PP NOMOR 115 TAHUN 2021

PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI MALANG

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-11-25
Total Pasal: 106 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2021:115
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Universitas Negeri Malang yang selanjutnya disebut
UM adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.
2. Statuta UM adalah peraturan dasar pengelolaan UM
yang digunakan sebagai landasan penyusunan
peraturan dan prosedur operasional di UM.
3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA
adalah organ UM yang menyusun, merumuskan, dan
menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan
pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan
pengawasan di bidang nonakademik.
4. Senat Akademik Universitas yang selanjutnya
disingkat SAU adalah organ UM yang menjalankan
fungsi penetapan kebijakan, p€ffiberian
pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
5. Rektor adalah pemimpin UM yang menyelenggarakan
dan mengelola UM.
6. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah
perangkat MWA yang melakukan pengawasan di
bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan UM.
7. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung
yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan
akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi,
dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan
teknologi.
A
8. Sekolah

8. Sekolah Pascasarjana adalah unsur pelaksana
akademik setingkat Fakultas yang bertugas
menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan
program pascasarjana.
9. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang
mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik
dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan
dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik,
pendidikan vokasi, danf atau pendidikan profesi.
1O. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan
dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan
metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis
pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau
pendidikan profesi.
11. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang
dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
pendidikan pada masing-masing Fakultas di UM.
12. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat
SAF adalah organ Fakultas yang bertugas men5rusun,
merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan
pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang
akademik.
13. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan
dengan tugas utama mentransformasikan,
mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu
pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
14. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang
pendidikan tinggi di UM.
15. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang
terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.
16. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat
yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas
utama menunj ang penyelen ggaraan pendidikan tin ggi
di UM.
A
17. Kernenterian

17. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
BAB II
PENETAPAN UNIVERSITAS NEGERI MALANG SEBAGAI
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM

PASAL 2

BAB II: PENETAPAN UNIVERSITAS NEGERI MALANG SEBAGAI
UM ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan
hukum yang mengelola bidang akademik dan
nonakademik secara otonom.
BAB III
STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 3

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Kesatu - Umum
(1) UM sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum,
dalam rangka mengelola bidang akademik dan
nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UM.
(21 Statuta UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;
b. identitas;
c. penyelenggaraan tridharmaperguruan tinggi;
d. sistem pengelolaan;
e. sistem penjaminan mutu;
A
f. kode

f.
kode etik;
g. bentuk dan tata cara pembentukan peraturan;
h.
sistem perencanaan; dan
i.
pendanaan dan kekayaan.
Bagian Kedua
Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja

PASAL 4

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Kedua - Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158, ); Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 16, OO); MEMUTUSI(AN: . . Menetapkan MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI MALANG. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Universitas Negeri Malang yang selanjutnya disebut UM adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.

2. Statuta UM adalah peraturan dasar pengelolaan UM yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UM.

3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UM yang menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.

4. Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UM yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, p€ffiberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.

5. Rektor adalah pemimpin UM yang menyelenggarakan dan mengelola UM.

6. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan UM.

7. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi, dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi. A

8. Sekolah Pascasarjana adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana.

9. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, danf atau pendidikan profesi. 1O. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi.

11. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas di UM.

12. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat

SAF adalah organ Fakultas yang bertugas men5rusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

13. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

14. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UM.

15. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.

16. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunj ang penyelen ggaraan pendidikan tin ggi di UM. A

17. Kernenterian

17. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. BAB II PENETAPAN UNIVERSITAS NEGERI MALANG SEBAGAI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM Pasal 2 UM ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG Bagian Kesatu Umum Pasal 3

(1) UM sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum, dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UM. (21 Statuta UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;

b. identitas;

c. penyelenggaraan tridharmaperguruan tinggi;

d. sistem pengelolaan;

e. sistem penjaminan mutu; A

f. kode f. kode etik;

g. bentuk dan tata cara pembentukan peraturan; h. sistem perencanaan; dan i. pendanaan dan kekayaan. Bagian Kedua Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja Pasal 4 UM memiliki visi menjadi perguruan tinggi unggul dan rujukan bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora. Pasal 5 UM memiliki misi:

a. menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang unggul;

b. menyelenggarakan penelitian yang unggul untuk menghasilkan temuan baru dan bermanfaat bagi masyarakat; dan

c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang unggul untuk memberdayakan dan menyej ahterakan masyarakat, di bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora.

PASAL 6

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Kedua - Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
UM memiliki tujuan:
a. menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi
akademik, vokasi, dan profesi yang cerdas, religius,
berakhlak mulia, mandiri, berdaya saing global, serta
mampu berkembang secara profesional;
A
b. menghasilkan

b
C

menghasilkan karya ilmiah dan karya kreatif
bereputasi internasional dalam bidang kependidikan,
ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora; dan
menghasilkan karya pengabdian kepada masyarakat
melalui penerapan ilmu kependidikan, ilmu
pengetahlran, teknologi, dan humaniora untuk
mewujudkan masyarakat yang mandiri, produktif,
dan sejahtera.

PASAL 7

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Kedua - Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
UM dalam menyelenggarakan kegiatan
perguruan tinggi memiliki nilai dasar:
a.
Pancasila;
b. keimanan dan ketakwaan;
c.
nasionalis;
d. ilmiah;
e. asah, asih, asuh; dan
f.
belajar sepanjang hayat.

PASAL 8

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Kedua - Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
UM mempunyai budaya kerja yang meliputi:

a. jujur;

b. integritas;

c. komunikatif;

d. visioner;

e. strategis; f. kreatif;

g. inovatif;

h. disiplin; i. kerja keras; j. kolaboratif; dan

k. keteladanan. tridharma A Bagian REPUBLIK !NDONESIA Bagian Ketiga Identitas Paragraf 1 Kedudukan, Hari Jadi, dan Jati Diri

PASAL 9

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Ketiga - Identitas
UM berkedudukan di Kota Malang Provinsi Jawa Timur

PASAL 10

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Ketiga - Identitas
Tanggal 18 Oktober merupakan hari jadi UM

PASAL 11

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Ketiga - Identitas
Kependidikan unggul berbasis kehidupan merupakan jati
diri UM.
Paragraf 2
Lambang, Bendera, Panji, Himne, Mars, dan Busana

PASAL 12

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Ketiga - Identitas
(1) UM memiliki lambang, bendera, panji, himne, mars,
I
dan busana.
(21 Lambang, bendera, panji, himne, mars, dan busana
UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera,
panji, himne, mars, dan busana diatur dengan
Peraturan Rektor.
A
Bagian

.
Bagian Keempat
Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
Paragraf 1
Pendidikan

PASAL 13

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian . - Bagian Keempat
(1) UM menyelenggarakan pendidikan akademik,
pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi melalui
Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang
memiliki daya saing global dengan mengacu pada
standar nasional pendidikan tinggi dan dapat
mengacu pada standar pendidikan yang berlaku
secara internasional.
(21 Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk
membuka, mengubah, dan menutup Program Studi.
(3) Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan
pertimbangan SAU sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 14

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian . - Bagian Keempat
(1) Pendidikan di UM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (1) diselenggarakan dengan kurikulum
yang dikembangkan berdasarkan capaian
pembelajaran Program Studi, lingkup keilmuan
Program Studi, kompetensi lulusan, dan tantangan
nasional dan global.
(21 Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dievaluasi secara berkala,
berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan
kebutuhan pengguna lulusan, dan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
A
(3) Pengembangan

(3) Pengembangan dan evaluasi kurikulum sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan
Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU.

PASAL 15

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian . - Bagian Keempat
(1) UM memberikan gelar, ijazah dan transkrip
akademik, surat keterangan pendamping tjazah,
sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi
kepada lulusan UM sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 UM mencabut gelar, ijazall dan transkrip akademik,
surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat
kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah
diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
I
(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah
dan transkrip akademik, surat keterangan
pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan
sertifikat profesi diatur dalam Peraturan Rektor
setelah mendapat pertimbangan SAU.

PASAL 16

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian . - Bagian Keempat
(1) UM dapat memberikan gelar doktor kehormatan
kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar
biasa dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan,
teknologi,
kebudayaan, kemasyarakatan,
kemanusiaan, dan/atau pengembangan UM.
(21 UM dapat mencabut gelar doktor kehormatan yang
telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
A
(3) Tata .

(3) Tata cara dan persyaratan pemberian dan
pencabutan gelar doktor kehormatan diatur dengan
Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan
SAU.

PASAL 17

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian . - Bagian Keempat
(1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib
menjadi bahasa pengantar di UM.
(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra
daerah di UM.
(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa
pengantar di UM.

