PP NOMOR 110 TAHUN 2021

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-10-29
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2021:110
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja.

PASAL 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
1
sebesar
Rp15.O00.0O0.0OO.0O0,0O (lima belas triliun rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2L
sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2L.

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; .5 A

2. Undang-Undang 2 3 5 6 4 REPUBUK INDONESIA Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (lrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-191 danlatau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 134, ); Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O2O tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2l (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 239, ); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, ); Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2O2O tentang Lembaga Pengelola Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 286, ); MEMUTUSKAN . A Menetapkan PRES IDEN REPUEUK INDONESIA MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL LEMBAGA PENGELOLA INVESTASI. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Lembaga Pengelola Investasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. Pasal 2

(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp15.O00.0O0.0OO.0O0,0O (lima belas triliun rupiah). (21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2L sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2O2L. Pasal 3 Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUBUK INDONESTA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Pemerintah ini dengan dalam lembaran Negara Republik