Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Negeri Padang yang selanjutnya disingkat
UNP adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
2. Statuta UNP adalah peraturan dasar pengelolaan UNP
yang digunakan sebagai landasan pen5rusunan
peraturan dan prosedur operasional di UNP.
3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA
adalah organ UNP yang men5rusun, merumuskan,
dan
menetapkan kebijakan, memberikan
pertimbangan pelaksanaan kebijakan tlmrrm, dan
melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
4. Senat Akademik Universitas yang selanjutnya
disingkat SAU adalah organ UNP yang menjalankan
fungsi penetapan kebijakan, p€ffiberian
pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
5. Rektor adalah pemimpin UNP
yang
menyelenggarakan dan mengelola UNP.
6. Komite Audit yang selanjutnya disingkat I(A adalah
perangkat MWA yang secara independen berfungsi
melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan
eksternal atas penyelenggaraan UNP untuk dan atas
nama MWA.
7. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung
yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan
akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi
dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan
teknologi.
A
8. Sekolah
8. Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat
Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau
mengoordinasikan program pascasarjana dan
pendidikan vokasi.
9. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang
menyelenggarakan kegiatan akademik dalam 1 (satu)
atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam jenis pendidikan akademik,
pendidikan vokasi, danf atau pendidikan profesi.
1O. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan
metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis
pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan
pendidikan profesi.
11. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang
dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
pendidikan pada masing-masing Fakultas di UNP.
12. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat
SAF adalah organ Fakultas yang bertugas men5rusun,
merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan
pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang
akademik.
13. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
14. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang
pendidikan tinggi di UNP.
15. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang
terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
16. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas
utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi
di UNP.
A
17. Kementerian
17. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
BAB II
PENETAPAN UNIVERSITAS NEGERI PADANG
SEBAGAI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
PASAL 2
BAB II: PENETAPAN UNIVERSITAS NEGERI PADANG
UNP ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan
hukum yang mengelola bidang akademik dan
nonakademik secara otonom.
BAB III
STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 3
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Kesatu - Umum
(1) UNP sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum,
dalam rangka mengelola bidang akademik dan
nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UNP.
(21 Statuta UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;
b. identitas;
c. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
d. sistem pengelolaan;
e. sistem penjaminan mutu;
f.
kode etik;
g. bentuk dan tata cara pembentukan peraturan;
h. sistem perencanaan; dan
i.
pendanaan dan kekayaan.
A
Bagian
Bagian Kedua
Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
PASAL 4
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Bagian Kedua - Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
UNP memiliki visi menjadi universitas bermartabat dan
bereputasi internasional.
PASAL 5
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Bagian Kedua - Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
UNP memiliki misi:
a. melaksanakan pendidikan berkualitas internasional;
b. melaksanakan penelitian inovatif dan publikasi
global;
c. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat untuk
memecahkan masalah dan berkontribusi bagi
pembangunan bangsa Indonesia;
d. menerapkan tata kelola universitas kelas dunia; dan
e. melaksanakan kerja sama internasional.
PASAL 6
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Bagian Kedua - Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
UNP memiliki tujuan:
a. terlaksananya pembelajaran yang berkualitas
internasional;
b. menghasilkan lulusan kompetitif dan inovatif;
c. menghasilkan produk inovatif yang sesuai dengan
kebutuhan pasar;
d. menghasilkan publikasi ilmiah yang bereputasi
global;
e. memberi manfaat dalam pembangunan ekonomi dan
sosial budaya masyarakat Indonesia; dan
f.
terlaksananya kerja sama pada tingkat internasional
yang bermanfaat bagi pembangunan bangsa.
A
PASAL 7
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Bagian Kedua - Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
Pasal 7
UNP dalam menyelenggarakan kegiatan
perguruan tinggi memiliki nilai dasar:
a. Pancasila;
b. keimanan dan ketakwaan;
c. kebenaran hakiki;
d. religius, edukatif, dan ilmiah;
e. hak asasi manusia;
f.
nasionalis dan demokratis; dan
g. alam takambang jadi guru.
tridharma
PASAL 8
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Bagian Kedua - Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
UNP mempunyai budaya kerja yang meliputi:
a. integritas;
b. kreatif dan inovatif;
c. inisiatif;
d. pembelajaran;
e. meritokrasi; dan
f.
tanpa pamrih.
Bagian Ketiga
Identitas
Paragraf 1
Kedudukan, Hari Jadi, dan Jati Diri
PASAL 9
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Ketiga - Identitas
UNP berkedudukan di Kota Padang Provinsi Sumatera
Barat.
PASAL 10
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Ketiga - Identitas
Tanggal 23 Oktober merupakan hari jadi UNP
A
PASAL 11
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Ketiga - Identitas
PRESIOEN
REPUBL'P, INl.ONESIA
Pasal 1 1
Kependidikan yang unggul merupakan kekhasan sebagai
jati diri UNP.
Paragraf 2
Lambang, Bendera, Himne, Mars, Busana, dan Panji
PASAL 12
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Ketiga - Identitas
(1) UNP memiliki lambang, bendera, himne, mars,
busana, dan panji.
(21 Lambang, bendera, himne, mars, busana, dan panji
UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera,
himne, mars, busana, dan panji diatur dengan
Peraturan Rektor.
Bagian Keempat
Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
Paragraf 1
Pendidikan
PASAL 13
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
(1) UNP menyelenggarakan pendidikan akademik,
pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi yang
berkualitas dan berkarakter melalui Program Studi
untuk menghasilkan lulusan yang berdaya saing
global.
(2) Penyelenggaraan pendidikan di UNP mengacu pada
standar nasional pendidikan tinggi.
A
(3) Selain
(3) Selain mengacu pada standar nasional pendidikan
tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
penyelenggaraan pendidikan di UNP dapat mengacu
pada standar pendidikan yang berlaku secara
internasional.
(41 Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan pembukaan, perubahan, dan
penutupan Program Studi diatur dengan Peraturan
Rektor setelah mendapatkan pertimbangan SAU.
(5) UNP dalam membuka, mengubah, dan menutup
Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (41
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 14
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
(1) Pendidikan diselenggarakan dengan kurikulum yang
dikembangkan berdasarkan standar nasional
pendidikan tinggi, untuk mencapai tujuan UNP dan
tujuan pendidikan nasional dalam memenuhi dan
menjawab tantangan nasional, regional, dan global.
(2) Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dievaluasi secara berkala dan
komprehensif sesuai dengan kebutuhan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,
vokasional, dan keprofesian ditingkat nasional,
regional, dan global.
(3) Pengembangan dan evaluasi kurikulum diatur
dengan Peraturan Rektor setelah mendapat
pertimbangan SAU.
PASAL 15
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
(1) UNP memberikan gelar, ijazah dan transkrip
akademik, surat keterangan pendamping ijazah,
sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi
kepada lulusan UNP sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A
(21 UNP
(2) UNP mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik,
surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat
kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah
diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(3) UNP dapat memberikan gelar doktor kehormatan
kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar
biasa dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan,
teknologi,
kebudayaan, kemasyarakatan,
kemanusiaan, dan/atau pengembangan UNP.
(41 UNP dapat mencabut gelar doktor kehormatan yang
telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(5) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah
dan transkrip akademik, surat keterangan
pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan
sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dan gelar doktor kehormatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat
pertimbangan SAU.