PASAL 18

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian . - Bagian Keempat
(1) UM menerima Mahasiswa warga negara Indonesia
dan/atau warga negara asing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) UM wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa
yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang
mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari
daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit
2Ooh (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru
yang diterima dan tersebar pada semua Program
Studi.
(3) Pedoman pelaksanaan penerimaan Mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pembiayaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada
ayat (21diatur dengan Peraturan Rektor.
A
Paragraf2

Paragraf 2
Penelitian

PASAL 19

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian . - Bagian Keempat
(1) UM menyelenggarakan penelitian dasar, penelitian
terapan, dan penelitian pengembangan untuk
meningkatkan publikasi ilmiah, mengembangkan
ilmu pengetahuan dan teknologi, kekayaan
intelektual, serta hilirisasi dan komersialisasi untuk
mendukung peningkatan kesejahteraan dan daya
saing bangsa.
(21 Kegiatan penelitian dilaksanakan dengan mematuhi
norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip
otonomi keilmuan.
(3) Penelitian dilaksanakan dalam bentuk monodisiplin,
interdisiplin, dan multidisiplin secara saintifik.
(41 Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara
diseminarkan dan/atau dipublikasikan pada jurnal
ilmiah yang bereputasi, kecuali hasil penelitian yang
bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau
membahayakan kepentingan umum.
(5) Hasil penelitian yang diseminarkan dan/atau
dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan
intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan penelitian,
penyebarluasan hasil penelitian, pemanfaatan hasil
penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian,
dan pelindungan hasil penelitian diatur dengan
Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan
SAU.
A

PASAL 20

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian . - Bagian Keempat
_12_
Pasal 20
(1) UM mengalokasikan dana dari biaya operasional UM
untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil penelitian,
dan pengurusan hak atas kekayaan intelektual.
(21 UM berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh
dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil
penelitian untuk pengembangan UM.
Paragraf 3
Pengabdian Kepada Masyarakat

PASAL 21

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian . - Bagian Keempat
(1) UM menyelenggarakan pengabdian kepada
masyarakat melalui penerapan ilmu kependidikan,
ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora untuk
mewujudkan masyarakat yang mandiri, produktif,
dan sejahtera dalam bentuk pelayanan, pendidikan,
dan/ atau pemberdayaan masyarakat.
(21 Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat
terintegrasi dengan kegiatan pendidikan dan
penelitian.
(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat
dilaksanakan dengan mematuhi norma dan etika
akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
(41 Pengabdian kepada masyarakat dilakukan melalui
berbagai pendekatan, metode, dan kegiatan sesuai
dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya
masyarakat.
(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan
untuk pengembangan ilmu kependidikan, ilmu
pengetahrran, teknologi, dan humaniora.
(6) Pedoman penyelenggaraan pengabdian kepada
masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SAU.
A
Bagian

Bagian Kelima
Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik,
dan Otonomi Keilmuan

PASAL 22

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Bagian Kelima - Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik,
(1) UM menjunjung tinggi kebebasan akademik,
kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan
dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik,
dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian
dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 23

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Bagian Kelima - Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik,
(1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota
Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan
secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode
etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UM.
(21 Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada
suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
menemukan, mengembangkan, mengungkapkan,
dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah
menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya
akademik sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 24

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Bagian Kelima - Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik,
(1) Dalam melaksanakan kebebasan mimbar Akademika: akademik dan setiap Sivitas kebebasan akademik, A a mengupayakan

a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UM;

b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;

c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan

d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik UM dan ketentuan peraturan yang berlaku di UM. (21 Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepAda masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.

(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. (41 Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh UM untuk:

a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;

b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan A d.memperkuat

d. memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi pergurLlan tinggi.

PASAL 25

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Bagian Kelima - Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik,
Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan
akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi
keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah
mendapat pertimbangan SAU.
Bagian Keenam
Sistem Pengelolaan
Paragraf 1
Susunan Organisasi

PASAL 26

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Naskah pasal.

PASAL 27

ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2Ol4 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Malang; Menimbang Mengingat Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol2 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 158, ); Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 16, OO); MEMUTUSI(AN: . . Menetapkan MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM UNIVERSITAS NEGERI MALANG. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Universitas Negeri Malang yang selanjutnya disebut UM adalah perguruan tinggi negeri badan hukum.

2. Statuta UM adalah peraturan dasar pengelolaan UM yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UM.

3. Majelis Wali Amanat yang selanjutnya disingkat MWA adalah organ UM yang menyusun, merumuskan, dan menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan pelaksanaan kebijakan umum, dan melaksanakan pengawasan di bidang nonakademik.

4. Senat Akademik Universitas yang selanjutnya disingkat SAU adalah organ UM yang menjalankan fungsi penetapan kebijakan, p€ffiberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.

5. Rektor adalah pemimpin UM yang menyelenggarakan dan mengelola UM.

6. Komite Audit yang selanjutnya disingkat KA adalah perangkat MWA yang melakukan pengawasan di bidang nonakademik terhadap penyelenggaraan UM.

7. Fakultas adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan mengelola pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi, dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi. A

8. Sekolah Pascasarjana adalah unsur pelaksana akademik setingkat Fakultas yang bertugas menyelenggarakan dan/atau mengoordinasikan program pascasarjana.

9. Departemen adalah unsur dari Fakultas yang mendukung penyelenggaraan kegiatan akademik dalam satu atau beberapa cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, danf atau pendidikan profesi. 1O. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam 1 (satu) jenis pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi.

11. Dekan adalah pemimpin Fakultas yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan pendidikan pada masing-masing Fakultas di UM.

12. Senat Akademik Fakultas yang selanjutnya disingkat

SAF adalah organ Fakultas yang bertugas men5rusun, merumuskan, menetapkan kebijakan, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan di bidang akademik.

13. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

14. Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di UM.

15. Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Mahasiswa.

16. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat dengan tugas utama menunj ang penyelen ggaraan pendidikan tin ggi di UM. A

17. Kernenterian

17. Kementerian adalah perangkat pemerintah pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. BAB II PENETAPAN UNIVERSITAS NEGERI MALANG SEBAGAI PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM Pasal 2 UM ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. BAB III STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG Bagian Kesatu Umum Pasal 3

(1) UM sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum, dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UM. (21 Statuta UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;

b. identitas;

c. penyelenggaraan tridharmaperguruan tinggi;

d. sistem pengelolaan;

e. sistem penjaminan mutu; A

f. kode f. kode etik;

g. bentuk dan tata cara pembentukan peraturan; h. sistem perencanaan; dan i. pendanaan dan kekayaan. Bagian Kedua Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja Pasal 4 UM memiliki visi menjadi perguruan tinggi unggul dan rujukan bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora. Pasal 5 UM memiliki misi:

a. menyelenggarakan pendidikan dan pembelajaran yang unggul;

b. menyelenggarakan penelitian yang unggul untuk menghasilkan temuan baru dan bermanfaat bagi masyarakat; dan

c. menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat yang unggul untuk memberdayakan dan menyej ahterakan masyarakat, di bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora. Pasal 6 UM memiliki tujuan:

a. menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi akademik, vokasi, dan profesi yang cerdas, religius, berakhlak mulia, mandiri, berdaya saing global, serta mampu berkembang secara profesional; A

b. menghasilkan b C menghasilkan karya ilmiah dan karya kreatif bereputasi internasional dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora; dan menghasilkan karya pengabdian kepada masyarakat melalui penerapan ilmu kependidikan, ilmu pengetahlran, teknologi, dan humaniora untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri, produktif, dan sejahtera. Pasal 7 UM dalam menyelenggarakan kegiatan perguruan tinggi memiliki nilai dasar: a. Pancasila;

b. keimanan dan ketakwaan; c. nasionalis;

d. ilmiah;

e. asah, asih, asuh; dan f. belajar sepanjang hayat. Pasal 8 UM mempunyai budaya kerja yang meliputi:

a. jujur;

b. integritas;

c. komunikatif;

d. visioner;

e. strategis; f. kreatif;

g. inovatif;

h. disiplin; i. kerja keras; j. kolaboratif; dan

k. keteladanan. tridharma A Bagian REPUBLIK !NDONESIA Bagian Ketiga Identitas Paragraf 1 Kedudukan, Hari Jadi, dan Jati Diri Pasal 9 UM berkedudukan di Kota Malang Provinsi Jawa Timur Pasal 10 Tanggal 18 Oktober merupakan hari jadi UM Pasal 1 1 Kependidikan unggul berbasis kehidupan merupakan jati diri UM. Paragraf 2 Lambang, Bendera, Panji, Himne, Mars, dan Busana Pasal 12

(1) UM memiliki lambang, bendera, panji, himne, mars, I dan busana. (21 Lambang, bendera, panji, himne, mars, dan busana UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

(3) Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera, panji, himne, mars, dan busana diatur dengan Peraturan Rektor. A Bagian . Bagian Keempat Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi Paragraf 1 Pendidikan Pasal 13

(1) UM menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi melalui Program Studi untuk menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing global dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi dan dapat mengacu pada standar pendidikan yang berlaku secara internasional. (21 Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk membuka, mengubah, dan menutup Program Studi.

