) UB dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan.
(2) Gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada orang yang berjasa luar biasa untuk kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan f atau pengembangan UB.
(3) UB dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
(4) Tata REPUBUK INDONESIA (41 Tata cara pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Paragraf 2 Penelitian
PASAL 22
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
(1) UB
menyelenggarakan penelitian untuk
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta menghasilkan inovasi untuk meningkatkan
kesejahteraan dan daya saing bangsa.
(21 Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara mandiri oleh UB atau melalui kerja
sama dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah,
badan usaha, lembaga dan/atau organisasi di
tingkat nasional maupun internasional sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kegiatan penelitian dilakukan dalam bentuk
penelitian monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin,
atau transdisiplin.
(4) Penelitian dilaksanakan berdasarkan orientasi dan
jati diri UB serta kompetensi keilmuan yang sesuai
dengan kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada
masyarakat.
(5) Orientasi dan jati diri penelitian UB diarahkan pada
pengembangan dan pembangunan wilayah
pedesaan, perkotaan, laut, pesisir, dan pulau-pulau
kecil secara berkelanjutan.
(6) Hasil penelitian dapat diusulkan untuk memperoleh
hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A
(7) Hasil
-t4-
(7) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara
diseminarkan dan/atau dipublikasikan dalam jurnal
ilmiah bereputasi, kecuali dinyatakan lain oleh
peraturan perundang-undangan.
(8) UB memperoleh manfaat dari hasil penelitian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) UB memberikan penghargaan kepada Sivitas
Akademika atas hasil penelitian yang memenuhi
kriteria tertentu.
(1O) Tata cara penyelenggaran penelitian, pemanfaatan
hasil penelitian, penyebarluasan hasil penelitian,
dan pemberian penghargaan penelitian diatur
dengan Peraturan Rektor setelah mendapat
pertimbangan SAU.
PASAL 23
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
(1) UB mengalokasikan dana dari biaya operasional UB
untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil penelitian,
dan pengurusan hak atas kekayaan intelektual.
(21 UB berhak menggunakan pendapatan yang
diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan
hasil penelitian untuk pengembangan UB.
Paragraf 3
Pengabdian Kepada Masyarakat
PASAL 24
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
(1) UB
menyelenggarakan pengabdian kepada
masyarakat dalam rangka mengamalkan dan
membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan
memajukan kesejahteraan umum.
A
(2) uB
PRES IDEN
R,EPUBLIK INDONESIA
(21 UB
menyelenggarakan pengabdian kepada
masyarakat dalam
bentuk
pelayanan,
pemberdayaar,, dan/atau kerja sama dengan
masyarakat sesuai kompetensi akademik yang
dimiliki.
(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan
sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi, pengayaan sumber belajar, dan/atau
untuk pembelajaran dan pematangan Sivitas
Akademika.
(4\ UB memberikan penghargaan kepada Sivitas
Akademika atas hasil pengabdian kepada
masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.
(5) Tata cara penyelenggaraan pengabdian kepada
masyarakat dan pemberian penghargaan diatur
dengan Peraturan Rektor setelah mendapat
pertimbangan SAU.
Bagian Kelima
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik,
dan Otonomi Keilmuan
PASAL 25
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Kelima - Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik,
( 1) UB menjunjung tinggi kebebasan akademik,
kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan
dalam menyelenggarakan tridharma perguruan
tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik,
dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian
dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
100 A
PASAL 26
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Kelima - Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik,
Naskah pasal.
PASAL 27
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2Ol4 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Brawijaya;
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158, );
3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No-mor 5500); A MEMUTUSKAN: SALINAN MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TINGGI NEGERI BADAN BRAWIJAYA. TENTANG HUKUM PERGURUAN UNIVERSITAS BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Brawijaya yang selanjutnya disingkat UB adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
2. Statuta Universitas Brawijaya yang selanjutnya disebut statuta UB adalah peraturan dasar pengelolaan UB yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UB.
3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat
MWA adalah organ UB yang men5rusun, merumuskan dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, serta melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
4. Rektor adalah organ UB yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UB.
5. Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UB yang men5rusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
6. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UB untuk dan atas nama MWA. A 7.Dewan REPUBUK INDONESIA
7. Dewan Profesor adalah perangkat SAU yang menjalankan fungsi pengembangan keilmuan, penegakan etika, dan pengembangan budaya akademik.
8. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik dan pendidikan profesi dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi.
9. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi; dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
10. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelaj arar' yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi.
11. Dekan adalah pimpinan Fakultas di lingkungan UB yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan di masing-masing Fakultas.
12. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat
SAF adalah organ Fakultas yang men5rusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
13. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
14. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UB. A
15. Sivitas REPUBL|K INDONESIA
15. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa UB.
16. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UB.
17. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. BAB II PENETAPAN UNIVERSITAS BRAWIJAYA SEBAGAI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM Pasal 2 UB ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. BAB III STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA Bagian Kesatu Umum Pasal 3
(1) UB dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UB.
(2) Statuta UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. visi, misi, tujuan, dan budaya akademik;
b. identitas; A
c. penyelenggaraan
c. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
d. sistem pengelolaan;
e. sistem penjaminan mutu;
f. kode etik;
g. bentuk dan tata cara penetapan peraturan;
h. perencanaan; dan
i. pendanaan dan kekayaan. Bagian Kedua Visi, Misi, T\.rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Akademik Pasal 4 UB mempunyai visi menjadi perguruan tinggi pelopor dan pembaharu dengan reputasi internasional dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, terutama yang menunjang industri berbasis budaya untuk kesejahteraan masyarakat. Pasal 5 UB memiliki misi:
a. menyelenggarakan pendidikan berstandar internasional yang menghasilkan lulusan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta memiliki moral dan akhlak yang luhur, mandiri, serta profesional, dan berjiwa kewirausahaan;
b. menyelenggarakan penelitian untuk menghasilkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ber'manfaat bagi masyarakat;
c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk meningkatkan peran pergurLlan tinggi sebagai agen pembaruan, pelopor dan penyebar ilmu pengetahuan dan teknologi, serta sebagai agen pembangunan ekonomi bangsa dengan berdasar pada nilai kearifan lokal yang luhur; dan
d. menyelenggarakan
d. menyelenggarakan pendidikan tinggi dan mengelola perguruan tinggi yang unggul, berkeadilan, dan berkelanjutan. Pasal 6 UB mempunyai tujuan:
a. menghasilkan lulusan yang berkemampuan akademik, 'berjiwa kewirausahaan, profesional, mandiri, beretos kerja, disiplin, berakhlak luhur, berwawasan teknologi mutakhir sehingga mampu bersaing dan unggul di tingkat nasional dan internasional;
b. menghasilkan karya inovasi teknologi, seni, sosial, dan budaya yang mampu berperan dalam pembangunan ekonomi bangsa, membangun kemandirian, berdasar nilai luhur budaya serta unggul di tingkat nasional maupun internasional;
c. mewujudkan lingkungan pendidikan tinggi yang ramah, berdaya saing unggul, dan berteknologi tinggi sehingga mampu mengembangkan potensi setiap insan Sivitas Akademika; dan
d. mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang akuntabel, tepat guna, efisien, mutakhir, dan terintegrasi sehingga mampu bersaing di tingkat nasional dan internasional. Pasal 7 Nilai dasar penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi UB:
a. keimanan dan ketakwaan kepada T\rhan Yang Maha Esa;
b. perikemanusiaan, inklusivitas, integritas, spiritualitas, dan intelektualitas dalam setiap pengembangan ilmu, teknologi, seni, dan humaniora; A
c. amanah C PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA amanah dan merdeka berpikir dalam pengembanan keilmuan dan pengabdian kepada masyarakat yang selaras dalam perjuangan memperbaiki masyarakat menuju masyarakat madani; keadilan sosial menuju terbinanya insan akademis, pencipta, dan pengabdi yang bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur; dan otonom dan nirlaba dalam pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Pasal 8 UB mempunyai budaya akademik brawijaya ydng meliputi:
a. integrasi spiritualitas dan intelektualitas dalam setiap pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
b. integritas, keunggulan, kreativitas, dan inovatif;
c. kepeloporan, kemandirian, dan ekselensi;
d. tanggung jawab sosial dan berwawasan nasional/internasional, dengan berkarakter Brawijayan;
e. memahami dan menghargai keberagaman budaya dan kebenaran universal;
f. menghargai eksistensi ciptaan T\rhan yang Maha Esa; dan
g. menghargai nilai-nilai kemanusiaan. Bagian Ketiga Identitas Paragraf 1 Kedudukan dan Hari Jadi Pasal 9 UB berkedudukan di Kota Malang Provinsi Jawa Timur d e A Pasal 10 Pasal 10 Tanggal 5 Januari merupakan hari jadi (dies natalis) UB. Paragraf 2 Lambang, Bendera, Busana, Himne, Mars, dan Moto Pasal 1 1
(1) UB mempunyai lambang, bendera, busana, himne, dan mars.
