Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peratrrran Pemerintah ini yang climaksud dengan: Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut
BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau hersarna desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebcsar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Usaha BUM Desa adalah kegiaran cii bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola secara mandirt olbh BUM Desa.
Unit Llsahc BUM Desa adalah badan usaha milik BUM Desa yang melaksanakan kegiatan bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum berbadan hukum yang melaksanakan fungsi dan tujuan BUM Desa. Desa aCalah Desa dan Dcsa adat atau yang discbut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang rnemiliki batas wi1a1,61[ yang berwenang untuk rnengatur dan mengr-rrus drusan pemerintahan, kcpentingan masl'arakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, danf atar.r hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintah Desd adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Dcsa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa. Musyarvarah Desa atau yang disebut dengan narila lain adalah musyawarah antara badan perrrluSla'waratan desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyaraka.- yang diselenggarakan oieh badan perrriusyarvaratan desa untuk rncnyepakati hal yang bersifat Strategis. 7.Musyawarah 4 2 3 5 6 A REPUBLIK TNDONESIA
7. Iviusyawa.rah Antar Desa adalatr musyawarah bersama antara Desa dengan Desa lain yang dihadiri oleh masing-masing badan permLrsyawaratan desa, Pemerintah Desa, Can unsur masyarakat yang diselenggarakan atas kesepakatan masing-masing Kepala Desa dalanr rangl<.a kerja sama antar Desa.
8. Peraturan Desa adalah peraturan perundang- undangan yang d,tctapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama badan permusya,varatan desa.
9. Perattrran Bersama Kepala Desa adalah peraturan yang tiitetapkan oleh Kepala Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang dibahas dan Cisepakati bersama daiam Musyawarah Antar Desa dalam rangka kerja sama antar Desa. 1C. Anggaran Dasar adalah l<etentuan pokok tata laksana organisasi BUM Desa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pertrturan Desa atau peraturan Bersama Kepala Desa tentang pendirian BUM Dcsa.
11. Orgar.isasr BUM Desa adalah kelengkapan organisasi BUI/I Desa yang terrliri atas Musyawarah Desa/Mr,rsyawarah Antar Desa, penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas.
12. Anggaran Pendapatan dan Belarrja Desa selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa.
13. Aset Desa adalah barar:g milik Desa yang berasal clari kekayaan asli Deszr, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendaoatan dan Belanja Dese atau perolehan hak lainnya yang sah.
14. Aset BUIVJ Desa adalah harta atau kekayaan milik BUM Desa, baik yang berupa uang rnaupun benda lain yang dapat dinilai dengan uang baik berwujud ataupun tidak berwujud, sebagai surnber ekonomi yang rirharapkan memberikan mdnfaat atau hasil. A
15. Perrrerintah
15. Pernerint-ah Pusat adalah PresiCen Republik Indonesia yang memegang kekuas.ran pernerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16. Pemerintah Daerah adalah kepala d.aerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan'pemerintahan di t'icla.r$ Desa, pembangunan daerah tertinggal, dan trarismigrasi. '
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
BUM Desa terdiri atas:
a. BUM Desa; dan
b. BUM Desa bersama. . 'Pasal 3 El UI\,I l)esa / BUM Desa bersama'bertujuan:
a. melakukan kegiatan ursaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan procluktivitas perekonomian, dan potensi Desa;
b. melakukan kegiatan pelayanan urnum melalui penSrsdl.an barang danlatau jasa serta pemenuhan kebutuhan umurn masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa;
c. memperoleh keuntungan atau la,ba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mcngembangkan sebesar-hesa.rnya manfaat atas surnber daya ekonomi masyarakat Desa;
d. pernanfaatan Aset Desa gLlna menciptakan nilai tan:bah atas Aset Desa; dan
e. mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa. Sl( No 094472 A F'as.al 4-.. REPUBLIK INOONESIA
PASAL 4
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam mewujudkan tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama dilaksanakan berdasarkan semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan dengan prinsip:
a. profesional;
b. terbuka dan bertal-rggung jawab;
c. partisipatif;
d. prioritas sumber daya lokal; dan
e. berkelanjutan. PasAl 5 Pencapaian tujuan BUM .tresa/BUlvl Desa bersarna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan melalui pengembangan fungsi BUM Desa/BUM Desa bersama meliputi:
a. konsolidasi produk barang dan/atau jasa masyarakat Desa;
b. produksi barang dan/atau jasa;
c. pcnampung, pembeli, pemasaran p;oduk masyarakat Desa;
d. inkubasi usaha masyarakat Desa;
e. stimulasi dan dinamisasi usaha ekonomi rnas)rarakat Desa; f. pelayanan kebuuuhan dasar dan umum bagi masyarakat Desa;
g. peniugkatan kemanfaatan dan nilai ekonomi kel<ayaan budaya, religiositas, darr sumber daya alam; dan
h. peningkatan nilai tambah atas Aset Desa dan pendapatan asli Desa. A Pasal 6 Pasal 6 BUM Desa/BUM Desa bersama dapat menjalankan usaha di biclang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai denqan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB II PENDIRIAN BUM DESA/BUM DESA BERSAMA Pasal 7
(1) BUM Desa didirikan oleh 1 (satu) Desa berdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(2) BUM Desa bersama diclirikan oleh 2 (dua) Desa atau lebih berdasarkan IVlusyawarah Antar Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.
(3) BUM Desa bersama didirikan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan',vilayah. (41 Pendirian BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak terikat pada batas wilayah administratif.
(5) Pendirian BUM Desa bersanra dilakukan Desa Cengan Desa lain secara langsung.tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya BUM Desa di Desa masing-masing. (f:) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Peraturan Bersama Kepala Desa selragaimana dirnaksud pada ayat (21paling sedik.it memuat:
a. penetaparr pendirian BUM Desa/BIJM Desa bersama;
b. Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama; dan
c. penetapan besarnya penyertaan modal Desa dan/atau rrrasyarakat Desa dalam rangka pendirian BUll Desa/B'UM Desa bersama. A Pasal 8 Pasal 8
(1) BUM Desa/BUM Desa bersama memperoleh status badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat pendaftaran secara elektronik dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di biclang lrukum dan hak asasi manusia.
(2) Dalam hal BUM Desa/BUtuI Desa bersama memiliki Unit Usaha BUM Desa/ EUM Desa bersama, kedudukan badan hrlkum unit usaha tersebut terpisah ctari BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 9
(1) Untuk rnemperoleh status badan hukum sebagaimana dimaksurl dalam Pasal 8 ayat (1), Pemerintah Desa meiakukan pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersarna kepada Menteri rnelaluri sistem informasi Desa. (21 Hasil pendaftaran BUL{ Desa/BUM Desa bersama sebagaimana Cimaksud pada ayat (1) ter'integrasi dengan sistem administrasi badan hrrkum pada kementerian yang menyelengga,:akan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(3) t{asil pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama scbagaimana dimaksud pada ayat (21 meh.ladi dasb.r rnenteri yang meiiyelenggarakan urusan pemerintahan di t-',iCang' hr-rkum dan hak €riidsi manusia untuk menerbiikarr sertifikat pendaftaran badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama.
(4) Ketentuah mengenai pendaftaran BUM Desa/BUM Desa'bersama sebagaimana dimal<sud pada ayat (1)
(5) Ketentuan A
(5) Ketentuan mengenai penerbitan sertifikat pendaftaran badan hukum BUM DesalBUI\I Desa bersama sebagaimana dimakstrd pada ayat (3) diatur dengan peraturan rnenteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. Pasal 10 Pendirian BLIM Desa/BUM Desa berseima sebagaimana dimal<s';d dalam Pasal 7 didasarkan pada pertimbangan:
a. kebr.rtuhan masyarakat;
b. pemdcahan masalah bersama; c. kelayakan usaha;
d. model bisnis, tata keIola, bentuk organisasi dan jenis usaha, serta pengetahuan dan teknologi; dan
e. visi pelestarian, orientasi keberlanjutan, dan misi pelindungan nilai religi, adr:.t istiadat, perilaku sosial, dan kearifan lokal - BAB III ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA Pasal 1 1
(1) Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama dan perubahannya dibahas dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar f)esa. (21 Anggaran Dasar BUI\4 Desa/BUlrI Desa bersama sebagairnana dimaksud pada ayat (i) paling sedikit mernuat:
a. nama;
b. tempat kedudukar,; c. maksud darr tujr-ran pendirian;
d. modal; A e . JCrrrS REPUBLIK TNDONESIA
e. jenis usahra di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum; f. nama dan jumlah penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas;
g. hak. kewajiban, tugas, tanggung jawab dan wewenang serta tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian penasihat, pelaksana- operasional, dan/atau pengawas; dan
h. ketentuan pokok penggunaan dan perrrbagian dan/atau pelaksanaan dan pemanfaatan h.asil usaha.
(3) Perubahan Anggaran Dasar BUM Desa/BUNi Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oiberitahukan melalui sistem informasi Desa yang terintegrasi dengan sistem aciministrasi badan hukum kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (41 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di t-ridang hukum dan iral- arsasi manusia meflerbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar BUIU Desa/BUM Desa bersarna.
(5) Dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama telah memiliki unit usaha, Anggaran. Dasar BUM Desa/BUIvi Desa bersama harus mcmuat Unit Usaha BIJM Desa/BUM Desa bersama. Pasal 12
(1) Nama BUIVI D.-sa/B'UM'Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal' 11 ayat (21 huruf a harus memenuhi ketentuan:
a. tidak sama atau tidak rrlenyerLlpai nama:
1. BUM Desa/BUM Desa bersama lain;
2. lcmbaga pemerintah, dan -
3. lembaga A lembaga internasional.
b. diawali dengan frasa BUM Desa dan diakhiri dengan nama administratif Desa untuk BUM Desa;
c. diawali dengan frasa BUM Desa bersama untuk BUM Desa bersama;
d. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
e. sesuai dengan atau nlencerminkan maksud dan tujuan, serta Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama; f. terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk kata; dan
g. tidak mengandung bahasa asing. Nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan melalui sistem informasi Desa sebelum Musvau'arah Desa/Musyawarah Antar Desa yang membahas pendirian BUIvI Desa/BUM Desa bersama. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cat'a dan persyaratan pendaftaran nama sebagaimarta dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. 3 (2) (3) Pasal 13
(1) Anggaran 'rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama cian/atau perubahannya dibahas dan disepakati dalam rapat bersama antara penasihat, pelaksana operasional, dan pengayvvas. (2\ Anggaran rumal.r ta-ngga BUM Desa/BrJM' Desa bersama sebagair^rana'Cimaksud pada ayat f1) paling sedikit memuat:
a. hak dan kevrajiban pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama; b.tata A
b. tata cara rekrutmen dan pemberhentian pegawai BUM Desai BUM Desa bersama; c. sistem dan besaran gaji pega'wai BIJM Desa/BUM Desa bersama;
d. tata laksana kerja atau standar operasional prosedur; dan
e. penjabaran terperinci Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
(3) Anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa.. BAB IV ORGANISASI DAN PEGAV/AI BUM DESA/BUM DESA BERSAMA Bagian Kesatu Organisasi BUM Desa/BUItl Desa bersama Pasal 14 Organisasi BUM Desa/BUM Desa bcrsama terpisah dari Pemerintah Desa Pa.sal 15 Perangkat Organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama terdiri atas: r.1. Musyawarair Desa/Musyau'ar.ah Antar Desa;
b. penasihat; c. pelaksana operasional; dan cl. perr8.awas A Paragraf 1 -t2- Paragraf i Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa Pasal 16
(1) Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam BUM Desa/BUM Desa bersama. (21 Musyawarah Desa/Musya'warah Antar Desa dihadiri oleh badan perrnusyaw-aratan desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Pasal 17 Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa berwenang:
a. menetapkan pendirian BUM Desa/ BUM Desa bersama;
b. menetapkan Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama dan pqrubahannya;
c. membahas dan memutuskan jr.rmlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangan pihak penerima kuasa lungsi kepenasihatan pada BUM Desa.:
d. mernbahas dan menyepakati penataan dan pergiliran penasihat BUM Desa bersama;
e. mengangkat dan memberhentikan secara tetap pelaksana operasional BUM Desa/BUM Desa bersama; f. mengangkat pengawas BUM Desa/BUM Desa bersama;
g. mengangkat sekrctaris dan bendahara BUM Desa/BUM Desa bersama;
h. memberikan A
h. memberikan persetujuan atas perryertaan modal pada BUM Desa/BLII{ Desa bersama; i. memberikan persetujuan atas rancangan rencana progr26 kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional setelah ditelaah pengawas Can penasihat; j. memberikan persetujuan atas pinjaman BUIVI Desa/BUM Desa bersama dcngan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama:
k. memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa/BIJM Desa bersama dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk l:erja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana di,-etapka.n dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM De,sa bersama; l. menetapkan pembagian besaran iaba bersih BUM Desa/BUM Desa bersama;
m. menetapkan tujrian penggunaan laba bersih BUIU Desa/BUM Desa bersama;
n. memutuskan penugasan Desa kepada BUI\,I Desa/ BUM Desa ber sama untuk melaksanakan kegiatan tertentu;
o. memuttrskan penutupan Unit tJsaha BUM Desa/BUM Deslr bersama;
p. menetapkan prioritas penggunaan pembagian hasil Usaha BIJI\{ Desa/BUM Desa bersanra dan/atau Unit Usaha BUIVI Desa/BUM Desa bersama yang diserahkan kepada Dcsa;
q. menerima laporan tahunan BUM Desa/BUM Desa bersama dan meiryatakan pembebasan tanggung jawab penasihat, p,elaksana operasional, dan pengawas; r. memballas dan memutuskan penutupan kerugian BUM Desa/EUM Desa bersama dengan Aset BUM Desa,/ RIJM Desa bersama; s.membahas A S t u. v membahas dan memutuskan bentuk pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas dalam hai terjadi kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama yang diakibatkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian; memutuskan untuk menyelesa.ikan kerugian secara proses hukum dalam hal penasihat, pelaksana operasional, danf atau pengawas tidak menunjukkan iktikad baik melaksanakan pertanggungjawaban; memutuskan penghentian seluruh kegiatan operasional BUM Desa/BUM Desa bersama karena keadaan tertentu; menunjuk penyelesa.i dalam rangka penyelesaian seluruh kewajiban dan pembagian harta atau kekayaan hasil penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama; meminta dan Pen;rs1so"i; dan menerlma pertanggungjawaban memerintahkan pengawas atau menunjuk auditor independen untuk melakukan audit iuvestigatif dalam hal terctapat inCikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama. Pasal 18 Keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.' Pasal 19 (l) Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa terdiri atas a. Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa tahunan; dan b.Musyawarah w x. A
b. Musyawarah Desa/Illusyawarah Antar Desa khusus. (21 I\lusyawarah Desa/Musyarvarah Antar Desa tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memutuskan pertanggungjawaban pelaksana operasional.