(3) Penyelenggaraan pendidikan melalui Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapatkan pertimbangan SAU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 14

(1) Pendidikan di UM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diselenggarakan dengan kurikulum yang dikembangkan berdasarkan capaian pembelajaran Program Studi, lingkup keilmuan Program Studi, kompetensi lulusan, dan tantangan nasional dan global. (21 Pengembangan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi secara berkala, berkelanjutan, dan komprehensif sesuai dengan kebutuhan pengguna lulusan, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. A

(3) Pengembangan

(3) Pengembangan dan evaluasi kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal 15

(1) UM memberikan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping tjazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi kepada lulusan UM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 UM mencabut gelar, ijazall dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan/atau sertifikat profesi yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. I

(3) Tata cara pemberian dan pencabutan gelar, ijazah dan transkrip akademik, surat keterangan pendamping ijazah, sertifikat kompetensi, dan sertifikat profesi diatur dalam Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal 16

(1) UM dapat memberikan gelar doktor kehormatan kepada seseorang yang memiliki karya dan jasa luar biasa dalam bidang kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan, kemanusiaan, dan/atau pengembangan UM. (21 UM dapat mencabut gelar doktor kehormatan yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. A

(3) Tata .

(3) Tata cara dan persyaratan pemberian dan pencabutan gelar doktor kehormatan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Pasal 17

(1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara wajib menjadi bahasa pengantar di UM.

(2) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam Program Studi bahasa dan sastra daerah di UM.

(3) Bahasa asing dapat digunakan sebagai bahasa pengantar di UM. Pasal 18

(1) UM menerima Mahasiswa warga negara Indonesia dan/atau warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) UM wajib mencari dan menjaring calon Mahasiswa yang memiliki potensi akademik tinggi, tetapi kurang mampu secara ekonomi, dan calon Mahasiswa dari daerah terdepan, terluar, dan tertinggal paling sedikit 2Ooh (dua puluh persen) dari seluruh Mahasiswa baru yang diterima dan tersebar pada semua Program Studi.

(3) Pedoman pelaksanaan penerimaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembiayaan Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan Peraturan Rektor. A Paragraf2 Paragraf 2 Penelitian Pasal 19

(1) UM menyelenggarakan penelitian dasar, penelitian terapan, dan penelitian pengembangan untuk meningkatkan publikasi ilmiah, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, kekayaan intelektual, serta hilirisasi dan komersialisasi untuk mendukung peningkatan kesejahteraan dan daya saing bangsa. (21 Kegiatan penelitian dilaksanakan dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.

(3) Penelitian dilaksanakan dalam bentuk monodisiplin, interdisiplin, dan multidisiplin secara saintifik. (41 Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara diseminarkan dan/atau dipublikasikan pada jurnal ilmiah yang bereputasi, kecuali hasil penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau membahayakan kepentingan umum.

(5) Hasil penelitian yang diseminarkan dan/atau dipublikasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diusulkan untuk memperoleh hak kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Pedoman pelaksanaan penyelenggaraan penelitian, penyebarluasan hasil penelitian, pemanfaatan hasil penelitian, pelindungan penyelenggaraan penelitian, dan pelindungan hasil penelitian diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. A Pasal 20 _12_ Pasal 20

(1) UM mengalokasikan dana dari biaya operasional UM untuk kegiatan penelitian, publikasi hasil penelitian, dan pengurusan hak atas kekayaan intelektual. (21 UM berhak menggunakan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan penelitian dan pemanfaatan hasil penelitian untuk pengembangan UM. Paragraf 3 Pengabdian Kepada Masyarakat Pasal 21

(1) UM menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat melalui penerapan ilmu kependidikan, ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri, produktif, dan sejahtera dalam bentuk pelayanan, pendidikan, dan/ atau pemberdayaan masyarakat. (21 Penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat terintegrasi dengan kegiatan pendidikan dan penelitian.

(3) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan. (41 Pengabdian kepada masyarakat dilakukan melalui berbagai pendekatan, metode, dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat.

(5) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan untuk pengembangan ilmu kependidikan, ilmu pengetahrran, teknologi, dan humaniora.

(6) Pedoman penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. A Bagian Bagian Kelima Kebebasan Akademik, Kebebasan Mimbar Akademik, dan Otonomi Keilmuan Pasal 22

(1) UM menjunjung tinggi kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 23

(1) Rektor mengupayakan dan menjamin setiap anggota Sivitas Akademika melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UM. (21 Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 24

(1) Dalam melaksanakan kebebasan mimbar Akademika: akademik dan setiap Sivitas kebebasan akademik, A a mengupayakan

a. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya dapat meningkatkan mutu akademik UM;

b. mengupayakan agar kegiatan dan hasilnya bermanfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan;

c. bertanggung jawab secara pribadi atas pelaksanaan dan hasilnya, serta akibatnya pada diri sendiri atau orang lain; dan

d. melakukan dengan cara yang tidak bertentangan dengan kode etik UM dan ketentuan peraturan yang berlaku di UM. (21 Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam upaya mendalami, menerapkan, dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepAda masyarakat secara berkualitas dan bertanggung jawab.

(3) Kebebasan mimbar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wewenang profesor dan/atau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. (41 Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dimanfaatkan oleh UM untuk:

a. melindungi dan mempertahankan hak kekayaan intelektual;

b. melindungi dan mempertahankan kekayaan dan keanekaragaman alami, hayati, sosial, dan budaya bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. menambah dan/atau meningkatkan mutu kekayaan intelektual bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan A d.memperkuat

d. memperkuat daya saing bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(5) Kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik dilaksanakan sesuai dengan otonomi pergurLlan tinggi. Pasal 25 Sistem dan prosedur operasional mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. Bagian Keenam Sistem Pengelolaan Paragraf 1 Susunan Organisasi Pasal 26

(1) Organ UM terdiri atas:

a. MWA;

b. Rektor; dan

c. SAU.

(2) Pelaksanaan fungsi organ UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilandasi prinsip saling menilik dan mengimbangi satu terhadap yang lain dengan semangat kolegialitas serta mengutamakan kepentingan UM.

(3) Dalam menjalankan fungsinya, organ UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan koordinasi paling sedikit 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.

(4) Tata kerja antarorgan UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan MWA. A Paragraf 2 Paragraf 2 Majelis Wali Amanat Pasal27

(1) MWA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (I) huruf a merupakan unsur penyusun kebijakan, menjalankan fungsi penetapan, pertimbangan, pelaksanaan kebijakan umum, dan pengawasan nonakademik.

(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MWA mempunyai tugas dan wewenang:

a. menyetujui usul perubahan Statuta UM;

b. menetapkan kebijakan umum nonakademik UM;

c. menetapkan rencana induk pengembangan, rencana strategis, dan rencana kerja dan anggaran tahunan;

d. menetapkan norma dan tolok ukur kinerja UM bersama SAU;

e. melakukan penilaian tahunan atas kinerja Rektor; f. mengangkat dan memberhentikan Rektor;

g. mengangkat dan memberhentikan ketua dan anggota KA;

h. mengangkat dan memberhentikan anggota kehormatan MWA; i. melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan nonakademik UM; j. membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar UM;

k. memberikan pertimbangan dan pengawasan dalam rangka mengembangkan kekayaan dan menjaga kesehatan keuangan UM; A

1. membuat . REPLIBLIK INDONESIA -L7-

1. membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan oleh Rektor danf atau SAU; dan

m. men5rusun dan menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri bersama Rektor.

(3) Dalam hal MWA tidak dapat membuat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf I dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, penyelesaian diserahkan kepada Menteri untuk diambil keputusan. (41 Dalam hal setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) MWA tidak menyerahkan kepada Menteri, Menteri mengambil alih dan memutuskan penyelesaian permasalahan.

(5) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (4) bersifat final dan mengikat.

PASAL 28

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Syarat untuk menjadi anggota MWA sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada T\.rhan Yang Maha Esa;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d. mempunyai wawasan tentang pendidikan tinggi dan
UM;
e. mempunyai rekam jejak yang baik dalam kehidupan
kemasyarakatan dan / atau akademik;
f.
mempunyai komitmen untuk menjaga dan
membangun UM, serta meningkatkan hubungan
sinergis antara UM dengan pemerintah pusat,
pemerintah daerah, dan masyarakat;
g. tidak berafiliasi kepada partai politik kecuali Menteri;
h. tidak memiliki konflik kepentingan;
i.
tidak pernah dipidana dengan pidana penjara karena
melakukan tindak pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap; dan
A
j. tidak

J

tidak sedang menjadi anggota MWA di pergurLlan
tinggi negeri badan hukum lain, kecuali Menteri.