(2) Lambang, bendera, busana, himne, dan mars, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai identitas, eksistensi, sarana pemersatu, nilai budaya, dan kejuangan yang berakar pada sejarah dan cita-cita UB.
(3) Lambang, bendera, busana, himne, dan mars UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. (41 Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera, busana, himne, dan mars diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 12
(1) Busana UB terdiri atas busana akademik dan busana almamater.
(2) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan oleh pimpinan UB dan pimpinan Fakultas, profesor, anggota SAU, dan wisudawan.
(3) Busana akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas toga, kalung jabatan, dan samir digunakan pada saat rapat senat terbuka pengukuhan profesor, pengukuhan doktor honoris cattsa, dies ruatalis, dan wisuda. A
(4) Busana PRES IDEN REPUBUK INDONESIA (41 Busana almamater sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jas berwarna biru dan di bagian dada kiri terdapat lambang UB.
(5) Bentuk, warna, dan penggunaan busana akademik dan busana almamater diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 13
(1) Himne dan mars UB wajib dinyanyikan pada setiap acara resmi yang diselenggarakan oleh dan/atau atas nama UB. (21 Tata cara penggunaan himne dan mars UB diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 14 UB memiliki moto membangun kemuliaan masa depan. Bagian Keempat Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Paragraf 1 Pendidikan Pasal 15
(1) UB menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi berdasarkan standar pendidikan yang memiliki daya saing internasional dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
(2) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kurikulum yang dikembangkan sesuai tujuan pendidikan, program studi, kompetensi lulusan dan tantangan lokal, regional, maupun global. A
(3) Pengembangan
(3) Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dievaluasi secara berkala dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan, perkembangan ilmu pengetahlran, teknologi, keprofesian, dan vokasional di tingkat nasional, regional, dan internasional. (41 Tata cara penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal 16
(1) Tahun akademik penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan dengan satuan waktu semester.
(2) Penyelenggaraan pendidikan menerapkan sistem kredit semester.
(3) Selain sistem kredit semester sebagaimd.na dimaksud pada ayat (21UB dapat menyelenggarakan sistem lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 17
(1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di UB.
(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam program studi bahasa dan sastra daerah di UB.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di UB. Pasal 18
(1) UB melaksanakan sistem penerimaan mahasiswa secara objektif, transparan, akuntabel, inklusif, tidak diskriminatif, dan memperhatikan pemerataan pendidikan. A
(2) uB REPUBL|K INDONESIA (21 UB menerima mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia dan asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) UB menjaring dan memberi prioritas kepada calon mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi dan calon mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal, dan/atau menyandang disabilitas.
(4) UB menerima mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 2Oo/o (dua puluh persen) dari setiap penerimaan mahasiswa.
(5) UB dapat memberikan bantuan biaya pendidikan kepada mahasiswa berkewarganegaraan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) UB memberikan fasilitas khusus bagi mahasiswa penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (71 Tata cara penjaringan dan penerimaan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 19
(1) UB memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi, kepada lulusan UB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Lulusan UB berhak menggunakan gelar akademik, gelar profesi, dan/atau gelar vokasi yang diberikan oleh UB. A
(3) u8 PRES IDEN REPUBUK INDONESIA -t2-
(3) UB dapat mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan kepada lulusan UB sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. (41 Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi diatur dengan Peraturan Rektor setelah memperoleh pertimbangan SAU. Pasal 20
(1) Dalam hal ljazah, transkrip akademik, surat keterangan pendamping ljazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi rusak, hilang, atau musnah Rektor dapat menerbitl<an surat keterangan pengganti. (21 Tata cara penerbitan surat keterangan pengganti sebagaiman dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Rektor. Pasal 21
(1) UB dapat memberikan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan.
(2) Gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada orang yang berjasa luar biasa untuk kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan f atau pengembangan UB.
(3) UB dapat mencabut gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
(4) Tata REPUBUK INDONESIA (41 Tata cara pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan dan/atau penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Paragraf 2 Penelitian Pasal 22
(1) UB menyelenggarakan penelitian untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta menghasilkan inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan dan daya saing bangsa. (21 Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara mandiri oleh UB atau melalui kerja sama dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha, lembaga dan/atau organisasi di tingkat nasional maupun internasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kegiatan penelitian dilakukan dalam bentuk penelitian monodisiplin, multidisiplin, interdisiplin, atau transdisiplin.
(4) Penelitian dilaksanakan berdasarkan orientasi dan jati diri UB serta kompetensi keilmuan yang sesuai dengan kegiatan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
(5) Orientasi dan jati diri penelitian UB diarahkan pada pengembangan dan pembangunan wilayah pedesaan, perkotaan, laut, pesisir, dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan.
(6) Hasil penelitian dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A
(7) Hasil -t4-
(7) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/atau dipublikasikan dalam jurnal ilmiah bereputasi, kecuali dinyatakan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(8) UB memperoleh manfaat dari hasil penelitian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) UB memberikan penghargaan kepada Sivitas Akademika atas hasil penelitian yang memenuhi kriteria tertentu. (1O) Tata cara penyelenggaran penelitian, pemanfaatan hasil penelitian, penyebarluasan hasil penelitian, dan pemberian penghargaan penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal 23
(1) UB mengalokasikan dana dari biaya operasional UB untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil penelitian, dan pengurusan hak atas kekayaan intelektual. (21 UB berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan UB. Paragraf 3 Pengabdian Kepada Masyarakat Pasal 24
(1) UB menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka mengamalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kesejahteraan umum. A
(2) uB PRES IDEN R,EPUBLIK INDONESIA (21 UB menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk pelayanan, pemberdayaar,, dan/atau kerja sama dengan masyarakat sesuai kompetensi akademik yang dimiliki.
(3) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan sebagai proses pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengayaan sumber belajar, dan/atau untuk pembelajaran dan pematangan Sivitas Akademika. (4\ UB memberikan penghargaan kepada Sivitas Akademika atas hasil pengabdian kepada masyarakat yang memenuhi kriteria tertentu.
(5) Tata cara penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat dan pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Bagian Kelima Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan Pasal 25 ( 1) UB menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan. 100 A Pasal 26 REPUBUK INDONESIA Pasal 26
(1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kode etik, dan peraturan internal. (21 Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal2T
(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan mimbar akademik, setiap anggota Sivitas Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, ' dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan
d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kode etik, dan peraturan internal. (21 Kebebasan akademik dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab. A
(3) Kebebasan PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA
(3) Kebebasan mimbar akademik merupakan wewenai-rg profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rulmpun ilmu dan cabang ilmunya.
(4) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan untuk:
a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keaneragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d. memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PASAL 28
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Kelima - Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik,
Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan
akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi
keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SAU.