(3) Musya'waratr Desa/Musyawarah Antar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Ciselenggarakan paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau. (41 Musyawarah Desa/Musl'awarah Antar Desa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan dalam hal keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desar.
(5) Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa khusus sebagairnana dimaksud pada ayat (4) dapat diadakan atas permintaan penasihat cian/atau pelaksana operelsional.
(6) I\tlusyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa khusus mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Musyawarah Desa / Musyarvarah Antar Desa tahunan. Pasal 20 Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa tahunan dan Musyawarah'Deser/ Musyawarah Antar Desa lthusus diatur dalarrr Anggaran Dasar BUM Desa/l3Ultl Desa bersama. Paragr.af 2 Penasihat Pasal 21
(1) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dijabat secara rangkap oleh Kepala Desa.
(2) Kepala A REPUBLIK TNDONESIA
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberi kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan fungsi kepenasihatarr.
(3) Pihak lain sebagaimana dimaksucl pada ayat (2) clitetapkan .jumlah keanggotaan, pengorganisasian, hak dan kervajiban, serta kewenangannya dengan mempertimbangkan profesionalitas atau keahlian, efektivitas dan efisiensi, sesuai dengan perkembangan, kernarnpuan, dan kebutuhan BUM Desa/BUM Desa bersama. (41 Jumlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangan pihak lain scbagainrana dimaksud pada ayat (3) dibahas dan diputuskan dalam Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa clan dinyatakan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama. Pasal 22
(1) Dailam hal penentuan penasihat bagi BUIvI Desa bersama, dapat dibentuk dewan penasihat yang pelaksanaan kepenasihar-annya dilakukan secara kolektif kolegial. (21 Jumlah, pengorga,nisasie.n, hak dan kcwajiban, serta kervenangan penasihat BUM Desa bersama diputuskan dalam Musyawarah Antar Desa dan dinyatakan' cialam Anggaran Dasar BUM Desa bersama dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi, sesuai dengan perkembangan, kemampuan, dan kebutrlhan BUIVI Desa bersama.
(3) Ketentuan mengenai tata kerja dewan penasihat BUM Desa bersama diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa bersama. . Pasal 23
(1) Penasihat sebagaimana dimaksud daiarn pasal 2I beru,enang:
a. bersama. A a. e b C d f t5. h bersama pelaksana operasional dan pengawas, membahas dan menJ/epakati anggaran rumah tangga BUM Desa/BLrM Desa bersama dan/atau perubahannya; bersama dengan pengawas, menelaah rancangan rencana prcgram kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional untuk diajukan kepada Mrrsyawarah Desa/ Musyarvarah Antar Desa; menetapkan pemberhentian secara tetap pelaksana operasional sesuai dengan keputusan Musyawarah Desa/ Musyawarab Antar Desa; dalam keadaan tertentu memberhentikan secara sementara pelaksana operasional dan mengambil alih pelaksanaan operasional BUM Desa/BUM Desa bersama; bersama dengan pelaksana operasional dan Dengau,as, men) rsun dan menyampairan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa; ' melakukan telaah dtas laporan pelaksanaan pengelolaarr Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama oleh pelaksana operasional dan laporan pengawasan oleh pengarvas sebelum diajukan kepada Musya:,varah Desa/Musyawarah Antar pesa dalam laporan keuangan; mbnetapkan penerimaan alau pengesahan laporan tahunan BUM Desa/BUM Desa bersama berdasarkan |<eputusan Musyawarah Desa/ Musyarvarah Antar Desa; };ersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa/BUM Desa bei'sama ciengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BIIM Desa bersama; dan
i. bersama . A i. bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa/BUM Desa bersama dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/t3Ulvl Desa bersama.
(2) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (t ) bertugas:
a. memberikan masukarr dan nasihat kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BLIM Desa/BUM Desa bersama;
b. menelaah rancangan.rencana program kerja dan menetapkan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama berdasarkan keputusan Musyaw-arah Desa/Musyawarah Antar Desa;
c. menampung aspirasi untuk pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengar: Anggaran Dasar dan anggaran rumah td.ngga;
d. bersama pe.ngawas, menelaah laporan semesteran atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
e. bersama pengawas, menelaah laporarr tahunan atas pelaksanaan pengelolaar, usaha BUM Desa/BUM Desa bersama untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa; f. memberikanpertirnbangarrdalampengembangan usaha dan organisilsi BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan Anggaran Dasar darr anggaran rurnah tangga dan/atau keputusan Musyawarah Desa/ It{usya'rvarah Antar Desa; g.memberikan A ' ob' memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan Anggaran Dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau keputusan Musyawarah Desa/Musyau'arah Antar Desa; dan meminta penjelasan dari pelaksana operasional mengenai persoalan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan Anggaran Dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau keputusan Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa. Paragraf 3 Pelaksana Operasional Pasal 24
(1) Pelaksana operasional sebagairnana dimaksuci dalam Pasal 15 huruf c diangkat oleh . Musyarvarah Desa/ Musyawarah Antar Desa. (21 Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa memilih pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) clari nama yang diusulkan oleh Kepala Desa, bada.n permusyawaratan desa, dan/atau unsur nrasyarakat.
(3) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada avat (1) dilaksanakan oleh cLrektur BUI\{ Desa/BUM Desa bersama. (41 Pelaksana operasionat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan crang perseorangan yang harus memenuhi persyaratan keahlian, integritas, kepemimprnan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BUM Desa/BUM Desa bersama. h A
(5) Ketentuan
(5) Ketentuan lebin lanjrit mengenai persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama. Pasal 25
(1) Jurnlah pelaksana operasir:nal ditetapkan oleh Xlusvarvarah Desa/Musyavrrarah Antar Desa sesuai dengan kebutuhan BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2) Dalam hal pelaksalra operasional lebih ciari 1 (satu) orang, salalr seorang anggota pelaksana opeiasional diangkat sebagai ketua pelaksana operasional yang selanjutnya diset,ut direktur utama.
(3) Ketentrran mengenai hubungan tata keda dan tata kelola pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pacia ayat (21 diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama. Pasal 26 Pelaksana operasic'nal BUM Desa/BUM 'Desa ber:sama sebagaimana dirnaksud cialam Pasal 24 ayat (3) n:emegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali paling banyak 2 (dua) kali masa jabertan dengan pertimbangan dinilai mampu melaksanakan tugas dengan tiaik selama masa jabatannya, kaderisasi, dan merrghin.darkan konflik kepen_tingarr. (1) Pasal 27 Pelaksarra opeiasional sebagairnana dimaksud Calam Pasal 24 bervre.nang:
a. bersarna peiraSihat dan pengawas, membahas dan menyepakati anggaran rumah tangga BUM Desa/BUL{ Desa bersama ,dan/atau perubahannya; b.mengambil A -2t-
b. mengambil keputusan terkait operasionalisasi Usal-ra BUM Desa/BUM Desa bersama yang sesuai dengan garis kebijakan BUM Desa/BUM Desa bersama yang dinyatakan dalam Anggaran Dasar, anggaran rumah rangga, dan keputusan Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa;
c. mengoordinasikan pelaksanaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama baik secara internal organisasi maupun dengan pihak lain;
d. mcngatur ketentuan mengenai ketenagakerjaan BUM Deser/BUM Desa bersama termasuk penetapan gaji, tunjangan, dan rnanfaat lainnya bagi pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama;
e. mengangkat dan rnenrberhentikan pega,*,ai RUM Desa/BUM Desa bersama, selain sekretaris dan bendahara, berdasarkan peraturan perunda.ng- undangan mengenai ketenagakerjaan; f. melakukan pinjamarr BUM Desa/BUM Desa hersama setelah mendapat persetujuan Nlusyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa atau penasihat dan pengawas sesuai' dengan ketentuan - dalam Anggaran Dasar RUI\4 Desa-/RIJM Desa bersama;
g. melakukan kerja sama Cengan pihak lain untuk mengembangkan usaha RUM Desa/BUM Desa bersama setelah rnbndapat persetrguan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa atau penasihat dan pengawas sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar BUM I)esa/BUM Desa bersama;
h. melaksanakan pembagian bcsarari laba bersih BUIvI Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan yang ditetapkan oleh lrlusyawarah Deiei,/ Musyavvarah Antar Desa; i. melaksanakan tujuan penggunaan laba b'ersiir BUM Desa/BUM Deiar_ bbrsama sesuai dengan yang ditetapkan oleh Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa; j.melaksanakan A j. melaksanakan kegiatan tertentu yang ditugaskan oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
k. bertindak sebagai penyelesai dalam hal Musyawarah Desa tidak menunjuk penyelesai; dan
1. mengatur, mengurus, mengelola, dan melakukan segala tindakan dan/atau perbuatan lainnya bagi kepentingan pengurusan BUM Desa/BUM Desa bersama mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa, dan/atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mewakili BUM Desa/BUM Desa bersama di dalam dan/atau di luar pengadilan. (21 Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 bertugas:
a. menjalankan segala tindakan yang berkaitan dengan pengurusan BUM Desa/BUM Desa bersama untuk kepentingan BUM Desa/BUM Desa bersama dan sesuai dengan maksud dan tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama, serta mewakili BUM Desa/BUM Desa bersama di dalam danf atau di luar pengadilan mengenai segala hal dan segala kejadian, dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama, kePutusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, dan/atau ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. menyusun dan melaksanakan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama;
c. menyusun laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa/ BUM Desa bersama untuk diajukan kepada penasihat dan pengawas;
d. menyusun . A
d. men5rusun l.aporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha RUM Desa/ BUM Desa bersama untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa setelah ditelaali oleh penasihat dan pengawas:
e. atas permintaan penasihat, menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama kepada penasihat; f. menjelaskan persoalan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama kepada Musyanrarah Desa/Musyawarah Antar Desa; dan
g. bersama dengan penasihat dan pengawas, men5rusun dan menyampaikan analisis keuangan, rencaila kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/L{usyawarah Antar Desa. Paragraf 4 PengawaS Pasal 28
(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d diangkat oleh l\4usyawarah Desa/ Mus5rawarah Antar Desa.
(2) Musyawarah Desa/Musya',varah Anf-ar Desa memilih pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari nama yang diusulkan oleh Kepala Desa, badan permusyawaratan desa, dan/atau unsur masyarakat.
(3) Pcngawas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 merupakan orang perseorangan yang harus memenuhi persyaratan keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yarrg baik, serta mr:miliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkair BUN4 Desa/BUM Desa bersama'
(4) Ketentuan . A
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai pengawas sebagaimana dimaksud pad.a ayat (3) diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama. Pasal 29
(1) Jumlah penga-n/as ditetapkarr oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sesuai dengan kebutuhan BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2) Dalam hal pengawas lebih dari 1 (satu) orang, salah seorang anggota pengawas .diangkat sebagai ketua pengawas yang selanjutnya disebut ketua dewan pengawas.
(3) Pengawas yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orar-rS anggota, merupakan rnajelis yang pelaksanaan kepengawasannya dilakukan secara kolektif kolegial.
(4) Ketentuan nt(;ngenai hubungan tata kerja dan tata kelola pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalarn Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama. Pasal-?O . -' Pengawas BUM Desa/BUM l)esa bersama sebagaimaira dimaksud dalam Pasal 28 avat- (1) memegang jabathrr selama 5 (lima) tahun dar: dapat diangkat kembali palitrg banyak 2 (dua) kali masa jabatan Cengan perLimbangan dinilai rlrornpu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jarbatannya, kaderisasi, dan menghindarkan konflik kepentingan. Pasal 31 (I) Pengawas sebagaimerna climaksud dalam Pasal 28 berwenang: a- bersama dengan penasihat dan pelaksand operasional, rncmbahas dan menyepakati anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa '' bersanra dan/atau perubahannya;
b. bersama . A
b. bersama dengan penasihat, menelaah rancangan rencana program keda yang diajr-rkan oleh pelaksana operasiooal untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/ I\{usyawarah Antar Desa;
c. bersama der:gan penasihat, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa/BUM Desa bersama dengan jurnlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUll Desa/BUM Desa bei'sarna;
d. bersama dengan penasihat, memberikan persetujuan atas keda sama BUM Desa/BUM Desa bersama dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama;
e. bersama dengan penasihat dan pelaksana operasional, men5rusr-ln dan menyampaikan analisis keuangan, i'encana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa; f. atas perintah Mrrs'yawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, nrelaksanakan dan rnelaporkan audit investigatif dalam hal terdapat indikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa/BUlvI Desa bersama yang berpotensi dapat merugikan BUM Desa i BUM Desa bersama; dan
g. memeriksa pembukuan, dokumen, dan pelaksanaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bcrsama.
(2) Pengawas sebagaimana- dimaksud pada a5rat (1) bertugas:
a. melakukan . A
a. melakukan pengawasan terhadap kebijakan pengurLlsan dan jalannya peng'\rrusan BUM Desa/BUM Desa bersama oleh pelaksana operasional termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan progranr kerja, sesuai dengan Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mclakukan audit investigatif terhadap laporan keuangan BUM Desa/BUM Desa bersama;
c. menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau pengawasan tahunan keipada Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa; melakukan telaahan atas laporan semesteran pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUiVI Desa bersama dari pelaksana operasional untr-rk diajukan kepada penasihat; bersama dengan penasihat, menelaatr rencana program kerja yang diajukan dari pelaksana operasional untuk diajukan kepaela I\'lrlsyawarah Desa/ M usyawarah Antar Desa; bersama dengan penasihat, melar.iukan telaahan atas laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama oieh pelaksana operasional sebelum diajukan kepada Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa; bersama penasihat, menelaah laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan Usaha Butil Desa/BUIvI Desh bersama untuk diajukan kepada I Musvawarah Desa/Musyavrai'ah Anrar Desa; dan memberikan penjelasan ataLr keterarrgan tentang hasil pengawasan dalam Musrrawarah Desa dan/atau Musyawarah Antar Desd. d e f o b. h A Pasal32 PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 32 Pelantikan pelaksana operasional dan pengawas dilakukan oleh Kepala Desa. Pasal 33
(1) Gr.rji dan tunjangan penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I5 truruf b, huruf c, dan hurrrf d diatur penjabaran dan perinciannya dalam Anggaran Dasar dan/atau anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa bersarna. {21 Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan sebagarmana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertinrbangkan kemampuan BUN{ Desa/BUM Desa bersama serta dilanctasi sernangat kekeluargaan , dan kegotongroyongan. Bagian Kedua Pegarvai BUM Desa/BUM Desa bei'sarna Pasal 3-1
(1) Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersam.a menipakan pegawai yang pengangkatan, pemberhentian. hak dan kewajibannl.ra berdasarkan perjanjian'kerja sesuai dengan ketentuan peraturan -perundang-undangan merlgenai ketenagakeil aa.n. {2) Pcgawai BUM Desa/BLIM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sekretaris;
b. bendahara; Can c. pegarvai lainrrya.