PASAL 29

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Anggota MWA berjumlah 17 (tujuh belas) orang yang
terdiri atas:
a. Menteri;
b. Rektor;
c. Ketua SAU;
d. wakil dari SAU 5 (lima) orang;
e. wakil dari masyarakat 7 (tujuh) orang, salah
satunya alumni UM yang bekerja di luar UM;
f.
wakil dari Tenaga Kependidikan 1 (satu) orang;
dan
g. wakil dari mahasiswa 1 (satu) orang.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dapat menunjuk pejabat yang mewakili dalam
pelaksanaan tugas sebagai anggota MWA.
(3) Anggota MWA dari unsur mahasiswa diwakili oleh
ketua badan eksekutif mahasiswa UM.
(4) Anggota MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri berdasarkan usul SAU.
(5) Anggota MWA diangkat untuk masa jabatan 5 (lima)
tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu
kali masa jabatan, kecuali untuk anggota MWA yang
berasal dari wakil Mahasiswa.
(6) Keanggotaan MWA berakhir apabila:
a. berakhir masa jabatan;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih
dari 6 (enam) bulan;
d. diangkat dalam jabatan pimpinan UM atau
jabatan lain yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan dalam melaksanakan tugas MWA;
A
e. dipidana

e. dipidana dengan pidana penjara karena
melakukan tindak pidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap; atau
f.
mengundurkan diri.
(71 Tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota
MWA diatur dengan Peraturan MWA.

PASAL 30

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Susunan MWA terdiri atas:
a. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota;
c. 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
d. anggota.
(21 Ketua, wakil ketua, dan sekretaris sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c
dipilih dari dan oleh anggota MWA.
(3) Anggota MWA yang berasal dari unsur Menteri,
Rektor, ketua SAU, wakil dari tenaga kependidikan,
dan wakil dari mahasiswa dilarang menjadi ketua,
wakil ketua, atau sekretaris MWA.
(41 Tata cara pemilihan ketua, wakil ketua, dan
sekretaris MWA diatur dengan Peraturan MWA.

PASAL 31

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Anggota MWA mempunyai hak suara yang sama
kecuali dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor.
(2) Anggota MWA yang ditetapkan sebagai calon Rektor
tidak mempunyai hak suara dalam pemilihan Rektor.
(3) Dalam pemilihan dan pemberhentian Rektor, anggota
MWA dari unsur Menteri mempunyai 35% (tiga puluh
lima persen) hak suara dari seluruh jumlah pemilih
yang hadir.
A
(4) Rektor

(4) Rektor sebagai anggota MWA tidak memiliki hak
suara dalam pemberhentian Rektor.
(5) Setiap anggota MWA dalam pemilihan dan
pemberhentian Rektor mempunyai 1 (satu) hak
suara, kecuali Menteri.
(6) Tata cara pemungutan suara diatur dengan
Peraturan MWA.

PASAL 32

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) MWA dapat mengangkat anggota kehormatan yang
bertugas memberikan masukan untuk
pengembangan UM.
(21 Anggota kehormatan MWA sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak memiliki hak suara dalam
pengambilan keputusan MWA.
(3) Anggota kehormatan MWA berjumlah paling banyak
7 (tujuh) orang.
(41 Anggota kehormatan MWA merupakan unsur
pemerintah pusat, pemerintah daerah, tokoh
masyarakat, dan tokoh dunia usaha yang memiliki
kepedulian terhadap UM.
(5) Anggota kehormatan MWA diangkat dan
diberhentikan oleh MWA dengan mempertimbangkan
masukan dari SAU dan Rektor.
(6) Anggota kehormatan MWA sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) mempunyai masa tugas 1 (satu) tahun
dan dapat diangkat kembali.
(7) Keanggotaan kehormatan MWA diatur dalam
Peraturan MWA.

PASAL 33

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Dalam melaksanakan tugasnya MWA membentuk
KA.
A
(2) KA

nepuJr-Tx t''*T}*.=,o
(2) KA dipimpin oleh seorang ketua dan bertanggung
jawab kepada MWA.
(3) KA mempunyai tugas:
a. mengawasi dan/atau melakukan supervisi
proses audit internal dan eksternal atas
pengelolaan UM di bidang nonakademik;
b. melaksanakan fungsi pemantauan risiko; dan
c. menyampaikan laporan tahunan kepada MWA.
(4) Anggota KA berjumlah paling banyak 5 (lima) orang
termasuk ketua KA.
(5) Masa tugas anggota KA paling lama sampai dengan
berakhirnya masa jabatan anggota MWA yang
mengangkat.
(6) Anggota KA harus memiliki keahlian di bidang:
a. pencatatan dan pelaporan keuangan;
b. tata kelola perguruan tinggi;
c. peraturan perundang-undangan di bidang
pendidikan tinggi;
d. pengelolaan barang milik negara; dan
e. manajemen risiko.
(7) Ketua dan Anggota KA diangkat dan diberhentikan
oleh MWA.
(8) Organisasi, tata kerja, dan keanggotaan KA diatur
dalam Peraturan MWA.
Paragraf 3
Rektor

PASAL 34

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
ayat (1) huruf b merupakan organ yang menjalankan
fungsi pengelolaan UM.
A
(2) Dalam

(21 Dalam menjalankan fungsi pengelolaan UM
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), unsur
organisasi di bawah Rektor terdiri atas:
a. pimpinan;
b. pelaksana akademik;
c.
penunjang akademik dan nonakademik;
d. pelaksana penjaminan mutu;
e. pengembang dan pelaksana tugas strategis;
f.
pelaksana administrasi;
g. pelaksana pengawasan internal;
h.
pengelola usaha; dan
i.
unsur lain yang diperlukan.

PASAL 35

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Rektor; dan
b. wakil Rektor.
(21 Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dibantu oleh sekretaris UM.

PASAL 36

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1)
huruf a mempunyai tugas dan wewenang:
a. menyusun dan menetapkan kebijakan operasional
akademik dan nonakademik;
b. menJrusun rencana pengembangan jangka panjang,
rencana strategis, dan rencana kegiatan dan
anggaran tahunan;
c. mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah
Rektor;
A
e. mengangkat

e. mengangkat dan memberhentikan pegawai berstatus
nonpegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
f.
melaksanakan fungsi manajemen dan mengelola
kekayaan UM secara optimal;
g. membina dan mengembangkan hubungan baik
dengan lingkungan, masyarakat, dan alumni;
h. mendirikan,
menggabungkan, dan/atau
membubarkan Fakultas/Sekolah Pascasarjana,
Departemen, dan/atau Program Studi dengan
persetujuan SAU;
i.
menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan
keuangan kepada MWA;
j
mengusulkan pengangkatan profesor kepada Menteri
setelah mendapat persetujuan SAU;
k. memberi gelar doktor kehormatan setelah mendapat
persetujuan SAU;
l.
men5rusun dan menetapkan kode etik Dosen dan
Mahasiswa setelah mendapat pertimbangan SAU;
m. men5rusun dan menetapkan kode etik Tenaga
Kependidikan;
n. menjatuhkan sanksi kepada Dosen dan Mahasiswa
yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika,
dan/atau peraturan akademik setelah mendapat
pertimbangan SAU;
o. menjatuhkan sanksi kepada Tenaga Kependidikan
yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika,
dan/atau ketentuan peraturan perundang-
undangan;
p. membina dan mengembangkan karier Dosen dan
Tenaga Kependidikan;
q. menyusun dan menyetujui rancangan Statuta UM
atau perubahan Statuta UM bersama dengan MWA
dan SAU;
A
r mengajukan

r
S.
t

mengajukan usulan pen5rusunan Peraturan MWA
atau perubahannya kepada MWA;
melakukan kerja sama dengan berbagai pihak baik di
dalam atau di luar negeri; dan
melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 37

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Persyaratan untuk menjadi Rektor:
a. warga negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan dengan
surat keterangan dokter dan psikolog dari rumah
sakit pemerintah;
d. memiliki integritas, komitmen, dan kepemimpinan
yang tinggi;
e. memiliki kreativitas untuk pengembangan potensi
UM;
f.
berwawasan luas mengenai pendidikan tinggi;
g. memilikikompetensimanajerial;
h. bebas dari kepentingan politik, ekonomi, maupun
kepentingan pihak di luar UM lainnya yang
bertentangan dengan kepentingan UM;
i.
memiliki gelar akademik doktor yang berasal dari
perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau
pergurulan tinggi luar negeri yang diakui oleh
Kementerian;
j.
berstatus sebagai Dosen dari perguruan tinggi dalam
negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar
negeri yang diakui oleh Kementerian dengan jabatan
akademik paling rendah lektor kepala;
k. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada
saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang
menjabat;
A
l. memiliki

l.
memiliki pengalaman manajerial paling rendah
sebagai ketua jurusan/Departemen atau sebutan lain
yang setara;
m. bersedia menjadi Rektor yang dinyatakan secara
tertulis;
n. tidak sedang menjalani tugas belajar atau tzinbelajar;
o. bagi calon yang berasal dari luar UM, wajib
menyertakan surat persetujuan pencalonan Rektor
dari pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan;
dan
p. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.