Bagian Keenam
Sistem Pengelolaan
Paragraf 1
Susunan Organisasi
PASAL 29
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Organ UB terdiri atas:
A
a. MWA
a. MWA;
b. Rektor; dan
c. SAU.
(21 Organ UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjalankan fungsi sesuai dengan tugas dan
kewenangan masing-masing.
(3) Rapat koordinasi antarorgan UB dilakukan paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(41 Pengambilan keputusan dalam rapat yang
diselenggarakan organ UB sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilakukan secara musyawarah untuk
mencapai mufakat.
(5) Tata kerja antarorgan UB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan MWA.
Paragraf 2
Majelis Wali Amanat
PASAL 30
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) MWA dipimpin oleh:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota;
dan
c. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota.
(2) Struktur organisasi dan tata kerja MWA diatur
dengan Peraturan MWA.
PASAL 31
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) MWA mempunyai tugas dan wewenang:
a. menetapkan kebijakan umum nonakademik UB;
b. menetapkan Peraturan MWA;
c. menyetujui usul perubahan Statuta UB;
d. menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UB bersama SAU; A
e. menetapkan REPUBUK INDONESIA
e. menetapkan rencana induk pengembangan, rencana strategis, dan rencana anggaran tahunan yang diusulkan Rektor;
f. mengawasi pengelolaan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UB;
g. mengangkat dan memberhentikan ketua dan/atau anggota KA;
h. mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA;
i. mengangkat dan memberhentikan Rektor;
j. melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor;
k. membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor dan SAU;
1. membangun dan membina jejaring dengan individu, institusi, dan/atau organisasi di luar UB;
m. memberikan pertimbangan dan melakukan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UB; dan
n. men5rusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor. (21 Penilaian terhadap kinerja Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh MWA bersama SAU pada sidang terbuka.
(3) Dalam hal MWA tidak dapat mengambil keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf k dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri untuk diambil keputusan. A
(4) Dalam
(4) Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) permasalahan tidak diserahkan, Menteri berwenang mengambil alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan.
(5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (41bersifat final dan mengikat.
PASAL 32
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang yang
terdiri atas:
a. Menteri;
b. Rektor;
c. Ketua SAU;
d. wakil dari tokoh masyarakat berjumlah 3 (tiga)
orang;
e. wakil dari alumni UB berjumlah 1 (satu) orang;
f. wakil dari anggota SAU dengan jabatan
akademik profesor berjumlah 7 (tujuh) orang
selain ketua SAU;
g. wakil dari Dosen UB yang bukan anggota SAU
dengan jabatan akademik nonprofesor berjumlah
1 (satu) orang;
h. wakil dari Tenaga Kependidikan berjumlah
1 (satu) orang; dan
i. wakil Mahasiswa berjumlah 1 (satu) orang.
(21 Anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib memenuhi persyaratan :
a. Warga Negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi
dan UB;
A
e.mempunyal
-2t-
e. mempunyai rekam jejak yang baik dalam
kehidupan akademik dan kemasyarakatan;
f. mempunyai komitmen untuk mengembangkan
UB;
g. mempunyai kemampuan membangun jejaring
dan menggalang hubungan sinergis antara UB
dengan masyarakat, pemerintah daerah,
pemerintah pusat, dan/atau institusi
internasional;
h. tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali
anggota dari unsur Menteri; dan
i. tidak mempunyai konflik kepentingan dengan
tugas MWA.
(3) Menteri dapat menunjuk pejabat di lingkungan
Kementerian untuk menghadiri rapat MWA.
(41 Anggota MWA yang mewakili unsur tolioh
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d wajib memiliki integritas dan reputasi baik
serta komitmen dan kemampuan untuk
pengembangan pendidikan tinggi.
(5) Anggota MWA yang mewakili unsur tokoh
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (41
diusulkan oleh rektor dan dipilih oleh SAU.
(6) Anggota MWA yang mewakili unsur Alumni UB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e berasal
dari ketua umum Ikatan Alumni UB.
(71 Anggota MWA yang mewakili unsur Dosen dan
unsur Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf g dan huruf h dipilih oleh Rektor
dan disampaikan kepada SAU.
A
(8) Anggota .
FRES tDEN
REPUBUK INDONESIA
(8) Anggota MWA yang mewakili unsur Mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i berasal
dari pemimpin lembaga eksekutif Mahasiswa di
tingkat universitas.
(9) Tata cara pengangkatan anggota MWA diatur dengan
Peraturan MWA.
PASAL 33
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, kecuali dari unsur Mahasiswa.
(2) Anggota MWA yang berasal dari unsur Mahasiswa diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) tahun dan tidak dapat dipilih kembali.
(3) Anggota MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usulan SAU. (41 Ketua, wakil ketua, dan sekretaris MWA dipilih dari dan oleh anggota MWA.
(5) Unsur keanggotaan MWA dari Menteri, Rektor, Ketua SAU, wakil dari Dosen, wakil dari Tenaga Kependidikan, dan wakil Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilarang menjadi ketua, wakil, atau sekretaris MWA.
(6) Ketua, wakil ketua, dan sekretaris MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang memangku jabatan rangkap sebagai pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA.
(7) Keanggotaan MWA berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatan;
c. berhalangan tetap secara terus menerus selama 6 (enam) bulan; A d.mengundurkan PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA
d. mengundurkan diri;
e. diangkat dalam jabatan:
1. pimpinan UB atau pimpinan pada perguruan tinggi lain; atau
2. pejabat lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA; dan/atau
f. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(8) Tata cara pemilihan ketua, wakil ketua, sekretaris, dan pemberhentian anggota MWA diatur dengan Peraturan MWA.
PASAL 34
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama,
kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(21 Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon Rektor
tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan
Rektor.
(3) Dalam hal pemilihan dan pemberhentian Rektor,
Menteri mempunyai 35oh (tiga puluh lima persen)
hak suara dari seluruh jumlah hak suara pemilih.
(4) Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak
suara dalam pemberhentian Rektor.
(5) Tata cara pemungutan suara diatur dengan
Peraturan MWA.
PASAL 35
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk
KA.
(2) KA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertanggung jawab kepada MWA.
A
(3) K4
(3) KA berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas:
a. ketua;
b. wakil ketua;
c. sekretaris; dan
d. anggota.
(4) Anggota KA paling sedikit menguasai keahlian dalam
bidang:
a. pencatatan dan pelaporan keuangan;
b. tata kelola perguruan tinggi;
c. peraturan perundang-undangan di
bidang
pendidikan tinggi; dan
d. pengelolaan barang milik negara.
(5) Anggota KA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.
(6) Ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota KA
diangkat dan diberhentikan oleh MWA.
(71 Persyaratan dan tata cara pengangkatan dan
pemberhentian anggota KA diatur dengan Peraturan
MWA.
PASAL 36
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) KA mempunyai tugas:
a. mengawasi dan/atau melakukan supervisi
proses audit internal dan eksternal atas
pengelolaan UB di bidang nonakademik;
b. melakukan analisis manajemen resiko; dan
c. menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, KA dapat meminta
dan memperoleh semua informasi yang dibutuhkan
dari unsur pengawasan internal dan lembaga audit
independen.
(3) T\.rgas dan tata kerja KA diatur dengan Peraturan
MWA.
A
Paragraf 3
Paragraf 3
Rektor
PASAL 37
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(1) huruf b sebagai organ UB merupakan unsur
pelaksana akademik yang menjalankan fungsi
pengelolaan UB.
(21 Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UB
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unsur
organisasi Rektor terdiri atas:
a. pimpinan;
b. pelaksana akademik;
c. penunjang akademik dan nonakademik;
d. pengembang dan pelaksana tugas strategis;
e. pelaksana administrasi;
f. pengawasaninternal;
g. penjaminan mutu;
h. pengelola usaha; dan
i. unsur lain yang diperlukan.
(3) Organisasi dan tata kerja unsur yang berada di
bawah Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 38
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Rektor; dan
b. wakil Rektor.