(3) Sekretaris de-n bendahara bertugas untuk rrrembantu pelaksanaan. wewenang dan tugas. pelaksana operasional.
(4) Pengangkatan A (41 Pengangk.Ltan dan pemberhentian sekretaris dan bendaha-ra diputuskan melalui Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa dan ditetapkan oleh pelaksana operasional.
(5) Pengangkatan dan pernberhentian pegawai lainnya ditetapkan oleh pelaksana operasional. Pasal 35
(1) Pegawai BUIVI Desa/BUM Desa bersaina memperoleh penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban pekerjaan', tanggung jawab, darr kineria. (21 Penghasilan pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama sebaga-imana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. gaji; danlatau
b. tunjangan dan rnanfaat lainnya seslrai dengan kemampuan keuangan BUM DesaltsUIVI Desa bersama. Pasal 36 Dalam rangka peningkatan kompetensi. ;pegawai, BUM Desa/BUM Desa bersama melaksanakan program peningkatan kapasitas sumber daya manusia. BAB V RENCANA PRCGRAM KERJA Pasal 37
(1) Pelaksana operasional menyusun rancangan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama sebelum dimulainya tahun btrktr yang akan datang.
(2) Rancangan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepr-cla penasihat dan pengawas untuk ditelaah.
(3) Flasil A
(3) Hasil telaahan rancangan rencana program keda BUIVI Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diputuskan dalam Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sebagai rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama. (41 Dalam hal pelaksana operasional tidak men5rusun rancangan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksurd pada ayat (1), berlaku rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama tahun sebelumnya. Pasal 38 Rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersarna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) paling sedikit memuat:
a. sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan, dan program kerja/kegiatan BUM Desa/BUM Desa bersarna;
b. anggaran BUM Desa/BUM Desa bersama yang dirinci atas setiap anggaran program kerjalkegiatan; dan
c. hal lain yang memerlukan keputusan Musyawarah Desa/ Mr"rsyawarah Antar Desa. BAB VI KEPEMILIKAN, MODAL, ASET, DAN PINJAMAN BUM DESA/BUM DESA RERSAMA Bagian Kesatu Kepemilikan Pasal 39
(1) Seluruh atau.. sebagian besar kepemilikan modal BUM Desa/BUM Desa bcrsama dimiliki oleh Desa atau bersama Desa-Desa.
(2) Besaran A
(2) Besaran kepemilikan modal BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama. Bagian Kedua Modal Pasal 40
(1) Modal BUM Desa/BUM Desa bersama terdiri atas:
a. penyertaan modal Desa;
b. penyertaan modal masyarakat Desa; dan
c. bagian dari laba usaha yang ditetapkan dalam Musyarvarah Desa/Musyawarah Anrar Desa untuk menambah modal. (21 Modal awal BUM Desa/BUM Desa bersama dapat berasal dari:
a. penyertaan modal Desa: dan
b. penyertaan modal Desa dan penyertaan modal nrasyarakat Desa.
(3) Penyertaan modal Desa scbagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bersumber dari APB Desa atau APB Desa masing-masing Desa, yang ditetapkqn dengan Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa. (41 Penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari lembaga berbadan hukum, lembaga tidak berbadan hukum, orang perseorangan, gabungan orang dari Desa dan/atau Desa-Desa setemlrat. ,
PASAL 4L
BAB VI: KEPEMILIKAN, MODAL, ASET, DAN PINJAMAN | Bagian Kedua - Modal
Naskah pasal.
PASAL 5
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pencapaian tujuan BUM .tresa/BUlvl Desa bersarna
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan melalui
pengembangan fungsi BUM Desa/BUM Desa bersama
meliputi:
a. konsolidasi produk barang dan/atau jasa masyarakat
Desa;
b. produksi barang dan/atau jasa;
c. pcnampung, pembeli, pemasaran p;oduk masyarakat
Desa;
d. inkubasi usaha masyarakat Desa;
e. stimulasi dan dinamisasi usaha ekonomi rnas)rarakat
Desa;
f.
pelayanan kebuuuhan dasar dan umum bagi
masyarakat Desa;
g. peniugkatan kemanfaatan dan nilai ekonomi
kel<ayaan budaya, religiositas, darr sumber daya
alam; dan
h. peningkatan nilai tambah atas Aset Desa dan
pendapatan asli Desa.
A
PASAL 6
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pasal 6
BUM Desa/BUM Desa bersama dapat menjalankan usaha
di biclang ekonomi dan/atau pelayanan umum sesuai
denqan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB II
PENDIRIAN BUM DESA/BUM DESA BERSAMA
PASAL 7
BAB II: PENDIRIAN BUM DESA/BUM DESA BERSAMA
(1) BUM Desa didirikan oleh 1 (satu) Desa berdasarkan
Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan
dengan Peraturan Desa.
(2) BUM Desa bersama diclirikan oleh 2 (dua) Desa atau
lebih berdasarkan IVlusyawarah Antar Desa dan
pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama
Kepala Desa.
(3) BUM Desa bersama didirikan berdasarkan kesamaan
potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan',vilayah.
(41 Pendirian BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) tidak terikat pada batas wilayah
administratif.
(5) Pendirian BUM Desa bersanra dilakukan Desa Cengan
Desa lain secara langsung.tanpa mempertimbangkan
ada atau tidaknya BUM Desa di Desa masing-masing.
(f:) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan Peraturan Bersama Kepala Desa selragaimana
dirnaksud pada ayat (21paling sedik.it memuat:
a. penetaparr pendirian BUM Desa/BIJM Desa
bersama;
b. Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama;
dan
c. penetapan besarnya penyertaan modal Desa
dan/atau rrrasyarakat Desa dalam rangka
pendirian BUll Desa/B'UM Desa bersama.
A
PASAL 8
BAB II: PENDIRIAN BUM DESA/BUM DESA BERSAMA
Pasal 8
(1) BUM Desa/BUM Desa bersama memperoleh status
badan hukum pada saat diterbitkannya sertifikat
pendaftaran secara elektronik dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di biclang
lrukum dan hak asasi manusia.
(2) Dalam hal BUM Desa/BUtuI Desa bersama memiliki
Unit Usaha BUM Desa/ EUM Desa bersama,
kedudukan badan hrlkum unit usaha tersebut
terpisah ctari BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 9
BAB II: PENDIRIAN BUM DESA/BUM DESA BERSAMA
(1) Untuk rnemperoleh status badan hukum
sebagaimana dimaksurl dalam Pasal 8 ayat (1),
Pemerintah Desa meiakukan pendaftaran BUM
Desa/BUM Desa bersarna kepada Menteri rnelaluri
sistem informasi Desa.
(21 Hasil pendaftaran BUL{ Desa/BUM Desa bersama
sebagaimana Cimaksud pada ayat (1) ter'integrasi
dengan sistem administrasi badan hrrkum pada
kementerian yang menyelengga,:akan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia.
(3) t{asil pendaftaran BUM Desa/BUM Desa bersama
scbagaimana dimaksud pada ayat (21 meh.ladi dasb.r
rnenteri yang
meiiyelenggarakan urusan
pemerintahan di t-',iCang' hr-rkum dan hak €riidsi
manusia untuk menerbiikarr sertifikat pendaftaran
badan hukum BUM Desa/BUM Desa bersama.
(4) Ketentuah mengenai pendaftaran BUM Desa/BUM
Desa'bersama sebagaimana dimal<sud pada ayat (1)
(5) Ketentuan
A
(5) Ketentuan mengenai penerbitan sertifikat pendaftaran
badan hukum BUM DesalBUI\I Desa bersama
sebagaimana dimakstrd pada ayat (3) diatur dengan
peraturan rnenteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia.
PASAL 10
BAB II: PENDIRIAN BUM DESA/BUM DESA BERSAMA
Pendirian BLIM Desa/BUM Desa berseima sebagaimana
dimal<s';d dalam Pasal 7 didasarkan pada pertimbangan:
a. kebr.rtuhan masyarakat;
b. pemdcahan masalah bersama;
c.
kelayakan usaha;
d. model bisnis, tata keIola, bentuk organisasi dan jenis
usaha, serta pengetahuan dan teknologi; dan
e. visi pelestarian, orientasi keberlanjutan, dan misi
pelindungan nilai religi, adr:.t istiadat, perilaku sosial,
dan kearifan lokal
-
BAB III
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PASAL 11
BAB III: ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
(1) Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama dan perubahannya dibahas dan ditetapkan dalam Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar f)esa. (21 Anggaran Dasar BUI\4 Desa/BUlrI Desa bersama sebagairnana dimaksud pada ayat (i) paling sedikit mernuat:
a. nama;
b. tempat kedudukar,; c. maksud darr tujr-ran pendirian;
d. modal; A e . JCrrrS REPUBLIK TNDONESIA
e. jenis usahra di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum; f. nama dan jumlah penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas;
g. hak. kewajiban, tugas, tanggung jawab dan wewenang serta tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian penasihat, pelaksana- operasional, dan/atau pengawas; dan
h. ketentuan pokok penggunaan dan perrrbagian dan/atau pelaksanaan dan pemanfaatan h.asil usaha.
(3) Perubahan Anggaran Dasar BUM Desa/BUNi Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oiberitahukan melalui sistem informasi Desa yang terintegrasi dengan sistem aciministrasi badan hukum kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (41 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di t-ridang hukum dan iral- arsasi manusia meflerbitkan surat penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar BUIU Desa/BUM Desa bersarna.
(5) Dalam hal BUM Desa/BUM Desa bersama telah memiliki unit usaha, Anggaran. Dasar BUM Desa/BUIvi Desa bersama harus mcmuat Unit Usaha BIJM Desa/BUM Desa bersama.
PASAL 12
BAB III: ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
(1) Nama BUIVI D.-sa/B'UM'Desa bersama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal' 11 ayat (21 huruf a harus
memenuhi ketentuan:
a. tidak sama atau tidak rrlenyerLlpai nama:
1. BUM Desa/BUM Desa bersama lain;
2. lcmbaga pemerintah, dan
-
3. lembaga
A
-10.-
lembaga internasional.
b. diawali dengan frasa BUM Desa dan diakhiri
dengan nama administratif Desa untuk BUM
Desa;
c. diawali dengan frasa BUM Desa bersama untuk
BUM Desa bersama;
d. tidak bertentangan dengan ketertiban umum
dan/atau kesusilaan;
e. sesuai dengan atau nlencerminkan maksud dan
tujuan, serta Usaha BUM Desa/BUM Desa
bersama;
f.
terdiri dari rangkaian huruf yang membentuk
kata; dan
g. tidak mengandung bahasa asing.
Nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didaftarkan melalui sistem informasi Desa sebelum
Musvau'arah Desa/Musyawarah Antar Desa yang
membahas pendirian BUIvI Desa/BUM Desa bersama.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cat'a dan
persyaratan pendaftaran nama sebagaimarta
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri.
3
(2)
(3)
PASAL 13
BAB III: ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
(1) Anggaran 'rumah tangga BUM Desa/BUM Desa
bersama cian/atau perubahannya dibahas dan
disepakati dalam rapat bersama antara penasihat,
pelaksana operasional, dan pengayvvas.
(2\ Anggaran rumal.r ta-ngga BUM Desa/BrJM' Desa
bersama sebagair^rana'Cimaksud pada ayat f1) paling
sedikit memuat:
a. hak dan kevrajiban pegawai BUM Desa/BUM
Desa bersama;
b.tata
A
b. tata cara rekrutmen dan pemberhentian pegawai
BUM Desai BUM Desa bersama;
c.
sistem dan besaran gaji pega'wai BIJM Desa/BUM
Desa bersama;
d. tata laksana kerja atau standar operasional
prosedur; dan
e. penjabaran terperinci Anggaran Dasar BUM
Desa/BUM Desa bersama.
(3) Anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa
bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa atau
Peraturan Bersama Kepala Desa..
BAB IV
ORGANISASI DAN PEGAV/AI BUM DESA/BUM DESA BERSAMA
Bagian Kesatu
Organisasi BUM Desa/BUItl Desa bersama
PASAL 14
BAB IV: ORGANISASI DAN PEGAV/AI BUM DESA/BUM DESA BERSAMA | Bagian Kesatu - Organisasi BUM Desa/BUItl Desa bersama
Organisasi BUM Desa/BUM Desa bcrsama terpisah dari Pemerintah Desa Pa.sal 15 Perangkat Organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama terdiri atas: r.1. Musyawarair Desa/Musyau'ar.ah Antar Desa;
b. penasihat; c. pelaksana operasional; dan cl. perr8.awas A Paragraf 1 -t2- Paragraf i Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa Pasal 16
(1) Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam BUM Desa/BUM Desa bersama. (21 Musyawarah Desa/Musya'warah Antar Desa dihadiri oleh badan perrnusyaw-aratan desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Pasal 17 Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa berwenang:
a. menetapkan pendirian BUM Desa/ BUM Desa bersama;
b. menetapkan Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama dan pqrubahannya;
c. membahas dan memutuskan jr.rmlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangan pihak penerima kuasa lungsi kepenasihatan pada BUM Desa.:
d. mernbahas dan menyepakati penataan dan pergiliran penasihat BUM Desa bersama;
e. mengangkat dan memberhentikan secara tetap pelaksana operasional BUM Desa/BUM Desa bersama; f. mengangkat pengawas BUM Desa/BUM Desa bersama;
g. mengangkat sekrctaris dan bendahara BUM Desa/BUM Desa bersama;
h. memberikan A
h. memberikan persetujuan atas perryertaan modal pada BUM Desa/BLII{ Desa bersama; i. memberikan persetujuan atas rancangan rencana progr26 kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional setelah ditelaah pengawas Can penasihat; j. memberikan persetujuan atas pinjaman BUIVI Desa/BUM Desa bersama dcngan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama:
k. memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa/BIJM Desa bersama dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk l:erja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana di,-etapka.n dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM De,sa bersama; l. menetapkan pembagian besaran iaba bersih BUM Desa/BUM Desa bersama;
m. menetapkan tujrian penggunaan laba bersih BUIU Desa/BUM Desa bersama;
n. memutuskan penugasan Desa kepada BUI\,I Desa/ BUM Desa ber sama untuk melaksanakan kegiatan tertentu;
o. memuttrskan penutupan Unit tJsaha BUM Desa/BUM Deslr bersama;
p. menetapkan prioritas penggunaan pembagian hasil Usaha BIJI\{ Desa/BUM Desa bersanra dan/atau Unit Usaha BUIVI Desa/BUM Desa bersama yang diserahkan kepada Dcsa;
q. menerima laporan tahunan BUM Desa/BUM Desa bersama dan meiryatakan pembebasan tanggung jawab penasihat, p,elaksana operasional, dan pengawas; r. memballas dan memutuskan penutupan kerugian BUM Desa/EUM Desa bersama dengan Aset BUM Desa,/ RIJM Desa bersama; s.membahas A S t u. v membahas dan memutuskan bentuk pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh penasihat, pelaksana operasional, dan/atau pengawas dalam hai terjadi kerugian BUM Desa/BUM Desa bersama yang diakibatkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian; memutuskan untuk menyelesa.ikan kerugian secara proses hukum dalam hal penasihat, pelaksana operasional, danf atau pengawas tidak menunjukkan iktikad baik melaksanakan pertanggungjawaban; memutuskan penghentian seluruh kegiatan operasional BUM Desa/BUM Desa bersama karena keadaan tertentu; menunjuk penyelesa.i dalam rangka penyelesaian seluruh kewajiban dan pembagian harta atau kekayaan hasil penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama; meminta dan Pen;rs1so"i; dan menerlma pertanggungjawaban memerintahkan pengawas atau menunjuk auditor independen untuk melakukan audit iuvestigatif dalam hal terctapat inCikasi kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama. Pasal 18 Keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.' Pasal 19 (l) Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa terdiri atas a. Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa tahunan; dan b.Musyawarah w x. A
b. Musyawarah Desa/Illusyawarah Antar Desa khusus. (21 I\lusyawarah Desa/Musyarvarah Antar Desa tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memutuskan pertanggungjawaban pelaksana operasional.