PASAL 16
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
(1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara
ajib
menjadi bahasa pengantar di UNP.
(21 Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra
daerah di UNP.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar di UNP.
PASAL 17
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
(1) UNP menerima Mahasiswa warga negara Indonesia
dan/atau warga negara asing sesuai dengan
ketentuan peraturan perllndang-undangan.
A
(2luNP
(2) UNP wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa
yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang
mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari
daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit
2O%o (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru
yang diterima dan tersebar pada semua Program
Studi.
(3) Pedoman pelaksanaan penerimaan Mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pembiayaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada
ayat (21diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 2
Penelitian
PASAL 18
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
(1) UNP menyelenggarakan penelitian secara terpadu
dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian
kepada masyarakat.
(21 Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program
penelitian monodisiplin, interdisiplin, dan
multidisiplin secara saintihk.
(3) Penelitian diarahkan untuk mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi, hilirisasi, dan
komersialisasi untuk mendukung prioritas riset
nasional dan percepatan pertumbuhan ekonomi
nasional.
(4) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara
diseminarkan dan/atau dipublikasikan pada jurnal
ilmiah yang bereputasi, kecuali hasil penelitian yang
bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau
membahayakan kepentingan umum.
A
(5) Hasil
(5) Hasil penelitian yang diseminarkan dan/atau
dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (41
dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan
intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan penelitian,
penyebarluasan hasil penelitian, pemanfaatan hasil
penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian,
dan pelindungan hasil penelitian diatur dengan
Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan
SAU.
PASAL 19
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
(1) UNP mengalokasikan dana dari biaya operasional
UNP untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil
penelitian, dan pengurusan hak atas kekayaan
intelektual.
(21 UNP berhak menggunakan pendapatan yang
diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan
hasil penelitian untuk pengembangan UNP.
Paragraf 3
Pengabdian Kepada Masyarakat
PASAL 20
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keempat - Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
(1) UNP menyelenggarakan pengabdian kepada
masyarakat untuk memberikan kontribusi dalam
memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
kehidupan bangsa dengan arah dan tahapan yang
jelas.
(21 Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat
terintegrasi dengan kegiatan pendidikan dan
penelitian.
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat
dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dengan
mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan
prinsip otonomi keilmuan.
A
(4\ Pengabdian.
(41 Pengabdian kepada masyarakat dilakukan melalui
berbagai pendekatan, metode, dan kegiatan sesuai
dengan keahlian Sivitas Akademika serta kebutuhan
dan kondisi sosial budaya masyarakat.
(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan
untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, pendidikan, inovasi, dan peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
(6) Pedoman penyelenggaraan pengabdian kepada
masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SAU.
Bagian Kelima
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik,
dan Otonomi Keilmuan
PASAL 21
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Kelima - Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik,
(1) UNP menjunjung tinggi kebebasan akademik,
kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan
dalam menyelenggarakan tridharma pergurLlan tinggi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik,
dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian
dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan
ketentuan peraturan perulndang-undangan.
PASAL 22
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Kelima - Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik,
(1) Rektor menjamin setiap anggota Sivitas Akademika
melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung
jawab dan sesuai dengan kode etik dan ketentuan
peraturan yang berlaku di UNP.
A
(21 Otonomi
_13_
(21 Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada
suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
menemukan, mengembangkan, mengungkapkan,
dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah
menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya
akademik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 23
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Kelima - Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik,
(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap Sivitas Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UNP;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan
d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik UNP dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNP. (21 Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. A
(4) Kebebasan . -t4- (41 Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh UNP untuk:
a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d. memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi pergurlran tinggi.
PASAL 24
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Kelima - Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik,
Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan
akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi
keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SAU.
Bagian Keenam
Sistem Pengelolaan
Paragraf 1
Susunan Organisasi
PASAL 25
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Organ UNP terdiri atas
a. MWA;
b. Rektor; dan
c.
SAU.
(21 Pelaksanaan
_15_
(21 Pelaksanaan fungsi organ UNP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip saling
menilik serta mengimbangi satu terhadap yang lain
dengan semangat kolegialitas.
(3) Dalam menjalankan fungsinya, organ UNP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan
koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu)
tahun.
(41 Tata kerja antarorgan UNP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan MWA.
Paragraf 2
Majelis Wali Amanat
PASAL 26
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Naskah pasal.
PASAL 27
ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2Ol4 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Padang;
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL2 Nomor 158, );
3. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 16, ); A MEMUTUSKAN: . , . Menetapkan MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI PADANG. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Negeri Padang yang selanjutnya disingkat
UNP adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
2. Statuta UNP adalah peraturan dasar pengelolaan UNP yang digunakan sebagai landasan pen5rusunan peraturan dan prosedur operasional di UNP.
3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UNP yang men5rusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan tlmrrm, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.
4. Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UNP yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, p€ffiberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
5. Rektor adalah pemimpin UNP yang menyelenggarakan dan mengelola UNP.
6. Komite Audit yang selanjutnya disingkat I(A adalah perangkat MWA yang secara independen berfungsi melakukan evaluasi terhadap hasil audit internal dan eksternal atas penyelenggaraan UNP untuk dan atas nama MWA.
7. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi. A
8. Sekolah adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana dan pendidikan vokasi.
9. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang menyelenggarakan kegiatan akademik dalam 1 (satu) atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, danf atau pendidikan profesi. 1O. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi.
11. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas di UNP.
12. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat
SAF adalah organ Fakultas yang bertugas men5rusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.
13. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
14. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UNP.
15. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
16. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi di UNP. A
17. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. BAB II PENETAPAN UNIVERSITAS NEGERI PADANG SEBAGAI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM Pasal 2 UNP ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG Bagian Kesatu Umum Pasal 3
(1) UNP sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum, dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UNP. (21 Statuta UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;
b. identitas;
c. penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
d. sistem pengelolaan;
e. sistem penjaminan mutu; f. kode etik;
g. bentuk dan tata cara pembentukan peraturan;
h. sistem perencanaan; dan i. pendanaan dan kekayaan. A Bagian Bagian Kedua Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja Pasal 4 UNP memiliki visi menjadi universitas bermartabat dan bereputasi internasional. Pasal 5 UNP memiliki misi:
a. melaksanakan pendidikan berkualitas internasional;
b. melaksanakan penelitian inovatif dan publikasi global;
c. melaksanakan pengabdian kepada masyarakat untuk memecahkan masalah dan berkontribusi bagi pembangunan bangsa Indonesia;
d. menerapkan tata kelola universitas kelas dunia; dan
e. melaksanakan kerja sama internasional. Pasal 6 UNP memiliki tujuan:
a. terlaksananya pembelajaran yang berkualitas internasional;
b. menghasilkan lulusan kompetitif dan inovatif;
c. menghasilkan produk inovatif yang sesuai dengan kebutuhan pasar;
d. menghasilkan publikasi ilmiah yang bereputasi global;
e. memberi manfaat dalam pembangunan ekonomi dan sosial budaya masyarakat Indonesia; dan f. terlaksananya kerja sama pada tingkat internasional yang bermanfaat bagi pembangunan bangsa. A Pasal 7 Pasal 7 UNP dalam menyelenggarakan kegiatan perguruan tinggi memiliki nilai dasar:
a. Pancasila;
b. keimanan dan ketakwaan;
c. kebenaran hakiki;
d. religius, edukatif, dan ilmiah;
e. hak asasi manusia; f. nasionalis dan demokratis; dan
g. alam takambang jadi guru. tridharma Pasal 8 UNP mempunyai budaya kerja yang meliputi:
a. integritas;
b. kreatif dan inovatif;
c. inisiatif;
d. pembelajaran;
e. meritokrasi; dan f. tanpa pamrih. Bagian Ketiga Identitas Paragraf 1 Kedudukan, Hari Jadi, dan Jati Diri Pasal 9 UNP berkedudukan di Kota Padang Provinsi Sumatera Barat. Pasal 10 Tanggal 23 Oktober merupakan hari jadi UNP A Pasal I 1 PRESIOEN REPUBL'P, INl.ONESIA Pasal 1 1 Kependidikan yang unggul merupakan kekhasan sebagai jati diri UNP. Paragraf 2 Lambang, Bendera, Himne, Mars, Busana, dan Panji Pasal 12
(1) UNP memiliki lambang, bendera, himne, mars, busana, dan panji. (21 Lambang, bendera, himne, mars, busana, dan panji UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera, himne, mars, busana, dan panji diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Keempat Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Paragraf 1 Pendidikan Pasal 13
(1) UNP menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi yang berkualitas dan berkarakter melalui Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang berdaya saing global.