(2) Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat dibantu oleh sekretaris UB.
PASAL 39
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh MWA. SK No08lll0A
(2) Masa
(2) Masa jabatan Rektor 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada MWA.
(4) Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan MWA.
PASAL 40
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Rektor mempunyai tugas dan wewenang:
a. men5rusun dan menetapkan kebijakan operasional akademik dan nonakademik;
b. menyusun dan mengubah rencana induk pengembangan, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan untuk diusulkan kepada MWA;
c. mengelola kegiatan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan norma dan etika akademik serta rencana kerja dan anggaran tahunan;
d. menyampaikan dan mempertanggungiawabkan laporan kinerja dan laporan tahunan kepada MWA;
e. mengangkat dan memberhentikan wakil Rektor dan pimpinan unit di bawah Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (21 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. menjatuhkan sanksi kepada Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peraturan akademik sesuai Statuta UB dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. men)rusun peraturan di bidang akademik;
h. bertindak untuk dan atas nama UB sesuai ketentuan Statuta UB; 111 A i.mengelola
i. mengelola seluruh kekayaan UB secara optimal dan memanfaatkannya untuk kepentingan dan pengembangan UB;
j. mendirikan, menggabungkan, dan/atau membubarkan Fakultas, sekolah pascasarjana, Departemen, dan/atau Program Studi dengan persetujuan SAU;
k. memberikan gelar kehormatan dan penghargaan setelah mendapat persetujuan SAU;
1. mengusulkan pengangkatan profesor setelah mendapat persetujuan SAU kepada Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
m. menJrusun dan menetapkan kode etik untuk Tenaga Kependidikan;
n. mengangkat, membina, memindahkan, atau memberhentikan Dosen dan Tenaga Kependidikan UB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
o. men5rusun dan mengusulkan rancangan Statuta UB atau perubahan Statuta UB bersama dengan SAU;
p. menerima, membina, ffieluluskan, atau memberhentikan Mahasiswa sesuai kode etik akademik UB dan ketentuan peraturan perundang- undangan;
q. menyelenggarakan sistem informasi, manajemen, dan pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai standar akuntansi untuk mendukung penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi, kemahasiswaan, kepegawaian, kealumnian, dan sarana dan prasarana;
r. membina dan mengembangkan hubungan baik dengan alumni, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat, serta mengembangkan jejaring nasional dan internasional;
s. mengelola satuan usaha dan dana abadi UB; dan SK No08ll12A
t. melaksanakan REPUBUK INDONESTA
t. melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 41
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Persyaratan untuk menjadi Rektor:
a. beriman dan bertakwa kepada T[rhan Yang Maha Esa;
b. berkewarganegaraan Indonesia;
c. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah sakit pemerintah;
d. memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Menteri;
e. memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah lektor kepala;
f. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
g. bersedia dicalonkan menjadi Rektor yang dinyatakan secara tertulis;
h. memiliki integritas, komitmen, dan kompetensi manajerial untuk pengembangan UB;
i. mempunyai visi, wawasan, dan minat terhadap kemajuan dan pengembangan UB;
j. memiliki rekam jejak akademik dan kepemimpinan yang baik;
k. tidak sedang menjalani izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis; dan
l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. A
(2) Rektor REPUBL|K INDONESIA (21 Rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan pada:
a. organ lain di lingkungan UB;
b. perguruan tinggi atau lembaga pendidikan lain;
c. lembaga pemerintah pusat atau pemerintah daerah;
d. perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
e. badan usaha di dalam atau di luar UB; dan/atau
f. institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UB.
PASAL 42
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Jabatan Rektor berakhir apabila:
a. berakhir masa jabatan;
b. meninggal dunia;
c. mengundurkan diri atas permintaan sendiri;
d. berhalangan tetap secara terus menerus selama 6 (enam) bulan;
e. melanggar kode etik;
f. merangkap jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (21;
g. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
h. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1). (21 Pemberhentian Rektor karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sampai dengan huruf h dilakukan oleh MWA setelah mendapat pertimbangan SAU. SK No08ll14A
(3) Pemberhentian R.EPUBUK INDONESIA
(3) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud p ayat (21 dihadiri oleh paling sedikit 2l 3 (dua per tiga) anggota MWA.
(4) Rektor tidak mempunyai hak suara dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
PASAL 43
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Dalam hal Rektor diberhentikan sebelum masa
jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor
menjadi Rektor definitif untuk meneruskan sisa
masa jabatan Rektor.
(2) Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan dari ketentuan persyaratan
untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41 ayat (1).
(3) Rektor definitif yang meneruskan sisa masa jabatan
Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung menjabat 1 (satu) periode jabatan apabila
melanjutkan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua)
tahun 6 (enam) bulan.
PASAL 44
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor
baru belum terpilih, MWA menugaskan salah satu
wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor paling
lama 1 (satu) tahun.
(21 Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaksanakan tugas serta menetapkan dan/atau
melakukan keputusan dan/atau tindakan rutin
yang menjadi wewenang jabatannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
PASAL 45
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Pasal 45
Tata cara pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 diatur dengan Peraturan MWA.
PASAL 46
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan wewenang
membantu Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
(21 Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling banyak 5 (lima) orang.
(3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat 12\
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan wakil Rektor sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 selama 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang wakil
Rektor, petunjuk teknis jumlah wakil Rektor, tata
cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor,
petunjuk teknis masa jabatan wakil Rektor, dan tata
cara pengangkatan kembali wakil Rektor diatur
dengan Peraturan Rektor.
PASAL 47
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
37 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Fakultas; dan
b. sekolah pascasarjana.
PASAL 48
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a
terdiri atas:
a. Dekan dan wakil Dekan;
b. SAF;
A
c. Departemen
c. Departemen; dan
d. laboratorium/bengkel.
PASAL 49
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf
a bertanggung jawab kepada Rektor.
(21 Dekan diangkat Rektor atas pertimbangan SAF dan
hasil penjaringan calon Dekan.
(3) Pertimbangan SAF sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) ditetapkan dalam sidang pleno SAF yang
khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut.
(41 Penjaringan calon Dekan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dengan menyelenggarakan
pemungutan suara untuk memilih calon Dekan oleh
Dosen tetap dan pejabat struktural di Fakultas.
(5) Wakil Dekan paling banyak berjumlah 3 (tiga) orang.
(6) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul
Dekan.
(71 Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bertanggung jawab kepada Dekan.
(8) Persyaratan, tata cara pemilihan, pengangkatan, dan
pemberhentian Dekan dan Wakil Dekan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (6) diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 50
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b
berfungsi memberikan pertimbangan dalam
pen5rusunan dan pengawasan pelaksanaan
kebijakan akademik di Fakultas.
(21 SAF sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang:
A
a. merumuskan
PRES tDEN
REPUEUK INDONESIA
a. merumuskan rencana dan kebijakan Fakultas di
bidang akademik;
b. merumuskan norma dan tolok ukur bagi
penyelenggaraan kegiatan akademik Fakultas.
c. memberikan pendapat, masukan, dan saran
kepada Fakultas di bidang akademik;
d. memberi pertimbangan atas perubahan
kurikulum dan pembukaan Program Studi;
e. mengawasi pelaksanaan etika akademik dan
integritas di lingkungan Fakultas; dan
f. meminta penjelasan tentang pelaksanaan
kebijakan akademik.
PASAL 51
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Keanggotaan SAF sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 terdiri atas:
a. Dekan;
b. wakil Dekan;
c. ketua Departemen;
d. profesor; dan
e. wakil Dosen nonprofesor dari masing-masing
Departemen.
(21 Anggota SAF diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu)
kali masa jabatan.
(3) Ketua SAF tidak dijabat oleh Dekan, wakil Dekan,
atau ketua Departemen.
(4) Masa jabatan ketua dan sekretaris SAF 5 (lima)
tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.
A
Pasal 52 .' . .