(3) Musya'waratr Desa/Musyawarah Antar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Ciselenggarakan paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau. (41 Musyawarah Desa/Musl'awarah Antar Desa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan dalam hal keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desar.
(5) Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa khusus sebagairnana dimaksud pada ayat (4) dapat diadakan atas permintaan penasihat cian/atau pelaksana operelsional.
(6) I\tlusyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa khusus mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Musyawarah Desa / Musyarvarah Antar Desa tahunan. Pasal 20 Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa tahunan dan Musyawarah'Deser/ Musyawarah Antar Desa lthusus diatur dalarrr Anggaran Dasar BUM Desa/l3Ultl Desa bersama. Paragr.af 2 Penasihat Pasal 21
(1) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dijabat secara rangkap oleh Kepala Desa.
(2) Kepala A REPUBLIK TNDONESIA
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberi kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan fungsi kepenasihatarr.
(3) Pihak lain sebagaimana dimaksucl pada ayat (2) clitetapkan .jumlah keanggotaan, pengorganisasian, hak dan kervajiban, serta kewenangannya dengan mempertimbangkan profesionalitas atau keahlian, efektivitas dan efisiensi, sesuai dengan perkembangan, kernarnpuan, dan kebutuhan BUM Desa/BUM Desa bersama. (41 Jumlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangan pihak lain scbagainrana dimaksud pada ayat (3) dibahas dan diputuskan dalam Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa clan dinyatakan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama. Pasal 22
(1) Dailam hal penentuan penasihat bagi BUIvI Desa bersama, dapat dibentuk dewan penasihat yang pelaksanaan kepenasihar-annya dilakukan secara kolektif kolegial. (21 Jumlah, pengorga,nisasie.n, hak dan kcwajiban, serta kervenangan penasihat BUM Desa bersama diputuskan dalam Musyawarah Antar Desa dan dinyatakan' cialam Anggaran Dasar BUM Desa bersama dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi, sesuai dengan perkembangan, kemampuan, dan kebutrlhan BUIVI Desa bersama.
(3) Ketentuan mengenai tata kerja dewan penasihat BUM Desa bersama diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa bersama. . Pasal 23
(1) Penasihat sebagaimana dimaksud daiarn pasal 2I beru,enang:
a. bersama. A a. e b C d f t5. h bersama pelaksana operasional dan pengawas, membahas dan menJ/epakati anggaran rumah tangga BUM Desa/BLrM Desa bersama dan/atau perubahannya; bersama dengan pengawas, menelaah rancangan rencana prcgram kerja yang diajukan oleh pelaksana operasional untuk diajukan kepada Mrrsyawarah Desa/ Musyarvarah Antar Desa; menetapkan pemberhentian secara tetap pelaksana operasional sesuai dengan keputusan Musyawarah Desa/ Musyawarab Antar Desa; dalam keadaan tertentu memberhentikan secara sementara pelaksana operasional dan mengambil alih pelaksanaan operasional BUM Desa/BUM Desa bersama; bersama dengan pelaksana operasional dan Dengau,as, men) rsun dan menyampairan analisis keuangan, rencana kegiatan dan kebutuhan dalam rangka perencanaan penambahan modal Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa; ' melakukan telaah dtas laporan pelaksanaan pengelolaarr Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama oleh pelaksana operasional dan laporan pengawasan oleh pengarvas sebelum diajukan kepada Musya:,varah Desa/Musyawarah Antar pesa dalam laporan keuangan; mbnetapkan penerimaan alau pengesahan laporan tahunan BUM Desa/BUM Desa bersama berdasarkan |<eputusan Musyawarah Desa/ Musyarvarah Antar Desa; };ersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas pinjaman BUM Desa/BUM Desa bei'sama ciengan jumlah tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BIIM Desa bersama; dan
i. bersama . A i. bersama dengan pengawas, memberikan persetujuan atas kerja sama BUM Desa/BUM Desa bersama dengan nilai, jumlah investasi, dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/t3Ulvl Desa bersama.
(2) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (t ) bertugas:
a. memberikan masukarr dan nasihat kepada pelaksana operasional dalam melaksanakan pengelolaan BLIM Desa/BUM Desa bersama;
b. menelaah rancangan.rencana program kerja dan menetapkan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama berdasarkan keputusan Musyaw-arah Desa/Musyawarah Antar Desa;
c. menampung aspirasi untuk pengembangan usaha dan organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengar: Anggaran Dasar dan anggaran rumah td.ngga;
d. bersama pe.ngawas, menelaah laporan semesteran atas pelaksanaan pengelolaan usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
e. bersama pengawas, menelaah laporarr tahunan atas pelaksanaan pengelolaar, usaha BUM Desa/BUM Desa bersama untuk diajukan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa; f. memberikanpertirnbangarrdalampengembangan usaha dan organisilsi BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan Anggaran Dasar darr anggaran rurnah tangga dan/atau keputusan Musyawarah Desa/ It{usya'rvarah Antar Desa; g.memberikan A ' ob' memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan Anggaran Dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau keputusan Musyawarah Desa/Musyau'arah Antar Desa; dan meminta penjelasan dari pelaksana operasional mengenai persoalan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan Anggaran Dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau keputusan Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa. Paragraf 3 Pelaksana Operasional Pasal 24
(1) Pelaksana operasional sebagairnana dimaksuci dalam
PASAL 15
BAB IV: ORGANISASI DAN PEGAV/AI BUM DESA/BUM DESA BERSAMA | Bagian Kesatu - Organisasi BUM Desa/BUItl Desa bersama
Naskah pasal.
PASAL 16
BAB IV: ORGANISASI DAN PEGAV/AI BUM DESA/BUM DESA BERSAMA | Bagian Kesatu - Organisasi BUM Desa/BUItl Desa bersama
(1) Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam
BUM Desa/BUM Desa bersama.
(21 Musyawarah Desa/Musya'warah Antar Desa dihadiri
oleh badan perrnusyaw-aratan desa, Pemerintah Desa,
dan unsur masyarakat yang pelaksanaannya diatur
dalam Anggaran Dasar.
PASAL 17
BAB IV: ORGANISASI DAN PEGAV/AI BUM DESA/BUM DESA BERSAMA | Bagian Kesatu - Organisasi BUM Desa/BUItl Desa bersama
Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa berwenang:
a. menetapkan pendirian BUM Desa/ BUM Desa
bersama;
b. menetapkan Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa
bersama dan pqrubahannya;
c. membahas dan
memutuskan jr.rmlah,
pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta
kewenangan pihak penerima kuasa lungsi
kepenasihatan pada BUM Desa.:
d. mernbahas dan menyepakati penataan dan pergiliran
penasihat BUM Desa bersama;
e. mengangkat dan memberhentikan secara tetap
pelaksana operasional BUM Desa/BUM Desa
bersama;
f.
mengangkat pengawas BUM Desa/BUM Desa
bersama;
g. mengangkat sekrctaris dan bendahara BUM
Desa/BUM Desa bersama;
h. memberikan
A
h. memberikan persetujuan atas perryertaan modal pada
BUM Desa/BLII{ Desa bersama;
i.
memberikan persetujuan atas rancangan rencana
progr26 kerja yang diajukan oleh pelaksana
operasional setelah ditelaah pengawas Can penasihat;
j.
memberikan persetujuan atas pinjaman BUIVI
Desa/BUM Desa bersama dcngan jumlah tertentu
sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar BUM
Desa/BUM Desa bersama:
k. memberikan persetujuan atas kerja sama BUM
Desa/BIJM Desa bersama dengan nilai, jumlah
investasi, dan/atau bentuk l:erja sama tertentu
dengan pihak lain sebagaimana di,-etapka.n dalam
Anggaran Dasar BUM Desa/BUM De,sa bersama;
l.
menetapkan pembagian besaran iaba bersih BUM
Desa/BUM Desa bersama;
m. menetapkan tujrian penggunaan laba bersih BUIU
Desa/BUM Desa bersama;
n. memutuskan penugasan Desa kepada BUI\,I
Desa/ BUM Desa ber sama untuk melaksanakan
kegiatan tertentu;
o. memuttrskan penutupan Unit tJsaha BUM Desa/BUM
Deslr bersama;
p. menetapkan prioritas penggunaan pembagian hasil
Usaha BIJI\{ Desa/BUM Desa bersanra dan/atau Unit
Usaha BUIVI Desa/BUM Desa bersama yang
diserahkan kepada Dcsa;
q. menerima laporan tahunan BUM Desa/BUM Desa
bersama dan meiryatakan pembebasan tanggung
jawab penasihat, p,elaksana operasional, dan
pengawas;
r.
memballas dan memutuskan penutupan kerugian
BUM Desa/EUM Desa bersama dengan Aset BUM
Desa,/ RIJM Desa bersama;
s.membahas
A
S
t
u.
v
membahas dan
memutuskan bentuk
pertanggungjawaban yang harus dilaksanakan oleh
penasihat, pelaksana operasional, dan/atau
pengawas dalam hai terjadi kerugian BUM Desa/BUM
Desa bersama yang diakibatkan oleh unsur
kesengajaan atau kelalaian;
memutuskan untuk menyelesa.ikan kerugian secara
proses hukum dalam hal penasihat, pelaksana
operasional, danf atau pengawas tidak menunjukkan
iktikad baik melaksanakan pertanggungjawaban;
memutuskan penghentian seluruh kegiatan
operasional BUM Desa/BUM Desa bersama karena
keadaan tertentu;
menunjuk penyelesa.i dalam rangka penyelesaian
seluruh kewajiban dan pembagian harta atau
kekayaan hasil penghentian kegiatan Usaha BUM
Desa/BUM Desa bersama;
meminta dan
Pen;rs1so"i; dan
menerlma
pertanggungjawaban
memerintahkan pengawas atau menunjuk auditor
independen untuk melakukan audit iuvestigatif
dalam hal terctapat inCikasi kesalahan dan/atau
kelalaian dalam pengelolaan BUM Desa/BUM Desa
bersama.
PASAL 18
BAB IV: ORGANISASI DAN PEGAV/AI BUM DESA/BUM DESA BERSAMA | Bagian Kesatu - Organisasi BUM Desa/BUItl Desa bersama
Keputusan Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa
diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai
mufakat.'
PASAL 19
BAB IV: ORGANISASI DAN PEGAV/AI BUM DESA/BUM DESA BERSAMA | Bagian Kesatu - Organisasi BUM Desa/BUItl Desa bersama
(l) Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa terdiri
atas
a.
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa
tahunan; dan
b.Musyawarah
w
x.
A
b. Musyawarah Desa/Illusyawarah Antar Desa
khusus.
(21 I\lusyawarah Desa/Musyarvarah Antar Desa tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling
sedikit memutuskan pertanggungjawaban pelaksana
operasional.
(3) Musya'waratr Desa/Musyawarah Antar Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Ciselenggarakan
paling lama 6 (enam) bulan setelah tahun buku
lampau.
(41 Musyawarah Desa/Musl'awarah Antar Desa khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
diselenggarakan dalam hal keadaan mengharuskan
adanya keputusan segera yang wewenangnya ada
pada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desar.
(5) Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa khusus
sebagairnana dimaksud pada ayat (4) dapat diadakan
atas permintaan penasihat cian/atau pelaksana
operelsional.
(6) I\tlusyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa khusus
mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang
Musyawarah Desa / Musyarvarah Antar Desa tahunan.
PASAL 20
BAB IV: ORGANISASI DAN PEGAV/AI BUM DESA/BUM DESA BERSAMA | Bagian Kesatu - Organisasi BUM Desa/BUItl Desa bersama
Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa tahunan dan
Musyawarah'Deser/ Musyawarah Antar Desa lthusus diatur
dalarrr Anggaran Dasar BUM Desa/l3Ultl Desa bersama.
Paragr.af 2
Penasihat
PASAL 21
BAB IV: ORGANISASI DAN PEGAV/AI BUM DESA/BUM DESA BERSAMA | Bagian Kesatu - Organisasi BUM Desa/BUItl Desa bersama
(1) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dijabat secara rangkap oleh Kepala Desa.
(2) Kepala A REPUBLIK TNDONESIA
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memberi kuasa kepada pihak lain untuk melaksanakan fungsi kepenasihatarr.