(2) Penyelenggaraan pendidikan di UNP mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi. A
(3) Selain
(3) Selain mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggaraan pendidikan di UNP dapat mengacu pada standar pendidikan yang berlaku secara internasional. (41 Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan SAU.
(5) UNP dalam membuka, mengubah, dan menutup Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14
(1) Pendidikan diselenggarakan dengan kurikulum yang dikembangkan berdasarkan standar nasional pendidikan tinggi, untuk mencapai tujuan UNP dan tujuan pendidikan nasional dalam memenuhi dan menjawab tantangan nasional, regional, dan global.
(2) Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, vokasional, dan keprofesian ditingkat nasional, regional, dan global.
(3) Pengembangan dan evaluasi kurikulum diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal 15
(1) UNP memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada lulusan UNP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A (21 UNP
(2) UNP mencabut gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) UNP dapat memberikan gelar doktor kehormatan kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/atau pengembangan UNP. (41 UNP dapat mencabut gelar doktor kehormatan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan gelar doktor kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal 16
(1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara ajib menjadi bahasa pengantar di UNP. (21 Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra daerah di UNP.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di UNP. Pasal 17
(1) UNP menerima Mahasiswa warga negara Indonesia dan/atau warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan. A (2luNP
(2) UNP wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 2O%o (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi.
(3) Pedoman pelaksanaan penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembiayaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Rektor. Paragraf 2 Penelitian Pasal 18
(1) UNP menyelenggarakan penelitian secara terpadu dengan penyelenggaraan pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat. (21 Penelitian dilaksanakan dalam bentuk program penelitian monodisiplin, interdisiplin, dan multidisiplin secara saintihk.
(3) Penelitian diarahkan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, hilirisasi, dan komersialisasi untuk mendukung prioritas riset nasional dan percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.
(4) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/atau dipublikasikan pada jurnal ilmiah yang bereputasi, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum. A
(5) Hasil
(5) Hasil penelitian yang diseminarkan dan/atau dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan penelitian, penyebarluasan hasil penelitian, pemanfaatan hasil penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian, dan pelindungan hasil penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal 19
(1) UNP mengalokasikan dana dari biaya operasional UNP untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil penelitian, dan pengurusan hak atas kekayaan intelektual. (21 UNP berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan UNP. Paragraf 3 Pengabdian Kepada Masyarakat Pasal 20
(1) UNP menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk memberikan kontribusi dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan arah dan tahapan yang jelas. (21 Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat terintegrasi dengan kegiatan pendidikan dan penelitian.
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan. A (4\ Pengabdian. (41 Pengabdian kepada masyarakat dilakukan melalui berbagai pendekatan, metode, dan kegiatan sesuai dengan keahlian Sivitas Akademika serta kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat.
(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, inovasi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(6) Pedoman penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Bagian Kelima Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan Pasal 21
(1) UNP menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma pergurLlan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan. Pasal22
(1) Rektor menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNP. A (21 Otonomi _13_ (21 Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 23
(1) Dalam melaksanakan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik, setiap Sivitas Akademika:
a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UNP;
b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;
c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan
d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik UNP dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNP. (21 Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.
(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. A
(4) Kebebasan . -t4- (41 Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh UNP untuk:
a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;
b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
d. memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi pergurlran tinggi. Pasal 24 Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Bagian Keenam Sistem Pengelolaan Paragraf 1 Susunan Organisasi Pasal 25
(1) Organ UNP terdiri atas
a. MWA;
b. Rektor; dan c. SAU. (21 Pelaksanaan _15_ (21 Pelaksanaan fungsi organ UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip saling menilik serta mengimbangi satu terhadap yang lain dengan semangat kolegialitas.
(3) Dalam menjalankan fungsinya, organ UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. (41 Tata kerja antarorgan UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan MWA. Paragraf 2 Majelis Wali Amanat Pasal 26
(1) MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan, menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik. (21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MWA mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyetujui usul perubahan Statuta UNP;
b. menetapkan kebijakan umum nonakademik UNP;
c. menetapkan rencana induk pengembangan, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;
d. menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UNP bersama SAU;
e. melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor; f. mengangkat dan memberhentikan Rektor; A g.mengangkat _ 16_
g. mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA;
h. mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA; i. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UNP; j. membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UNP;
k. memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UNP;
1. membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor danf atau SAU; dan
m. men5rusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor.
(3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf I dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri untuk diambil keputusan.
(4) Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MWA tidak menyerahkan kepada Menteri, Menteri mengambil alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan.
(5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) atau Lyat (al bersifat final dan mengikat. Pasal 27 Syarat untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan rohani;
d. mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi an UNP; A
e. mempunyal n e p u Jr-Tx =,',?ot}* . =, o
e. mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan kemasyarakatan dan/ atau akademik; f. mempunyai komitmen untuk menjaga dan membangun UNP, serta meningkatkan hubungan sinergis antara UNP dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat;
g. tidak berafiliasi kepada partai politik, kecuali Menteri;
h. tidak memiliki konflik kepentingan; i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; dan j. tidak sedang menjadi anggota MWA di perguruan tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri.
PASAL 28
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang yang
terdiri atas:
a. Menteri;
b. Rektor;
c. Ketua SAU;
d. wakil dari Dosen 7 (tujuh) orang;
e. wakil dari Tenaga Kependidikan 1 (satu) orang;
f.
wakil dari alumni 1 (satu) orang;
g. wakil dari masyarakat 4 (empat) orang; dan
h. wakil dari Mahasiswa 1 (satu) orang.
(21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat menunjuk pejabat yang mewakili dalam
pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(3) Anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usul SAU.
(41 Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu
kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang
berasal dari wakil Mahasiswa.
A
(5) Anggota
.
(5) Anggota MWA yang berasal dari wakil Mahasiswa
diangkat untuk masa jabatan 1 (satu) tahun dan
tidak dapat dipilih kembali.