PASAL 52
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Persyaratan, tata cara pemilihan, pengangkatan, dan
pemberhentian SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 53
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Ketentuan
mengenai
Departemen
dan
laboratorium/bengkel sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 huruf c dan huruf d diatur dengan Peraturan
Rektor.
PASAL 54
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Sekolah pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b mempunyai fungsi penyelenggaraan pendidikan program magister dan program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin, interdisiplin, dan transdisiplin. (21 Sekolah pascasarjana terdiri atas:
a. direktur;
b. wakil direktur; dan
c. Program Studi.
(3) Masa jabatan direktur sekolah pascasarjana dan wakil direktur sekolah pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (21 selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (4\ Direktur sekolah pascasarjana dan wakil direktur sekolah pascasarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(5) Ketentuan mengenai Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c diatur dengan Peraturan Rektor. SK No08ll19A
PASAL 55
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Pasal 55
(1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (21
huruf c berbentuk unit pelaksana teknis.
(2) Ketentuan mengenai unit pelaksana teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Rektor.
PASAL 56
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Ketentuan mengenai unsur pengembang dan pelaksana
tugas strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (21huruf d diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 57
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Ketentuan mengenai unsur pelaksana administrasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf e
diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 58
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Unsur pengawasan internal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (2) huruf f berfungsi membantu
Rektor dalam menjalankan pengawasan
nonakademik.
(2) Unsur pengawasan internal terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Unsur pengawasan internal sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh
Rektor.
(41 Masa jabatan anggota unsur pengawasan internal
selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
A
(5) Ketentuan
(5) Ketentuan mengenai unsur pengawasan internal
diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 59
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Unsur penjaminan mutu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (21 huruf g dapat berbentuk
lembaga.
(2) Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai
tugas
melaksanakan,
mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi
kegiatan penjaminan mutu akademik.
(3) Ketentuan mengenai lembaga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Rektor.
PASAL 60
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37 ayat (2) huruf h mempunyai tugas
melaksanakan pengembangan usaha dan
pemberdayaan sumber daya UB.
(21 Organisasi, pengangkatan, dan pemberhentian
pimpinan pengelola usaha diatur dengan Peraturan
Rektor.
Paragraf 4
SAU
PASAL 61
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (ll huruf c merupakan organ UB yang menjalankan fungsi penetapan kebdakan, Peffiberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. (21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SAU mempunyai tugas dan wewenang: A a.memberikan PRES tDEN REPUBLIK INDONESIA
a. memberikan pertimbangan kelayakan akademik atas usul pembukaan, penggabungan, dan/atau penutupan Fakultas, sekolah pascasarjana, Departemen, dan Program Studi;
b. menetapkan kebijakan pengawasan di bidang akademik;
c. memberikan pertimbangan terhadap norma/kebijakan akademik yang diusulkan oleh Rektor;
d. menyusun dan menetapkan kode etik UB;
e. memberikan pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
f. memberikan pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
g. memberikan persetujuan terhadap pengusulan profesor;
h. mengukuhkan profesor;
i. mengusulkan calon Rektor kepada MWA;
j. memberikan pertimbangan terhadap ul pemberian sanksi akademik kepada Sivitas Akademika;
k. mengawasi penerapan norma/kebijakan akademik dan kode etik Sivitas Akademika;
l. mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
m. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pembelaj aran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis;
n. mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan; A
o. mengawasl .
o. mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik;
p. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja Dosen; dan
q. men)rusun laporan hasil pengawasan.
(3) Pemberian pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, huruf c, huruf e, huruf f, dan huruf j dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak usulan diterima. (41 Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) SAU tidak memberikan pertimbangan, dianggap telah memberikan pertimbangan.
(5) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', SAU melakukan koordinasi dengan Rektor.
(6) Laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf p disampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti. (71 Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya SAU dapat membentuk komisi sesuai dengan kebutuhan.
PASAL 62
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Keanggotaan SAU terdiri atas:
a. Rektor;
b. wakil Rektor;
c. Dekan;
d. direktur sekolah pascasarjana;
e. Dosen yang mewakili Fakultas; dan
f. ketua SAF.
(21 Anggota SAU yang berasal dari Dosen yang mewakili
Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e terdiri atas:
a. profesor yang masih aktif dengan jumlah
proporsional; dan
A
b. 1 (satu) .
b. 1 (satu) orang paling rendah memiliki jabatan
akademik lektor dengan kualifikasi doktor.
(3) Proporsi keterwakilan profesor sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf a diperoleh dengan
setiap Fakultas diwakili oleh 3 (tiga) orang profesor.
(41 Pemilihan anggota SAU perwakilan profesor dan
perwakilan Dosen bergelar doktor dari setiap
Fakultas dilakukan oleh anggota SAF dalam rapat
pleno.
(5) Dalam hal jumlah profesor sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf a kurang dari 3 (tiga) orang,
kekurangan jumlahnya dipenuhi dari Dosen lektor
kepala yang memiliki kualifikasi doktor.
(6) Persyaratan untuk menjadi anggota SAU sebagai
berikut:
a. memiliki visi, wawasan akademik, dan komitmen
untuk pengembangan dan kemajuan UB; dan
b. memiliki integritas, rekam jejak, dan prestasi
akademik yang baik di bidang pendidikan dan
penelitian.
(7) Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu)
kali. masa jabatan.
(8) Keanggotaan SAU berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatan;
c. memasuki batas usia pensiun;
d. berhalangan tetap secara terus menerus selama
6 (enam) bulan;
e. ditugaskan sebagai pejabat negara;
f. diangkat dalam jabatan lain di luar UB;
g. mengundurkan diri;
h. melanggar kode etik; dan f atau
A
i. dipidana
PRES IDEN
REPUBUK INDONESIA
i. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap.
(9) Persyaratan, keanggotaan, tata cara pemilihan, dan
masa jabatan SAU diatur dengan Peraturan SAU.
PASAL 63
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) SAU dipimpin oleh seorang ketua merangkap
anggota dan dibantu seorang sekretaris merangkap
anggota.
(2) Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota SAU.
(3) Ketua SAU dilarang merangkap jabatan sebagai
pimpinan organ dan/atau unsur pimpinan lain di
lingkungan UB.
(41 Masa jabatan ketua dan sekretaris SAU selama
5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk
1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Ketua, sekretaris, dan anggota SAU ditetapkan oleh
Rektor.
(6) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian ketua,
sekretaris, dan anggota SAU diatur dengan
Peraturan SAU.
PASAL 64
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1)
(2)
SAU dapat membentuk Dewan Profesor.
Dewan Profesor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memiliki tugas:
a. mengembangkan pemikiran dan memberi
masukan kepada SAU untuk pengembangan
akademik dan keilmuan di lingkungan UB;
b. menyampaikan pemikiran dan masukan untuk
solusi masalah strategis; dan
A
c.menjadi
c. menjadi pelopor dalam menanamkan, menjaga,
dan mengembangkan wawasan keilmuan,
wawasan kebangsaan, integritas moral, dan
sikap akademik Sivitas Akademika di lingkungan
UB.
(3) Dewan Profesor dipimpin oleh seorang ketua dan
dibantu seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh
anggota Dewan Profesor.
(41 Masa jabatan ketua dan sekretaris Dewan Profesor
selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali
untuk 1 (kali) masa jabatan.
(5) Dewan Profesor dapat membentuk komisi untuk
melaksanakan tugas Dewan Profesor.
(6) Organisasi, keanggotaan, dan tata kerja Dewan
Profesor diatur dengan Peraturan SAU.
Paragraf 5
Ketenagaan
PASAL 65
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Pegawai UB terdiri atas Dosen dan Tenaga
Kependidikan.
(21 Pegawai UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. pegawai negeri sipil; dan
b. pegawai nonpegawai negeri sipil.
(3) Hak dan kewajiban pegawai sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf b disetarakan dengan hak dan
kewajiban pegawai negeri sipil.