(3) Pihak lain sebagaimana dimaksucl pada ayat (2) clitetapkan .jumlah keanggotaan, pengorganisasian, hak dan kervajiban, serta kewenangannya dengan mempertimbangkan profesionalitas atau keahlian, efektivitas dan efisiensi, sesuai dengan perkembangan, kernarnpuan, dan kebutuhan BUM Desa/BUM Desa bersama. (41 Jumlah, pengorganisasian, hak dan kewajiban, serta kewenangan pihak lain scbagainrana dimaksud pada ayat (3) dibahas dan diputuskan dalam Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa clan dinyatakan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
PASAL 22
BAB IV: ORGANISASI DAN PEGAV/AI BUM DESA/BUM DESA BERSAMA | Bagian Kesatu - Organisasi BUM Desa/BUItl Desa bersama
(1) Dailam hal penentuan penasihat bagi BUIvI Desa
bersama, dapat dibentuk dewan penasihat yang
pelaksanaan kepenasihar-annya dilakukan secara
kolektif kolegial.
(21 Jumlah, pengorga,nisasie.n, hak dan kcwajiban, serta
kervenangan penasihat BUM Desa bersama
diputuskan dalam Musyawarah Antar Desa dan
dinyatakan' cialam Anggaran Dasar BUM Desa
bersama dengan mempertimbangkan efektivitas dan
efisiensi, sesuai dengan perkembangan, kemampuan,
dan kebutrlhan BUIVI Desa bersama.
(3) Ketentuan mengenai tata kerja dewan penasihat BUM
Desa bersama diatur dalam Anggaran Dasar BUM
Desa bersama.
.
PASAL 23
BAB IV: ORGANISASI DAN PEGAV/AI BUM DESA/BUM DESA BERSAMA | Bagian Kesatu - Organisasi BUM Desa/BUItl Desa bersama
(1) Penasihat sebagaimana dimaksud daiarn pasal 2I
beru,enang:
a. bersama.
A
a.
e
b
C
d
f
t5.
h
bersama pelaksana operasional dan pengawas,
membahas dan menJ/epakati anggaran rumah
tangga BUM Desa/BLrM Desa bersama dan/atau
perubahannya;
bersama dengan pengawas, menelaah rancangan
rencana prcgram kerja yang diajukan oleh
pelaksana operasional untuk diajukan kepada
Mrrsyawarah Desa/ Musyarvarah Antar Desa;
menetapkan pemberhentian secara tetap
pelaksana operasional sesuai dengan keputusan
Musyawarah Desa/ Musyawarab Antar Desa;
dalam keadaan tertentu memberhentikan secara
sementara pelaksana operasional dan mengambil
alih pelaksanaan operasional BUM Desa/BUM
Desa bersama;
bersama dengan pelaksana operasional dan
Dengau,as, men) rsun dan menyampairan
analisis keuangan, rencana kegiatan dan
kebutuhan dalam rangka perencanaan
penambahan modal Desa dan/atau masyarakat
Desa untuk diajukan kepada Musyawarah
Desa/Musyawarah Antar Desa; '
melakukan telaah dtas laporan pelaksanaan
pengelolaarr Usaha BUM Desa/BUM Desa
bersama oleh pelaksana operasional dan laporan
pengawasan oleh pengarvas sebelum diajukan
kepada Musya:,varah Desa/Musyawarah Antar
pesa dalam laporan keuangan;
mbnetapkan penerimaan alau pengesahan
laporan tahunan BUM Desa/BUM Desa bersama
berdasarkan |<eputusan Musyawarah
Desa/ Musyarvarah Antar Desa;
};ersama dengan pengawas, memberikan
persetujuan atas pinjaman BUM Desa/BUM
Desa bei'sama ciengan jumlah tertentu
sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar
BUM Desa/BIIM Desa bersama; dan
i. bersama .
A
i.
bersama dengan pengawas, memberikan
persetujuan atas kerja sama BUM Desa/BUM
Desa bersama dengan nilai, jumlah investasi,
dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan
pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam
Anggaran Dasar BUM Desa/t3Ulvl Desa bersama.
(2) Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (t )
bertugas:
a. memberikan masukarr dan nasihat kepada
pelaksana operasional dalam melaksanakan
pengelolaan BLIM Desa/BUM Desa bersama;
b. menelaah rancangan.rencana program kerja dan
menetapkan rencana program kerja BUM
Desa/BUM Desa bersama berdasarkan
keputusan Musyaw-arah Desa/Musyawarah
Antar Desa;
c. menampung aspirasi untuk pengembangan
usaha dan organisasi BUM Desa/BUM Desa
bersama sesuai dengar: Anggaran Dasar dan
anggaran rumah td.ngga;
d. bersama pe.ngawas, menelaah laporan
semesteran atas pelaksanaan pengelolaan usaha
BUM Desa/BUM Desa bersama;
e. bersama pengawas, menelaah laporarr tahunan
atas pelaksanaan pengelolaar, usaha BUM
Desa/BUM Desa bersama untuk diajukan
kepada Musyawarah Desa/Musyawarah Antar
Desa;
f.
memberikanpertirnbangarrdalampengembangan
usaha dan organisilsi BUM Desa/BUM Desa
bersama sesuai dengan Anggaran Dasar darr
anggaran rurnah tangga dan/atau keputusan
Musyawarah Desa/ It{usya'rvarah Antar Desa;
g.memberikan
A
'
ob'
memberikan saran dan pendapat mengenai
masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan
BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan
Anggaran Dasar, anggaran rumah tangga,
dan/atau
keputusan
Musyawarah
Desa/Musyau'arah Antar Desa; dan
meminta penjelasan dari pelaksana operasional
mengenai persoalan pengelolaan BUM
Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan
Anggaran Dasar, anggaran rumah tangga,
dan/atau
keputusan
Musyawarah
Desa/ Musyawarah Antar Desa.
Paragraf 3
Pelaksana Operasional
PASAL 24
BAB IV: ORGANISASI DAN PEGAV/AI BUM DESA/BUM DESA BERSAMA | Bagian Kesatu - Organisasi BUM Desa/BUItl Desa bersama
(1) Pelaksana operasional sebagairnana dimaksuci dalam
Pasal 15 huruf c diangkat oleh . Musyarvarah
Desa/ Musyawarah Antar Desa.
(21 Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa memilih
pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) clari nama yang diusulkan oleh Kepala Desa,
bada.n permusyawaratan desa, dan/atau unsur
nrasyarakat.
(3) Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada
avat (1) dilaksanakan oleh cLrektur BUI\{ Desa/BUM
Desa bersama.
(41 Pelaksana operasionat sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan crang perseorangan yang harus
memenuhi persyaratan keahlian, integritas,
kepemimprnan, pengalaman, jujur, perilaku yang
baik, serta memiliki dedikasi yang tinggi untuk
memajukan dan mengembangkan BUM Desa/BUM
Desa bersama.
h
A
(5) Ketentuan
(5) Ketentuan lebin lanjrit mengenai persyaratan untuk
dapat dipilih dan diangkat sebagai pelaksana
operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (41
diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa
bersama.
PASAL 25
BAB IV: ORGANISASI DAN PEGAV/AI BUM DESA/BUM DESA BERSAMA | Bagian Kesatu - Organisasi BUM Desa/BUItl Desa bersama
(1) Jurnlah pelaksana operasir:nal ditetapkan oleh
Xlusvarvarah Desa/Musyavrrarah Antar Desa sesuai
dengan kebutuhan BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2) Dalam hal pelaksalra operasional lebih ciari 1 (satu)
orang, salalr seorang anggota pelaksana opeiasional
diangkat sebagai ketua pelaksana operasional yang
selanjutnya diset,ut direktur utama.
(3) Ketentrran mengenai hubungan tata keda dan tata
kelola pelaksana operasional sebagaimana dimaksud
pacia ayat (21 diatur dalam Anggaran Dasar BUM
Desa/BUM Desa bersama.
PASAL 26
BAB IV: ORGANISASI DAN PEGAV/AI BUM DESA/BUM DESA BERSAMA | Bagian Kesatu - Organisasi BUM Desa/BUItl Desa bersama
Pelaksana operasic'nal BUM Desa/BUM 'Desa ber:sama
sebagaimana dirnaksud cialam Pasal 24 ayat (3) n:emegang
jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali
paling banyak 2 (dua) kali masa jabertan dengan
pertimbangan dinilai mampu melaksanakan tugas dengan
tiaik selama masa jabatannya, kaderisasi, dan
merrghin.darkan konflik kepen_tingarr.
(1)
PASAL 27
BAB IV: ORGANISASI DAN PEGAV/AI BUM DESA/BUM DESA BERSAMA | Bagian Kesatu - Organisasi BUM Desa/BUItl Desa bersama
Pelaksarra opeiasional sebagairnana dimaksud Calam
Pasal 24 bervre.nang:
a. bersarna peiraSihat dan pengawas, membahas
dan menyepakati anggaran rumah tangga BUM
Desa/BUL{ Desa bersama ,dan/atau
perubahannya;
b.mengambil
A
-2t-
b. mengambil keputusan terkait operasionalisasi
Usal-ra BUM Desa/BUM Desa bersama yang
sesuai dengan garis kebijakan BUM Desa/BUM
Desa bersama yang dinyatakan dalam Anggaran
Dasar, anggaran rumah rangga, dan keputusan
Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa;
c. mengoordinasikan pelaksanaan Usaha BUM
Desa/BUM Desa bersama baik secara internal
organisasi maupun dengan pihak lain;
d. mcngatur ketentuan mengenai ketenagakerjaan
BUM Deser/BUM Desa bersama termasuk
penetapan gaji, tunjangan, dan rnanfaat lainnya
bagi pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama;
e. mengangkat dan rnenrberhentikan pega,*,ai RUM
Desa/BUM Desa bersama, selain sekretaris dan
bendahara, berdasarkan peraturan perunda.ng-
undangan mengenai ketenagakerjaan;
f.
melakukan pinjamarr BUM Desa/BUM Desa
hersama setelah mendapat persetujuan
Nlusyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa atau
penasihat dan pengawas sesuai' dengan
ketentuan - dalam Anggaran Dasar RUI\4
Desa-/RIJM Desa bersama;
g. melakukan kerja sama Cengan pihak lain untuk
mengembangkan usaha RUM Desa/BUM Desa
bersama setelah rnbndapat persetrguan
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa atau
penasihat dan pengawas sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar BUM
I)esa/BUM Desa bersama;
h. melaksanakan pembagian bcsarari laba bersih
BUIvI Desa/BUM Desa bersama sesuai dengan
yang
ditetapkan oleh
lrlusyawarah
Deiei,/ Musyavvarah Antar Desa;
i.
melaksanakan tujuan penggunaan laba b'ersiir
BUM Desa/BUM Deiar_ bbrsama sesuai dengan
yang
ditetapkan oleh
Musyawarah
Desa/ Musyawarah Antar Desa;
j.melaksanakan
A
j.
melaksanakan kegiatan tertentu yang ditugaskan
oleh Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa;
k. bertindak sebagai penyelesai dalam hal
Musyawarah Desa tidak menunjuk penyelesai;
dan
1. mengatur, mengurus, mengelola, dan melakukan
segala tindakan dan/atau perbuatan lainnya bagi
kepentingan pengurusan BUM Desa/BUM Desa
bersama mengenai segala hal dan segala kejadian,
dengan pembatasan sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah Desa/
Musyawarah Antar Desa, dan/atau sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, serta
mewakili BUM Desa/BUM Desa bersama di dalam
dan/atau di luar pengadilan.
(21 Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 bertugas:
a. menjalankan segala tindakan yang berkaitan
dengan pengurusan BUM Desa/BUM Desa
bersama untuk kepentingan BUM Desa/BUM
Desa bersama dan sesuai dengan maksud dan
tujuan BUM Desa/BUM Desa bersama, serta
mewakili BUM Desa/BUM Desa bersama di dalam
danf atau di luar pengadilan mengenai segala hal
dan segala kejadian, dengan pembatasan
sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar BUM
Desa/BUM Desa bersama, kePutusan
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa,
dan/atau ketentuan peraturan perundang-
undangan;
b. menyusun dan melaksanakan rencana program
kerja BUM Desa/BUM Desa bersama;
c. menyusun laporan semesteran pelaksanaan
pengelolaan Usaha BUM Desa/ BUM Desa
bersama untuk diajukan kepada penasihat dan
pengawas;
d. menyusun .
A
d. men5rusun l.aporan tahunan pelaksanaan
pengelolaan Usaha RUM Desa/ BUM Desa
bersama untuk diajukan kepada Musyawarah
Desa/Musyawarah Antar Desa setelah ditelaali
oleh penasihat dan pengawas:
e. atas permintaan penasihat, menjelaskan
persoalan pengelolaan BUM Desa/BUM Desa
bersama kepada penasihat;
f.
menjelaskan persoalan pengelolaan BUM
Desa/BUM Desa bersama kepada Musyanrarah
Desa/Musyawarah Antar Desa; dan
g. bersama dengan penasihat dan pengawas,
men5rusun dan menyampaikan analisis
keuangan, rencaila kegiatan dan kebutuhan
dalam rangka perencanaan penambahan modal
Desa dan/atau masyarakat Desa untuk diajukan
kepada Musyawarah Desa/L{usyawarah Antar
Desa.
Paragraf 4
PengawaS
PASAL 28
BAB IV: ORGANISASI DAN PEGAV/AI BUM DESA/BUM DESA BERSAMA | Bagian Kesatu - Organisasi BUM Desa/BUItl Desa bersama
(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
huruf
d
diangkat oleh
l\4usyawarah
Desa/ Mus5rawarah Antar Desa.
(2) Musyawarah Desa/Musya',varah Anf-ar Desa memilih
pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari
nama yang diusulkan oleh Kepala Desa, badan
permusyawaratan desa, dan/atau unsur masyarakat.
(3) Pcngawas sebagaimana dimaksud pada ayat (21
merupakan orang perseorangan yang harus
memenuhi persyaratan keahlian, integritas,
kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yarrg
baik, serta mr:miliki dedikasi yang tinggi untuk
memajukan dan mengembangkair BUN4 Desa/BUM
Desa bersama'
(4) Ketentuan .
A
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk
dapat dipilih dan diangkat sebagai pengawas
sebagaimana dimaksud pad.a ayat (3) diatur dalam
Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.
PASAL 29
BAB IV: ORGANISASI DAN PEGAV/AI BUM DESA/BUM DESA BERSAMA | Bagian Kesatu - Organisasi BUM Desa/BUItl Desa bersama
(1) Jumlah penga-n/as ditetapkarr oleh Musyawarah
Desa/Musyawarah Antar Desa sesuai dengan
kebutuhan BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2) Dalam hal pengawas lebih dari 1 (satu) orang, salah
seorang anggota pengawas .diangkat sebagai ketua
pengawas yang selanjutnya disebut ketua dewan
pengawas.
(3) Pengawas yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orar-rS
anggota, merupakan rnajelis yang pelaksanaan
kepengawasannya dilakukan secara kolektif kolegial.