PASAL 38

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Rektor dipilih, diangkat, dilantik, dan diberhentikan
oleh MWA.
(21 Rektor dalam melaksanakan tugasnya bertanggung
jawab kepada MWA.
(3) Rektor diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.
'
(41 Tata cara pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan
pemberhentian Rektor diatur dengan Peraturan
MWA.

PASAL 39

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Rektor dilarang menduduki jabatan pada:
a. perguruan tinggi lain;
b. jabatan struktural dan/atau fungsional pada
lembaga lain;
c. badan usaha di dalam maupun di luar lingkungan
UM; dan/atau
A
d. jabatan .

d

jabatan lainnya yang dapat menimbulkan konflik
kepentingan dengan UM.

PASAL 40

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Rektor berhenti dari jabatannya apabila:
a. berakhir masa jabatan;
b. meninggal dunia;
c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih dari
6 (enam) bulan;
d. memangku jabatan rangkap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39;
e. mengundurkan diri;
f.
dinilai tidak cakap melaksanakan tugasnya;
g. melanggar norma dan etika akademik; atau
h. dipidana dengan pidana penjara karena melakukan
tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

PASAL 41

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Dalam hal Rektor berhenti dari jabatannya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf b
sampai dengan huruf h, MWA mengangkat salah satu
wakil Rektor menjadi Rektor definitif untuk
meneruskan sisa masa jabatan Rektor.
(2) Pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikecualikan dari ketentuan persyaratan
untuk menjadi Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37.
(3) Rektor definitif yang meneruskan sisa masa jabatan
Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
menjabat 1 (satu) periode jabatan apabila
melanjutkan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua)
tahun 6 (enam) bulan.
A

PASAL 42

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Pasal 42
(1) Dalam hal masa jabatan Rektor berakhir dan Rektor
baru belum terpilih, MWA menugaskan salah satu
wakil Rektor menjadi pelaksana tugas Rektor paling
lama 1 (satu) tahun.
(21 Pelaksana tugas Rektor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) melaksanakan tugas dan menetapkan
keputusan yang menjadi wewenang jabatannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 43

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (1) huruf b memiliki tugas membantu Rektor
sesuai dengan bidang tugasnya
(2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berjumlah paling banyak 4 (empat) orang.
(3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(4) Masa jabatan wakil Rektor sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 selama 5 (lima) tahun dan dapat
diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
(5) Pedoman pelaksanaan tugas wakil Rektor dan tata
cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor
diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 44

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Unsur pelaksana akademik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. Fakultas;
b. Sekolah Pascasarjana; dan
c. lembaga penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat.
A

PASAL 45

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Pasal 45
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a
terdiri atas:
a. Dekan dan wakil Dekan;
b. SAF;
c. Departemen;
d. laboratorium/bengkell studio/balai; dan
e. unit lain di Fakultas yang diperlukan.

PASAL 46

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
huruf a bertanggung jawab kepada Rektor.
(21 Wakil Dekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
huruf a berjumlah paling banyak 3 (tiga) orang.
(3) Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diangkat dan diberhentikan oleh Rektor atas usul
Dekan.
(41 Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
bertanggung jawab kepada Dekan.
(5) Pedoman tentang syarat, tata cara pemilihan,
pengangkatan, dan pemberhentian, serta tugas
Dekan dan wakil Dekan diatur dengan Peraturan
Rektor.

PASAL 47

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal +S hunif b
mempunyai tugas memberikan pertimbangan dan
pengawasan dalam pen5rusunan, penetapan, dan
pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
(21 Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
(3) Ketentuan mengenai SAF diatur dengan Peraturan
Rektor.
A

PASAL 48

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Pasal 48
Ketentuan mengenai Departemen, laboratorium/bengkel/
studio/balai, dan unit lain di Fakultas yang diperlukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c, huruf d,
dan huruf e diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 49

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Sekolah Pascasarjana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44
huruf b
mempunyai tugas
mengoordinasikan pendidikan program magister dan
program doktor untuk bidang ilmu multidisiplin,
interdisiplin, dan transdisiplin.
(21 Sekolah Pascasarjana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. direktur;
b. wakil direktur; dan
c. Program Studi.
(3) Wakil direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (21
huruf b paling banyak 2 (dua) wakil direktur.
(41 Direktur dan wakil direktur sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf a dan huruf b diangkat dan
diberhentikan oleh Rektor.
(5) Masa jabatan direktur dan wakil direktur
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama 5 (lima)
tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.
(6) Ketentuan mengenai direktur, wakil direktur, dan
Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 50

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Lembaga penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
huruf c merLlpakan lembaga yang menyelenggarakan
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
A
(2) Lembaga

(2) Lembaga penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat memiliki tugas:
a. men5rusun rencana strategis penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat;
b. melaksanakan dan mengoordinasikan penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat; dan
c. melaksanakan kerja sama di bidang penelitian
dan pengabdian kepada masyarakat.
(3) Lembaga penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua dan
dibantu oleh 1 (satu) orang sekretaris.
(41 Ketua dan sekretaris lembaga penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat diangkat dan
diberhentikan oleh Rektor.
(5) Organisasi dan tata kerja lembaga penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat diatur dengan
Peraturan Rektor.

PASAL 51

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Unsur penunjang akademik dan nonakademik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2)
huruf c mempunyai tugas menunjang pelaksanaan
kegiatan akademik dan nonakademik.
(21 Ketentuan mengenai unsur penunjang akademik dan
nonakademik diatur dengan Peraturan Rektor

PASAL 52

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Unsur pelaksana penjaminan mutu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf d mempunyai
tugas melaksanakan, mengoordinasikan, memantau,
dan mengevaluasi kegiatan penjaminan mutu
akademik.
(21 Ketentuan mengenai unsur pelaksana penjaminan
mutu diatur dengan Peraturan Rektor.
A

PASAL 53

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Pasal 53
(1) Unsur pengembang dan pelaksana tugas strat
is
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (21
huruf e mempunyai tugas menyelenggarakan fungsi
pengembangan pendidikan tinggi dalam pemenuhan
kebutuhan tugas strategis pembangunan nasional.
(21 Ketentuan mengenai unsur pengembang dan
pelaksana tugas strategis diatur dengan Peraturan
Rektor.

PASAL 54

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Unsur pelaksana administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf f mempunyai
tugas untuk menyelenggarakan koordinasi
pelaksanaan tugas dan layanan administrasi
di bidang akademik dan nonakademik kepada
seluruh unit organisasi di UM.
(21 Ketentuan mengenai unsur pelaksana administrasi
diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 55

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Unsur pelaksana pengawasan internal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf g mempunyai
tugas membantu Rektor dalam menjalankan
pengawasan nonakademik.
(21 Ketentuan mengenai unsur pelaksana pengawasan
internal diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 56

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimakSud dalam Pasal 34 ayat (2) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan usaha serta pemberdayaan sumber daya UM. A

(2) Ketentuan . REPU BL I}- IT.I.]ONESI^A. (21 Ketentuan mengenai unsur pengelola usaha diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 57

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Unsur lain yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (2) huruf i diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 4
Senat Akademik Universitas

PASAL 58

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1)
SAU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat ,(l)
huruf c merLrpakan organ yang menjalankan fungsi
penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan
pengawasan di bidang akademik.
Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), SAU mempunyai wewenang:
a. menetapkan kebijakan akademik mengenai:
1. kurikulum Program Studi;
2. persyaratan pembukaan, perubahan, dan
penutupan Program Studi;
3. persyaratan pemberian gelar akademik; dan
4. persyaratan pemberian doktor kehormatan;
b. menetapkan kebijakan dan
mengawasi
pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
c. menetapkan kebijakan dan
mengawasi
pelaksanaan norma, etika, dan peraturan
akademik;
d. merekomendasikan sanksi
terhadap
pelanggaran norma, etika, dan peraturan
akademik oleh Sivitas Akademika kepada
Rektor;
(2t
A
e. mengawasr

e. mengawasi pelaksanaan kebijakan akademik
oleh Rektor;
f.
mengawasi dan mengevaluasi pencapaian
kinerja akademik;
g. memberikan persetujuan kepada Rektor dalam
pengusulan lektor kepala dan profesor;
h. merekomendasikan pemberian atau pencabutan
doktor kehormatan;
i.
memberikan persetujuan pembukaan,
perubahan, dan penutupan Program Studi;
j.
memberikan pertimbangan pendirian,
penggabungan, dan/ atau pembubaran Fakultas,
Sekolah Pascasarjana, dan/atau Departemen;
dan
k. bersama MWA dan Rektor menJrusun dan
menyetujui rancangan perubahan Statuta UM.