(41 Tata cara pengangkatan, pemberhentian, hak, dan
kewajiban nonpegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf b dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Rektor.
A
PASAL 66
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Pasal 66
(1) Pengangkatan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (21 huruf a
dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan
usulan UB.
(21 Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan
karier, dan pemberhentian pegawai UB berstatus
pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 67
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Pegawai UB berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja; dan
b. pegawai yang diangkat oleh Rektor. (21 Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
(3) Pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi. (41 Rekrutmen pegawai UB berstatus nonpegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh UB berdasarkan usulan Fakultas.
(5) Usulan Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) didasarkan pada hasil analisis kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana pengembangan sumber daya manusia. A
(6) Tata REPUBLTK INDONESIA
(6) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan karier, dan pemberhentian pegawai UB berstatus nonpegawai negeri sipil diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 68
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) UB membangun dan mengembangkan sistem
manajemen kepegawaian.
(21 Sistem manajemen kepegawaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersifat terbuka,
berdasarkan kinerja, tanpa membedakan suku,
agama, ras, dan golongan.
(3) Ketentuan mengenai sistem
manajemen
kepegawaian diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 69
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Pegawai negeri sipil
yang berasal dari
kementerian/lembaga lain dapat diterima sebagai Dosen
dan/atau Tenaga Kependidikan UB berdasarkan
kebutuhan UB dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 70
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Hak kepegawaian bagi pegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (21
huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai aparatur sipil
negara.
(21 Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri
sipil yang berstatus pegawai dengan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1)
huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai aparatur sipil
negara.
A
(3) Hak
(3) Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri
sipil yang diangkat oleh Rektor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf b sesuai
dengan ketentuan yang diatur oleh Rektor dan
ketentuan peraturan perundang-undangan
mengenai ketenagakerjaan.
(4) Selain hak pegawai UB sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) sampai dengan ayat (3), pegawai UB dapat
memperoleh penghasilan lain yang diatur oleh
Rektor.
PASAL 71
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Batas usia pensiun bagi pegawai yang berstatus
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai aparatur sipil
negara.
(2) Batas usia pensiun Dosen nonpegawai negeri sipil
yang berstatus pegawai yang diangkat oleh Rektor
disetarakan dengan batas usia pensiun pegawai
negeri sipil.
(3) Batas usia pensiun bagi Tenaga Kependidikan yang
berstatus nonpegawai negeri sipil yang diangkat oleh
Rektor:
a. 60 (enam puluh) tahun bagi Tenaga
Kependidikan yang menduduki jabatan setara
dengan jabatan pimpinan tinggi pratama;
b. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Tenaga
Kependidikan yang menduduki jabatan setara
administrator, pengawas, dan pelaksana; dan
c. sama dengan batas usia pensiun pejabat
fungsional bagi Tenaga Kependidikan yang
menduduki jabatan setara dengan jabatan
fungsional pegawai negeri sipil.
A
PASAL 72
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
PRES IDEN
REPUBUK INDONESIA
_45_
Pasal 72
(1) UB menggunakan tenaga kerja alih daya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang ketenagakerjaan.
(2) Tenaga kerja alih daya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan dan ketentuan perilaku sesuai
dengan etika UB.
(3) Tata cara pengangkatan, pengelolaan, dan
penegakan disiplin tenaga kerja alih daya diatur
dengan Peraturan Rektor.
PASAL 73
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) UB dapat mengangkat tenaga kerja asing sebagai
Dosen atau Tenaga Kependidikan nonpegawai negeri
sipil.
(21 Pengangkatan tenaga kerja asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan
pendidikan, keahlian, dan kemampuan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tata cara pengangkatan, penjenjangan, pengelolaan,
dan penegakan disiplin tenaga kerja asing yang
dipekerjakan sebagai Dosen atau Tenaga
Kependidikan diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 6
Mahasiswa dan Alumni
Pasal T4
(1) Mahasiswa merllpakan peserta didik yang terdaftar
pada Program Studi di UB.
(2) Untuk menjadi Mahasiswa seorang Warga Negara
Indonesia wajib memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Warga
(3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UB
apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(41 Tata cara penerimaan dan persyaratan menjadi
Mahasiswa UB diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 75
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Setiap Mahasiswa berhak:
a. memperoleh layanan pendidikan dan
administrasi akademik dalam
proses
pembelajaran;
b. memanfaatkan fasilitas akademik UB dalam
kegiatan pembelaj aran;
c. memperoleh bimbingan dari Dosen pada Program
Studi yang diikuti dalam proses pembelajaran
dan penyelesaian studi;
d. memperoleh layanan informasi akademik yang
berkaitan dengan Program Studi dan hasil
belajar;
e. memperoleh layanan kesehatan dan
kesejahteraan dalam tata kehidupan kampus;
f. memperoleh layanan khusus bagi Mahasiswa
penyandang disabilitas;
g. menggunakan kebebasan akademik secara
bertanggung jawab sesuai norma dan etika yang
berlaku dalam lingkungan UB; dan
h. mengikuti kegiatan kemahasiswaan pada setiap
unit aktivitas Mahasiswa di lingkungan UB.
(2) Setiap Mahasiswa wajib:
a. menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan
kecuali yang dibebaskan dari kewajiban;
b. mengikuti proses pembelajaran sesuai peraturan
akademik yang berlaku di UB;
A
c.mematuhi
c. mematuhi etika akademik, peraturan, dan tata
tertib yang berlaku di lingkungan UB;
d. menjaga suasana akademik yang kondusif,
kebersamaan sosial, kedamaian, dan memelihara
kehidupan kampus UB yang harmoni;
e. menjaga kelestarian lingkungan kampus,
kebersihan, kenyamanan, keamanan, dan
ketertiban kampus UB; dan
f. menjaga fasilitas akademik dan sumber daya
yang tersedia dalam lingkungan kampus UB.
(3) Mahasiswa yang melanggar kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dikenai sanksi.
(4) Ketentuan mengenai hak, kewajiban, dan sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 76
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) UB mengembangkan dan memfasilitasi kegiatan
kokurikuler dan
ekstrakurikuler untuk
pengembangan penalaran dan kepribadian serta
minat dan bakat Mahasiswa.
(21 Mahasiswa dapat membentuk organisasi
kemahasiswaan, unit pengembangan penalaran dan
kepemimpinan, atau unit lainnya dari, oleh, dan
untuk Mahasiswa sebagai bagian dari komunitas
akademik di lingkungan UB.
(3) Tata cara pembentukan dan pendaftaran organisasi
kemahasiswaan serta ketentuan pelaksanaan
kegiatan organisasi kemahasiswaan diatur dengan
Peraturan Rektor.
A
PASAL 77
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) (2) (3) (4) (s) (6) REPUBUK INDONESIA Pasal 77 Alumni merupakan orang yang pernah mengikuti program pendidikan atau yang telah menyelesaikan pendidikan di UB. Alumni membentuk Ikatan Alumni UB yang disingkat IKA UB. Setiap alumni UB menjadi anggota IKA UB. IKA UB bertujuan untuk membangun kemitraan, membina hubungan secara berkelanjutan dengan UB, dan berperan serta secara aktif untuk kemajuan dan pengembangan UB. Hubungan antara alumni dengan UB diselenggarakan berdasarkan asas kebersamaan, saling menghormati, kemitraan, mutualistik, kekeluargaan, dan berkelanjutan. Organisasi dan tata kerja IKA UB diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA UB. Paragraf 7 Kerja Sama
PASAL 78
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) UB menjalin kerja sama akademik dan/atau
nonakademik secara institusional dengan perguruan
tinggi lain, dunia usaha, dan masyarakat di dalam
negeri maupun di luar negeri untuk mendukung
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi sesuai
dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
(21 Kerja sama dibangun dan dikembangkan
berdasarkan asas kesetaraan, manfaat, saling
menguntungkan, keterbukaan, dan berkeadilan.
A
(3) uB..