(4) Ketentuan nt(;ngenai hubungan tata kerja dan tata
kelola pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dalarn Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa
bersama.
Pasal-?O
.
-'
Pengawas BUM Desa/BUM l)esa bersama sebagaimaira
dimaksud dalam Pasal 28 avat- (1) memegang jabathrr
selama 5 (lima) tahun dar: dapat diangkat kembali palitrg
banyak 2 (dua) kali masa jabatan Cengan perLimbangan
dinilai rlrornpu melaksanakan tugas dengan baik selama
masa jarbatannya, kaderisasi, dan menghindarkan konflik
kepentingan.
PASAL 31
BAB IV: ORGANISASI DAN PEGAV/AI BUM DESA/BUM DESA BERSAMA | Bagian Kesatu - Organisasi BUM Desa/BUItl Desa bersama
(I) Pengawas sebagaimerna climaksud dalam Pasal 28
berwenang:
a- bersama dengan penasihat dan pelaksand
operasional, rncmbahas dan menyepakati
anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa
'' bersanra dan/atau perubahannya;
b. bersama .
A
b. bersama dengan penasihat, menelaah rancangan
rencana program keda yang diajr-rkan oleh
pelaksana operasiooal untuk diajukan kepada
Musyawarah Desa/ I\{usyawarah Antar Desa;
c. bersama der:gan penasihat, memberikan
persetujuan atas pinjaman BUM Desa/BUM
Desa bersama dengan jurnlah tertentu
sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar
BUll Desa/BUM Desa bei'sarna;
d. bersama dengan penasihat, memberikan
persetujuan atas keda sama BUM Desa/BUM
Desa bersama dengan nilai, jumlah investasi,
dan/atau bentuk kerja sama tertentu dengan
pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam
Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama;
e. bersama dengan penasihat dan pelaksana
operasional, men5rusr-ln dan menyampaikan
analisis keuangan, i'encana kegiatan dan
kebutuhan dalam rangka perencanaan
penambahan modal Desa dan/atau masyarakat
Desa untuk diajukan kepada Musyawarah
Desa/ Musyawarah Antar Desa;
f.
atas perintah Mrrs'yawarah Desa/Musyawarah
Antar Desa, nrelaksanakan dan rnelaporkan
audit investigatif dalam hal terdapat indikasi
kesalahan dan/atau kelalaian dalam pengelolaan
BUM Desa/BUlvI Desa bersama yang berpotensi
dapat merugikan BUM Desa i BUM Desa
bersama; dan
g. memeriksa pembukuan, dokumen, dan
pelaksanaan Usaha BUM Desa/BUM Desa
bcrsama.
(2) Pengawas sebagaimana- dimaksud pada a5rat (1)
bertugas:
a. melakukan .
A
a. melakukan pengawasan terhadap kebijakan
pengurLlsan dan jalannya peng'\rrusan BUM
Desa/BUM Desa bersama oleh pelaksana
operasional termasuk pengawasan terhadap
pelaksanaan progranr kerja, sesuai dengan
Anggaran Dasar, keputusan Musyawarah
Desa/Musyawarah Antar Desa, dan/atau
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mclakukan audit investigatif terhadap laporan
keuangan BUM Desa/BUM Desa bersama;
c. menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atau
pengawasan tahunan keipada Musyawarah
Desa/ Musyawarah Antar Desa;
melakukan telaahan atas laporan semesteran
pelaksanaan pengelolaan Usaha BUM Desa/BUiVI
Desa bersama dari pelaksana operasional untr-rk
diajukan kepada penasihat;
bersama dengan penasihat, menelaatr rencana
program kerja yang diajukan dari pelaksana
operasional untuk diajukan kepaela I\'lrlsyawarah
Desa/ M usyawarah Antar Desa;
bersama dengan penasihat, melar.iukan telaahan
atas laporan tahunan pelaksanaan pengelolaan
Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama oieh
pelaksana operasional sebelum diajukan kepada
Musyawarah Desa/ Musyawarah Antar Desa;
bersama penasihat, menelaah laporan tahunan
pelaksanaan pengelolaan Usaha Butil Desa/BUIvI
Desh bersama untuk diajukan kepada
I
Musvawarah Desa/Musyavrai'ah Anrar Desa; dan
memberikan penjelasan ataLr keterarrgan tentang
hasil pengawasan dalam Musrrawarah Desa
dan/atau Musyawarah Antar Desd.
d
e
f
o
b.
h
A
PASAL 32
BAB IV: ORGANISASI DAN PEGAV/AI BUM DESA/BUM DESA BERSAMA | Bagian Kesatu - Organisasi BUM Desa/BUItl Desa bersama
PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 32 Pelantikan pelaksana operasional dan pengawas dilakukan oleh Kepala Desa.
PASAL 33
BAB IV: ORGANISASI DAN PEGAV/AI BUM DESA/BUM DESA BERSAMA | Bagian Kesatu - Organisasi BUM Desa/BUItl Desa bersama
(1) Gr.rji dan tunjangan penasihat, pelaksana operasional,
dan pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal I5
truruf b, huruf c, dan hurrrf d diatur penjabaran dan
perinciannya dalam Anggaran Dasar dan/atau
anggaran rumah tangga BUM Desa/BUM Desa
bersarna.
{21 Ketentuan mengenai gaji dan tunjangan sebagarmana
dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan
mempertinrbangkan kemampuan BUN{ Desa/BUM
Desa bersama serta dilanctasi sernangat kekeluargaan
,
dan kegotongroyongan.
Bagian Kedua
Pegarvai BUM Desa/BUM Desa bei'sarna
Pasal 3-1
(1) Pegawai BUM Desa/BUM Desa bersam.a menipakan
pegawai yang pengangkatan, pemberhentian. hak dan
kewajibannl.ra berdasarkan perjanjian'kerja sesuai
dengan ketentuan peraturan -perundang-undangan
merlgenai ketenagakeil aa.n.
{2) Pcgawai BUM Desa/BLIM Desa bersama sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sekretaris;
b. bendahara; Can
c.
pegarvai lainrrya.
(3) Sekretaris de-n bendahara bertugas untuk rrrembantu
pelaksanaan. wewenang dan tugas. pelaksana
operasional.
(4) Pengangkatan
A
(41 Pengangk.Ltan dan pemberhentian sekretaris dan
bendaha-ra diputuskan melalui Musyawarah
Desa/Musyawarah Antar Desa dan ditetapkan oleh
pelaksana operasional.
(5) Pengangkatan dan pernberhentian pegawai lainnya
ditetapkan oleh pelaksana operasional.
PASAL 35
BAB IV: ORGANISASI DAN PEGAV/AI BUM DESA/BUM DESA BERSAMA | Bagian Kedua - Pegarvai BUM Desa/BUM Desa bei'sarna
(1) Pegawai BUIVI Desa/BUM Desa bersaina memperoleh
penghasilan yang adil dan layak sesuai dengan beban
pekerjaan', tanggung jawab, darr kineria.
(21 Penghasilan pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama
sebaga-imana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
gaji; danlatau
b. tunjangan dan rnanfaat lainnya seslrai dengan
kemampuan keuangan BUM DesaltsUIVI Desa
bersama.
PASAL 36
BAB IV: ORGANISASI DAN PEGAV/AI BUM DESA/BUM DESA BERSAMA | Bagian Kedua - Pegarvai BUM Desa/BUM Desa bei'sarna
Dalam rangka peningkatan kompetensi. ;pegawai, BUM
Desa/BUM Desa bersama melaksanakan program
peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
BAB V
RENCANA PRCGRAM KERJA
PASAL 37
BAB V: RENCANA PRCGRAM KERJA
(1) Pelaksana operasional menyusun rancangan rencana
program kerja BUM Desa/BUM Desa bersama
sebelum dimulainya tahun btrktr yang akan datang.
(2) Rancangan rencana program kerja BUM Desa/BUM
Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepr-cla penasihat dan pengawas untuk
ditelaah.
(3) Flasil
A
(3) Hasil telaahan rancangan rencana program keda
BUIVI Desa/BUM Desa bersama sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diputuskan dalam
Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sebagai
rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa
bersama.
(41 Dalam hal pelaksana operasional tidak men5rusun
rancangan rencana program kerja BUM Desa/BUM
Desa bersama sebagaimana dimaksurd pada ayat (1),
berlaku rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa
bersama tahun sebelumnya.
PASAL 38
BAB V: RENCANA PRCGRAM KERJA
Rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa bersarna
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) paling
sedikit memuat:
a. sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan, dan
program kerja/kegiatan BUM Desa/BUM Desa
bersarna;
b. anggaran BUM Desa/BUM Desa bersama yang dirinci
atas setiap anggaran program kerjalkegiatan; dan
c. hal lain yang memerlukan keputusan Musyawarah
Desa/ Mr"rsyawarah Antar Desa.
BAB VI
KEPEMILIKAN, MODAL, ASET, DAN PINJAMAN
BUM DESA/BUM DESA RERSAMA
Bagian Kesatu
Kepemilikan
PASAL 39
BAB VI: KEPEMILIKAN, MODAL, ASET, DAN PINJAMAN | Bagian Kesatu - Kepemilikan
(1) Seluruh atau.. sebagian besar kepemilikan modal BUM
Desa/BUM Desa bcrsama dimiliki oleh Desa atau
bersama Desa-Desa.
(2) Besaran
A
(2) Besaran kepemilikan modal BUM Desa/BUM Desa
bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM
Desa bersama.
Bagian Kedua
Modal
PASAL 40
BAB VI: KEPEMILIKAN, MODAL, ASET, DAN PINJAMAN | Bagian Kedua - Modal
(1) Modal BUM Desa/BUM Desa bersama terdiri atas:
a. penyertaan modal Desa;
b. penyertaan modal masyarakat Desa; dan
c. bagian dari laba usaha yang ditetapkan dalam
Musyarvarah Desa/Musyawarah Anrar Desa
untuk menambah modal.
(21 Modal awal BUM Desa/BUM Desa bersama dapat
berasal dari:
a. penyertaan modal Desa: dan
b. penyertaan modal Desa dan penyertaan modal
nrasyarakat Desa.
(3) Penyertaan modal Desa scbagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a bersumber dari APB Desa atau APB
Desa masing-masing Desa, yang ditetapkqn dengan
Peraturan Desa atau Peraturan Bersama Kepala Desa.
(41 Penyertaan modal masyarakat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berasal dari
lembaga berbadan hukum, lembaga tidak berbadan
hukum, orang perseorangan, gabungan orang dari
Desa dan/atau Desa-Desa setemlrat.
,
Pasal4l
(1) Penyertaan modal Desa dan/atau masyaraka.t Desa
dapat dilakukan untuk:
a.modal
A
a. modal awal pendirian BUIvI Desa/BUM Desa
bersama; dan/atau
b. penambahan modal BUM Desa/ BUHI Desa
bersama.
(2) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa:
a. uang; dan/atau
b. barang selain tanah dan bangr:nan.
(3) Penyertnan rnoclal masyarakat Desa sebagaimana
ciimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
uang; dan/atau
b. barang 'baik tanah dan bangunan maup.un
bukan tanah dan bangunan.
(4) Penyertaan modal Desa dan penyerteian moCal
masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 dan ayat (3) dibahas dan diputuskan dalam
Musyawerah Desa dan/atau Musyawarah Antar Desa.
'Pasal42
Penyert.aan- mocl.al Desa da:r/atau rrasyarakat Desa untuk
penambahan modal BUM Desa/BUil Desa bersama
sebagaimana drmal<sud dalarn Pasal 41 ayat (r) huruf b
digunakan untuk:
a. pengembangan kegiatair Usaha BUM Desa/BUM Desa
bersama dan/atau tlnit Usaha BUM Desa/BUIM Desa
bersama;
b. pengue.t'an' struktur permoclalan dan peningkatan
kapasitas usaha; dan/atau
c. penugasan Desa kepada BUM Desa/BUM Desa
bersama untuk melaksanakan keg;atan tertentu.
A
Pa.sal 43 .
PASAL 43
BAB VI: KEPEMILIKAN, MODAL, ASET, DAN PINJAMAN | Bagian Kedua - Modal
(1) Penyertaan modal yang berasal dari Desa dan/atau
masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
40 ayat (1) huruf a dan huruf b disalurkan langsung
kepada BUM Desa/BUM Desa bersama paling lambat
3 (tiga) bulan terhitung sejak keputusan Musyawarah
Desa/ Musyawarah Antar Desa.
(21 Penyaluran langsung penyertaan modal kepada BUM
Desa/BUM Desa bersarna sebagaimana dirnaksud
pada ayat (1) dalam bentuk uang ditempatkan dalam
rekening BUM Desa/BUM Desa bersama.
(3) Penyaluran langsung penyertaan modal kepada BUM
Desa/BUM Desa bersama scbagaimana dimaksud
paCa ayar (1) dalam bentuk ba-rang dicatat dalam
laporan keuangan BUM Desa/BUI\yI Desa bersama.
PASAL 44
BAB VI: KEPEMILIKAN, MODAL, ASET, DAN PINJAMAN | Bagian Kedua - Modal
(1) Dalam hal terdapat kebutuhan penambahan modal
BUM Desa/BlJl.{ Desa bersama, pelaksana
operasional menyampaikan rencana kebutuhan
kepada penasihat dan pengawas.
(2) Rencana penambahan moclal BUM Desa/BUM Desa
ber'sama sebagaimana climaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Musyawarah Desa/Musyawarah
Antar Desa setelah dilakukan analisis keuangan oleh
penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas BUkI
Desa/BUM Desa bersarna, serta setelah tersedianya
rencana kegiatan.
(3) Rencana penambahan modal BUM Desa/BUM. Desa
bersama sebagaiiirana dimaksud pada ayat (21
dibahas dan diputuskan dalam Musyawarah
Desa/ Musyawarah Antar Desa.
(41 Pcnambahan modal BUM Desa/BUM Desa bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
dalam perubahan Peraturan Dcsa atau Peraturan
Bersama I(epala Desa mengenai Anggaran Dasar BUM
Desa/BUM Desa bersama.
A
Bagian .
Bagian Ketiga
Aset
PASAL 45
BAB VI: KEPEMILIKAN, MODAL, ASET, DAN PINJAMAN | Bagian . - Bagian Ketiga
(1) Aset BUM Desa/BUM Desa bersama bersumber dari:
a. penyertaan modal;
b. bantuan tidak mengikat termasuk hibah;
c. hasil usaha;
d. pinjaman; dan/atau
e. sumber lain yang sah.
(21 Perkembangan dan keberadaan Aset BUM Desa/BUM
Desa bersama dilaporkan secara berkala dalam
laporan keuangan.