(6) Keanggotaan MWA berakhir apabila:
a. berakhir masa jabatan;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih
dari 6 (enam) bulan;
d. diangkat dalam jabatan pimpinan UNP,
pimpinan pada pergurlran tinggi lain, atau
jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA;
e. dipidana dengan pidana penjara karena
melakukan tindak pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap; atau
f.
mengundurkan diri.
(7) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota
MWA diatur dengan Peraturan MWA.
PASAL 29
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Susunan MWA terdiri atas: a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota; b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota;
c. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
d. anggota. (21 Ketua, wakil ketua, dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dipilih dari dan oleh anggota MWA.
(3) Unsur keanggotaan MWA dari Menteri, Rektor, ketua SAU, wakil dari Tenaga Kependidikan, dan wakil dari Mahasiswa dilarang menjadi ketua, wakil ketua, atau sekretaris MWA.
(4) Tata . . REPUBLIK INOONESIA
(4) Tata cara pemilihan ketua, wakil ketua, dan sekretaris MWA diatur dengan Peraturan MWA.
PASAL 30
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama
kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(21 Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon Rektor
tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektbr.
(3) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota
MWA dari unsur Menteri mempunyai 35% (tiga puluh
lima persen) hak suara dari seluruh jumlah pemilih
yang hadir.
(4) Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak
suara dalam pemberhentian Rektor.
(5) Setiap anggota MWA dalam pemilihan dan
pemberhentian Rektor mempunyai 1 (satu) hak
suara, kecuali Menteri.
(6) Tata cara pemungutan suara diatur dengan
Peraturan MWA.
PASAL 31
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) MWA dapat mengangkat anggota kehormatan yang
bertugas memberikan masukan untuk
pengembangan UNP.
(21 Anggota kehormatan MWA sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak memiliki hak suara dalam
pengambilan keputusan MWA.
(3) Anggota kehormatan MWA berjumlah paling banyak
7 (tujuh) orang.
(4\ Anggota kehormatan MWA merupakan unsur
pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh
masyarakat, dan tokoh dunia usaha yang memiliki
kepedulian terhadap UNP.
(5) Anggota
(5) Anggota kehormatan MWA diangkat dan
diberhentikan oleh MWA dengan mempertimbangkan
masukan dari SAU dan Rektor.
(6) Anggota kehormatan MWA sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) mempunyai masa tugas 1 (satu) tahun
dan dapat diangkat kembali.
(71 Keanggotaan kehormatan MWA diatur dalam
Peraturan MWA.
PASAL 32
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk KA.
(2) KA dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung jawab kepada MWA.
(3) KA mempunyai tugas:
a. mengawasi dan/atau melakukan supervisi proses audit internal dan eksternal atas pengelolaan UNP di bidang nonakademik;
b. melaksanakan fungsi pemantauan risiko; dan
c. menyampaikan laporan tahunan kepada MWA. (41 Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang termasuk ketua KA.
(5) Masa tugas anggota KA paling lama sampai dengan berakhirnya masa jabatan anggota MWA yang mengangkat.
(6) Anggota KA harus memiliki keahlian di bidang:
a. pencatatan dan pelaporan keuangan;
b. tata kelola perguruan tinggi;
c. peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi;
d. pengelolaan barang milik negara; dan
e. manajemen risiko. (71 Ketua dan anggota KA diangkat dan diberhentikan oleh MWA. A
(8) Anggota (8) (e) REPUBLIK INOONESIA Anggota KA tidak berasal dari organ UNP. Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur dalam Peraturan MWA. Paragraf 3 Rektor
PASAL 33
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat
(1) huruf b merupakan organ yang menjalankan
fungsi pengelolaan UNP.
(2) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UNP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unsur
organisasi di bawah Rektor terdiri atas:
a. pimpinan;
b. pelaksana akademik;
c. penunjang akademik dan nonakademik;
d. pelaksana penjaminan mutu;
e. pengembang dan pelaksana tugas strategis;
f.
pelaksana administrasi;
g. pelaksana pengawasan internal;
h. pengelola usaha; dan
i.
unsur lain yang diperlukan.
PASAL 34
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
33 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Rektor; dan
b. wakil Rektor.
(21 Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dibantu oleh sekretaris UNP.
A
PASAL 35
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Pasal 35
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1)
huruf a mempunyai tugas dan wewenang:
a. men5rusun dan menetapkan kebijakan operasional
akademik dan nonakademik;
b. men5rusun rencana pengembangan jangka panjang,
rencana strategis, dan rencana kegiatan dan
anggaran tahunan;
c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah
Rektor;
e. mengangkat dan memberhentikan pegawai berstatus
nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
f.
melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola
kekayaan UNP secara optimal;
g. membina dan mengembangkan hubungan baik
dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;
h. mendirikan,
menggabungkan, dan/atau
membubarkan Fakultas/Sekolah, Departemen,
dan/atau Program Studi dengan persetujuan SAU;
i.
menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan
keuangan kepada MWA;
j.
mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri
setelah mendapat persetujuan SAU;
k. memberi gelar doktor kehormatan setelah mendapat
persetujuan SAU;
1. men5rusun dan menetapkan kode etik Dosen dan
Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU;
m. menJrusun dan menetapkan kode etik Tenaga
Kependidikan;
A
n. menjatuhkan
n. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa
yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika,
dan/atau peraturan akademik setelah mendapat
pertimbangan SAU;
o. menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan
yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika,
dan/atau ketentuan peraturan perundang-
undangan;
p. membina dan mengembangkan karier Dosen dan
Tenaga Kependidikan;
q. men5rusun dan menyetujui rancangan Statuta UNP
atau perubahan Statuta UNP bersama dengan MWA
dan SAU;
r.
mengajukan usulan penyusunan Peraturan MWA
atau perubahannya kepada MWA;
s. melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik di
dalam atau di luar negeri; dan
t.
melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 36
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Persyaratan untuk menjadi Rektor:
a. bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
b. berkewarganegaraan Indonesia;
c. memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari
perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau
perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh
Kementerian;
d. memiliki kompetensi manajerial yang tinggi;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada
saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang
menjabat;
A
f. sehat . .
f.
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah
sakit pemerintah;
g. sebagai Dosen di perguruan tinggi dalam negeri yang
terakreditasi atau perguruan tinggi luar negeri yang
diakui oleh Kementerian;
h. memiliki jabatan akademik paling rendah lektor
kepala;
i.
memiliki pengalaman paling rendah sebagai
pemimpin jurusan/Departemen paling singkat
2 (dua) tahun;
j.
bersedia menjadi calon Rektor yang dinyatakan
secara tertulis;
k. memiliki wawasan kebangsaan;
l.
memiliki jiwa kewirausahaan;
m. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap;
n. tidak sedang atau pernah menjalani hukuman displin
sedang atau berat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
o. memiliki integritas akademik;
p. tidak sedang meninggalkan tugas tridharma
perguruan tinggi lebih dari 6 (enam) bulan yang
dinyatakan secara tertulis; dan
q. bagi calon yang berasal dari luar UNP, wajib
menyertakan surat persetujuan pencalonan Rektor
dari pimpinan pergurLlan tinggi yang bersangkutan.
PASAL 37
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan
oleh MWA.
(2) Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab kepada MWA.
A
(3) Rektor
(3) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.
(41 Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan
pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan
MWA.