(3) UB mendukung dan memfasilitasi Sivitas Akademika
untuk menjalin kerja sama secara institusional
dengan pihak lain di dalam maupun di luar negeri
untuk pengembangan UB.
(41 Kerja sama akademik dan nonakademik dilakukan
UB secara institusional.
(5) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib digunakan untuk pengembangan
penyelenggaraan perguruan tinggi dan dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(6) MWA melakukan evaluasi kerja sama antara UB
dengan pihak lain.
(71 Tata cara kerja sama UB diatur dengan Peraturan
Rektor.
Bagian Ketujuh
Sistem Penjaminan Mutu
Paragraf 1
Umum
PASAL 79
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Ketujuh - Sistem Penjaminan Mutu
Sistem penjaminan mutu UB meliputi sistem penjaminan
mutu internal dan sistem penjaminan mutu eksternal.
Paragraf 2
Sistem Penjaminan Mutu Internal
PASAL 80
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Ketujuh - Sistem Penjaminan Mutu
(1) UB melaksanakan sistem penjaminan mutu internal secara terencana, konsisten, dan berkelanjutan dengan mengacu kepada standar mutu pendidikan tinggi tingkat nasional maupun internasional. A
(2) Sistem, . . REPUBUK INDONESIA (21 Sistem penjaminan mutu internal UB bertujuan untuk:
a. menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai standar;
b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya orang tua/wali Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan standar; dan
c. mengupayakan semua unit di UB untuk bekerja sesuai standar mutu.
(3) Sistem penjaminan mutu internal UB dilaksanakan dengan prinsip:
a. berorientasi kepada pemangku kepentingan;
b. pengembangan kompetensi personal;
c. keseragaman metode;
d. inovasi belajar dan pembelajararr secara berkelanjutan;
e. partisipatif dan kolegial; dan
f. tanggung jawab sosial. (41 Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59.
(5) Ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu internal diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 3 Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
PASAL 81
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Ketujuh - Sistem Penjaminan Mutu
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal merupakan
kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan
dan tingkat pencapaian mutu Program Studi dan
perguruan tinggi yang dilakukan Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi, lembaga akreditasi
mandiri, dan/atau lembaga akreditasi internasional.
135 A
(2) Semua
(21 Semua unsur pelaksana akademik dan unsur
penunjang akademik bertanggung jawab
memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan
dikoordinasikan oleh lembaga yang menjalankan
fungsi penjaminan mutu.
Paragraf 4
Akuntabilitas dan Laporan
PASAL 82
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Ketujuh - Sistem Penjaminan Mutu
(1) Akuntabilitas publik UB terdiri atas akuntabilitas
akademik dan akuntabilitas nonakademik.
(21 Akuntabilitas publik diwujudkan paling sedikit
dengan:
a. memberikan pelayanan pendidikan yang
memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi;
b. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi
berdasarkan praktik terbaik dan dapat
dipertanggungj awabkan ;
c. men5rusun laporan keuangan UB tepat waktu,
sesuai standar akuntansi, dan diaudit oleh
akuntan publik; dan
d. melakukan pelaporan lainnya secara transparan,
tepat waktu, dan akuntabel.
(3) Akuntabilitas publik UB sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dan MWA
dalam bentuk laporan tahunan.
PASAL 83
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Ketujuh - Sistem Penjaminan Mutu
(1) Laporan keuangan tahunan UB diaudit oleh
akuntan publik.
(21 Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh KA.
A
(3) Laporan
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diumumkan kepada publik.
(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari
laporan tahunan UB.
(5) Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan
oleh akuntan publik merupakan tanggung jawab
Rektor.
Bagian Kedelapan
Kode Etik
PASAL 84
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Kedelapan - Kode Etik
(1) Kode etik UB terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan. (21 Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a memuat norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik.
(3) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik, nonakademik, dan kemahasiswaan di UB.
(4) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memuat norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan UB.
(5) Kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. A
(6) Kode R.EPUBLIK INDONESIA
(6) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Peraturan Rektor. Bagian Kesembilan Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan
PASAL 85
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Kesembilan - Bentuk dan Tata Cara Penetapan Peraturan
(1) Peraturan yang berlaku di UB meliputi:
a. peraturan perundang-undangan;
b. peraturan MWA;
c. peraturan Rektor; dan
d. peraturan SAU.
(21 Selain peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), di UB berlaku:
a. keputusan MWA; dan
b. keputusan Rektor.
(3) Peraturan SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d hanya berlaku di internal SAU.
(41 Tata cara pembentukan Peraturan MWA, peraturan
Rektor, dan Peraturan SAU sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d diatur
dengan Peraturan MWA.
Bagian Kesepuluh
Perencanaan
PASAL 86
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Kesepuluh - Perencanaan
(1) Sistem perencanaan UB merupakan satu kesatuan
tata cara perencanaan pengembangan yang bersifat
jangka panjang, jangka menengah, dan jangka
pendek.
A
(2) Sistem
(21 Sistem perencanaan UB menjadi dasar bagi setiap
organ UB dan seluruh Sivitas Akademika dalam
penyusunan program.
(3) Jangka waktu perencanaan terdiri atas:
a. 20 (dua puluh) tahun untuk jangka panjang;
b. 5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan
c. 1 (satu) tahun untuk jangka pendek.
(41 Sistem perencanaan UB dituangkan dalam
dokumen perencanaan UB.
(5) Dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (41mencakup:
a. rencana induk pengembangan yang merupakan
dokumen perencanaan jangka panjang;
b. rencana strategis yang merupakan dokumen
perencanaan jangka menengah; dan
c. rencana kerja dan anggaran tahunan yang
merupakan dokumen perencanaan jangka
pendek.
(6) Rencana induk pengembangan, rencana strategis,
serta rencana kerja dan anggaran tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun oleh
Rektor dan disahkan oleh MWA.
(71 Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
merupakan acuan perencanaan dan digunakan
untuk menilai capaian kinerja Rektor dalam
menjalankan tugasnya.
PASAL 87
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Kesepuluh - Perencanaan
(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan UB paling
sedikit memuat:
a. rencana kerja UB;
b. anggaran tahunan UB; dan
c. proyeksi keuangan.
A
(2) Rencana
PRES IDEN
REPUBUK INDONESIA
(21 Rencana kerja dan anggaran tahunan diajukan
kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari
sebelum tahun anggaran dimulai.
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 disahkan oleh MWA paling
lambat tanggal 31 Desember.
(41 Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan
yang diajukan belum disahkan oleh MWA
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), digunakan
rencana kerja dan anggaran tahunan tahun
sebelumnya sampai rencana kerja dan anggaran
tahunan yang diusulkan disahkan.
Bagian Kesebelas
Pendanaan dan Kekayaan
Paragraf 1
Sumber Pendanaan
PASAL 88
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk
penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh UB yang
dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh
UB juga dapat berasal dari:
a. masyarakat;
b. biaya pendidikan;
c. pengelolaan dana abadi;
d. usaha UB;
e. kerja sama tridharma pergurLlan tinggi;
A
f. pengelolaan
f. pengelolaan kekayaan UB;
g. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
h. pinjaman.
(3) Penerimaan UB dari sumber dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 merupakan penghasilan UB
yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan
penerimaan negara bukan pajak.
(41 Ketentuan mengenai pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf h mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
mengatur mengenai pinjaman.
(5) Tata cara pengelolaan dana UB sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Rektor.
Paragraf 2
Kekayaan
PASAL 89
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Kekayaan UB bersumber dari:
a. kekayaan awal;
b. hasil pendapatan UB;
c. bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/atau
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Seluruh kekayaan UB termasuk kekayaan
intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya
dicatat sebagai kekayaan UB.
'
(3) Seluruh kekayaan UB dikelola secara mandiri,
transparan, dan akuntabel serta dimanfaatkan
untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma
perguruan tinggi, pengelolaan, dan pengembangan
UB.
