PP NOMOR 113 TAHUN 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 25 TAHUN 1976 TENTANG PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) "DANA REKSA"

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-11-10
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2021:113
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Ketentuan Pasal 2 dalarr. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1976 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) "Dana Reksa" (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L976 Nomor 58), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2

(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai perusahaan holding yang mengelola anak perusahaan di bidang jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya air, jasa konstruksi dan konsultansi konstruksi, manufaktur, media dan teknologi, serta transportasi dan logistik, mempercepat proses pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan menuju pemerataan pendapatan, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengerahan dana, melaksanakan kegiatan investasi dan konsultansi manajemen, serta melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.

(2) Untuk A (21 Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero) melaksanakan kegiatan usaha utama: aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan atau turut serta dalam badan lain; aktivitas kantor pusat; investasi langsung atau tidak langsung; aktivitas restrukturisasi perusahaan / aset; aktivitas pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara dan/atau badan usaha lain; f. aktivitaskonsultansimanajemen;

g. aktivitas penunjang jasa keuangan lain;

h. aktivitas penelitian pasar dan jajak masyarakat; dan pendapat aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan tujuan perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan Perseroan (Persero) dapat melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka optimalisasi pemanflaatan sumber daya yang dimitiki Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 2

(1) Perusahaan Perseroan (Persero) memiliki maksud dan
tujuan untuk melaksanakan kegiatan usaha sebagai
perusahaan holding yang mengelola anak perusahaan di
bidang jasa keuangan, kawasan industri, sumber daya
air, jasa konstruksi dan konsultansi konstruksi,
manufaktur, media dan teknologi, serta transportasi dan
logistik, mempercepat proses pengikutsertaan
masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan menuju
pemerataan pendapatan, meningkatkan partisipasi
masyarakat dalam pengerahan dana, melaksanakan
kegiatan investasi dan konsultansi manajemen, serta
melakukan optimalisasi pemanfaatan sumber daya
Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan prinsip tata
kelola perusahaan yang baik.
(2) Untuk
A

(21 Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero)
melaksanakan kegiatan usaha utama:
aktivitas perusahaan holding, termasuk mendirikan
atau turut serta dalam badan lain;
aktivitas kantor pusat;
investasi langsung atau tidak langsung;
aktivitas restrukturisasi perusahaan / aset;
aktivitas pengelolaan aset Badan Usaha Milik Negara
dan/atau badan usaha lain;
f.
aktivitaskonsultansimanajemen;
g. aktivitas penunjang jasa keuangan lain;
h. aktivitas penelitian pasar dan jajak
masyarakat; dan
pendapat
aktivitas lain dalam rangka mencapai maksud dan
tujuan perseroan sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar.
(3) Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Perusahaan Perseroan (Persero) dapat
melakukan kegiatan usaha lain dalam rangka
optimalisasi pemanflaatan sumber daya yang dimitiki
Perusahaan Perseroan (Persero) sebagaimana diatur
dalam Anggaran Dasar.
Pasal II
Peraturan Pemerintah
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
a
b
c
d
e
1
A
Agar

Agar setiap
pengundang€rn
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Pemerintah ini
dengan
dalam Lembaran Negara Republik