PASAL 38
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Rektor dilarang menduduki jabatan pada:
a. perguruan tinggi lain;
b. jabatan struktural dan/atau fungsional pada
lembaga lain;
c. badan usaha di dalam maupun di luar lingkungan
UNP; dan/atau
d. jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan dengan UNP.
PASAL 39
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Rektor berhenti dari jabatannya apabila:
a. berakhir masa jabatan;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari
6 (enam) bulan;
d. memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38;
e. mengundurkan diri;
f.
dinilai tidak cakap melaksanakan tugasnya;
g. melanggar norma dan etika akademik; atau
h. dipidana dengan pidana penjara karena melakukan
tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
A
PASAL 40
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Pasal 40
(1) Dalam hal Rektor diberhentikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 huruf b sampai dengan
huruf h, MWA mengangkat salah satu wakil Rektor
menjadi Rektor definitif untuk meneruskan sisa masa
jabatan Rektor.
(21 Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan dari ketentuan persyaratan
untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36.
(3) Rektor definitif yang meneruskan sisa masa jabatan
Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
menjabat 1 (satu) periode jabatan apabila
melanjutkan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua)
tahun 6 (enam) bulan.
PASAL 41
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor
baru belum terpilih, MWA menugaskan salah satu
wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor paling
lama 1 (satu) tahun.
(21 Pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melaksanakan tugas dan menetapkan
keputusan yang menjadi wewenang jabatannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 42
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (1) huruf b memiliki tugas membantu Rektor
sesuai dengan bidang tugasnya.
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah paling banyak 4 (empat) orang.
A
(3) Wakil
(3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(41 Masa jabatan wakil Rektor sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 selama 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
(5) Pedoman pelaksanaan tugas wakil Rektor dan tata
cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor
diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 43
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Fakultas;
b. Sekolah; dan
c. lembaga penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat.
PASAL 44
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a
terdiri atas:
a. Dekan dan wakil Dekan;
b. SAF;
c. Departemen;
d. laboratorium/bengkellstudio; dan
e. unit lain di Fakultas yang diperlukan.
PASAL 45
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf
a bertanggung jawab kepada Rektor.
(21 Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
huruf a berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang.
A
(3) Wakil
(3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul
Dekan.
(41 Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
bertanggung jawab kepada Dekan.
(5) Pedoman tentang syarat, tata cara pemilihan,
pengangkatan, dan pemberhentian, serta tugas
Dekan dan wakil Dekan diatur dengan Peraturan
Rektor.
PASAL 46
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b
mempunyai tugas memberikan pertimbangan dalam
pen5rusunan, penetapan, dan
pengawasan
pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), SAF memiliki wewenang:
a. mengawasi penerapan norma akademik,
peraturan akademik, dan kode etik Sivitas
Akademika di lingkungan Fakultas;
b. mengawasi pelaksanaan kebebasan akader4ik,
kebebasan mimbar akademik, dan otonomi
keilmuan;
c. memberikan masukan kepada pimpinan
Fakultas dalam pen5rusunan rencana
pengembangan jangka panjang dan rencana
strategis Fakultas;
d. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses
pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat di lingkungan Fakultas;
e. memberikan pertimbangan untuk pengusulan
kenaikan pangkat dan jabatan fungsional Dosen
kepada Dekan;
A
f. mengawasi
f.
mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu
Program Studi di lingkungan Fakultas;
g. memberikan rekomendasi kepada Dekan untuk
memberikan penghargaan kepada Sivitas
Akademika, Tenaga Kependidikan, dan pihak
lain yang berjasa bagi Fakultas; dan
h. memberikan rekomendasi kepada Dekan dalam
penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma,
etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas
Akademika di Fakultas.
(3) Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
(4) Ketentuan mengenai SAF diatur dengan Peraturan
Rektor.
PASAL 47
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Ketentuan mengenai Departemen, laboratorium/bengkel I
studio, dan unit lain di Fakultas yang diperlukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c, huruf d,
dan huruf e diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 48
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
huruf b mempunyai tugas mengoordinasikan
pendidikan program magister dan program doktor
untuk bidang ilmu multidisiplin, interdisiplin, dan
transdisiplin atau pendidikan vokasi.
(21 Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. direktur;
b. wakil direktur; dan
c. Program Studi.
A
(3) Wakil
nrpuJr-Tr t,'*T}*.=,^
(3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b paling banyak 2 (dua) wakil direktur.
(41 Direktur dan wakil direktur sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf a dan huruf b diangkat dan
diberhentikan oleh Rektor.
(5) Masa jabatan direktur dan wakil direktur
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.
(6) Ketentuan mengenai direktur, wakil direktur, dan
Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 49
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Lembaga penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
huruf c merLlpakan lembaga yang menyelenggarakan
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
(21 Lembaga penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat memiliki tugas:
a. men5rusun rencana strategis penelitian dan
pengabdian kepada masyaraka!
b. melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat; dan
c. melaksanakan kerja sama di bidang penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Organisasi dan tata kerja lembaga penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat diatur dengan
Peraturan Rektor.
PASAL 50
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf c mempunyai tugas menunjang pelaksanaan kegiatan akademik dan nonakademik.
(2) Ketentuan . PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Ketentuan mengenai unsur penunjang akademik dan nonakademik diatur dengan Peraturan Rektor
PASAL 51
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf d mempunyai
tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau,
dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu
akademik.
(21 Ketentuan mengenai unsur pelaksana penjaminan
mutu diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 52
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf
e mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi
pengembangan pendidikan tinggi dalam pemenuhan
kebutuhan tugas strategis pembangunan nasional.
(21 Ketentuan mengenai unsur pengembang dan
pelaksana tugas strategis diatur dengan Peraturan
Rektor.
PASAL 53
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf f mempunyai
tugas untuk menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas dan layanan administrasi
di bidang akademik dan nonakademik kepada
seluruh unit organisasi di UNP.
(21 Ketentuan mengenai unsur pelaksana administrasi
diatur dengan Peraturan Rektor.
A
PASAL 54
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Pasal 54
(1) Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf g mempunyai
tugas membantu Rektor dalam menjalankan
pengawasan nonakademik.
(21 Ketentuan mengenai unsur pelaksana pengawasan
internal diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 55
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h mempunyai tugas
melaksanakan pengelolaan dan pengembangan
usaha serta pemberdayaan sumber daya UNP.
(2) Ketentuan mengenai unsur pengelola usaha diatur
dengan Peraturan Rektor.
PASAL 56
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33 ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 4
Senat Akademik Universitas
PASAL 57
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c merllpakan organ yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik. (21 Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SAU mempunyai wewenang: A a menetapkan. REPUELIK INOONESIA
a. menetapkan kebijakan akademik mengenai:
1. kurikulum Program Studi;
2. persyaratan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi;
3. persyaratan pemberian gelar akademik; dan
4. persyaratan pemberian doktor kehormatan.
b. menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
c. menetapkan kebijakan dan mengawasi pelaksanaan norma, etika, dan peraturan akademik;
d. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika kepada Rektor;
e. mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik oleh Rektor; f. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian kinerja akademik;
g. memberikan persetujuan kepada Rektor dalam pengusulan lektor kepala dan profesor;
h. merekomendasikan pemberian atau pencabutan gelar doktor kehormatan; i. memberikan persetujuan pembukaan, perubahan, dan penutupan Program Studi; j. memberikan pertimbangan pendirian, penggabungan, dan/ atau pembubaran Fakultas, Sekolah, dan/atau Departemen; dan
k. bersama MWA dan Rektor men5rusun dan menyetujui rancangan perubahan Statuta UNP. A
PASAL 58
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Pasal 58
(1) Anggota SAU terdiri atas:
a. Rektor;
b. wakil Rektor;
c. Dekan;
d. direktur sekolah; dan
e. Dosen yang mewakili Fakultas;
(21 Anggota SAU yang berasal dari Dosen yang mewakili
Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
e paling banyak 4 (empat) orang dengan ketentuan:
a. 2 (dua) orang wakil Dosen dengan jabatan
akademik profesor; dan
b. 2 (dua) orang wakil Dosen dengan jabatan
akademik:
1. lektor kepala; dan/atau
2. lektor yang memiliki kualifikasi akademik
doktor.