PASAL 46
BAB VI: KEPEMILIKAN, MODAL, ASET, DAN PINJAMAN | Bagian . - Bagian Ketiga
BUM Desa/BUM' Desa bersama melakukan pengelolaan
Aset BUM Desa/BUM Desa bersama berdasarkan kaidah
bisnis yang sehat.
.
PASAL 47
BAB VI: KEPEMILIKAN, MODAL, ASET, DAN PINJAMAN | Bagian . - Bagian Ketiga
(1) BUM Desa/BUM Desa bersama' dapat menerima
bantuan dari Pcmerintah Pusat, Pemerintah Daerah,
dan/atau pihak lain yang tidak mengikat.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi Aset BUM Desa/BUM Desa bersama.
(3) Bantuan Per,rerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disalurkan
langsung kepada BUM Desa/BUM Desa bersama dan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
penrndang-undangan.
(4) Bantuan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(L) disalurkan langsung kepada BUM Desa/BUM Desa
bersama dan dilaksanakan sewaktu-waktu sesuai
dengan kesepakatan para pihak dengan BUM
Desa/BUM Desa bersama.
A
Bagian
Bagian Keempat
Pinjaman
PASAL 48
BAB VI: KEPEMILIKAN, MODAL, ASET, DAN PINJAMAN | Bagian . . . - Bagian Keempat
(1) BUM Desa/RUM Desa bersama dapat melakukan pinjaman yang dilakukan dengan memenuhi prinsip transparan, akuntabel, efisien dan efektif, serta kehati-hatian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pinjaman BUM Desa/BUM Desa bersama dapat dilakukan kepada lembaga keuangan, Pemerintah Pusal, Pemerintah Daerah, cian surnber dana dalam negeri lainnya dengan ketentuan:
a. pinjaman digunakan untuk pengembangarr usaha dan/atau pembentukan Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama;
b. jangka waktu kewajiban pembayaran kembali pokok pinjarnan, bunga, dan biaya lain da,lam kurun waktu yang tidak melebihi sisa rnasa jabatan direktur;
c. memiliki laporan keuangan yang sehat paling sedikit 2 (dua) tahun berturut-t'"rut; dan
d. ' tidak mengakibatkan perubahan proporsi kepemilikan modal.
(3) Rencana pinjaman diajukan oleh pelaksana. operasional untuk mendapat persetujuan penasihat dan pengawas atau lvlusyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa sesuai dengan kewenanganrlva ),ang diatur dalam Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa }:ersama. BAB VII . .,. A REPLIBLIK INDONESIA BAB VII UNIT USAHA BUM DtrSA/BUM DESA BERSAMA
PASAL 49
BAB VII: UNIT USAHA BUM DTRSA/BUM DESA BERSAMA
(1) BUM Desa/BUM Desa bersama dapat memiliki
dan/atau membentuk Unit Usaha BUM Desa/BUM
Desa bersama sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Dalam hal Llnit Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama
sebaqaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki fungsi
strategis serta berhubungan dengan hajat hidup
orang ban5,ak dan kesejahteraan uinum, sebagian
besar rnodal unit usaha tersebut harus dimiliki oleh
BUM Desa/RUM.Desa bersama.
(3) BUM Desa/EIUM Desa bcrsama dapat memiliki rnodal
'
di luar Unit Usaha BU\4 Llesa/BUM Desa bersama
setelah mendapat persetujuan Musyawarah
Desa/ Musyawarah Antar Desa.
PASAL 50
BAB VII: UNIT USAHA BUM DTRSA/BUM DESA BERSAMA
Untuk memperoleh keuntungan funans:al dan memberikan manfaat kepada.rnasyarakat, Unit [ISaha BUM Desa/BUM Desa bersama dapat melakukan kegiar-an:
a. pengelolaan sumber daya dan potensi baik alam, ekonomi, budaya, scsial, religi, pengeLahrlan, keterampilan, dan tata cara hidup berbasis i<eariian lokal di masyarakat; industri pengolahan berbasis sumber daya lokal; jaringan distribusi dan perdagangan; layanan jasa keuangan; b C d e pelayanan r-lmum prioritas 'kebutuhan termelitrk pangan, elektrifika-ul: sanitasi, perrnukiman; dasar dan A
f. perantarp . f. ob REPUBLIK IN.DONESIA perantara barang/jasa termasuk distribusi dan keagenan; dan kegiatan lain yang memenuhi kelayakan.
PASAL 51
BAB VII: UNIT USAHA BUM DTRSA/BUM DESA BERSAMA
(1) BUM Desa/BUM Desa bersama dapat melakukan
penutupan Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa
bersama, dalam iial rebagai berikut:
a. terjadi penurunan kinerja atau mengalami
kegagalan;
b. terrlapat indikasi bahwa Unit Usaha BUM
Desa/BUM Desa bersama menyebabkan
pencemaran danlatdu kerusakan bagi
lingkungan dan kerugian masyarakat Desa;
c. terjadi penyimpangan atau pengelolaan tidak
sesuai anggaran dasar dan anggaran runralr
tangga Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa
bersama;
d. sebab lain yang disepakati dalam Musyawarah
Desa/ Musyawarah Antar Desa; dan/atau
e. sebab lain berdasarkan. putusan pengadilan
dan/atau sesuai denga4 ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai penutupan Unit Usaha BUM
Desa/BUM l)esa- bersanra sesuai dengaq ketentuan
peraturan perundan g-un-d an gan.
PASAL 52
BAB VII: UNIT USAHA BUM DTRSA/BUM DESA BERSAMA
Aset Desa yang dikelola, dipakai-sewa,, dipinjam, dan
diambil manfaatnya, pada saat penutupan Unit Usaha
BUM Desa/BUM Desa bersama sebagairnana dimaksud
dalam Pasal 51 tidak dapat dijadikarr jaminan, ganti rugi,
pemenuhari kewajiban atau prestasi lain yang menjadi
tanggung jawab hukum Unit Usaha BUM Desa/BUM Desa
bersama.
A
BNB ViIi
BAB VIII
PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA
PASAL 53
BAB VIII: PENGADAAN BARANG DAN/ATAU JASA
(1) Pengadaan barang dan/atau jasa pada BUM
Desa/BUM Desa bersama dilaksanal<an dengan
memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilit-as,
efisiensi, dan profesionalitas.
(2) Pelaksanaan pengadaan barang dan/atau jasa pada
RUM Desa/BUM Desa bersama dipublikasikan
melaiui media yang dapat dijangkar-r oleh masyarakat
Desa.
(3) Ketentuan mengenai pedoman pengadaan barang
dan/atau jasa pada BUiv{ Desa/BLJM Desa bersama
.
sebagairnana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB IX
KERJA SAMA
PASAL 54
BAB IX: KERJA SAMA
(1) BUM Desa/RUM Desa bersarna dalam menja.lankan
usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayarran umurn
dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
(21 Kerja sama sebaqaimana dimaksud pada aiyat (1)
terdiri atas:
a. kerja sama usaha; dan
b. keija sama nonusaha.
(3) Kerja sama sebagaimana dirnaksud pada ayat (1)
hanrs saling menguntungkan dan melindungi
kepcntingan Desa dan masyaraka.t Desa serta para
pihak yang bekerja sama.
A
PASAL 55
BAB IX: KERJA SAMA
Pasal 55
Pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat ( 1)
paling sedikit meliputi Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, Pemerintah Desa, dunia usaha atau koperasi,
lembaga nonpemerintah, lembaga pendidikan, dan
lembaga sosial budaya, yang dimiliki warga negara atau
badan hukum Indonesia, dan BUM Desa/BUM Desa
bersama lain.
PASAL 56
BAB IX: KERJA SAMA
( 1) Kerja sama usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 ayat (21 huruf a termasuk namun tidak
terbatas berupa kerja sama dengan Pemerintah Desa
dalam bidang pemanfaatan Aset Desa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
pengelolaan Aset Desa.
(2) Dalam kerja sama usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), BUM Desa/BUM Desa bersama
dilarang menjadikan atau meletakkan beban
kewajiban atau prestasi apapun untuk pihak lain
termasuk untuk penutupan risiko kerugian dan/atau
jaminan pinjaman atas Aset Desa yang dikelola,
didayagrnakan, dan diamhii manfaat tertentu.
(3) Selain kerja sama usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) BUM Desa/BUM Desa bersama dapat
melakukan kerja sama usaha dengan pihak lain
berupa kerja sama usaha termasuk namun tidak
terbatas daram bentuk pengelolaan bersama surnber
derya.
(41 Kerja sama usaha tsUM Desa/BUM Desa bersama
dengan pihak lain berupa pengelolaan bersama
sumber daya sebagainrana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan setelah mempertimbArrgl<an kedudukan
hukum status kepemilikan clan/atau penguasaarl
objek tersebut berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Rencana.
A
(5) Rencana kerja sama usaha diajukan oleh pelaksana
operasional untuk mendapat persetujuan penasihat
dan pengawas atau Musyarvarah Desa/Musyavrarah
Antar Desa sesuai kervenangannya yang diatur dalam
Anggaran Dasal'BUM Desa/BUM Desa bersama.
PASAL 57
BAB IX: KERJA SAMA
(1) Kerja sama nonusaha sebaga.imana dimaksud dalam
Pasal 54 ayat (21 huruf b dilakukan dalam bentuk
paling scdikit alih teknologi, ilmu pengetahuan, seni
dan kebudayaan, dan peningkatan kapasitas sumber
daya manusia.
(21 Rcncana kerja sama nonusaha diajukan oleh
pelaksana operasional unl.uk mendapat persetujuan
penasihat dan penga\r/as. .
BAB X
PERTANGGUNG.IAWABAN
PASAL 58
BAB X: PERTANGGUNG.IAWABAN
(1) Pelaksana operasional wajib rlenviapkan laporan
berkala yang mernuat pelaksanaan rencana program
kerja BUM Desa/BUM Desa bersama.
(21 Laporan berkaila sebagairnana dimaksud pada ayat (1)
meliputi laporan semesteran dan laporan tahunan.
(3) Laporan semesteran sebagaimana dimal<sud pada
ayat (2) disampail<an kepada penasihat.
(4) Laporan semesteran sebagairnaner dilr:aksud pada
ayat (3) paling sedikit memuat:
a. laporan posisi keuangan sernesteran da-n
pertritungan laba 'rugi serr,€steran serta
penjelasannya; dan
b
rincian srasalah yang timbul selama 1
semester yang rnernengaruhi kegiatan
Desa/BUM Desa bersama.
(satu)
.BUM
A
(5) Laporan . .
(5) Laporan tahunan sebagaimana dimaksr.rd pada ayat
(2)
disampaikan kepada
Musyawarah
Desa/Musyawarah Antar Desa setelah ditelaah oleh
penasihat dan pengawas.
(6) Laporan tahunan sebagaimana dimakstrd pada ayat
(5) paling sedikit memuat:
a. perhitungan tahunan yang terdiri atas laporan
posisi keuangan akhir tahun buku yang baru
berakhir dan perhitungan laba rugi dari tahun
buku. yang bersangkutan serta penjelasannya;
b. lapcran posisi keuangan dan perhitungan
'
lapcran laba rugi konsol:dasi dari Unit Usaha
BUM Desa/BUM Desa bersarna;
c. laporan mengellai'keadaan dan jalannya BUM
Desa/BUM Desa bersama serta hasil yang telah
dicapai;
d. kegiatan utama BUM Desa/BUM Desa. bersama
dan perubahan selama tahun buku;
e. rincihn masalah yang timbul s€lama tahun buktr
yang memengaruhi kcgiatan BUM Desa/BUI\{
Desa bersama; dan
f.
laporan mengenai tuga-" pengurusan oleh
lrelaksana operasional, pengawasan oleh
pengawas, dan pemberian nasihat oleh penasiha-t
yang toiah dila.ksarnakan selama tahun buku
yang baru berakhir.
(71 Selain laporan berkala sebagaimana dimaksug pada
ayat (1), pelaksana operasional sewaktu-waktu dapat
memberikan laporan khusus kepada pengawas
darr/atau Musyawarah Desa/Musy'awarah Antar
Desa.
PASAL 59
BAB X: PERTANGGUNG.IAWABAN
A REPUBLIK TNDONESIA -4t- Pasal 59
(1) Hasil Musyawarah Desa darr/atau Musyawarah Antar Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 aya.t (5) dipublikasikan melalui alat media massa dan pen]rs[, inforrrrasi publik yang mudah diakses masyarakat l)esa. (21 Musyawarah Desa sebagaimana dimaksuct pada ayat
(1) memutuskan peirerimaan laporan tahunan BUM Desa/BUM Desa bersarna sehagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (5) serta memutuskan pengg,unaan hasil Usaha RUI\{ Desa/BUM Desa bersama yang menjadi bagian Desa.
(3) Penerimaan laporan tahunan [JUII"{ Desa/BUM Desa bershma oleh Musyarn'arah Desa/l{usyavrarah Antar Desa membebaskan tanggung jawab penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas atas pelaksanaan tugas dan wewenang dalam tahrrn buku yang berakhir, RAB XI PEI\,,IBAGIAN HASIL USAHA
PASAL 60
BAB X: PERTANGGUNG.IAWABAN
(1) Flasil Usaha BUIVI Desa/BLIM Desa bersama
merupakan pendapatan yang diperoleh dari hasil
kegiatan usaha dikurangi dengan pengeluaran biaya
dalam 1 (satu) tahun buku.
(21 Pembagian hasil Usaha BUM Desa/BUM Desa
bersama yang diserahkan kepada Desa menjadi
pendapatan Desa yang prioritas penggunaannya
dapat ditetapkan secara khusus dan disepakati dalam
N{usvawarah Desa/ Musyawarah r\ntar Desa.
(3) Ketentr,ran mengenai pembagian hasil usaha BUIVI
Desa/RUM Desa . bersama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada masing-masing penyerta modal
diatur dalanr Ang(arnn Dasar BUM Desa/BUM Desa
bersarna.
A
BAB XII .
BAB XII
KERUGIAN
PASAL 61
BAB XII: KERUGIAN
(1) Terhadap laporan keuangan BUM Desa/tsUM Desa
bersama dilakukan pemeriksaan/audit oleh
pengawas.
(2) Pelaksanaan pemeriksaan/audit sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan dengan
menunjuk dan meminta bantuan auditor independen.
(3) Di:.lam hal terdapat indikasr kesalahan dan/atau
k.:lalaian clalam pengelolaan BUM Desa/BIJM Desa
bersama, dapat dilakukan auclit investigatif atas
perintah Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Dcsa.