PASAL 59

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Anggota SAU terdiri atas:

a. Rektor;

b. wakil rektor;

c. Dekan;

d. direktur Sekolah Pascasarjana;

e. ketua lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; f. ketua SAF; dan

g. Dosen. (21 Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g merupakan Dosen perwakilan dari Fakultas.

(3) Jumlah Dosen perwakilan dari Fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (21dihitung berdasarkan jumlah keseluruhan Dosen pada Fakultas dengan ketentuan 1 (satu) sampai dengan 25 (dua puluh lima) orang Dosgn diwakili oleh 1 (satu) orang Dosen. A

(4) Dosen REPLIBLIK INDONESIA (41 Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi syarat:

a. beriman dan bertakwa kepada T\.rhan Yang Maha Esa;

b. Dosen tetap UM dengan jabatan akademik paling rendah:

1. lektor kepala; dan/atau

2. lektor yang memiliki kualifikasi akademik doktor; c. sehat jasmani dan rohani;

d. bebas dari narkotika dan zat adiktif lainnya;

e. memiliki integritas akademik; f. memahami visi, misi, dan tujuan UM;

g. memiliki kemampuan manajemen akademik;

h. tidak sedang mengikuti pendidikan lebih dari 6 (enam) bulan; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

(5) Pemilihan anggota SAU perwakilan Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh SAF masing-masing Fakultas melalui rapat pleno.

(6) Anggota SAU diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

PASAL 60

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) SAU dipimpin oleh seorang ketua merangkap anggota
dan dibantu seorang sekretaris merangkap anggota.
(21 Ketua dan sekretaris SAU sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipilih dari dan oleh anggota SAU.
(3) Anggota SAU dari unsur Rektor, wakil Rektor, Dekan,
direktur Sekolah Pascasarjana, dan ketua lembaga
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat (1)
huruf a sampai dengan huruf e tidak dapat dipilih
menjadi ketua dan sekretaris SAU.
A
(4) Masa

n E p u Jr-Trc =,',?ot5*. r, o
(4) Masa jabatan ketua dan sekretaris SAU selama
5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk
1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Ketua, sekretaris, dan anggota SAU ditetapkan oleh
Rektor.
(6) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian ketua,
sekretaris, dan anggota SAU diatur dengan Peraturan
SAU.

PASAL 61

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Keanggotaan SAU berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatan;
c. berhalangan tetap secara terus menerus lebih
dari 6 (enam) bulan;
d. meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan selama
lebih dari 3 (tiga) bulan;
e. mengundurkan diri;
f.
diangkat dalam jabatan negeri di luar UM;
g. melanggar kode etik UM dalam kategori berat;
dan/atau
h. dipidana dengan pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap.
(2) Anggota SAU yang diberhentikan dalam masa
jabatannya digantikan oleh anggota baru.
(3) Pergantian anggota SAU sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dilakukan melalui pergantian antar waktu.

PASAL 62

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian
anggota SAU diatur dengan Peraturan SAU.
A

PASAL 63

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Pasal 63
(1) Dalam melaksanakan tugasnya SAU dapat
membentuk komisi atau sebutan lain sesuai dengan
kebutuhan.
(21 Pembentukan serta organisasi dan tata kerja komisi
atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan SAU.
Paragraf 5
Ketenagaan

PASAL 64

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Pegawai UM terdiri atas Dosen dan Tenaga
Kependidikan.
(21 Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. pegawai negeri sipil; dan
b. nonpegawai negeri sipil.
(3) Hak dan kewajiban pegawai UM nonpegawai negeri
sipil disetarakan dengan hak dan kewajiban pegawai
UM pegawai negeri sipil.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban
pegawai UM nonpegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Rektor.

PASAL 65

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Pengangkatan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (21 huruf a dilaksanakan oleh pemerintah pusat berdasarkan usulan UM. A (21Tata REPUBLIK !NDONESIA

(2) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan karier, dan pemberhentian pegawai UM berstatus pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 66

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Pegawai UM berstatus nonpegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (21
huruf b terdiri atas:
a. pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
dan
b. pegawai yang diangkat oleh Rektor.
(2) Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai aparatur sipil negara.
(3) Pegawai yang diangkat oleh Rektor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
ketenagakerjaan dan pendidikan tinggi.
(41 Rekrutmen pegawai UM berstatus nonpegawai negeri
sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh UM berdasarkan hasil analisis
kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja
dalam suatu rencana pengembangan sumber daya
manusia.
(5) Tata cara rekrutmen, pengangkatan, pembinaan
karier, dan pemberhentian pegawai yang diangkat
oleh Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b diatur dengan peraturan Rektor.

PASAL 67

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) UM wajib membangun dan mengembangkan
manajemen kepegawaian.
A
(2) Manajemen

(21 Manajemen kepegawaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan pada kualilikasi,
kompetensi, dan kinerja tanpa membedakan suku,
agama, ras, dan antargolongan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai manajemen
kepegawaian diatur dengan Peraturan Rektor sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 68

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
Pegawai negeri sipil dari kementerian/lembaga lain dapat
diterima sebagai Dosen dan/atau Tenaga Kependidikan
UM berdasarkan kebutuhan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 69

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Hak kepegawaian bagi pegawai negeri sipil
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (21
huruf a sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan mengenai aparatur sipil
negara.
(21 Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri
sipil yang berstatus pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66 ayat (1) huruf a sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai aparatur
sipil negara.
(3) Hak kepegawaian bagi pegawai nonpegawai negeri
sipil yang diangkat oleh Rektor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf b diatur
dengan Peraturan Rektor sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan mengenai
ketenagakerjaan.
A
(4) Selain

(41 Selain hak pegawai UM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), pegawai UM dapat
memperoleh penghasilan lain yang diatur oleh Rektor.

PASAL 70

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Batas usia pensiun bagi pegawai UM yang berstatus
pegawai negeri sipil dan pemutusan hubungan
perjanjian kerja bagi pegawai UM yang berstatus
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemutusan hubungan perjanjian kerja bagi pegawai
UM yang berstatus nonpegawai negeri sipil yang
diangkat oleh Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 71

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan sebagai Dosen
atau Tenaga Kependidikan di UM berdasarkan
persyaratan pendidikan, keahlian, dan kemampuan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dan
pemberhentian tenaga kerja asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Rektor.
Paragraf 6
Mahasiswa dan Alumni

PASAL 72

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Mahasiswa merupakan peserta didik yang terdaftar
pada salah satu Program Studi di UM.
(21 Untuk menjadi Mahasiswa UM seorang warga negara
Indonesia wajib memenuhi persyaratan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A
(3) Warga

.
(3) Warga negara asing dapat menjadi Mahasiswa UM
apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan peraturan perlrndang-undangan.
(41 Pedoman pelaksanaan atau petunjuk teknis
penerimaan Mahasiswa UM diatur dengan Peraturan
Rektor.

PASAL 73

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk
mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilitas
pendukung untuk menjamin kelancaran proses
pembelajaran.
(21 Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan
peraturan perundang-undangan, norma/kaidah
keilmuan, dan etika akademik
(3) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa
diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 74

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) UM melaksanakan pendampingan dan pelayanan
kegiatan kemahasiswaan dalam
rangka
pengembangan kepribadian dan daya nalar,
wawasan, kreativitas, kemandirian, dan kepekaan
sosial.
(21 Pendampingan dan
pelayanan kegiatan
kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui kegiatan kurikuler,
kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(3) Mahasiswa dapat membentuk organisasi
kemahasiswaan.
(41 Tata cara pembentukan dan pendaftaran organisasi
dan kegiatan kemahasiswaan diatur dengan
Peraturan Rektor.
A

PASAL 75

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
_4t_
Pasal 75
(1) Alumni UM merupakan setiap orang yang pernah
mengikuti atau telah menyelesaikan pendidikan pada
salah satu atau lebih program pendidikan di UM.
(21 Alumni UM ikut bertanggung jawab menjaga nama
baik almamater dan berperan aktif untuk memajukan
UM.
(3) Hubungan antara UM dan alumni UM
diselenggarakan berdasarkan asas
saling
menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan.
(4) Alumni UM terhimpun dalam organisasi alumni
bernama Ikatan Alumni UM yang disebut IKA UM.
(5) Organisasi dan tata kerja IKA UM diatur dengan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga IKA UM.
Paragraf 7
Kerja Sama

PASAL 76

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Keenam - Sistem Pengelolaan
(1) UM dapat menjalin kerja sama akademik dan/atau nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak, baik dari dalam negeri maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(2) Kerja sama dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan relevansi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.