(3) Dalam hal Fakultas tidak dapat memenuhi jumlah
wakil Dosen dengan jabatan akademik profesor
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, maka
wakil Dosen dengan jabatan akademik profesor dapat
diganti oleh Dosen dengan jabatan akademik:
a. lektor kepala; dan/atau
b. lektor yang memiliki kualifikasi akademik
doktor.
(41 Anggota SAU dari perwakilan Dosen sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) memenuhi
persyaratan memiliki integritas, reputasi,
kepeloporan, dan kepemimpinan dalam bidang
akademik.
(5) Pemilihan anggota SAU perwakilan Dosen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari setiap
Fakultas dilakukan oleh anggota SAF dalam rapat
pleno.
A
(6) Anggota .
(6) Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu)
kali masa jabatan.
PASAL 59
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) SAU dipimpin oleh seorang ketua merangkap anggota
dan dibantu seorang sekretaris merangkap anggota.
(2) Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota SAU.
(3) Rektor, wakil Rektor, Dekan, dan direktur Sekolah
sebagaimana dimaksud pada Pasal 58 ayat (1) huruf
a sampai dengan huruf d tidak dapat dipilih menjadi
ketua dan sekretaris SAU.
(41 Masa jabatan ketua dan sekretaris SAU selama
5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk
1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Ketua, sekretaris, dan anggota SAU ditetapkan oleh
Rektor.
(6) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian ketua,
sekretaris, dan anggota SAU diatur dengan Peraturan
SAU.
PASAL 60
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Keanggotaan SAU berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatan;
c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih
dari 6 (enam) bulan;
d. mengundurkan diri;
e. melanggar kode etik UNP; dan/atau
f.
dipidana dengan pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap.
A
(2) Anggota
(21 Anggota SAU yang diberhentikan dalam masa
jabatannya digantikan oleh anggota baru.
(3) Pergantian anggota SAU sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dilakukan melalui pergantian antar waktu.
PASAL 61
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian
anggota SAU diatur dengan Peraturan SAU.
PASAL 62
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Dalam melaksanakan tugasnya SAU dapat
membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan
kebutuhan.
(2) Pembentukan serta organisasi dan tata kerja komisi
atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan SAU.
Paragraf 5
Ketenagaan
PASAL 63
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Pegawai UNP terdiri atas Dosen dan Tenaga
Kependidikan.
(2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. pegawai negeri sipil; dan
b. nonpegawai negeri sipil.
(3) Hak dan kewajiban pegawai UNP nonpegawai negeri
sipil disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai
UNP pegawai negeri sipil.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban
pegawai UNP nonpegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Rektor.
A
PASAL 64
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Pasal 64
(1) Pengangkatan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 63 ayat (21 huruf a
dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan
usulan UNP.
(21 Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan
karier, dan pemberhentian pegawai UNP berstatus
pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 65
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Pegawai UNP berstatus nonpegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2)
huruf b terdiri atas:
a. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
dan
b. pegawai yang diangkat oleh Rektor.
(2) Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai aparatur sipil negara.
(3) Pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi.
(41 Rekrutmen pegawai UNP berstatus nonpegawai negeri
sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh UNP berdasarkan hasil analisis
kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja
dalam suatu rencana pengembangan sumber daya
manusia.
(5) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan
karier, dan pemberhentian pegawai yang diangkat
oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diatur dengan peraturan Rektor.
A
PASAL 66
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
REPUBLIK !NDONESIA Pasal 66
(1) UNP wajib membangun dan mengembangkan manajemen kepegawaian. (21 Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan suku, agarna, ras, dan antargolongan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen kepegawaian diatur dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 67
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Pegawai negeri sipil dari kementerian/lembaga lain dapat
diterima sebagai Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan
UNP berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 68
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Hak kepegawaian bagi pegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai aparatur sipil negara.
(2) Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri
sipil yang berstatus pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
65 ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai aparatur
sipil negara.
(3) Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri
sipil yang diangkat oleh Rektor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) huruf b diatur
dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai
ketenagakerjaan
A
(41 Selain
(41 Selain hak pegawai UNP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), pegawai UNP dapat
memperoleh penghasilan lain yang diatur oleh Rektor.
PASAL 69
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Batas usia pensiun bagi pegawai UNP yang berstatus
pegawai negeri sipil dan pemutusan hubungan
perjanjian kerja bagi pegawai UNP yang berstatus
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.
(21 Pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai
UNP yang berstatus nonpegawai negeri sipil yang
diangkat oleh Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 70
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen
atau Tenaga Kependidikan di UNP berdasarkan
persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dan
pemberhentian tenaga kerja asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Rektor.
Paragraf 6
Mahasiswa dan Alumni
PASAL 71
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar
pada salah satu Program Studi di UNP.
(21 Untuk menjadi Mahasiswa UNP seorang warga negara
Indonesia wajib memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
(3) Warga
(3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UNP
apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis
penerimaan Mahasiswa UNP diatur dengan Peraturan
Rektor.
PASAL 72
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk
mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilidas
pendukung untuk menjamin kelancaran proses
pembelajaran.
(2) Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan
peraturan perundang-undangan, norma/kaidah
keilmuan, dan etika akademik.
(3) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa
diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 73
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) UNP melaksanakan pendampingan dan pelayanan
kegiatan kemahasiswaan dalam
rangka
pengembangan kepribadian dan daya nalar,
wawasan, kreativitas, kemandirian, dan kepekaan
sosial.
(2) Pendampingan dan
pelayanan kegiatan
kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler,
kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(3) Mahasiswa dapat membentuk organisasi
kemahasiswaan.
(41 Tata cara pembentukan dan pendaftaran organisasi
dan kegiatan kemahasiswaan diatur dengan
Peraturan Rektor.
A
PASAL 74
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Pasal 74
(1) Alumni UNP merupakan setiap orang yang pernah
mengikuti atau telah menyelesaikan pendidikan pada
salah satu atau lebih program pendidikan di UNP.
(2) Alumni ikut bertanggung jawab menjaga nama baik
almamater dan berperan aktif untuk memajukan
UNP.
(3) Hubungan antara UNP dan alumni UNP
diselenggarakan berdasarkan asas
saling
menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan.
(41 Alumni UNP terhimpun dalam organisasi alumni
bernama Ikatan Alumni UNP yang disebut ILUNI UNP.
(5) Organisasi dan tata kerja ILUNI UNP diatur dengan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ILUNI
UNP.