PASAL 62
BAB XII: KERUGIAN
(1) Dalam hal hasil pcmeriksaan/audit sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 menemukan kerugia.n BUM
Desa/BUM Desa bersama, penasihat, pelaksana
operasional, danf atau pengawas bertanggung jawab
peSnrh secara pribadi atas,lu ei'ugian BUM Desa/BUM
(2) Penasihat, pelaksana operaSional, dan/atau
penga\,vas tidak Capat dipertanggungjarvabkan atas
kerugian setragaimana dimaksud pada ayat (1)
apabila dapat membuktikan:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atetu
kelalaiannya;
b. telah' melakukan wewenang dan tugasnya
dcngan iktikad baik dan kehati-hatian untuk
kepentingan dan sestrai dengan maksud dan
tujttan BUM Desa/BUM Desa l;ersama dan/atau
be.dasarkan keputusan
Musyawarah
Desa/ Musyarvarah Antar Desa;
c.tidak
A
c. tidak mempunyai benturan kepentingan baik
langsung maupun tidak langsung atas tindakan
yang mengakibaLkan kerugian; dan
d. telah rnengambii tindakan untuk mencegah
timbul atau berlanjuttnya kerugian tersebut.
(3) Dalam hal kerugian I3UM Desa/BUM Desa bersarira
diakibatkan oleh unsur kesengajaan atau kelalaian
penasihai, pelaksana operasional, dan/atau
pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka
Musyawarah Desa/Musya'*'arah Antar Desa
membahas dan
memutuskan bentuk
perta:iggungjawaban yang harus rlilaksanakan oleh
penasihat, pela.ksana operasional, 'dan,/atau
pengawas berddsarkah semangat kekeluargaan dan
kegotongroyongan
(4) Dalam hal penasihat, pelaksarra operasionai,
dan/atau pengawas tidak menunjukkan iktikad baik
melaksanakan pertanggungjawaban sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), maka Musyawarah
Desa/Musyawarah Antar Desa memutrrskan untuk
menyelesaikan kerugian secara proses hukum.
PASAL 63
BAB XII: KERUGIAN
(1) Dalam hal hasii pemeriksaan/audit sebagaimana
dimaksud dalam Pasai 61 menemukan kerugra.n
murni sebagai kcgagalan usaha dan tidak disebabkarr
unsur kesengajaan atau kelalaian penersihat,
pelaksana operasional, dan/atau pengawas, kerugian
diakui sebagai beban BUM Desa/BUM Desa bersama.
(2) Dalam hal BUM Desa/BUNI Desa bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat
merrut.upi kerugian dengan aset dan kekayaan yang
dimiiikinya, maka pernyataan dan akibat kerugian,
dibahas dan .diputuskan melalui Musyarvarah Desa/
Musyawarah Antar Desa.
(3) Berdasarkan hasil Musyawarah Desa/lviusyarvarah
Antar Desa sebagaimana dimaksud pada ayat' (2)
a. dalam .
A
-44
a
dalail hal BUM Desa/BUM Desa bersama tidak
nrenrilil<i kreditur, Aset BUM DesaiBUM Desa
bersama dikembalikan kepada penyerta modal
dan dilakukan penghentian kegiatan Usaha BUM
Desa/BUM Desa bersanra;
mengajukan permohonan pailit
kepada
pengadilan niaga;
merestrukturisasi. keuangan BUM Desa/BUM
Desa bersama;
menutup scbagian Usaha BUM Desa/BLiM Desa
bei'sama, serta melakukan . reorga-nise^si BUM
Desa/BUM Desa bersama; dan
kebijakan lain yang sesuai berdasarkan
seman gat kekelua rgaan clan kegotongroyon gan.
-
BAB XIII
PENGHENTIAN KECIATAN USAHA BUM'DESA/BUM DESA BERSAMA
PASAL 64
BAB XIII: PENGHENTIAN KECIATAN USAHA BUM'DESA/BUM DESA BERSAMA
(1) Penghentian kegiatan Usaha BUM Dcsa/BUM Desa
bersama rrrerupakan penghentian seh.rruh kegiatan
operasional BUM Desa/BUM Desa bcrsama termasuk
seluruh Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama yang
dimiliki karena kcadaan tertentu yang diputuskan
melalui Musyawaralr Desa/Musyawarah Antar Desa
dan ditetapkan tialar,r Peraturan Desa/Peraturan
Bersama Kepala Desa.
(21 Keadaan tertentu sebagairnana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. mengalami kerugian terus ntenerLls yp-ng tidak
Capat diselamatkan;
b.
menL-ernarkan lingkrrngan;
c.
din=,'atakan pailit; dan
d.
sebab lain yang sah.
b.
c
d.
e
A
(3) Penghentian
(3) Penghentian kegiatan Usaha BUM Dr:sa/BUM Desa
bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didasarkan pada hasil analisis investasi Usaha BUM
Desa/BUM Desa bersama, penilaian kesehatan dan
hasil evaluasi kinerja BUlv{ Desa/BUM Desa bersarna.
(4) Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUI\I Desa
bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui penutupan Usatra BUM Desa/BUM
Desa bersama.
(5) Penghentiarr kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa
bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti
cldrigarr penyelesaian seluruh kewajiban dan
penrbag:an harta atau kekayaan hasil penghentian
kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa bersama
kepada masing-rnasing benyerta modal dan l<rcditur
sesuai dengan ker-ent,iarr peraturan perunding-
undangan.
PASAL 65
BAB XIII: PENGHENTIAN KECIATAN USAHA BUM'DESA/BUM DESA BERSAMA
(1) Dalam rangka penyelesaian seluruh kewajiban dan
pernbagian harta atau kekayaan. hasil penghentian
kcgiatan Usaha BUM Desa/BUIv'r Desa bersama
diturrjr.ltr. penyelesai melalui Musyawarah Desa
dan/atau Musyawarah Antar Desa.
(21 Dalam hal Musyawaran'))esa dan/atau Musya'"varah
Antar Desa tidak menunjuk penyelesai, pelaksana
operasional bertindall selaku penyelesai.
(3) Penyelesai sebagaimana dimaksud pada a7,at (i)
ditetapkan dalam keputusan penasihat.
(41 Selama pr.eses penyelesaian, BUM Desa/BUM Desa
bersama t. tap ada dengan sebutan BUM Desa/BUM
Desa bersarna dalam penyelesaian.
.
PASAL 66
BAB XIII: PENGHENTIAN KECIATAN USAHA BUM'DESA/BUM DESA BERSAMA
Pcnyelesai mempur'1'ai hak,,-rvewenang, dan
sebagai berikut:
kervaji[ran
A
a. melakukan
a
melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas
nama BUM Desa/BUM Desa bersama dalam
penyelesaian;
mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
mengundang pelaksana operasional SUM Desa/BUM
Desa bersama, baik senciiri-selrdiri maupun bersama-
sama;
memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala
catatan dan arsip BUIvI Desa/BUM Desa bersarrra;
menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban
pembavaran yang didahulukan dari pembayaran
utang lalnnya;
f.
menggunakan sisa kekayaan BUM Desa/BUM Desa
bersdrna. untuk menyelesaikan sisa'kervajiban BUM
Desa/ Btl ivl Desa bersama;
g. membagikan sisa hasil per5',rlesaian kepada penyerta
modal; dan
h. membuat berita acara penyelesaian.
' Pasal 67
(1) Penyelesaian Cilaksanakan setelah ciikeluarkan
keputusan penghentian kegiatan Usaha BUM
Desa/BLIM Desa bersama oleh Musyawarah
Desa/ Musvawarah Antar Desa.
(2) Penyelesai bertanggung jaw-ab kepada Musyawarah
Desa/ Musyarvarah Arrtar De.ia.
PASAL 68
BAB XIII: PENGHENTIAN KECIATAN USAHA BUM'DESA/BUM DESA BERSAMA
Dalam hal terjadi penghentian kegiatan Usaha BUtuI
Desa/BUM Desa bersama, penyerta modal hanya
menanggung kerugian sebesar modal _vang disertakan.
b,
c.
d
e
A
PASAL 69
BAB XIII: PENGHENTIAN KECIATAN USAHA BUM'DESA/BUM DESA BERSAMA
Pasal 69
(1) Penghentian kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa
bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6T
dilaporkan kepada Menteri guna pemutakhiran data.
(2) Penghentiarr kegiatan Usaha BUM Desa/BUM Desa
bersama sebagaim.ana dimaksud pada ayat (1) ticlak
berakibat pacla penghapusan entitas BUM Desa/BUM
Desa bersama sebagai badan hukum.
(3) BIJM Desa/BUM Desa bersama dapat
dioperasionalisasikan kembali melahii:
a. penyertaan modal baru;
b. penataan Organisasi BUM Desa/BUM Desa
bersama;
c.
pembentukan usaha baru; dan
d. tindakan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Pengoperasionalan BUM Desa/BUM Desa bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
ciengan Peraturan Desa atau Peraturan Bersama
Kepala Desa.
(5) Pengoperasionalan kegiatan Usaha BUM Desa/BUM
Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (41
dilaporkan kepada Menteri guna pemutakhiran data.
BAB XIV
PDRPAJAKAN DAN RETRIBUSI
PASAL 70
BAB XIV: PDRPAJAKAN DAN RETRIBUSI
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat
memberikan insentif dan kemudahan oerpajakan serta
retribusi bagi BUM Desa/BUM Desa bersama 'sesuai
dengan ker.entuan peraturan perundang-undangan.
A
BABXV
BAB XV
PENDAI'AAN, PEMERINGKATAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBAI{GAN
BUM DESA/BUM DESA BERSAMA
Bagian Kesatu
Pendataan dan Pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa bersama
PASAL 71
BAB XV: PENDAI'AAN, PEMERINGKATAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBAI{GAN | Bagian Kesatu - Pendataan dan Pemeringkatan BUM Desa/BUM Desa bersama
(1) Menteri melakukan pend;rtaan dan pemeringkatan
RUM Desa/BUM Desa bersama.
(2) t{asil pendataan dan pemeringkatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar untuk
evaluasi, . pembinaan, dan pengembangan BUM
Desa/BUM Desa bersama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendataan dan
pemei'ingkatan BUM Desa/BUM Desa bersama diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian KeCua
Pembinaan dan Pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama
PASAL 72
BAB XV: PENDAI'AAN, PEMERINGKATAN, PEMBINAAN, DAN PENGEMBAI{GAN | Bagian KeCua - Pembinaan dan Pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama
(1) Pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa
bersama dilaksanakan oleh:
a. Menteri untuk pembinaan Can pengembangan
urnurn; dan
b. menteri/kepala lembaga
pemerintah
nonkementerian untuk pembinaan dan
pengembangan teknis.
(2) Pembinaan dan pengemi-.angan BUM Desa/BUM Desa
bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara sinergis dan terkoordinasi.
(3) Pembinaan . .
A
(3) Pembinaan dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa
bersama dapat dilaksanakan oleh gubernur dan/atau
bupati/wali kota.
(4) Ketentuan mengenai pembinaan dan pengembangan
BUM Desa/ BUM Desa bersama sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri.
BAB XVI
KETENTUAN LAIN.LAIN
PASAL 73
BAB XVI: KETENTUAN LAIN.LAIN
(1) Pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks
program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri
perdesaan wajib dibentuk menjadi BUM Desa
bersarna paling larna 2 (dua) tahun terhitung sejak
PeraLuran Pemerintah ini diundangkan.
(2) tr{odal BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bersumber dari modal bersama Desa-
Desa dan modal rnasyarakat Desa.
(3) Modal masyarakat Desa sebagaimana Cimaksud pada
ayat (21 berasal dari keseluruhan aset yang dikelola
pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat eks
program nasional pembe:Cayaan masyarakat mandiri
perdesaan yang status kepemilikannya merupakan
kepernilikan bersama masyarakat Desa dalam 1 (satu)
kecamatan eks program nasional pemberdayaan
niasyr:.rat<at mandiri perdesaan.
(4) Ketentuan mengenai besaran kepemilikan moclal BUIvI
Desa/BUM Desa bersama yang dimiliki Desa atau
bersama Desa-Desa sebagaimana dimaksrrd dalam
Pasal 39 ayat (1) tidak berlaku bagi BUM Desa
bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)-
(5) BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disebut lembaga keuangan Desa.
.
(6) BUM Desa
A
(6) BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat membentuk Unit Usaha BUM Desa bersama
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(7) Keuntungan yang diperoleh dari BUM Desa bersama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
nrerupakan porsi pengelolaan aset- eks program
nasional pemberdayaan masyarakat mandiri
perdesaan digunakan sebesar-besarnya untuk
penanggulangan kemiskinan.
Pasal T4
(1) Pelaksanaan program dan/atau kegiatan yang
dilakukan oleh Pcmerintah Pusat, pemerintah
Daerah, dan pihak lain yang melibatkan masyarakat
Desa dan memiliki ciamp3k, potensi, dan
kelemba-gaan yang terkait dengan. pengembangan
BUM Desa/BUlyI Desa bersarna, berkcordinasi dengan
BUM Desa/BUM Desa bersarna.
(21 Dalarn hal hasil pelaksanaan program dan/atau
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dikelola oleh BUM Desa/BUM Desa bersama sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
dan potensi pengelolaan mendatangkan manfaat bagi
masyarakar Desa dan/atau BUM Desa/BUM Desa
bersama, rencana pengelolaan hasil pelaksanaan
D:'ogram dan/atau kegiatan diputuskan dalam
IVlusvarrvarah Desa/ Musyawarah Antar Desa.
.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 75
BAB XVII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah ada
sebelum Peraturan Pemerintah ini nrulai,.b.erlaku,
y,ajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini
p:rling lama 1 (satu) rahun terhitUng sejak Peraturan
Pernerinf.zrh ini diundangll,nlr.
(2) Periodesasi
A
(21 Periodesasi jabatan pelaksana operasional dan
pengawas BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah
ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah
ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya
periodesasi rnasa jabatan dimaksud.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 76
BAB XVIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, BAB VIII tentang Badan Usaha Milik Desa, Pasal 132 sampai dengan Pasal I42 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa (Lembaran I,{egara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor I23, ) sebagaimana telah beberapa l:ali diuhah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OI9 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2Ol4 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 4I, Tambahan Lembaran lVegara Republik Indonesia Nornor 6321), dicabut dan dinyatakan t-idak berlaku.
PASAL 77
BAB XVIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah iai mulai berlaku, semua
peraturan pciaksanaan yang mengatrrr mengenai BUM
Desay'B(IM Desa bersama dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang ticlak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 78
BAB XVIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
A
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini
dengan
dalam Lembaran Negara RePublik