PP NOMOR 109 TAHUN 2021

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-10-25
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2021:109
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan meliputi
penerimaan dari:
a. penyelenggaraan program pelatihan di bidang
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang dan tindak pidana pendanaan
terorisme untuk tingkat lanjutan bagi pihak pelapor;
b. penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan
fungsi; dan
c. denda administratif atas pelanggaran kewajiban
pelaporan ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan oleh pihak pelapor.
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 2

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari penyelenggaraan program pelatihan di bidang
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian
uang dan tindak pidana pendanaan terorisme untuk tingkat
lanjutan bagi pihak pelapor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf a, selain tercantum dalam Lampiran
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini,
dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama.
A
(2) Tarif

(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal
yang tercantum dalam kontrak kerja sama.

PASAL 3

(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a tidak
termasuk biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi.
(2) Biaya akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.

PASAL 4

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1
ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,O0 (nol
rupiah) atau O,OOYI (nol persen).
(2) Ketentuan mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara
pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2lrharus terlebih dahulu
mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

PASAL 5

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan wajib disetor
ke kas negara.

PASAL 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60
(enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
A
Agar