Paragraf 7
Kerja Sama
PASAL 75
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) UNP dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau
nonakademik secara institusional dengan berbagai
pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Kerja sama dilakukan secara bertanggung jawab
dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi,
efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu,
dan relevansi pelaksanaan tridharma pergurLlan
tinggi.
(3) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipergunakan bagi pengembangan tridharma
perguruan tinggi UNP dan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan.
A
(4) MwA
(41 MWA melakukan evaluasi kerja sama antara UNP
dengan pihak lain.
(5) Ketentuan mengenai kerja sama diatur dengan
Peraturan Rektor.
Bagian Ketujuh
Sistem Penjaminan Mutu
Paragraf 1
Umum
PASAL 76
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Ketujuh - Sistem Penjaminan Mutu
Sistem penjaminan mutu UNP terdiri atas:
a. sistem penjaminan mutu internal; dan
b. sistem penjaminan mutu eksternal.
Paragraf 2
Sistem Penjaminan Mutu Internal
PASAL 77
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Ketujuh - Sistem Penjaminan Mutu
(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 huruf a direncanakan,
dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan
dikembangkan secara berkelanjutan.
(2) Sistem penjaminan mutu internal UNP bertujuan
untuk:
a. menjamin setiap layanan akademik kepada
Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;
b. mewrrjudkan transparansi dan akuntabilitas
kepada masyarakat khususnya orang tua/wali
Mahasiswa mengenai penyelenggaraan
pendidikan sesuai dengan standar; dan
c. mengupayakan semua unit di UNP untuk
bekerja sesuai dengan standar.
A
(3) Sistem
_43_
(3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unsur
pelaksana penjaminan mutu.
(41 Ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu
internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 3
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal
PASAL 78
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Ketujuh - Sistem Penjaminan Mutu
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 huruf b merupakan
kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan
tingkat pencapaian mutu Program Studi dan
pergurLlan tinggi yang dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Semua unsur pelaksana akademik dan unsur
penunjang akademik bertanggung jawab
memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan
dikoordinasikan oleh lembaga yang menjalankan
fungsi penjaminan mutu.
Paragraf 4
Akuntabilitas Publik
PASAL 79
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Ketujuh - Sistem Penjaminan Mutu
(1) Akuntabilitas publik UNP terdiri atas:
a. akuntabilitas akademik; dan
b. akuntabilitas nonakademik.
(21 Akuntabilitas publik UNP wajib diwujudkan paling
sedikit dengan:
a. memberikan pelayanan pendidikan yang paling
sedikit memenuhi standar nasional pendidikan
tinggi;
A
b. menyelenggarakan
b. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi
berdasarkan praktik terbaik yang dapat
dipertanggun gj awabkan ;
c. men5rusun laporan keuangan UNP tepat waktu,
sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta
diaudit oleh akuntan publik; dan
d. melakukan pelaporan lainnya secara
transparan, tepat waktu, dan akuntabel.
(3) Akuntabilitas publik UNP sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan oleh Rektor kepada
Menteri dan MWA dalam bentuk laporan tahunan.
Bagian Kedelapan
Kode Etik
PASAL 80
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Kedelapan - Kode Etik
(1) Kode etik UNP bertujuan untuk menunjang
penyelenggaraan tridharma pergurllan tinggi.
(2) Kode etik UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. kode etik Dosen;
b. kode etik Mahasiswa; dan
c. kode etik Tenaga Kependidikan.
(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf a memuat norma yang mengikat Dosen secara
individual dalam penyelenggaraan kegiatan akaderpik
dan nonakademik.
(41 Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b memuat norma yang mengikat
Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan
kegiatan akademik dan kemahasiswaan di UNP.
(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf c memuat norma yang
mengikat Tenaga Kependidikan secara individual
dalam menunjang penyelenggaraan UNP.
A
(6) Kode
(6) Kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan
huruf b ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SAU.
(71 Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 huruf c ditetapkan dengan
Peraturan Rektor.
Bagian Kesembilan
Bentuk dan Tata Cara Pembentukan Peraturan
PASAL 81
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Kesembilan - Bentuk dan Tata Cara Pembentukan Peraturan
(1) Peraturan yang berlaku di UNP meliputi:
a. peraturan perundang-undangan;
b. peraturan MWA;
c. peraturan Rektor; dan
d. peraturan SAU.
(21 Selain peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), di UNP berlaku:
a. keputusan MWA; dan
b. keputusan Rektor.
(3) Peraturan SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d hanya berlaku di internal SAU.
(41 Tata cara pembentukan peraturan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d
diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Kesepuluh
Sistem Perencanaan
PASAL 82
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Kesepuluh - Sistem Perencanaan
(1) Sistem perencanaan UNP merupakan satu kesatuan
tata cara perencanaan pengembangan yang bersifat
jangka panjang, jangka menengah, dan jangka
pendek.
A
(21 Sistem
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
(21 Sistem perencanaan UNP menjadi dasar bagi setiap
organ UNP dan seluruh Sivitas Akademika dalam
penyusunan program.
(3) Jangka waktu perencanaan terdiri atas:
a. 20 (dua puluh) tahun untuk jangka panjang;
b. 5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan
c.
1 (satu) tahun untuk jangka pendek.
(41 Sistem perencanaan UNP dituangkan dalam bentuk
dokumen perencanaan UNP.
(5) Dokumen perencanaan UNP sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) disusun oleh Rektor dan disahkan oleh
MWA.
(6) Dokumen perencanaan UNP sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) merupakan acuan perencanaan dan
digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor
dalam menjalankan tugasnya.
PASAL 83
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Kesepuluh - Sistem Perencanaan
(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan UNP paling
sedikit memuat:
a. rencana kerja UNP;
b. anggaran tahunan UNP; dan
c. proyeksi keuangan.
(21 Rencana kerja dan anggaran tahunan UNP diajukan
kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari
sebelum tahun anggaran dimulai.
(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 disahkan oleh MWA paling
lambat tanggal 31 Desember.
(41 Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang
diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), pagu rencana kerja dan
anggaran tahunan sebelumnya dilaksanakan sampai
rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan
disahkan.
A
Bagian
Bagian Kesebelas
Pendanaan dan Kekayaan
Paragraf 1
Pendanaan
PASAL 84
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Pemerintah pusat menyediakan dana untuk
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang
diselenggarakan oleh UNP yang dialokasikan dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan
tinggi oleh UNP juga dapat berasal dari:
a. masyarakat;
b. biaya pendidikan;
c. hasil pengelolaan dana abadi;
d. usaha UNP;
e. kerja sama tridharma perguruan tinggi;
f.
pengelolaan kekayaan UNP;
g. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
h. pinjaman; danf atau
i.
pendapatan lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaari UNP dari sumber dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (21merupakan pendapatan UNP
yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan
penerimaan negara bukan pajak.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h
mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan
oleh Menteri.
A
(5) Ketentuan . .
_48_
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana
UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 2
Kekayaan
PASAL 85
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Kekayaan UNP bersumber dari:
a. kekayaan awal;
b. hasil pendapatan UNP;
c. bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/atau
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Seluruh kekayaan UNP termasuk kekayaan
intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya
dicatat sebagai kekayaan UNP.
(3) Seluruh kekayaan UNP dikelola secara mandiri,
transparan, dan akuntabel untuk pengelolaan dan
pengembangan UNP dalam rangka penyelenggaraan
tridharma perguruan tinggi.
