PASAL 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan meliputi
penerimaan dari:
a. penyelenggaraan program pelatihan di bidang
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang dan tindak pidana pendanaan
terorisme untuk tingkat lanjutan bagi pihak pelapor;
b. penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan
fungsi; dan
c. denda administratif atas pelanggaran kewajiban
pelaporan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan oleh pihak pelapor.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan meliputi
penerimaan dari:
a. penyelenggaraan program pelatihan di bidang
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang dan tindak pidana pendanaan
terorisme untuk tingkat lanjutan bagi pihak pelapor;
b. penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan
fungsi; dan
c. denda administratif atas pelanggaran kewajiban
pelaporan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan oleh pihak pelapor.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.