(3) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dipergunakan bagi pengembangan tridharma perguruan tinggi UM dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perllndang-undangan. A

(4) MwA PFIESIDEN REPUBLIK INDONESIA _42_

(4) MWA melakukan evaluasi kerja sama antara UM dengan pihak lain.

(5) Ketentuan mengenai kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor. Bagian Ketujuh Sistem Penjaminan Mutu Paragraf 1 Umum

PASAL 77

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Ketujuh - Sistem Penjaminan Mutu
Sistem penjaminan mutu UM terdiri atas:
a. sistem penjaminan mutu internal; dan
b. sistem penjaminan mutu eksternal.
Paragraf 2
Sistem Penjaminan Mutu Internal

PASAL 78

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Ketujuh - Sistem Penjaminan Mutu
(1) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 huruf a direncanakan,
dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan
dikembangkan secara berkelanjutan.
(21 Sistem penjaminan mutu internal UM bertujuan
untuk:
a. menjamin setiap layanan akademik kepada
Mahasiswa dilakukan sesuai dengan standar;
b. mewujudkan transparansi dan akuntabilitas
kepada masyarakat khususnya orang tua/wali
Mahasiswa mengenai penyelenggaraan pendidikan
sesuai dengan standar; dan
c. mengupayakan semua unit di UM untuk bekerja
sesuai dengan standar.

(3) Sistem

_43_
(3) Sistem penjaminan mutu internal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unsur
pelaksana penjaminan mutu.
(4) Ketentuan mengenai sistem penjaminan mutu
internal diatur dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 3
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal

PASAL 79

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Ketujuh - Sistem Penjaminan Mutu
(1) Sistem penjaminan mutu eksternal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 77 huruf b merupakan
kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan dan
tingkat pencapaian mutu Program Studi dan
pergurlran tinggi yang dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Semua unsur pelaksana akademik dan unsur
penunjang akademik bertanggung jawab
memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan
dikoordinasikan oleh lembaga yang menjalankan
fungsi penjaminan mutu.
Paragraf 4
Akuntabilitas Publik

PASAL 80

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Ketujuh - Sistem Penjaminan Mutu
(1) Akuntabilitas publik UM terdiri atas:
a. akuntabilitas akademik; dan
b. akuntabilitas nonakademik.
(21 Akuntabilitas publik UM wajib diwujudkan paling
sedikit dengan:
a. memberikan pelayanan pendidikan yang paling
sedikit memenuhi standar nasional pendidikan
tinggi;
A
b. menyelenggarakan.

b. menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi
berdasarkan praktik terbaik yang dafat
dipertan ggun gj awabkan ;
c. men5rusun laporan keuangan UM tepat waktu,
sesuai standar akuntansi yang berlaku, serta
diaudit oleh akuntan publik; dan
d. melakukan pelaporan lainnya secara
transparan, tepat waktu, dan akuntabel.
(3) Akuntabilitas publik UM sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan oleh Rektor kepada
Menteri dan MWA dalam bentuk laporan tahunan.
Bagian Kedelapan
Kode Etik

PASAL 81

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Kedelapan - Kode Etik
(1) Kode etik UM bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.

(2) Kode etik UM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. kode etik Dosen;

b. kode etik Mahasiswa; dan

c. kode etik Tenaga Kependidikan.

(3) Kode etik Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat norma yang mengikat Dosen secara individual dalam penyelenggaraan kegiatan akademik dan nonakademik.

(4) Kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b memuat norma yang mengikat Mahasiswa secara individual dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di UM.

(5) Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c memuat norma yang mengikat Tenaga Kependidikan secara individual dalam menunjang penyelenggaraan UM. A

(6) Kode ]TEPUBLIK INDONESIA _45_

(6) Kode etik Dosen dan kode etik Mahasiswa sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf b ditetapkan dengan Peraturan Rektor setelah mendapat pertimbangan SAU. (71 Kode etik Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf c ditetapkan dengan Peraturan Rektor. Bagian Kesembilan Bentuk dan Tata Cara Pembentukan Peraturan

PASAL 82

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Kesembilan - Bentuk dan Tata Cara Pembentukan Peraturan
(1) Peraturan yang berlaku di UM meliputi:
a. peraturanperundang-undangan;
b. peraturan MWA;
c. peraturan Rektor; dan
d. peraturan SAU.
(21 Selain peraturan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), di UM berlaku:
a. keputusan MWA; dan
b. keputusan Rektor.
(3) Peraturan SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d hanya berlaku di internal SAU.
(41 Tata cara pembentukan peraturan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d
diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Kesepuluh
Sistem Perencanaan

PASAL 83

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Kesepuluh - Sistem Perencanaan
(1) Sistem perencanaan UM merupakan satu kesatuan
tata cara perencanaan pengembangan yang bersifat
jangka panjang, jangka menengah, dan jangka
pendek.
A
(2) Sistem

(21 Sistem perencanaan UM menjadi dasar bagi setiap
organ UM dan seluruh Sivitas Akademika dalam
pen]rusunan program.
(3) Jangka waktu perencanaan terdiri atas:
a. 20 (dua puluh) tahun untuk jangka panjang;
b. 5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan
c.
1 (satu) tahun untuk jangka pendek.
(41 Sistem perencanaan UM dituangkan dalam bentuk
dokumen perencanaan UM.
(5) Dokumen perencanaan UM sebagaimana dimaksud
pada ayat (41disusun oleh Rektor dan disahkan oleh
MWA.
(6) Dokumen perencanaan UM sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) merupakan acuan perencanaan dan
digunakan untuk menilai capaian kinerja Rektor
dalam menjalankan tugasnya.

PASAL 84

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Kesepuluh - Sistem Perencanaan
(1) Rencana kerja dan anggaran tahunan UM paling sedikit memuat:

a. rencana kerja UM;

b. anggaran tahunan UM; dan

c. proyeksi keuangan. (21 Rencana kerja dan anggaran tahunan UM diajukan kepada MWA paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran dimulai.

(3) Rencana kerja dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disahkan oleh MWA paling lambat tanggal 31 Desember. (41 Dalam hal rencana kerja dan anggaran tahunan yang diajukan belum disahkan oleh MWA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pagu rencana kerja dan anggaran tahunan sebelumnya dilaksanakan sampai rencana kerja dan anggaran tahunan yang diusulkan disahkan. A Bagian REPUBL!K INDONESIA. Bagian Kesebelas Pendanaan dan Kekayaan Paragraf 1 Pendanaan

PASAL 85

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Pemerintah Pusat menyediakan dana untuk
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi yang
diselenggarakan oleh UM yang dialokasikan dalam
anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Selain dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan
belanja negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
pendanaan penyelenggaraan tridharma perguruan
tinggi oleh UM juga dapat berasal dari:
a. masyarakat;
b. biaya pendidikan;
c. hasil pengelolaan dana abadi;
d. usaha UM;
e. kerja sama tridharma perguruan tinggi;
f.
pengelolaan kekayaan UM;
g. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
h. pinjaman; dan/atau
i.
pendapatan lain yang sah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penerimaan UM dari sumber dana sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 merupakan pendapatan UM
yang dikelola secara otonom dan bukan merupakan
penerimaan negara bukan pajak.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pinjaman
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf h
mengacu pada ketentuan pinjaman yang ditetapkan
oleh Menteri.
A
(5) Ketentuan

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana
UM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Rektor.
Paragraf 2
Kekayaan

PASAL 86

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Kekayaan UM bersumber dari:
a. kekayaan awal;
b. hasil pendapatan UM;
c. bantuan atau hibah dari pihak lain; dan/atau
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Seluruh kekayaan UM termasuk kekayaan
intelektual, fasilitas, benda, dan bentuk lainnya
dicatat sebagai kekayaan UM.
(3) Seluruh kekayaan UM dikelola secara man iri,
transparan, dan akuntabel untuk pengelolaan dan
pengembangan UM dalam rangka penyelenggaraan
tridharma pergurllan tinggi.
(4) Ketentuan mengenai pengelolaan kekayaan UM
diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 87

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Kekayaan awal UM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 86 ayat (1) huruf a berupa kekayaan negara
yang dipisahkan, kecuali tanah.
(21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan barang milik negara yang ditatausahakan
oleh Menteri.
(3) Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan berdasarkan usul Menteri.
A
(4) Penatausahaan

(4) Penatausahaan kekayaan negara untuk ditempatkan
sebagai kekayaan awal UM diselenggarakan oleh
menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.