(41 Ketentuan mengenai pengelolaan kekayaan UNP
diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 86
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Kekayaan awal UNP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85 ayat (1) huruf a berupa kekayaan negara
yang dipisahkan, kecuali tanah.
(21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan barang milik negara yang ditatausahakan
oleh Menteri.
(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan berdasarkan usul Menteri.
A
(4) Penatausahaan
_49_
(41 Penatausahaan kekayaan negara untuk ditempatkan
sebagai kekayaan awal UNP diselenggarakan oleh
menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
PASAL 87
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UNP setelah
penetapan kekayaan awal bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara
merupakan barang milik negara; dan
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah
merupakan barang milik daerah.
(21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditatausahakan oleh gubernur atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.
PASAL 88
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan
Pasal 87 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak
dapat dijaminkan kepada pihak lain.
(21 UNP melakukan pengungkapan yang memadai dalam
catatan atas laporan keuangan terhadap tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87.
(3) Barang milik negara berupa tanah sebagAimana
dimaksud dalam Pasal 86 dan Pasal 87 ayat (1) huruf
a dalam penguasaan UNP dapat dimanfaatkan oleh
UNP setelah mendapat persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(41 Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi
pendapatan UNP untuk menunjang pelaksanaan
tugas dan fungsi UNP.
A
(5) Barang
REPU JLTI',',35]*.r,o
(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf b dalam
penguasaan UNP dapat dimanfaatkan oleh UNP
setelah mendapat persetujuan gubernur atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi
pendapatan UNP untuk menunjang pelaksanaan
tugas dan fungsi UNP.
(7\ Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik
daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (41dan ayat (6) dilaporkan kepada Menteri.
PASAL 89
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Kekayaan berupa tanah yang bersumber dari
pengembangan dana UNP setelah penetapan
kekayaan awal merupakan barang milik UNP.
(21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UNP dan
ditatausahakan oleh UNP.
(3) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UNP selain
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dan
Pasal 87 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah
mendapatkan persetujuan MWA.
Paragraf 3
Sarana dan Prasarana
PASAL 90
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UNP dikelola dan
didayagunakan secara optimal untuk kepentingan
penyelenggaraan tridharma pergurllan tinggi,
kegiatan penunjang akademik, satuan usaha, dan
pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan
UNP.
A
(2) Penyediaan
(2) Penyediaan sarana dan prasarana akademik
mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan
UNP harus memperhatikan tata guna lahan, estetika,
kelestarian lingkungan, dan konservasi alam.
(41 UNP melindungi dan melestarikan sarana dan
prasarana yang memiliki nilai historis bagi UNP.
(5) Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan
prasarana di lingkungan UNP diatur dengan
Peraturan Rektor.
Paragraf 4
Pengadaan Barang dan Jasa
PASAL 91
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan
prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktik
bisnis yang sehat.
(21 Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya
berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara
dan anggaran pendapatan dan belanja daerah
mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa
untuk instansi pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang
dan jasa yang sumber dananya:
a. bukan berasal dari anggaran pendapatan dan
belanja negara;
b. bukan berasal dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah; dan
c. berasal dari hibah yang tidak mengatur
pengadaan barang/jasa dalam perjanjian hibah,
diatur dengan Peraturan Rektor.
A
Paragraf 5 . .
Paragraf 5
Investasi
PASAL 92
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) UNP melakukan investasi peningkatan sarana dan
prasarana untuk pelaksanaan tridharma perguruan
tinggi dan manajemen UNP.
(2) Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
UNP dapat melakukan investasi pada satuan
pengelola usaha.
(3) Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak boleh bertentangan
dengan falsafah, nilai-nilai luhur UNP, dan tujuan
pendidikan karakter bangsa.
(4) Nilai aset UNP yang dapat diinvestasikan untuk
usaha komersial paling banyak 2ooh (dua puluh
persen) dari nilai aset.
(5) Nilai aset UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan
keuangan terakhir yang diaudit oleh auditor
independen yang ditetapkan oleh KA.
(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi
merupakan pendapatan UNP.
(71 Investasi UNP hanya dapat dilakukan oleh Rektor
setelah mendapat persetujuan MWA.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara investasi,
kegiatan usaha, dan pengawasannya diatur dengan
Peraturan MWA.
Paragraf 6
Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan
PASAL 93
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan, pengawasan, dan prinsip tata kelola yang baik. (21 Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia. A
(3) KA REPU.ELIK INDONESIA
(3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem akuntansi, evaluasi sistem pengendalian internal, dan audit atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (41 Ketentuan mengenai mekanisme dan tata cara penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan dalam lingkup UNP diatur dengan Peraturan Rektor.
PASAL 94
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Laporan tahunan UNP meliputi laporan bidang
akademik dan laporan bidang nonakademik.
(21 Laporan bidang akademik meliputi laporan
penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.
(3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan
manajemen dan laporan keuangan
(41 Laporan bidang akademik dan laporan bidang
nonakademik disampaikan oleh Rektor kepada MWA
dan Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
tahun buku berakhir.
(5) Dalam rangka pen5rusunan laporan keuangan
pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yang telah diaudit
disampaikan setiap tahun kepada Menteri dan
menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
(6) Ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan MWA.
PASAL 95
BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG | Bagian Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Laporan keuangan tahunan UNP diaudit oleh
akuntan publik.
(21 Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan
dari laporan tahunan UNP.
A
(3) Laporan
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diumumkan kepada publik.
(41 Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh KA.
(5) Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan
oleh akuntan publik merupakan tanggung jawab
Rektor.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 96
BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan
tugasnya sampai dengan berakhir masa jabatannya.
PASAL 97
BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan
diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai
ditetapkannya SAU sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.
'
(2) Untuk pertama kali, senat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memilih anggota SAU dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan anggota SAU
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan
Peraturan Rektor.
(41 Anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan.
PASAL 98
BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Untuk pertama kali, SAU sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 97 ayat (41 mengusulkan anggota MWA kepada
Menteri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
sejak SAU ditetapkan.
A
PASAL 99
BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 99
Perjanjian yang telah dilakukan oleh UNP dengan pihak
lain sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini
tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu
perjanjian.
PASAL 100
BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Pejabat pengelola UNP yang telah diangkat sebelum
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
ditetapkannya pejabat pengelola berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
PASAL 101
BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada
UNP tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir
tahun anggaran 2023.
(21 Pengelolaan keuangan badan layanan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang
digunakan untuk pembiayaan organ UNP yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini
paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran
2023.
PASAL 102
BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola
UNP yang telah diangkat atau diangkat selama masa
transisi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini tetap memperoleh hak keuangan
berdasarkan pola pengelolaan keuangan badan
layanan umum sampai dengan berlakunya pola
pengelolaan perguruan tinggi negeri badan hukum.
A
(2lStatus
(21 Status kepegawaian pegawai nonpegawai negeri sipil
UNP yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku, tetap berstatus sebagai Pegawai
UNP dan dilakukan penyesuaian berdasarkan
ketentuan Peraturan Pemerintah ini paling lambat
5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 103
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan dan keputusan di lingkungan UNP dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 1O4 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 67 Tahun 2016 tentang Statuta Universitas Negeri Padang (); dan
b. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2O2l tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Padang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor e4s), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 105
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. iil( I\16 10.5L,I t n Agar REPUBUK INDONESIA