A
(4) Tata
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESI.A
(4) Tata cara pengelolaan dan pemanfaatan kekayaan
UB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Rektor.
PASAL 90
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
( 1) Kekayaan awal UB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 ayat (1) huruf a berupa kekayaan negara
yang dipisahkan, kecuali tanah.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan barang milik
negara yang
ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan berdasarkan usul Menteri.
(41 Penatausahaan kekayaan negara untuk ditempatkan
sebagai kekayaan awal UB diselenggarakan oleh
menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
PASAL 91
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UB setelah
penetapan kekayaan awal yang bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara
merupakan barang milik negara; dan
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah
merupakan barang milik daerah.
(21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditatausahakan oleh gubernur, bupati, atau walikota
sesuai dengan kewenangannya.
A
PASAL 92
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
Pasal 92
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dan
Pasal 91 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak
dapat dijaminkan kepada pihak lain.
(21 UB melakukan pengungkapan yang memadai dalam
catatan atas laporan keuangan terhadap tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9O dan Pasal
9L.
(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 90 dan Pasal 9l ayat (1)
huruf a dalam penguasaan UB dapat dimanfaatkan
oleh UB setelah mendapat persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(41 Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi
pendapatan UB untuk menunjang pelaksanaan
tugas dan fungsi UB.
(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 1 ayat ( 1) huruf b dalam
penguasaan UB dapat dimanfaatkan oleh UB setelah
mendapat persetujuan gubernur, bupati, atau
walikota sesuai dengan kewenangannya.
(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi
pendapatan UB untuk menunjang pelaksanaan
tugas dan fungsi UB.
(71 Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik
daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan ayat (5) dilaporkan kepada Menteri.
A
PASAL 93
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
REPUBUK INDONESIA Pasal 93
(1) Selain tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 dan Pasal 91, UB dapat memiliki tanah yang bersumber dari anggaran pendapatan UB. (21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MWA.
(3) Dalam hal tanah yang dimiliki UB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari wakaf, UB tidak dapat mengalihkan kepada pihak lain. (41 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UB. Paragraf 3 Sarana dan Prasarana
PASAL 94
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UB dikelola dan
didayagunakan secara optimal untuk kepentingan
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi,
kegiatan penunjang akademik, satuan usaha, dan
pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai
tujuan UB.
(21 Penyediaan sarana dan prasarana akademik
mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan
UB harus memperhatikan tata guna lahan, estetika,
kelestarian lingkungan, dan konservasi alam.
(4\ UB melindungi dan melestarikan sarana dan
prasarana yang memiliki nilai historis bagi UB.
(5) Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan
prasarana di lingkungan UB diatur dengan
Peraturan Rektor.
A
Paragraf 4
PRES IDEN
REPUBUK INDONESIA
Paragraf 4
Pengadaan Barang dan Jasa
PASAL 95
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan
prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktik
bisnis yang sehat.
(21 Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya
berasal dari anggaran pendapatan dan belanja
negara dan anggaran pendapatan dan belanja
daerah mengacu pada ketentuan pengadaan barang
dan jasa untuk instansi pemerintah.
(3) Tata cara pengadaan barang dan jasa yang sumber
dananya bukan berasal dari anggaran pendapatan
dan belanja negara, anggaran pendapatan dan
belanja daerah, dan hibah dari luar negeri yang
tidak diatur mekanisme pengadaan barang dan
jasanya diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 5
Investasi
PASAL 96
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) UB melakukan investasi peningkatan sarana dan
prasarana untuk pelaksanaan tridharma perguruan
tinggi dan manajemen UB.
(21 Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), UB dapat melakukan investasi dalam satuan
pengelola usaha.
(3) Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 tidak boleh bertentangan
dengan falsafah, nilai luhur UB, dan tujuan
pendidikan karakter bangsa.
A
(a) Nilai
(41 Nilai aset UB yang dapat diinvestasikan untuk usaha
komersial paling banyak 2Oo/o (dua puluh persen)
dari nilai aset tetap dan aset bergerak.
(5) Nilai aset UB sebagaimana dimaksud pada ayat (41
merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan
keuangan terakhir yang telah diaudit auditor
independen yang ditetapkan oleh KA.
(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi
merupakan pendapatan UB.
(7) Investasi UB hanya dapat dilakukan oleh Rektor
setelah mendapat persetujuan MWA.
(8) Tata cara investasi, kegiatan usaha, dan
pengawasannya diatur dengan Peraturan MWA.
Paragraf 6
Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan
PASAL 97
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi
manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan,
pengawasan, dan praktik bisnis yang sehat.
(21 Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan
sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang
diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi
Indonesia.
(3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem
akuntansi, evaluasi sistem pengendalian internal,
dan audit atas laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21.
(41 Mekanisme dan tata cara penyelenggaraan
akuntansi dan laporan keuangan dalam lingkup UB
diatur dengan Peraturan Rektor.
A
PASAL 98
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS BRAWIJAYA | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
Pasal 98
(1) Laporan UB meliputi laporan bidang akademik dan
laporan bidang nonakademik.
(21 Laporan bidang akademik meliputi laporan
penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.
(3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan
manajemen dan laporan keuangan
(4) Laporan tahunan UB disampaikan oleh Rektor
kepada MWA dan Menteri paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah tahun buku berakhir.
(5) Dalam rangka pen5rusunan laporan keuangan
pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan setiap semester
dan setiap tahun kepada Menteri dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(6) Penyampaian laporan keuangan kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(71 Tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan MWA.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 99
BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan
Pemerintah i1i mulai berlaku, tetap melaksanakan
tugasnya sebagai Rektor sampai berakhirnya masa
jabatan.
A
PASAL 100
BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 100
(1) Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan
diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai
ditetapkannya SAU sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.
(21 Untuk pertama kali, senat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memilih anggota SAU dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(3) Anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan.
PASAL 101
BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Untuk pertama kali, SAU sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 100 ayat (3) mengusulkan anggota MWA kepada
Menteri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
sejak SAU ditetapkan.
PASAL 102
BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Perjanjian yang telah dilakukan oleh UB dengan pihak
lain sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
dinyatakan masih tetap berlaku sampai berakhirnya
jangka waktu perjanjian.
PASAL 103
BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Semua organ UB yang telah dibentuk dan pejabat
pengelola UB yang telah diangkat sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan
tugasnya sampai dengan terbentuk organ UB dan
pengangkatan pejabat pengelola UB sesuai dengan
ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
A
PASAL 104
BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
REPUBLIK INDONES!A Pasal 104
(1) Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada UB tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran 2023.
(2) Pengelolaan keuangan badan layanan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pula digunakan untuk pembiayaan organ UB yang dibentuk berdasarkan Peraturan pemerintah ini paling lama sampai dengan akhir tahun anggaran 2023.
PASAL 105
BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola
organ UB yang:
a. telah diangkat atau telah terbentuk; atau
b. diangkat atau dibentuk selama masa transisi
sampai dengan terbentuknya organ UB sesuai
dengan ketentuan dalam Peraturan pemerintah
ini,
memperoleh hak keuangan berdasarkan pola
pengelolaan keuangan badan layanan umum pada
UB sampai dengan berlakunya pola pengelolaan
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum UB.
(21 Status kepegawaian pegawai nonpegawai negeri sipil
UB yang telah ada sebelum peraturan pemerintah ini
mulai berlaku, tetap berstatus sebagai pegawai UB
dan dilakukan penyesuaian sesuai ketentuan
Peraturan Pemerintah ini paling lambat S (lima)
tahun sejak Peraturan pemerintah ini mulai berlaku.
A
BAB V
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 106
BAB V: BAB V
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
semua peraturan dan keputusan di lingkungan UB
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 107
BAB V: BAB V
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Universitas Brawijaya ()
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 34
Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Universitas Brawijaya (); dan
b. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor 58 Tahun 2Ol8 tentang Statuta
Universitas Brawijaya (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 1578),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 108
BAB V: BAB V
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
A
Agar