PASAL 88

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Kekayaan berupa tanah yang diperoleh UM setelah
penetapan kekayaan awal bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara
merupakan barang milik negara; dan
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah
merupakan barang milik daerah.
(21 Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
ditatausahakan oleh Menteri.
(3) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
ditatausahakan oleh gubernur atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 89

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan
Pasal 88 tidak dapat dipindahtangankan dan tidak
dapat dijaminkan kepada pihak lain.
(21 UM melakukan pengungkapan yang memadai dalam
catatan atas laporan keuangan terhadap tanah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88.
(3) Barang milik negara berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 87 dan Pasal 88 ayat (1)
huruf a dalam penguasaan UM dapat dimanfaatkan
oleh UM setelah mendapat persetujuan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
(41 Hasil pemanfaatan barang milik negara berupa tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi
pendapatan UM untuk menunjang pelaksanaan
tugas dan fungsi UM.
A
(5) Barang

(5) Barang milik daerah berupa tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b dalam
penguasaan UM dapat dimanfaatkan oleh UM setelah
mendapat persetujuan gubernur
atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(6) Hasil pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi
pendapatan UM untuk menunjang pelaksanaan
tugas dan fungsi UM.
(7) Pemanfaatan barang milik negara dan barang milik
daerah berupa tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan ayat (6) dilaporkan kepada Menteri.

PASAL 90

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Kekayaan berupa tanah yang bersumber dari
pengembangan dana UM setelah penetapan kekayaan
awal merupakan barang milik UM.
(2) Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UM dan
ditatausahakan oleh UM.
(3) Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UM selain
tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 dan
Pasal 88 dapat dialihkan kepada pihak lain setelah
mendapatkan persetujuan MWA.
Paragraf 3
Sarana dan Prasarana

PASAL 91

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Sarana dan prasarana yang dimiliki UM dikelola dan
didayagunakan secara optimal untuk kepentingan
penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi,
kegiatan penunjang akademik, satuan usaha, dan
pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan
UM.
A
(2) Penyediaan

(21 Penyediaan sarana dan prasarana akademik
mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penggunaan dan pemanfaatan lahan di lingkungan
UM harus memperhatikan tata guna lahan, estetika,
kelestarian lingkungan, dan konservasi alam.
(41 UM melindungi dan melestarikan sarana dan
prasarana yang memiliki nilai historis bagi UM.
(5) Mekanisme dan tata cara pengelolaan sarana dan
prasarana di lingkungan UM diatur dengan Peraturan
Rektor.
Paragraf 4
Pengadaan Barang dan Jasa

PASAL 92

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Pengadaan barang dan jasa dilakukan berdasarkan
prinsip efisiensi dan ekonomis sesuai dengan praktik
bisnis yang sehat.
(21 Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya
berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara
dan anggaran pendapatan dan belanja daerah
mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa
untuk instansi pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang
dan jasa yang sumber dananya:
a. bukan berasal dari anggaran pendapatan dan
belanja negara;
b. bukan berasal dari anggaran pendapatan dan
belanja daerah; dan
c. dari hibah yang tidak mengatur mengenai
pengadaan barang dan/jasa dalam perjanjian
hibah,
diatur dengan Peraturan Rektor.
A
Paragraf 5

PFIESIDEN
REPUBLIK !NDONESIA
Paragraf 5
Investasi

PASAL 93

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) UM melakukan investasi peningkatan sarana dan
prasarana untuk pelaksanaan tridharma perguruan
tinggi dan manajemen UM.
(21 Selain investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
UM dapat melakukan investasi pada satuan pengelola
usaha.
(3) Investasi pada satuan pengelola usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 tidak boleh bertentangan
dengan falsafah, nilai-nilai luhur UM, dan tujuan
pendidikan karakter bangsa.
(41 Nilai aset UM yang dapat diinvestasikan untuk usaha
komersial paling banyak 2O%o (dua puluh persen) dari
nilai aset.
(5) Nilai aset UM sebagaimana dimaksud pada ayat (41
merupakan nilai aset yang tercantum dalam laporan
keuangan terakhir yang diaudit oleh auditor
independen yang ditetapkan oleh KA.
(6) Keuntungan yang diperoleh dari kegiatan investasi
merupakan pendapatan UM.
(71 Investasi UM hanya dapat dilakukan oleh Rektor
setelah mendapat persetujuan MWA.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara investasi,
kegiatan usaha, dan pengawasannya diatur dengan
Peraturan MWA.
Paragraf 6
Akuntansi, Pengawasan, dan Pelaporan

PASAL 94

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Rektor menyelenggarakan sistem informasi
manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan,
pengawasan, dan prinsip tata kelola yang baik.
A
(2) Akuntansi .

(21 Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan
sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang
diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
(3) KA melakukan pengawasan penyelenggaraan sistem
akuntansi, evaluasi sistem pengendalian internal,
dan audit atas laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21.
(41 Ketentuan niengenai mekanisme dan tata cara
penyelenggaraan akuntansi dan laporan keuangan
dalam lingkup UM diatur dengan Peraturan Rektor.

PASAL 95

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Laporan tahunan UM meliputi laporan bidang
akademik dan laporan bidang nonakademik.
(21 Laporan bidang akademik meliputi laporan
penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.
(3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan
manajemen dan laporan keuangan.
(41 Laporan bidang akademik dan laporan bidang
nonakademik disampaikan oleh Rektor kepada MWA
dan Menteri paling lambat 3 (tiga) bulan . setelah
tahun buku berakhir.
(5) Dalam rangka penyusunan laporan keuangan
pemerintah pusat, laporan keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) yang telah diaudit
disampaikan setiap tahun kepada Menteri dan
menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
(6) Ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur dengan
Peraturan MWA.

PASAL 96

BAB III: STATUTA UNIVERSITAS NEGERI MALANG | Bagian Kesebelas - Pendanaan dan Kekayaan
(1) Laporan keuangan tahunan UM diaudit oleh akuntan
publik.
A
(21Laporan .

REPUJLTI=,',?5]*.=,o
(21 Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan
dari laporan tahunan UM.
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diumumkan kepada publik.
(41 Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh KA.
(5) Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan
oleh akuntan publik merupakan tanggung jawab
Rektor.
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 97

BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Rektor yang telah terpilih dan diangkat sebelum Peraturan
Pemerintah ini mulai berlaku, tetap melaksanakan
tugasnya sampai dengan berakhirnya masa jabatan.

PASAL 98

BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pimpinan dan anggota senat yang telah terpilih dan
diangkat sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai
berlaku, tetap melaksanakan tugasnya sampai
ditetapkannya SAU sesuai dengan ketentuan dalam
Peraturan Pemerintah ini.
(21 Untuk pertama kali, senat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memilih anggota SAU dalam jangka
waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan anggota SAU
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan
Peraturan Rektor.
(4) Anggota SAU sebagaimana dimaksud pada ayat (21
diusulkan kepada Rektor untuk ditetapkan.
A

PASAL 99

BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 99
Untuk pertama kali, SAU sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 98 ayat (41 mengusulkan anggota MWA kepada
Menteri dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
sejak SAU ditetapkan.

PASAL 100

BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Perjanjian yang telah dilakukan oleh UM dengan pihak lain
sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, tetap
berlaku sampai berakhirnya jangka waktu perjanjian.

PASAL 101

BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Pejabat pengelola UM yang telah diangkat sebelum
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap
melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan
ditetapkannya pejabat pengelola berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.

PASAL 102

BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pengelolaan keuangan badan layanan umum pada
UM tetap berlaku paling lambat sampai dengan akhir
tahun anggaran 2023.
(21 Pengelolaan keuangan badan layanan umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk yang
digunakan untuk pembiayaan organ UM yang
dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ini
paling lambat sampai dengan akhir tahun anggaran
2023.

PASAL 103

BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku,
Dosen, Tenaga Kependidikan, dan pejabat pengelola
UM yang telah diangkat atau diangkat selama masa
transisi sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini tetap memperoleh hak keuangan
berdasarkan pola pengelolaan keuangan badan
layanan umum sampai dengan berlakunya pola
pengelolaan perguruan tinggi negeri badan hukum.
A
(2) Status .,

(21 Status kepegawaian pegawai nonpegawai negeri sipil
UM yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini
mulai berlaku, tetap berstatus sebagai Pegawai UM
dan dilakukan penyesuaian berdasarkan ketentuan
Peraturan Pemerintah ini paling lambat 5 (lima) tahun
sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 104

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua
peraturan dan keputusan di lingkungan UM dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 105

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:

a. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 30 Tahun 2Ol2 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Negeri Malang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 493); dan

b. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 12 Tahun 2Ol8 tentang Statuta Universitas Negeri Malang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 4751, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 106

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Sl( Nto 105 I 3() A
Agar